Kategori: Uncategorized

  • Dr. Togar Situmorang Belum Menerima Hasil Verifikasi Faktual BK DPD RI, Senator Luh Djelantik Dinyatakan Tidak Bersalah

    Dr. Togar Situmorang Belum Menerima Hasil Verifikasi Faktual BK DPD RI, Senator Luh Djelantik Dinyatakan Tidak Bersalah

    *DENPASAR, * – Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI terhadap Senator Provinsi Bali, Ni Luh Ary Pratami Djelantik, pada Jumat (7/3/2025), hasil verifikasi yang diterima tim komunikasi Djelantik menyatakan bahwa tidak ada bukti pelanggaran etik yang ditemukan. Proses verifikasi dihentikan karena hasilnya tidak mengarah pada temuan pelanggaran etik, dan hanya dijadikan catatan administratif.

    “Sudah, hasil verifikasi faktual menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang ditemukan, dan dengan demikian proses selanjutnya dihentikan. Hasil ini hanya akan dijadikan catatan,” ujar tim komunikasi Ni Luh Djelantik dalam konfirmasinya dibanyak Media muncul, pada Jumat (14/3/2025).

    Namun, meskipun hasil verifikasi faktual telah diumumkan, Dr. Togar Situmorang, Advokat yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, merasa kecewa karena dirinya sebagai pelapor belum menerima hasil verifikasi faktual tersebut secara resmi. Sebaliknya, hasil verifikasi lebih dahulu diterima oleh pihak terlapor, Ni Luh Djelantik.

    “Mestinya kami sebagai pelapor yang berhak mendapatkan hasil verifikasi faktual ini terlebih dahulu. Namun kenyataannya, hasil verifikasi faktual lebih dulu diterima oleh terlapor, Ni Luh Djelantik,” ungkap Dr. Togar Situmorang, yang akrab disapa Panglima Hukum, saat dihubungi secara terpisah oleh Media.

    Advokat Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa seharusnya hasil verifikasi faktual diberikan kepada pelapor dalam bentuk pemberitahuan resmi yang tertulis dan ditandatangani oleh Ketua BK DPD RI atau anggota tim pemeriksa. Namun, hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi tersebut.

    “Di mana-mana, pelapor harus menerima hasil verifikasi faktual secara tertulis. Surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh Ketua BK DPD RI atau anggota tim yang melakukan pemeriksaan. Tapi sampai sekarang, saya tidak menerima surat apapun,” jelasnya dengan nada tegas.

    Lebih lanjut, Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang mempertanyakan integritas para anggota BK DPD RI yang terlibat dalam proses verifikasi terhadap Ni Luh Djelantik. Kejanggalan dalam proses ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat, terutama di Bali, mengenai independensi dan profesionalisme BK DPD RI. Pasalnya, verifikasi dilakukan oleh 15 anggota BK DPD RI yang datang langsung ke Kantor DPD Bali, yang menurut Dr. Togar Situmorang menimbulkan keraguan tentang transparansi dan objektivitas dalam pemeriksaan tersebut.

    “Saya merasa perlu untuk melaporkan hal ini ke Mahkamah BK terkait persoalan yang melibatkan Ni Luh Djelantik. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi juga menyangkut bagaimana integritas BK DPD RI dipandang oleh publik, terutama terkait etika dan independensinya dalam menangani perkara,” tegas Dr. Togar Situmorang.

    Dalam penjelasannya, Dr. Togar Situmorang juga menyampaikan bahwa laporan yang dia ajukan kepada BK DPD RI tidak berhubungan dengan statement kontroversial yang disebut “Lebian Munyi”, melainkan lebih kepada sikap yang ditunjukan oleh seorang Senator DPD RI Wakil Rakyat Bali di sebuah postingan di media sosial Instagram milik pribadi Ni Luh Djelantik, yang dilakukan oleh Ni Luh Djelantik dan akibat Postingan tersebut sampai memicu kegaduhan di media sosial dan menjadi viral, terutama setelah banyak komentar yang datang dari para pendukung Ni Luh Djelantik yang terlihat memberikan reaksi berlebihan terhadap pelapor atau Dr. Togar Situmorang.

    “Yang saya laporkan adalah masalah yang muncul dari postingan media sosial. Postingan tersebut diposting di akun Instagram Ni Luh Djelantik dan memicu reaksi yang semakin memperburuk situasi. Para pendukungnya yang begitu militan memberikan komentar-komentar yang tidak hanya menyudutkan saya, tetapi juga bernada hujatan dan ancaman, bahkan ada yang berbau rasis. Hal ini menambah kompleksitas masalah dan semakin membuat saya terpojokkan,” ujar Dr. Togar Situmorang.

    Dia menambahkan bahwa serangan-serangan yang diterimanya melalui media sosial dan komentar dari para pendukung Ni Luh Djelantik semakin intensif, dengan beberapa komentar bernada kasar dan bahkan mengandung ancaman terhadap dirinya. “Saya merasa seolah-olah menjadi sasaran hujatan dan ancaman Rasis yang sangat tidak layak. Apa yang saya hadapi kini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana integritas saya diuji di hadapan publik,” ujar Dr. Togar Situmorang.

    Seiring dengan berkembangnya isu ini, hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses verifikasi etik di DPD RI dijalankan, serta apakah prosedur yang ada benar-benar mencerminkan transparansi dan keadilan. Munculnya berbagai spekulasi tentang pengaruh politik dalam proses tersebut menambah kekhawatiran masyarakat mengenai netralitas BK DPD RI dalam menangani perkara seperti ini.

