Dr. Togar Situmorang: Anggota Dewan Dilarang Bermain Proyek, Ini Tegas Disebutkan dalam Undang-Undang

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.

Bali, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. menegaskan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek yang anggarannya dari APBD.

Hal ini ia ungkap saat ditemui kantornya Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Bali siang tadi, Jumat (20/5/2022).

Disebutkannya, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam Pasal 400 ayat 2 tegas melarang. Karena menurutnya, bermain atau membagi jatah proyek merupakan perampok hak rakyat.

“Dan jelas ini menyalahi aturan yang ada dan termasuk persekongkolan jahat serta bisa dikatakan gratifikasi dengan kata lain, melakukan tindakan korupsi karena dana proyek APBD berasal dari uang pajak masyarakat,” terangnya.

Ia menyontohkan seperti apa yang terjadi di daerah Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Oknum anggota DPRD mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Huruoe dengan anggaran sebesar Rp. 1.098.357.000,- (Satu miliard sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari sumber dana Belanja Tak Terduga dengan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung mulai 27 September s/d 26 Desember 2021.

“Nah pada saat tersisa 24 hari, proyek dihentikan oleh PPK akibat pengerjaanya macet dan baru mencapai 12,8 % sementara pencairan dana oleh kontraktor pelaksana telah melebih hasil yang dikerjakan,” tandasnya.

Dr. Togar Situmorang menjelaskan dana APBD digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan anggota dewan mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau perut kenyang mereka sendiri.

Oleh karenanya, Dr. Togar Situmorang mengingatkan aparat hukum, baik itu pihak Kejaksaan atau KPK wajib turun mengawasi bahkan segera memanggil atau memeriksa anggota dewan yang ikut bermain proyek APBD.

“Apalagi sudah ada bukti berupa Kwitansi Pembelanjaan bahan material bangunan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) atas nama CV BUMI TIRTA INDAH dan jika dibiarkan anggota dewan berperilaku seperti itu, proyek APBD yang bersumber dari dana pajak masyarakat tidak akan berjalan baik dan merugikan masyarakat Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here