Blog

  • Rai Wirajaya Terapkan Lobi “Satu Jalur”, Dukung Gubernur Koster Perjuangkan Dana Desa Adat di APBN

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E.,M.M.,
    mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali agar bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Rai Wirajaya pun mengaku akan totalitas mengawal perjuangan ini mulai di Kementerian Keuangan selaku salah satu mitra kerja Komisi XI DPR RI hingga ke Kementrian Dalam Negeri.

    “Saya akan kawal serius dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan agar Bali dapat bantuan dana desa adat dari APBN 2020,” tegas Rai Wirajaya saat ditemui di Denpasar, Selasa (19/3/2019).

    Lobi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo juga akan dilakukan sebab juga harus dapat persetujuan Mendagri. Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun optimis Mendagri akan memberikan lampu hijau.

    Sebab diketahui Tjahjo Kumolo dan Rai Wirajaya sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan dan sudah kenal lama dengan Rai Wirajaya maupun Gubernur sama-sama berjuang di partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.

    Jadi strategi lobi dan komunikasi “satu jalur” akan diterapkan mulai dari Gubernur hingga para anggota DPR RI dan Menteri dari PDI Perjuangan.

    “Saya akan kawal di Mendagri. Kebetulan Mendagri sahabat di satu partai. Jadi satu jalur bisa mengkomunikasikan agar bisa menganggarkan atau paling tidak merencanakan dulu dana desa adat di  rencana APBN 2020,” ungkapnya lantas menambahkan omenklaturnya seperti apa, tentu secara teknis akan lebih detail akan dibahas dengan Mendagri.

    Rai Wirajaya menjelaskan proses penyusunan pra  anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) RI 2020  akan dimulai Mei dan Juni 2019. Maka saat itulah celah dirinya untuk masuk mengawal masuknya usulan anggaran dana desa adat ini.

    “Disana kami masuk sesuai aturan dan kemampuan keuangan pemerintah pusat di APBN 2020,” tegas Angggota DPR RI yang sudah tiga periode ngayah memperjuangkan kepentingan Bali (periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019).

    Caleg petahana DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan ini menambahkan ia juga akan mengajak Anggota Komisi XI DPR RI lainnya untuk membantu menyiasati sinkronisasi aturan perundang-undangan agar bantuan dana desa adat ini bisa masuk di nomenklatur dan postur APBN 2020.

    “Kami harapkan bisa lolos dan masuk di APBN 2020. Apalagi dengan adanya UU Desa, diamanatkan juga  harus ada campur tangan negara untuk memelihara desa adat,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

    Gubernur Siap Lobi Tiga Menteri

    Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan keseriusannya untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya  masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Gubernur Koster di hadapan anggota DPRD Provinsi Bali dalam sidang paripurna pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.

    “Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini.  Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu.

    Mantan Anggota DPR RI empat periode itu menegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada prinsipnya setuju dengan usulan Gubernur Bali agar ada dana desa adat dianggarkan di APBN. Namun tinggal dicarikan payung hukum dan skema penganggaran yang tepat.

    “Saya dalam waktu dekat dengan Menteri Keuangan akan membicarakan lebih detail seperti apa skema penganggaran yang tepat untuk dana desa adat ini,” tegas Koster. (wid)

  • Kuatkan Perjuangkan Dana Desa Adat, Rai Wirajaya: Rangkul Semua Desa Adat di Indonesia

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E.,M.M., menegaskan perlu dukungan semua pihak dalam memperjuangkan bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Termasuk Gubernur Bali I Wayan Koster diharapkan merangkul seluruh desa adat yang ada di Indonesia untuk berjuang bersama-sama. Sebab desa adat tidak hanya ada di Bali, tapi masih ada yang eksis di sejumlah provinsi walau memang tidak sebanyak di Bali.

    “Kita perlu berjuang bersama dengan desa adat yang masih hidup di Indonesia. Kalau bukan sekarang kapan lagi,”  tegas Rai Wirajaya saat ditemui di Denpasar, Selasa (19/3/2019).

    Jadi perjuangan Bali mendapatkan bantuan dana desa adat ini juga untuk seluruh desa adat di Indonesia bukan hanya untuk Bali. Namun memang Bali yang menjadi inisiator, pionir dan di garda terdepan dalam mengusulkan hal yang dianggap dapat menguatkan dan melestarikan desa adat ini.

    “Bali di garda terdepan selaku pengusul, ibaratnya jadi panglimanya. Desa adat lainnya di Indonesia wajib ikut semua bersama-sama berjuang. Ini momentum yang baik untuk memajukan desa adat agar juga bisa setara dengan desa dinas yang dapat dana desa tiap tahun,”  ungkap Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

    Gunakan Strategi Lobi “Satu Jalur”

    Ia pun mengaku akan mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali agar bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN pada 2020 oleh pemerintah pusat.

    Rai Wirajaya pun mengaku akan totalitas mengawal perjuangan ini mulai di Kementerian Keuangan selaku salah satu mitra kerja Komisi XI DPR RI hingga ke Kementrian Dalam Negeri.

    “Saya akan kawal serius dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan agar Bali dapat bantuan dana desa adat dari APBN 2020,” tegaa Angggota DPR RI yang sudah tiga periode ngayah memperjuangkan kepentingan Bali (periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019).

    Lobi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo juga akan dilakukan sebab juga harus dapat persetujuan Mendagri. Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun optimis Mendagri akan memberikan lampu hijau.

    Sebab diketahui Tjahjo Kumolo dan Rai Wirajaya sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan dan sudah kenal lama dengan Rai Wirajaya maupun Gubernur sama-sama berjuang di partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.

    Jadi strategi lobi dan komunikasi “satu jalur” akan diterapkan mulai dari Gubernur hingga para anggota DPR RI dan Menteri dari PDI Perjuangan.

    “Saya akan kawal di Mendagri. Kebetulan Mendagri sahabat di satu partai. Jadi satu jalur bisa mengkomunikasikan agar bisa menganggarkan atau paling tidak merencanakan dulu dana desa adat di  rencana APBN 2020,” ungkapnya lantas menambahkan omenklaturnya seperti apa, tentu secara teknis akan lebih detail akan dibahas dengan Mendagri.

    Rai Wirajaya menjelaskan proses penyusunan pra  anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) RI 2020  akan dimulai Mei dan Juni 2019. Maka saat itulah celah dirinya untuk masuk mengawal masuknya usulan anggaran dana desa adat ini.

    “Disana kami masuk sesuai aturan dan kemampuan keuangan pemerintah pusat di APBN 2020,”  imbuh caleg petahana DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan ini.

    Ia juga akan mengajak Anggota Komisi XI DPR RI lainnya untuk membantu menyiasati sinkronisasi aturan perundang-undangan agar bantuan dana desa adat ini bisa masuk di nomenklatur dan postur APBN 2020.

    “Kami harapkan bisa lolos dan masuk di APBN 2020. Apalagi dengan adanya UU Desa, diamanatkan juga  harus ada campur tangan negara untuk memelihara desa adat,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

    Gubernur Bali “Tancap Gas” Lobi Tiga Menteri

    Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster pun punya jawaban mantap dan meyakinkan ketika ditanya bagaimana jurus dan strategi melobi tiga menteri. Yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    “Sudah jalan (lobi kepada tiga menteri-red). Kita tancap (gas) terus!!!” tegas Gubernur Koster di hadapan awak media usai menghadiri sidang paripurna di  Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).

    Saat ditanya lebih detail bagaimana terkait payung hukum, skema penganggaran dana desa adat ini dan aspek lainnya, Gubernur Koster menjelaskan usulan dana desa adat ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hanya memang perlu ada sinkronisasi aturan.

    “Sebenarnya ada celah untuk dapat dana desa adat ini. Mudah-mudahan dan doakan lah (bisa dianggarkan di APBN 2020-red),” tegasnya dengan nada sangat optimis.

    Skemanya seperti apa?  Ditanya demikian Gubernur Koster menjelaskan ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi, DanaTugas Pembantuan dan lainnya. “Nah diantaranya skema itu mana yang tepat untuk Bali,” ungkapnya. (wid)

  • Waspada Karma Pala Politik, Togar Situmorang: Caleg Permainkan Bansos Pura Bisa “Tenggelam” hingga “Kena Kutuk”

    Waspada Karma Pala Politik, Togar Situmorang: Caleg Permainkan Bansos Pura Bisa “Tenggelam” hingga “Kena Kutuk”

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” Togar Situmorang S.H.,M.H., M.A.P., mengaku miris jika ada oknum anggota DPRD yang juga caleg petahana sampai berani-beraninya mempermainkan dan menyalahgunakan dana bansos untuk pembangunan pura.

    Baginya hal itu bukan hanya melanggar hukum dan menjadi ajang korupsi tapi juga bentuk pengingkaran pada keyakinan umat Hindu bahwa pura itu tempat suci, sakral yang wajib dijunjung tinggi kesuciannya jangan dinodai dengan prilaku kotor para koruptor.

    “Umat Hindu dan masyarakat Bali mengenal adanya karma pala. Dan saya yakin dalam politik karma pala itu bisa berlaku sengat cepat. Jadi caleg yang permainkan dana bansos pura bisa tenggelam tidak dipilih lagi bahkan bisa kena kutuk,” kata Togar Situmorang ditemui di kantor hukumnya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Rabu (13/3/2019).

    Pria yang juga caleg pendatang baru di DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini menegaskan di tahun politik ini penyaluran dana bansos memang rawan disalahgunakan atau diselewengkan untuk kepentingan politik pribadi caleg petahana.

    Modusnya pun beragam bisa misalnya dengan penyaluran dana bansos yang difasilitasi caleg petahana untuk masyarakat jumlahnya dipotong alias disunat sekian persen. Contohnya dana yang cair dari pemerintah 200 juta tapi bisa saja sekian persen bahkan setengahnya diminta kembali oleh oknum anggota sebagai semacam succes fee yang uangnya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kampanye pencalegan.

    Modus lainnya bisa saja pemerintah dikibuli dengan adanya bansos fiktif dimana bangunan pura yang diajukan dalam proposal berbeda dengan fakta di lapangan. Misalnya saat proposal diajukan disebutkan pura A di suatu lokasi tapi saat verifikasi tim dinas terkait ke lapangan malah ditunjukkan pura lain yang sebelumnya memang sudah ada. Jadi tidak ada pembangunan pura baru.

    “Jadi penyimpanan dana bansos seperti itu membuka celah korupsi bagi oknum anggota legislatif yang memfasilitasi bansos itu,” tegas Togar Situmorang yang kini tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana.

    Dukung Penegak Hukum Usut Bansos Pura di Klungkung

    Di sisi lain tokok anti korupsi dan anti intoleransi ini juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjut laporan yang dilayangkan perwakilan masyarakat Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Wayan Muka Udiana ke sejumlah lembaga penegak hukum di Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah bansos pembangunan pura di Nusa Penida yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.

    Terlebih setelah ramai dan viralnya pemberitaan dugaaan penyalahgunaan bansos oleh orang nomor satu di legislatif Klungkung ini, warga penerima bansos ramai-ramai mengembalikan dana bansos ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung seperti terlihat Senin (11/3/2019).

    Togar menilai tentu hal ini mengindikasikan ada fakta kuat dan bukti ketidakberesan dan kejanggalan bahkan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung ini.

    “Kalau ada pengembalian kan berarti ada apa-apanya. Seperti orang yang terduga atau ketahuan korupsi mengembalikan uang ke pemerintah dengan harapan tidak dihukum. Tapi proses hukum pidananya kan harus tetap berjalan,” tegas pria yang dikenal sebagai advokat dan banyak memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum.

    Di sisi lain Togar juga menyoroti menjelang Pileg 2019, jatah fasilitasi bansos kepada masyarakat konstituennya kerap menjadi salah satu bargaining politik anggota legislatif petahana. Dengan iming-iming bansos, caleg petahana berharap dapat mengamankan suara di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Celakanya lagi, selama ini terkesan dana bansos ini hanya menjadi alat politik anggota Dewan. Penyalurannya ke masyarakat pun tergantung kemauan anggota Dewan. “Hibah bansos sering hanya diberikan kepada orang dekat. Siapa yang disukai itu yang dikasi.

    “Jadi sangat subjektif dan diskriminatif dengan kriteria yang sumir. Maka penyaluran dana bansos ini membuka juga ruang KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di lingkaran anggota legislatif,” tegas Togar Situmorang. (wid)

  • Majukan Ekonomi Kreatif, Togar Situmorang: Perkuat Perlindungan HKI Pelaku UKM

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Selain akses permodalan dan pemasaran,  intellectual property right atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih menjadi tantangan serius industri kreatif di Indonesia. Masih banyak pelaku UKM di sektor ekonomi kreatif yang masih belum melek melindungi produk dengan instrumen pendaftaran HKI baik berupa Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten  dan lainnya.

    “Pelaku ekonomi kreatif khususnya yang skala UKM sebagian besar tidak  memahami aspek hak kekayaan intelektual ini. Akibatnya, tak jarang ada pelanggaran HKI dan mereka kerap dirugikan bahkan ada yang sampai bangkrut,” kata praktisi hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu, Rabu (20/3/2019).

    Menurut Togar yang juga kerap mendampingi dan memberikan bantuan hukum pengurus HKI kepada pelaku UKM ini, permasalahan HKI ini juga menjadi tantangan serius yang bisa menghambat kemajuan pengembangan ekonomi kreatif di tanah air. Persoalan HKI ini juga menjadi salah satu agenda dalam Konferensi Ekonomi Kreatif Dunia (World Conference on Creative Economy atau WCCE) di Nusa Dua, Bali yang berlangsung Selasa, 6 November sampai 8 November 2018.

    Untuk itu Togar yang dijuluki “panglima hukum” itu berharap ada rumusan bersama dari perwakilan negara-negara serta pelaku industri kreatif dan stakeholder terkait peserta konferensi ini dalam menyelesaikan persoalan HKI.  “Harus dicari solusi untuk lebih juga meningkatkan perlindungan HKI bagi pelaku industri kreatif. Seiring juga dengan upaya peningkatan kesadaran mereka pentingnya melindungi kreativitas mereka melalui pendaftaran HKI,” tegas Togar.

    Secara instrumen hukum, sebenarnya sudah ada payung hukum berupa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI). Namun dalam kenyataannya masih banyak kasus pelanggaran HKI. Selain memang salah satu kendala adalah rendahnya pemahaman pelaku UKM khususnya juga di sektor ekonomi kreatif.

    Mengutip data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Togar menyebutkan pelaku ekonomi kreatif yang memiliki HKI baru 11,05 persen. Si­sa­nya 88,95 persen  belum mendaftarkan produknya. Kebanyakan pemilik HKI adalah pelaku ekonomi di subsektor film, ani­masi, dan video dengan porsi 21,08 persen. Posisi kedua subsektor kuliner se­ba­nyak 19,75 persen serta televisi dan radio 16,59 persen. Kemudian disusul subsektor pe­nerbitan 15,86 persen fashion  14,14 persen.
     
    Rendahnya kepemilikan HKI ini, kata Togar sangat disayangkan sebab bisa memicu persoalan hukum di kemudian hari. Pelaku ekonomi kreatif tidak bisa optimal melindungi produk yang di­mi­li­ki­nya. Mereka biasanya kebakaran jenggot setelah ada pejiplakan terhadap produknya dan harus menghadapi masalah hukum.

    “Misalnya sangat disayangkan banyak karya kreatif para seniman lokal Bali ditiru dan dijiplak oleh seniman luar. Bila dibiarkan ini bisa menjadi ancaman serius bagi kelangsungan kehidupan industri kreatif Bali,”ujar pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates itu.

    Togar menambahkan persoalan dan pelanggaran HKI ini bukan hanya berdimensi hukum tapi sangat terkait dengan daya saing secara nasional. Apalagi sektor UKM dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang wajib dilindungi dan dikuatkan salah satunya dengan pendaftaran HKI baik berupa Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten  dan lainnya.

    Togar pun mengajak pelaku ekonomi kreatif dan juga UKM secara umum untuk mendapatkan HKI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apalagi prosesnya saat ini sudah dimudahkan.

    Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Cara ini dijamin aman dan cepat karena calon pendaftar akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.

    “Kalau pelaku UKM tidak paham bagaimana cara melakukan pendekatan, saya siap membantu mendampingi secara gratis,” tandas politisi yang berkomitmen mengangkat dan menyekolahkan sejumlah siswa berprestasi dari Bali yang terkendala biaya.

    Togar menambahkan ada sejumlah hal strategis yang bisa dicapai jika masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran  atas HKI. Pertama, untuk mengedukasi masyarakat me­nge­nai praktik kecurangan seperti pemalsuan dan penjiplakan hasil kar­ya pelaku ekonomi kreatif.
     
    Kedua, HKI juga penting untuk memacu dan lebih merangsang kreativitas pelaku industri kreatif. HKI akan me­­rangsang dan memotivasi munculnya karya atau inovasi baru. Ketiga, adanya perlindungan HKI juga akan menggeliatkan investasi dan meningkatkan daya siang produk, memacu kualitas yang lebih baik dan berstandar internasional.

    “Ketika satu produk atau karya punya sertifikat HKI, pemiliknya bisa mendapat untung lebih seperti melalui jual putus, lisensi atau menjual francise atau waralaba untuk mendapatkan royalty dari hasil karya produk kreatif mereka,” ujar Togar.(wid)

  • UMKM Klungkung Paling “Buncit” di Bali, Agus Putra Sumardana Dorong Pemda Lakukan Inovasi agar UMKM “Naik Kelas”

    Tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2 menyoroti kondisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Klungkung dari sisi kuantitas atau jumlah yang tergolong mengecewakan.

    Sebab diketahui jumlah UKMK di Klungkung paling sedikit dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Bali alias “paling buncit.” Padahal potensi hadir wirausaha atau UMKM baru cukup besar.

    “Saya jengah UMKM kita paling sedikit. Ini tentu PR kita bersama bagaimana agar dari sisi kuantitas maupun kualitas UMKM di Klungkung bisa naik kelas,” kata Agus Putra Sumardana ditemui di sela-sela simakrama bersama warga di Klungkung, Jumat (1/3/2019).

    Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali per Desember 2018 menunjukkan jumlah UMKM di Bali berada di angka
    Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).

    Lalu Buleleng (34.552 UMKM),  Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit alias paling buncit ada di Klungkung (11.761 UMKM).

    “Kondisi Bangli dan Klungkung dari sisi potensi tidak jauh beda begitu juga dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sama-sama kecil. Kenapa malah dari sisi jumlah UMKM kita jauh beda. Ini harus jadi perhatian serius Pemda Klungkung di bawah kepemimpinan Bupati Suwirta,” kritik Agus yang juga advokat muda ini.

    Seperti diketahui  berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bali, realisasi PAD Klungkung pada tahun 2017 diketahui malah lebih tinggi dari Bangli. Yakni Klungkung di angka Rp 153 miliar, dan Bangli Rp 79 miliar.

    Gali Potensi Ekonomi Kreatif, Lahirkan UMKM Baru

    Agus berharap Pemda Klungkung segera melakukan terobosan dan inovasi riil dengan progam-program nyata yang bisa menggeliatkan pelaku UMKM Klungkung baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Pemda harus mampu mendorong lebih banyak lahir wirausaha atau pelaku UKMM baru.

    “Potensi ekonomi kreatif di Klungkung sangat tinggi. Jadi Pemda harus inovatif agar mampu mendorong lebih banyak UMKM misalnya di sektor kuliner, fesyen, dan kriya atau kerajinan,” tegas pria asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung itu.

    Di sisi kuliner misalnya banyak kuliner khas Klungkung salah satunya serombotan Klungkung yang sudah terkenal. Potensi kulinernya juga harus digarap maksimal.

    Di sektor fesyen, kain tenun dan endek dari Klungkung juga punya potensi besar di pasar lokal maupun nasional hingga ekspor. Begitu juga di sektor kriya, kerajinan uang kepeng Klungkung misalnya di  kawasan Gunaksa begitu menggeliat.

    Terlebih dengan nanti hadirnya Pasar Seni Semarapura yang lebih luas, rapi dan modern, imbuh penasehat DPC Partai Hanura Kabupaten Klungkung itu, diharapkan mampu mendongkrak ekonomi kreatif khususnya di sektor fesyen dan kerajinan di Klungkung.

    Bangun UMKM dari Hulu ke Hilir

    Namun Agus menegaskan untuk membangun UMKM ini harus dilakukan dari hulu ke hilir, komprehensif dan terintegrasi, tidak boleh sepotong-sepotong apalagi setengah hati.

    Misalnya mulai dari penyedian bahan baku, proses produksi, packaging (pengemasan) dan branding hingga pemasaran termasuk yang penting juga adalah akses permodalan dan peningkatan kapasitas SDM pelaku UMKM.

    “UMKM harus diarahkan, dibina dan dilatih untuk melakukan proses bisnis yang modern dengan manajemen yang baik. Harus punya perencanaan bisnis, ada laporan keuangan minimal yang sederhana hingga punya target dan langkah jelas meningkatkan skala usahanya,”kata Agus.

    Yang tidak kalah penting juga adalah mengajak UMKM agar go digital atau go online salah satunya dengan melakukan pemasaran secara online. Sebab hal itu sudah jadi suatu keharusan untuk meningkatkan kapasitas jangkauan pasar serta penetrasi pasar.

    “UMKM kalau mau naik kelas ya go online. Dan dalam proses ini Pemda Klungkung bersama Pemprov Bali harus bersinergi membina dan membesarkan UMKM ini,” tandas Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pemuda Sejati itu. (wbp)

  • Rasio Kewirausahaan Bali 8,38 Persen, Dinas Koperasi dan UMKM Bali Sukses Dorong Pelaku Usaha Baru

    Hingga  penghujung tahun 2018, kondisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)  di Provinsi Bali mencatat capaian yang menggembirakan dari sisi jumlah pelaku UMKM.

    Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, hingga 31 Desember 2018 jumlah UMKM di Provinsi Bali tercatat sebanyak 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

    Jumlah ini meningkat sebanyak 13.042 atau sebesar 4 persen dibandingkan data Desember tahun 2017 dimana UMKM Bali hanya berjumlah 312.967. Peningkatan signifikan ini pun membawa rasio kewirausahaan di Bali naik drastis menjadi 8,38 persen.

    “Rasio kewirausahaan di Bali lebih dari 8 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang kisaran mendekati 4 hingga 5 persen. Ini tentu positif untuk iklim kewirausahaan di Bali,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali Gede Indra Dewa Putra ditemui di kantornya Sabtu (2/3/2019).

    Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).

    Lalu Buleleng (34.552 UMKM),  Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit ada di Klungkung (11.761 UMKM).

    Peningkatan signifikan jumlah UMKM di Bali ini tidak terlepas dari upaya serius Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali menggencarkan upaya mencetak wirausahawan baru khususnya di kalangan generasi muda dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari pelaku usaha, dunia pendidikan, para komunitas, hingga juga sosialisasi masif di media massa.

    Contohnya Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali berhasil melakukan pemasyarakatan kewirausahaan bagi kelompok masyarakat strategis khususnya kalangan mahasiswa, sarjana dan generasi muda sebanyak 570 orang di tahun 2018.

    “Kami juga tingkatkan dan dorong agar perguruan tinggi mengaktifkan program inkubasi bisnisnya agar bisa mencetak makin banyak wirausaha muda baru,” ungkap Gede Indra.

    UMK Masih Hadapi Tiga Tantangan Utama

    Walau dari jumlah meningkat, Gede Indra mengakui masih ada tiga tantangan utama yang dihadapi pelaku UMKM yakni persoalan kualitas SDM, kapasitas permodalan, hingga peningkatan kapasitas produksi serta pemasaran.  Karenanya progam Dinas Koperasi dan UMKM Bali pada 2109 ini juga lebih fokus diarahkan mengatasi berbagai persoalan tersebut.

    Diantaranya kegiatan penumbuhkembangan UMKM salah satunya dilakukan melalui bimtek kewirausahaan di masing-masing kabupaten/kota. Lalu kegiatan peningkatan akses perizinan dan pembinaan UMKM misalnya melalui sosialisasi pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

    Untuk progam pengembangan pemasaran produk dan peningkatan kemitraan UMKM dilakukan melalui berbagai upaya. Seperti  pameran Gebyar Smesco yang akan dilaksanakan April 2019 di Gedung Smesco Jakarta.

    Lalu ada direncanakan pameran luar daerah di Pontianak pada Juli 2019. Ada juga progam kemitraan (temu bisnis) dalam daerah dengan berbagai perusahaan.

    Selain itu diintensifkan pula kegiatan peningkatan akses pembiayaan UMKM lewat sosialisasi sumber-sumber pembiayaan yang akan digelar Mei 2019. (wbp)

  • Ramia Adnyana: Kebijakan Baru Penyaluran KUR Geliatkan UKM Pariwisata Bali

    Ada kabar baik bagi pelaku UKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di sektor pariwisata. Pasalnya kini mereka bisa mengakses dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang sebelumnya lebih diprioritaskan pada bidang usaha peternakan maupun perkebunan.

    Para praktisi pariwisata di Bali pun menyambut baik kebijakan penyaluran KUR di sektor pariwisata ini. Menurut praktisi pariwisata yang juga General Manager (GM) Hotel Sovereign Kuta Bali I Made Ramia Adnyana S.E.,M.M., CHA., penyaluran KUR ini bisa menggeliatkan usaha baru dari pelaku UKM di pariwisata.

    “Kami menyambut baik kebijakan penyaluran KUR di sektor pariwisata ini. Sebab ini sangat positif untuk menggeliat pelaku UKM di sektor pariwisata Bali yang selama ini salah satu kendalanya ada keterbatasan modal dan sulit mendapatkan akses permodalan ke perbankan,” kata Ramia Adnyana saat ditemui di Hotel Sovereign Kuta Bali, Selasa (5/3/2019).

    Pembiayaan untuk sektor pariwisata melalui KUR tersebut telah ditetapkan dalam Permenko No 8 Tahun 2018 selaku Perubahan dari Permenko No 11 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan KUR. Perubahan tersebut berlaku sejak tanggal 20 September 2018.

    KUR ini diberikan untuk usaha produktif di 10 Bali Baru, 88 KSPN, dan kawasan wisata lainnya yang ditetapkan kementerian teknis terkait. Untuk KUR ini ditetapkan platform kredit usaha kecil senilai Rp25 juta hingga Rp500 juta. Sedangkan untuk kredit mikro senilai Rp25 juta. Dengan tingkat bunga kredit tahun ini hanya 7 persen per tahun.

    Menurutnya Ramia Adnyana yang juga caleg DPRD Bali dapil Karangasem dari PDI P nomor urut 3 itu, memang sudah semestinya pelaku UKM pariwisata mendapatkan kemudahan akses permodalan dan bunga ringan seperti KUR ini. Apalagi seperti diketahui pariwisata menjadi salah satu sektor penggerak utama dan penghasilan devisa untuk perekonomian nasional.

    Seperti diketahui sektor pariwisata kini menjadi penyumbang terbesar kedua devisa negara Indonesia setelah  setelah sektor minyak dan gas (Migas). Pada tahun 2017 devisa pariwisata nasional sekitar US$ 16,8 miliar atau sekitar Rp 203 triliun. Dari jumlah itu, pariwisata Bali menyumbangkan devisa hampir Rp 100 triliun atau mendekati 50 persen atau setengah dari devisa pariwisata secara nasional.

    “Kalau pemerintah sudah menetapkan pariwisata sebagai salah satu leading sektor perekonomian dan penghasil devisa maka sektor UKM pariwisata memang harus mendapatkan perhatian lebih. Jadi kebijakan penyaluran KUR ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menggenjot sektor pariwisata. Terutama kebijakan ini tentu kami harapkan akan berdampak signifikan pada pelaku UKM pariwisata  di Bali,” ungkap Ramia Adnyana yang juga Wakil Ketua Umum IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Association).

    Dikatakan pariwisata membuka akses pasar dan menimbulkan multiflier efek bagi sektor yang lain. Sehingga ketika pelaku UKM pariwisata berkembang sejalan dengan perkembangan sektor industri pariwisata itu sendiri maka sektor UKM lainnya juga akan bergerak.

    Ditegaskannya kembali bahwa selama ini akses permodalan menjadi salah satu kendala utama pelaku UKM pariwisata. Belum lagi jika mereka mengajukan kredit umum ke lembaga perbankan syarat-syaratnya dianggap masih njelimet atau memberatkan. Ditambah lagi adanya potongan biaya administrasi yang juga tinggi.

    “Jadi adanya peluang pendanaan KUR ini harus ditangkap oleh pelaku UKM pariwisata di Bali sehingga bisa bisa mengembangkan usahanya lebih bagus dan lebih besar,” ujar pria yang juga Ketua Dewan Pembina Jokowi Center Provinsi Bali itu.

    Setidaknya ada 12 bidang usaha di sektor pariwisata yang akan dibiayai melalui program KUR ini. Diantaranya yakni usaha agen perjalanan wisata, sanggar seni, pentas seni, serta penyelenggara MICE (meeting, insentive, convention, dan exhibition).

    Pelaku usaha akomodasi alias penyedia layanan penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, hingga usaha jasa informasi pariwisata juga bisa mengakses KUR. Bidang usaha lain yang difasilitasi, seperti tempat pelayanan pariwisata (taman tematik, museum, konsultan wisata, dan pemandu wisata).

    Tak hanya itu, usaha tirta atau usaha olahraga air (snorkeling, diving, arung jeram, dan lain-lain) pun bisa mengajukan pinjaman. Termasuk juga jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh juga diakomodir bisa mengakses KUR ini. (dan)

  • KSPN Nusa Penida “Indah di Atas Kertas”, Agus Putra Sumardana: Pemerintah Jangan “PHP”

    Tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2 mengaku prihatin dan miris dengan tidak meratanya pembangunan infrastruktur di Nusa Penida. Ini juga berdampak pada tertinggalnya pembangunan pariwisata di kawasan yang dijuluki “telur emas Bali” ini.

    Pemerintah daerah hingga pusat dinilai belum serius membangun infrastruktur dan memajukan pariwisata di Kecamatan Nusa Penida yang punya ikon Tiga Nusa yakni Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan itu.

    Celakanya lagi status KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) yang disandang Nusa Penida sejak 2011 yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025  ibarat hanya “gelar palsu”.

    Atau bahkan “macan kertas” tidak berarti apa-apa di lapangan. Sebab faktanya hingga saat ini masih minim bahkan mendekati nihil pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata di Nusa Penida yang dilakukan pemerintah pusat.

    Ibarat jatuh tertimpa tangga, tidak dapat perhatian pusat secara serius, Nusa Penida juga sejauh ini belum bisa dibantu banyak Pemerintah Kabupaten Klungkung hingga Pemerintah Provinsi Bali sekalipun.

    “Setelah bertahun-tahun ditetapkan, KSPN Nusa Penida ini apa hasilnya? Infrastruktur pariwisata apa yang sudah dibangun pemerintah pusat? Tidak banyak jika kita enggan katakan KSPN itu omong kosong. KSPN ini indah di atas kertas,” kritik Agus Putra Sumardana saat ditanya awak media, Rabu (13/3/2019).

    Jangankan bicara fasilitas dan kemajuan pariwisata, imbuh advokat muda ini, tiga infrastruktur dasar yakni jalan, air bersih dan listrik masih menjadi masalah serius dan klasik di wilayah Nusa Penida. Ketiganya seperti penyakit kronis yang sudah disembuhkan dan dicarikan jalan keluarnya.

    Faktanya memang warga masih harus menghadapi banyaknya jalan sempit, berlubang, belum teraspal yang juga sangat menggangu mobilitas dan roda perekonomian warga serta menghambat perkembangan pariwisata.

    Begitu juga soal air bersih yang masih sulit di didapatkan di beberapa wilayah. Kondisi diperparah dengan listrik yang sering “byar pet” alias “hidup mati hidup mati” yang juga mengganggu aktivitas perekonomian warga.

    Belum lagi bicara soal pelabuhan yang menghubungkan Klungkung daratan dengan Nusa Penida yang belum memadai. Rencana pembangunan Pelabuhan Segitiga Emas juga masih terkendala anggaran.

    “Minimnya tiga infrastruktur dasar ini apalagi infrastruktur dan fasilitas penunjang pariwisata membuat perkembangan pariwisata Nusa Penida juga mandeg alias jalan di tempat. Kesejahteraan masyarakat juga tertinggal dibandingkan daerah lain,” ujarnya.

    KSPN Harusnya Angin Segar, Jangan Gelar Semu

    Seharusnya status KSPN Nusa Penida yang ditetapkan sejak tahun 2011 sebagai salah satu dari 88 KSPN di Indonesia menjadi angin segar dan harapan baru untuk pengembangan pariwisata Nusa Penida serta mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur di kawasan ini. Tapi faktanya jauh panggang dari api.

    “Jadi kita pertanyakan lagi. Apa gunanya KSPN ini kalau pemerintah tidak serius bangun pariwisata Nusa Penida. Pemerintah jangan PHP (Pemberi Harapan Palsu), rakyat sudah bosan,” tegas pria asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung yang baru saja melepas masa lajang itu.

    Untuk itu ia meminta ada keseriusan pemerintah daerah hingga pusat untuk mewujudkan kemajuan pariwisata Nusa Penida sehingga KSPN ini tidak hanya gelar semu. Apalagi perencanaan untuk pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata sudah ditetapkan. Jadi harus segara ada eksekusi dan realisasi, jangan sebatas indah di atas kertas dan gelar semu.

    Seperti diketahui Pemkab Klungkung telah mengusulkan lima proyek ke pemerintah pusat untuk bisa terealsasi. Yakni jembatan baru penghubung Nusa Ceningan dan Lembongan, Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM), tanggul pengamanan pantai.

    Yang cukup strategis juga adalah jalan lingkar Nusa Penida yang diproyeksikan menelan dana hampir Rp 1 miliar. Kemudian pelabuhan segi tiga emas yang rencananya akan menghubungkan Pelabuhan Pesinggahan (Klungkung), Sampalan (Nusa Penida) dan Bias Munjul (Nusa Ceningan). Berdasarkan perencanaan, proyek ini setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp 153 miliar.

    “Pak Bupati sudah ajukan proposal pendanaan ke pusat dan kita tunggu niat baik pemerintah pusat untuk Klungkung dan Bali pada umumnya,” tutup penasehat DPC Partai Hanura Kabupaten Klungkung itu. (dan)

  • Bali Dwipa University Siapkan Pilot Project Perangkingan UMKM Bali, Bawa UMKM Naik Kelas

    Bali Dwipa University sebagai Kampus Inovatif (Innovative Campus) terus melakukan berbagai upaya inovasi baik dalam konteks mencetak SDM mumpuni di kampus maupun dalam mendukung penguatan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Bali.

    Bahkan kampus yang berlokasi di Jalan Pulau Flores Nomor 5 Denpasar dan belum genap berusia setahun ini akan menjadi lembaga pendidikan yang pertama dan satu-satunya melakukan klasifikasi, kluster dan perangkingan terhadap UMKM Bali.

    “Kami akan rancang sistem penilaian dan perangkingan terhadap UMKM Bali. Ini agar jadi semacam rapor bagi mereka agar bisa secara bertahap naik kelas,” kata Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn., yang menaungi Bali Dwipa University saat ditemui di Denpasar, Rabu (13/3/2019).

    Pria yang juga calon angggota DPD RI dapil Bali nomor urut 37 itu menambahkan pihaknya tengah menyusun indikator untuk mengklarifikasi dan merangking UMKM Bali ini. Misalnya dari sisi leadership (kepemimpinan bisnis), strategi bisnis seperti bagaimana mengelola customer dan market, informasi bisnis, tenaga kerja serta operasional keseluruhan.

    Kemudian, kata Adnyana, para UMKM ini akan dilihat apakah bisa mencapai excellent dari lima sudut  pandang yakni leadership, pelanggan, bagaimana tenaga kerja pandang organsiasi, kinerja keuangan dan dari sisi pasar.

    “Misalnya ada UMKM asetnya besar tapi belum tentu bisa excellent jika tidak excellent dari lima sudut pandang ini dan memenuhi semua indikator yang ada,” kata pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Universitas Bali Dwipa itu..

    Nantinya para UMKM ini akan diklasifikasikan dan dirangking menjadi beberapa kelas dari yang paling bawah hingga yang paling tinggi atau excellent. Yakni Early Development, Early Result, Early Improvement, Good Performance, Emerging Industry Leader, Industry Leaders, Benchmark Leader dan yang paling tinggi  kelasnya adalah World Class.

    “Jadi UMKM walau modal usahanya kecil pun bisa excellent sebaliknya yang besar belum tentu bisa excellent. Jadi perangkingan ini  bisa ubah persepsi pada UMKM. Ini seperti nilai TOEFL atau rapor sehingga mereka tahu dimana posisinya,” ujar Adnyana.

    Perangkingan UMKM ini juga bisa menjadi bagian mendefinisikan ulang UMKM sehingga tidak hanya didefinisikan dari sudut pandang jumlah modal tapi bagaimana kinerja bisnis mereka dan sesuai kelas atau perangkingan yang disusun ini.

    Sesuai pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disebutkan kriteria dari UMKM ini. Kriteria Usaha Mikro adalah (a) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

    Kriteria Usaha Kecil adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta
    sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta  sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.

    Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

    Jadi Acuan Progam Pemerintah Kuatkan UMKM

    Adnyana yang lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang itu menegaskan konsep untuk perangkingan UMKM Bali ini sudah matang dan menjadi bentuk pengabdian masyarakat dari Bali Dwipa University kepada pemerintah dan perekonomian Bali.

    Diharapkan hasil perangkingan ini bisa jadi acuan pemerintah menyusun kebijakan dan program untuk meningkatkan kelas UMKM Bali termasuk bagaimana pelaku UMKM sendiri agar tahu apa yang harus dilakukan.

    “Kami ingin berikan nilai tambah pada masyarakat, pelaku UMKM dan pengembangan usahanya agar tahu apa yang harus dikerjakan untuk bisa UMKM naik kelas,” ujar Adnyana yang juga pernah aktif di sejumlah organisasi seperti Pemuda Hindu Indonesia (PHI) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu.

    Direncanakan assessment dan perangkingan UMKM Bali ini akan dijadwalkan mulai pada September 2019. “Kami mulai pilot projectnya dari Bali. Semoga ke depan akan jadi program nasional ,” tegas kata mantan Koordinator Daerah Bali DPP Partai Hanura itu.

    Adnyana juga mengaku gembira hingga  penghujung tahun 2018, kondisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)  di Provinsi Bali mencatatkan capaian yang menggembirakan dari sisi jumlah pelaku UMKM. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, hingga 31 Desember 2018 jumlah UMKM di Provinsi Bali tercatat sebanyak 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

    Jumlah UMKM Bali Terus Meroket

    Jumlah ini meningkat sebanyak 13.042 atau sebesar 4 persen dibandingkan data Desember tahun 2017 dimana UMKM Bali hanya berjumlah 312.967. Peningkatan signifikan ini pun membawa rasio kewirausahaan di Bali naik drastis menjadi 8,38 persen jauh di atas rata-rata nasional yang kisaran mendekati 4 hingga 5 persen.

    Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).

    Lalu Buleleng (34.552 UMKM),  Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit ada di Klungkung (11.761 UMKM).

    Di sisi lain kesadaran UMKM mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) juga semakin meningkat. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, pada tahun 2018 tercatat ada 15.387 pengajuan IUMK sementara hanya ada 13.481 IUMK yang diterbitkan atau disetujui.