    “Saya akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa masalah ini mendapatkan perhatian serius. Tidak hanya untuk kepentingan saya, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem pemeriksaan etik di DPD RI benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, keadilan, dan profesionalisme,” tegas Dr. Togar Situmorang, yang menutup pernyataan tersebut dengan keyakinan bahwa integritas lembaga negara harus senantiasa dijaga agar tidak tercederai oleh kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

  • Polemik Ojol Non DK: Dr. Togar Situmorang Ingatkan Senator Ni Luh Djelantik Perihal Hak-Hak Setiap Warga Negara

    Polemik Ojol Non DK: Dr. Togar Situmorang Ingatkan Senator Ni Luh Djelantik Perihal Hak-Hak Setiap Warga Negara

    DENPASAR — Perseteruan antara Praktisi Hukum, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CLA,CMED,CRA dengan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Niluh Putu Ary Pertami Djelantik, semakin menarik perhatian publik Bali. Polemik ini muncul setelah pro-kontra terkait kebijakan yang mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) memiliki KTP Bali. Dr. Togar Situmorang, yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali, mengingatkan atau memberikan kritik kepada Ni Luh Djelantik bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin hak sebagian besar warga Bali yang mencari nafkah di luar daerah, termasuk di Pulau Sumatera.

    Dr. Togar Situmorang menyayangkan tindakan Niluh Djelantik yang menyerangnya secara pribadi terlebih dahulu melalui unggahan di akun media sosial (IG) miliknya. Ia menilai bahwa serangan tersebut merupakan bentuk pembullyan terhadap opini yang ia sampaikan mengenai kebijakan ojol KTP Bali. Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan Etika seorang Senator RI yang seharusnya menyerap aspirasi masyarakat umum dengan bijak. Selain itu, ia menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial di masyarakat pulau Bali.

    “Saya tidak berniat menyinggung masyarakat Bali. Saya hanya mengkritisi kebijakan mewajibkan ojol memiliki KTP Bali, yang menurut saya bertentangan dengan konstitusi. Kenapa tidak ada kebijakan yang mewajibkan kendaraan menggunakan plat DK, sementara para pengemudi bisa melengkapi diri dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari kelurahan setempat? Itu tidak melanggar Undang-Undang, dan semua warga negara, baik yang di Bali maupun di Sumatera, tetap berhak mencari nafkah di Indonesia,” ujar Dr. Togar Situmorang kepada wartawan.

    Sebagai seorang pengamat kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang mengungkapkan bahwa opini yang ia sampaikan memiliki dasar yang jelas, yaitu untuk memberikan kritik konstruktif agar Pemerintah Provinsi Bali tidak salah dalam mengambil keputusan yang berpotensi mempengaruhi kehidupan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kritiknya tidak bermaksud memprovokasi masyarakat Bali, meskipun ada perbedaan sudut pandang terkait kebijakan tersebut.

    “Opini saya jelas. Coba baca Pasal 27 UUD 1945. Saya hanya mengkritisi kebijakan ini, tidak ada niat lain. Tapi apa yang diposting ulang oleh Niluh Djelantik pada akun IG itu yang menjadi masalah bagi saya dimana telah terjadi Pembulian. Saya terpaksa melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI ,”lanjutnya.

    Dalam penjelasannya, Dr. Togar Situmorang merujuk pada Pasal 27 UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara yang menggunakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan.

    Hal ini menjadi dasar bagi Dr. Togar Situmorang untuk mengkritisi kebijakan kewajiban KTP Bali bagi pengemudi ojol. Ia menyarankan alternatif kebijakan, seperti mewajibkan kendaraan di Pulau Bali menggunakan plat DK dan memastikan pajak kendaraan masuk ke kas daerah setempat. Selain itu, untuk mengatasi masalah administratif dan kekhawatiran terkait tindak kriminal, pemerintah daerah dapat mewajibkan pengemudi untuk memiliki SKTT yang diperoleh dari kelurahan setempat, yang dapat memastikan keberadaan mereka di Bali.

    Menurut Dr. Togar Situmorang , ada banyak opsi yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik ini. Ia meyakini bahwa solusi tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi maupun UUD 1945.

    Terkait dengan somasi dari penasihat hukum Niluh Djelantik, Daniar, yang meminta Dr. Togar Situmorang untuk meminta maaf kepada masyarakat Bali, Dr. Togar Situmorang sekali lagi menegaskan bahwa kritiknya tidak ditujukan untuk menyinggung masyarakat Bali, melainkan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak tepat.

    “Saya disuruh minta maaf, kepada siapa saya harus minta maaf? Saya hanya mengkritisi kebijakan lewat berita. Lalu, siapa yang membuat publik Bali berasumsi negatif? Bukankah itu berasal dari unggahan Niluh Djelantik di media sosial IG milik pribadi Niluh Djelantik? Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau menggunakan bahasa yang lebih santun dan tidak memprovokasi. Jika saya yang diminta maaf, saya tidak tahu salah saya di mana. Ayo kita duduk bersama, bicara dengan baik-baik, agar tidak ada salah paham,” tegas Dr. Togar Situmorang

    Perseteruan ini mengundang perhatian lebih lanjut, mengingat kebijakan yang melibatkan hak-hak pekerja dan pengemudi ojol memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi masyarakat Bali, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.

  • Dr. Togar Situmorang Pengacara Kondang Minta Polda Metro Jaya Terbitkan Laporan Model A, Dalam Kasus Nikita Mirzani

    Dr. Togar Situmorang Pengacara Kondang Minta Polda Metro Jaya Terbitkan Laporan Model A, Dalam Kasus Nikita Mirzani

    JAKARTA,-
    Kasus Nikita Mirzani Semakin Bergulir, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Kasus ini diawali dengan adanya satu kegelisahan seorang Nikita Mirzani yang berspeak-Up terkait produk kosmetik yang diduga berbahaya, demikian Pengacara Kondang Dr.Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP menjawab pertanyaan media menanggapi kasus yang menimpa Nikita Mirzani Minggu (9/3/2025).

    Lebih lanjut Pengacara Kondang inipun mengatakan “Dalam konteks ini dirinya tidak akan berbicara tentang hal-hal lain, namun ia berbicara terkait kinerja dan harapan pada pihak Polri ungkapnya.

    Artinya dalam hal ini karena masalah ini timbul adanya satu dugaan produk yang dikatakan bermasalah oleh Nikita Mirzani sehingga orang ini berusaha memberikan sesuatu atau dengan kata lain tutup mulut kepada Nikita Mirzani menurutnya tidaklah mungkin kalau produknya itu baik-baik saja dan tidak akan mungkin menutup daripada speak Up nya Nikita Mirzani nah ini menarik aneh kenapa ada orang mau keluarkan dana sebesar 4 miliar Bahkan dikatakannya sempat ia mengetahui awal yang akan diberikan untuk sekitar 15 miliar bisa kita bayangkan nggak Kalau uang tutup mulut sampai segitu besarnya sehingga clear 4 miliar diterima asistennya Nikita Mirzani namun yang harus dijelaskan dalam hal ini “Apakah produk tersebut benar apa yang dikatakan oleh terlapor yakni Nikita Mirzani…?!”,
    Kemudian yang kedua uang dari manakah dengan nominal sebesar itu..?!” nah..dua pertanyaan ini saja yang diharapkannya dari pihak kepolisian agar segera mengungkap dan bergerak cepat.

    Dr.Togar Situmorang juga mendorong pihak kepolisian, mengeluarkan LP model A “yang merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian, karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana”
    Laporan ini diperlukan dalam kasus yang terungkap satu dari hasil patroli kedua penyelidikan atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan pihak luar tandasnya.

    Dr.Togar Situmorang juga berharap Polda metro
    Jaya bertindak dan mendalami dengan adanya produk-produk kosmetik yang beredar, karena dalam hal ini sudah ada orang yang berspeak up, sudah ada peluit yang ditiupkan oleh
    seorang Nikita Mirzani,
    dan
    BPOM wajib segera berkoordinasi dengan kepolisian lalu “Apakah pelapor masih di posisi sebagai pelapor yang baik…?”

    Mengingat dengan adanya pemberian 4 miliar sebagai uang tutup mulut tersebut, adalah hasil daripada ocehan atau speak up-nya Nikita Mirzani terkait produk-produk yang dimiliki oleh si pelapor..?!” semoga ini menjadi perhatian bagi Polda metro Jaya pungkasnya.

  • Di Tengah Arus Perubahan Hukum Kesehatan di Indonesia, Dr. Togar Situmorang berkolaborasi dengan Adv. Purwanto Kitung serta dr. Frits siap memberikan perlindungan hukum kepada Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis.

    Di Tengah Arus Perubahan Hukum Kesehatan di Indonesia, Dr. Togar Situmorang berkolaborasi dengan Adv. Purwanto Kitung serta dr. Frits siap memberikan perlindungan hukum kepada Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis.

    Dalam konteks dinamika perubahan hukum kesehatan di Indonesia, tenaga medis dan tenaga kesehatan (disebut juga Nakes) dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Tidak hanya keterampilan klinis yang menjadi tolok ukur profesionalisme mereka, tetapi juga pemahaman terhadap aspek hukum yang dapat memengaruhi praktik medis sehari-hari. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, Nakes berada dalam posisi rentan terhadap tuntutan hukum yang dapat muncul bukan karena kesalahan fatal, melainkan akibat kekosongan regulasi yang sering kali belum berpihak pada mereka. Oleh karena itu, KOHKARSSI (Konsultan Hukum Kesehatan & Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia) hadir sebagai pilar yang membangun benteng perlindungan hukum bagi Nakes dan institusi kesehatan di Indonesia.

    Pentingnya Kepastian Hukum dalam Dunia Medis

    Hukum dan etika dalam dunia medis harus berjalan beriringan. Hans Kelsen (2009) dalam teorinya mengenai hukum normatif menekankan bahwa hukum harus memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, termasuk Nakes. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mencoba menata ulang sistem perlindungan bagi Nakes, terutama dalam kasus dugaan malpraktik. Regulasi ini menegaskan bahwa tenaga medis yang telah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berhak mendapatkan perlindungan hukum yang proporsional. Namun, sebagaimana dikaji oleh Abdul Musyfiq Al Aytami, Dwi Andayani Budisetyowati, dan Noviriska (2025), masih terdapat celah dalam implementasi regulasi ini, terutama dalam mekanisme perlindungan bagi Nakes yang menghadapi tuntutan hukum yang berlebihan.

    Tanggung jawab hukum dalam praktik medis sering kali berbenturan dengan prinsip lex talionis, yaitu konsep keadilan retributif yang mengedepankan sanksi setimpal atas suatu kesalahan. Namun, dalam praktik medis, prinsip ini tidak dapat diterapkan secara kaku. Philipus M. Hadjon (1987) menegaskan bahwa hukum kesehatan harus mengadopsi prinsip perlindungan hukum preventif dan represif, yang memastikan Nakes memiliki akses terhadap pembelaan hukum yang adil sebelum mereka dinyatakan bersalah. Dengan demikian, advokasi hukum bagi tenaga kesehatan harus berorientasi pada due process of law, di mana setiap kasus diselesaikan berdasarkan keadilan prosedural yang tidak hanya melindungi pasien tetapi juga Nakes sebagai penyedia layanan.

    Peran KOHKARSSI dalam Membangun Jaring Pengaman Hukum

    Sebagai organisasi yang berkomitmen pada advokasi hukum Nakes, KOHKARSSI berfungsi sebagai mitra strategis bagi tenaga medis dan rumah sakit dalam memastikan bahwa kepastian hukum selalu berada dalam jangkauan mereka. Pada tanggal 6 Maret 2025, Advokat Purwanto Kitung dan dr. Frits berkolaborasi dengan Dr. Togar Situmorang, seorang praktisi hukum terkemuka di Bali, untuk membentuk KOHKARSSI Korwil Bali. Langkah ini menandai ekspansi organisasi ke berbagai wilayah, memastikan bahwa tenaga medis di seluruh Indonesia dapat mengakses perlindungan hukum yang efektif.

