Kategori: Uncategorized

  • Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang “HADIR” DI BARESKRIM POLRI dalam Rangka Melaporkan Dugaan Pidana Mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang “HADIR” DI BARESKRIM POLRI dalam Rangka Melaporkan Dugaan Pidana Mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002

    Denpasar, Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, Jumat sore, 13 Juni 2025 telah resmi melaporkan Seorang Wanita inisial FLC Mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002 dugaan pidana terkait Pengaduan Palsu, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik selaku Profesi Advokat karena dalam konteks menjalankan tugas profesinya, advokat juga dapat terlindungi oleh hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Melaporkan Berawal ketika mendapat surat panggilan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Mabes Polri, Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta. Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa ada perkara pidana dengan Laporan Polisi : Lp/B/0481/ 2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 26 Agustus 2022 dengan Pelapor wanita inisial FLC dan Terlapor LS WNA atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penggelapan Jo. TPPU.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang kembali menerangkan atas peristiwa Laporan Polisi Lp/B/0481/VII/2022 tersebut wanita inisal FLC tidak puas dan menuduh Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri beserta Penyidik Unit 5 Subdit V Dittipidum Polri Bareskrim Polri telah melakukan ketidakprofesionalan berupa tidak memberi kepastian hukum dan menerima uang sebesar Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dari Pihak wanita inisial FLC.

    Karena Pengaduan Kebidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan Nota Dinas Kepala Bagian Propam Mabes Polri Nomor : R/ND-1075 b/XII/WAS.2.4/2024/Bagyanduan Tanggal 9 Desember 2024 dari wanita FLC maka Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang dikirimi undangan wawancara tertanggal 17 April 2025 untuk diminta keterangan dan karena advokat juga terikat oleh Kode Etik Advokat yang mengatur larangan melakukan perbuatan tercela dan menjunjung tinggi martabat profesi maka telah memberikan klarifikasi via komunikasi Handphone kepada penyidik Divisi Propam Mabes Polri bahwa pengaduan wanita inisial FLC di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kepada Kasubdit V Dittipidum dan Jajaran Penyidik Unit V Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri tersebut menerima uang sebesar Rp. 910.000.000,- tidak benar dan itu merupakan fitnah keji juga penghinaan kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia karena para penyidik tersebut telah melakukan pekerjaan sangat profesional.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang atas peristiwa panggilan dari Propam Mabes Polri tersebut Demi Merah Putih telah Melaporkan pidana Mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002 inisial FLC secara resmi dengan Nomor : STTL/276/VI/2025 /BARESKRIM POLRI.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang juga menambahkan selain ada Laporan Pidana di BARESKRIM POLRI wanita FLC juga ada dua Gugatan perkara perdata nomor 724/Pdt.G/2025/PN.Dps dan Perkara Perdata Nomor 611/Pdt.G/2025 berupa gugatan wanprestasi dan telah resmi bersidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Telah Melaporkan Pasal 317 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP yang terjadi pada Tanggal 17 April 2025 di Kantor BARESKRIM POLRI dengan cara menuduh para Penyidik BARESKRIM POLRI terima dana sebesar Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) diharapkan pihak Bareskrim ini dapat segera ditindak lanjut karena semua bukti serta saksi sudah sangat jelas dan sekedar mengingatkan wanita insial FLC juga ada beberapa Kasus Pidana lain di Polda Bali, “ tutup Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang

  • Law Firm Togar Situmorang Berhasil Raih Putusan Ringan 10 Bulan dalam Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Pengadilan Negeri Denpasar

    Law Firm Togar Situmorang Berhasil Raih Putusan Ringan 10 Bulan dalam Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Pengadilan Negeri Denpasar

    Denpasar, 12 Juni 2025 — Law Firm Togar Situmorang, yang dipimpin oleh Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., CRA kembali menunjukkan kredibilitas dan profesionalismenya dalam menangani perkara-perkara strategis.

    Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) UU 21/2007 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang berhasil memperoleh putusan ringan 10 bulan penjara untuk kliennya, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

    Sidang pembacaan putusan yang berlangsung dipimpin oleh majelis hakim yang secara objektif menilai fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang diajukan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang, namun mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk kooperatifnya terdakwa selama proses hukum serta peran yang tidak dominan dalam kejahatan yang dituduhkan.

