Jadi Narasumber Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan HAM,” Panglima Hukum Togar Situmorang: Perbedaan Itu Indah

Foto: Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,saat menjadi pembicara dalam Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.”

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., yang memiliki motto “Melayani Bukan Dilayani” membuktikan bahwa hal tersebut tidak hanya sekedar kata-kata.

Hal ini dibuktikan dengan cara Togar Situmorang selalu ikut dan bersumbangsih dalam kegiatan sosial seperti sering melaksanakan giat bakti sosial dan kali ini diminta menjadi narasumber dalam kegiatan Webinar oleh Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Sejati.

Adapun Tema yang diangkat dalam Webinar tersebut yaitu “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia” serta dilaksanakan secara online di Kantor Law Firm Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto Nomor 22 Kota Denpasar, Jumat, 24 Juli 2020 pukul 13.00 Wita. Webinar dimoderatori oleh I Putu Agus Putra Sumardana, SH sekaligus selaku Ketua Umum LBH Pemuda Sejati.

Togar Situmorang sangat mengapresiasi  sekaligus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBH Pemuda Sejati karena telah memberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menjadi narasumber kegiatan Webinar tersebut.

Antusiasme masyarakat yang ikut dalam diskusi Webminar ini sangat luar biasa, diantaranya diikuti oleh Rekan Advokat, Pers Jakarta, Kabag Hukum Kota Denpasar, hingga masyarakat Bali luar Bali.

“Webinar seperti ini sangat baik jika lebih sering dilaksanakan karena bisa mengedukasi masyarakat mengenai suatu hal atau permasalahan yang ada di sekeliling masyarakat,” ungkap Togar Situmorang,S.H.,yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Selain itu dengan adanya Webinar seperti ini, dianggap sebagai bentuk pengejawantahan atau pelaksanaan dari tujuan Konstitusi Negara Indonesia yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.

Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan mengungkapkan adanya pelaksanaan Webinar seperti ini merupakan hasil dari kemajuan teknologi serta adanya pandemi covid -19 kemarin.

Sebab selama pandemi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru seperti saat ini masyarakat dihimbau untuk menjaga jarak dengan satu sama yang lain. Oleh sebab itulah untuk mengantisipasi hal tersebut banyak kegiatan yang semulanya bisa dilaksanakan secara langsung beralih menjadi secara virtual.

“Webinar ini temanya sangat bagus dan menarik. Sebab banyak masyarakat yang masih bingung mengenai Hare Krisna ini. Dan banyak juga pertanyaan mengenai sah atau tidaknya Hare Krisna di Indonesia,” kata TogarĀ  Situmorang yang juga Ketua Forum Bela Negara Provinsi Bali.

Dari hal tersebut, advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini berpandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sudah jelas menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama atau kepercayaan sepanjang agama atau aliran tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 maupun ketertiban umum.

Diharapkan dengan dilaksanakan Webinar ini bisa memberikan pengetahuan bagi masyarakat bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang besar dan pluralis dengan banyaknya budaya, ras dan golongan yang ada.

“Akan tetapi dengan adanya perbedaan tersebut  jangan sampai malah menjadi perpecahan,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

“Jadikanlah perbedaan itu menjadi warna warni kehidupan yang indah dalam kehidupan berbangsa dan bernegera sesuai semboyan negara kita Bhineka Tunggal Ika,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here