    Dr. Togar Situmorang, yang juga merupakan pendiri Law Firm Togar Situmorang, menyatakan komitmennya untuk menjadi pengawal dan garda terdepan KOHKARSSI di Bali. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan, “Kami memahami betapa kompleksnya tantangan hukum yang dihadapi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Melalui kolaborasi dengan KOHKARSSI, Law Firm Togar Situmorang siap memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga litigasi, untuk memastikan bahwa hak-hak Nakes terlindungi secara proporsional.”

    Keberadaan organisasi ini menjadi solusi nyata dalam menghadapi dinamika hukum yang sering kali merugikan Nakes. Lia Marliana et al. (2024) dalam studinya mengenai perbandingan hukum kesehatan di Indonesia dan Amerika Serikat menyoroti bahwa Nakes di Indonesia masih memiliki akses terbatas terhadap perlindungan hukum yang memadai dibandingkan dengan negara-negara maju. Di Amerika Serikat, misalnya, sistem malpractice insurance memungkinkan Nakes untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui skema asuransi hukum yang kuat. Namun, di Indonesia, pendekatan semacam ini masih belum berkembang secara luas, sehingga organisasi seperti KOHKARSSI menjadi pilar utama dalam menyediakan perlindungan hukum secara kolektif.

    Manfaat Keanggotaan KOHKARSSI

    KOHKARSSI tidak hanya berperan sebagai organisasi advokasi, tetapi juga menyediakan berbagai manfaat nyata bagi tenaga kesehatan. Salah satu layanan utama yang diberikan adalah konsultasi hukum gratis, yang memungkinkan Nakes mendapatkan akses cepat terhadap bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan dalam praktik mereka.

    Selain itu, KOHKARSSI juga menyediakan layanan mediasi dan litigasi. Dalam banyak kasus, sengketa medis dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Namun, jika kasus berlanjut ke ranah pengadilan, KOHKARSSI memastikan bahwa tenaga medis tidak menghadapi proses hukum sendirian. Organisasi ini mendampingi mereka dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, memastikan bahwa hak-hak Nakes tetap terjaga.

    Manfaat lainnya termasuk akses ke seminar, kursus, dan webinar hukum kesehatan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga medis terhadap aspek hukum dalam praktik mereka, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih percaya diri dan mematuhi regulasi yang berlaku. Selain itu, KOHKARSSI juga berperan dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat, bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran hukum di sektor kesehatan.

    Tantangan Hukum dalam Dunia Medis dan Peran KOHKARSSI dalam Menyelesaikannya

    Di Indonesia, banyak Nakes masih merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya karena adanya risiko tuntutan hukum yang tidak proporsional. Muhenri Sihotang dan Zainal Arifin Hoesein (2025) menyoroti bagaimana kriminalisasi Nakes dalam beberapa kasus malpraktik justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan kesehatan. Ketakutan akan tuntutan hukum dapat menyebabkan tenaga medis menjadi lebih defensif dalam mengambil keputusan klinis, yang pada akhirnya justru merugikan pasien.

    Prinsip salus aegroti suprema lex atau “keselamatan pasien adalah hukum tertinggi” sering kali digunakan untuk membenarkan tindakan hukum terhadap tenaga medis, tetapi prinsip ini harus diseimbangkan dengan lex certa, yaitu prinsip kepastian hukum bagi tenaga medis yang telah bekerja sesuai prosedur. Di sinilah peran KOHKARSSI menjadi sangat penting: organisasi ini tidak hanya melindungi Nakes secara hukum, tetapi juga memperjuangkan reformasi regulasi yang lebih adil dan seimbang.

    Dalam kasus-kasus tertentu, KOHKARSSI juga membantu dalam penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice, yaitu pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara tenaga medis dan pasien tanpa harus melibatkan sanksi pidana yang berat. Hafid Ramadhon dan Hudi Yusuf (2024) menekankan bahwa mediasi merupakan cara yang lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa medis dibandingkan dengan jalur pengadilan, karena pendekatan ini lebih mengutamakan solusi yang adil bagi semua pihak.

    Membangun Masa Depan Hukum Kesehatan yang Lebih Adil

    KOHKARSSI bukan sekadar organisasi advokasi, tetapi juga representasi dari kebutuhan Nakes akan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada keadilan substansial. Dalam dunia medis, di mana keputusan sering kali harus diambil dalam situasi yang penuh tekanan dan risiko tinggi, perlindungan hukum yang memadai adalah sebuah keniscayaan.

    Dengan ekspansi yang semakin luas ke berbagai daerah, KOHKARSSI memperkuat perannya sebagai benteng pertahanan bagi tenaga medis di Indonesia. Organisasi ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang nyata, tetapi juga berkontribusi dalam pembentukan kebijakan yang lebih baik bagi tenaga medis dan institusi kesehatan.

    Di tengah dinamika hukum yang terus berkembang, Nakes membutuhkan lebih dari sekadar keterampilan klinis—mereka membutuhkan rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya KOHKARSSI, tenaga medis kini memiliki jaminan bahwa mereka tidak akan dibiarkan menghadapi tantangan hukum sendirian. Organisasi ini adalah simbol dari keadilan hukum bagi Nakes, memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan aman, profesional, dan bebas dari ancaman hukum yang tidak proporsional.


    Dengan penambahan peran Dr. Togar Situmorang dan Law Firm Togar Situmorang, semakin memperkuat posisi KOHKARSSI sebagai organisasi yang memiliki dukungan kuat dari praktisi hukum terpercaya di Bali.

  • Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD Laporkan Ni Luh Djelantik ke Badan Kehormatan DPD RI

    Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD Laporkan Ni Luh Djelantik ke Badan Kehormatan DPD RI

    Jakarta, 27 Februari 2025 – Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, secara resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Ary Pratami Djelantik atau yang lebih dikenal sebagai Ni Luh Djelantik. Pengaduan ini diajukan menyusul tanggapan Ni Luh Djelantik di media sosial terhadap pernyataan Dr. Togar Situmorang mengenai kebijakan pemberlakuan KTP Bali bagi driver transportasi online yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.Persoalan ini bermula ketika Dr. Togar Situmorang memberikan pernyataan di media berita terkait kebijakan yang mewajibkan driver transportasi online memiliki KTP Bali. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena dinilai diskriminatif dan membatasi hak warga negara. Tanggapan Dr. Togar ini kemudian direspons oleh Ni Luh Djelantik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dengan caption, *“Hadeh pak Tgar ne jeg lebian munyi”* yang dalam bahasa Indonesia berarti *“Hadeh Pak Togar ini banyak bicara.”*Unggahan tersebut menuai berbagai reaksi negatif dari masyarakat Bali terhadap Dr. Togar Situmorang. Beberapa komentar netizen bahkan terkesan mengancam, seperti penggunaan kata *“ngelawar”* yang secara harfiah berarti “menjadikan daging cincang.” Hal ini dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap profesional sebagai anggota dewan yang wajib menjaga Persatuan dan Kesatuan tanpa ada maksud Menyerang Kehormatan Seseorang hanya karena Memberikan Pendapat di Media.Menanggapi hal tersebut, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, mengambil langkah hukum demi menjaga Kehormatan dan Martabat Kemanusiaan dengan mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPD RI pada Kamis, 27 Februari 2025. Pengaduan ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan DPD RI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI, yang menyatakan bahwa pengaduan dapat diajukan oleh masyarakat secara perorangan, kelompok, atau organisasi terhadap anggota, pimpinan DPD, atau pimpinan alat kelengkapan DPD.Dalam pengaduannya, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menduga adanya pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Salah satu poin penting dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota DPD wajib mematuhi etika dan perilaku, termasuk bersikap terbuka dalam merespons aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang atau sekelompok orang.Sebagai praktisi hukum, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menegaskan bahwa pengaduan ini bukan hanya tentang pribadi mereka, melainkan tentang prinsip-prinsip dasar etika dan integritas dalam kehidupan bernegara dan Menekan jangan sampai ada Pelanggaran HAM dan KONSTITUSI Mereka menyoroti beberapa poin penting dalam tanggapan mereka:Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa tanggapan Ni Luh Djelantik di media sosial dinilai telah melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018. “Setiap anggota DPD RI wajib bersikap terbuka dan menghormati aspirasi masyarakat, bukan malah mendiskreditkan individu atau kelompok tertentu,” tegas Dr. Togar SitumorangAxl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menambahkan bahwa tindakan Ni Luh Djelantik telah menimbulkan dampak negatif dan menggiring opini publik terhadap pernyataan atau pendapat masyarakat. “Ketika seorang anggota dewan menggunakan media sosial untuk mematahkan tanggapan seseorang dengan bahasa yang menurut kami tidak pantas, hal ini dapat merusak citra lembaga perwakilan rakyat,” ujar Axl Mattew Situmorang. Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama bagi para pejabat publik. “Media sosial adalah ruang publik yang dapat diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik harus mencerminkan sikap profesional bukan memecah belah serta membuat gaduh,” jelas Axl Mattew Situmorang. Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menuntut agar Badan Kehormatan DPD RI menangani pengaduan ini secara transparan dan adil. “Kami percaya bahwa Badan Kehormatan DPD RI akan mengambil langkah yang tepat untuk memastikan bahwa etika dan integritas lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga,” kata Dr. Togar Situmorang. Pengaduan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam kehidupan bernegara tidak dengan cara Membungkam pendapat Orang Lain terutama bagi para pejabat publik agar tetap Peka tidak Memperolok Seseorang dalam mengeluarkan pendapat dalam kerangka UUD 45, Pancasila, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika dan berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat DPD RI. “Dengan adanya peristiwa ini kami juga tidak akan menutup kemungkinan untuk mengambil langkah Hukum untuk Konsultasi dan Melaporkan Dugaan Pidana ke BARESKRIM POLRI dan termasuk Badan Hukum Negara lainnya seperti Perlindungan Hukum kepada Menteri HAM, LPSK RI dan Menkopolkumham serta Presiden Prabowo” tutup Dr. Togar Situmorang. Sementara itu, Badan Kehormatan DPD RI diharapkan segera memproses pengaduan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan keputusan yang objektif serta berkeadilan.

  • Law Firm Togar Situmorang Raih Kemenangan Signifikan dalam Sengketa Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

    Law Firm Togar Situmorang Raih Kemenangan Signifikan dalam Sengketa Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

    Jakarta, 24 Februari 2025 – Law Firm Togar Situmorang, salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia, kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan memenangkan sengketa arbitrase yang diajukan oleh pihak lawan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sengketa ini melibatkan klien mereka, seorang mantan kepala daerah di Provinsi Bali, yang bersengketa dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika Serikat beserta istrinya terkait perjanjian kerja sama pengelolaan aset tanah di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali.

    Sengketa ini berawal dari suatu perjanjian kerja sama pengelolaan aset tanah yang ditandatangani antara klien Law Firm Togar Situmorang, yang merupakan mantan Kepala Daerah di Bali, dengan seorang WNA berinisial WS dan istrinya, NFU. Perjanjian tersebut dimaksudkan untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah milik klien yang terletak di kawasan strategis Uluwatu, Badung, Bali. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi sejumlah ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap klausul-klausul yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.

    Klien Law Firm Togar Situmorang, selaku pemilik tanah, merasa dirugikan akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh WS dan NFU yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hal ini mendorong klien untuk mempertanyakan kepastian dan keabsahan kerja sama tersebut.

