Penulis: admin

  • Kapolda Bali Hadiri Maybank Marathon 2022

    Kapolda Bali Hadiri Maybank Marathon 2022

    Gianyar, Panglimahukum| Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra S.H., M.Si. hadiri sekaligus membuka even olahraga internasional yaitu Maybank Marathon 2022 di Gianyar, Bali, Minggu (28/8/2022).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si, Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs I Ketut Suardana M.Si, serta stakeholder daerah dan pejabat utama Polda Bali.

    Maybank Marathon 2022 yang merupakan satu-satunya even marathon di tanah air yang sejak awal penyelenggaraan memperoleh sertifikasi penyelenggaraan oleh Badan Atletik Dunia, World Athletics akan memperlombakan kategori Marathon (42,195 km), Half-Marathon (21,1 km) dan 10K, diikuti sekitar 10 ribu peserta dari 50 negara.

    Kapolda Bali mengatakan, kegiatan Maybank Marathon 2022 ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi bali pasca dilanda pandemi Covid-19 dalam bidang ekonomi Sport Wisata, maka Polda Bali menggelar Operasi Gapura Agung IX yang melibatkan 887 personil yang terdiri dari unsur anggota Polda Bali, TNI, Dishub dan melibatkan Pecalang untuk membantu mengamankan event berskala Internasional.

    “Kami dari Polda Bali menggelar Operasi Gapura Agung IX untuk mendukung pengamanan even Marathon Internasional Maybank Marathon 2022 agar berjalan sukses, aman dan lancar,” ucapnya.

    Even yang melibatkan 10 ribu pelari dari 50 negara ini, akan mengikuti lomba yang dibagi menjadi beberapa kategori, “maka dari itu kami mensiagakan personil-personil di beberapa titik-titik rawan untuk memberikan rasa aman kepada para peserta Nasional maupun InternasionaL,” tutup Kapolda Bali.(*/01)

  • Buntut Tipu Putri Indonesia Persahabatan 2002, WNA asal Swiss Dilaporkan ke Bareskrim

    Buntut Tipu Putri Indonesia Persahabatan 2002, WNA asal Swiss Dilaporkan ke Bareskrim

    Denpasar, Panglimahukum| LS seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie ke Bareskrim Mabes Polri dengan didampingi kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang, Jumat (26/8/2022) kemarin.

    Hal ini buntut dari tidak kooperatifnya LS atas somasi yang diberikan kepadanya beberapa waktu sebelumnya. “Kami dengar (LS) ada di Bali di Badung. Dia sudah beberapa kali kami somasi enggak ada itikad baik sama sekali makanya kami laporkan ke Bareskrim,” tegasnya.

    Tidak tanggung-tanggung nilai kerugian dari mantan Putri Indonesia Persahabatan tersebut, “(Kerugian) Sekitar Rp30 miliar lebih. Itu berupa uang, dalam bentuk mata uang dollar,” lanjut Togar.

    “Kami berharap agar hak-hak klien kami itu betul-betul dilindungi oleh pihak kepolisian RI, karena beliau sebagai warga negara otomatis kemana lagi dia akan melapor,” tambahnya.

    Pihaknya menginginkan, LS agar segera diproses, bila perlu segera ditahan. “Kami khawatir LS akan kabur ke luar negeri setelah mendengar dilaporkan Jumat kemarin,” tutupnya.(*/01)

  • Polresta Denpasar Bekuk Sembilan Tersangka Pengelola Judi Online

    Polresta Denpasar Bekuk Sembilan Tersangka Pengelola Judi Online

    Denpasar, Panglimahukum| Kepolisan Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap kasus perjudian online dengan membekuk sembilan orang tersangka terdiri dari tujuh orang laki-laki berinisial JS, AF, DA, MR, ARI, AS dan dua orang perempuan berinisial EN dan FA serta satu orang bendahara yang bertugas membayarkan gaji karyawan judi online, laki-laki berinisial AS, kesembilan tersangka ini semuanya berasal dari luar Bali, dan selama ini tinggal indekos sementara di wilayah Kuta.

    Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat rilis kasus tindak pidana judi online, kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang No. 110, Padangsambian, Denpasar Barat, Rabu (24/8/2022) siang.

    “Pengungkapan ini berkat laporan informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh team opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Penginapan Pondok Indah, Jl. Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu,” ungkap Kapolresta Denpasar.

