DPN PERADI Diduga Hanya Terima Surat Saja dan Kantornya “Sepi”

Jakarta (PH) – Salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum terkait adanya kriminalisasi terhadap advokat dari organisasi pengacara tersebut.

Menurut staf Law Firm Togar Situmorang cabang utama DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, bahwa surat permohonan itu telah diajukan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI yang kantornya berada gedung Grand Slipi Tower lantai 11, Jl. S. Parman Kav 22-24 Jakarta Barat.

Disebutkan, bahwa surat yang dikirim oleh Togar Situmorang ke DPN PERADI telah 2 (dua) kali, namun hingga berita ini naik, jawaban baik itu melalui surat ataupun langsung via telpon tidak pernah ada. Bahkan menurut staf Law Firm Togar Situmorang, surat yang telah diserahkan itu diterima DPN PERADI bagian penerima surat masuk dan telah disposisi.

“Hingga dua kali surat yang diajukan itu, belum ada jawaban dari pihak DPN PERADI. Bahkan kantor DPN PERADI terlihat sepi,” ujar Ilham A. Yani, Staf Law Firm Togar Situmorang bidang publikasi kepada para wartawan melalui telpon genggamnya, Selasa (12/01/2021).

Akan tetapi surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA hingga kini belum ada jawaban sama sekali dari pihak DPN PERADI. Sementara Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MCL., MM pun belum ada konfirmasi atau menyikapi surat permohonan anggotanya itu.

Staf Law Firm Togar Situmorang itu mengatakan, bahwa surat permohonan itu juga diajukan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan surat tembusan ke berbagai instansi kepolisian, Ombudsman, Kompolnas dan instansi lainnya.

“Kalau ke DPN PERADI telah dua kali diajukan suratnya dengan tembusan DPC PERADI Jakarta Timur karena Pak Togar Situmorang keanggotaannya dari wilayah Jakarta Timur, sedang ke instansi Kepolisian dan lainnya baru minggu kemarin dikirim,” pungkas Ilham A. Yani.

Tentunya ini menjadi pertanyaan, mengapa DPN PERADI belum menanggapi surat permohonan dari anggotanya itu.? Sampai sejauh mana DPN PERADI menyikapi dan dalam melindungi anggotanya dari tindakan kriminalisasi terhadap advokat.? Apalagi sebentar lagi persiapan pelantikan Pengurus PERADI.

Ilham – PH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini