Blog

  • Togar Situmorang: Polda Bali Gagal Bongkar Mafia Tanah

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Tahun 2018 telah berlalu dan matahari pertama tahun 2019 telah terbit. Banyak resolusi dan harapan disampaikan masyarakat agar 2019 lebih baik dari tahun sebelumnya. Khususnya juga dalam dalam penegakan hukum di Bali.

    Namun kinerja aparat kepolisian seperti Polda Bali pada tahun 2018 masih menuai catatan kritis. Salah satunya dari advokat kawakan dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Menurut pria yang dijuluki “panglima hukum” ini, Polda Bali berhasil dalam penanganan sejumlah kasus. Namun juga gagal dalam membongkar sejumlah masalah hukum yang berdampak luas di masyarakat.

    “Kalau penanganan premanisme dan narkoba kita acungi jempol. Kapolda Bali top. Tapi masih ada kejahatan lainnya yang belum berhasil dibongkar. Misalnya mafia tanah di Bali” kata Togar Situmorang, Selasa (1/1/2019).

    Menurut pria  yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu, Polda Bali di bawah kepemimpinan Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose berhasil menekan angka premanisme dan peredaran narkoba di Bali. Hal ini juga tidak terlepas dari komitmen Kapolda yang menyatakan perang dengan premanisme dan narkoba.

    Namun penanganan masalah pelanggaran hukum bukan hanya soal premanisme dan narkoba. Masih banyak kasus lain yang juga harus mendapatkan fokus serius dan penanganan ekstra pihak kepolisian. Seperti kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat Bali.

    “Salah satu target Polda Bali 2018 adalah membongkar mafia tanah. Tapi hingga akhir tahun 2018 tidak ada rilis mafia tanah yang bisa diungkap. Ini sungguh ironis,” kritik Togar Situmorang.

    Apa penyebab mandegnya pengungkapan kasus mafia tanah ini? Menurut Togar Situmorang, hal itu dikarenakan aparat Polda Bali tidak serius untuk mengungkap mafia tanah. Padahal ini sudah sangat merugikan dan meresahkkan masyarakat.

    Apalagi disinyalir ada keterlibatan oknum BPN (Badan Pertahanan Nasional), oknum notaris, calo, rentenir yang berkedok pendana hingga oknum pengacara besar. Seharusnya sindikat ini berani dibongkar Polda Bali.

    “Tidak ada satu notaris atau pejabat BPN yang bisa duduk jadi pesakitan. Ini harus berani dibuka, dibongkar,” ungkap pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates ini.

    Ia pun sangat menyayangkan Polda Bali belum serius menyentuh mafia tanah. Padahal ini kejahatan luar biasa. Apalagi hingga kini ribuan objek tanah masih jadi sengketa di Bali.

    “Masak kasus Ismaya dan Sudikerta cepat jadi tersangka. Tapi mafia tanah kok lelet. Ini ada apa? Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Bali,” imbuh pria yang kini tengah menyelesaikan disertasi progam S-3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana itu.

    Untuk resolusi penegakan hukum di Bali pada 2019, Togar Situmorang pun berharap pengungkapan kasus mafia tanah harus menjadi salah satu prioritas Polda Bali. Tidak boleh kasus ini dikubur dan dianggap angin lalu saja.

    “Prioritaskan bongkar mafia tanah di  2019. Apalagi yang menyangkut tanah premium dan melibatkan oknum notaris dan pengacara besar,” harap advokat yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

    Sebab pengungkapan kasus mafia tanah ini juga sangat terkait dengan progam Presiden Jokowi untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat. “Jika masih ada ribuan tanah sengketa di Bali dan tidak jelas sertifikatnya, maka progam pemerintah pusat itu bisa gagal di Bali,” tandas Togar Situmorang. (wbp)

  • Loloskan Dana Desa Adat di APBN 2020, Gubernur Koster Siap “Taklukkan” Tiga Menteri

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan keseriusan untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya  masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Gubernur Koster di hadapan anggota DPRD Provinsi Bali dalam sidang paripurna pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.