    Kuasa hukum terdakwa dari Law Firm Togar Situmorang yang diwakili advokat Donald Mongilala, S.H dan advokat I Gusti Ngurah Saskara Pratama Tegeh Kuri, S.H menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur dan menilai bahwa keadilan substantif telah ditegakkan.

    “Kami menghargai putusan majelis hakim yang mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta hukum. Sejak awal kami percaya bahwa perkara ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan semata dari narasi sepihak. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan masih menjadi pijakan utama dalam sistem peradilan kita karena dalam Dalam UU 21/2007 tersebut, diterangkan sejumlah ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang. Minimal di ancam 5 Tahun Penjara dan Paling Lama 15 Tahun..” ujar Dr. Togar Situmorang, CEO Law Firm Togar Situmorang yang dikenal sebagai advokat berdedikasi dan vokal dalam membela hak-hak klien secara berintegritas.

    Dr. Togar Situmorang juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih memahami kompleksitas kasus TPPO, serta pentingnya pendampingan hukum yang profesional dan transparan. Menurutnya, banyak perkara serupa yang membutuhkan perhatian lebih agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang sebenarnya berada dalam posisi rentan atau dimanfaatkan dalam jaringan kejahatan.
    Keberhasilan ini menambah deretan capaian Law Firm Togar Situmorang dalam menangani perkara-perkara besar dan sensitif, khususnya di bidang hukum pidana dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kantor hukum yang berbasis di Jakarta dan Bali ini dikenal luas karena ketegasan, integritas, serta pendekatan strategis dalam setiap perkara yang ditanganinya.

  • AXL MATTEW SITUMORANG DAN ALEXANDER RICARDO GRACIA SITUMORANG “ Duo Situmorang “ HADIR DALAM SIDANG GUGATAN WANPRESTASI DI PN DENPASAR

    AXL MATTEW SITUMORANG DAN ALEXANDER RICARDO GRACIA SITUMORANG “ Duo Situmorang “ HADIR DALAM SIDANG GUGATAN WANPRESTASI DI PN DENPASAR

    Denpasar, 11 Juni 2025 – Sidang perdana perkara perdata nomor 724/Pdt.G/2025/PN.Dps dengan agenda panggilan pertama dalam gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A. resmi digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

    Gugatan tersebut ditujukan kepada mantan kliennya yang berinisial FLC, seorang publik figur yang dikenal sebagai mantan Putri Persahabatan Indonesia, serta suaminya yang berkewarganegaraan Italia, berinisial VT.

    Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang, yakni Advokat Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD., dan Advokat Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H., C.C.D., Sidang berlangsung dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar itu berjalan singkat karena dari pihak Tergugat tidak hadir. Maka dari itu, selanjutnya sidang akan dijadwalkan kembali pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda lanjutan yaitu panggilan Juru Sita terhadap pihak Tergugat.

    Di dalam gugatan ini telah diajukan oleh Dr. Togar Situmorang atas dasar dugaan wanprestasi, yaitu pelanggaran terhadap Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati antara FLC dan VT dengan kantor hukum miliknya. Menurut keterangan pihak kuasa hukum, kedua Tergugat dinilai telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat secara sah, sehingga wajib terkait sukses fee atas berhasil setiap kasus dari Pihak FLC dan VT wajib mereka selesaikan karena menimbulkan kerugian Materi terhadap firma hukum DR. TOGAR SITUMORANG.

    Tentunya dalam proses hukum ini akan terus berlanjut seiring dengan upaya pengadilan memanggil para pihak Tergugat untuk hadir dalam persidangan. Kehadiran FLC dan VT sangat diharapkan agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Dr. Togar Situmorang Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Mantan Putri Persahabatan Indonesia dan Suaminya Asal Italia di Pengadilan Negeri Denpasar

    Dr. Togar Situmorang Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Mantan Putri Persahabatan Indonesia dan Suaminya Asal Italia di Pengadilan Negeri Denpasar

    Denpasar, 28 Mei 2025 – Sidang perdana perkara perdata nomor 611/Pdt.G/2025/PN.Dps dengan agenda panggilan pertama dalam gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A. resmi digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/5). Gugatan tersebut ditujukan kepada mantan kliennya yang berinisial FLC, seorang publik figur yang dikenal sebagai mantan Putri Persahabatan Indonesia, serta suaminya yang berkewarganegaraan Italia, berinisial VT.

    Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang, yakni Donald Mongilala, S.H. dan I Gusti Ngurah Saskara Pratama Tegeh Kuri, S.H. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar itu berjalan singkat karena pihak Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan keterangan atau kuasa hukumnya kepada pengadilan.

