Penulis: admin

  • 2 Anak Dirantai tanpa Penerangan, Ibu dan Pacar jadi Tersangka

    2 Anak Dirantai tanpa Penerangan, Ibu dan Pacar jadi Tersangka

    Tabanan, Panglimahukum| Sempat viral di media sosial, ibu kandung bersama pacarnya merantai 2 anaknya di dalam rumah tanpa lampu yang dinyalakan.

    Kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 ini ditemukan oleh warga sekitar dan disampaikan ke Kepala Lingkungan yang selanjutnya berbuntut dilaporkan ke Polisi.

    “Kami (Polres Tabanan) sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu ibu korban (UDW/40 tahun) dengan pacarnya MS,” tutur Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H.

    Pihaknya menambahkan, bahwa korban diikat oleh ibunya dengan alasan agar tidak nakal. Kedua anak ini berusia 6 th dan 3 th.

    Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos. menyampaikan, kedua tersangka saat ini diamankan untuk proses penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan secara psikologis kondisi ibu kandung korban.

    Selain itu Polres Tabanan juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Tabanan dan Kementerian PPA.

    “Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.***

  • Kepsek SMP N 5 Denpasar Didemo, Dr. Togar Situmorang Bertindak

    Kepsek SMP N 5 Denpasar Didemo, Dr. Togar Situmorang Bertindak

    Denpasar, Panglimahukum| Baru menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Denpasar, Putu Eka Juliana Jaya sudah dituntut untuk mundur.

    Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang kepada Media Mainstream Panglimahukum.com, Minggu (23/10/2022).

    Togar yang juga kuasa hukum dari lawan perkara Jessica Iskandar mengatakan, demo terkait penolakkan siswa dan siswi SMP Negeri 5 Denpasar terhadap Kepala Sekolah sangat disayangkan, karena itu tidak murni.

    Pihaknya menduga ada beberapa orang yang sengaja memprovokasi dan membuat keadaan jadi keruh, bahkan sampai meminta Wali Kota Denpasar Jaya Negara turun tangan untuk menindak lanjuti.

    “Ini jelas sudah tidak kondusif sehingga Kepala Sekolah Putu Eka Juliana Jaya perlu mengambil langkah hukum,” ujar Togar.

    “Kami dari Law Firm Dr. Togar Situmorang segera akan mengklarifikasi kepada beberapa orang terkait masalah tersebut. Nah orang-orang inilah yang kami duga sebagai provokator hingga aksi demo oleh para siswa terjadi pada waktu itu,” ungkap Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Atas peristiwa demo tersebut, jelas telah mengganggu ketertiban belajar bagi siswa, “dan ini jangan sampai terulang kembali,” imbaunya.

    Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum inipun menilai, dari begitu banyak beredar berita yang tidak berimbang di media sosial, juga ada video demo siswa terhadap Kepala Sekolah yang tanpa izin klien kami telah beredar begitu secara luas.

    “Ini sangat disayangkan karena bisa ada dugaan muatan pencemaran nama baik dan perlakuan tidak nyaman terhadap Klien kami, di mana dirinya melihat video tersebut menimbulkan trauma bagi dirinya,” tegas Togar.

    “Semoga pihak Diknas Pendidikan Kota Denpasar bisa terang melihat ini dengan bijak, agar Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Denpasar dapat memimpin pembelajaran di sekolah tersebut dengan aman, nyaman juga tertib sehingga tujuan memberikan pendidikan bagi siswa bisa terpenuhi dan berjalan dengan baik,” tutupnya.***

  • Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Merasa Ditipu, Kuasa Hukum Steven: Buktikan Dalil Itu

    Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Merasa Ditipu, Kuasa Hukum Steven: Buktikan Dalil Itu

    Bali, Panglimahukum| Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag (sang suami) merasa ditipu hingga raibnya 11 mobil mewah dan Rp9,8 Miliar, kuasa hukum Christopher Steffanus Budianto minta untuk membuktikan tuduhan itu.

    Dr. Togar Situmorang yang secara sah ditunjuk menjadi kuasa hukum Steven panggilan Christopher Steffanus Budianto mengatakan, itu haknya mereka dan itu akan dibuktikan apakah benar ada atau tidak?.

    “Ingat kata-kata saya, kalau kita melaporkan orang lain dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar, maka ada sanksi-sanksi pasal berikutnya yang akan mengenai orang tersebut, jika tidak terbukti nantinya,” ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, C.Med., CLA kepada Panglimahukum.com, Jumat (21/10/2022) melalui perpesanan Whatsapp.

    Sidang yang seharusnya dilakukan dua pekan lalu ditunda lantaran Steven tidak hadir, kini di sidang kedua pada tanggal 19 Oktober 2022 justru malah Jessica Iskandar yang tidak hadir.

    Jedar diwakili kuasa hukum dan sang suami (Vincent Verhaag), karena beralasan sakit.

    Sesuai Pasal 184 KUHP, Dr. Togar Situmorang menjelaskan, dalam membuat aduan atau pelaporan, kronologis harus jelas, tempatnya di mana, kapan kejadiannya, bagaimana cara kejadiannya, apa yang dilakukan sehingga semuanya terangkum menjadi satu peristiwa yang menyatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum atau dugaan pidana.

    “Nah menurut saya karena di dalam hukum kita ini menganut hukum kepastian, ya jadi tidak boleh kata-katanya diduga dan tidak boleh tidak pasti, harus pasti, karena mereka yang melaporkan sehingga ada konsekuensinya nanti,” terangnya dengan tertawa khasnya.

    Lebih lanjut Togar Situmorang menyatakan, karena kalau bicara Rp9,8 Miliar itu harus mereka buktikan, dapat dari mana, harus ada rinciannya.

    “Seperti contohnya saya bilang uang saya diambil sama seseorang Rp9,8 Miliar, kan saya harus buktikan. Kapan uang itu diambil, bagaimana diambilnya, caranya bagaimana itu semuanya harus dibuktikan, karena ini nanti menyangkut ujungnya pengadilan mana yang akan menghakimi dan yang akan memutuskan perkara yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar dan Vincent untuk menentukan terlapor yaitu klien kami itu benar-benar bersalah atau tidak,” tegasnya.

    Togar Situmorang menilai, kalau kami sudah menjalankan kewenangan kami atas dugaan-dugaan yang dituduhkan, makanya kami masukkan gugatan perbuatan melawan hukum.

    “Saya bersyukur pada Tuhan perkara ini 838 sudah diterima dan legalitas kami sebagai kuasa hukum yang sah di mata Undang-Undang dan di mata hakim sudah selesai, termasuk juga tadi gugatan asli kami yang sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diterima hakim dengan baik,” urainya.

    “Tanggal 26 Oktober nanti akan ada sidang lagi yang tujuannya untuk mediasi. Tapi kami berharap, pihak mereka harus jujur. Bukan memaksakan keinginannya seolah-olah mereka sudah benar menyatakan Rp9,8 miliar uangnya hilang atau 11 mobil miliknya raib itu tidak boleh, sebab yang namanya mediasi itu tidak boleh ada kepastian disitu, harus ada turun naik, tawar menawar untuk mendapatkan kesepakatan dan keinginan bersama,” tambahnya.

    “Seperti dari awal kami sampaikan, mau hanya disesuaikan dengan kemampuan dengan pernyataan dan itupun yang sifatnya kemanusiaan seperti yang diucapkan keinginan klien kami,” tandasnya.***

  • Buntut Keluarnya Surat Pelaksanaan Eksekusi, Togar Situmorang Kuasa Hukum Meiyani Lakukan Ini kepada IMS

    Buntut Keluarnya Surat Pelaksanaan Eksekusi, Togar Situmorang Kuasa Hukum Meiyani Lakukan Ini kepada IMS

    Denpasar, Panglimahukum| Ni Ketut Meiyani (44) istri seorang warga negara asing (WNA) inisial W (58) asal Swiss melalui kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang menggugat terlawan Dr. I Made S (IMS).

    Ini bukanlah tanpa alasan, Meiyani bersama suami sebelumnya terkejut saat menerima surat perihal pelaksanaan eksekusi dalam perkara nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn.Dps Jo nomor 56/Eks/2022/Pn Dps tertanggal 7 Oktober 2022.

    Hal ini diungkap Dr. Togar Situmorang yang dalam perkara ini sebagai kuasa hukum Meiyani dan suami, saat ditemui di kantornya Denpasar, Sabtu (15/10/2022).

    Dijelaskan sebelumnya oleh kuasa hukum Meiyani, bahwasannya pelawan (Meiyani dan suami) ini tidak memiliki hubungan hukum dengan terlawan (IMS), “tetapi pihak Tjia K. H. inilah yang memiliki hubungan hukum dengan terlawan saudara IMS,” tutur Dr. Togar Situmorang.