    Rinciannya terbanyak di Kabupaten Gianyar sebanyak 5.633 IUMK, disusul Kota Denpasar 3.721 IUMK, Buleleng 1.183 IUMK, Karangasem 1.157 IUMK. Lalu Jembrana 970 IUMK, Tabanan 361 IUMK, Bangli 289 IUMK, Badung 165 IUMK dan paling sedikit alis buncit tercatat di Klungkung yakni hanya 2 IUMK. (wid)

  • Jaga Roh Desa Adat, Calon DPD RI Dr. Wayan Adnyana Dukung Bendesa Adat Dipilih lewat Musyawarah Paruman

    Tokoh masyarakat Bali Dr. Ir. I Wayan Adnyana, S.H.,M.Kn., yang juga calon angggota DPD RI dapil Bali nomor urut 37 mendukung wacana penghapusan sistem voting dalam pemilihan Bendesa Adat di Bali untuk dikembalikan ke sistem kearifan lokal yakni musyawarah mufakat lewat paruman adat.

    “Roh desa adat sebagai benteng penjaga budaya Bali dan nilai-nilai kearifan lokal harus kita pertahankan. Salah satunya juga harus tercermin dalam dalam pemilihan Bendesa Adat yang harusnya dikembalikan ke musyawarah mufakat bukan dengan voting,” kata Adnyana saat ditemui di Denpasar, Kamis (14/3/2019).

    Untuk itu Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang ini mengaku sejalan dengan gagasan yang disampaikan Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Adat di DPRD Bali, I Nyoman Parta yang mengusulkan agar Ranperda ini mengatur pemilihan Bendesa Adat tak boleh lagi memakai sistem voting melainkan musyawarah mufakat.

    “Saya setuju karena Bendesa Adat merupakan perangkat adat Bali. Maka tatacara pemilihannya harus menggunakan tata cara adat dan budaya Bali yakni melalui paruman dan dipilih secara musyawarah mufakat. Jangan menggunakan cara voting yang merupakan  budaya barat atau budaya asing,” katanya.

    Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali ini menegaskan pihaknya bukan anti atau alergi dengan sistem sistem demokrasi ala barat yaitu dengan melakukan voting dalam suatu pemilihan. Namun penerapan harus disesuaikan dengan konteks dan kondisi di masyarakat dalam hal ini di desa adat.

    “Kalau di luar desa adat bagus dan silakan saja kita pakai gaya demokrasi alat barat atau yang sudah lumrah berjalan di Indonesia. Tapi untuk desa adat kita kembali ke jati diri sebagai Krama Bali yang mengedepankan manyama braya braya,  saguluk sagilik, dengan semangat salunglung sabayantaka, serta sumber pengambilan keputusannya adalah awig-awig dan perarem,” papar Adnyana.

    Tokoh Hindu yang juga pernah aktif di sejumlah organisasi Hindu aeperti Pemuda Hindu Indonesia (PHI) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu juga mendukung adanya organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yang mengurus desa adat.

    Seperti diketahui pula terobosan ini sudah dicantumkan dalam rancangan pasal-pasal Ranperda tentang Desa Adat. Keberadaan OPD khusus yang menangani Desa Adat ini dirasakan sangat penting sebab Dinas Kebudayaan selama ini tidak bisa mengurus sepenuhnya desa adat. Apalagi jumlahnya cukup banyak yakni 1493 desa adat.

    “Adanya OPD khusus yang menangani Desa adat juga harus diperkuat dengan komitmen bantuan anggaran yang lebih besar kepada desa adat. Kalau saat ini BKK (Bantuan Keuangan Khusus) desa adat hanya Rp 250 per desa adat per tahun, ke depan secara bertahap kalau bisa naik hingga dua kali lipat,” harap pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Bali (ATRO Bali) dan Bali Dwipa University itu

    Kuatkan Desa Adat, Wujudkan Bali Dwipa Jaya

    Pria yang mencalonkan diri ke DPD RI untuk mewujudkan misi ngayah mewujudkan kejayaan Bali, alias Bali Dwipa Jaya juga menaruh perhatian besar terhadap pelestarian desa adat dan seni budaya Bali. Hal ini juga menjadi salah satu prioritas perjuangannya ketika duduk di Senayan, Jakarta nanti sebagai senator asal Bali.

    Untuk mencapai Bali Dwipa Jaya maka Adnyana akan melakukannya 3 langkah yakni mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan. Ia akan ngayah untuk mengkoordinasikan seluruh komponen masyarakat Bali yakni wakil-wakil Bali di pusat yakni 9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI, Gubernur dan Bupati/Walikota se Bali, DPRD Propinsi dan DPRd Kabupaten/Kota se Bali, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan budaya, dan lain-lainnya untuk bersatu dalam memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat nasional.

    “Tanpa persatuan dan kesatuan rakyat Bali, maka perjuangan kepentingan Bal di tingkat pusat akan lemah dan akhirnya gagal seperti yang sudah pernah terjadi dalam perjuangan otonomi khusus Bali dan berbagai permasalahan di Bali,” tegas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pasemetonan Pratisentana Sira Arya itu.

    Setelah terkoordinasikan, maka langkah selanjutnya adalah memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan Bali di Jakarta dan berupaya untuk mewujudkannya. Apa saja yang akan diwujudkan yakni ada tujuh.

    Pertama,  Penguatan Peran Desa Adat Dalam Pelestarian Seni, Budaya dan Adat Bali. Kedua,  Perlindungan Sumber Daya Alam dan Situs Sejarah Bali. Ketiga, Pelestarian Subak dan Pertanian Sebagai Penunjang Utama Wisata Bali. Keempat, Pengelolaan Pariwisata Untuk Masyarakat Bali (Pariwisata Untuk Bali).

    Kelima, Pembangunan Bali Untuk Bali Shanti lan Jagadhita (Membangun Bali). Keenam, Kemandirian / Kekhususan Dalam Pengelolaan Bali (UU Propinsi Bali). Terakhir, Peningkatan Perimbangan Keuangan Pemerintah Bali – Pemerintah Pusat.

    “Itulah makna nomor 37 yakni 3 langkah dengan mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan 7 kepentingan Bali dalam upaya mewujudkan Bali Dwipa Jaya” pungkas Adnyana yang juga mantan Koordinator Daerah Bali DPP Partai Hanura itu.(wid)