    Majelis Hakim sempat menyoroti ketidakhadiran para Tergugat, serta menyampaikan bahwa alamat yang tercantum dalam dokumen perkara tidak dapat ditemukan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyarankan agar proses pemanggilan terhadap Tergugat dilakukan melalui jalur resmi, yakni dengan menggunakan jasa jurusita pengadilan, guna memastikan keberadaan dan keterlibatan para pihak secara hukum.

    Selanjutnya, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan agenda lanjutan dari panggilan pertama terhadap Tergugat.

    Gugatan ini diajukan oleh Dr. Togar Situmorang atas dasar dugaan wanprestasi, yaitu pelanggaran terhadap Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati antara FLC dan VT dengan kantor hukum miliknya. Menurut keterangan pihak kuasa hukum, kedua Tergugat dinilai telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat secara sah, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan, baik dalam bentuk kerugian materiil maupun kerugian imateriil terhadap firma hukum tersebut.

    Dalam pernyataan resminya, Dr. Togar Situmorang mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan mantan kliennya tersebut, yang menurutnya tidak menunjukkan itikad baik dalam menghormati hubungan hukum profesional yang telah dijalin.

    “Kami menyesalkan adanya ketidakpatuhan terhadap perjanjian jasa hukum yang telah dibuat secara sah dan mengikat dan Merupakan Undang Undang bagi Para Pihak. Sebagai advokat, kami memiliki kewajiban untuk menegakkan prinsip keadilan dan menjaga integritas profesi kami. Ketika suatu perjanjian dilanggar secara sepihak, maka langkah hukum merupakan pilihan yang harus diambil guna menegakkan kepastian hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang seorang Pengacara Senior dari Organisasi Advokat PERADI dengan Ketum Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH,MM sekaligus Wakil Menteri Koodinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Diketahui, Dr. Togar Situmorang merupakan salah satu advokat senior yang cukup dikenal di Indonesia, khususnya di wilayah Bali. Ia juga merupakan pendiri dari Law Firm Togar Situmorang yang selama ini aktif menangani berbagai perkara hukum baik skala nasional maupun internasional.

    Proses hukum ini akan terus berlanjut seiring dengan upaya pengadilan memanggil para Tergugat untuk hadir dalam persidangan. Kehadiran FLC dan VT sangat diharapkan agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Resmi Diangkat Sebagai Advokat. Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD Memperkuat Formasi Law Firm Togar Situmorang

    Resmi Diangkat Sebagai Advokat. Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD Memperkuat Formasi Law Firm Togar Situmorang

    Denpasar – Kabar menggembirakan datang dari dunia hukum Indonesia, khususnya dari Denpasar, Bali. Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD resmi diangkat sebagai Advokat. Momentum penting ini tak hanya menjadi tonggak karier bagi Axl Mattew Situmorang tetapi juga memperkuat formasi Hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG, yang dikenal memiliki deretan Advokat hebat dengan latar belakang pendidikan mulai strata Sarjana Hukum (S1) juga ada Magister Hukum (S2) dan Doktor Ilmu Hukum (S3) serta wajib mempunyai spesialisasi hukum yang lengkap dan kompeten dari Legal Drafting, Legal Counsultan, Legal Corporate, Legal Contrac, Legal Auditor, Mediator, Kurator HKPI.

    Axl Mattew Situmorang yang menyandang gelar Certified Contract Drafter (CCD) akan membawa keahlian khusus dalam bidang perancangan kontrak, sebuah keterampilan yang sangat vital dalam era transaksi bisnis yang semakin kompleks dan dinamis. Terutama para Warga Negara Asing yang ingin Aman serta Nyaman berinvestasi di Bali maka Legal Kontrak ini sangat dibutuhkan, Keahliannya ini menambah dimensi baru dalam portofolio Law Firm TOGAR SITUMORANG.

    Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A., selaku pendiri dan pemimpin kantor hukum berharap semangat dan dedikasi Axl Mattew Situmorang yang terus menunjukkan perkembangan signifikan sebagai Profesional Muda di Industri bidang hukum.

