Denpasar, Panglimahukum| Tuduhan penyekapan yang dilakukan Advokat Dr. Togar Situmorang dan kliennya Muhaji yang sempat viral pada bulan Oktober 2020 telah resmi terbantahkan dengan adanya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dari pihak Polda Bali maupun Kodam IX/Udayana.
Berdasarkan hal itu, Doktor Hukum Togar Situmorang membuat laporan polisi atas pencemaran nama baik dirinya oleh si pembuat fitnah kepada Polda Bali dengan nomor LP/B/450/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 4 Agustus 2022.
“Nah kemarin pada tanggal 12 Agustus 2022, puji Tuhan kami mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direktorat Umum Polda Bali yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bali Dan kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali mas,” terangnya, Sabtu (13/8/2022).
Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang melaporkan seseorang terkait berita hoax alias fitnah. Disebutkannya, benar sekali mengapa fitnah bisa dikatakan lebih kejam dari pembunuhan.
“Bahaya sekali itu (fitnah) mas. Bagaimanapun juga fitnah itu bisa membunuh karakter seseorang, nama baik seseorang, dan tidak hanya itu, efek daripada fitnah sangat tidak baik bagi keluarga korban fitnah, karena antara fakta dan realitanya tidak sama dengan yang diberitakan,” tegasnya.
“Sama halnya dengan beberapa media yang waktu itu memberitakan tanpa adanya cover bothside,” imbuhnya.
Pelaporan oleh panglima hukum Dr. Togar Situmorang berawal dari dirinya selaku kuasa hukum Muhaji yang seorang TNI aktif menyegel sebuah bangunan tanpa izin di atas lahan milik Muhaji. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat hak milik (SHM).
Imbasnya, Muhaji dilaporkan ke Kumdam IX/Udayana dengan nomor 21-K/PM-III -14/AD/VII/2021 dan Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum dilaporkan ke Polda Bali. Namun saat ini semua sudah dinyatakan tidak bersalah dan ditetapkan dengan adanya SP3.
“Terima kasih kepada pihak Kumdam IX/Udayana dan Polda Bali yang secara hukum sudah sesuai dengan keadilan dan kebenaran. Fiat Justitia Et Pereat Mundus. Hendaklah keadilan tetap ditegakkan biarpun dunia akan binasa,” tandas advokat kondang asli putra daerah Batak ini.
Dirinya berharap, pelaporan yang dilayangkannya terkait pemfitnahan dirinya yang berprofesi sebagai advokat yang berkedudukan setara dengan penegak hukum lainnya ini agar segera diproses.
“Officium Nobile. Apa artinya? Advokat itu adalah profesi yang paling terhormat di mata hukum. Sehingga dengan kejadian ini, marwah dan harkat juga martabat advokat tidak mudah direndahkan. Bagi pemfitnah bisa dijadikan efek jera, agar tidak seenaknya merasa dirinya benar lantas mudah melaporkan seorang advokat,” tutupnya.
Di tempat yang berbeda, Penyidik dari Polda Bali saat dimintai konfirmasi atas laporan polisi yang dibuat pelapor Dr. Togar Situmorang menjawab, untuk statement bisa ke bagian humas pak, biar saya tidak salah. Hingga berita ini ditayangkan, bagian humas Polda Bali yang sudah dimintai keterangan melalui aplikasi perpesanan belum juga ada tanggapan.(*/01)