Blog

  • Bantu Driver Taksi Online Dipersekusi Tuntut Keadilan, “Panglima Hukum” Togar Situmorang Lapor ke Polresta

    Bantu Driver Taksi Online Dipersekusi Tuntut Keadilan, “Panglima Hukum” Togar Situmorang Lapor ke Polresta

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Perwakilan driver taksi online yang menjadi korban persekusi dan mendapatkan kekerasan fisik oleh driver taksi konvensional dalam insiden di Banda Ngurah Rai, Minggu (17/8/2019) menuntun keadilan. Mereka meminta bantuan advokat senior yang juga dijuluki “panglima hukum” Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P.,untuk mengawal kasus ini secara hukum dan membuat laporan ke Polresta Denpasar.

    “Kami ingin ada keadilan. Jelas apa yang terjadi kemarin membuat kami merasa was-was dan tidak aman jika ada pesanan penumpang di sekitar bandara,” kata salah seorang perwakilan driver online korban persekusi  ini yang kembali mendatangi Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Senin (18/3/2019).

    Menyikapi masalah ini Togar Situmorang yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini mengaku siap mengawal kasus ini. “Jalur hukum kami tempuh dan kami akan kawal serius kasus ini. Kami sudah buatkan laporkan ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/III/2019/Bali/RestaDps/SekKwsUdr/tanggal 17 Maret 2019,” ungkap Togar Situmorang.

    Ini Kronologisnya

    Salah seorang driver online yang mendatangi Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates  ini menjelaskan keributan tersebut berawal dari penghadangan yang dilakukan oleh driver-driver taksi konvensional yang ada di Bandara. Ini karena mereka merasa keberatan adanya taksi online yang mengambil penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

    Pada saat keributan terjadi salah satu pihak keamanan Bandara datang untuk mengamankan situasi. Pihak keamanan yang mengenakan rompi hijau bertulisan Airport Security tersebut menjelaskan bahwa masing-masing pihak silahkan datang ke management Angkasa Pura keesokan harinya. Agar permasalahan tersebut dapat di jembatani, karena untuk berusaha di Bandara ada aturannya.

    Salah seorang driver taksi online yang ada disitu ingin untuk permasalahan tersebut ada solusi dari pihak keamanan Bandara. Namun pihak keamanan Bandara menjelaskan  bahwa dirinya sedang banyak kerjaan lain dan menyarankan keesokan harinya silakan berkoordinasi dengan pihak management Angkasa Pura. Sebab menurut pihak keamanan Bandara dirinya bukan pengambil keputusan.

    Salah satu driver taksi online lainnya juga menayakan kepada pihak keamanan, berarti initinya pihak Angkasa Pura melarang untuk taksi online mengambil penumpang di Bandara? lalu pihak keamanan Bandara menjawab “Iya jelas seperti itu,” tegasnya.

    Karena ada penegasan melarang driver taksi online untuk mengambil penumpang oleh pihak keamanan Bandara, hal tersebut akhirnya memicu driver-driver konvensional untuk mempersekusi driver taksi online hingga menyebabkan salah satu driver online terluka.

    Menyikapi kondisi tersebut, Togar Situmorang meminta tidak ada oknum driver taksi konvensional yang sengaja memanaskan suasana dan seolah merasa sok jadian ingin “kuasai lahan” di bandara.

    “Jalur hukum akan kita tempuh untuk memberikan efek jera bagi orang-orang yang merasa sok jagoan (oknum driver taksi konvensional-red). Sama-sama cari makan jangan ada,” tegas Togar Situmorang.

    Ia juga menyayangkan adanya pernyataan oknum pihak keamanan Angkasa Pura I yang sepertk menegaskan pihak taksi online dilarang untuk mengambil penumpang di kawasan Bandara sehingga terjadinya tindakan persekusi.

    Tidak Ada Larangan Taksi Online Beroperasi di Bandara

    Togar Situmorang  menjelaskan operasional taksi online ini sudah di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Kriteria Pelayanan Pasal 3 Point A menyebutkan, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya.

    “Artinya tidak ada larangan yang melarang Warga Negara Indonesia untuk mencari nafkah dimana saja. Termasuk taksi online tidak dilarang beroperasi di bandara,” jelas advokat yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu.

    Pria yang juga Dewan Penasihat Forum Bela Negara menambahkan, kita semua sama-sama tahu sekarang sudah zamannya dunia dalam genggaman. Artinya cara kerja taksi online tersebut mereka datang karena adanya pesanan dari penumpang. Bukan mereka mangkal seperti taksi konvensional.

    “Kalau memang mereka mangkal dan mengambil lahan mangkal taksi konvensional itu beda cerita. Karena lahan mereka tersebut memang disediakan oleh pihak Bandara, ya wajar mereka marah ujar,” kata Togar.

    “Tapi ini kan tidak. Taksi online datang karena pesanan, lalu mereka pergi ketempat yang sudah di tentukan. Lalu dimana letak salahnya?
    Parkir juga mereka bayar, tambah Togar yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.

    Nah, kalau memang taksi online datang karena pesanan, kenapa taksi konvensional mempermasalahkan? “Dari segimananya taksi konvensional di rugikan? tanya Togar Situmorang yang pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Cagub-Cawagub Mantra-Kerta dalam Pilgub Bali 2018 silam.

    Ditambahkannya, taksi konvensional sudah dapat lahan parkir di Bandara. Mobil-mobil mereka juga sudah dilabeli taksi. “Tapi ketika para penumpang lebih memilih taksi online, apakah hal tersebut menjadi salahnya taksi online? Mari berpikir jernih. Sama-sama cari makan jangan arogan,”tegas Togar. (wid)

  • Dr. AAN Eddy Supriyadinata Gorda Pimpin Perdiknas Pasca Jubileum Emas, Jadikan Perdiknas Tujuan Bukan Pilihan

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Yayasan Perkumpulan Pendidikan Nasional (Perdiknas) Denpasar kini berganti nahkoda. Organisasi pendidikan yang baru saja genap berusia 50 tahun (jubileum emas) pada 31 Desember 2018 ini kini dipimpin Dr. A.A.Ngurah Eddy Supriyadinata Gorda, S.Sos., M.M.

    Pengukuhan akademisi yang akrab disapa Gung Eddy itu sebagai Ketua Perdiknas Periode 2019-2024 dilakukan di kantor Perdiknas Denpasar, Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar, Senin pagi (11/3/2019. Gung Eddy dipercaya menggantikan Ketua Perdiknas sebelumnya yang sudah menjabat dua periode (10 tahun) yakni Dr. A.A.A. Ngurah Tini Rusmini Gorda, S.H., M.M., M.H.

    Dalam menahkodai dan memajukan Perdiknas berikut tiga unit lembaga pendidikan di bawahnya yakni SMP Nasional Denpasar, SMK Teknologi Nasional dan Undiknas (Universitas Pendidikan Nasional) Denpasar, Gung Eddy dibantu pengurus baru lainnya. Yakni Wayan Sri Maitri, S.E., M.M., selaku Sekretaris Perdiknas dan Ketut Gede Sri Diwya, S.T., M.Int.Bus., M.Int.Tech., selaku Bendahara Perdiknas.

    Ditemui usai pengukuhan ini, Ketua Perdiknas periode 2019-2024 Dr. A. A. N. Eddy Supriyadinata Gorda, S.Sos., M.M., mengaku tidak terlalu banyak hal yang akan diubah selama masa kepemimpinannya lima tahun ke depan. Sebab dirinya merasa telah mewarisi sistem dan pondasi organisasi yang kokoh termasuk juga budaya organisasi yang menjadi pegangan kuat dalam mengelola Perdiknas dan unit lembaga pendidikan di bawahnya.

