Penulis: admin

  • Demi Konten, Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Demi Konten, Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Berita viral sebulan terakhir ini dari pasangan artis Lesti dan Risky Bilar, dimana Lesti melaporkan suami sahnya ke pihak Kepolisian lantaran dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), nampaknya menjadi ide yang tidak beretika oleh Baim Wong dan Paula dalam membuat konten dengan “ngeprank” pihak Kepolisian.

    Dilansir dari media cnnindonesia.com, pada tanggal 3 Oktober 2022, Sahabat Polisi melalui Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Tengku Zanzabella telah melaporkan Baim Wong dan Paula ke Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. saat ditemui di kantornya Denpasar, Bali meminta pihak kepolisian bisa bertindak tegas.”Jelas itu berita bohong dan laporan palsu,” tegas doktor hukum ini, Senin (3/10/2022).

    Menurutnya, apa yang dilakukan sepasang suami istri yang notabene publik figur bagi masyarakat ini tidak bisa ditolerir lagi. “Tidak cukup kata maaf. Ini lembaga terhormat loh, kepolisian itu. Apalagi juga mengerjai masyarakat umum. Jelas ini ada sangsi pidananya,” terang Dr. Togar Situmorang.

    Tidak hanya pasal 220 KUHP, menurut Togar, Baim Wong dan Paula juga bisa dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan yang dilarang atas konten KDRT Hoax serta pasal 316 KUHP tentang pencemaran, fitnah terhadap Pejabat Negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

    Dr. Togar Situmorang sangat mendukung ada masyarakat yang sadar hukum dengan membuat laporan polisi dan dirinya berharap bisa berlanjut sampai diproses ke pengadilan, agar wibawa aparat hukum tidak seenaknya dipermainkan hanya demi konten yang bersifat komersil, “itu sangat membodohkan masyarakat,” tutupnya.(*/01)

  • Fakultas Hukum Unmas Denpasar gelar Kuliah Umum Kupas 14 Pasal dalam RKUHP

    Fakultas Hukum Unmas Denpasar gelar Kuliah Umum Kupas 14 Pasal dalam RKUHP

    Denpasar, Panglimahukum| Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar kembali menggelar kuliah umum guna mengupas 14 pasal yang termasuk dalam RKUHP.

    Dekan FH Unmas Denpasar Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. menegaskan, revisi KUHP ini memang perlu dilakukan, mengingat KUHP sekarang ini merupakan produk hukum warisan kolonial Belanda, yang dalam perjalanannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

    “Dan itu (KUHP) juga sudah tidak relevan dengan sistem hukum pidana yang ideal di Indonesia saat ini,” tegasnya, Selasa (27/9/2022).

    Kuliah umum yang dilaksanakan di Aula Ganesha Lantai IV Unmas Denpasar diikuti oleh mahasiswa FH Unmas Denpasar semester 1 dan 3 tahun ajaran 2022 secara hybrid (daring dan luring) dengan mendatangkan narasumber Eka Agustina, S.H., M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan Ni Luh Gede Yogi Arthani, S.H., M.H. dosen FH Unmas Denpasar sebagai moderator.

    “Sebagai akademisi, kita wajib mendiskusikan permasalahan hukum khususnya yang ada di Pulau Bali ini. Kenapa demikian? karena RKUHP ini menyangkut bangsa, menyangkut masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara, tidak hanya persoalan hukum, melainkan juga adat, agama, sosial, serta moral yang harus masyarakat ketahui,” ujar mantan Ketua KPU Provinsi Bali periode 2003-2013.

    Dalam kesempatan itu, Lanang yang juga hadir sebagai pembicara, mengajak dan mengimbau mahasiswa peserta kuliah umum untuk bisa menjadi edukator kepada masyarakat sekitarnya.

    Adapun ke-14 pasal tersebut adalah, tentang hukum adat (pasal 2 dan 601 RKUHP), pidana mati (pasal 67 dan 100 RKUHP), penghinaan presiden (pasal 218 RUU KUHP), tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (pasal 252 RKUHP), penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (pasal 277 RUU KUHP), tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan (pasal 280 RUU KUHP), penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama (pasal 302 RUU KUHP), tindak pidana penganiayaan hewan (pasal 340 ayat (1) RUU KUHP), tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (pasal 412 RUU KUHP), penggelandangan (pasal 429 RKUHP), aborsi (pasal 467 RUU KUHP), serta tindak pidana perzinaan (pasal 415 RUU KUHP) meliputi kohabitasi (pasal 416 RUU KUHP) dan perkosaan dalam perkawinan (pasal 477 RUU KUHP).

    Sementara, Eka Agustina lebih menekankan sejarah perkembangan RUU KUHP yang dalam perjalanannya sudah memasuki hampir satu abad yaitu 97 tahun.

    Dirinya menerangkan, Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie (WvS) Stb Nomor 732 tahun 1915 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 1918, ditetapkan sebagai peraturan hukum pidana nasional di Indonesia pada tahun 1958 sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

    “Namun di tahun yang sama, yaitu 1958, upaya pembaruan KUHP sudah mulai terlihat dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional atau LPHN,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, perkembangan RUU KUHP saat ini sudah menjadi prioritas utama pemerintah dalam pengerjaannya. Hal ini ditandai masuknya RUU KUHP dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022 berdasarkan Keputusan DPR RI nomor 8/DPR/RI/II/2021-2022.(*/01)

  • 621 personel Polda Bali Amankan Kegiatan Agriculture Minister Meeting (AMM)

    621 personel Polda Bali Amankan Kegiatan Agriculture Minister Meeting (AMM)

    Nusa Dua, Panglimahukum| Gelaran kegiatan Agriculture Ministers Meeting (AMM) G20 Indonesia, AMM akan dimulai dengan side event Global Forum. Kegiatan berbentuk panel diskusi ini akan membahas secara khusus tentang pertanian digital.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap ajang internasional tersebut, Polda Bali dan jajaran melaksanakan Apel Kesiapan Pasukan Ops Gapura Agung-XIII dalam rangka pengamanan Kegiatan Agriculture Minister Meeting (AMM). yang berlokasi di Central Parkir ITDC, Nusa Dua, Selasa (27/9/2022).

    Apel dimulai pukul 09.00 Wita dan yang bertindak sebagai pemimpin apel pada gelar kesiapan tersebut Kepala Biro Operasi Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan, S.H, M.H, yang bertindak sebagai Karendal Ops Gapura Agung-XIII 2022.

    Dalam arahannya, Karendal Ops Gapura Agung-XIII 2022 ini menyampaikan bahwa kekurangan pengamanan pada operasi-operasi sebelumnya untuk dibenahi dan ditingkatkan, sebab pengamanan dalam rangkaian G-20 ini masih panjang.

    “Mari kita benahi apa yang menjadi kekurangan dalam pengamanan operasi sebelumnya, karena rangkaian pengamanan yang berkaitan dengan G-20 masih ada lagi beberapa event Internasional setelah ini,” ucapnya.

    Pada kesempatan itu pula, Karo Ops Polda Bali menyampaikan kepada seluruh personel yang terlibat untuk menyiasati agar tetap menjaga kesehatan saat bertugas, sehingga tugas yang diemban dapat berjalan baik.

    Agriculture Minister Meeting (AMM) akan berlangsung dari tanggal 27 sampai 29 September 2022 yang melangsungkan pertemuan di hotel Intercontinental Jimbaran.(*/01)

  • Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polres Tabanan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas

    Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polres Tabanan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas

    Denpasar, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. berikan apresiasi atas cepatnya kinerja Polres Tabanan dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan.

    Hal ini ia ungkap saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Denpasar, Senin (27/9/2022). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Pihak Polres Tabanan atas dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sekisaran enam miliar dari seorang oknum wanita bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang bersuamikan seorang dokter di RS Tabanan.

    Disebutkannya, bahwa awal laporan polisi LP/B/33/VII/2022/SPKT/POLDA BALI/POLRES TABANAN tertanggal 27 Juli 2022, terduga pelaku tersebut mengambil barang berupa emas perhiasan di toko perhiasan milik Luh Anggraini.

    “Pada saat itu, terduga pelaku menjanjikan akan membayar dengan dicicil perbulan dengan cara bervariasi. Selain itu, ia juga menyerahkan buku cek segepok hingga membuat tertarik pemilik toko perhiasan di Tabanan dan melepas barang emas perhiasannya,” terang Togar.

    “Hari ini saya pribadi selaku kuasa hukum korban, sangat mengapresiasi kinerja Polres Tabanan. Dari laporan yang kami layangkan pada tanggal 27 Juli lalu, si terduga sudah diamankan pihak Polres Tabanan pada tanggal 9 September kemarin. Sekali lagi, terima kasih saya ucapkan atas perkembangan kasus ini,” tandasnya.

    Pihaknya berharap, proses hukum dapat berlanjut agar nanti dipersidangan, pihak Hakim dapat memutus maksimal, “karena memang tidak ada hal yang meringankan dari pelaku bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang telah menikmati hasil penjualan perhiasan hampir enam miliar rupiah itu mas,” tegasnya.

    Di akhir sampaiannya, ia juga mengharapkan, semua orang yang turut membantu, serta menikmati dana akibat transaksi emas perhiasan tersebut, termasuk suaminya yang seorang dokter di rumah sakit dan merupakan orang berpendidikan, dapat diseret termasuk juga harta kekayaannya yang mesti disita pihak penyidik agar bisa menggantikan kerugian si korban.(*/01)

  • Hakim Agung Kembali Berulah, Togar Situmorang Beri Ulasan

    Hakim Agung Kembali Berulah, Togar Situmorang Beri Ulasan

    Denpasar, Panglimahukum| Hakim Agung dari Mahkamah Agung kembali menjadi pesakitan, setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hakim Agung Sudrajat Dimyati terkena OTT KPK lantaran diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang atas kejadian ini menyatakan tidak heran. Karena menurutnya, rakus akan uang itu adalah hal manusiawi, tidak tertutup wakil Tuhan di dunia peradilan, seperti para Hakim.

    Namun, dengan adanya peristiwa melawan hukum yang kembali terjadi di tubuh Mahkamah Agung ini, Togar merasa masyarakat makin resah bila mengalami masalah hukum, dimana dalam peradilan dan dunia hukum mestinya harus berdasarkan bukti kuat, bukan malah dicemari dengan suap atau terkotori oleh segempok uang.

    “Ingat seorang jurnalis wanita cerdas Najwa Shihab dengan pernyataan “Keadilan menjadi barang yang sukar, Ketika Hukum Hanya Tegak kepada yang Bayar”. Bagaimana tidak, para penegak pilar hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan bagi bangsa, ternyata menjual harga diri mereka dengan sejumlah uang,” tegasnya, Jumat (23/9/2022).

    Sebagai Praktisi Hukum Doktor Togar Situmorang berharap, Mahkamah Agung dapat secara transparan dan terbuka, wajib meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas peristiwa tersebut, karena ternyata ada praktek mafia hukum di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Sementara, dilansir dari media cnbcindonesia.com, Wakil Ketua KPK Nuruf Gufron mengungkap, KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. “Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” ujarnya.

    Menurut Gufron, KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum.

    “Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” katanya.

    Padahal sebelumnya, menurut Gufron, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat struktural. Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA.(*/01)

  • Akhirnya Jessica Iskandar Balik digugat Steffanus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Akhirnya Jessica Iskandar Balik digugat Steffanus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Denpasar, Panglimahukum| Artis Jessica Iskandar akhirnya balik digugat oleh Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (12/9).

    Dilansir dari jawapos.com, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steffanus menyampaikan, terdapat sejumlah poin yang dimasukkan dalam gutatan kliennya terhadap Jessica Iskandar.

    “Pertama, menyebut nama klien kami lengkap di depan wartawan. Kedua, menyebut klien kami dengan penipu. Ketiga, menyatakan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang Rp 9,8 miliar. Itu yang kita gugat,” kata Togar.

    Togar Situmorang bingung kenapa kliennya disebut secara terang oleh Jessica Iskandar dan Vincent sebagai penipu. Padahal sampai saat ini tidak ada dokumen valid yang menyatakan kliennya sebagai penipu.

    “Menurut aturan hukum, ada yang namanya persamaan hak di mata hukum. Belum ada putusan klien kami menipu 11 mobil. Bahkan bukti baru muncul, mereka nyatakan mobilnya ada di Polda Bali. Kan jelas berarti bukan di klien kami donk,” papar Togar.