    Kenapa demikian?. Disampaikan Dr. Togar Situmorang, kliennya jelas kaget sekali terhadap munculnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang diterimanya, padahal ia bersama Tjia K. H. alias Hong memiliki perjanjian sewa menyewa tertanggal 23 Oktober 2018, di mana masa sewanya akan berakhir tertanggal 31 Oktober 2024.

    “Jadi sangat tidak mencerminkan keadilan apabila terjadi pelaksanaan eksekusi terhadap pelawan, di mana pelawan tidak ada permasalahan hukum dengan terlawan dan Tjia K.H.,” ucap Togar.

    Togar menjelaskan, kliennya sekaligus pelawan Meiyani, sebelumnya pula telah meminta Ketua PN Denpasar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn. Dps Jo Nomor 56/Eks/2022/Pn Dps.

    Termasuk pula, kliennya memohon agar terlawan I Made S untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara terkait.

    Bagi Togar, kliennya Meiyani telah memiliki cukup bukti mengikat, salah satunya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar, lewat putusan Perdata No. 975/Pdt.G/2021/PN.Dps, tanggal 11 Mei 2022 dengan penggugat Walter K dan tergugat Tjia K.H.

    Selain itu, bukti-bukti telah dikumpulkan Togar, termasuk ada temuan perjanjian sewa menyewa yang konon tidak diketahui kliennya Meiyani. Temuan surat perjanjian diduga berisi nama Cokorda Istri RM (64) dengan Meiyani.

    Dengan adanya bukti-bukti dugaan pemalsuan surat oleh Tjia K.H., pihak pelawan (Meiyani dan suami) melalui kuasa hukumnya menuntut uang down payment (DP) yang sebesar Rp1,6 Miliar dikembalikan.

    Selain itu, dengan adanya dugaan perjanjian palsu tersebut, pihak pelawan (Meiyani dan suami) akan melaporkan ke pihak berwajib.

    “Ini kami anggap palsu, karena apa? ada upaya untuk memperdaya klien kami sehingga klien kami ini tertarik untuk menyerahkan uang ke Tjia H. H.,” ungkap Togar.

    Di dalam kasus kliennya Meiyani, turut menerima surat pernyataan dari pihak Tjia K.H dengan isi dalih Tjia K.H menyatakan menjual rumah kayu yang terpasang di tanah Lembeng, Gianyar, sesuai Nota No. 00356 tertanggal 22 Agustus 2017 sejumlah total Rp2,4 Miliar. Nilai yang sudah dibayarkan down payment (DP) alias uang muka sebanyak 4X sejumlah Rp1,6 Miliar untuk dijanjikan dibangunkan rumah kayu.

    “Surat pernyataan yang ditandatangani Tjia K.H ini berisikan; seandainya karena ‘Force Majeur’ saya (Tjia K.H-red) tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut di atas, maka sebagai pengembalian DP seluruhnya Rp2,4 Miliar tanah luas kira-kira 400m2 (tanah bagian dari villa s) dengan bangunan yang ada di atasnya akan saya alihkan ke Cv. SB dengan cuma-cuma,” ungkap Togar.

    Saat ini akhirnya eksekusi ditunda PN Denpasar, Togar lalu menambah kekuatan dengan surat memohon perlindungan hukum.

    “Surat perlindungan hukum ke PN Denpasar dan Polda Bali, supaya dihormati hak asasinya sebagai penyewa yang beritikad baik. Klien saya sebagai penyewa bukan penentang atau menghambat,” tandasnya.***

  • Sebelum Jessica Iskandar Sebut Penipu, Christoper Stefanus Ternyata Pernah Sampaikan Ini!

    Sebelum Jessica Iskandar Sebut Penipu, Christoper Stefanus Ternyata Pernah Sampaikan Ini!

    Bali, Panglimahukum| Christoper Stefanus Budianto penggugat Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, ternyata sempat mengajak Jessica Iskandar untuk berdamai atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

    Dikutip dari tribunnews.com, Steven panggilan akrabnya, mengaku mau memberikan itikad baik dengan mengganti kerugian yang dialami Jessica Iskandar.

    “Itupun saya secara pribadi akan mengganti secara pribadi, bukan perusahaan ya, ini bukan 100 persen kesalahan dari saya kan,” ungkap Steve.

