Denpasar, Panglimahukum| Kantor Hukum/Law Firm Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. sepanjang tahun 2022 telah banyak menorehkan tinta emas dalam membantu para pencari keadilan menggunakan jasanya.
Betapa tidak, banyak dari berbagai kalangan baik pejabat, birokrat dan swasta menyambangi kantornya yang terletak di Jalan Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, Bali atau Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya No. 78, RT 6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Bagi Dr. Togar Situmorang, seorang Klien yang bertandang ke kantornya meski hanya berdiskusi/konsultasi bahkan memberikan kuasa tentu akan dilayani dengan baik dan memuaskan.
Terlebih kantornya sudah sangat representatif dalam menunjang kinerja untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum baik perdata dan pidana secara profesional/cepat, murah dan memuaskan karena didukung para advokat muda yang bertalenta dan dinamis.
Di penghujung tahun 2022 ini menurut Dr.Togar Situmorang, berbagai kasus-kasus hukum diselesaikan secara baik dan tegak lurus sesuai kaidah-kaidah /norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti halnya sebagai Advokat pernah di Kriminalisasi dengan laporan di Polresta Denpasar oleh warga Negara Jerman, berhasil SP3 dan yang bersangkutan sudah di gugat balik di Pengadilan Negeri
Denpasar karena menyebar fitnah dan mengingkari isi perjanjian yang sudah ditandatangani WNA asal Jerman tersebut.
“Dalam gugatannya mulai dari PN Denpasar dan PT Denpasar bahkan hingga ke tingkat kasasi MA semuanya di menangkan oleh Dr. Togar Situmorang Law Firm, dan WNA tersebut di eksekusi untuk wajib membayar uang wanprestasi sebesar Rp150 juta,” ujar Dr.Togar Situmorang selaku Panglima Hukum kepada Media di Denpasar, Jumat (30/12/2022).
Artinya tambah Dr Togar Situmorang yang juga Bacaleg Partai Demokrat Dapil DKI Jakarta untuk DPR RI 2024 dan Dewan Penasehat DPP FORUM BATAK INTELEKTUAL ini menyebut dari kasus ini dapat diambil kesimpulan bahwa Tuhan tidak menyukai kebohongan apalagi fitnah yang dilakukan oleh umat-Nya.
Karena menurutnya, kejujuran dan data merupakan hal penting dalam pemeriksaan di pengadilan juga yang menjadi kunci kemenangan Dr. Togar Situmorang dalam setiap mendampingi kliennya untuk berproses dalam hukum.
“Dimana dalam satu kasus, ada suami WNA dan istri WNI Mantan Putri Indonesia kalah dalam Gugatan Pengadilan Negeri Denpasar juga pada Pengadilan Tinggi Denpasar sampai Kasasi yang dilakukan oleh Penggugat WNA inisial L lantas berganti advokat dan mempercayai kasus kepada Dr.Togar Situmorang untuk membantu permasalahan rumit yang mereka hadapi, pada akhirnya berkat data-data yang valid dan juga pengalaman jam terbang yang mumpuni, berhasil melaporkan seorang WNA inisial L dan sudah berproses.
Alhasil Dr.Togar Situmorang pun telah melaporkan WNA inisial L di Bareskrim dan Polda Bali.
Yang paling menghebohkan sepanjang karirnya sebagai Advokat adalah kasus yang melibatkan artis nasional yang berinisial Jessica Iskandar di PN Jakarta Selatan.
Dimana klien diduga melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dikatakan telah menipu, padahal belum ada keputusan yang inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami juga di laporkan ke Polda Metro Jaya dituduh menggelapkan sebelas unit mobil atau dana kurang lebih sepuluh miliar padahal locus delicti nya di Bali,” tegasnya.
Menurut Dr.Togar Situmorang, jalan menuju keadilan itu tidak mudah tapi kebenaran-lah yang akan membuktikannya.
Dalam menyambut tahun 2023 Dr. Togar Situmorang semakin percaya diri karena sudah mempunyai Gedung Graha Situmorang di Bali untuk memberikan representatif juga kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Kemudian melebarkan sayapnya di Jakarta di Bilangan Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan, yang diharapkan dapat bekerja, berkarya dan melayani masyarakat secara profesional. Fiat Justitia Ruat Caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.***