Blog

  • Sidang Kasus Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar Ditunda karena Saksi Tidak Hadir

    Sidang Kasus Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar Ditunda karena Saksi Tidak Hadir

    Sidang pemeriksaan saksi Fanni Lauren Christie (Pelapor/Mantan Klien Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang) dan Valerio Tocci dalam perkara pidana dengan Terdakwa Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., di Pengadilan Negeri Denpasar belum dapat dilanjutkan karena kedua saksi dimaksud belum hadir memenuhi panggilan persidangan.

    Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan jadwal pemeriksaan saksi berikutnya pada 8 Januari 2025.

    Menanggapi hal itu, salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Pris Madani, S.H., M.Kn., dari Kantor Law Firm Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. & Associates menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh agenda pembuktian dapat terlaksana secara efektif.

    “Kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Kehadiran saksi tentu sangat penting agar seluruh fakta materiil dapat diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim,” ujar Pris Madani, S.H., M.Kn.

    Pris juga menegaskan bahwa Dr. Togar Situmorang selalu hadir dan kooperatif mengikuti persidangan. Hal ini mencerminkan komitmen Terdakwa untuk menjalani proses hukum secara bertanggung jawab.

    Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa perkara ini pada dasarnya berkaitan dengan hubungan hukum profesional antara Advokat dan kliennya, sehingga penilaian terhadap unsur pidana harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

    “Kami yakin ruang sidang adalah forum yang tepat untuk menilai apakah perkara ini menyangkut ranah pidana atau murni hubungan jasa hukum profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya pada penilaian Majelis Hakim,” lanjut Pris Madani, S.H., M.Kn.

    Dengan penundaan ini, Tim Penasihat Hukum berharap seluruh saksi dapat hadir pada sidang berikutnya, sehingga proses pembuktian dapat berjalan lengkap, objektif, dan transparan, demi keadilan bagi semua pihak.

    Persidangan dijadwalkan kembali pada Rabu, 8 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Denpasar.

  • Dr. Togar Situmorang Bongkar Kriminalisasi Profesi Advokat di Balik Tuduhan Klien Rp1,8 Miliar

    Dr. Togar Situmorang Bongkar Kriminalisasi Profesi Advokat di Balik Tuduhan Klien Rp1,8 Miliar

    Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, CLA, CRA., advokat senior yang dikenal luas, mengajukan gugatan praperadilan untuk menentang status tersangka yang diberikan Polda Bali kepadanya. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melampiaskan kekecewaan klien. Jika biasanya Togar tampil di persidangan untuk memperjuangkan hak klien, pada Kamis siang, 14 Agustus 2025, di Restoran Sari Ratu Renon, ia berdiri di hadapan media untuk membela diri sekaligus mempertahankan martabat profesi advokat yang kini terancam.

    Dengan nada tegas namun terkendali, Togar menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025. Didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Muhamad Ridwan, S.H., M.H., I Wayan Mudita, S.H., M.M.,Kn, I Gusti Ngurah Artana, S.H., I Gede Sihaan Yogi Nata, S.H., Kadek Valentika Adi Putra, S.H., dan Kadek Arta Swandewi, S.H., Togar menjelaskan duduk perkara yang menimpanya.

    Togar dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp1,8 miliar. Dana tersebut, menurut pelapor, dimaksudkan untuk mengurus proses deportasi dan pemidanaan pihak lain dalam perkara yang berlangsung di Double View Mansions, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, pada periode 2022–2023. Namun, Togar menegaskan bahwa dana tersebut merupakan biaya operasional sah yang telah disepakati dalam hubungan profesional antara advokat dan klien.

    “Semua biaya telah disetujui tanpa keberatan, dan pekerjaan telah saya laksanakan dengan hasil yang nyata,” tegasnya.

    Lebih jauh, Togar menganggap kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan kriminalisasi profesi advokat. “Penetapan tersangka terhadap advokat yang menjalankan tugas profesionalnya adalah preseden buruk bagi dunia hukum. Jika praktik ini dibiarkan, profesi advokat di Indonesia berada dalam ancaman serius,” ujarnya dengan penuh keprihatinan.

