Lebih Penting Selamatkan Masyarakat dari Covid-19, Panglima Hukum Togar Situmorang Dukung Pilkada Serentak Ditunda

Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Seluruh tahapan termasuk jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda. Hal tersebut disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU (Komisi Pemilihan Umun) RI, DKPP dan Bawaslu RI, Senin (30/3/2020).

Keputusan DPR RI bersama pemerintah dan KPU ini diapresiasi oleh banyak pihak. Apresiasi di antaranya datang dari pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., Advokat senior ini sangat mendukung opsi penundaan Pilkada.

Menurut advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini urusan Pilkada bisa dikesampingkan terlebih dahulu demi kesehatan dan keselamatan masyarakat

“Saya sendiri menilai kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus berbahaya ini itu justru lebih penting dan diutamakan,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Selasa (31/3/2020).

Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini juga berkeyakinan bahwa Pilkada tidak dapat dilaksanakan tahun ini mengingat wabah virus Corona yang sedang mendera.

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini dan Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini pun berkeyakinan, masyarakat akan mendukung penundaan Pilkada Serentak 2020 ini.

“Sebab selain untuk melindungi warga negara dari bahaya penularan virus, penundaan itu menjadi penting untuk menjaga kualitas Pemilu,” tegas Togar Situmorang yang kini juga menjadi donatur tetap membantu kebutuhan sembako anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita Corona ini.

Advokat yang dikenal selalu “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini mengakui memang cukup sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini.

“Tetapi kami berharap akibat penundaan ini, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-Undang Pilkada,” imbuh Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini.

“Jadi menurut saya, kita harus bersama-sama untuk kompak dan mendorong agar seluruh pemangku kepentingan fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) serta Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan (cabang) ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh tahapan termasuk jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda. Hal ini sebagai imbas penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkat dan semakin banyak menelan korban.

“Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Waketum DPP PPP itu menjelasan, ada tiga opsi yang diusulkan KPU dalam rapat tersebut. Ketiganya adalah ditunda 3 bulan (pemungutan suara 9 Desember), ditunda 6 bulan (pemungutan suara 12 Maret 2021), atau ditunda 12 bulan (pemungutan suara 29 September 2021).

“Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pademi Covid-19,” jelas Arwani.

Sebelumnya, KPU RI juga telah menunda beberapa tahapan Pilkada akibat wabah virus corona. Tiga tahapan yang ditunda itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, dan verifikasi bakal calon perseorangan. (phm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini