Kategori: Uncategorized

  • PERDAMAIAN TERJALIN, PT. ARTHA BERKAT TIGA SAUDARA DAN GITA KIRANA AKHIRI KONFLIK VIRAL DI MEDIA SOSIAL

    PERDAMAIAN TERJALIN, PT. ARTHA BERKAT TIGA SAUDARA DAN GITA KIRANA AKHIRI KONFLIK VIRAL DI MEDIA SOSIAL

    Bali – Perseteruan antara pihak PT. Artha Berkat Tiga Saudara dengan seorang perempuan bernama Gita Kirana (27) akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik melalui jalur damai setelah sebelumnya bersitegang akibat video yang sempat viral di media sosial Instagram dan TikTok.

    Dalam video yang beredar luas tersebut, Gita Kirana melontarkan pernyataan yang menuding tim lapangan PT. Artha Berkat Tiga Saudara melakukan tindakan dengan modus penipuan, bahkan menyebut mereka sebagai “preman tidak jelas.” Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik perusahaan dan berdampak serius terhadap citra serta reputasi profesional yang telah dibangun oleh PT. Artha Berkat Tiga Saudara.

    Atas dasar itu, Direktur PT. Artha Berkat Tiga Saudara, Yunus Bakarbessy, yang merasa sangat dirugikan, menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Laporan itu diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Namun demikian, setelah melalui serangkaian proses mediasi yang difasilitasi oleh Law Firm Togar Situmorang selaku kuasa hukum dari PT. Artha Berkat Tiga Saudara, perdamaian akhirnya dapat terwujud. Kedua belah pihak secara terbuka menyatakan kesepakatan untuk menyudahi perselisihan tersebut dengan semangat saling memaafkan.

    Dalam kesepakatan itu, Gita Kirana menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak PT. Artha Berkat Tiga Saudara, yang kemudian diterima dengan lapang dada oleh Yunus Bakarbessy. Sebagai wujud nyata dari komitmen damai tersebut, Yunus Bakarbessy menyatakan akan mencabut laporan kepolisian yang telah diajukan sebelumnya di Ditreskrimsus Polda Bali.

    Menanggapi perdamaian tersebut, pendiri sekaligus pimpinan Law Firm Togar Situmorang, Dr. Togar Situmorang, menyampaikan apresiasi atas sikap dewasa dan bijak yang diambil oleh kedua belah pihak. Ia menekankan bahwa dalam setiap persoalan hukum, penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat adalah jalan terbaik yang harus dikedepankan.

    “Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, khususnya dalam penggunaan media sosial. Di era digital seperti saat ini, media sosial bagaikan pisau bermata dua. Ia dapat menjadi sarana informasi yang bermanfaat, namun juga dapat menimbulkan persoalan hukum bila disalahgunakan,” ujar Dr. Togar Situmorang.

    Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan pendapat atau informasi di ruang publik digital, serta mengedepankan etika dalam berkomunikasi secara daring.

    Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan tidak hanya mengakhiri konflik yang sempat mencuat ke ruang publik, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat, serta menumbuhkan semangat penyelesaian masalah melalui cara-cara damai dan bermartabat.

  • STOP Kriminalisasi Advokat, Dr. Togar Situmorang : Penegak Hukum Harus Paham UU ADVOKAT dan Putusan MK terkait Imunitas Advokat

    STOP Kriminalisasi Advokat, Dr. Togar Situmorang : Penegak Hukum Harus Paham UU ADVOKAT dan Putusan MK terkait Imunitas Advokat

    Denpasar – Praktik kriminalisasi terhadap advokat perlu menjadi perhatian serius setelah maraknya laporan polisi terhadap advokat, baik oleh pihak yang merasa dirugikan maupun oleh mantan kliennya sendiri. Padahal, hubungan antara advokat dan klien secara hukum telah sah terikat berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang syarat sahnya perjanjian, yang diperkuat dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Selain itu, merujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata, kuasa adalah suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

    Artinya, hubungan antara klien dan advokat merupakan konsensus hukum yang sah, tidak dapat diputuskan sepihak, apalagi dikriminalisasi hanya karena adanya ketidakpuasan.

    Banyak contoh kasus di mana advokat menjadi korban kriminalisasi melalui laporan pidana oleh mantan klien atau masyarakat, bahkan ketika advokat hanya menjalankan tugas profesionalnya. Laporan ini diterima oleh kepolisian dan diproses dalam bentuk Laporan Polisi (LP), tanpa mempertimbangkan lebih dulu konteks hukum hubungan antara advokat dan klien. Ini Teror terhadap Profesi Advokat dan Lembaga Peradilan.

    Sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat dijamin memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya, yakni tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas tindakan profesionalnya sepanjang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan klien. Perlindungan ini dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa imunitas advokat merupakan bagian dari perlindungan konstitusional atas hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak atas bantuan hukum.

    Namun demikian, realitas di lapangan memperlihatkan adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap advokat, di mana tindakan profesional advokat dipersepsikan keliru sebagai tindak pidana oleh pihak yang merasa tidak puas dengan proses hukum atau hasil akhirnya.

    Deretan Kasus Kriminalisasi Advokat di Indonesia.