    “Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini.  Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu.

    Mantan Anggota DPR RI empat periode itu menegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada prinsipnya setuju dengan usulan Gubernur Bali agar ada dana desa adat dianggarkan di APBN. Namun tinggal dicarikan payung hukum dan skema penganggaran yang tepat.

    “Saya dalam waktu dekat dengan Menteri Keuangan akan membicarakan lebih detail seperti apa skema penganggaran yang tepat untuk dana desa adat ini,” tegas Koster.

    Usulan Gubernur Bali agar desa adat mendapatkan dana bantuan APBN juga akan berimplikasi pada desa adat di provinsi lainnya. Meskipun tidak semua provinsi di Indonesia desa adatnya masih hidup.

    Desa Adat di Bali Satu-satunya Yang Masih Kuat Hidup

    Koster mengklaim satu-satunya provinsi yang desa adatnya masih utuh dan hidup serta berperan kuat hanya di Bali. Yang lainnya sebagian setengah mati, sebagian mati dan tidak ada, susah dihidupkan lagi.

    “Gubernur Jawa tengah sedang mencari-cari desa adatnya, tapi tidak ketemu. Kita tidak perlu mencari-cari lagi. Astungkara sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2001 (tentang Desa Pakraman-red). Astungkara pemimpin kita sebelumnya melindungi desa adat. Maka saya sebagai penerusnya harus lebih memperkuat lagi,” beber Koster.

    Untuk semakin menguatkan perjuangan Bali memohon dana bantuan desa adat ke pemerintah pusat, Gubernur Koster berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Adat yang sedang digodok DPRD Bali agar segera rampung.

    Ia pun mendesak Pansus (Panitia Khusus) Ranperda Desa Adat agar tidak berlama-lama.”Jangan lama-lama dibahas di Dewan. Saya minta tolong cepat. Karena sudah ditunggu Perda tentang Desa Adat ini,” pinta Koster.

    Dengan Perda Desa Adat ini kedudukan desa adat diyakini akan makin kuat, kewenangannya makin tegas dan jelas. Apa yang akan dilakukan ke depan, bagaimana kontribusi anggarannya, bagaimana mekanisme tata kelola yang menyeluruh juga tegas dan jelas diatur.

    “Desa adat harus juga ikuti perkembangan modernisasi tapi tetap jaga kearifan lokal, adat dan seni budaya Bali,” tutup Koster. (wid)

  • Gubernur Koster Harapkan Minimal Per Desa Adat Dibantu Rp 200 juta dari APBN

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Gubernur Bali I Wayan Koster sudah melakukan perhitungan yang matang dan melancarkan berbagai upaya untuk meloloskan permohonan bantuan dana desa adat dianggarkan pemerintah pusat mulai pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2020.

    Bahkan Gubernur akan mengawal dan akan menyampaikan langsung aspirasi ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan akan bertatap muka dengan tokoh-tokoh masyarakat Bali pada Jumat,  22 Maret 2019 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya, Denpasar.

    “Tentu akan saya singgung (dana bantuan desa adat kepada Presiden Jokowi-red),” ungkap Gubernur Koster di hadapan awak media usai menghadiri sidang paripurna di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Saat ditanya berapa besarnya bantuan dana desa adat yang diharapkan dari APBN, awalnya Koster mengungkapkan dirinya tidak menentukan besarannya. Ia menyerahkan sepenuhnya struktur kemampuan anggaran APBN.

    “Ya sesuai kemampuan keuangan negara. Namanya juga minta. Berapa diberikan segitu kita terima,” ujar Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

    Namun Koster tetap berharap bantuan dana desa adat ini bisa mencapai minimal Rp 200 juta per desa adat per tahun. Yang penting ada niat baik pemerintah pusat mengakui dan memperhatikan eksistensi desa adat di Bali.

    “Kalau bisa sekurang-kurangnya ya Rp 200 juta gitu. Tapi ini bukan soal besar kecilnya tapi soal pengakuan negara terhadap desa adat. Itu yang penting menurut saya,” tegas Gubernur yang dikenal merakyat ini.

