Foto: SFB (tengah) yang menjadi korban tindak kejahatan WNA mendatangi Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Tindak kejahatan yang melibatkan turis WNA (Warga Negara Asing) makin marak saja di Bali. Mereka mencari mangsa di Bali dengan berbagai modus operandi.
Seperti yang dialami seorang wanita inisial SFB yang menjadi korban aksi kejahatan yang melibatkan WNA. Wanita ini adalah istri dari suami pemilik sah sebuah lahan di daerah Ungasan, Badung.
Wanita ini datang ke Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES, untuk melaporkan tindakan kurang menyenangkan yang dialaminya. Dimana perbuatan itu dilakukan oleh seorang wanita Indonesia bersama seorang pria WNA.
Oknum orang asing tersebut mengakui sebagai pemilik serta menguasai bangunan usaha dan lahan tersebut serta tidak menghiraukan terkait siapa pemilik sah secara legal sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia atas tempat tersebut.
“Sehingga klien kami merasa shock juga trauma,“ kata advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., Sabtu (01/02/2020), di Denpasar.
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year tersebut mengamati perbuatan melawan hukum yang melibatkan orang asing di Bali begitu beraneka ragam dengan berbagai modus, sudah sering terjadi.
Menurut advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini sebagai orang Indonesia dan masyarakat Bali, Ia mengaku jengah dengan kelakuan turis asing yang bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat. Maka oleh sebab itu, keberadaan WNA di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) patut diawasi.
“Karena bukan tidak mungkin, WNA ini memiliki modus tersendiri dengan cara berlibur ke Bali, namun sebetulnya melakukan transaksi bisnis dan tidak mungkin pula banyak melibatkan oknum-oknum tertentu sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia di tanah air tercinta kita,” terang advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
Pentingnya pengawasan terhadap WNA di Bali, kata Togar Situmorang, sangat diperlukan terkait dimana WNA tersebut menetap. Sehingga sewaktu-waktu ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan dan melawan hukum yang dilakukan oleh WNA, maka pihak Imigrasi bisa langsung melakukan tindakan tanpa harus kesulitan mencari orang asing tersebut.
“Hadirnya orang asing yang berbisnis di Bali siapa yang harus bertanggungjawab ketika terjadi suatu perbuatan melawan hukum yang akhirnya merugikan daerah dan bahkan negara,” tanya Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES, Muchammad Arya Wijaya, S.H.
Karena itu, Togar Situmorang kembali meminta peran masyarakat agar ikut aktif untuk melaporkan orang asing apabila ada dugaan melawan hukum agar segera laporkan kepada Imigrasi atau pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada bagian pengawasan orang asing.
“Bisa juga laporkan ke Pos Polisi terdekat. Harus berani laporkan, jangan takut agar lingkungan kita di Bali ini tetap kondusif, aman dan nyaman,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar.
Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur ini menerangkan akibat peristiwa yang dialami kliennya itu, langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan.
“Klien kami seorang wanita berinisial SFB tidak terima dan langsung menuju Polsek Kuta Selatan ditemani ibu kandung untuk membuat laporan polisi dengan apa yang telah terjadi dan dialami dirinya,” ungkap Togar Situmorang, advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.
Togar Situmorang menjelaskan lagi, bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 dengan diantar beberapa kerabat, SFB istri dari suami pemilik sah yang tertera dalam sertifikat atas bangunan di daerah Ungasan tersebut, mencoba memeriksa status kepemilikan ke pihak BPN Badung sekaligus memasukkan surat pemberitahuan hukum.
Ia mengaku sangat terkejut mendapat penjelasan dari pihak BPN Badung, bahwa sertifikat asli yang terdaftar atas nama suaminya berada di BPN karena dititip oleh oknum notaris/PPAT wilayah Badung.
“Dan itu membuat sang istri dan kerabatnya kaget, kok bisa dititip ke BPN?,” tanya Togar Situmorang penuh heran.
Lantas SFB sebagai warga negara yang taat hukum, kemudian mendatangi kantor Imigrasi Badung untuk menjalankan kewajibannya menjaga kedaulatan dan wibawa negara hukum secara sadar membuat pengaduan masyarakat (Dumas).
“SFB berharap pihak Imigrasi bisa secara terbuka menjalankan kewajiban Undang-Undang Imigrasi atas keberadaan orang asing bersama seorang wanita yang dijumpai di bangunan dan lahan milik suaminya pada Kamis (30/01/2020) malam itu di daerah Ungasan tersebut,” beber advokat yang kerap dijuluki ‘Panglima Hukum’ karena komitmen dan konsistensinya menerapkan hukum dengan adil seadil-adilnya.
Pada hari Sabtu (01/02/2020) siang dengan ditemani advokat Rudi Hermawan, S.H., dan Muchammad Arya Wijaya, S.H., dari Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES mendatangi Polda Bali untuk konsultasi terkait orang asing (WNA, red) di bagian Pengawasan Orang Asing.
“Kedatangan dua pengacara muda ini, untuk lebih memastikan penerapan hukum terhadap WNA yang telah mengklaim sebagai pemilik bangunan usaha Ungasan padahal sertifikat dan izin usaha tersebut milik suami SFB,” tutup Togar Situmorang yang juga Founder and CEO Law Firm TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon (pusat) & Jl.Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman, Denpasar (cabang) ini. (phm)