    Kasus kriminalisasi terhadap advokat bukan peristiwa baru. Beberapa contoh kasus yang terjadi sebelumnya di antaranya:
    . Kasus Tony Budidjaja
    • Kasus OC Kaligis,
    . Marcella Santoso dan Ary Bakrie yang walaupun berhubungan dengan dugaan suap, menimbulkan perdebatan tentang batas tindakan profesional advokat saat mendampingi klien.
    • Kasus Fredrich Yunadi, yang dituduh merekayasa kondisi kliennya Setya Novanto. Perdebatan muncul apakah tindakan itu bagian dari strategi pembelaan yang sah atau tidak.
    • Kasus Alvon Kurnia Palma, advokat yang dilaporkan saat membela hak klien dalam sengketa perdata.
    • Kasus Advokat HAM di Papua, yang mengalami tekanan, intimidasi, hingga laporan pidana akibat mendampingi kasus-kasus politik dan pelanggaran HAM.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa advokat di Indonesia masih sangat rentan menjadi korban kriminalisasi ketika mereka seharusnya dilindungi dalam menjalankan peran profesinya.

    Tanggapan Dr. Togar Situmorang: “Aparat Penegak Hukum Harus Lebih Bijak”

    Menanggapi fenomena ini, Dr. Togar Situmorang, advokat senior dan praktisi hukum nasional, menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan.

    “Advokat dalam menjalankan tugasnya memiliki hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang. Polisi, sebagai sesama aparat penegak hukum, seharusnya memahami bahwa laporan yang berkaitan dengan tugas advokat mesti dilihat dalam perspektif profesi, bukan langsung dipidana,” ujar Dr. Togar dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

    Dr. Togar menilai kriminalisasi terhadap advokat bukan hanya merugikan profesi advokat, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum maksimal.

    “Kalau advokat dibatasi atau diintimidasi dengan ancaman laporan pidana, masyarakat yang mencari keadilan menjadi korban sesungguhnya,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Dr. Togar menyatakan bahwa hubungan advokat dengan klien adalah konsensus hukum yang sah, termasuk soal kesepakatan biaya jasa hukum yang merupakan wujud dari kebebasan berkontrak.

    “Jika seorang advokat mengerjakan kepentingan hukum klien, itu adalah konsensus. Masalah kesepakatan dana juga bagian dari hak kebebasan berkontrak. Jika nanti ada perselisihan, penyelesaiannya tetap harus berdasarkan perjanjian, bukan dengan kriminalisasi. Jangan dipangkas prosedur hukum, tetap harus kita taati. Aparat hukum juga harus peka dan peduli,” ujar Dr. Togar.

    Ia mengilustrasikan, “Ibarat seorang pasien di rumah sakit mengeluarkan biaya banyak untuk perawatan. Namun apabila pasien tersebut meninggal dunia, tidak serta-merta dokter dianggap bersalah atau harus mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan. Sama halnya dalam dunia advokat; tidak semua hasil bisa sesuai keinginan klien, tetapi tugas advokat adalah berusaha maksimal berdasarkan hukum.”

    Imunitas Advokat Adalah Pilar Keadilan

    Dr. Togar menegaskan bahwa hak imunitas advokat bukan berarti membebaskan advokat dari akuntabilitas, melainkan untuk menjaga keseimbangan sistem peradilan.

    “Imunitas bukan berarti advokat bebas berbuat sewenang-wenang, tapi advokat harus diberi ruang untuk membela kliennya tanpa takut dikriminalisasi. Tanpa perlindungan itu, advokat tidak bisa maksimal membela hak-hak rakyat,” katanya.

    Dalam konteks ini, Dr. Togar Situmorang menyerukan seluruh aparat hukum untuk kembali ke prinsip dasar: bahwa profesi advokat adalah mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang harus dicurigai.

    “Aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan memastikan advokat bekerja dengan aman, independen, dan profesional. Bila ini diabaikan, maka cita-cita negara hukum bisa runtuh dari dalam,” pungkasnya.

    Kasus kriminalisasi terhadap advokat adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan negara hukum. Perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya bukan hanya kewajiban moral, tetapi amanat konstitusional. Semua pihak harus bersinergi menjaga marwah profesi advokat demi terciptanya keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Law Firm Togar Situmorang Kuasa Hukum PT ABTS  Klarifikasi Dugaan Salah Tafsir dalam Video Viral di Media Sosial

    Law Firm Togar Situmorang Kuasa Hukum PT ABTS Klarifikasi Dugaan Salah Tafsir dalam Video Viral di Media Sosial

    DENPASAR – Advokat Dr. Togar Situmorang, selaku kuasa hukum PT Artha Berkat Tiga Saudara (PT ABTS), bergerak cepat menyikapi beredarnya sebuah video di media sosial yang menimbulkan dugaan multitafsir terhadap kliennya, pada Senin (21/4/2025).

    Video yang diduga direkam oleh akun TikTok @GitaKarina19 tersebut, memperlihatkan aktivitas tim PT ABTS saat menjalankan tugas di lapangan, dan telah memicu berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Dr. Togar menegaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya interpretasi keliru yang dapat merugikan kliennya.

