Saling Baku Tembak Sesama, Polri Harus Segera Buka Kebenarannya

Denpasar, Panglimahukum| Insiden berdarah di kediaman dinas pejabat Polri beberapa waktu lalu meninggalkan luka bagi tubuh institusi kepolisian.

Disaat Polri membangun kepercayaan masyarakat di lembaganya, disaat itu pula beberapa oknum bisa dikatakan menciderainya.

Tewasnya seorang ajudan istri dari Jenderal bintang dua, Brigadir J di tangan Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.

Brigadir J diduga telah melecehkan istri Kadiv Propam Putri Candrawati sebelum peristiwa naas terjadi.

Pakar hukum dan advokat pendamping klien yang sedang berseteru dengan artis nasional Jessica Iskandar, Dr. Togar Situmorang berpendapat, kejadian ini sangat menarik perhatian masyarakat.

“Setelah banyak informasi terkuak, kejadian ini patut dikawal dan diawasi seksama oleh masyarakat mas,” ujar Dr. Togar Situmorang saat ditemui di kantornya di Denpasar, Jum’at (22/7/2022).

Ada Adigum Hukum “Salus Populi Suprema Lex Esto“ yang berarti Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi.

“Itu artinya, Brigadir J ini juga rakyat. Yang hak dan kewajibannya sebagai masyarakat harus dipenuhi. Apa itu? Yaitu sebuah keadilan yang harus diungkap, meskipun nanti ada aib yang akan diketahui masyarakat. Tapi ini demi kebaikan lembaga kepolisian itu sendiri,” ungkapnya.

Dr. Togar Situmorang yang juga sebagai pengamat kebijakan publik ini sangat menyayangkan, apa yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi keduanya adalah seorang yang berpendidikan tinggi.

“Nah disinilah akhirnya muncul banyak catatan hitam di lembaga kepolisian mas. Banyak oknum yang dari bawah hingga petinggi polisi melakukan hal-hal yang dapat mencoreng korps coklat tersebut,” tandasnya.

Disinggung terkait sikap tegas Kapolri terhadap penonaktifan Kadiv Propam Irjen Pol Freddy Sambo, Doktor Hukum Nyentrik ini sangat sepakat.

Menurutnya, hal ini akan membuat penelusuran kasus bisa berjalan Objektif dan bisa lebih profesional tanpa ada intervensi.

Bagaimanapun juga Polri adalah institusi yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI dengan landasan hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengayom masyarakat.

“Semoga kasus ini bisa segera terungkap agar kredibilitas Polri di mata masyarakat menjadi lebih baik ke depannya,” pungkasnya.(*/02)