    Ada Celah, Tidak Bertentangan dengan Perundang-undangan

    Saat ditanya lebih detail bagaimana terkait payung hukum, skema penganggaran dana desa adat ini dan aspek lainnya, Gubernur Koster menjelaskan usulan dana desa adat ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hanya memang perlu ada sinkronisasi aturan.

    “Sebenarnya ada celah untuk dapat dana desa adat ini. Mudah-mudahan dan doakan lah (bisa dianggarkan di APBN 2020-red),” tegasnya dengan nada sangat optimis.

    Skemanya seperti apa?  Ditanya demikian Gubernur Koster menjelaskan ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi, DanaTugas Pembantuan dan lainnya. “Nah diantaranya skema itu mana yang tepat untuk Bali,” ungkap mantan Anggota DPR RI empat periode itu.

    Sebelumnya dalam paparannya saat sidang paripurna di hadapan anggota DPRD Bali, Gubernur Koster menegaskan keseriusan untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya  masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Koster.

    Ia menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.

    “Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini.  Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu.

    Koster menegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada prinsipnya setuju dengan usulan Gubernur Bali agar ada dana desa adat dianggarkan di APBN. Namun tinggal dicarikan payung hukum dan skema penganggaran yang tepat.

    “Saya dalam waktu dekat dengan Menteri Keuangan akan membicarakan lebih detail seperti apa skema penganggaran yang tepat untuk dana desa adat ini,” tegas Koster. (wid)

  • Loloskan Dana Desa Adat di APBN 2020, Gubernur Koster Siap “Taklukkan” Tiga Menteri

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan keseriusan untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya  masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Gubernur Koster di hadapan anggota DPRD Provinsi Bali dalam sidang paripurna pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.

    “Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini.  Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu.

    Mantan Anggota DPR RI empat periode itu menegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada prinsipnya setuju dengan usulan Gubernur Bali agar ada dana desa adat dianggarkan di APBN. Namun tinggal dicarikan payung hukum dan skema penganggaran yang tepat.

    “Saya dalam waktu dekat dengan Menteri Keuangan akan membicarakan lebih detail seperti apa skema penganggaran yang tepat untuk dana desa adat ini,” tegas Koster.

    Usulan Gubernur Bali agar desa adat mendapatkan dana bantuan APBN juga akan berimplikasi pada desa adat di provinsi lainnya. Meskipun tidak semua provinsi di Indonesia desa adatnya masih hidup.

    Desa Adat di Bali Satu-satunya Yang Masih Kuat Hidup

    Koster mengklaim satu-satunya provinsi yang desa adatnya masih utuh dan hidup serta berperan kuat hanya di Bali. Yang lainnya sebagian setengah mati, sebagian mati dan tidak ada, susah dihidupkan lagi.

    “Gubernur Jawa tengah sedang mencari-cari desa adatnya, tapi tidak ketemu. Kita tidak perlu mencari-cari lagi. Astungkara sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2001 (tentang Desa Pakraman-red). Astungkara pemimpin kita sebelumnya melindungi desa adat. Maka saya sebagai penerusnya harus lebih memperkuat lagi,” beber Koster.

    Untuk semakin menguatkan perjuangan Bali memohon dana bantuan desa adat ke pemerintah pusat, Gubernur Koster berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Adat yang sedang digodok DPRD Bali agar segera rampung.

    Ia pun mendesak Pansus (Panitia Khusus) Ranperda Desa Adat agar tidak berlama-lama.”Jangan lama-lama dibahas di Dewan. Saya minta tolong cepat. Karena sudah ditunggu Perda tentang Desa Adat ini,” pinta Koster.

    Dengan Perda Desa Adat ini kedudukan desa adat diyakini akan makin kuat, kewenangannya makin tegas dan jelas. Apa yang akan dilakukan ke depan, bagaimana kontribusi anggarannya, bagaimana mekanisme tata kelola yang menyeluruh juga tegas dan jelas diatur.