    “PT Artha Berkat Tiga Saudara merupakan perusahaan yang berdiri secara resmi, memiliki akta notaris, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta mengantongi izin lainnya. Perusahaan kami bergerak di bidang jasa penagihan utang atau debt collector,” jelas Dr. Togar.

    Dalam penugasannya, tim PT ABTS bergerak berdasarkan surat tugas resmi dari pihak pembiayaan (finance) yang menjadi mitra kerja. Pada saat kejadian, tim tengah menindaklanjuti tugas untuk memeriksa keberadaan satu unit Toyota Raize berwarna hitam yang diduga menunggak.

    Setelah berkoordinasi dengan pengelola jasa sewa mobil, tim diminta menyalakan sistem pelacakan GPS. Koordinat kendaraan menunjukkan lokasi di kawasan Tukad Balian, Panjer, Denpasar Selatan. Namun saat hendak melakukan pemeriksaan, tim justru direkam oleh seorang perempuan yang berada di dalam mobil, sementara pengemudi pria menolak menunjukkan identitas kendaraan dengan alasan mobil tersebut adalah milik pribadi.

    “Kami direkam dan dituduh sebagai preman, padahal seluruh prosedur telah kami jalankan sesuai ketentuan. Tidak ada intimidasi maupun kekerasan. Kami bertindak profesional dan humanis sebagaimana tugas yang diberikan oleh rekanan kami dari pihak finance,” tegas Direktur PT ABTS, Pagarbesi.

    Tim hukum Dr. Togar Situmorang pun telah melakukan verifikasi dokumen dan memastikan seluruh data dan legalitas perusahaan lengkap serta sah.

    “Klien kami bertindak sesuai prosedur yang berlaku. Tuduhan yang berkembang di media sosial tidak sesuai fakta di lapangan,” tegas Dr. Togar.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tindakan perekaman video secara sepihak oleh akun tersebut, mengingat telah terjadi dugaan pencemaran nama baik dan kerugian atas penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.

    “Klien kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali dan kami akan terus mengawal proses hukumnya. Penyebutan-penyebutan yang tidak pantas seperti ‘preman’ sangat merugikan dan tidak berdasar,” tambahnya.

    Sementara itu, dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @GitaKarina19 yang telah ditonton lebih dari 5 juta kali, pemilik akun menyatakan tidak mengenal pihak yang datang dan menolak pemeriksaan terhadap kendaraan yang disebut sebagai mobil pribadi milik rekannya.

    “Kami hanya tamu di sini. Tiba-tiba mereka datang bawa surat, katanya mobil nunggak. Padahal jelas-jelas ini mobil pribadi,” ucapnya dalam video tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi lebih lanjut dari akun TikTok @GitaKarina19 terkait video viral tersebut.

  • Law Firm Togar Situmorang Selaku Kuasa Hukum PT ABTS Klarifikasi Dugaan Salah Tafsir dalam Video Viral di Media Sosial

    Law Firm Togar Situmorang Selaku Kuasa Hukum PT ABTS Klarifikasi Dugaan Salah Tafsir dalam Video Viral di Media Sosial

    DENPASAR – Advokat Dr. Togar Situmorang, selaku kuasa hukum PT Artha Berkat Tiga Saudara (PT ABTS), bergerak cepat menyikapi beredarnya sebuah video di media sosial yang menimbulkan dugaan multitafsir terhadap kliennya, pada Senin (21/4/2025).

    Video yang diduga direkam oleh akun TikTok @GitaKarina19 tersebut, memperlihatkan aktivitas tim PT ABTS saat menjalankan tugas di lapangan, dan telah memicu berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Dr. Togar menegaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya interpretasi keliru yang dapat merugikan kliennya.

    “PT Artha Berkat Tiga Saudara merupakan perusahaan yang berdiri secara resmi, memiliki akta notaris, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta mengantongi izin lainnya. Perusahaan kami bergerak di bidang jasa penagihan utang atau debt collector,” jelas Dr. Togar.

    Dalam penugasannya, tim PT ABTS bergerak berdasarkan surat tugas resmi dari pihak pembiayaan (finance) yang menjadi mitra kerja. Pada saat kejadian, tim tengah menindaklanjuti tugas untuk memeriksa keberadaan satu unit Toyota Raize berwarna hitam yang diduga menunggak.

    Setelah berkoordinasi dengan pengelola jasa sewa mobil, tim diminta menyalakan sistem pelacakan GPS. Koordinat kendaraan menunjukkan lokasi di kawasan Tukad Balian, Panjer, Denpasar Selatan. Namun saat hendak melakukan pemeriksaan, tim justru direkam oleh seorang perempuan yang berada di dalam mobil, sementara pengemudi pria menolak menunjukkan identitas kendaraan dengan alasan mobil tersebut adalah milik pribadi.

    “Kami direkam dan dituduh sebagai preman, padahal seluruh prosedur telah kami jalankan sesuai ketentuan. Tidak ada intimidasi maupun kekerasan. Kami bertindak profesional dan humanis sebagaimana tugas yang diberikan oleh rekanan kami dari pihak finance,” tegas Direktur PT ABTS, Pagarbesi.