    Togar menegaskan bahwa Pasal 15 Undang-Undang Advokat memberikan perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugasnya. “Namun, hari ini saya sebagai penegak hukum justru ditarik ke dalam pusaran hukum sebagai pesakitan. Ini bukan hanya serangan terhadap saya, tetapi terhadap keadilan itu sendiri,” katanya.

    Ia juga mengungkap sejumlah cacat prosedur dalam proses hukum yang menjeratnya. Di antaranya, izin penyitaan yang baru diterbitkan setelah berita acara penyitaan dilakukan, serta adanya dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang sebelumnya menyatakan bahwa laporan telah dihentikan. “Penyitaan yang dilakukan sebelum izin diterbitkan bukanlah penegakan hukum, melainkan pelanggaran prosedur yang nyata,” tegasnya.

    Melalui gugatan praperadilan, Togar mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, prosedur penyitaan, serta minimnya alat bukti yang mendasari proses hukum tersebut. Ia juga mengajak masyarakat dan para penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

    “Saya tidak hanya membela diri, tetapi juga marwah profesi advokat. Jika seorang advokat bisa dijadikan tersangka hanya karena ketidakpuasan klien, maka setiap advokat di negeri ini berada di ujung tanduk,” tutupnya dengan penuh keyakinan.

  • Togar Situmorang Merasa Dikriminalisasi, Ahli Sebut Kasus Cacat Formil dan Murni Perdata

    Togar Situmorang Merasa Dikriminalisasi, Ahli Sebut Kasus Cacat Formil dan Murni Perdata

    Togar Situmorang Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum PPA Peradi dan Ahli penyidik Irjen Pol. (Purn.) Ricky Sitohang ini Cacat Formil dan Murni Kasus Perdata.

    Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Gede Putra Astawa, penggugat mengajukan dua saksi ahli masing-masing saksi ahli penyidik Irjen Pol. (Purn.) Ricky Sitohang, (mantan Karowasdik Bareskrim Polri dan mantan Kapolda NTB) serta saksi ahli etik Dr.Ridwan, S.H.,M.H., (dosen Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana, Bandung).

    Dr. Togar Situmorang menegaskan dirinya merasa dikriminalisasi. Ia bahkan mengkritik saksi pelapor yang mayoritas adalah saksi verbalisan, bukan saksi fakta. “Hampir rata-rata saksi adalah saksi verbalisan. saya tidak pernah menerima dana disebut Rp 1,8 miliar, kapan mereka lihat saya ambil uang itu? Media juga jangan sembarangan mengangkat nama saya dan ambil foto serta buat berita tanpa izin,” tegas Dr. Togar Situmorang seraya menilai pemberitaan tanpa konfirmasi merusak marwahnya sebagai Profesi Advokat.

    Dalam kesaksiannya, Jendral Ricky Sitohang mengungkapkan jika dilihat dari perjalanan peristiwa yang ditangani Dr. Togar Situmorang, ini murni pada kasus perdata. Kuasa hukum dan sejumlah saksi ahli menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

    Saat menangani kasus, Dr. Togar Situmorang bertindak sebagai advokat atau pengacara pemberi Jasa Hukum namun dalam penanganan kasusnya oleh Polda Bali mulai dari penyelidikan dan penyidikannya, ada beberapa hal yang mesti dibenahi. Jendral Ricky Sitohang mantan Pengacara Jendral Budi Gunawa ( BG ) menegaskan bahwa dia memfokuskan mengenai cacat formil yang dilakukan penyidik seperti penyitaan maupun laporan polisi.
    Dia berharap untuk ke depan, jika penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka harus mengikuti akidah hukum, baik sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun KUHAP. ‘’Itu sudah ada aturan mainnya yang harus dipatuhi. Bukan gebyah uyah menjadikan seseorang tersangka,’’ terang Jendral Ricky Sitohang.

    Dia juga mengungkapkan bahwa Dr.Togar Situmorang bertindak sebagai lawyer (pengacara), sebagai penyedia jasa hukum. Dia telah melakukan dua perikatan perjanjian jasa hukum dengan kliennya, sehingga kasusnya harus diselesaikan secara keperdataan.
    Sementara saksi ahli, Dr. Ridwan, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak imunitas, tidak dapat dituntut pidana sebagai itikad baik. Menurut Ridwan, itikad baik tersebut dijabarkan bahwa advokat bertugas demi keadilan untuk kepentingan hukum bagi kliennya. ‘’Jika klien tidak puas, mengadulah ke dewan kehormatan,’’ tegas Ridwan, seusai sidang.

    Kuasa hukum penggugat, Sudarta Siringo-ringo, S.H., menambahkan bahwa penanganan kasus ini seharusnya lewat perdata dan kode etik. Dia menyoroti pelapor bernama Fanni Laurent bukan orang yang berkepentingan dalam kasus ini (dirugikan), tapi penyidik membuat laporan surat gelar barang (SGB). Mengenai masalah penyitaan, yakni penyidik tidak berpegangan pada penetapan Pengadilan Tinggi Denpasar dahulu, namun langsung menyita 96 alat bukti.

    Saksi ahli etik, Dr. Ridwan, SH, MH, menyatakan perselisihan terkait jasa hukum sebaiknya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Profesi. “Undang-Undang Advokat Pasal 18 memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya. Tidak sepatutnya langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas akademisi Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana Cianjur ini.

    Sementara saksi ahli lainnya, Jenderal (Purn) Ricky Situohang, mantan Karowasidik Bareskrim Mabes Polri dan Kapolda NTB, menyebut penetapan tersangka Togar cacat formil. “Jika penyitaan cacat formil, maka penetapan tersangka patut gugur. Karena jelas Unsur pidana tidak terpenuhi karena yang terjadi adalah kesepakatan dana operasional, bukan penggelapan,” paparnya. Ia menegaskan laporan polisi model B hanya dapat dibuat oleh pihak yang dirugikan langsung.
    Kuasa hukum Togar dari DPN Peradi, Sudarta Siringo Ringo, SH, menilai perkara ini murni perdata. “Posisi Pak Togar adalah advokat yang menjalankan perjanjian jasa hukum. Kalau ada yang tidak puas, mestinya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana,” ujarnya. Ia juga menyoroti adanya cacat formil dalam proses penyitaan dan laporan polisi.

    Kuasa hukum lainnya, Axl Mattew Situmorang, SH, CCD, MH (c), menyebut ada dua alasan diajukannya praperadilan yakni penyitaan yang tidak sesuai prosedur dan keberadaan unsur perdata dalam perkara. “Pemohon telah mengajukan dua gugatan wanprestasi di PN Denpasar harusnya Ditreskrimum Polda Bali menangguhkan proses penyidikan merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap objek Perjanjian Jasa Hukum 040 dan Perjanjian Hukum 043 jelas masih ada sengketa perdata. Sekarang tinggal sikap Polda Bali,” tegas Advokat Axl Mattew Situmorang mengakhiri.

  • Ada Apa dengan Polres Gianyar? Dr. Togar Situmorang Soroti Lambannya Proses Hukum Kasus Penculikan Anak!

    Ada Apa dengan Polres Gianyar? Dr. Togar Situmorang Soroti Lambannya Proses Hukum Kasus Penculikan Anak!

