Sikapi Putusan Kasasi, Dr. Togar Situmorang Nyatakan Memuaskan bagi Kedua Belah Pihak

Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C. Med., CLA.

Denpasar, Panglimahukum| Ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Keranjang selaku tergugat dalam proses hukum, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang menyatakan puas dengan hasil putusan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sikap puas ini ia sampaikan di kantornya di Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Sabtu (28/5/2022).

“Putusan kasasi sudah kami terima hari ini tanggal 27 Mei 2022 No. 8/Pdt-Sus-PHI /2021/Pn.Dps,” ujarnya.

“Tentunya ini sangat menggembirakan dan sangat menunjukan kualitas para Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang begitu sangat bijak dan mulia, sehingga sangat memuaskan para pihak, baik penggugat atau tergugat (PT. Keranjang),” imbuhnya.

Sesuai ketentuan Amar Kasasi Mahkamah Agung RI diterima kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 hari dari putusan dan berkas perkara diterima Pengadilan Tingkat Pertama.

“Ini merujuk Pasal 46 ayat 1 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dimana amar kasasi bisa disampaikan secara tertulis dan secara lisan melalui Panitra Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya dalam waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud,” jelas Dr. Togar.

Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 57 ayat 4 UU MA, disebutkannya, para pihak memiliki hak untuk menerima salinan putusan MA atau putusan Kasasi, “dan yang berkewajiban memberikan salinan putusan Kasasi adalah Pengadilan Tingkat Pertama,” terang Advokat kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang atas Amar dalam Kasasi tersebut telah menerima, dimana utama dalam Amar tersebut memperbaiki Amar putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2021/Pn Denpasar, Tanggal 21 Juli 2021 dan selain itu dana untuk membayar penggugat dari tergugat (PT. Keranjang) dirubah jauh berkurang dari awal yang diputuskan sebelumnya.

Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum tergugat PT. Keranjang merasa puas dalam upaya Kasasi tersebut dan berharap penggugat wajib menaati hasil Relaas Kasasi.

“Judex debet judicare secundum allegate et probota “seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta dan pernyataan,” ungkap Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMed,CLA.

Permasalahan Hukum ini terkait amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dapat di jalankan dan diselesaikan dengan baik sehingga perusahaan agak sedikit lega.

“Semoga perusahaan dalam menjalankan permasalahan hukum dapat bertindak bijak dan Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG siap membantu sebagai Legal Corporate perusahaan dalam menjalankan aktifitas bisnis mereka,” tutupnya.(*)