    Tim hukum Dr. Togar Situmorang pun telah melakukan verifikasi dokumen dan memastikan seluruh data dan legalitas perusahaan lengkap serta sah.

    “Klien kami bertindak sesuai prosedur yang berlaku. Tuduhan yang berkembang di media sosial tidak sesuai fakta di lapangan,” tegas Dr. Togar.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tindakan perekaman video secara sepihak oleh akun tersebut, mengingat telah terjadi dugaan pencemaran nama baik dan kerugian atas penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.

    “Klien kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali dan kami akan terus mengawal proses hukumnya. Penyebutan-penyebutan yang tidak pantas seperti ‘preman’ sangat merugikan dan tidak berdasar,” tambahnya.

    Sementara itu, dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @GitaKarina19 yang telah ditonton lebih dari 5 juta kali, pemilik akun menyatakan tidak mengenal pihak yang datang dan menolak pemeriksaan terhadap kendaraan yang disebut sebagai mobil pribadi milik rekannya.

    “Kami hanya tamu di sini. Tiba-tiba mereka datang bawa surat, katanya mobil nunggak. Padahal jelas-jelas ini mobil pribadi,” ucapnya dalam video tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi lebih lanjut dari akun TikTok @GitaKarina19 terkait video viral tersebut.

  • Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Panglima Hukum Bali, Dr. Togar Situmorang Ungkap Dunia Berduka

    Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Panglima Hukum Bali, Dr. Togar Situmorang Ungkap Dunia Berduka

    Paus Fransiskus tutup usia pada 88 tahun. Pria kelahiran Argentina yang memiliki nama asli Jose Mario Bergoglio itu menghembuskan napas terakhir pada Senin pagi, 21 April 2025, pukul 07.35 waktu Vatikan.

    Kabar duka tersebut disampaikan oleh Camerlengo Gereja Romawi Suci, Kardinal Kevin Farrell, dalam pernyataan resmi. “Saudara-saudari terkasih, dengan penuh duka cita saya sampaikan bahwa Bapa Suci Fransiskus telah meninggal dunia. Pada pukul 07.35 pagi ini, Uskup Roma, Fransiskus, telah kembali ke rumah Bapa. Hidupnya sepenuhnya diabdikan untuk pelayanan kepada Tuhan dan Gereja-Nya,” ujar Kardinal Kevin.

    Dalam pernyataan yang sama, Vatikan menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas teladan hidup Paus Fransiskus. “Sebagai murid sejati Kristus, beliau menunjukkan kesetiaan, keberanian, dan kasih universal, terutama bagi mereka yang miskin dan terpinggirkan. Kami menyerahkan jiwa beliau ke dalam belas kasih Allah yang Mahapengasih dan Mahakuasa,” tambahnya.

    Paus Fransiskus meninggal satu hari setelah perayaan Paskah yang berlangsung pada Minggu, 20 April 2025. Dalam momen sakral tersebut, ia tidak memimpin langsung Misa Paskah karena kondisi kesehatannya menurun. Namun, ia tetap tampil singkat di balkon Basilika Santo Petrus untuk memberikan berkat Urbi et Orbi serta menyampaikan pesan perdamaian, termasuk desakan gencatan senjata di Gaza.

    Sebelumnya, pada Februari 2025, Paus sempat menjalani perawatan intensif akibat bronkitis yang berkembang menjadi pneumonia ganda. Riwayat kesehatan beliau memang cukup panjang—di masa mudanya, ia pernah mengalami radang selaput dada hingga sebagian paru-parunya harus diangkat. Setelah menjalani perawatan, para dokter menyarankan beliau beristirahat penuh selama dua bulan di kediamannya di Vatikan.

    Ucapan belasungkawa pun mengalir dari berbagai penjuru dunia, termasuk dari tokoh hukum dan Advokat juga Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang. “Kepergian Paus Fransiskus adalah kehilangan besar, bukan hanya bagi umat Katolik, tetapi juga bagi seluruh dunia. Beliau adalah simbol perdamaian dan keadilan sosial. Doa dan penghormatan saya tujukan untuk beliau. Semoga Tuhan menerima jiwa beliau dalam kemuliaan Surgawi,” ungkap Dr. Togar Situmorang.

    Paus Fransiskus akan dikenang sebagai pemimpin Gereja Katolik yang sederhana, penuh kasih, dan berani bersuara bagi yang tertindas. Dunia mengenang warisannya dengan penuh rasa hormat dan cinta.

  • Viral Video Adu Mulut di Amed, Nama Dr. Togar Situmorang Dicatut: “Saya Tidak Kenal dan Tidak Pernah Terima Kuasa”

    Viral Video Adu Mulut di Amed, Nama Dr. Togar Situmorang Dicatut: “Saya Tidak Kenal dan Tidak Pernah Terima Kuasa”

    Sebuah video yang memperlihatkan keributan antara sejumlah warga pendatang dan pecalang di kawasan yang diduga berada di Amed, Karangasem, Bali, viral di media sosial dan menuai kecaman luas. Video berdurasi kurang dari dua menit itu diunggah oleh akun Instagram @InfoDenpasarTerkini.id dan langsung memancing reaksi netizen, khususnya masyarakat Bali yang menjunjung tinggi nilai adat dan kearifan lokal.