    Ia menambahkan, dari awal dirinya sudah menawarkan untuk pembicaraan secara kekeluargaan.

    Tidak hanya itu saja, bahkan Steven juga sudah melayangkan surat perdamaian tersebut.

    “Cuma saya sudah tawarkan untuk damai dan sudah saya tawarkan untuk ganti dengan uang pribadi,” tutur Christoper Stefanus Budianto.

    Baca juga:
    Jessica Iskandar Berkirim Surat ke Polisi, Kuasa Hukum Steffanus Tanggapi Santai

    Baca juga:
    Teriaki Kuasa Hukum Lawan, Jessica Iskandar dan Suami Kecewa

    Kendati begitu, Steven mengklaim bahwa Jessica Iskandar menginginkan uang kerugian tersebut diganti rugi secara menyeluruh.

    “Memang mereka berharap pengembalian totalnya secara langsung kan engga bisa disini kan saya juga rugi. Dan bukan saya bawa pergi dananya,” ungkapnya.***

  • Kapolda Bali Pimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda Bali

    Kapolda Bali Pimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda Bali

    Bali, Panglimahukum| Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., bersama PJU Polda Bali, memimpin penyerahan tanda jabatan kepada Dirreskrimsus Polda Bali yang baru Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., di Lobby Utama Polda Bali, Selasa (11/10/2022).

    Posisi Dirreskrimsus Polda Bali yang sempat kosong kini ditempati Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Mabes Polri.

    Diawali dengan laporan Pejabat Polda Bali baru disertai pemasangan tanda jabatan, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan serah terima jabatan kepada pejabat baru yang akan menjabat di Polda Bali.

    Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., mengucapkan selamat datang di Polda Bali kepada pejabat yang baru, dan  berharap agar menunjukkan kinerja terbaik, dan juga segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja yang baru.

    “Segera menyesuaikan dengan karakteristik lingkungan kerja yang baru, dan tetap pedomani langkah elaborasi menuju polri yang presisi, sehingga dapat terwujudnya keseimbangan di Polda Bali ini,” ucap Kapolda.***

  • Teriaki Kuasa Hukum Lawan, Jessica Iskandar dan Suami Kecewa

    Teriaki Kuasa Hukum Lawan, Jessica Iskandar dan Suami Kecewa

    Jakarta, Panglimahukum| Buntut dari gugatan Christopher Stefanus Budianto atau Steven yang tidak terima disebut penipu, melalui kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang, Steven melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Sidang perdana yang seharusnya digelar pada hari Senin (10/10/2022) diputuskan Hakim untuk ditunda hingga 19 Oktober 2022.

    Atas dasar itulah, terpantau oleh media panglimahukum.com, Vincent Verhaag di depan awak media meneriaki kuasa hukum Steven lantaran merasa kesal sudah jauh datang dari Bali, namun Steven selaku penggugat tidak hadir.

    “Mana, mana, ngumpet terus. Ngumpet terus,” teriak Vincent disaksikan oleh pengunjung serta awak media yang ada di lokasi kejadian yaitu PN Jaksel, Senin (10/10/2022).

    Tidak sampai disitu, Jessica Iskandar yang juga tampak kesal juga menimpali kuasa hukum Steven, bahwa dirinya juga dari Denpasar.

    Di tempat yang sama, Dr. Togar Situmorang sudah merasa kooperatif. Pihaknya menyampaikan, apa yang dilakukan Vincent (berteriak) adalah haknya.

    “Biarkan saja mereka berteriak, tapi kan bukan saya,” katanya dengan tersenyum khasnya.

    Lebih lanjut Togar menjelaskan, kantor saya ada di Denpasar Bali, dan saya bersama rekan sudah daftar tadi di buku absensi.

    “Nah, entah bagaimana? Tadi sudah diumumkan sama Hakim bahwa sidang ditunda dua minggu, itu aja,” terangnya.

    “Tapi dengan cara-cara mereka kayak gitu, itu kan jelas. Gaya-gaya apa yang dia maksud. Betul nggak. Sebagai penggugat dan tergugat, sebagai pelapor dan terlapor, masing-masing dilindungi sama undang-undang. Ngga usah koar-koar, ikut di sini (sidang). Kalau mereka sudah lapor ke polisi, jalankan laporan di polisi. Kami sudah buat gugatan di PN, kami datang ke PN,” ungkapnya.

