Blog

  • Giri Prasta Makin Tak Terbendung! Togar Situmorang: Peluang Aklamasi Ketua KONI Bali Sangat Besar

    Giri Prasta Makin Tak Terbendung! Togar Situmorang: Peluang Aklamasi Ketua KONI Bali Sangat Besar

    Denpasar, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta semakin menguat sebagai calon tunggal Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali masa bakti 2026–2030. Dinamika menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Bali memperlihatkan arah yang semakin jelas setelah sejumlah figur yang sebelumnya disebut akan maju dalam bursa pencalonan memilih untuk mundur.

    Salah satu dukungan kuat terhadap Giri Prasta datang dari kalangan praktisi hukum dan tokoh olahraga Bali, Dr. Togar Situmorang yang akrab disapa Bang Togar. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Giri Prasta untuk memimpin KONI Bali pada periode mendatang. Bang Togar yang dikenal sebagai advokat dan praktisi hukum serta kebijakan publik ini juga menjabat sebagai Ketua Gojokai Karate Bali. Ia bahkan pernah maju sebagai calon Ketua Umum KONI Bali pada periode 2022 lalu.

    Menurut Bang Togar, peluang Giri Prasta untuk terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Provinsi KONI Bali sangat terbuka lebar. Hal itu terutama setelah dua kandidat lain yang sebelumnya disebut-sebut akan maju, termasuk Agung Diptha, memilih untuk mundur dari kontestasi. “Bapak I Nyoman Giri Prasta sudah resmi mengambil formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Ketua Umum KONI Bali pada awal Maret 2026. Melihat dinamika yang berkembang, peluang beliau untuk terpilih secara aklamasi dalam Musprov KONI Bali sangat besar,” ujar Bang Togar kepada PancarPOS pada Minggu (7/3/2026).

    Ia menilai Giri Prasta memiliki pengalaman kepemimpinan yang kuat serta kemampuan manajerial yang mumpuni untuk membawa organisasi olahraga terbesar di Bali tersebut ke arah yang lebih maju dan profesional. Selain itu, visi dan misi yang disampaikan Giri Prasta dinilai sangat relevan dengan kebutuhan pengembangan olahraga Bali saat ini. Bang Togar mengungkapkan bahwa dalam audiensi dengan pengurus KONI Bali saat ini, Giri Prasta menekankan pentingnya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pembinaan olahraga di Bali.

    Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah penerapan sport science dalam proses pembinaan atlet. Menurut Bang Togar, pendekatan sport science merupakan kebutuhan mendesak bagi dunia olahraga modern. Pembinaan atlet tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode konvensional, tetapi harus berbasis pendekatan ilmiah yang terukur. “Penerapan sport science akan membuat proses pembinaan atlet menjadi lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Ini sangat penting agar atlet Bali mampu bersaing secara maksimal di tingkat nasional bahkan internasional,” jelasnya.

    Pendekatan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari analisis performa atlet, peningkatan kondisi fisik berbasis data, manajemen nutrisi, pemulihan cedera, hingga dukungan psikologi olahraga. Selain penguatan sistem pembinaan, Giri Prasta juga menaruh perhatian besar terhadap pembangunan serta renovasi infrastruktur olahraga di Bali. Bang Togar menilai ketersediaan fasilitas olahraga yang representatif menjadi faktor penting dalam mencetak atlet berprestasi. Ia menyebut salah satu perhatian yang disampaikan Giri Prasta adalah kebutuhan renovasi serta pengembangan gedung olahraga (GOR) yang memenuhi standar kompetisi nasional maupun internasional.

    “Infrastruktur olahraga yang baik adalah fondasi penting bagi lahirnya atlet berprestasi. Karena itu renovasi GOR dan pembangunan fasilitas olahraga yang representatif harus menjadi prioritas,” katanya. Bang Togar juga menilai gagasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan olahraga di Bali merupakan langkah yang sangat strategis. Menurutnya, dunia olahraga Bali membutuhkan pembenahan yang komprehensif, mulai dari tata kelola organisasi, sistem pembinaan atlet, hingga pola dukungan terhadap cabang-cabang olahraga.

    Evaluasi tersebut penting dilakukan agar Bali mampu meningkatkan kembali prestasinya pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) yang selama ini menjadi barometer prestasi olahraga antar daerah di Indonesia. “Bali memiliki banyak atlet berbakat di berbagai cabang olahraga. Dengan sistem pembinaan yang lebih modern, dukungan infrastruktur yang memadai, serta manajemen organisasi yang kuat, saya yakin prestasi olahraga Bali bisa kembali meningkat di ajang nasional seperti PON,” tegasnya.

    Ia juga berharap kepemimpinan baru di KONI Bali nantinya mampu membangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, organisasi olahraga, serta para pelaku olahraga di Bali. Menurut Bang Togar, kolaborasi yang solid menjadi kunci dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat dan berkelanjutan. Musyawarah Provinsi KONI Bali yang akan digelar dalam waktu dekat diperkirakan akan menjadi momentum penting bagi konsolidasi dunia olahraga di Pulau Dewata.

    Jika dukungan terhadap Giri Prasta terus menguat seperti saat ini, bukan tidak mungkin proses pemilihan Ketua Umum KONI Bali periode 2026–2030 akan berlangsung secara aklamasi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan adanya harapan besar dari berbagai kalangan agar kepemimpinan KONI Bali ke depan mampu membawa perubahan nyata bagi kemajuan olahraga di Bali. Bang Togar pun menegaskan bahwa dirinya siap memberikan dukungan dan kontribusi demi kemajuan olahraga Bali di bawah kepemimpinan yang baru.

    “Pada prinsipnya kita semua memiliki tujuan yang sama, yakni memajukan olahraga Bali dan meningkatkan prestasi atlet-atlet Bali di tingkat nasional. Karena itu saya mendukung penuh Bapak I Nyoman Giri Prasta untuk memimpin KONI Bali ke depan,” tutup Bang Togar.

  • Advokat Togar Situmorang Ajukan Judicial Review UU Advokat Ke Mahkamah Konstitusi

    Advokat Togar Situmorang Ajukan Judicial Review UU Advokat Ke Mahkamah Konstitusi

    Advokat Togar Situmorang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diajukan karena ia menilai kewenangan organisasi advokat saat ini terlalu luas dan berpotensi merugikan hak konstitusional advokat.

    Permohonan tersebut secara khusus menyoroti Pasal 16 Undang-Undang Advokat beserta penjelasannya, terutama terkait makna frasa “itikad baik”. Togar berpendapat bahwa penentuan apakah seorang advokat bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan profesinya seharusnya menjadi kewenangan mutlak Dewan Kehormatan Organisasi Advokat atau DKOA, bukan langsung ditentukan oleh aparat penegak hukum.

    Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dialami advokat saat menjalankan profesi, seperti tuduhan janji kemenangan perkara atau pemberian uang operasional, semestinya lebih dahulu diperiksa oleh DKOA berdasarkan asas due process of law. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

    Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum. Tanpa batasan kewenangan yang jelas antara organisasi advokat dan aparat penegak hukum, advokat dinilai rentan terhadap proses penyidikan yang dapat merusak reputasi profesi yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi mulia.

    Selain persoalan itikad baik, Togar juga menilai terdapat kewenangan organisasi advokat yang terlalu luas. Di antaranya adalah kewenangan penuh dalam pengangkatan, keanggotaan, pemberhentian advokat, hingga mekanisme penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat atau KTPA.

    Organisasi advokat juga memiliki kewenangan pengawasan internal melalui Dewan Kehormatan, yang berhak menerima, memeriksa, dan memutus pengaduan terhadap advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Undang-Undang Advokat saat ini memberikan otonomi yang sangat besar kepada organisasi untuk mengatur dirinya sendiri. Menurut pemohon, otonomi tersebut perlu dievaluasi agar tidak melanggar hak konstitusional para anggotanya.

    Sementara itu, hingga Januari 2026, Mahkamah Konstitusi telah memproses permohonan ini dengan sejumlah catatan. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyarankan agar pemohon memperjelas objek pengujian, apakah hanya Pasal 16 atau termasuk penjelasannya, guna menghindari multitafsir.

    Mahkamah juga menegaskan bahwa profesi advokat memang dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moralitas yang tinggi mengingat perannya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

    Dalam perkembangan terakhir, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pada prinsipnya aturan mengenai kewenangan organisasi advokat tetap dinilai konstitusional. Meski demikian, perdebatan mengenai batasan kewenangan tersebut masih terus menjadi perhatian dalam proses persidangan.

    Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan profesi advokat dan prinsip penegakan hukum yang adil di Indonesia.

  • Ramadhan 2026: Law Firm Dr. Togar Situmorang Tebar Kebaikan Dengan Aksi Bagi Takjil

    Ramadhan 2026: Law Firm Dr. Togar Situmorang Tebar Kebaikan Dengan Aksi Bagi Takjil

    Denpasar – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Law Firm yang dipimpin oleh DR. Togar Situmorang kembali menggelar kegiatan sosial pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 16.00 WITA selama bulan puasa, berlokasi di sekitar Lampu Merah Ketewel, By Pass Mantra, Bali.

    Aksi berbagi tersebut merupakan wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar, khususnya para pengguna jalan yang masih berada dalam perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba. Paket takjil berupa makanan dan minuman ringan dibagikan secara gratis guna membantu memudahkan masyarakat menikmati hidangan berbuka.

    Dr. Togar Situmorang selaku Advokat dan Praktisi Hukum menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini rutin dilakukan setiap bulan Ramadhan oleh Keluarga Besar Law Firm bersama PBH (Pusat Bantuan Hukum) Panglima Hukum serta BG’s. Menurutnya, Ramadhan adalah momentum yang tepat untuk memperkuat rasa empati dan solidaritas sosial.

    “Kami berharap pembagian takjil ini dapat membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat dan bagi kita semua,” ujar Dr. Togar Situmorang di sela-sela kegiatan.

    Melalui kegiatan ini, pihaknya juga berharap dapat terus mempererat hubungan dengan masyarakat serta menunjukkan bahwa kantor hukum yang dipimpinnya tidak hanya hadir dalam urusan litigasi dan konsultasi hukum, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

    Selain itu, Law Firm tersebut juga menegaskan komitmennya untuk selalu siap membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan konsultasi hukum gratis apabila suatu saat diperlukan.

    Kegiatan berbagi takjil ini pun mendapat respons positif dari masyarakat sekitar dan para pengendara yang melintas, yang menyambut baik inisiatif sosial tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian di bulan penuh berkah.

  • Dilaporkan Ke Bareskrim, Wali Kota Denpasar Terseret Polemik PBI Bpjs — Togar Situmorang Angkat Bicara

    Dilaporkan Ke Bareskrim, Wali Kota Denpasar Terseret Polemik PBI Bpjs — Togar Situmorang Angkat Bicara

    Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) resmi melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026). Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Jaya Negara yang menyebut bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia.

    FSKMP menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

    Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menyatakan bahwa ucapan wali kota itu telah memicu kegaduhan sosial dan kebingungan di tengah masyarakat. Menurutnya, klaim yang mengaitkan Presiden dengan kebijakan penonaktifan PBI BPJS tanpa dasar data yang jelas dapat merugikan citra pemerintah pusat serta berpotensi mengandung unsur fitnah. Atas dasar itulah FSKMP memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri.

    Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Denpasar, Jaya Negara, menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Ia menilai proses hukum justru dapat membantu menghadirkan “titik terang” atas persoalan yang terjadi. Jaya Negara juga menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menyampaikan pernyataan yang menyesatkan, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial RI atas kesalahpahaman yang timbul dari ucapannya.

    Polemik ini turut memicu diskusi luas di media sosial. Advokat dan Doktor Ilmu Hukum Togar Situmorang memberikan pandangan hukum atas kasus tersebut. Menurutnya, kekeliruan dalam ucapan yang telah diralat dan disertai permintaan maaf tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

    Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana harus terpenuhi dua unsur utama, yakni mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana). Dalam konteks ini, Togar menilai belum terlihat adanya unsur tersebut. Ia mengingatkan agar persoalan seperti ini tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana karena berpotensi berbahaya bagi iklim demokrasi.

    “Pidana adalah ultimum remedium, yaitu upaya terakhir dalam penegakan hukum. Jangan sampai setiap kekeliruan pejabat publik langsung dipidanakan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan semestinya mengedepankan musyawarah. Hal itu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

    Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik dan akan menentukan apakah polemik tersebut berlanjut ke proses hukum pidana atau dapat diselesaikan melalui klarifikasi serta dialog konstruktif antar pihak.

  • Terbongkar di Sidang! Saksi Ahli Sebut Tak Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Togar Situmorang

    Terbongkar di Sidang! Saksi Ahli Sebut Tak Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Togar Situmorang

    Denpasar; Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada pengacara kondang Dr. Togar Situmorang kembali berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026) Tim Kuasa Hukum Togar Situmorang menghadirkan saksi ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

    Frans Asisi dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan analisis terhadap bukti percakapan WhatsApp (WA) antara Togar Situmorang dan mantan kliennya, Fannie Lauren Christie, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam percakapan itu berkaitan dengan penanganan sejumlah laporan di institusi penegak hukum serta dana Rp1,8 miliar yang menjadi pokok perkara.

    Di hadapan majelis hakim, Frans Asisi menyatakan bahwa percakapan antara terdakwa Togar Situmorang dan pelapor tidak mengandung unsur penipuan. Ia menegaskan bahwa secara linguistik tidak ditemukan unsur kebohongan Togar Situmorang dengan Fannie Lauren Christie dalam komunikasi tersebut.

    “Tidak ada unsur penipuan dalam percakapan itu, melainkan jawaban positif atas perintah atau permintaan yang disampaikan,” kata Frans Asisi secara tegas.

    Menurut saksi ahli, percakapan itu membahas perkembangan laporan di sejumlah institusi penegak hukum, antara lain Imigrasi, Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Badung. Dalam komunikasi itu, Togar Situmorang berkomunikasi dengan Fannie Lauren Christie memberikan informasi terkait progres penanganan laporan kasusnya.

    Saksi ahli juga menyatakan tidak menemukan konstruksi kalimat yang menunjukkan adanya janji pemberian akses khusus ataupun pengaruh terhadap lembaga-lembaga tersebut.

    “Dalam konteks percakapan itu justru klienlah yang secara aktif memberikan atau menyediakan akses untuk dilakukan atau dikerjakan oleh pengacara (Togar Situmorang, red),” terang saksi ahli, seraya menyebut secara kebahasaan tidak terdapat indikasi adanya pernyataan yang bermakna manipulatif, menyesatkan, atau mengandung maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

    Menanggapi keterangan saksi ahli itu, kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang, mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penipuan yang dilakukan oleh Togar Situmorang lewat pesan WhatsApp (WA) tidak terbukti berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan.

    “Bukti yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ditemukan unsur delik pidana dan tidak ada kaitannya dengan percakapan yang disajikan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum juga tidak ada unsur tindak pidana penipuan,” jelas Axl mengakhiri.

  • Pelapor Dituding Minta Menyuap Imigrasi, Saksi Legal Togar Situmorang Bantah Tuduhan Tipu Rp 1,8 M

    Pelapor Dituding Minta Menyuap Imigrasi, Saksi Legal Togar Situmorang Bantah Tuduhan Tipu Rp 1,8 M

    DENPASAR, Kamis (5/2/2026) Dua saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa Togar Situmorang, yakni Jody Kunto dan Fajar Siahaan yang merupakan staf legal di Kantor Hukum Togar Situmorang membantah tuduhan pelapor terkait penipuan dana Rp1,8 miliar.

    Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN).

    Pasalnya, kedua saksi menyatakan pelapor sendiri yang meminta menyuap pihak Imigrasi untuk mendeportasi WNA berinisial L serta kepada Bareskrim Polri, dengan tujuan memenangkan sengketa properti Double View Mansions di Pererenan, Badung.