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang kembali mempertanyakan, langkah hukum dari penyidik Polres Gianyar ini terkait pelaku penculikan anak Dewa Putu Ardika.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang berharap agar Pihak Polda Bali bisa diadakan Gelar Perkara terkait Proses Hukum dugaan penculikan yang sempat melanda putra dan putri Kliennya pada Januari 2025 di rumah di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar terkesan berjalan lambat dan semoga ada attensi agar bisa naik ke tinggkat selanjutnya.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa Dewa Putu Ardika resmi meminta meminta Perlindungan Hukum kepada Kapolres Gianyar agar kasus dugaan penculikan yang dilaporkan bisa berjalan sesuai Aturan Hukum.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP,CLA,CMED,CRA menyatakan kliennya yang tinggal di Tegal Tugu, Dewa Ardika sangat berharap agar Kapolres Gianyar bisa membantu untuk segera ditingkatkan status kasus kerena Dewa Ardika sangat Trauma dimana para Pelaku masih berkeliaran dan merasa kebal hukum sehingga melecehkan jajaran dari pihak Polres Gianyar .

    Adik kandungnya sebagai terlapor , disebutkan pada Januari lalu, diduga mengambil putra pertamanya dari dalam rumah dan menyerahkan kepada pengendara Mobil dimana dalam kendaraan tersebut sudah menanti ada beberapa Orang dan Kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya di Jalan Antasura, Denpasar.

    Padahal, kasus ini sangat terang dan sangat jelas namun entah kenapa belum ada peningkatan dari proses hukum ini sehingga Klien meminta Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H.bisa tegas untuk memberikan kepastian hukum,” tutup Pengacara dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang .

  • Dr. Togar Situmorang Bangga, Jaksa Agung ST Burhanuddin Lepas Kontingen Gojukai Indonesia ke Jepang

    Dr. Togar Situmorang Bangga, Jaksa Agung ST Burhanuddin Lepas Kontingen Gojukai Indonesia ke Jepang

    Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Karate-Do Gojukai Indonesia, memberikan sambutan dalam acara pelepasan kontingen atlet Karate-Do Gojukai Indonesia yang akan berlaga di The 8th Karate-Do Gojukai Global Championships Japan 2025. Acara ini digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

    Dr. Togar Situmorang dari Komda Gojokai Bali mengucapakan terima kasih dan bangga kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Karate-Do Gojukai Indonesia, makin membuat Atlet Karate Do Gojukai lebih semangat mencapai prestasi Dunia.

    Dalam arahannya kepada kontingen, Jaksa Agung menyampaikan empat pesan penting sebagai bekal menghadapi kejuaraan dunia:

    Pegang Teguh Nilai-Nilai Karate-Do
    Karate bukan hanya soal teknik atau kekuatan, tapi juga tentang kesabaran, konsistensi, dan pengendalian emosi.
    Jadikan Ajang Ini Ujian Karakter Diri.

    Tampilkan Martabat Bangsa Indonesia
    Atlet adalah duta budaya dan kehormatan Indonesia. Tunjukkan bahwa karate Indonesia adalah perwujudan jiwa nasionalisme yang tinggi.
    Ia juga menegaskan bahwa Jepang, tempat berlangsungnya kejuaraan, akan menjadi medan uji sejati bagi seluruh kontingen. “Jangan takut kalah. Yang harus ditakuti adalah jika kalian tidak memberi yang terbaik. Gelar juara hanyalah bonus. Yang utama adalah sportivitas, tekad, dan pengabdian kepada bangsa,” tegas Burhanuddin.

    Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan pesan penutup yang menginspirasi:
    “Bertandinglah dengan penuh semangat dan kebersihan hati. Taat pada pelatih, jaga kesehatan, dan bawa pulang kebanggaan untuk Tanah Air. Jayalah Gojukai Indonesia!”

    Acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari Kejaksaan Agung, antara lain Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI sekaligus Ketua Umum Gojukai Indonesia), Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Intelijen), Asep N. Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), dan Mayjen TNI M. Ali Ridho (Jaksa Agung Muda Pidana Militer).

  • Proses Hukum Jalan di Tempat, Dr. Togar Situmorang: Bukti dan Saksi Sudah Ada, Apa Lagi yang Ditunggu?

    Proses Hukum Jalan di Tempat, Dr. Togar Situmorang: Bukti dan Saksi Sudah Ada, Apa Lagi yang Ditunggu?

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang kembali mempertanyakan, langkah hukum dari penyidik Polres Gianyar ini terkait pelaku penculikan anak Dewa Putu Ardika dan lambannya proses hukum sementara bukti juga saksi sudah diperiksa jadi tunggu apalagi???.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang mejelaskan kasus dugaan penculikan yang sempat melanda putra dan putri Kliennya pada Januari 2025 di rumah di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar terkesan berjalan lambat dan ada dugaan Penyidik tidak serius .

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa Dewa Putu Ardika resmi meminta meminta Perlindungan Hukum kepada Kapolres Gianyar untuk memastikan bahwa kasus dugaan penculikan yang dilaporkan bisa berjalan sesuai Aturan Hukum.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP,CLA,CMED,CRA menyatakan kliennya yang tinggal di Tegal Tugu, Dewa Ardika berharap agar Kapolres bisa membantu mengingatkan pihak Penyidik Polres Gianyar untuk segera menggelar kasus ini agar ditingkatkan status kasus kerena Dewa Ardika sangat Trauma dimana para Pelaku masih berkeliaran dan merasa kebal hukum sehingga melecehkan jajaran dari pihak Polres Gianyar .

    Adik kandungnya sebagai terlapor , disebutkan pada Januari lalu, diduga mengambil putra pertamanya dari dalam rumah dan menyerahkan kepada pengendara Mobil dimana dalam kendaraan tersebut sudah menanti ada beberapa Orang dan Kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya di Jalan Antasura, Denpasar.

    Padahal, kasus ini sangat terang dan sangat jelas namun entah kenapa belum ada peningkatan dari proses hukum ini sehingga Klien meminta Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H.bisa tegas untuk memberikan kepastian hukum,” tutup Pengacara dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang .

  • Polres Gianyar Diduga Lamban Tangani Kasus Penculikan Anak, Advokat Togar Situmorang Kritik Keras

    Polres Gianyar Diduga Lamban Tangani Kasus Penculikan Anak, Advokat Togar Situmorang Kritik Keras

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan penanganan penyidik Polres Gianyar terkait kasus dugaan penculikan anak kandung Kliennya.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan kasus dugaan penculikan yang sempat melanda putra dan putri Kliennya pada Januari 2025 di rumah di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar terkesan berjalan lambat dan ada dugaan Penyidik tidak serius .

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang memberikan informasi bahwa Dewa Putu Ardika resmi meminta pihak Propam Polda Bali untuk memastikan bahwa kasus dugaan penculikan yang dilaporkan bisa ada kepastian hukum.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP,CLA,CMED,CRA menyatakan walau kedua anaknya telah kembali ke rumah kliennya di Tegal Tugu, Dewa Ardika berharap agar pihak Penyidik Polres Gianyar berani meningkatkan status karena kasus ini kerena Dewa Ardika sangat Trauma dikarenakan para Pelaku masih berkeliaran belum ada peningkatan ataupun kejelasan proses kasus ini dari pihak Polres Gianyar .

    ”Adik kandung Kliennya sudah pekidih (diambil status purusa, red) oleh keluarga paman. Jadi adik kandungnya sudah tidak tinggal di pekarangan (di areal, red) bersama dengan Ardika,” ungkap Dr. Togar Situmorang.

    Adik kandungnya dilaporkan, karena pada Januari lalu, diduga mengambil putra pertamanya dari dalam rumah dan menyerahkan kepada pengendara Mobil dimana dalam kendaraan tersebut sudah menanti ada beberapa Orang dan Kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya di Jalan Antasura, Denpasar.

    Padahal, kasus ini sangat terang dan sangat jelas namun entah kenapa belum ada peningkatan dari proses hukum ini,” ungkap Pengacara Batak Dr. Togar Situmorang .

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang juga menegaskan, langkah hukum ini agar bisa tuntas dan menjadi terang pelaku penculikan anak Dewa Putu Ardika dan ditetapkan Tersangka karena bukti juga saksi sudah diperiksa jadi tunggu apalagi???,” tutup Pengacara Kondang Dr. Togar Situmorang

  • Kematian Tragis Rocket, David Tjendra dan Dr. Togar Situmorang Laporkan Klinik ke Polisi

    Kematian Tragis Rocket, David Tjendra dan Dr. Togar Situmorang Laporkan Klinik ke Polisi

    Terkait Anjing Mati, David Tjendra sang pemilik Lapor Polisi.

    Klinik hewan di Area Gatsu, Denpasar menjadi bulan bulanan netizen di media sosial (medsos). Tak terima anak bulu 2 (dua) ekor hewan peliharaan berjenis Anjing yang dinamakan Rocket dan Mixue dalam hal penanganan yang terjadi setelah sempat dirawat di Klinik Tersebut telah mengambil tindakan jalur hukum.

    Keluhan soal Klinik di area Gatsu tersebut ini ramai diungkapkan di Media Online dan Instagram. Salah satunya oleh akun Instagram @marry_beau yang menceritakan kematian anjingnya yang bernama ROCKET.

    Kejadian bermula pada tanggal 23 Mei 2025 berencana untuk tindakan scalling gigi ROCKET di klinik milik dokter tersebut, setelah dilakukan pengecekan awal sebelum dilakukannya scalling gigi ternyata didapati bahwa Rocket sedang dalam keadaan tidak sehat dikarenakan pada saat itu gusi dan lidahnya terlihat pucat oleh dokter tersebut, dengan diagnosa awal anemia; Bahwa kemudian dilakukan tindakan Hematology (CBC + Urinalis), dan disampaikan pula oleh dokter bahwa Trombosit Rocket sudah di angka 0, sehingga disimpulkanlah oleh dokter bahwa Rocket diduga mengalami penyakit pada ginjalnya. Oleh sebab itu dokter kemudian menyarankan agar mengubah makanan Rocket menjadi makanan berjenis “renal” dan stop untuk memakan makanan yang mengandung protein;

    Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025 David Tjendra membawa Rocket kepada dokter lain pada Rumah Sakit Hewan Sunset Vet dikarenakan urine dari Rocket bercampur darah dan sudah menolak semua makanan yang diberikan, dan pada saat itu diputuskanlah untuk dilakukan rawat inap dan mendapatkan perawatan intensive; namun pada tanggal 11 Juni 2025, David Tjendra pemilik Anak bulu yang saat itu sedang berada di Rumah Sakit Hewan Sunset Vet untuk menjenguk Rocket dan membawa Mixue, tiba-tiba dipanggil untuk ke ruang ICU dan disanalah didapati Rocket telah meninggal dunia;

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang setelah ditunjuk menjadi Kuasa Hukum bergerak cepat bersama David Tjendra membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Peternakan dan Kesehatan dan Dugaan Tindak Pidana Lainnya untuk ada efek jera pada Pemilik Klinik Hewan tersebut.

  • Diduga Diculik Adik Kandung, Anak Dewa Ardika Jadi Korban – Dr. Togar Situmorang Ambil Langkah Hukum

    Diduga Diculik Adik Kandung, Anak Dewa Ardika Jadi Korban – Dr. Togar Situmorang Ambil Langkah Hukum

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang telah ditunjuk Dewa Putu Ardika sebagai Kuasa Hukum terkait kasus dugaan penculikan anak kandungnya di Wilayah Hukum yang terjadi Polres Gianyar.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang menyatakan bahwa kasus dugaan penculikan yang sempat melanda putra dan putri Kliennya pada Januari 2025 di rumah di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar terkesan berjalan lambat dan ada dugaan Penyidik tidak serius .

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menyatakan ini unik, karena ada dugaan pelaku penculikan yang dilaporkan adalah adik kandungnya sendiri bersama mantan istrinya berinisial MKNS yang kini telah resmi bercerai.

