Tak Gubris Somasi, WNA Dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2022 ke Polda Bali

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie usai melaporkan seorang WNA berkebangsaan Swiss berinisial LS ke Polda Bali, Kamis (8/9/2022).

Denpasar, Panglimahukum| LS warga negara asing asal Swiss akhirnya di laporkan ke Polda Bali lantaran diduga melakukan tindakan pidana penggelapan, setelah sebelumnya tak menggubris surat somasi yang dilayangkan kepadanya.

Didampingi kuasa hukumnya, Fransisca Fannie Lauren Christie (43) Putri Persahabatan Indonesia tahun 2022 asal Papua ini mengunjungi sentral Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (8/9/2022) malam.

Kepada awak media, Dr. togar Situmorang mengatakan, laporannya sudah diterima pihak Polda Bali, “dan sudah ada pro justitia, artinya sudah murni bahwa ini adalah pidana,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, setelah berdiskusi panjang dengan penerima laporan, pihak SPKT Polda Bali menerima laporan tersebut dengan dugaan tindak pidan penggelapan sesuai pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Togar berharap, laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Bali dengan segera memeriksa saksi-saksi, terutama dari terlapor sehingga ada kepastian hukum. Terlebih kliennya sudah dirugikan hingga lebih dari Rp 1 miliar.

“Klien kami ini adalah memang murni sebagai seorang pengusaha, tetapi dalam perjalanannya malah disalahgunakan kepercayaan itu dan pada hari ini lumayan kerugiannya hampir sekitar Rp 1 miliar lebih,” ungkap Togar.(*/01)