    Menurut Kapolresta, dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, diamankan barang bukti dalam kamar C1 dan C5 lantai 3 berupa perangkat elektronik sebanyak enam belas Unit Monitor PC, delapan Unit PC, lima unit laptop, dua unit router wifi dan dua belas Unit HP Smartphone.

    “Seluruh tersangka berbagi peran yaitu, 3 orang bertugas sebagai marketing untuk memasarkan situs judi online tersebut, dan 5 orang berperan sebagai operator untuk membantu member melakukan pengisian dan penarikan saldo, serta 1 orang sebagai bendahara penyedia jasa permainan judi online jenis slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net,” tutur mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jateng tersebut.

    Diperkirakan jumlah member dari kedua situs tersebut sebanyak 14.800 orang yang terdaftar dari seluruh Indonesia, sementara server aplikasi situs berasal dari luar negeri dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

    “Para pelaku yang menyediakan jasa judi online jenis slot melalui website ini disangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar perwira melati tiga di pundak ini.

    Seperti diketahui bersama berdasarkan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian, kini aparat kepolisian seluruh Indonesia semakin gencar melakukannya.

    Dimana sebelum pengungkapan kasus ini, aparat Sat Reskrim Polresta Denpasar juga menggerebek salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, yang diduga menjadi tempat perjudian pada Jumat (12/8/2022) lalu.(*/01)

  • Klarifikasi Kebenaran Data, BPAN AI Bali ajak Komunikasi Pengempon Puri Agung Jro Kuta

    Klarifikasi Kebenaran Data, BPAN AI Bali ajak Komunikasi Pengempon Puri Agung Jro Kuta

    Denpasar, Panglimahukum| Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia merupakan suatu lembaga yang memiliki tugas dan fungsi pokok dalam menyelamatkan aset negara seperti adanya penyimpangan yang merugikan masyarakat.

    Untuk itulah, pada hari ini, Rabu (24/8/2022) bertempat di Gedung Merdeka Jl. Surapati No. 7 Denpasar, BPAN Aliansi Indonesia DPD Bali mengajak pengurus Puri Agung Jro Kuta guna mengklarifikasi terkait permasalahan aset/laba Pura Luhur Uluwatu dimana sebagian telah dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak atas tanah tersebut degan cara rekayasa, termasuk pengelolaan aset Pura secara tidak profesional.

    Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia I Wayan Putra Yasa selepas temu dengar pendapat dengan beberapa pengurus dan anggota Puri Agung Jro Kuta.

    Meski hanya 5 orang yang hadir dari 20 yang diundang pada hari ini, yaitu 1 pengurus dan 4 anggota, Wayan Putra Yasa yang juga sebagai pemangku ini mengatakan sudah cukup mendapatkan informasi yang jelas.

    “Kamipun juga tidak gegabah dalam mengambil sikap. Karena kami di Aliansi ini jika bergerak dan bekerja harus sesuai data dan fakta yang ada,” tegasnya.

    Oleh karenanya, pihaknya akan beraudiensi kepada Bupati Badung membahas langkah ke depan seperti apa terkait permasalahan yang diduga merugikan beberapa masyarakatnya.

    Wayan Putra Yasa juga mengharapkan, semoga apa yang terjadi, bisa segera selesai dengan damai dan kekeluargaan. “Bagaimanapun juga yang dikatakan aset tidak hanya berupa materi dan harta benda, namun juga manusianya. Ya semoga saja, semua oknum ataupun instansi terkait bisa lebih transparan dan komunikatif sehingga muncullah solusi,” ujarnya.

    Sementara di tempat yang sama, salah satu anggota pengempon Puri Agung Jro Kuta yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan tidak pernah ada pertanggungjawaban terhadap pengelolaan aset oleh Pengurus Puri Agung Jro Kuta kepada anggota keluarga Puri. Begitu pula terhadap aset yang telah diambil pihak lain, juga tidak ada upaya, seolah-olah tidak berdaya, padahal fakta dan bukti ada secara legalitas.

    Oleh karenanya, dirinya berharap agar para koleganya bisa lebih terbuka dan transparan.

    Menurutnya apa yang terjadi selama ini, dirinya dan beberapa rekan tidak mengetahui apa-apa, karena memang tidak diinformasikan, jelasnya.