    Dewa Ardika telah diminta Pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berita acara terdahulu di Polres pada Jumat lalu (4/7/2025) berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga 13.30 Wita.

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP,CLA,CMED,CRA menyatakan walau kedua anaknya telah kembali ke rumah kliennya di Tegal Tugu, namun Dewa Ardika memilih meminta agar tetap melanjutkan kasusnya dengan alasan khawatir kasus ini terulang kembali dan merasa Dewa Ardika sangat Trauma serta Tidak Nyaman dikarenakan para Pelaku masih berkeliaran belum ada penanganan serius dari pihak Polres Gianyar .

    Lalu siapa adik kandungnya itu? Kliennya Dewa Putu Ardika menjelaskan jika memang ia memiliki adik kandung sama-sama dari Tegal Tugu.

    ”Adik kandung Kliennya sudah pekidih (diambil status purusa, red) oleh keluarga paman. Jadi adik kandungnya sudah tidak tinggal di pekarangan (di areal, red) bersama dengan Ardika,” ungkap Dr. Togar Situmorang.

    Adik kandungnya dilaporkan, karena pada Januari lalu, diduga mengambil putra pertamanya dari dalam rumah dan menyerahkan kepada pengendara Mobil dimana dalam kendaraan tersebut sudah menanti ada beberapa Orang dan Kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya di Jalan Antasura, Denpasar.

    Padahal, ini jelas tidak dibenarkan aturan hukum karena hak asuh, atas putusan Pengadilan Negeri yang berhak atas anak itu adalah Kliennya bernama Dewa Ardika,” ungkap Pengacara Batak Dr. Togar Situmorang .

    Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang juga menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan semata karena sakit hati, tetapi untuk memastikan kasus ini tuntas secara hukum agar ada efek jera dan menjadi terang benderang siapa saja yang ikut serta tersangkut Hukum atas peristiwa ini dan bukan malah dibuat mandeg di tengah jalan, proses hukum harus tetap berjalan serta Orang yang mengambil anak Dewa Ardika wajib segera ditetapkan Tersangka karena bukti juga saksi sudah sangat terang ,” tegas Dr. Togar Situmorang

    Advokat dan Kurator HKPI juga telah berjumpa dengan pihak Penyidik dan Kanit PPA untuk meminta lebih serius karena ini terkait anak jangan sampai ada permasalahan hukum malah anak yang akan jadi Korban, “tutup Dr. Togar Situmorang.

  • Tanggapan Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, CLA, CRA Terkait Banyaknya Kendaraan Bermobil yang Masuk Bengkel Diduga Akibat BBM Pertalite yang Bermasalah

    Tanggapan Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, CLA, CRA Terkait Banyaknya Kendaraan Bermobil yang Masuk Bengkel Diduga Akibat BBM Pertalite yang Bermasalah

    Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, CLA, CRA adalah seorang Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijkan Publik yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan pemerintahan. Sebagai pendiri Law Firm Togar Situmorang, ia dikenal vokal dalam menyuarakan isu-isu strategis yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya dalam aspek perlindungan konsumen, akuntabilitas korporasi negara, serta penegakan prinsip good governance dalam pelayanan publik.

    Dalam beberapa waktu terakhir, saya menyoroti secara serius fenomena meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang masuk bengkel akibat kerusakan pada sistem pembakaran mesin, yang diduga kuat terkait dengan kualitas bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite. Banyak bengkel otomotif dari berbagai wilayah di Indonesia melaporkan lonjakan kendaraan yang mengalami masalah teknis serius, seperti pembentukan endapan, pencemaran bahan bakar, dan munculnya residu yang tidak seharusnya terdapat dalam BBM sesuai standar nasional. Kondisi ini tentu sangat merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun dari aspek keselamatan berkendara.

    Apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian korporasi (corporate negligence) yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) selaku BUMN yang mendapat mandat dari negara untuk mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat.