    Ia juga merasa seperti diberikan blessing (berkah) dan dimudahkan dengan adanya Renstra  (Rencana Strategi) dan Statuta yang menjadi rel untuk bekerja memimpin Perdiknas. Apalagi Perdiknas sudah  berusia 50 tahun, jadi tidak mulai dari nol lagi, melainkan pengurus baru tinggal bekerja lebih cepat.

    “Sederhana saja. Perdiknas sudah 50 tahun , tidak perlu banyak diubah dan tidak perlu mulai dari nol. Sudah ada Renstra yang bagus, budaya organisasi sudah kuat. Kita tinggal lanjutkan dan lakukan peningkatan,” ungkapnya lantas mengajak bekerja bersama menjadikan Perdiknas sebagai tujuan bukan pilihan dalam mengenyam pendidikan.

    Besarkan Perdiknas Jadi Rumah Bersama

    Hal senada disampaikan Ketua Perdiknas sebelumnya yang sudah menjabat dua periode (10 tahun) yakni Dr. A.A.A. Ngurah Tini Rusmini Gorda, S.H., M.M., M.H. Menurutnya jika ibaratnya bangunan, pondasi, dinding dan atap Perdiknas sudah dibuat sedemikian kokohnya. Sekarang tinggal bagaimana lebih membesarkan Perdiknas menjadi rumah bersama.

    “Sesuai Renstra. Mari jadikan Perdiknas bukan sebagai pilihan tapi sebagai tujuan masyarakat Bali, nasional dan internasional dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM,” tegas akademisi juga Ketua BKOW (Badan Kerjasama Organisasi Wanita) Bali dan Ketua Umum DPD IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha) Bali itu.

    Ia juga meyakini para pengurus baru ini tidak akan kesulitan mengembangkan Perdiknas karena sudah berpengalaman di berbagai organisasi khususnya di salah satu unit pendidikan di bawah Perdiknas yakni Undiknas.

    Dalam kesempatan ini hadir pula salah satu pendiri utama Perdiknas yakni Drs. Ketut Sambereg, M.M., bersama Rektor Undiknas Periode 2019-2024 yang baru akan dilantik Selasa (12/3/2019) Dr. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., bersama Rektor sebelumnya Prof. Ir. Gede Sri Darma, S.T., M.M., D.B.A.

    Tampak hadir  juga Dekan Dekan Fakultas Hukum Undiknas Dr. A. A. Ayu Sri Rahayu Gorda, S.H., M.M., Dr. A. A. N. Oka Suryadinata Gorda, S.E., M.M., dan para unsur pimpinan lainnya baik dari Undiknas, SMK Teknologi Nasional  dan SMP Nasional. (wid)

  • Hanya Dua UMKM Klungkung Yang Kantongi Izin UMK di Tahun 2018, Agus Putra Sumardana: Pemda Jangan “Tidur”

    Hanya Dua UMKM Klungkung Yang Kantongi Izin UMK di Tahun 2018, Agus Putra Sumardana: Pemda Jangan “Tidur”

    (Hukumonline.com)-

    Kabupaten Klungkung lagi-lagi membukukan catatan minor dalam hal kinerja dan eksistensi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Tidak hanya tercatat memiliki jumlah UMKM paling sedikit alias paling buncit, Klungkung juga paling minim dalam hal penerbitan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).

    “Ini catatan kritis untuk Pemda Klungkung. Tidak hanya jumlah UMKM yang paling buncit tapi juga yang mengantongi IUMK juga paling minim. Pemda jangan tidur, harus serius bangkitkan UMKM,” kata tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2, Senin (11/3/2019).

    Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, pada tahun 2018 tercatat ada 15.387 pengajuan IUMK sementara hanya ada 13.481 IUMK yang diterbitkan atau disetujui.