    Dalam video tersebut, terlihat tiga orang perempuan, yang disebut-sebut berasal dari luar Bali, terlibat adu mulut dengan pecalang setempat. Pecalang, dengan mengenakan seragam putih dan udeng hitam, tampak berusaha meminta keterangan secara persuasif atas dugaan penyerangan yang dilakukan terhadap warga Amed. Namun, ketiga wanita itu justru merespons dengan nada tinggi, terkesan arogan, dan tidak menghormati otoritas adat di wilayah tersebut.

    Salah satu wanita berbaju hitam dengan celana jeans tampak paling vokal. Ia melontarkan kata-kata kasar kepada pecalang, menyebut mereka “bermain keroyokan”, bahkan dengan nada menghina menyebut, “Laki-laki kok kayak banci”. Ia juga mengeluarkan kalimat yang tidak pantas terhadap tokoh yang lebih tua, “Apa-apa anjing?”, ujar perempuan tersebut dengan nada tinggi.

    Namun yang menjadi sorotan utama adalah ucapan salah satu wanita lain yang mengenakan pakaian warna pink, yang secara tiba-tiba mencatut nama seorang advokat kondang di Indonesia, Dr. Togar Situmorang.

    “Kasi tahu saja Togar Situmorang, biar mereka (pecalang) ini lari kabur. Biar dicari Togar Situmorang,” ucapnya dengan nada ancaman, seolah-olah ia memiliki hubungan dekat dengan sang pengacara.

    Pecalang yang hadir di lokasi tampak tetap menahan diri dan mencoba meluruskan situasi. Salah satu dari mereka menegaskan bahwa warga pendatang diterima baik di lingkungan tersebut selama menunjukkan sikap yang sopan dan menghormati adat yang berlaku.

    “Kami menerima siapa pun di sini. Tapi tolong jaga attitude. Kita di sini menjaga, bukan menyerang. Kami melindungi bersama, bukan mencari musuh,” ujarnya dengan nada tegas namun tetap tenang.

    Video ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet menyayangkan sikap arogan para wanita dalam video, terutama karena mereka tidak menghargai peran pecalang yang merupakan simbol keamanan dan ketertiban adat Bali.

    Menanggapi video tersebut, Dr. Togar Situmorang akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram pribadinya, @TogarSitumorang. Dalam pernyataannya, ia dengan tegas membantah mengenal para wanita dalam video tersebut dan menyatakan keberatan atas pencatutan namanya.

    “Hot News! Quick Response! Saya ingin menegaskan bahwa perempuan dalam video itu yang menyebut nama saya bukanlah klien saya. Saya tidak mengenal mereka, dan tidak pernah memberikan surat kuasa atau pendampingan hukum apa pun terkait persoalan ini,” tulis Dr. Togar Situmorang dalam unggahannya.

    Lebih lanjut, advokat yang dijuluki Panglima Hukum itu juga menyampaikan dukungannya terhadap aparat desa dan pihak keamanan adat untuk menindaklanjuti kejadian ini.

    “Saya merasa sangat keberatan nama saya dicatut sembarangan. Saya memberikan dukungan penuh kepada Muspika setempat—baik pecalang, Babinsa, maupun kepolisian—untuk menertibkan situasi dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang meresahkan dan merusak keharmonisan masyarakat Bali,” tegasnya.

    Dr. Togar juga menambahkan bahwa pencatutan nama seorang advokat tanpa izin atau hubungan hukum merupakan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyalahgunaan nama. Ia menilai bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan reputasi serta menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

    “Saya menghargai proses hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku di Bali. Oleh karena itu, saya tidak akan tinggal diam bila nama saya dipakai untuk tujuan menakut-nakuti masyarakat atau mengintervensi aparat hukum dan adat,” tambahnya.

    Warganet pun ramai-ramai memenuhi kolom komentar unggahan tersebut, mendukung pernyataan tegas dari Dr. Togar Situmorang dan meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan atas sikap arogan para wanita tersebut. Banyak netizen juga menyuarakan bahwa tindakan melecehkan pecalang adalah bentuk penghinaan terhadap budaya dan adat istiadat Bali yang harus dijaga bersama.

    Hingga kini, belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian atau desa setempat terkait identitas para wanita dalam video tersebut. Namun, tekanan dari masyarakat semakin menguat agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan semua pihak yang tinggal di Bali dapat saling menghargai, baik warga lokal maupun pendatang.

  • Sidang Keterangan Terdakwa Kasus Narkotika di PN Denpasar, Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Saksi Polisi

    Sidang Keterangan Terdakwa Kasus Narkotika di PN Denpasar, Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Saksi Polisi

    (Denpasar, 25 Maret 2025) – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Benny Bakarbessy, Marlita, Edward, dan Boby sebagai terdakwa. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan para terdakwa yang didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan pasal berat yang berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A., didampingi oleh Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H., CCD., Donald Mongilala, S.H., dan Jody Riyadi Kunto, S.H., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, terutama adanya ketidakkonsistenan keterangan dari saksi polisi.

    Ketidakkonsistenan Keterangan Saksi Polisi

    Dalam persidangan sebelumnya, dua orang saksi dari kepolisian memberikan keterangan yang bertentangan satu sama lain mengenai proses penangkapan para terdakwa:
    1. Saksi Polisi 1 menerangkan bahwa dalam proses penangkapan, polisi membawa satu saksi dan kepala lingkungan setempat untuk mendampingi mereka. Hal ini seharusnya menjadi prosedur standar guna memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum.
    2. Saksi Polisi 2, yang juga terlibat dalam penangkapan, justru menyampaikan keterangan yang bertolak belakang. Ia menyatakan bahwa pada saat penangkapan, tidak ada saksi lain yang turut serta, termasuk kepala lingkungan setempat.

    Perbedaan mendasar dalam keterangan dua saksi polisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dan transparansi proses penangkapan.

    “Ketidakkonsistenan keterangan saksi dari kepolisian ini adalah hal yang sangat serius. Ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penangkapan. Jika benar kepala lingkungan turut hadir, mengapa saksi lainnya justru mengatakan sebaliknya? Atau justru tidak ada saksi sama sekali? Hal ini tentu akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Dr. Togar Situmorang dalam persidangan.

    Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus

    Selain ketidakkonsistenan keterangan saksi polisi, penasihat hukum juga menyoroti beberapa kejanggalan lainnya dalam kasus ini, di antaranya:
    1. Identitas Aparat Tidak Jelas saat Penangkapan
    Para terdakwa mengungkapkan bahwa saat ditangkap, mereka tidak diberitahu bahwa orang yang menangkap mereka adalah polisi. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum yang mewajibkan aparat untuk mengidentifikasi diri mereka saat melakukan penangkapan.
    “Jika para terdakwa tidak tahu bahwa mereka sedang ditangkap oleh polisi, bagaimana bisa mereka dianggap melawan hukum? Ini adalah cacat prosedur yang bisa berakibat fatal bagi keabsahan kasus ini,” ujar Dr. Togar.
    2. Pasal yang Dikenakan Tidak Sesuai dengan Bukti
    Para terdakwa hanya memiliki narkotika untuk dikonsumsi pribadi, namun mereka didakwa sebagai pengedar dengan Pasal 114 ayat (2), yang memuat ancaman hukuman hingga pidana mati.
    “Jika tidak ada bukti transaksi atau barang bukti dalam jumlah besar, maka seharusnya dakwaan Pasal 114 ayat (2) tidak bisa diterapkan. Ini adalah bentuk kriminalisasi yang berlebihan terhadap klien kami,” tambahnya.
    3. Intimidasi terhadap Terdakwa Boby
    Terdakwa Boby mengaku bahwa setelah ditangkap, ia dibawa ke Jalan Taman Pancing, Panjer, Sesetan dan mengalami intimidasi agar mengakui bahwa narkotika tersebut akan dijual.
    “Jika ada paksaan dalam proses penyidikan, maka seluruh pengakuan terdakwa bisa dianggap tidak sah. Kami akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal ini dalam keputusan mereka nanti,” kata Dr. Togar.
    4. Tidak Ada Pendampingan Hukum pada Saat Pemeriksaan Awal
    Para terdakwa juga tidak mendapatkan pendampingan hukum sejak awal penangkapan hingga pemeriksaan awal.
    “Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip due process of law. Jika dari awal hak-hak terdakwa sudah dilanggar, maka bagaimana kita bisa memastikan bahwa proses hukum ini berjalan adil?” ujar penasihat hukum.

    Agenda Sidang Berikutnya

    Sidang akan dilanjutkan pada 8 April 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Tim penasihat hukum menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kejanggalan dalam keterangan saksi polisi, yang dapat berdampak pada validitas proses hukum secara keseluruhan.

    “Kami tidak membela penyalahgunaan narkotika, tetapi kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara benar dan adil. Jika ada pelanggaran prosedur, maka itu harus menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan nasib klien kami,” tutup Dr. Togar Situmorang.

    Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait ketidakkonsistenan keterangan saksi polisi dan potensi pelanggaran prosedural dalam proses penangkapan. Semua pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut dalam sidang berikutnya.

  • Kecelakaan Maut di Sunset Road, WNA Rusia Ditetapkan Tersangka Setelah Menabrak Hilangkan Nyawa Pengendara Sepeda Motor

    Kecelakaan Maut di Sunset Road, WNA Rusia Ditetapkan Tersangka Setelah Menabrak Hilangkan Nyawa Pengendara Sepeda Motor

    Denpasar, 21 Maret 2025 – Kasus kecelakaan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial AS (38), yang menyebabkan meninggalnya pemuda asal Jembrana, PP (24), pada Kamis, 20 Maret 2025, kini memasuki babak baru. Pada Jumat, 21 Maret 2025, Unit Bidkum Laka Lantas Satlantas Polresta Denpasar menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS yang mengemudikan mobil BMW melaju dengan kecepatan sekitar 90 km/jam di lajur kanan, melihat situasi jalanan yang sepi pada jam tersebut. Namun, di lajur kanan yang sama, PP yang mengendarai sepeda motor custom jenis chopper juga melaju tetapi dengan kecepatan santai. Karena jarak yang terlalu dekat dan tidak bisa mengendalikan kecepatan mobilnya, AS menabrak motor PP hingga membuatnya terpental. Stang motor korban bahkan tersangkut di tiang spanduk yang ada di tepi jalan.