    “Karena pengurus Puri pada hari ini belum banyak yang datang, maka klarifikasi hari ini belum bisa kami bahas lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

  • Benny Berpendapat, Togar Situmorang Menjawab

    Benny Berpendapat, Togar Situmorang Menjawab

    Denpasar, Panglimahukum| Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mengusulkan agar menonaktifkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

    Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Kompolnas, Komnas HAM, serta LPSK, Selasa (23/8/2022) di Komplek Parlemen, Senayan, jakarta.

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMED., CLA. sangat menyayangkan pernyataan politikus tersebut.

    Menurutnya, langkah tegas Kapolri yang telah mentersangkakan Irjen Pol. Fredy Sambo sebagai pelaku utama, merupakan keberanian dan ketegasan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

    “Justru dengan pernyataan tersebut, malah akan menimbulkan kontroversi baru, sehingga pihak terkait menjadi tidak fokus dalam mengusut tuntas proses hukum tersangka Fredy Sambo,” tegasnya.

    Dr. Togar Situmorang melihat kerja keras Kapolri dalam membongkar peristiwa pembunuhan tersebut sudah begitu sangat transparan.

    “Apalagi sang istri tersangka, Putri Candrawati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pula. Ini tidak mudah loh,” ujarnya seraya menambahkan, termasuk tersangka lain seperti Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta pembantu rumah tangga Kuat Maruf.

    Sebagai Warga Batak, Doktor Hukum Togar Situmorang sangat bersyukur, keadilan bisa ditegakkan.

    “Bilamana Kapolri di non-aktifkan, apa bisa menjamin semua akan baik hasilnya. Apalagi ini hanya pendapat pribadinya saja, bukan dari partainya. Jadi saya rasa tidak perlu dibesar-besarkan dan tetap dukung langkah Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo agar kasus Irjen Pol. Fredy Sambo bisa menjadi terang seterang cahaya,” pungkasnya.(*/01)

  • PWI Pusat Terima Surat Pengunduran Diri Dua Wartawan Lampung

    PWI Pusat Terima Surat Pengunduran Diri Dua Wartawan Lampung

    Jakarta, Panglimahukum| Hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung karena telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Prilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.

    “Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, Senin (22/8).

    Atal S Depari juga akan mengusulkan ke Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan mereka ke Dewan Pers.

    Dua oknum anggota PWI Lampung inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Pasca peristiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.

    Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi Lampung mengatakan, meski belum berkekuatan hukum tetap, kedua pengurus PWI Lampung ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dan mencemarkan nama baik organisasi (pasal 8 Peraturan Dasar PWI).

    Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Lampung dan Dewan Kehormatan, menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut berdasarkan PD/PRT PWI.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Fachry Mohamad mengatakan bahwa kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota PWI Lampung sangat mencederai organisasi tertua wartawan di Indonesia, dan sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum PWI Pusat.

    “Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait soal moral. Sangat disayangkan bahwa hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.

    Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat dihadiri Sekjen Mirza Zulhadi Nachli; Anggota Dewan Penasehat, Tribuana Said, Ismet Rauf dan N.Syamsoeddin Ch.Haesy; Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Octto; Ketua Bidang Pendidikan, Nurjaman Mochtar; Ketua Bidang Luar Begeri, Ahmed Kurnia; Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Abdul Aziz; Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; Wakil Bendahara Umum, Dar Edi Yoga; Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Oktap Riyadi.(*/01)

  • Merasa Dikerjai Kolega, Mantan Putri Persahabatan 2002 Layangkan Somasi

    Merasa Dikerjai Kolega, Mantan Putri Persahabatan 2002 Layangkan Somasi

    Denpasar, Panglimahukum| Fannie Lauren mantan Putri Persahabatan 2002 layangkan somasi kepada koleganya yang seorang warga negara asing.

    Melalui penasihat hukumnya (PH) Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA bertempat di Law Firm Togar Situmorang Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Selasa (16/8/2022).

    Dalam konferensi persnya, Fannie menceritakan ihwal awal dirinya menjalin hubungan kerja sama dengan warga negara asing asal Swiss tersebut.

    Dirinya menerangkan, bahwa WNA berinisial LS tersebut hanyalah sebagai investor. “Waktu itu, LS ini sebatas membantu biaya pembangunan hotel di daerah Pererenan, milik dari PT Indo Bhali Makmurjaya pada tahun 2016. Perjanjian inipun sudah dituangkan ke dalam akta yang dibuat di depan Notaris,” jelasnya.