    Rinciannya terbanyak di Kabupaten Gianyar sebanyak 5.633 IUMK, disusul Kota Denpasar 3.721 IUMK, Buleleng 1.183 IUMK, Karangasem 1.157 IUMK. Lalu Jembrana 970 IUMK, Tabanan 361 IUMK, Bangli 289 IUMK, Badung 165 IUMK dan paling sedikit alis buncit tercatat di Klungkung yakni hanya 2 IUMK.

    Sementara itu hingga 31 Desember 2018 jumlah UMKM di Provinsi Bali tercatat sebanyak 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Jumlah ini meningkat sebanyak 13.042 atau sebesar 4 persen dibandingkan data Desember tahun 2017 dimana UMKM Bali hanya berjumlah 312.967. Peningkatan signifikan ini pun membawa rasio kewirausahaan di Bali naik drastis menjadi 8,38 persen.

    Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).

    Lalu Buleleng (34.552 UMKM),  Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit alias paling buncit ada di Klungkung (11.761) UMKM).

    Bupati Jangan Lagi Dipecundangi Anak Buahnya

    Agus Putra Sumardana mendorong Bupati Klungkung harus lakukan upaya ekstra dan mendorong anak buahnya harus inovatif untuk membangkitkan UMKM di Klungkung. Jangan lagi sampai Bupati malah seperti dipecundangi anak buahnya seperti yang terjadi dalam kasus
    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung yang dikenai sanksi oleh Bupati Klungkung karena nihil usulan program kegiatan prioritas nasional yang ditujukan kepada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Klungkung.

    “Saya harapan jajaran pejabat di Pemda Klungkung serius ingin membangun Klungkung. Jangan sampai daerah ini terus-terusan tertinggal,” kata pria asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung itu.

    Ia juga mengaku miris jumlah UKMK di Klungkung paling sedikit dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Bali alias “paling buncit.” Padahal potensi hadir wirausaha atau UMKM baru cukup besar.

    “Saya jengah UMKM kita paling sedikit. Ini tentu PR kita bersama bagaimana agar dari sisi kuantitas maupun kualitas UMKM di Klungkung bisa naik kelas,” tegasnya.

    Ia pun membandingkan kondisi Bangli dan Klungkung dari sisi potensi tidak jauh beda begitu juga dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sama-sama kecil. Kenapa malah dari sisi jumlah UMKM jauh beda. Dimana berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali di Bangli  ada 44.068 UMKM sementara paling sedikit alias paling buncit ada di Klungkung 11.761 UMKM.

    “Ini harus jadi perhatian serius Pemda Klungkung di bawah kepemimpinan Bupati Suwirta,” kritik advokat muda yang juga Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pemuda Sejati itu.

    Seperti diketahui  berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bali, realisasi PAD Klungkung pada tahun 2017 diketahui malah lebih tinggi dari Bangli. Yakni Klungkung di angka Rp 153 miliar, dan Bangli Rp 79 miliar.

    Agus berharap Pemda Klungkung segera melakukan terobosan dan inovasi riil dengan progam-program nyata yang bisa menggeliatkan pelaku UMKM Klungkung baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Pemda harus mampu mendorong lebih banyak lahir wirausaha atau pelaku UKMM baru.

    “Potensi ekonomi kreatif di Klungkung sangat tinggi. Jadi Pemda harus inovatif agar mampu mendorong lebih banyak UMKM misalnya di sektor kuliner, fesyen, dan kriya atau kerajinan,” tegasnya.

    Ini Manfaat IUMK

    Sementara itu IUMK ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam Perpres ini disebutkan bahwa IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang
    atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

    Dalam pasal 2 Perpres ini disebutkan bahwa IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

    Tujuan pengaturan IUMK yakni pertama, untuk
    mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan. Kedua, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan
    usaha.

    Ketiga, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Terakhir untuk mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan
    dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
    lembaga lainnya.

    Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota atau Camat dapat mendelegasikannya lagi kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.

    Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya alias gratis dan dianggarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD atau oleh pemerintah pusat melalui APBN.

