Penulis: admin

  • Dr. Togar Situmorang Tanggapi Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polri

    Dr. Togar Situmorang Tanggapi Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polri

    Denpasar, Panglimahukum| Viral pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan petinggi Polri berpangkat Irjenpol, pakar hukum Dr. Togar Situmorang kembali memberikan tanggapan dan apresiasi kepada Kapolri dan Menko Polhukam.

    Ditemui di kantornya di Kota Denpasar Bali, Dr. Togar Situmorang menyayangkan banyaknya oknum di tubuh kepolisian yang secara sadar mencoreng nama baik lembaga terhormat yakni Polri.

    “Nah hal-hal ini yang harus menjadi perhatian serius petinggi-petinggi Polri agar tingkat kepercayaan dari masyarakat bisa tetap terjaga. Namun dalam kasus ini saya pribadi, sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Mahfud MD selaku Menko Polhukam,” terang advokat yang biasa disebut panglima hukum dari Bali ini.

    Lebih lanjut dirinya mengatakan, peningkatan status Kadiv Propam Mabes Polri Irjenpol Fredy Sambo menjadi tersangka ini tidaklah mudah. Lubang hitam (dark hole) sangatlah gelap dan jauh dari kata terang.

    “Ya mengingat hubungan sesama anggota yang juga diduga ada backup dari rekan sejawat sesama petinggi, sehingga membuat susah diungkapnya kasus-kasus seperti ini. Tapi itu dulu. Kalau sekarang, saya sangat percaya dan yakin, Kapolri dan seluruh jajaran lebih tegas dan ketat dalam pengawasan tugasnya,” tukas advokat asli putra daerah Batak ini.

    Dr. Togar Situmorang selaku salah satu masyarakat yang menjadi rekan kerja aparat hukum berharap polisi agar bisa lebih mawas diri dan ingat akan sumpah saat menjadi polisi, sehingga selalu akan tunduk dan takut kepada Tuhan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia

    “Dan sebagai Warga Batak sangat bersyukur keadilan bisa tegak dan semoga kasus Irjenpol. Fredy Sambo bisa menjadi terang seterang cahaya dan untuk keluarga Hutabarat tetap tabah, semoga almarhum damai di surga,” pungkasnya.(*)

  • Gubernur Wayan Koster Paparkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali di Side Event G20 Indonesia

    Gubernur Wayan Koster Paparkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali di Side Event G20 Indonesia

    Bali, Panglimahukum| Transformasi Ekonomi Bali akibat Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari dua tahun yang sangat berdampak pada seluruh sendi kehidupan terutama sektor perekonomian, dimana Provinsi Bali mengalami kontraksi ekonomi terdalam dan terlama akibat Pandemi COVID-19.

    “Hal ini disebabkan karena lebih dari 54% perekonomian Bali bergantung pada sektor pariwisata,” kata Gubernur Koster dalam pertemuan Side Event G20 Indonesia, 3rd Development Working Group Meeting dengan tema ‘Transforming the Economy Towards a Resilience and Sustainable Growth’ yang diselenggarakan oleh Kementrian PPN/Bappenas RI di BNDCC, Nusa Dua, Badung, Senin (8/8/2022).

    Acara turut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa, Sekretaris Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Taufik Hanafi, hingga narasumber dari mantan Menteri Perencanaan Venezuele (1992-1993) Racardo Hausmann, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan RI (2009-2014) Armida Alisjahbana, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan RI (1998-1999) dan Wakil Presiden RI (2009-2014) Budiono, dan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan RI (2016-2019) serta mantan Menteri Riset dan Inovasi RI (2019-2021) Bambang Brodjonegoro.

    Menurut Koster, sektor pariwisata sangat rentan terhadap perubahan faktor eksternal, yaitu: gangguan keamanan, bencana alam, dan bencana non alam seperti munculnya Pandemi COVID-19 yang melanda hampir semua negara di dunia.

    “Kejadian yang menimpa sektor pariwisata ini, berdampak langsung yang mengakibatkan perekonomian Bali terpuruk, mengalami kontraksi pertumbuhan sangat dalam, sebesar -9,31%,” jelas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

    Bertitik tolak dari pengalaman tersebut, sudah saatnya Bali menata ulang perekonomiannya untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali. Kembali kepada keorisinilan dan keunggulan sumber daya lokal meliputi Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali terutama di sektor pertanian, sektor kelautan dan perikanan, dan sektor industri kerajinan rakyat berbasis budaya branding Bali.