    “Setahu saya, bukan dari pak Togar yang memperkenalkan kami ke Imigrasi itu Fannie (pelapor), setelah itu Fannie memberikan nomor kontak Rahmat Gunawan, dia itu orang divisi imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali,” kata Jody Kunto dihadapan Majelis Hakim.

    Lebih jauh saksi Jody menjelaskan bahwa nomor kontak Rahmat Gunawan yang diberikan oleh pelapor kepada Togar Situmorang bertujuan untuk membahas masalah deportasi WNA berinisial L.

    “Kami bersurat ke Imigrasi untuk audensi terkait WNA itu tapi dibalas bahwa sudah diblokir, bahkan Rahmat Gunawan bilang sih WNA itu sudah masuk daftar pertama orang yang ingin dideportasi,” jelas Jody.

    Selain itu, fakta dugaan suap oleh pelapor ini menguat setelah saksi Fajar Siahaan dalam persidangan menyampaikan bahwa Fannie pernah berupaya menyuap hakim Mahkamah Agung saat perkaranya berada di tingkat kasasi.

    Menurutnya, hal itu terjadi sebelum Togar Situmorang diminta sebagai kuasa hukum Fannie. Bahkan nominal uang yang diduga terkait upaya suap tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

    Namun, uang itu disebut tidak sampai ke tangan hakim Mahkamah Agung karena diduga habis digunakan oleh perantara Fannie. Atas peristiwa tersebut, Fannie kemudian melaporkan perantaranya ke Polres Bogor.

    Sementara, saksi Fajar menyebut perkara itu telah diproses secara hukum dan bahkan sudah masuk tahap penetapan tersangka.

    “Kalau yang saya tahu, jadi Ibu Fannie ditipu sama salah satu orang namanya siapa gitu, saya lupa kurang lebih Rp2 miliar lebih untuk membantu kasus beliau di PN yang kasasi di Mahkamah Agung,” terang Fajar.

    Saksi Fajar mengaku pernah bersama Fannie bersama suaminya membuat aduan ke Komisi Yudisial terkait putusan Hakim PN Denpasar yang tidak sesuai keinginannya.

    “Ibu Fannie dan pak Valerio juga pernah ke Komisi Yudisial mengadukkan (Hakim PN Denpasar) karena Ibu Fannie tidak puas dengan putusan hakim,” ungkapnya.

    Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum terdakwa Axl Mattew Situmorang mengatakan bahwa justru yang memiliki niat jahat (mens rea) untuk menyuap aparat penegak hukum adalah pelapor.

    “Intinya adalah pelaku utamanya pelapor sendiri. Karena dia lah orangnya yang menginstruksikan untuk bertemu dengan ini, bertemu dengan itu, mungkin memberikan sesuatu. Sehingga selaras lah hari ini, terkuak fakta bahwa sih pelapor ini memang mens rea (niat jahat) dia tukang suap,” kata Axl mengakhiri.

  • 𝐀𝐥𝐞𝐱𝐚𝐧𝐝𝐞𝐫 𝐒𝐢𝐭𝐮𝐦𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐨𝐠𝐢𝐤𝐚 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 : 𝐁𝐢𝐚𝐲𝐚 𝐇𝐨𝐭𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐤𝐞𝐭 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐎𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢, 𝐒𝐚𝐥𝐚𝐡𝐧𝐲𝐚 𝐃𝐢 𝐌𝐚𝐧𝐚?

    𝐀𝐥𝐞𝐱𝐚𝐧𝐝𝐞𝐫 𝐒𝐢𝐭𝐮𝐦𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐨𝐠𝐢𝐤𝐚 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 : 𝐁𝐢𝐚𝐲𝐚 𝐇𝐨𝐭𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐤𝐞𝐭 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐎𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢, 𝐒𝐚𝐥𝐚𝐡𝐧𝐲𝐚 𝐃𝐢 𝐌𝐚𝐧𝐚?

    DENPASAR, 15 Januari 2026 – Persidangan kasus dugaan penipuan yang menjerat Advokat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi terkait aliran transaksi keuangan. Fokus utama persidangan tertuju pada fakta penggunaan dana yang secara tegas diklarifikasi sebagai komponen biaya operasional dan honorarium sah, bukan merupakan objek tindak pidana.