    “Desa adat harus juga ikuti perkembangan modernisasi tapi tetap jaga kearifan lokal, adat dan seni budaya Bali,” tutup Koster. (wid)

  • Tancap Gas!!! Gubernur Koster Lobi Tiga Menteri Loloskan Dana Desa Adat

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Di awal-awal masa jabatannya Gubernur Bali I Wayan Koster sudah langsung tancap gas mengakselerasi pembangunan Bali. Jurus lobi-lobi “tingkat Dewa” pun ditunjukkan Gubernur yang terkenal dengan selorohan “Selesai itu barang!” sebagai perwujudan totalitas perjuangan untuk pembangunan Bali.

    Kini Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu kembali melakoni misi besar yakni memperjuangkan dana desa adat agar dapat dibantu pemerintah pusat mulai pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2020.

    Apakah “mantra sakti” Gubernur Koster “Selesai itu barang!” benar-benar manjur “meluluhkan” pemerintah pusat dan melobi menteri terkait Agar harapan Gubernur dan masyarakat Bali ini bisa benar-benar terwujud bukan sekadar “isapan jempol” atau “mimpi di siang bolong”?

    Akankah tiga menteri terkait yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) “bertekuk lutut” meloloskan aspirasi Gubernur bersama rakyat Bali ini?

    Gubernur Koster pun punya jawaban mantap dan meyakinkan ketika ditanya bagaimana jurus dan strategi melobi tiga menteri ini. “Sudah jalan (lobi kepada tiga menteri-red). Kita tancap (gas) terus!!!” tegas Gubernur Koster di hadapan awak media usai menghadiri sidang paripurna di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Saat ditanya lebih detail bagaimana terkait payung hukum, skema penganggaran dana desa adat ini dan aspek lainnya, Gubernur Koster menjelaskan usulan dana desa adat ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hanya memang perlu ada sinkronisasi aturan.

    “Sebenarnya ada celah untuk dapat dana desa adat ini. Mudah-mudahan dan doakan lah (bisa dianggarkan di APBN 2020-red),” tegasnya dengan nada sangat optimis.

    Skemanya seperti apa?  Ditanya demikian Gubernur Koster menjelaskan ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi, DanaTugas Pembantuan dan lainnya. “Nah diantaranya skema itu mana yang tepat untuk Bali,” ungkapnya.

    Gubernur Minta Dukungan Rakyat Bali

    Sebelumnya dalam paparannya saat sidang paripurna di hadapan anggota DPRD Bali, Gubernur Koster menegaskan keseriusan untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya  masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Koster.

    Ia menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.

    “Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini.  Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu.

    Mantan Anggota DPR RI empat periode itu menegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada prinsipnya setuju dengan usulan Gubernur Bali agar ada dana desa adat dianggarkan di APBN. Namun tinggal dicarikan payung hukum dan skema penganggaran yang tepat.

    “Saya dalam waktu dekat dengan Menteri Keuangan akan membicarakan lebih detail seperti apa skema penganggaran yang tepat untuk dana desa adat ini,” tegas Koster.

    Usulan Gubernur Bali agar desa adat mendapatkan dana bantuan APBN juga akan berimplikasi pada desa adat di provinsi lainnya. Meskipun tidak semua provinsi di Indonesia desa adatnya masih hidup.

    Koster mengklaim satu-satunya provinsi yang desa adatnya masih utuh dan hidup serta berperan kuat hanya di Bali. Yang lainnya sebagian setengah mati, sebagian mati dan tidak ada, susah dihidupkan lagi.

    “Gubernur Jawa tengah sedang mencari-cari desa adatnya, tapi tidak ketemu. Kita tidak perlu mencari-cari lagi. Astungkara sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2001 (tentang Desa Pakraman-red). Astungkara pemimpin kita sebelumnya melindungi desa adat. Maka saya sebagai penerusnya harus lebih memperkuat lagi,” beber Koster. (wid)

  • De Throne Panjer, Tempat Asyik Main Game Online Dilengkapi Fasilitas Keren

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Pecinta e-Sport (olahraga elektronik) di Bali terus mengeliat khususnya juga datang dari kalangan anak-anak muda yang melek teknologi. Kesempatan inilah yang ditangkap oleh Aditya Santosa dengan mengembangkan e-Sport game online bisnis yang banyak diminati oleh banyak anak anak muda.

    Sejak enam tahun lalu ia mendirikan startup e-Sport De Throne yang kini berlokasi di daerah Panjer, Denpasar Selatan. Aditya mengharapkan usaha yang dilakukannya dapat memiliki nilai positif bagi Teruna Teruni Bali. Tidak hanya untuk mengisi waktu luang untuk rekreasi dan melatih otak berpikir cepat dan strategis.

    “Namun dapat menjadi atlet e sports. Sebab mulai Asian Games mendatang e-Sports akan menjadi salah satu cabang olahraga yang akan dilombakan dengan prinsip yang mirip dengan catur,” kata Aditya Rabu (20/3/2019) di De Throne, Panjer, Denpasar Selatan.

    Maraknya game online ini dikarenakan para gamer dapat bermain realtime dengan gamer lain di tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, sekalipun mereka tidak pernah kenal di dunia nyata.

    Media ini sebagai tempat unjuk gigi dan pembuktian diri akan siapa yang paling jago. Sebagian anak muda, menganggap main game sebagai ajang gaul dan identitas mereka sebagai anak muda yg mengikuti trend jaman now.

    Fasilitas Lengkap, Utamakan Kepuasan Pelanggan

    Aditya yang telah 6 tahun menggeluti bisnis ini paham betul bahwa bisnis ini memerlukan pelayanan yang memuaskan dan fokus pada variasi games serta menyediakan perlengkapan games yang paling modern, juga kecepatan akses internet yg optimum.

    Hal ini yg membuat banyak pebisnis game online center berlomba lomba menjadi yang terbaik untuk melayani hobi para gamers tersebut. Game centers ada dimana-mana dan tidak pernah sepi pengunjung. Bahkan mereka buka 24 jam.

    Aditya menuturkan awal mula membangun usaha ini, ia memiliki dua lokasi. Namun demi efesiensi serta pelayan maksimum, akhirnya ia menyatukan lokasi games centernya yang dinamai De Throne dan berlokasi di daerah Panjer, Denpasar Selatan.

    Selain fasilitas game online modern di game center tersebut, ruang tidur juga tersedia untuk makin memanjakan para gamers yang butuh istirahat sejenak. Saat ini De Throne juga menyediakan kafe agar para gamers bisa menikmati makanan instant, frozen dan minuman untuk menjaga kebugaran tubuh mereka, agar badan para gamers tidak mudah sakit dan loyo.

    Tempat beristirahat dan bersosialisasi antar gamers juga menjadi perhatian manajemen De Throne, sehingga disediakan pula meja dan kursi kafe, serta tempat nongkrong khusus bagi para gamers.

    Startup e-Sport  De Throne ini baru dibuka enam tahun lalu dan terus dilakukan pengembangan. Ada lima kelas yang ditawarkan di De Throne games online yaitu Silver, Gold, Platinum, Battle Arena, Virtual Reality.

    Sementara kelas yg paling diminati adalah kelas Platinum dan Battle Arena. Pengunjung berada dikisaran 200 orang per hari di arena games online ini. “Kepuasan para gamers adalah tujuan utama kami,” jelas Aditya.

    Kecepatan akses internet adalah yang menjadi pertimbangan utama para gamers. Bila akses internet rendah dan lemot, maka akan ditinggalkan para gamers. Variasi games semakin hari semakin banyak sehingga tidak membuat orang bosan.

    Peralatan dan perlengkapan games juga menjadi pertimbangan asik atau tidaknya bermain. Saat weekend, tidak ada salahnya kita mencoba games kelas dunia ini. (wid)

  • Soal Dana Desa Adat, Oka Gunastawa Optimis Presiden Jokowi Akan Akomodir

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Ketua DPW Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa mengapresiasi langkah Gubernur Bali I Wayan Koster yang mengusulkan bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan oleh pemerintah pusat di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2020.