    Namun, dalam perjalanannya isi dalam akta Notaris tersebut diabaikan oleh pihak investor WNA tersebut, yang kemudian sejumlah WNA ini membuat sebuah dokumen sepihak atau wanprestasi dan itu dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren, sehingga hal tersebut sangat merugikan pihaknya.

    “Saya selaku pihak yang paling dirugikan dalam hal ini akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Jadi ya saya berharap bagi aparat penegak hukum untuk dapat menegakan hukum seadil-adilnya, terlebih kami sangat terdzalimi dalam kasus ini,” terangnya didampingi Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Di tempat yang sama, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang menegaskan, negara wajib hadir dalam hal ini.

    “Bagaimana warga kita sendiri teraniaya di dalam negara sendiri yang dilakukan oleh oknum warga negara asing,” tanyanya dengan heran.

    “Kita tidak tahu bentuk transaksi dilakukan, patut diduga juga bisa pencucian uang. Kan bisa begitu. Bagaimana ini orang asing mengendalikan perusahaan milik warga negara kita sendiri dan malah kesannya warga Indonesia dikerjain habis-habisan,” jelas Togar.

    “Selaku direktur perusahaan, klien kami mengaku tidak pernah memberikan Surat Kuasa Khusus dalam transaksi Over Sewa unit milik PT. INDO BHALI MAKMUR JAYA dilakukan WNA tersebut. Lucunya lagi negara membebankan pajak transaksi berlangsungnya itu. Dan mirisnya klien kami juga ditekan melalui gugatan di pengadilan negeri (PN) Denpasar yang kami rasa cacat formil namun dikabulkan. Bagaimana klien kami saat ini tidak saja merasa didzalimi warga asing namun juga hak-haknya yang patut telah diabaikan negara sendiri,” tegas Bang Togar kepada beberapa wartawan.

    Oleh karenanya, Fannie meminta penasihat hukumnya tersebut untuk melakukan upaya hukum yang tak terbatas dan memberi pendampingan yang penuh terhadap dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan hukum.(*/01)

  • Aturan Perjalanan Terbaru Melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali

    Aturan Perjalanan Terbaru Melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali

    Badung, Panglimahukum| PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan mengungkapkan, bahwa tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapan Peraturan Perjalanan Udara terbaru.

    “Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada saat penerapan SE 77,” jelasnya.

    Pada periode Januari-Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik Domestik maupun Internasional.

    “Trafik penumpang saat ini masih mengalami tren positif. Rata-rata di bulan Agustus ini, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melayani kurang lebih 20.000 penumpang Domestik dan Internasional per harinya. Hal tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Juli dimana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Namun hal tersebut adalah hal yang lumrah karena di bulan Agustus ini termasuk dalam Low Season. Kami berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali secara signifikan,” tambah Handy.

    Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;

    2. PPDN Diatas usia 18 Tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

    3. PPDN Diatas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

    4. PPDN usia 6-17 Tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

    5. PPDN usia 6-17 Tahun yang telah melakukan Vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

    6. PPDN usia 6-17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

    7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

    8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

    “Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Fasilitas Vaksinasi berada di Area Kedatangan Domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00-15.00 WITA,” terangnya.

    “Fasilitas Pelayanan Vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali. Untuk itu, kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusi Ngurah Rai Bali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutup Handy.(*/01)

  • Gubernur Koster Kukuhkan Paskibraka Provinsi Bali Tahun 2022

    Gubernur Koster Kukuhkan Paskibraka Provinsi Bali Tahun 2022

    Denpasar, Panglimahukum| Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Gubernur Bali Wayan Koster kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bali tahun 2022, Senin (15/8/2022).

    Lagu Kebangsaan Indonesia Raya mengawali jalannya kegiatan dan dilanjutkan penghormatan pasukan kepada Gubernur Bali selaku pembina upacara.

    Pengukuhan ditandai dengan pemasangan lencana kehormatan dan kendit oleh Gubernur Koster kepada perwakilan Paskibraka Bali.

    Di akhir acara, Pembina Paskibraka Provinsi Bali I Wayan Darma Sasrama, S.Sos. menyampaikan, tahun ini Paskibraka yang dikukuhkan belum lengkap, “karena hanya terdiri dari pasukan 17 dan 8,” ujarnya.