    Menanggapi fakta persidangan, Axl Matthew Situmorang, SH,MH,CCD dan ALEXANDER RG. SITUMORANG, S.H., menegaskan bahwa publik dan aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara jernih struktur keuangan dalam jasa hukum. Merujuk pada Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat berhak menerima honorarium (professional fee) atas jasa yang diberikan, di samping biaya operasional yang timbul selama penanganan perkara.

    “Dalam persidangan terungkap adanya penggunaan dana untuk hotel dan tiket penerbangan. Perlu kami pertanyakan, salahnya di mana? Secara hukum dan rasional, itu adalah bagian murni dari biaya operasional untuk menunjang mobilitas profesi, termasuk membiayai logistik penanganan perkara. Mengonstruksikan biaya teknis sebagai tindak pidana penipuan adalah bentuk gagal paham terhadap kaidah profesi advokat,” tegas Alexander.

    Lebih lanjut, tim hukum memaparkan bahwa pada persidangan sebelumnya (08/01/2026) terungkap fakta bahwa penanganan beberapa perkara yang dipercayakan kepada Togar Situmorang sejatinya telah berjalan sukses. Namun, terdapat poin krusial yang diabaikan pelapor dalam persidangan. Alexander mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara di Imigrasi, saksi pelapor Fanni Lauren Christie sendiri yang meminta agar dilakukan penahanan terhadap paspor lawannya, sebuah instruksi yang kemudian dijalankan oleh Togar Situmorang.

    “Sangat disayangkan dalam persidangan sebelumnya saksi pelapor tidak mengakui hal ini. Padahal, terdapat bukti komunikasi yang sangat jelas antara dirinya dengan Togar Situmorang mengenai instruksi penahanan paspor tersebut. Ini membuktikan bahwa advokat telah bekerja sesuai arahan dan kepentingan klien, sehingga narasi penipuan ini menjadi kontradiktif dengan bukti-bukti korespondensi yang ada,” jelasnya.

    Alexander juga menekankan bahwa advokat dilindungi oleh Hak Imunitas sebagaimana mandat Pasal 16 UU Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Segala bentuk perselisihan yang muncul antara pengacara dan klien mengenai apapun, termasuk jika klien merasa pengacaranya tidak profesional, wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui pemeriksaan Kode Etik di Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bukan langsung melalui laporan polisi.

    “Melompati mekanisme kode etik dan langsung menarik sengketa jasa profesional ke ranah pidana merupakan tindakan ‘leap of law’ (lompatan hukum) yang mencederai prinsip ultimum remedium. Jika setiap biaya operasional pengacara dipidanakan, maka marwah advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri akan runtuh,” tambahnya di sela persidangan.

    Bahwa dalam persidangan, Keluarga terdakwa Ellen Mulyawati, mengakui adanya penerimaan uang melalui rekeningnya, hal tersebut dinilai sebagai bentuk transparansi administratif. Penerimaan dana tersebut tercatat secara perbankan untuk dialokasikan bagi kepentingan teknis perkara yang sedang berjalan.

    “Terhadap dana di rekening bagian keuangan justru membuktikan adanya keterbukaan. Dana tersebut masuk kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan dan akomodasi profesional demi membela kepentingan klien. Ini adalah wilayah privat kontraktual yang seharusnya dihormati sebagai rahasia profesi dan hubungan perdata, bukan subjek dakwaan pidana,” tegas Tim Hukum.

    Tim Hukum berharap majelis hakim melihat perkara ini secara objektif sebagai hubungan hukum profesional antara pengacara dan klien yang terlindungi oleh undang-undang. Memaksakan delik penipuan atas honorarium dan biaya operasional yang telah disepakati, apalagi terhadap perkara yang faktanya telah dijalankan secara aktif, adalah bentuk kriminalisasi nyata terhadap profesi advokat di Indonesia yang setara kedudukannya dengan penegak hukum lainnya.