    NasDem Bali pun optimis aspirasi rakyat Bali ini akan sangat diakomodir pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Sebab komitmen Jokowi untuk membangun Bali khususnya juga melestarikan adat seni budaya serta desa adat di Bali tak perlu diragukan lagi.

    “Kami berharap Presiden Jokowi bisa pertimbangkan bantuan dana desa adat ini tentu sesuai postur anggaran di APBN. Dan tentu ini pasti diakomodir,” kata Oka Gunastawa saat ditemui di Kantor DPW Partai NasDem Bali, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Rabu (20/3/2019).

    Yang penting pula, kata Oka Gunastawa yang juga caleg NasDem untuk DPR RI dapil Bali nomor urut 1 ini, perjuangan mendapatkan dana bantuan desa adat ini harus dikawal di DPR RI. Sebab pembahasan anggaran menyangkut RAPBN dilakukan pemerintah bersama DPR RI.

    “Dana bantuan desa adat ini harus dibackup lebih lanjut di DPR RI oleh wakil rakyat kita. Apalagi ini sudah direspon positif Menteri Keuangan. Jadi kita dukung agar desa adat di Bali dapat dana bantuan dari APBN,” tegas politisi gaek asal, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem itu.

    Desa Adat Benteng Budaya dan Tri Hita Karana

    Bagi Ketua Komando Pemenangan Wilayah (Kopemwil) Jokowi-Ma’ruf Amin Partai NasDem Provinsi Bali ini, dana desa adat ini sangat penting menjaga eksistensi Bali yang sangat lekat dengan akar budaya yang tumbuh kuat di desa adat.

    Peran sangat sentral dimainkan desa adat dalam menjaga keseimbangan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai filosofi Tri Hita Karana. Dimana ada keseimbangan dan harmonisasi hubungan antara manusia dengan sesama (Pawongan), manusia dengan alam (Palemahan) dan manusia dengan Tuhan (Parahyangan).

    “Kami apresiasi peran desa adat sebagai benteng penjaga budaya Bali. Jadi benteng ini harus kita bangun lebih kuat dan kokoh,” tandas Oka Gunastawa yang dikenal juga totalitas tanpa batas memperjuangkan kemenangan  pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin di Bali.

    Gubernur Siap “Taklukkan” Tiga Menteri

    Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan keseriusan untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya  masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Gubernur Koster di hadapan anggota DPRD Provinsi Bali dalam sidang paripurna pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.

    “Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini.  Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu. (wid)

  • NasDem Bali “Nomorsatukan” Jokowi, Oka Gunastawa “Panglima Perang” Totalitas Tanpa Batas

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Pileg dan Pilpres 17 April 2019 tinggal menghitung hari. Di saat kebanyakan pengurus partai politik (parpol) koalisi dan caleg hanya fokus pada pemenangan diri sendiri di Pileg yang makin dekat, hal berbeda justru ditunjukkan Partai NasDem Bali.

    Di bawah kepemimpinan Ketua DPW Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa, partai besutan Surya Paloh ini seperti bertranformasi menjadi garda terdepan mengamankan kemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin di Pulau Dewata.

    Oka Gunastawa yang juga Ketua Komando Pemenangan Wilayah (Kopemwil) Jokowi-Ma’ruf Amin Partai NasDem Provinsi Bali ibarat menjadi “panglima perang” yang sesungguhnya demi kemenangan telak Jokowi-Ma’ruf Amin di Bali. Ia menunjukkan totalitas tanpa batas.

    “Walau sudah yakin suara di atas 80 persen, kami tetap fokus pada tujuan kemenangan Jokowi dinomorsatukan. Tidak ada gunanya Partai NasDem ini kalau Jokowi tidak presiden,” tegas Oka Gunastawa saat ditemui di Kantor DPW Partai NasDem Bali, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Rabu (20/3/2019).