    Sesuai pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disebutkan kriteria dari UMKM ini. Kriteria Usaha Mikro adalah (a) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

    Kriteria Usaha Kecil adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta
    sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta  sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.

    Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.(dan)

  • Berbekal 3 Langkah, Calon DPD RI Dr. I Wayan Adnyana Berjuang Wujudkan 7 Kepentingan Bali Dwipa Jaya

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn., yang juga calon angggota DPD RI dapil Bali nomor urut 37 punya segudang cita-cita dan perjuangan untuk ikut berkontribusi mewujudkan kejayaan Bali, alias Bali Dwipa Jaya.

    “Saya maju ke DPD RI sebagai bagian dari janji dan niatnya untuk mengabdikan dirinya untuk Bali yang jaya alias Bali Dwipa Jaya,” kata Adnyana ditemui di Denpasar, Senin (11/3/2019) saat ditanya terkait alasannya maju ke DPD RI.

    Menurut Adnyana yang juga pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Bali Dwipa University itu, DPD miliki peran yang sangat terhormat dan sangat strategis dalam mewujudkan Bali Dwipa Jaya. Yakni Bali yang ajeg budayanya dan terus berkembang seni dan budayanya, lingkungan dan alam yang lestari, asri, aman, damai, tenteram.

    Bali Dwipa Jaya juga bermakna Bali yang ramah berakar pada budaya Bali yang adi luhung, dengan masyarakatnya yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin, serta dengan kemandirian dalam pengelolaan Bali berdasarkan filosofi dan budaya serta adat Bali.

    Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang itu kemandirian ini menjadi penting agar Bali mampu mengelola pulau Bali secara baik sesuai adat dan budaya Bali yang terkenal sebagai Pulau Dewata, Pulau Seribu Pura, Pulau Surga dan menjadi destinasi wisata terbaik di dunia. Bali sebaiknya dikelola secara komprehensif dan sistematis dalam satu kesatuan yang utuh yang disebut satu pulau satu pengelolaan (one island management).

    Salah satu syaratnya adalah adanya regulasi yang mengatur hal itu. Untuk itu imbuh Adnyana, sudah saatnya Bali memiliki UU Pemerintahan Provinsi Bali yang lebih pas dan sesuai dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, adat dan budaya masyarakat Bali dalam kerangka NKRI, untuk menggantikan UU No. 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur tertanggal 11 Agustus 1958 yang sudah tidak sesuai lagi dengam kondisi sekarang.

    Sesuai konstitusi, tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI adalah legislasi, pertimbangan dan pengawasan yang terkait dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah.

    “Oleh karena itu, anggota DPD RI Dapil Bali harus memiliki intelektual, skill, kemampuan dan kompetensi. Yang terpenting pula adalah semangat pengadian untuk dapat menjalankan tugas, tungsi dan kewenangan itu agar berguna dan bermanfaat untuk Bali dan masyarakat Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ungkap mantan Koordinator Daerah Bali DPP Partai Hanura itu.

    Koordinasi Jadi Kunci Perjuangkan Kepentingan Bali

    Bagi Adnyana anggota DPD juga harus pandai melakukan koordinasi, komunikasi, menyampaikan dan menyerap aspirasi dan gagasan dengan seluruh pihak yang terkait seperti pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, DPRD Bali dan Kab/Kota se Bali, dan utamanya adalah masyarakat Bali. Sesuai dengan demokrasi, maka rakyatlah yang memiliki kewenangan untuk memilih wakil-wakilnya baik DPD RI maupun DPR dalam semua tingkatan.

    “Pilihlah wakil rakyat yang memiliki kemampuan baik dari sisi intelektual, pengalaman, keahlian, kompetensi, usia dan juga integritas. Jangan memilih karena popularitas atau kedekatan semata-mata apalagi karena uang. Nasib daerah Bali bahkan nasib bangsa ini ke depan akan sangat bergantung kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya” Adnyana mengajak kita semua untuk menggunakan hak pilih secara cerdas, rasional dan bijak.