    Baca juga:
    Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Dia juga mengaku kebingungan kenapa kliennya yang dilaporkan ke ranah hukum oleh Jessica Iskandar. Sementara tidak ada transfer uang ke rekening kliennya.

    “Uang itu ditransfer ke beberapa rekening. Dan tidak ada tuh ditransfer langsung ke klien kami Steffanus. Dalam UU PT yang bertanggung jawab itu direktur utama, bukan komisaris. Kenapa harus klien kami diminta pertanggungjawaban ? Kenapa tidak digugat keperdataan dulu, kenapa tidak somasi?” katanya.

    Secara terpisah, Roland E Potu selaku pengacara Jessica Iskandar menyatakan pihaknya menghormati pihak Steffanus yang melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, ia memang memiliki hak untuk mengupayakan langkah hukum apabila keberatan dengan jumpa pers perdana yang digelar Jessica Iskandar di kantor pengacara Elza Syarief.

    “Sampai sekarang kita belum menerima relass dari Pengadilan Negeri. Jadi kita belum mau berspekulasi apapun juga,” kata Roland kepada JawaPos.com.

    Sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam hal kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku alami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

    Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.(*/01)

  • Tuntut Transparansi Informasi Dir Narkoba Polda Bali, Ini Statement Pakar Kebijakan Publik Togar Situmorang

    Tuntut Transparansi Informasi Dir Narkoba Polda Bali, Ini Statement Pakar Kebijakan Publik Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Buntut meninggalnya warga negara asing asal Peru pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu, merupakan tantangan tersendiri bagi Direktorat Narkoba Polda Bali dalam memberikan ketransparansian informasi kepada publik.

    Korban atas nama VVRDP (32) merupakan seorang mahasiswi asal Peru yang saat itu sedang berlibur di Bali, kata Kepala Seksi Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Media Antara.

    Menyikapi hal itu, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. founder sekaligus pemilik Law Firm Togar Situmorang menuntut agar aparat hukum, khususnya Direktorat Polda Bali bisa memberikan penjelasan secara transparan terkait hal ini.

    “Apalagi wna yang meninggal ini masih belum diproses sebagai tahanan,” tegasnya, Senin (12/9/2022).

    Disebutkannya, beberapa waktu lalu, dirinya dihubungi dari KBRI yang ada di Peru, agar bisa cek kondisi kejadian sesungguhnya pada saat itu. “Namun karena saya belum ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh pihak keluarga korban, maka belum bisa melakukan investigasi secara porporsional,” ujarnya.

    “Intinya dalam hal ini, Dir Narkoba Polda Bali bertanggungjawab penuh atas peristiwa yang terjadi. Pastinya Propam Mabes Polri juga akan menindaklanjuti, agar tidak menjadi kontroversi baru lagi,” tandasnya.

    Oleh karenanya, menurut pandangan Doktor Hukum Togar Situmorang, Kapolda Bali bisa menonaktifkan sementara Dir Narkoba Polda Bali hingga kejelasan dari peristiwa di atas, terungkap dengan jelas. “Dan ini memang pertaruhan bagi lembaga Polri itu sendiri yang sebelumnya diguncang oleh kasus-kasus yang bisa merusak citra lembaga terhormat Polri,” tukasnya.

    Dr. Togar Situmorang memang melihat di Polda Bali khususnya Direktorat Narkoba memang agak tertutup, terutama untuk akses para Pengacara atau Advokat yang akan melakukan pendampingan atau penanganan kasus Narkotika, karena ada dugaan sudah lama dikuasai oleh oknum tertentu yang diduga merupakan Makelar Kasus yang sengaja diciptakan harus melalui seorang laki-laki tersebut yang sangat dipercaya oleh Direktorat Narkoba bila ingin proses hukum berjalan sesuai harapan, “dan saya pribadi pernah mengalami kejadian itu, sampai klien memutus kuasa hukum,” jelasnya.

    Kembali, pihaknya menegaskan, agar Tim Propam Mabes Polri wajib turun agar bisa secara terang benderang melihat peristiwa ini, supaya catatan hitam tidak terulang kembali setelah tahun 2016 Direktur Narkoba dicopot.

    “Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berikut jajaran sudah sangat bekerja keras dalam memperbaiki citra kepolisian dan ini sudah menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Sehingga wajib, peristiwa kematian WNA asal Peru tersebut bisa secara transparan dipertanggungjawabkan menjadi terang seterang cahaya,” tutupnya.(*/01)

  • Tak Gubris Somasi, WNA Dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2022 ke Polda Bali

    Tak Gubris Somasi, WNA Dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2022 ke Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| LS warga negara asing asal Swiss akhirnya di laporkan ke Polda Bali lantaran diduga melakukan tindakan pidana penggelapan, setelah sebelumnya tak menggubris surat somasi yang dilayangkan kepadanya.

    Didampingi kuasa hukumnya, Fransisca Fannie Lauren Christie (43) Putri Persahabatan Indonesia tahun 2022 asal Papua ini mengunjungi sentral Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (8/9/2022) malam.

    Kepada awak media, Dr. togar Situmorang mengatakan, laporannya sudah diterima pihak Polda Bali, “dan sudah ada pro justitia, artinya sudah murni bahwa ini adalah pidana,” ujarnya.

    Pihaknya menegaskan, setelah berdiskusi panjang dengan penerima laporan, pihak SPKT Polda Bali menerima laporan tersebut dengan dugaan tindak pidan penggelapan sesuai pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Togar berharap, laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Bali dengan segera memeriksa saksi-saksi, terutama dari terlapor sehingga ada kepastian hukum. Terlebih kliennya sudah dirugikan hingga lebih dari Rp 1 miliar.

    “Klien kami ini adalah memang murni sebagai seorang pengusaha, tetapi dalam perjalanannya malah disalahgunakan kepercayaan itu dan pada hari ini lumayan kerugiannya hampir sekitar Rp 1 miliar lebih,” ungkap Togar.(*/01)

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

    Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

    Jakarta, Panglimahukum| Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu,31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

    MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

    Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

    Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

    Bersyukur

    Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

    Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

    Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.(*/01)

  • Wapres RI: Pembentukan SAI20 Menjadi Warisan Presidensi G20 Indonesia

    Wapres RI: Pembentukan SAI20 Menjadi Warisan Presidensi G20 Indonesia

    Nusa Dua, Panglimahukum| Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi inisiatif pembentukan Supreme Audit Institutions 20 (SAI20) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam masa Presidensi G20 Indonesia.

    Pembentukan SAI20 akan menjadi salah satu warisan ketika Indonesia memimpin forum ekonomi terbesar di dunia.

    “Saya yakin pembentukan SAI20 akan memberikan nilai tambah bagi komunitas global dengan membangun tata kelola yang lebih tangguh dan mendorong kolaborasi yang lebih efektif antara SAI dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya,” jelas Ma’ruf Amin dalam pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) SAI20, Senin (29/8/2022).

    Di hadapan Pimpinan BPK dan para pimpinan 12 badan pemeriksa anggota-anggota G20, Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa pemerintah memerlukan dukungan badan pemeriksa untuk mengawal pemulihan ekonomi nasional sejalan dengan prioritas Presidensi G20 Indonesia yaitu Arsitektur Kesehatan Global, Transisi Energi, and Transformasi Digital agar sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

    Pemerintah berharap SAI20 dapat menyampaikan perspektif audit yang independen dalam rangka membantu pemerintah merumuskan kebijakan pemulihan ekonomi, pencapaian target SDGs, dan kesiapan menghadapi krisis di masa depan.

    Ketua BPK, Isma Yatun, mengungkapkan bahwa kehadiran Wakil Presiden RI dalam KTT SAI20 merupakan sebuah kehormatan bagi SAI20 yang menunjukkan sebuah kolaborasi nyata untuk mengawal ekosistem akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

    “SAI20 berupaya melakukan kolaborasi efektif di kalangan lembaga pemeriksa negara dan dengan pemerintah dalam komunitas G20 untuk memastikan pelaksanaan komitmen, peran, dan rekomendasi SAI,” jelas Isma Yatun.

    KTT SAI20 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada 29-30 Agustus 2022, mengagendakan pengesahan Rules of Procedures (RoP) dan kesepakatan Komunike SAI20. Selain itu, KTT SAI20 mendiskusikan isu-isu global dan nasional terkait Arsitektur Kesehatan Global, Transisi Energi, and Transformasi Digital.(*/01)