    “Saya sangat bangga dan bersyukur atas diangkatnya Axl Mattew Situmorang sebagai Advokat. Ini bukan hanya capaian pribadi, tetapi juga kontribusi langsung bagi penguatan kapasitas Internal Firma Hukum terutama Keahlian Axl Mattew Situmorang dalam bidang contract drafting akan menjadi kekuatan strategis dalam memberikan layanan hukum preventif yang kini sangat dibutuhkan oleh klien kami, terutama korporasi dan pelaku usaha bisnis ,” ujar Dr. Togar Situmorang.

    Tantangan hukum yang semakin kompleks dan kebutuhan masyarakat yang makin spesifik, keberadaan advokat dengan spesialisasi tertentu menjadi nilai tambah yang sangat penting. “ Kami ingin membentuk tim hukum yang Solid, Multidisipliner, dan Adaptif.

    Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk segera menjalankan profesi advokat dengan Integritas, Profesional, dan semangat pelayanan hukum kepada masyarakat.

    “Menjadi seorang advokat bukan hanya tentang legalitas profesi, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga keadilan. Saya bersyukur telah diberi kepercayaan dan kesempatan untuk menjadi bagian dari komunitas penegak hukum melalui Organisasi Advokat FERARI, dan saya siap untuk menjalankan tugas ini dengan sepenuh hati,” ujar Axl Mattew Situmorang usai prosesi pengangkatan dan sumpah.

    Ia juga menambahkan bahwa bergabung dengan Law Firm TOGAR SITUMORANG merupakan kehormatan tersendiri karena dapat belajar dan bertumbuh bersama para Advokat Senior dan satu satunya mempunyai spesialis hukum dari berbagai bidang hukum di Pulau Bali ini.

    “Bagi saya, ini adalah momentum awal dari perjalanan panjang yang harus dijalani dengan penuh semangat, disiplin, dan kerendahan hati. Saya berharap bisa berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat, khususnya di bidang yang menjadi keahlian saya, yaitu contract drafting. Di tengah dinamika dunia usaha yang kompleks, kontrak yang jelas dan sah menjadi fondasi utama hubungan hukum yang sehat,” katanya.

    Lebih jauh, Axl Mattew Situmorang menyampaikan harapannya agar ke depan para advokat muda bisa lebih diberdayakan dan diberi ruang untuk mengekspresikan potensi mereka dalam ekosistem hukum yang sehat dan suportif.

    “Saya berharap organisasi advokat maupun kantor-kantor hukum di Indonesia terus membuka ruang untuk regenerasi dan pembinaan advokat muda. Dunia hukum kita membutuhkan semangat baru, pendekatan baru, namun tetap berpijak pada nilai-nilai dasar keadilan dan etika profesi,” pungkasnya.

    Dengan diangkatnya Axl Mattew Situmorang sebagai Advokat, Law Firm TOGAR SITUMORANG kini tampil semakin solid dan siap bersaing sebagai firma hukum modern yang menjawab kebutuhan hukum masyarakat dengan pendekatan profesional, berintegritas, dan spesialisatif. Momentum ini sekaligus menjadi contoh bagaimana penguatan internal melalui pengembangan sumber daya manusia berkualitas dapat menjadi strategi jangka panjang dalam meningkatkan pelayanan hukum di Indonesia.

  • Kasus Pernikahan Anak Ungkap Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran: Ayah Kandung Tempuh Jalur Hukum, Law Firm Dr. Togar Situmorang Desak Keadilan

    Kasus Pernikahan Anak Ungkap Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran: Ayah Kandung Tempuh Jalur Hukum, Law Firm Dr. Togar Situmorang Desak Keadilan

    Denpasar, 22 Mei 2025 — Sebuah kasus pernikahan anak di bawah umur kembali mengguncang publik tanah air, kali ini melibatkan seorang gadis berinisial JJ yang baru berusia 13 tahun. JJ dinikahkan dengan pria dewasa berinisial KW (27) pada 20 September 2024 di Bali. Pernikahan ini didasarkan pada putusan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 593/Pdt.P/2024/PN.Dps, atas permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh ibu kandung JJ, LYT (50).

    Ironisnya, pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ayah kandung JJ, yakni RP (53), yang baru mengetahui bahwa putrinya telah dinikahkan menjelang akhir tahun 2024. Terkejut dan merasa dikhianati, RP segera mengambil langkah hukum dengan menunjuk Law Firm Dr. Togar Situmorang untuk mengadvokasi kasus ini, yang kemudian membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam proses permohonan dispensasi tersebut.