    Sesuai dengan kemampuan dan integritas, Adnyana mengaku siap untuk mengemban dan menjalankan amanat rakyat Bali jika dirinya dipercaya oleh rakyat Bali untuk mewakili rakyat Bali menjadi anggota DPD RI. Ia berkomitmen akan menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan konstitusi sebagai anggota DPD RI dengan penuh tanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, dedikasi dan pengabdian untuk Bali dan Indonesia yang lebih baik dan jaya.

    Untuk itu Adnyana  mempunyai visi yakni terwujudnya BALI DWIPA JAYA, yang diwujudkan dengan semangat Tri Hita Karana. Untuk mencapai Bali Dwipa Jaya maka Adnyana akan melakukannya 3 langkah yakni mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan.

    Adnyana akan ngayah untuk mengkoordinasikan seluruh komponen masyarakat Bali yakni wakil-wakil Bali di pusat yakni 9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI, Gubernur dan Bupati/Walikota se Bali, DPRD Propinsi dan DPRd Kabupaten/Kota se Bali, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan budaya, dan lain-lainnya untuk bersatu dalam memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat nasional.

    “Tanpa persatuan dan kesatuan rakyat Bali, maka perjuangan kepentingan Bal di tingkat pusat akan lemah dan akhirnya gagal seperti yang sudah pernah terjadi dalam perjuangan otonomi khusus Bali dan berbagai permasalahan di Bali,” tegas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pasemetonan Pratisentana Sira Arya itu.

    Setelah terkoordinasikan, maka langkah selanjutnya adalah memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan Bali di Jakarta dan berupaya untuk mewujudkannya. Apa saja yang akan diwujudkan yakni ada 7.

    Pertama,  Penguatan Peran Desa Adat Dalam Pelestarian Seni, Budaya dan Adat Bali. Kedua,  Perlindungan Sumber Daya Alam dan Situs Sejarah Bali. Ketiga, Pelestarian Subak dan Pertanian Sebagai Penunjang Utama Wisata Bali. Keempat, Pengelolaan Pariwisata Untuk Masyarakat Bali (Pariwisata Untuk Bali).

    Kelima, Pembangunan Bali Untuk Bali Shanti lan Jagadhita (Membangun Bali). Keenam, Kemandirian / Kekhususan Dalam Pengelolaan Bali (UU Propinsi Bali). Terakhir, Peningkatan Perimbangan Keuangan Pemerintah Bali – Pemerintah Pusat.

    “Itulah makna nomor 37 yakni 3 langkah dengan mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan 7 kepentingan Bali dalam upaya mewujudkan Bali Dwipa Jaya” pungkas Adnyana. (ph29)

  • Togar Situmorang: Gubernur Koster Jangan Dikalahkan Mafia Tanah, Kembalikan Aset Pemprov di Bali Hyatt

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menegaskan komitmen Pemprov Bali khususnya Gubernur Bali sangat dinanti untuk mengambil kembali aset tanah Pemprov di Hotel Bali Hyatt, Sanur.  Apalagi DPRD Bali melalui Pansus Aset yang telah dibentuk sudah mengeluarkan rekomendasi  agar Gubernur Bali melayangkan gugatan secara perdata dan pidana.

    “Jangan sampai terkesan Gubernur Koster dikalahkan mafia tanah. Harus ada sikap tegas dan upaya ekstra Gubernur mengembalikan aset Pemprov Bali, di Bali Hyatt,” tegas Togar Situmorang di Denpasar, Minggu (10/3/2019).

    Pria yang juga caleg DPRD Bali  dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu menyayangkan tindak lanjut kasus tanah aset Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur hingga kini masih belum jelas alias “saru gremeng.” Dikhawatirkan kasus ini diam-diam menguap dan tidak ada upaya serius menyelematkan aset Pemprov yang bisa hilang tak berbekas di tangan mafia tanah yang mencaplok tanah aset pemerintah.

