Panglima Hukum Togar Situmorang: Waspada!! Bermodus Debt Collector tapi Ternyata Perampok

Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., meminta masyarakat untuk waspada terhadap aksi preman yang berkedok Debt Collector.

Bahkan banyak juga aksi kejahatan yang bermodus Debt Collector tapi ternyata mereka adalah perampok.

“Karena banyak modus kejahatan lain, bermodus Debt Collector tapi ternyata perampok,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Minggu (4/8/2019).

Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini menambahkan masyarakat berhak bertanya kepada Debt Collector yang datang. Hal ini penting agar identitas Debt Collector ini diketahui dengan jelas dan juga untuk terhindar dari korban aksi kejahatan perampok berkedok Debt Collector.

“Tanya ke Debt Collectornya, Anda siapa, dari mana? Identitas atau sertifikat profesinya mana, terus surat tanda perintah penarikan dari Leasingnya mana, supaya jelas semuanya,” beber Togar Situmorang yang kerap didatangi korban aksi bahaya Debt Collector untuk meminta pertolongan hukum.

Menurut advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan juga terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini, sebagai dari pihak Debt Collector harus ada beberapa kelengkapan yang harus mereka bawa saat mereka bekerja.

“Setidaknya mereka harus menunjukkan tanda pengenal agar orang tidak mengira mereka perampok,” tegas Panglima Hukum Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

“Karena banyak modus kejahatan lain, bermodus Debt Collector tapi ternyata perampok. Ketika dicek ke Leasing ternyata unit kendaraan tidak ada dibawa ke gudangnya. Ada orang sudah mengaku sebagai Debt Collector padahal bukan. Itu namanya perampok,” terang advokat yang punya komitmen dan tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

Togar Situmorang juga mendukung penuh langkah Kapolri Jendral Tito Karnavian yang memerintahkan tangkap preman dan Debt Collector apabila aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat.

“Mari kita bersama mendukung POLRI untuk menangkap preman berkedok Debt Collector yang membuat resah masyarakat,” tegas Togar Situmorang.

Adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit mobil atau motor konsumen atau Kreditur yang terlambat membayar dengan kekerasan apapun itu tidak bisa dibenarkan.

Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat, kata Togar Situmorang, aksi Debt Collector  wajib ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, karena itu bagian dari teror pada masyarakat.

Ia menjelaskan unit mobil atau motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan Jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak Perjanjian Kredit ditandatangani.

Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector dan sebagai Debitur membayar biaya Jaminan Fidusia tersebut. Leasing yang tidak mendaftarkan Jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan.

Pihak Leasing harus tunduk kepada Hukum Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan dan sesuai Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 satu-satunya pihak yang berhak menarik Kendaraan Kredit bermasalah adalah Juru Sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian.  “Jadi bukan preman berkedok Debt Collector,” tegas Togar Situmorang.

Apalagi aksi para Debt Collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang Intimidatif bahkan dengan unsur kekerasan ketika di jalanan justru malah masuk ke ranah Pidana Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana karena sudah melampaui batas.

“Alhasil keberadaan Debt Collector kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan,” kata Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

Togar Situmorang yang berprofesi sebagai Advocates, Mediator, and Legal Consultants tersebut juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memiliki permasalahan dengan Debt Collector, Kantor Hukumnya siap menjadi Mediator untuk memediasi permasalahan tersebut agar menemukan win-win solution.

Pihaknya juga memiliki Koperasi berbadan hukum (PT. Bali Global Service) yang siap bekerja sama dengan pihak Leasing untuk Penggunaan Jasa Tenaga Kerja pihak ketiga (Outsourcing) yang lebih santun dan profesional.

“Ini agar permasalahan penarikan kendaraan tidak disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan,” tegas advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

“Karena kita ingin Indonesia tenang, kondusif, dan aman. Pada intinya, semua proses penagihan harus sesuai dengan aturan regulator,” tandas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini. (wid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here