    “Dibilang ngumpet dan lucu? Coba lihat dong, muka saya kayak gini, masa saya takut sama orang? muka saya kayak gini lo,” tuturnya.(*/01)

  • Jessica Iskandar Berkirim Surat ke Polisi, Kuasa Hukum Steffanus Tanggapi Santai

    Jessica Iskandar Berkirim Surat ke Polisi, Kuasa Hukum Steffanus Tanggapi Santai

    Denpasar, Panglimahukum| Perkembangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami artis ibukota Jessica Iskandar, nampaknya belum menemui titik terang.

    Pasalnya, pada hari ini Senin (10/10/2022), kuasa hukum Jessica Iskandar yang biasa dipanggil Jedar mengirimkan surat ke Bareskrim Polri yang isinya memohon perlindungan hukum.

    Dilansir dari Jawapos.com, Rolland E Potu selaku kuasa hukum meminta kasus yang ditanganinya mendapat perhatian dari institusi kepolisian.

    “Dan ini yang kami sayangkan tetapi sebagaimana faktanya, kuasa hukumnya bisa menggugat klien kami di PN Jakarta Selatan, tetapi ketika dipanggil di kepolisian tidak pernah menghadap,” tuturnya.

    Sementara, Dr. Togar Situmorang kuasa hukum Christoper Steffanus Budianto alias Steven hanya menanggapi santai.

    “Kita tertawa saja. Karena hukum kan berdasarkan alat bukti dan barang bukti. Pertanyaannya, unsur pidananya terpenuhi tidak?,” kata Togar.

    Pihaknya merasa aneh saja, kenapa Jedar harus melibatkan banyak pihak dalam laporannya di Polda Metro Jaya. “Dia posting di Instagram, dia melibatkan banyak pihaknya, sebelumnya ke DPD juga. Memangnya dia siapa? Apa karena dia artis orang harus mengikuti keinginannya?” kata Togar.

    “Seharusnya dia (Jessica Iskandar) kan lebih percaya diri, jika memang laporannya memenuhi unsur pidana,” ujar Doktor Hukum yang berkantor di Jl. Gatot Subroto Denpasar, Bali.

  • Buntut Insiden Kanjuruhan, Ini Hasil Bicara Pemerintah dengan FIFA

    Buntut Insiden Kanjuruhan, Ini Hasil Bicara Pemerintah dengan FIFA

    Jakarta, Panglimahukum| Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam surat dari FIFA yang diterima oleh Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut pembicaraan per telepon Presiden Jokowi dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino, pada 3 Oktober 2022 lalu.

    “FIFA bersama-sama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia dan FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 Oktober 2022.

    Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.

    “Berdasarkan surat tersebut, alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA,” imbuh Presiden Jokowi.

    Selanjutnya, Kepala Negara memaparkan bahwa akan dilakukan langkah-langkah kolaborasi antara FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), dan pemerintah Indonesia untuk:

    (1) Membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia;
    (2) Memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional;
    (3) Melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama;
    (4) Mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada; serta
    (5) Menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.

    Di akhir pernyataannya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Presiden FIFA, Gianni Infantino, juga akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat. “Nanti, Presiden FIFA akan datang ke Indonesia pada Oktober atau November untuk berdiskusi dengan pemerintah,” tandasnya.(*/01)

  • Menkomarvest Buka Business Matching tahap IV di Nusa Dua Bali

    Menkomarvest Buka Business Matching tahap IV di Nusa Dua Bali

    Nusa Dua, Panglimahukum| Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, M.P.A. membuka kegiatan temu bisnis produk dalam negeri tahap IV tahun 2022 di Nusa Dua Bali (6/10/2022).

    Dalam sambutannya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, M.P.A. memberikan apresiasi kepada Polri dan mengajak seluruh masyarakat untuk merapatkan barisan guna menghadapi inflasi dangan menggunakan produk dalam negeri.

    Kegiatan temu bisnis produk dalam negeri dengan tajuk “Business Matching Tahap IV” dengan tema Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN dihadiri kurang lebih 761 orang yang terdiri dari seluruh Kapolda seluruh Indonesia, kepala daerah dan wali kota serta gubernur seluruh Indonesia dan kementerian terkait.

    “Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk Mempercepat realisasi belanja dalam negeri dan mempertemukan pelaku usaha dalam negeri guna pengadaan barang dan jasa tahun 2023 serta sosialisasi e-katalog nasional,” pungkasnya.(*/01)