Pamela Dianiaya, Dr. Togar Situmorang Harap Aparat Segera Bertindak

Tim Law Firm Togar Situmorang Jakarta dampingi klien membuat laporan polisi. Foto: dok

Bali, Panglimahukum| Klien Law Firm Togar Situmorang, Pamela Damayanti Panjaitan alami tindakan yang tidak menyenangkan berupa pengeroyokan, pencurian dan pemberatan, serta mengarah upaya pembunuhan oleh empat orang pada hari Minggu (29/5/2022).

Melalui sambungan telepon jarak jauh kepada Dr. Togar Situmorang, Pamela mengatakan bahwa saat itu dirinya yang berada di F Hotel Panglima Polim Jakarta tiba-tiba diserang oleh kelompok tersebut.

“Sehingga klien kami si Pamela ini tidak hanya psikis yang terganggu, namun juga mengalami kerugian hilangnya Tas Hermes, uang Rp7.500.000, I Phone 12/256 warna putih juga luka besar di kepala bagian kanan, memar lebam, dan nyeri tulang ekor,” terang Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

Berdasarkan hasil visum dan kronologi kejadian, pihaknya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor : Lp/B/1243/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP.

Selain itu Laporan Polisi Nomor: Lp/B/1244/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA diterapkan Pasal 363.

“Pada LP kedua ini juga wajib harus ditambah dengan Pasal 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, karena dugaan melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan terhadap nyawa seseorang dilakukan terlapor dugaan pidana ini ada dua orang berinisial PP dan FO,” tegasnya seraya menambahkan, kejadian yang dialami kliennya ini diduga adalah orang suruhan oknum perwira dari dalam tubuh kepolisian.

“Dan jelas itu merupakan pidana murni dan sangat membahayakan, serta bisa merengut jiwa seorang Pamela Damayanti Panjaitan. Pada intinya kami berharap Kapolri bisa memberikan perhatian khusus atas permasalahan hukum yang dialami klien kami,” pintanya.

Disinggung terkait motif adanya dugaan oknum perwira yang menyuruh, Dr. Togar Situmorang menjawab, bahwa sebelumnya ada kasus oleh oknum perwira tersebut dan saat ini sedang dalam proses di Propam Mabes Polri.

Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme dan semua tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Tidak hanya itu, Kapolripun juga telah memberikan instruksi langsung kepada Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda terutama Kapolda Metro Jaya Irjend. Fadil Imran agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan tindakan premanisme.

“Kan sangat jelas sekali apa yang disampaikan Presiden kepada Kapolri untuk menindak tegas aksi premanisme di negara kita yang notabene adalah negara hukum,” tandas Dr. Togar.

Masyarakat yang seharusnya dilindungi demi hukum sesuai UUD 1945, malah menjadi korban aksi keegoisan seorang oknum. “Sungguh kami sebagai pengamat hukum dan sebagai masyarakat sangat prihatin sekali mas,” katanya.

Dr. Togar Situmorang meminta perhatian pemegang wilayah Metro Jaya atau sering disebut Metro satu Irjend. Fadil Imran agar tidak pandang bulu sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek seluruh Indonesia agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap klien kami Pamela Damayanti Panjaitan jelas perbuatan pidana. Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus kekerasan dengan pemberatan ini segera menangkap pelaku demi memberi rasa aman bagi masyarakat terutama kaum wanita,” tutupnya.(*)