  • 𝐒𝐀𝐊𝐒𝐈 𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐊𝐄𝐒𝐄𝐏𝐀𝐊𝐀𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐃𝐀𝐓𝐀, 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐀𝐂𝐀𝐑𝐀 𝐒𝐄𝐁𝐔𝐓 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐊𝐋𝐈𝐄𝐍𝐍𝐘𝐀 𝐓𝐀𝐊 𝐋𝐀𝐘𝐀𝐊 𝐏𝐈𝐃𝐀𝐍𝐀

    𝐒𝐀𝐊𝐒𝐈 𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐊𝐄𝐒𝐄𝐏𝐀𝐊𝐀𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐃𝐀𝐓𝐀, 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐀𝐂𝐀𝐑𝐀 𝐒𝐄𝐁𝐔𝐓 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐊𝐋𝐈𝐄𝐍𝐍𝐘𝐀 𝐓𝐀𝐊 𝐋𝐀𝐘𝐀𝐊 𝐏𝐈𝐃𝐀𝐍𝐀

    Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret pengacara senior Dr Togar Situmorang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa substansi perkara sejatinya berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, masing-masing Fransisca Kusuma Ningrum, selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) BCA Canggu, serta EM, anggota keluarga terdakwa yang bertugas mengelola keuangan kantor.

    Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Axl Matthew Situmorang menyoroti aspek lokasi transaksi keuangan yang menjadi dasar laporan pidana. Ia mempertanyakan apakah pihak bank dapat memastikan lokasi pelapor Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, saat melakukan transfer. Bisa tidak dari pihak bank mengetahui bahwa pemilik rekening ini melakukan transaksi tersebut dari mana?” tanya Axl kepada saksi Fransisca di hadapan majelis hakim.

    Saksi Fransisca menjelaskan bahwa berdasarkan data perbankan, pihak bank tidak dapat memastikan lokasi nasabah saat melakukan transaksi. “Tidak kelihatan. Dari mutasi hanya terlihat apakah transaksi dilakukan melalui mobile banking, internet banking, atau secara langsung di counter atau teller,” ujarnya.

    Usai persidangan, Axl menilai keterangan saksi bank tersebut menjadi poin krusial dalam perkara ini, khususnya terkait pemenuhan unsur locus delicti. Menurutnya, jika lokasi transaksi tidak dapat dipastikan berada di wilayah hukum Bali, maka unsur formil perkara patut dipertanyakan.

    “Dalam satu tahun terdapat banyak transaksi. Tidak mungkin pelapor hanya berada di Bali. Bisa saja transaksi dilakukan di Jakarta, Labuan Bajo, atau tempat lain. Artinya, locus delicti belum tentu di Bali,” ujar Axl.

    Ia menegaskan, ketidakjelasan locus delicti berimplikasi pada tidak terpenuhinya syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. “Jika syarat formil tidak dapat dibuktikan, maka perkara ini tidak memenuhi ketentuan untuk diproses secara pidana,” katanya.

    Selain itu, Axl juga menyinggung keterangan saksi EM yang dinilainya justru menguatkan adanya hubungan hukum keperdataan antara pelapor dan terdakwa. Ia menyebut penggunaan rekening kantor telah sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kuasa hukum.

    “Saksi fakta yang dihadirkan JPU membenarkan bahwa rekening-rekening yang digunakan memang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kuasa hukum,” tandasnya.

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Axl menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata. “Semua pemberian dana oleh pelapor kepada terdakwa berkaitan dengan perjanjian hukum biasa. Ada hubungan keperdataan dan turunannya berupa surat kuasa,” jelasnya.

    Ia pun menilai tidak tepat apabila sengketa yang bersumber dari perjanjian keperdataan langsung ditarik ke ranah pidana. “Kalau pembuktian keperdataan langsung dibawa ke tahap pidana, menurut kami itu tidak etis,” pungkas Axl.

  • Keterangan Saksi JPU Tidak Sesuai BAP, Kuasa Hukum: Togar Situmorang Jalankan Profesi Pengacara Sesuai Koridor Hukum

    Keterangan Saksi JPU Tidak Sesuai BAP, Kuasa Hukum: Togar Situmorang Jalankan Profesi Pengacara Sesuai Koridor Hukum

    Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan atau pengelapan dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang, Selasa (13/1/2026).

    Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Agus Setyo Budiman, Agustinus J. Lamba, I Kadek Ivan Pramana selaku penyidik Polres Badung, serta Wayan Prima Warmadikayasa selaku penyidik Polda Bali.

    Terungkap dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Terdakwa menilai keterangan para saksi tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Di dalam BAP sendiri itu secara jelas saksi menyatakan tanggalnya, kejadiannya secara jelas. Namun, ketika diuji di muka persidangan, ternyata saksi yang dihadirkan Jaksa tidak mampu membuktikan bahwa Pak Togar telah menjanjikan suatu hal,” terang Kuasa hukum terdakwa, Axl Matthew Situmorang, didampingi Alexander Ricardo Gracia Situmorang dari Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid, SH., MH & Associates, kepada awak media usia sidang.

    Dari keempat saksi yang dihadirkan JPU, menurut Axl juga tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan.

    Para saksi dinilai hanya mendengar cerita dari pihak pelapor, sehingga keterangan yang disampaikan tidak memenuhi unsur sebagai saksi yang sempurna dalam perkara pidana.

    “Namun saksi yang dihadirkan oleh JPU lebih kepada saksi yang hanya mendengar keterangan dari korban atau pelapor,” tegasnya.

    Axl sendiri menegaskan kliennya telah menjalankan profesinya sebagai pengacara secara profesional dan sesuai koridor hukum.

    Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya penghentian laporan terhadap saksi lain, yakni Fransisca Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, warga negara Italia.

    “Dengan terbitnya SP3 dan SP2 lidik, menurut kami keterangan para penyidik, baik dari Polres Badung maupun Polda Bali, justru menguatkan bahwa tidak ada unsur niat jahat dari Pak Togar Situmorang,” ujar Axl.

    Ia optimistis, fakta-fakta persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum kliennya dan membuktikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan JPU.

    Sidang sendiri selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

  • SAKSI SIDANG TOGAR SITUMORANG DINILAI SEMBUNYIKAN FAKTA: BANYAK LUPA, TAPI BAP RAPI

    SAKSI SIDANG TOGAR SITUMORANG DINILAI SEMBUNYIKAN FAKTA: BANYAK LUPA, TAPI BAP RAPI

    Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dr. Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

    Dua saksi yang dihadirkan yakni Fransisca Fannie Lauren Christie selaku pelapor dan Valerio Tocci, suami pelapor yang merupakan warga negara Italia. Persidangan berlangsung selama kurang lebih enam jam.
    Kuasa hukum terdakwa, Dr. Fahri Bachmid, mengaku kecewa terhadap keterangan kedua saksi di persidangan. Menurutnya, keterangan saksi dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Jujur kami sangat kecewa. Mestinya persidangan ini menjadi sarana menggali kebenaran materiel. Namun keterangan saksi justru berbelit-belit. Di persidangan banyak lupa, tapi di BAP rapi,” ujar Fahri kepada awak media usai sidang.

    Fahri bahkan menyebut adanya indikasi keterangan yang tidak benar disampaikan oleh para saksi. Ia menilai perkara pidana yang menjerat kliennya berkaitan dengan tudingan bahwa terdakwa menjanjikan sesuatu kepada pelapor yang tidak dipenuhi, dengan nilai kerugian sekitar Rp1,8 miliar.
    Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa proses persidangan bertujuan untuk mencari kebenaran materiel, baik oleh hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum.

    “Kalau saksi bersandiwara atau menyampaikan keterangan yang tidak semestinya, tentu itu mengecewakan. Namun semua akan menjadi bahan penilaian majelis hakim yang mengikuti persidangan secara cermat,” katanya.

    Ia juga menilai bahwa para saksi cenderung menyembunyikan fakta-fakta penting dan menghindari pertanyaan yang bertujuan untuk memperjelas perkara.
    Kesimpulan kami hari ini, saksi pelapor dan suaminya banyak menyembunyikan fakta sebenarnya dan menghindari keterangan yang seharusnya disampaikan secara hukum,” pungkas Fahri.***