    Menanggapi hal tersebut, WS dan NFU justru mengambil langkah dengan mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, menuntut klien Law Firm Togar Situmorang (selaku Termohon) untuk memenuhi sejumlah klaim yang diajukan. Permohonan arbitrase ini diajukan berdasarkan klausul arbitrase yang tercantum dalam perjanjian kerja sama antara para pihak.

    Dalam proses arbitrase tersebut, Law Firm Togar Situmorang bertindak sebagai kuasa hukum bagi Pihak Termohon. Tim yang dipimpin langsung oleh Dr. Togar Situmorang, melakukan pembelaan secara komprehensif dengan mengajukan berbagai bukti dan argumentasi hukum yang kuat. Mereka menegaskan bahwa klien mereka telah bertindak sesuai dengan ketentuan perjanjian, sementara pihak penggugat (WS dan NFU) telah melanggar sejumlah klausul penting yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi klien.

    Setelah melalui proses persidangan arbitrase yang berlangsung secara intensif dan mendetail, yang pada akhirnya pada hari Senin, 24 Februari 2025, Majelis Arbitrase BANI akhirnya mengeluarkan putusan yang memenangkan sebagian besar posisi klien Law Firm Togar Situmorang. Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh WS dan NFU ditolak untuk sebagian besar klaimnya.

    Putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi klien Law Firm Togar Situmorang, tetapi juga mengukuhkan posisi mereka sebagai pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Selain itu, putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa serupa di masa depan, khususnya yang melibatkan aset strategis seperti tanah.

    Dr. Togar Situmorang selaku CEO dan Founding Partner Law Firm Togar Situmorang, menyampaikan tanggapan resmi terkait kemenangan ini. “Kami menyambut baik putusan BANI yang telah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami. Putusan ini membuktikan bahwa prinsip-prinsip hukum dan keadilan tetap dapat ditegakkan melalui mekanisme arbitrase yang profesional dan independen. Kami sangat bersyukur memiliki tim hukum yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menangani kasus ini.”

    Dr. Togar Situmorang juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membuat dan melaksanakan perjanjian kerja sama, terutama yang melibatkan aset strategis seperti tanah. “Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu memastikan bahwa setiap perjanjian dibuat secara jelas, detail, dan memenuhi asas-asas hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.”

    Kemenangan ini semakin mengukuhkan reputasi Law Firm Togar Situmorang sebagai salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia, khususnya dalam menangani sengketa-sengketa besar dan kompleks. Firma ini dikenal memiliki tim ahli yang berpengalaman di berbagai bidang hukum, termasuk hukum perdata, hukum bisnis, dan hukum arbitrase, Legal Auditor, Legal Contract juga Kurator. Dedikasi mereka dalam memberikan layanan hukum terbaik telah menjadikan Law Firm Togar Situmorang sebagai pilihan utama bagi klien-klien korporasi, pemerintah, dan individu.

    Kasus ini juga memberikan pesan penting bagi masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan hak atas tanah dan aset strategis lainnya. Penting bagi setiap pihak untuk memastikan bahwa setiap perjanjian yang dibuat telah melalui proses due diligence yang ketat dan melibatkan bantuan hukum dari profesional yang kompeten. Hal ini tidak hanya mencegah timbulnya sengketa, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak hukum setiap pihak terlindungi.

    Dengan kemenangan ini, Law Firm Togar Situmorang kembali membuktikan komitmen mereka untuk memberikan layanan hukum terbaik dan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh klien-klien mereka. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi praktisi hukum lainnya untuk terus berjuang menegakkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

  • Klien Law Firm Togar Situmorang Akhirnya Mendapatkan Kepastian Hukum dalam Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Tanah di Bali

    Klien Law Firm Togar Situmorang Akhirnya Mendapatkan Kepastian Hukum dalam Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Tanah di Bali

    Bali – Setelah menanti kepastian hukum selama lebih dari dua tahun, Klien Law Firm Togar Situmorang dengan inisial RL (36) akhirnya mendapatkan kejelasan dalam perkara hukum yang menimpanya. Kasus ini bermula dari niat RL untuk membeli sebidang tanah di wilayah Badung dari dua orang pelaku berinisial IWS dan IGS. Namun, setelah transaksi dilakukan, RL menemukan bahwa tanah tersebut fiktif atau bukan milik pelaku, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar, mencapai 180 juta rupiah.

    Atas dasar itu, RL bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Togar Situmorang segera mengambil langkah hukum dengan membuat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/1074/XII/2021/SPKT/POLDA BALI di Ditreskrimum Polda Bali. Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 KUHP mengatur bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

    Sedangkan Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

    Seiring berjalannya waktu, pihak kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif, yang akhirnya membuahkan hasil ditingkatkannya dari DUMAS menjadi LP dengan terbitnya LP/B/607/2022/SPKT/POLDA BALI sekaligus menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni IWS dan IGS, dan berharap agar segera dipanggil para Tersangka tersebut untuk segera dilakukan Penahanan guna mempermudah kasus ini bisa dibawa ke Meja Hijau alias Persidangan.

    Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Korban RL sebagai Klien Law Firm Drz Togar Situmorang.

    Hal ini menjadi preseden penting bagi para korban kejahatan properti lainnya yang sering kali terjebak dalam modus operandi Mafia Tanah yang marak terjadi di Pulau Bali.

    Dr. Togar Situmorang, selaku CEO Law Firm Togar Situmorang,menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh Penyidik Polda Bali dengan sangat Profesional.

    Dr. Togar Situmorang juga menegaskan bahwa pemindakan terhadap mafia tanah harus menjadi prioritas utama guna melindungi hak-hak hukum masyarakat atas kepemilikan properti.

    “Kami sangat mengecam praktik Mafia Tanah yang terus berkembang di Pulau Bali. Para pelaku kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak integritas sistem hukum yang seharusnya memberikan kepastian kepada para pemilik tanah yang sah. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini, serta memberikan sanksi maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Togar Situmorang.

    Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah dan selalu memastikan legalitas serta keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi.

    Pastikan tanah yang akan dibeli memiliki sertifikat yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami di Law Firm Togar Situmorang selalu siap mendampingi klien untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara hukum,”tambahnya.

    Kasus ini menjadi bukti bahwa ketegasan hukum sangat diperlukan dalam menangani tindak kejahatan properti yang semakin marak terjadi. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi korban lain untuk tidak ragu mencari keadilan melalui jalur hukum. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik mafia tanah di Bali dapat diberantas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang ingin berinvestasi atau memiliki properti di daerah tersebut.

  • Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Dr.Togar Situmorang : Vadel Tidak Bisa Mengajukan Penangguhan Penahanan

    Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Dr.Togar Situmorang : Vadel Tidak Bisa Mengajukan Penangguhan Penahanan

    KETEWEL,-
    Dr.Togar Situmorang,SH.,MH., MAP.,C.,MEd.,CLA,CRA Pengacara Kondang sangat apresiasi terhadap langkah pihak berwajib dalam menetapkan Vadel Badjideh yang menjadikanya tersangka, atas laporan Nikita Mirzani sebagai Orang tua daripada LM, atas perbuatanya yang melanggar UU perlindungan Anak.

    Dalam video yang diunggah di Akun Instagram nya, Pengacara Kondang ini memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Jakarta Selatan Jumat (15/2/25).

    “Menurutnya kita sangat apresiasi kepada Polres Jakarta Selatan”.
    Namun secara Orientasi Masyarakat, hukum yang telah dilaporkan 5 bulan yang lalu itu dianggap sangat lelet dan lambat, sehingga menimbulkan pro kontra dimasyarakat,
    dan menjadi polemik ungkapnya.

    Dr. Togar Situmorang juga menambahkan adanya satu drama drama yang mengatakan LM sempat kabur dari rumah.

    Menurutnya”Pihak penyidik Polres Jakarta Selatan yang melakukan gelar perkara secara khusus itu adalah haknya penyidik, yang dimana Vadel sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, “terpenuhi atau tidak unsur unsur lainya sesuai dengan Kondisi Vadel sebagai tersangka..? karena ketika Vadel datang ke Polres Jakarta Selatan masih sebatas saksi, sehingga diminta keteranganya kembali, dimana waktu itu dari lidik berubah menjadi sidik, sehingga siapapun yang memang terlibat dipanggil dan kebetulan si Vadel adalah saksi terlapor.

    Dr. Togar Situmorang menuturkan, Setelah datangnya Vadel, lalu kemudian dicecar 53 pertanyaan oleh Polres Jakarta Selatan, ternyata status Vadel dinaikan menjadi seorang tersangka. “Nah.. otomatis penyidik yang
    menetapkan
    VADEL sebagai tersangka akan merampungkan Berita Acara Perkara (BAP) yaitu (BAP) tersangka.

    Pengacara Kondang ini juga menegaskan, penyidik hanya mempunyai waktu 24 jam, dalam waktu 24 jam setelah nanti betul tersangka terpenuhi unsur-unsur, maka penyidik akan mengeluarkan surat penetapan penahanan.

    Kalau sudah ada penetapan penahanan itu 20 hari kedepan, otomatis Vadel sebagai tersangka terkait laporan Nikita Mirzani yaitu undang-undang Perlindungan Anak yang di mana LM adalah anak di bawah umur tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Dr. Togar Situmorang mengkritik keras pihak kepolisian yang dianggap lamban dalam menangani kasus ini, bahkan menyoroti perlakuan terhadap terlapor yang dinilai mengabaikan proses hukum, Pihak Polres Jakarta Selatan tidak menunjukkan ketegasan hukum yang seharusnya diterapkan. Padahal, dengan adanya ancaman di atas 5 tahun penjara, Fadel seharusnya segera ditahan,” ujar Dr. Togar Situmorang (15/2/2025).

    Ia juga menambahkan, “Saya sangat menyayangkan, seorang terlapor bisa seenaknya joget-joget di kantor polisi,
    “Ini sangat keterlaluan… Bagaimana mungkin seorang warga negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum bisa bertingkah seperti itu di tempat yang seharusnya dijaga wibawanya,”

    Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa kasus ini harus segera mendapatkan kepastian hukum, mengingat korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur, yang menjadi prioritas dalam penegakan hukum.

    “Undang-Undang Perlindungan Anak adalah lex specialis, artinya aturan ini harus dijalankan lebih tegas daripada aturan lain. Polisi harus bergerak cepat, jangan berlama-lama.”

    Kasus ini semakin panas setelah Vadel Badjideh melaporkan balik Nikita Mirzani dengan tuduhan penelantaran anak. Namun, Dr. Togar Situmorang menilai laporan tersebut tidak berdasar.

    “Otoritas penuh atas anak ada di tangan orang tua, yaitu Nikita Mirzani. Jadi, laporan penelantaran dari pihak Fadel itu tidak relevan,” tegasnya.

    Nikita Mirzani juga dilaporkan telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keselamatan dirinya dan anaknya Ini adalah langkah yang tepat secara hukum. Negara memang sudah menyediakan sistem untuk melindungi anak-anak di bawah umur dalam kasus-kasus seperti ini,” tambah Dr. Togar Situmorang.
    Togar Situmorang berharap agar pihak kepolisan segera mengambil tindakan yang tegas agar hukum dapat ditegakkan dengan adil pungkasnya.

  • Pengacara Kondang Dr Togar Situmorang, Mengapresiasi Komisi IV yang dipimpin oleh Titiek Soeharto terkait dengan isu Pangan, Kelautan dan Kehutanan (Pik2)

    Pengacara Kondang Dr Togar Situmorang, Mengapresiasi Komisi IV yang dipimpin oleh Titiek Soeharto terkait dengan isu Pangan, Kelautan dan Kehutanan (Pik2)

    Ketewel,-
    Komitmen Kuat Komisi IV dalam Mengatasi Isu Pik2
    Dalam beberapa waktu terakhir, Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Titiek Soeharto telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi isu-isu terkait Pangan, Kelautan dan Kehutanan (Pik2).