    Untuk mengamankan dan menggaransi kemenangan telak Jokowi di Bali, gerakan massif pun terus dilakukan dengan deklarasi dan pembentukan Kopemwil Jokowi-Ma’ruf Amin Partai NasDem hingga ke tingkat banjar seluruh Bali. Misalnya yang terakhir di Banjar Tengkulak, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

    Tidak cukup hanya deklarasi tapi kader dan caleg NasDem semakin masif door to door mensosialisasikan dan mengkampanyekan program-progam pro rakyat Jokowi. Termasuk juga yang terpenting adalah mengajak pemilih untuk ramai-ramai datang ke TPS 17 April 2019, jangan sampai ada yang golput.

    Oka Gunastawa pun menegaskan Jokowi presiden adalah kebutuhan nasional di tengah adanya situasi pertarungan ideologi. Ada yang mengintai kemenangan untuk mengubah ideologi Pancasila.

    “Tidak boleh ada ideologi lain selain Pancasila,” kata Oka Gunastawa yang juga caleg NasDem untuk DPR RI dapil Bali nomor urut 1.

    “Dan Jokowi adalah jawaban untuk mempertahankan empat pilar kebangsaan yakni NKRI, UUD 1945, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika,” tegas politisi gaek asal Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Karangasem itu.

    Totalitas Perjuangan Tanpa Syarat

    Politisi yang akrab disapa Gus Oka ini pun terus keliling Bali mengkampanyekan Jokowi serta menginstruksikan para kader NasDem seluruh Bali untuk terus berjuang totalitas tanpa batas dan tanpa syarat memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin.

    “Perjuangan kita tanpa syarat, tidak perlu pengakuan. Pak Jokowi pun tidak perlu tahu perjuangan kita di Bali seperti apa,” tegas Oka Gunastawa yang juga caleg NasDem untuk DPR RI dapil Bali nomor urut 1 itu.

    Terlebih pula Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, juga sudah menegaskan soal pentingnya kemenangan Jokowi pada Pilpres 2019. Tidak ada gunanya Partai NasDem menang di semua tingkatan, kalau presidennya bukan Jokowi.

    “Tidak ada artinya kemenangan NasDem kalau presidennya bukan Jokowi,” tegas Oka Gunastawa yang juga Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-JK Provinsi Bali pada Pilpres 2014  kemenangan 71,42 persen. (wid)

  • Dukung Perarem Anti Narkoba, Togar Situmorang: Jadikan Desa Adat Benteng dari Barang Haram Ini

    Partisipasi dan peran aktif semua pihak seperti juga desa adat dan juga tokoh adat dinilai penting dalam pencegahan peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat Bali.

    Untuk itu advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar mendukung seluruh desa adat di Bali membuat perarem (aturan adat) anti narkoba untuk membentengi desa adat dari bahaya penyalahgunaan barang haram ini.

    “Perarem anti narkoba kami dukung agar desa adat tidak hanya jadi benteng budaya Bali, tapi juga benteng dari barang haram narkoba ini yang bisa merusak harmonisasi kehidupan masyarakat adat di Bali,” tegas Togar Situmorang ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar, Rabu (20/3/2019).

    Menurut pengamat kebijakan publik ini masuknya larangan narkoba ke dalam perarem desa adat bagian dari upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba sejak dini dengan memanfaatkan instrumen kearifan lokal dan nilai-nilai luhur adat budaya Bali yang masih ajeg atau eksis di desa adat hingga saat ini.

    Namun perarem ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas namun juga menjadi senjata ampuh mencegah narkoba dengan adanya peran aktif semua komponen masyarakat adat khususnya juga para tokoh adat dan generasi muda di Sekaa Teruna Teruni (STT).

    “Kehancuran Bali bisa mulai dari narkoba yang masuk ke desa adat dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat adat, mengikis nilai moral spiritual dan budaya. Jadi kita jaga Bali dengan nyatakan perang lawan narkoba mulai dari desa adat,” ujar advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” itu.