    “Jelas dalam kasus aset Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur ada mafia-mafia tanah yang bermain. Ini harus dibongkar dan diusut tuntas. Kalau tanah pemerintah saya bisa dimainkan mafia tanah bagaimana dengan tanah rakyat kecil yang bisa dengan mudah dicaplok,” ungkap pria yang dijuluki “panglima hukum” ini.

    Togar menilai adanya dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dan penggelapan dalam kasus ini. Sebab PT. Sanur Bali Resort Development menjual saham milik Pemprov Bali tanpa sepengetahuan Pemprov Bali.

    “Di sini jelas adanya penggelapan aset dan indikasi korupsi, sebab hilangnya aset itu menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” tegas advokat yang dijuluki “panglima hukum” itu.

    Seperti diketahui pada tahun 1972 Gubernur Bali Sukarmen melakukan pelepasan hak atas tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 hektar untuk dijadikan saham kepemilikan pada PT. Sanur Bali Resort Development.

    Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT. Sanur Bali Resort Development. Adapun PT. Sanur Bali Resort Development mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur. Sayangnya Pemprov Bali tidak pernah mendapatkan pendapatan dari deviden saham tersebut.

    Karena kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kepemilikan saham belum pernah tercatat dalam neraca keuangan Pemprov Bali, sehingga dokumen pelepasan aset dan kepemilikan saham tidak dimiliki Pemprov Bali hingga saat ini.

    Celakanya lagi, saham di Hotel Bali Hyatt Sanur itu bahkan sudah dijual secara sepihak oleh PT.Sanur Bali Resort Development kepada Pihak Ketiga tanpa sepengetahuan Pemprov Bali.

    Desak KPK Juga Turun Tangan

    Togar Situmorang yang saat ini juga sedang menyelesaikan program S-3 Hukum di Universitas Udayana, mengajak berbagai pihak terkait untuk mengevaluasi kasus ini, mengkaji langkah berikutnya, mengumpulkan data-data yang lebih valid lagi.

    Termasuk juga menugaskan dan memerintahkan Walikota Denpasar untuk mencabut dan membatalkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk pembangunan sarana dan prasarana di Hotel Bali Hyatt Sanur.

    “Pansus Aset kan sudah terbentuk, tinggal di usut, desak para pemegang saham. Tanyakan pada mereka mengapa pada saat pengalihan saham pada saat itu tidak melibatkan Pemprov Bali? jelas advokat senior yang murah senyum itu.

    Sebab menurutnya ini terkait dua soal, yaitu aset dan saham.  “Keduanya kabur, tidak jelas. Ini yang perlu kita telusuri,” tegas advokat yang dikenal dermawan dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

    Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates juga menyarankan Pansus Aset DPRD Bali untuk meminta aparat penegak hukum baik Polda Bali atau Kejaksaan bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini menjadi terang benderang.

    “Prosedur mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut cacat administrasi karena tidak sesuai prosedur. Yaitu, untuk mendapatkan HGB, tanah tersebut harus dikembalikan dulu oleh Pemprov kepada negara,” ujarnya.

    Yang lebih kacaunya lagi sudah jelas Kanwil BPN Bali menyatakan HGB tersebut cacat administrasi karena bertentangan dengan SK Mendagri Nomor 139 Tahun 1972 dan Peraturan Menteri (Permen) Agararia/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah, tapi Pemkot Denpasar malah menerbitkan IMB pada tahun 2016.

    Jika pihak terkait bekerja secara optimal, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengungkap kejanggalan kasus ini. Pemprov  Bali melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bisa bersurat ke Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam untuk melakukan penelitian dan pengkajian.

    “Kita bisa undang BPN Kota Denpasar. Karena kan BPN Denpasar yang menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) agar diadakan pengukuran kembali atas tanah tersebut,” tutup caleg milenial yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu. (wd29)