    Dari hasil penelusuran tim hukum yang dipimpin oleh Dr. Togar Situmorang, ditemukan indikasi kuat bahwa LYT selaku ibu kandung JJ diduga memalsukan data dalam akta kelahiran anaknya. Dalam dokumen tersebut, identitas ayah kandung JJ diubah dari RP menjadi sosok lain yang tidak memiliki hubungan darah. Diduga, manipulasi ini sengaja dilakukan agar LYT dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah tanpa hambatan hukum ataupun persetujuan dari RP sebagai ayah kandung.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, RP melaporkan LYT ke pihak berwajib melalui Laporan Polisi dengan nomor LP/B/706/XI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 11 November 2024. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Bali karena locus delicti berada di wilayah hukum Bali. Saat ini, penyelidikan berada di bawah penanganan Unit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Gedung RPK Polda Bali.

    Sayangnya, proses hukum terhadap kasus ini berjalan sangat lambat. Penyidik mengaku kesulitan karena keberadaan LYT tidak diketahui. Ketiadaan yang bersangkutan sesuai alamat menjadi penghambat utama penyelidikan. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari pihak kuasa hukum RP.

    “Kasus ini bukan perkara biasa. Kita sedang bicara tentang hak dasar anak, tentang pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak, dan tentang upaya sistematis yang dilakukan untuk menyesatkan proses hukum. Sangat disayangkan jika aparat tidak bersikap progresif dalam menyikapi dugaan pemalsuan akta kelahiran hanya karena pelaku tidak diketahui keberadaannya,” tegas Dr. Togar Situmorang dalam keterangannya kepada awak media.

    Dr. Togar Situmorang juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai pelaku diadili secara hukum. Dalam upaya memperluas perhatian publik dan mendorong penegakan keadilan, pihaknya akan segera menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolri, dan Komnas HAM agar memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini.

    “Kami tidak hanya membela klien kami, tetapi juga memperjuangkan hak anak-anak Indonesia agar tidak menjadi korban dari celah hukum dan praktik manipulatif orang dewasa. Negara harus hadir untuk menjamin bahwa masa depan anak-anak tidak dihancurkan oleh keputusan orang tua yang lalai, apalagi curang,” tegasnya.

    Law Firm Dr. Togar Situmorang juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi dalam pengajuan dispensasi nikah di pengadilan, terutama ketika melibatkan data kependudukan. Menurut Dr. Togar Situmorang, harus ada audit menyeluruh terhadap kasus-kasus dispensasi nikah yang melibatkan anak-anak, agar tidak dijadikan sarana legalisasi eksploitasi atau pernikahan yang sarat manipulasi.

    Kasus ini juga memunculkan diskursus publik mengenai peran aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan instansi pencatatan sipil yang harusnya lebih ketat dan cermat dalam memverifikasi dokumen sebelum memproses permohonan hukum, terlebih yang berkaitan dengan anak di bawah umur.

    Sementara itu, JJ yang saat ini masih berada dalam usia sekolah, kini menghadapi tantangan besar dalam menjalani kehidupan rumah tangga di usia yang sangat dini—sebuah kondisi yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk pengabaian terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.

    Dr. Togar Situmorang menegaskan, perjuangan hukum ini bukan hanya tentang membela hak seorang ayah yang merasa dilangkahi, tetapi lebih dari itu, untuk memulihkan masa depan seorang anak yang menjadi korban dari sistem yang lemah dan orang dewasa yang menyalahgunakan kekuasaan hukum dan administrasi.

    “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini adalah pertarungan untuk keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.

  • Dr. Togar Situmorang Nyatakan Dukungan Penuh Jelang Kongreslub Karate-Do Gojukai Indonesia 2025

    Dr. Togar Situmorang Nyatakan Dukungan Penuh Jelang Kongreslub Karate-Do Gojukai Indonesia 2025

    Gianyar — Dalam rangka menyambut pelaksanaan Kongres Luar Biasa (Kongreslub) Karate-Do Gojukai Indonesia tahun 2025 yang akan digelar di Jakarta, berbagai persiapan dan konsolidasi tengah dilakukan demi kelancaran agenda penting ini. Salah satu dukungan yang mencuat datang dari tokoh nasional yang juga aktif dalam dunia bela diri, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A.