    Maka Fenomena meningkatnya kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan pada sistem pembakaran akibat dugaan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang buruk, khususnya jenis Pertalite, memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Bengkel-bengkel otomotif di berbagai daerah melaporkan banyaknya kasus kendaraan yang harus dikuras tangki bahan bakarnya karena ditemukan endapan, kontaminasi, atau residu yang tidak semestinya terdapat dalam BBM standar. Bila fakta ini terbukti melalui pengujian ilmiah yang valid, maka peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah menjadi masalah hukum publik yang signifikan.

    Dalam kerangka hukum nasional, kualitas BBM yang beredar di masyarakat diatur secara ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi fondasi utama dalam perlindungan hak-hak konsumen. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f, ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu maupun informasi produk yang diberikan. Jika Pertalite yang beredar ternyata tidak sesuai standar nasional atau mengandung zat pencemar, maka peredarannya telah melanggar ketentuan ini. Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian akibat penggunaan produk cacat tersebut, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak dapat dihindari jika konsumen mengalami kerugian.

    Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, melalui Pasal 46, memuat kewajiban bagi setiap badan usaha di sektor hilir migas, termasuk PT Pertamina (Persero), untuk menjamin mutu dan keamanan BBM yang didistribusikan. Kewajiban ini bersifat mutlak dan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan kepentingan umum.

    Regulasi teknis lebih lanjut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa kegiatan distribusi dan niaga BBM wajib memenuhi standar mutu dan keamanan sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah. Kegagalan memenuhi standar ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas, termasuk kemungkinan sanksi pidana dan perdata.

    Tak kalah penting, seluruh BBM yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Apabila hasil uji mutu menunjukkan bahwa BBM tidak memenuhi SNI, maka hal itu dapat menjadi bukti kuat pelanggaran, baik dari sisi kelalaian korporasi maupun dari aspek pengawasan negara.

    Berdasarkan kerangka normatif tersebut, dalam pandangan hukum, kondisi ini menunjukkan potensi terjadinya kelalaian korporasi (corporate negligence) oleh Pertamina sebagai penyedia BBM bersubsidi. Sebagai badan usaha milik negara, Pertamina memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan hukum terhadap masyarakat, terutama karena BBM jenis Pertalite merupakan bahan bakar yang dikonsumsi secara luas oleh kalangan menengah ke bawah. Penyimpangan mutu BBM tidak hanya mencederai hak konsumen, namun juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial apabila tidak ditangani secara serius.

    Atas dasar itu, saya merekomendasikan beberapa langkah strategis sebagai berikut:

    1. Audit Independen terhadap Mutu BBM
      Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas, harus segera melakukan uji laboratorium secara menyeluruh terhadap sampel Pertalite dari berbagai wilayah. Pengujian ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan lembaga pengujian independen agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
    2. Pertanggungjawaban Hukum oleh Pertamina
      Apabila terbukti BBM yang didistribusikan cacat mutu, maka Pertamina harus diminta bertanggung jawab, baik melalui mekanisme ganti rugi individual, maupun bentuk kompensasi kolektif. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen dan prinsip akuntabilitas BUMN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
    3. Pelibatan YLKI dan Mekanisme Gugatan Class Action
      Konsumen yang merasa dirugikan dapat menyalurkan laporan resmi ke YLKI atau lembaga konsumen lainnya, serta mempertimbangkan class action terhadap pihak yang terbukti melakukan kelalaian. Ini merupakan bagian dari instrumen hukum untuk memperjuangkan keadilan kolektif masyarakat atas kerugian massal yang terjadi.
    4. Keterbukaan Informasi dan Pengawasan Publik
      Pemerintah wajib memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait kondisi ini serta menyusun mekanisme pengawasan dan evaluasi distribusi BBM bersubsidi yang lebih ketat dan berlapis. Transparansi dan tanggung jawab negara dalam hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan sosial.