    Akibat tabrakan keras tersebut, PP meninggal dunia di tempat. Kecelakaan ini tentu saja mengejutkan dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Pihak keluarga korban yang masih dalam keadaan berduka besar, menyatakan keinginan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan oleh AS. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi almarhum.

    Keluarga Korban Tekankan Tuntutan Pertanggungjawaban kepada Pelaku yakni WNA

    Meski tengah berduka, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka tetap akan menuntut pertanggungjawaban penuh atas kelalaian yang menyebabkan kematian anak mereka. Menurut mereka, kejadian ini bisa dihindari jika pengemudi AS lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, apalagi dengan kecepatan tinggi yang sangat membahayakan di jalan yang sepi pada waktu malam.

    Dr. Togar Situmorang dan Tim Hadir Berikan Santunan dan Bela Sungkawa

    Pada tanggal 22 Maret 2025, Dr. Togar Situmorang beserta tim hadir di rumah duka untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Selain itu, mereka turut serta dalam memberikan sarana upakara untuk berbela sungkawa dan mendoakan agar almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Kehadiran mereka juga memberikan dukungan moral yang sangat berarti bagi keluarga yang tengah berduka. Dr. Togar Situmorang menyampaikan harapan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Dukungan yang diberikan diharapkan dapat menguatkan mereka dalam menjalani proses hukum dan mencari keadilan bagi almarhum.

    Pihak keluarga korban juga menerima itikad baik kedatangan Tim Dr. Togar Situmorang, yang menunjukkan integritas dari law firm Togar Situmorang dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang seharusnya mengintervensi atau memanfaatkan kejadian ini demi kepentingan pribadi. Proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip keadilan yang harus ditegakkan.

  • Law Firm Togar Situmorang & Dinas Permukiman dan Perumahan Badung Gelar Pertemuan Terkait Pengelolaan Royal Garden Residence

    Law Firm Togar Situmorang & Dinas Permukiman dan Perumahan Badung Gelar Pertemuan Terkait Pengelolaan Royal Garden Residence

    Badung, 19 Maret 2025 – Dinas Permukiman dan Perumahan (Perkim) Kabupaten Badung menggelar pertemuan di Royal Garden Residence (RGR) untuk membahas sejumlah isu terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan tersebut. Pertemuan ini melibatkan perwakilan pemerintah, pihak pengelola, PT. MBK, Zainal Tayeb, serta warga setempat. Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting dibahas terkait status kepemilikan dan pengelolaan fasilitas di kawasan RGR.

    Dinas Perkim mengonfirmasi bahwa jalan dan taman yang ada di RGR kini menjadi milik pemerintah, bukan lagi milik perorangan atau perusahaan. Hal ini berdasarkan data dan pengawasan yang dilakukan di lapangan. Selain itu, pihak Perkim juga menyampaikan bahwa sejumlah bangunan, termasuk ground tank yang dibangun di atas tanah milik pemerintah, tidak memiliki izin. Pihak yang membangun di atas tanah fasilitas umum tersebut tidak dapat mengklaim atau meminta ganti rugi, karena fasilitas tersebut adalah milik pemerintah.

    Pertemuan juga membahas tentang penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di RGR. Pemerintah daerah meminta Zainal Tayeb, yang terdaftar sebagai pengelola secara legal, untuk segera menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah. Pihak Perkim mempertanyakan izin pengelolaan yang diberikan kepada PT. MBK, karena mereka tidak pernah memberikan izin tersebut. PT. MBK mengakui bahwa tidak ada perjanjian tertulis mengenai pelimpahan hak pengelolaan antara mereka dan Zainal Tayeb.

    Masalah lain yang turut dibahas adalah proyek instalasi air di RGR. Pihak PDAM mengonfirmasi bahwa proyek tersebut sempat terhenti pada 2023 akibat penolakan dari warga serta ketidakjelasan status tanah. Namun, PDAM menyatakan siap melanjutkan proyek dengan pengajuan rekonstruksi dana. PDAM juga menawarkan dana bantuan sebesar 300 juta rupiah, sementara sisa dana yang dibutuhkan sekitar 700-800 juta rupiah, yang diharapkan dapat dipenuhi dengan patungan dari warga.

    Pihak PT. MBK juga mengajukan pertanyaan terkait status ground tank jika fasum tidak diserahkan. Perkim menjelaskan bahwa fasilitas tersebut akan disegel jika pengelolaan fasum tidak segera diselesaikan. Pihak Perkim juga mengingatkan PT. MBK agar tidak mengintimidasi warga, dan jika terbukti, mereka diminta untuk keluar dari kawasan RGR. Selain itu, Dinas Perkim menegaskan bahwa warga memiliki kebebasan untuk memilih pengelola lingkungan, seperti keamanan dan kebersihan, tanpa harus membayar kepada pihak yang tidak berizin.