    Dr. Togar Situmorang, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Karate-Do Gojukai Komisariat Bali, menyampaikan komitmen dan dukungan penuhnya terhadap dua sosok penting yang dinilai layak memimpin organisasi PB Gojukai Indonesia ke depan. Sosok pertama adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.M., yang dicalonkan sebagai Ketua Dewan Pembina PB Gojukai Indonesia masa bakti 2024–2025. Sosok kedua adalah Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., yang diajukan sebagai Calon Ketua Umum Tunggal PB Gojukai Indonesia masa bakti 2024–2029.

    “Bapak Prof. Dr. St. Burhanuddin adalah figur negarawan yang memiliki integritas tinggi serta jiwa kepemimpinan yang kuat. Begitu pula dengan Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beliau tidak hanya mumpuni dalam hal manajerial dan kepemimpinan, tetapi juga memiliki dedikasi luar biasa terhadap dunia bela diri. Keduanya adalah kombinasi ideal yang diyakini mampu membawa PB Gojukai Indonesia menuju era baru yang lebih gemilang,” ujar Dr. Togar Situmorang.

    Dalam pandangannya, keberadaan tokoh-tokoh besar seperti Prof. Burhanuddin dan Dr. Leonard bukan hanya sebagai simbol kekuatan struktural, tetapi juga sebagai inspirasi bagi seluruh insan Karate-Do di Indonesia, terutama generasi muda. Keduanya diharapkan mampu menciptakan arah baru yang strategis, profesional, dan inklusif dalam membangun organisasi yang solid, kompetitif, serta berbasis nilai-nilai luhur bela diri.

    “Saya berharap Kongreslub ini bukan sekadar pergantian kepengurusan, tetapi momentum pembaruan dan penyatuan visi besar kita sebagai keluarga besar Gojukai. Dengan kepemimpinan baru yang kredibel, saya optimis Gojukai Indonesia akan semakin berdaya saing, berprestasi di berbagai ajang nasional hingga internasional, serta mampu mencetak atlet-atlet tangguh dan berkarakter,” tambah Dr. Togar Situmorang.

    Ia juga menegaskan bahwa Karate-Do Gojukai bukan hanya ajang olahraga semata, tetapi wadah pembinaan mental, kedisiplinan, dan pengembangan karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, sinergi yang kuat antara pengurus pusat dan komisariat daerah seperti Bali sangat penting untuk memperkuat pondasi organisasi secara menyeluruh.

    “Saya siap berada di garda depan untuk mendukung dan menjalankan arahan serta kebijakan PB Gojukai Indonesia di bawah kepemimpinan yang baru nanti. Mari kita bersama-sama menata masa depan Gojukai dengan semangat persaudaraan, loyalitas, dan komitmen penuh,” tutupnya penuh semangat.

    Dengan dukungan dari berbagai tokoh seperti Dr. Togar Situmorang dan antusiasme dari seluruh keluarga besar Gojukai Indonesia, Kongreslub 2025 diharapkan dapat melahirkan kepengurusan yang tidak hanya solid secara struktur, tetapi juga memiliki semangat pelayanan dan pengabdian yang tinggi demi kemajuan organisasi dan bangsa.

  • Law Firm Togar Situmorang Resmi Dampingi WNA Belanda Lima Tome Rodrigues dalam Kasus Dugaan Narkoba di Bali

    Law Firm Togar Situmorang Resmi Dampingi WNA Belanda Lima Tome Rodrigues dalam Kasus Dugaan Narkoba di Bali

    Denpasar, Bali — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Lima Tome Rodrigues resmi menunjuk Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan membela hak-haknya dalam proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di wilayah Bali. Langkah ini diambil setelah pria berkewarganegaraan Belanda tersebut ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada akhir April lalu.

    Penangkapan terhadap Lima Tome Rodrigues dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari Bea Cukai mengenai dugaan adanya pengiriman paket narkotika jenis ekstasi ke Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bareskrim melakukan pendalaman dan analisis terhadap data yang tersedia, hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

    Dalam pernyataannya, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Lima Tome Rodrigues diamankan pada Selasa, 22 April 2025, di sebuah vila tempat ia mengambil paket yang diduga berisi narkotika. “Tim bergerak cepat langsung mengamankan target, dan melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan kendaraan,” ujar Brigjen Eko.

    Hasil penggeledahan mengungkap adanya sejumlah barang bukti mencurigakan. Di dalam mobil mewah Mercedes-Benz milik tersangka, polisi menemukan 0,87 gram sabu dan 6,63 gram MDMA (ekstasi) yang disimpan di dalam tas bermerek PRADA. Selain itu, dalam paket yang diterimanya ditemukan 12 kemasan permen SMINT yang masing-masing berisi butiran ekstasi, dengan total sebanyak 596 butir. Penelusuran lebih lanjut di tempat tinggal tersangka turut menemukan 8,61 gram MDMA yang disimpan dalam sebuah tumbler.

    Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut asal usul dan jaringan distribusi narkoba tersebut. Sementara itu, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di kantor polisi.

    Menanggapi kasus ini, Law Firm Togar Situmorang, yang secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Lima Tome Rodrigues, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi klien dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, pihak Law Firm menyatakan akan melaksanakan tugas pendampingan hukum ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

    Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A., selaku Pendiri Law Firm Togar Situmorang, menyampaikan bahwa setiap individu, tanpa memandang kewarganegaraan, berhak atas pendampingan hukum yang adil dan proporsional. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal terhadap klien kami, Lima Tome Rodrigues. Setiap individu berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil tanpa prasangka. Kami percaya bahwa asas praduga tak bersalah harus dikedepankan hingga terbukti sebaliknya di pengadilan. Law Firm Togar Situmorang akan mengawal perkara ini dengan penuh tanggung jawab, serta tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme sebagai bagian dari kontribusi kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” tegas Dr. Togar Situmorang

    Penunjukan resmi Law Firm ini menjadi bagian dari upaya hukum klien dalam menghadapi dakwaan serius yang menjeratnya. Dr. Togar Situmorang juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh proses penyidikan dan persidangan dengan cermat serta terus memantau perkembangan perkara guna memastikan bahwa klien mereka diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Kasus ini menambah daftar panjang upaya penindakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Bali yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata internasional. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan guna membongkar jaringan di balik pengiriman narkotika lintas negara ini.

  • Resmob Polda Bali Bentuk Satgas Khusus Anti Premanisme dalam Operasi Pekat Agung 2025, Dr. Togar Situmorang: Tindak Tegas, Jangan Ada Tebang Pilih

    Resmob Polda Bali Bentuk Satgas Khusus Anti Premanisme dalam Operasi Pekat Agung 2025, Dr. Togar Situmorang: Tindak Tegas, Jangan Ada Tebang Pilih

    Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Tim Reserse Mobil (Resmob) terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2025 dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Anti Premanisme. Langkah ini merupakan bentuk konkret dari atensi dan instruksi langsung Kapolda Bali kepada seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme dan keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap melakukan tindakan melawan hukum dan mengganggu keamanan masyarakat di Pulau Dewata.

    Kapolda Bali menegaskan bahwa aksi kekerasan, pemaksaan, maupun intimidasi yang dilakukan oleh kelompok preman atau ormas tidak dapat ditoleransi dan harus diberantas hingga tuntas. Sejalan dengan arahan tersebut, Resmob Polda Bali kini tengah menggencarkan operasi terhadap debt collector atau jasa penagih utang yang dalam praktiknya kerap menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman, dan premanisme untuk menekan korban. Penindakan ini bertujuan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polda Bali.

    Menanggapi langkah tegas tersebut, pengamat hukum sekaligus advokat senior, Dr. Togar Situmorang, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kapolda Bali. Menurutnya, tindakan premanisme sudah sangat meresahkan dan harus diberantas agar tidak semakin membudaya. Ia menyebut, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan penagihan utang, tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di Bali yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan kedamaian.

    Namun, di sisi lain, Dr. Togar Situmorang juga menyampaikan kritik terhadap lambannya proses penegakan hukum terhadap sejumlah laporan yang ia tangani. Salah satunya adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/III/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 25 Maret 2024 yang ia buat atas nama kliennya terkait dugaan tindak pidana perampasan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

    “Sudah hampir satu tahun laporan ini kami sampaikan, namun hingga kini belum ada kejelasan atau tindakan tegas terhadap para terduga pelaku. Kami berharap agar laporan ini tidak diabaikan dan jangan sampai muncul kesan adanya tebang pilih dalam proses hukum. Klien kami sudah lama menunggu kepastian hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang saat dimintai keterangan.

    Tidak hanya membela kepentingan klien, Dr. Togar Situmorang mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi juga pernah menjadi korban aksi premanisme. Peristiwa itu terjadi di kediamannya sendiri, dan telah ia laporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Kota Denpasar melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/333/VII/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 15 Juli 2024 atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik.