    Namun patut disyukuri, menurutnya, Paskibraka pada tahun ini bisa dikatakan lebih lengkap dari dua tahun sebelumnya.

    Ia menambahkan, Paskibraka Provinsi Bali tahun ini direkrut dari tiap kabupaten/kota. Selain itu, tim provinsi juga menyeleksi Duta Bali untuk bergabung dalam Paskibraka Nasional.

    Dua orang yang terpilih yaitu I Kadek Kemala Permana Putra dari SMAN 2 Amlapura dan Ni Ketut Pande Suastini dari SMKN 1 Manggis. “Keduanya telah mengikuti pemusatan pelatihan di Jakarta sejak 15 Juli 2022 lalu,” bebernya.(*/01)

  • Polisikan Balik Si H, Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polda Bali

    Polisikan Balik Si H, Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Tuduhan penyekapan yang dilakukan Advokat Dr. Togar Situmorang dan kliennya Muhaji yang sempat viral pada bulan Oktober 2020 telah resmi terbantahkan dengan adanya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dari pihak Polda Bali maupun Kodam IX/Udayana.

    Berdasarkan hal itu, Doktor Hukum Togar Situmorang membuat laporan polisi atas pencemaran nama baik dirinya oleh si pembuat fitnah kepada Polda Bali dengan nomor LP/B/450/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 4 Agustus 2022.

    “Nah kemarin pada tanggal 12 Agustus 2022, puji Tuhan kami mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direktorat Umum Polda Bali yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bali Dan kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali mas,” terangnya, Sabtu (13/8/2022).

    Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang melaporkan seseorang terkait berita hoax alias fitnah. Disebutkannya, benar sekali mengapa fitnah bisa dikatakan lebih kejam dari pembunuhan.

    “Bahaya sekali itu (fitnah) mas. Bagaimanapun juga fitnah itu bisa membunuh karakter seseorang, nama baik seseorang, dan tidak hanya itu, efek daripada fitnah sangat tidak baik bagi keluarga korban fitnah, karena antara fakta dan realitanya tidak sama dengan yang diberitakan,” tegasnya.

    “Sama halnya dengan beberapa media yang waktu itu memberitakan tanpa adanya cover bothside,” imbuhnya.

    Pelaporan oleh panglima hukum Dr. Togar Situmorang berawal dari dirinya selaku kuasa hukum Muhaji yang seorang TNI aktif menyegel sebuah bangunan tanpa izin di atas lahan milik Muhaji. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat hak milik (SHM).

    Imbasnya, Muhaji dilaporkan ke Kumdam IX/Udayana dengan nomor 21-K/PM-III -14/AD/VII/2021 dan Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum dilaporkan ke Polda Bali. Namun saat ini semua sudah dinyatakan tidak bersalah dan ditetapkan dengan adanya SP3.

    “Terima kasih kepada pihak Kumdam IX/Udayana dan Polda Bali yang secara hukum sudah sesuai dengan keadilan dan kebenaran. Fiat Justitia Et Pereat Mundus. Hendaklah keadilan tetap ditegakkan biarpun dunia akan binasa,” tandas advokat kondang asli putra daerah Batak ini.

    Dirinya berharap, pelaporan yang dilayangkannya terkait pemfitnahan dirinya yang berprofesi sebagai advokat yang berkedudukan setara dengan penegak hukum lainnya ini agar segera diproses.

    “Officium Nobile. Apa artinya? Advokat itu adalah profesi yang paling terhormat di mata hukum. Sehingga dengan kejadian ini, marwah dan harkat juga martabat advokat tidak mudah direndahkan. Bagi pemfitnah bisa dijadikan efek jera, agar tidak seenaknya merasa dirinya benar lantas mudah melaporkan seorang advokat,” tutupnya.

    Di tempat yang berbeda, Penyidik dari Polda Bali saat dimintai konfirmasi atas laporan polisi yang dibuat pelapor Dr. Togar Situmorang menjawab, untuk statement bisa ke bagian humas pak, biar saya tidak salah. Hingga berita ini ditayangkan, bagian humas Polda Bali yang sudah dimintai keterangan melalui aplikasi perpesanan belum juga ada tanggapan.(*/01)