    Dalam pertemuan tersebut, PT. MBK mengungkapkan keberatan terkait penyerahan pengelolaan kepada paguyuban warga, dengan alasan jumlah warga yang membayar lebih banyak kepada mereka. Pihak Perkim menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bisa diambil, mengingat ancaman pemutusan pasokan air jika pembayaran tidak dilakukan. Selain itu, pihak Perkim juga mempertanyakan ketidakhadiran PT. MBK dalam audiensi sebelumnya, meskipun telah ada surat pernyataan terkait penyerahan fasos dan fasum yang ditandatangani oleh Hedar.

    Tanggapan datang dari *Dr. Togar Situmorang, kuasa hukum warga RGR, yang menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh tuntutan hak-hak warga RGR. “Kami mendampingi warga yang selama ini seolah-olah tinggal di rumah mereka sendiri, tetapi harus membayar biaya pengelolaan kepada pihak yang tidak berizin. Kami menuntut agar hak-hak mereka segera dikembalikan dan pengelolaan fasilitas umum dan sosial diserahkan kepada warga atau pihak yang sah secara hukum,” ujar Dr. Togar Situmorang dalam wawancaranya setelah pertemuan. Tim *Law Firm Togar Situmorang juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak warga RGR untuk memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan sebagai penyewa di rumah yang seharusnya menjadi milik mereka sepenuhnya.

    Di akhir pertemuan, Dinas Perkim menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas seperti jalan dan taman menjadi keputusan bersama warga, dan tidak ada kewajiban bagi warga untuk membayar pengelola yang tidak memiliki izin resmi. PT. MBK juga diingatkan untuk memahami prosedur pengelolaan yang berlaku, mengingat mereka masih kurang memahami mekanisme yang tepat untuk mengelola RGR. Diharapkan pertemuan ini dapat menjadi langkah awal dalam penyelesaian masalah pengelolaan fasilitas di RGR yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

  • Dr. Togar Situmorang Kembali Layangkan Somasi Ke Senator Ni Luh Djelantik

    Dr. Togar Situmorang Kembali Layangkan Somasi Ke Senator Ni Luh Djelantik

    Denpasar, 15 Maret 2025 – Dr. Togar Situmorang kembali melayangkan somasi kepada Senator DPD RI Bali, Ni Luh Djelantik, terkait dugaan penyebaran informasi palsu yang mencemarkan nama baiknya. Somasi ini merupakan respons atas unggahan Instagram @niluhdjelantik pada 11 Maret 2025 yang berisi tangkapan layar chat a.n Dian Permatasari yang menuding Dr. Togar Situmorang telah melakukan kriminalisasi terhadapnya. Tanpa mengcrosscek dan meninjau valid atau tidaknya informasi tersebut, Ni Luh Djelantik langsung memposting chat tersebut di akun Instagram miliknya.

    Unggahan yang dipublikasikan tanpa konfirmasi lebih lanjut tersebut sontak menuai reaksi keras dari Dr. Togar Situmorang. Ia menilai tindakan tersebut sebagai langkah gegabah yang dapat menciptakan opini negatif di masyarakat, terutama terkait profesinya sebagai praktisi hukum yang menjunjung tinggi keadilan. “Dalam era digital seperti sekarang ini, setiap orang seharusnya lebih berhati-hati sebelum membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya. Apalagi jika informasi tersebut berpotensi mencemarkan nama baik seseorang,” tegasnya.

    Sebagai langkah hukum, Dr. Togar Situmorang mengirimkan surat somasi pada 13 Maret 2025 kepada seorang Senator DPD RI Ni Luh Djelantik. Dalam somasinya, ia meminta agar Ni Luh Djelantik segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Ia menegaskan bahwa tindakan menyebarluaskan informasi yang belum diverifikasi dapat berdampak buruk, tidak hanya bagi pihak yang dituduh tetapi juga bagi kredibilitas pihak yang menyebarkannya.

    “Jangan ujug-ujug langsung menyimpulkan suatu hal tanpa suatu kebenaran yang jelas, apalagi menggiring opini masyarakat,” ujar Dr. Togar Situmorang .
    Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penggiringan opini yang telah dilakukan tanpa Konfirmasi seolah memojokkannya tanpa dasar yang valid. Menurut Dr. Togar Situmorang hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukan sekadar opini yang dibangun di media sosial.

    Lebih lanjut, Dr. Togar Situmorang menekankan bahwa dirinya selama ini hanya berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku dan tidak ingin ada persepsi keliru yang berkembang di masyarakat. “Saya tidak anti kritik, tapi kritik harus berdasar dan memiliki fakta yang jelas, bukan sekadar asumsi atau cerita sepihak yang tidak terverifikasi,” tambahnya.

    Meskipun situasi ini cukup tegang, Dr. Togar Situmorang tetap menunjukkan sikap santai dengan menyelipkan humor di tengah pernyataannya. Menanggapi pernyataan Ni Luh Djelantik dalam IG Media Sosial yang menyebut dirinya tampan, ia pun berkelakar, “Terima kasih kalau Mbok Ni Luh bilang saya ganteng, karena memang faktanya saya Ganteng,” ujarnya dengan senyum khas.

    Kasus ini pun menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi, terutama bagi tokoh publik yang memiliki pengaruh besar.