    Langkah-langkah strategis yang diambil oleh Komisi IV telah memberikan harapan baru bagi masyarakat Indonesia, hal ini diungkap oleh Pengacara Kondang dan Ternama Dr.Togar Situmorang,SH ,MH ,MAP dalam Video yang di unggah di Akun Instagramnya Sabtu(25/1/2025).

    Dijelaskanya dengan memprioritaskan isu swasembada pangan, Komisi IV telah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan produksi pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor hal itu adalah bagian dari tugas Komisi IV ungkapnya.

    Selain itu, Komisi IV juga telah menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk membahas strategi pengembangan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

    Komitmen Komisi IV dalam mengatasi isu Pik2 telah memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
    Oleh karena itu, dirinya mengucapkan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi Komisi IV dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.” tukas Togar.

    Dalam hal ini, ia sangat mengapresiasikan langkah yang sudah dilakukan Titiek Sohoeharto selaku Ketua Komis IV, atas tindakan tegasnya melawan oligarki terkait kasus Pagar laut yang menjadi polemik.

    Dr.Togar Situmorang juga sangat berterima kasih atas langkah tegas anggota Komisi IV, Ibu Titiek Soeharto, atas keberanian dan komitmen melawan oligarki serta memperjuangkan kepentingan rakyat.”

    “Selamat atas langkah tegas Anda dalam mengatasi kasus Pagar Laut tandasnya” ungkapnya.

    “Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah dan lembaga lainnya.” bukanlah berleha leha.
    Tindakan Ibu Titiek Soeharto sebagai Ketua Komisi IV telah menunjukkan komitmenya yang kuat dalam memperjuangkan keadilan dan kepentingan rakyat.”

    Dengan demikian, kita dapat menunjukkan dukungan dan penghargaan kita terhadap upaya Titiek Soeharto dan DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

    Dirinya menegaskan “itulah tugas penting sebagai seorang anggota DPR RI yang siap pasang badan membela masyarakat kecil, khususnya Nelayan yang dirugikan oleh pengembang PIK 2, bukan malah berleha-leha seperti Anggota DPR RI lainya Yang baru baru ini viral di medsos bukan lantaran dipuji, melainkan dimaki lantaran tidak berempati pada kondisi tanah air, malah ke luar negri buat konten joged joged lantas direkam, dan hal itu dilakukanya diatas penderitaan korban kebakaran, pungkasnya.

  • Law Firm Togar Situmorang Menghadiri Penyerahan Bantuan Bibit Pohon Di Desa Madenan Dan Desa Les, Buleleng Dalam Program Pemberdayaan Sosial, Ekonomi, Dan Lingkungan(PSEL) Dana Csr Pt. Telkom Indonesia Yang Bermitra Dengan Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih

    Law Firm Togar Situmorang Menghadiri Penyerahan Bantuan Bibit Pohon Di Desa Madenan Dan Desa Les, Buleleng Dalam Program Pemberdayaan Sosial, Ekonomi, Dan Lingkungan(PSEL) Dana Csr Pt. Telkom Indonesia Yang Bermitra Dengan Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih

    Buleleng, 18 Desember 2024 – PT Telkom Indonesia bermitra dengan Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL,EKONOMI, DAN LINGKUNGAN(PSEL) Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam kegiatan yang berlangsung hari ini, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bibit Pohon antara PT Telkom, masyarakat Desa Madenan dan Desa Les, serta mitra pelaksana program, Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih.

    Penyerahan bibit pohon ini juga didampingi oleh tim Law Firm Togar Situmorang selaku kuasa hukum Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih. Sebagai bagian dari program ini, sebanyak sepuluh ribu bibit pohon produktif seperti Durian, Alpukat, dan Kakao diberikan kepada masyarakat dengan harapan dapat menciptakan manfaat jangka panjang, baik dari segi pelestarian lingkungan maupun peningkatan ekonomi.

    Dalam sambutannya, perwakilan tim Law Firm Togar Situmorang menyampaikan apresiasi terhadap program PT Telkom yang bermitra dengan Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih. Mereka menegaskan pentingnya kerja sama yang berkelanjutan untuk memastikan program ini memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

    “Sebagai kuasa hukum Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih, kami sangat mendukung program CSR ini. Ini bukan hanya soal menanam pohon, tetapi juga menanam harapan untuk lingkungan yang lebih hijau dan kehidupan yang lebih sejahtera bagi masyarakat Desa Madenan dan Desa Les. Kami akan terus memastikan seluruh proses penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujar perwakilan Law Firm Togar Situmorang.

    Kepala Desa Madenan dalam sambutannya juga mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan. Ia menyebutkan bahwa bibit pohon yang diterima akan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk mendukung perekonomian desa sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

    “Kami sangat mengapresiasi perhatian dari PT Telkom dan Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih. Bibit pohon ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk menciptakan lingkungan yang hijau sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat di masa depan,” ujarnya.

    Tidak hanya menyerahkan bibit pohon, Yayasan Rumah Pintar Cahaya Kasih juga memberikan edukasi teknis terkait cara menanam dan merawat pohon secara efektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan bibit yang ditanam dapat tumbuh dengan optimal dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat.

    Perwakilan PT Telkom juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap program ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan,” ujar perwakilan PT Telkom Indonesia yang diwakili oleh PT Telkom Bali.

    Program CSR ini menjadi bukti nyata sinergi antara perusahaan, lembaga sosial, dan masyarakat dalam menciptakan dampak yang positif. Dengan pendampingan dari tim hukum, transparansi dan keberlanjutan program ini diharapkan dapat terjaga sehingga memberikan manfaat yang maksimal untuk lingkungan dan masyarakat.