Syarat Calon Ketum KONI Bali Tidak Dipublikasikan Terkesan Pengurus Lama Menutupi Kesalahan

Denpasar [PH] ~ Penutupan pendaftaran bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bali, Rabu 16 Maret 2022, sudah menuai polemik dan ada dugaan persyaratan bagi bakal calon terkesan diskriminatif dan diduga hanya menutupi kesalahan kepengurusan sebelumnya.

Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorpov) dengan agenda pemilihan Ketua Umum KONI Bali periode 2022-2026 itu ada sebanyak 67 suara yang akan menentukan Ketua Umum KONI Bali periode 2022-2026. Rinciannya, 52 Pengprov Cabor, 9 KONI Kabupaten/ Kota, dan 6 badan fungsional. Pendaftaran itu sendiri telah dibuka pihak Panitia Penyelenggara pada Selasa 1 Maret 2022.

Advokat kondang di Bali, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA yang juga sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Olah Raga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar, ikut meramaikan bursa pencalonan Ketua Umum KONI Bali. Bahkan pria berdarah Medan kelahiran Jakarta itu disebut-sebut sebagai kandidat terkuat dalam pencalonan Ketua Umum KONI.

Ketika wartawan panglimahukum.com mewawancarai melalui telpon selulernya, Togar Situmorang mengatakan, dirinya telah mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Bali pada hari Jumat, 11 Maret 2022. “Ya benar, saya sudah mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Bali,” kata Togar Situmorang.

Hanya saja, Togar Situmorang yang baru saja menyelesaikan gelar Doktornya mengaku mengalam sejumlah hambatan dalam pendaftaran tersebut. Salah satunya terkait persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon, yang belakangan diketahui persyaratan tersebut tidak dipublikasi dengan baik oleh KONI Bali.

Pemilik Law Firm Togar Situmorang ini menduga, syarat-syarat tersebut cenderung diskriminatif, terutama terhadap figur-figur di luar pengurus KONI Bali yang ingin mencalonkan diri. Salah satu syarat yang disebutnya sangat diskriminatif tersebut adalah bakal calon harus memiliki minimal 20 suara pendukung Cabor KONI Bali.

“Syarat ini sudah menunjukkan terjadinya diskriminasi terhadap orang-orang di luar pengurus KONI yang ingin memajukan KONI dengan visi dan misi yang tentunya itu berdampak untuk kebaikan birokrasi di tubuh KONI itu sendiri. Apalagi syarat itu harus dipenuhi dan dikumpulkan pada hari Rabu. Tentunya dalam tempo sesingkat itu, sulit rasanya bagi calon seperti saya untuk memenuhi syarat tersebut,” bebernya.

Togar Situmorang pun menilai bahwa pihak penyelenggara Musorprov KONI Bali kurang transparan, karena tidak mempublikasikan semua persyaratan secara detail. “Saya menduga, Musorpov ini diadakan sebagai upacara formalitas saja dan syarat-syarat itu dibuat untuk menutupi kesalahan-kesalahan dari pengurus sebelumnya,” tuding Togar Situmorang.

Ia berkomitmen, apabila lolos dalam pencalonan dan mendapatkan kesempatan menakhodai KONI Bali, maka dirinya akan melakukan perubahan total. “KKN akan saya bubarkan dan anggaran wajib diaudit. KONI tidak boleh selalu mengandalkan dana APBD. Akan saya cari dana dari pihak swasta untuk memberikan kenyamanan para atlet agar bisa fokus berprestasi,” tambah Togar Situmorang.

Tim Redaksi PH