Tak Ada Penganiayaan, Istri Ismaya Cabut Laporan di Polresta, Minta Kasus Dugaan KDRT Dihentikan

Istri calon anggota DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya alias “KERIS”  yakni Yuyun Yulianti berharap pihak Polresta Denpasar menghentikan tindak lanjut laporannya terkait dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dituduhkan kepada suaminya sendiri.

“Saya sudah cabut laporan saya di Polresta Denpasar. Saya harap pihak kepolisian menghentikan kasus ini,” kata Yuyun didampingi suami dan kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa malam (5/2/2019).

Yuyun mengaku telah melakukan kesalahan dengan melaporkan suaminya sendiri yang menurutnya tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana laporan yang dilayangkannya ke Polresta Denpasar.

Ia mengaku dalam keadaan tidak sadar seperti kalap saat melaporkan suami tercinta yang baru beberapa hari itu keluar dari penjara akibat kasus penurunan baliho.

“Saya melaporkan suami saya di luar kesadaran saya. Pihak penyidik dan Kapolresta tolong pencabutan laporan kami ditindaklanjuti,” katanya sambil terisak sedih.

Ia mengaku kaget hingga merasa depresi setalah sadar dan tahu bahwa dirinya melaporkan sang suami ke kepolisian. Ia merasa sangat khawatir jika suaminya ditahan apalagi hingga dipenjara seperti dalam kasus penurunan baliho.

“Setelah saya sadar dan saat  lihat rekaman CCTV di rumah bahwa suami tidak memukul saya, dan mata saya kena kuku atau cincin saya sendiri. Sama sekali tidak ada pemukulan ataupun penganiayaan berat suami kepada saya sebagaimana isu yang beredar di luar,” bebernya lantas mengaku ia tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak ada gangguan apapun.

Ia mengaku sangat khawatir bagaimana bisa mengurus anak-anaknya jika ditinggal sang suami mendekam di balik jeruji besi. Ia tidak mau lagi berpisah dengan orang yang sangat dicintainya.

“Saya kaget, stres, depresi saat saya tahu laporkan suami. Kok bisa seperti ini. Kok suami saya malah saya laporkan. Entah ada apa di dalam pikiran saya,” ungkapnya.

Merasa Berdosa Laporkan Suami

Ia juga mengaku tambah depresi saat pihak kepolisian di Polresta Denpasar tidak segera menindaklanjuti pencabutan laporannya dan mengatakan laporan itu tidak bisa dicabut sehingga ada kemungkinan kasus ini berlanjut.

“Saya tambah depresi saat tahu katanya laporan saya tidak bisa dicabut. Saya trauma dan sakit karena saya merasa bersalah laporkan suami, bukan karena dianiaya. Saya teriak sampai mau bunuh diri. Padahal saya dan suami baru ketemu sejak dia keluar dari penjara,” tuturnya.

Ia pun merasa sangat berdosa atas kesalahannya melaporkan sang suami. “Kalau suami saya ditahan lagi bagaimana nasib saya dan anak-anak. Apalagi sekarang anak kami sedang sakit,” katanya tambah sedih.

Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan demi keutuhan rumah tangganya, Yuyun berharap pihak Polresta Denpasar benar-benar menghentikan kasus ini. Jangan sampai kepolisian malah menambah beban keluarganya.

“Mohon kepolisian hentikan kasus ini. Tolong tidak diperpanjang lagi. Jangan sampai keluarga saya hancur karena suami ditahan. Saya tidak mau datang lagi karena masalah ini di kepolisian,” tutupnya.

Kasus KDRT Gugur Saat Laporan Dicabut

Sementara itu sang suami, Ismaya, juga mengaku tidak pernah melakukan pemukulan apalagi penganiayaan berat terhadap istrinya. Ia pun merasa ada sesuatu yang ganjil dengan sikap istrinya saat dirinya dilaporkan ke polisi dimana istrinya seperti orang hilang kesadaran.

Seperti ada sesuatu kekuatan gaib yang membuat istrinya kalap dan memaki-maki dirinya. “Saya mau konsultasi ke psikiater dan orang pintar supaya jiwa istri saya lebih tenang dan kondusif. Ini bukan cari pembenaran,” ujar Ismaya.

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku kuasa hukum Ismaya yang mendampingi sahabatnya ini sejak kasus penurunan baliho, juga meminta pihak Polresta Denpasar segera menutup kasus ini. Sebab dari aspek hukum, penyelidikan laporan dugaan KDRT ini tidak layak dilanjutkan sebab pelapor sudah mencabut laporannya.

“Dugaan kasus KDRT ini kan delik aduan. Jadi kalau pelapor sudah mencabut laporannya, maka kasus harusnya selesai. Tidak ada alasan pihak kepolisian melanjutkannya” tegas Togar yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here