    “Saya pribadi pun mengalami langsung bagaimana tekanan premanisme bekerja. Kejadian tersebut terjadi di rumah saya dan langsung saya laporkan secara hukum. Namun, sampai hari ini, belum ada kepastian atau tindak lanjut konkret dari pihak penyidik. Saya hanya ingin kepastian hukum sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Dr. Togar Situmorang menambahkan.

    Meskipun demikian, Dr. Togar Situmorang tetap menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang sedang dilakukan Polda Bali dalam memberantas aksi premanisme. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan menyentuh seluruh lapisan, termasuk mereka yang memiliki pengaruh atau koneksi tertentu. Ia juga menegaskan pentingnya mempercayai mekanisme adat dan sosial yang sudah lama hidup di tengah masyarakat Bali.

    “Di Bali, kita sudah memiliki pecalang yang menjaga tatanan adat dan keamanan berbasis budaya. Oleh karena itu, saya melihat tidak perlu lagi ada ormas asing yang datang membawa agenda terselubung dengan kepentingan lain. Mari kita sama-sama menjaga Bali sebagai tanah yang damai, hormati tanah yang kita pijak ini,” tutupnya.

    Pembentukan Satgas Khusus Anti Premanisme ini menandai komitmen Polda Bali dalam menciptakan suasana Bali yang bebas dari kekerasan, pemaksaan, dan segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta mendukung langkah ini dengan melaporkan setiap indikasi premanisme kepada pihak yang berwenang.

  • Otto Hasibuan Rayakan Ulang Tahun ke-70: Pengabdian Panjang Sang Tokoh Hukum Nasional

    Otto Hasibuan Rayakan Ulang Tahun ke-70: Pengabdian Panjang Sang Tokoh Hukum Nasional

    Jakarta, 5 Mei 2025 — Suasana haru dan penuh rasa hormat mewarnai perayaan ulang tahun ke-70 Otto Hasibuan, tokoh penting dalam dunia hukum Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih. Pria kelahiran 5 Mei 1955 ini dikenal luas sebagai pengacara senior, pebisnis, serta Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang telah banyak memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dunia advokat dan penegakan hukum di tanah air.

    Perayaan ulang tahun Otto Hasibuan kali ini bukan sekadar selebrasi pribadi, melainkan juga menjadi momentum reflektif atas dedikasi panjangnya dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan bermartabat. Sejumlah tokoh nasional, akademisi, hingga praktisi hukum turut menyampaikan ucapan selamat dan penghormatan mendalam atas kiprah Otto yang telah mewarnai perjalanan hukum Indonesia selama lebih dari empat dekade.

    Salah satu ucapan yang paling menonjol datang dari advokat senior sekaligus tokoh publik, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A., yang memberikan apresiasi tinggi kepada Otto Hasibuan atas dedikasinya yang luar biasa.

    “Selamat ulang tahun yang ke-70 untuk Bapak Otto Hasibuan, sosok yang tidak hanya menjadi panutan dalam dunia advokat, tetapi juga pemimpin yang bijaksana dan patriot sejati dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan kepada beliau dalam mengemban tugas kenegaraan dan terus menjadi inspirasi bagi generasi muda advokat Indonesia,” ujar Dr. Togar Situmorang dalam keterangannya.

    Otto Hasibuan memang bukan nama asing di kalangan penegak hukum. Sebagai pendiri kantor hukum Otto Hasibuan & Associates dan pemimpin PERADI, ia dikenal konsisten dalam memperjuangkan profesionalisme advokat serta mempererat sinergi antara penegak hukum dan masyarakat sipil. Reputasinya sebagai pengacara sejumlah kasus besar membuat namanya dihormati bahkan di luar negeri.

    Kini, di usia ke-70, Otto Hasibuan tidak menunjukkan tanda-tanda melambat. Dengan tanggung jawab barunya sebagai Wakil Menteri Koordinator di bidang hukum dan hak asasi manusia, ia mengemban amanah besar dalam menyelaraskan kebijakan hukum nasional dan memperkuat supremasi hukum dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Ulang tahun ke-70 Otto Hasibuan menjadi simbol kekuatan moral dan dedikasi seorang tokoh hukum yang tak henti memberikan sumbangsih terbaiknya. Dalam dunia hukum yang kerap diwarnai tantangan integritas dan etika, figur seperti Otto menjadi teladan yang langka—teguh, profesional, dan menjunjung tinggi martabat hukum sebagai pilar keadilan bangsa.