    Siapkan Sanksi Adat, Ajak Milenial Jauh Narkoba

    Dewan Pakar Forum Bela Negara ini juga sepakat jika adanya sanksi adat berupa kasepekang (dikeluarkan dari banjar) bagi krama yang terbukti menjadi pengedar maupun bandar narkoba. Namun sanksi kasepekang ini diharapkan tidak berlaku bagi para korban pecandu narkoba sebab mereka wajib direhabilitasi dan diterima kembali di tengah masyarakat.

    Caleg milenial dengan komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu juga mengimbau kaum millennial para STT (Sekaa Teruna Teruni) agar menjauhkan diri dari narkoba. Karena anak muda generasi masa depan bangsa.

    “Jauhi narkoba. Pakai narkoba itu nggak keren, nggak asik. Dan narkoba ini bukan untuk kaum millennial,” imbau advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum ini.

    Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini juga mengajak masyarakat lebih berperan aktif membantu kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota untuk mengungkap peredaran narkoba di  masyarakat. Jika ada dugaan peredaran narkoba, masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib.

    Sebab, kata pria yang tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana itu, bahaya peredaran narkoba bisa datang kapan saja dan dimana saja. Jika masyarakat lengah dan juga tidak peduli maka bisa saja orang-orang terdekat mereka jadi korban.

    “Jadi harus aktif mulai dari pencegahan hingga melaporkan jika ada yang mencurigakan dan indikasi peredaran narkoba,” tandas Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini. (wid)

  • Bahas Aturan Turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Adi Susanto: Negara Harus Subsidi PMI

    Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Alam Provinsi Bali mengadakan sosialisasi terkait UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Grand Mega Resort Kuta dari tanggal 18 sampai 19 Maret 2019.

    Peserta yang diundang adalah dari kalangan pemerintah seperti BP3TKI Bali, Polda Bali, Imigrasi maupun instansi lainnya serta instansi atau organisasi swasta lainnya.

    I Nengah Yasa Adi Susanto S.H.,M.H.,CHT., selaku Ketua Bidang Hukum DPD Himpunan Lembaga Pelatihan Kerja (HILLSI) Bali ikut diundang untuk memberikan masukan terkait aturan turunan dari UU  Nomor18 Tahun 2017.

    Khususnya pembahasan terkait Peraturan Pemerintah tentang Pasal 64 terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

    Bro Adi panggilan pria yang juga Ketua DPW PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Bali ini menegaskan agar negara memberikan pelindungan maksimal terhadap TKI dari pra penempatan, masa penempatan dan pasca penempatan.

    Hapus SID, Gratiskan Biaya Dokumen

    Adi yang juga Caleg DPR RI Dapil Bali dari PSI ini menambahkan bahwa Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan sedang mencari masukan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

    Pihaknya mengajukan usulan agar SID (seafarer identity document) pada awak kapal niaga dihilangkan dan diganti dengan perjanjian penempatan.

    “Selama ini banyak crew atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengeluhkan keharusan untuk mendapatkan SID karena hanya di Jakarta saja satu-satunya tempat untuk mendapatkan SID ini jadi biaya atau cost yang dibutuhkan cukup besar,” tambah Adi.

    Selain penghapusan SID, pria yang juga Direktur LSP LPK Monarch Bali ini juga mengusulkan di RPP terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan ini agar PMI dibebaskan dari biaya-biaya pembuatan dokumen seperti Buku Pelaut, Paspor dan Basic Safety Training (BST).

    Pihaknyamengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan agar Negara mensubisidi biaya-biaya tersebut. Kontribusi devisa yang diberikan PMI ratusan triliun jumlahnya setiap tahun tapi anehnya negara justru mengambil keuntungan lagi dari PMI ketika mereka mengurus dokumen sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

    “Prinsipnya negara harus membantu PMI karena mereka adalah Pahlawan Devisa, pemutus rantai kemiskinan serta membawa multiflier effect di lingkungan asal para PMI ini,” tutup Adi Susanto yang juga mantan Sommelier selama 10 tahun di Celebrity Cruises ini. (wid)