    Pada kesempatan itu, Koster memaparkan, bahwa Ekonomi Kerthi Bali merupakan implementasi visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU. Visi tersebut untuk mewujudkan keseimbangan/ keharmonisan Alam Bali, Manusia Bali, dan Kebudayaan Bali sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber utama kesejahteraan/kebahagiaan kehidupan manusia meliputi:
    1.Atma Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa;
    2.Segara Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut;
    3.Danu Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air;
    4.Wana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan;
    5.Jana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan
    6.Jagat Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.

    “Ekonomi Kerthi Bali merupakan konsep ekonomi yang harmonis terhadap alam, hijau/ramah lingkungan, menjaga kearifan lokal, berbasis sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan. Selain itu, Ekonomi Kerthi Bali merupakan konsep dengan paradigma baru untuk mewujudkan tatanan kehidupan perekonomian sebagai Penanda BALI ERA BARU, diharapkan menjadi arus utama dalam perubahan tatanan ke dunia global,” terangnya.

    Peta Jalan Transformasi Ekonomi Bali telah diluncurkan secara resmi oleh Yang Mulia, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada tanggal 3 Desember 2021. “Peta Jalan ini menjabarkan strategi dan rencana aksi pemulihan ekonomi jangka pendek dan strategi transformasi perekonomian Bali dalam jangka menengah-panjang. Disamping juga menata kembali perekonomian Bali dengan prinsip memanfaatkan berbagai sumber daya lokal Bali baik alam, manusia dan budayanya, secara optimal dan berkelanjutan,” tambah Gubernur Bali jebolan ITB ini seraya menyatakan ada dua tahapan yang akan dicapai dalam transformasi ekonomi Bali yaitu; Tahap Pemulihan Ekonomi dan Tahap Transformasi Ekonomi.

    Kedua tahapan tersebut dituangkan dalam “road map” atau Peta Jalan Transformasi Ekonomi Bali dalam bentuk Rencana Aksi Pemulihan Ekonomi Jangka Pendek dan Strategi Transformasi Perekonomian Bali dalam jangka menengah dan jangka panjang.

    “Kami mendapat dukungan penuh dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dalam implementasi Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh Dan Sejahtera, dalam kerangka terwujudnya cita-cita Indonesia Maju Tahun 2045. Pada kesempatan ini, Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri serta seluruh jajaran atas segala komitmen dan dukungan kuat yang telah diberikan untuk kemajuan Bali,” pungkasnya.(*/01)

  • Senator Australia Sebut Bali Penuh Kotoran Sapi, Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Senator Australia Sebut Bali Penuh Kotoran Sapi, Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Denpasar, Panglimahukum| Setelah sebelumnya ada dugaan ujaran kebencian yang mengarah ke sara terkait kata-kata bahwa Bali banyak anak monyet dalam sebuah podcast DC, kini muncul lagi pernyataan yang membuat seakan Bali penuh dengan kotoran sapi.

    Pernyataan yang diucapkan Senator Australia Pauline Hanson beberapa waktu lalu dalam laman resmi Instagram @paulinehanson.

    Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang lantang buka suara.

    Ditemui di kantornya, Denpasar, Bali, Togar yang asli putra daerah Batak, lahir di Jakarta dan tamat pendidikan Doktor ilmu hukum di Universitas Udayana Denpasar ini menyatakan, apa yang disampaikan Senator Australia itu tidak mendasar.

    “Dan itu sangat jelas menghina Bali mas,” tegasnya, Sabtu (6/8/2022).

    Togar sendiri sangat menyayangkan dengan pernyataan-pernyataan yang notabene mereka tidak pernah lama menetap dan tinggal di Bali.

    “Bagaimanapun juga Bali adalah Pulau Seribu Pura (tempat suci umat Hindu) yang jelas-jelas sakral bagi masyarakat yang tinggal di Bali,” terangnya.

    Advokat Kondang dengan Julukan Panglima Hukum ini kemudian menyampaikan, akan mempelajari apa ada unsur kesengajaan yang mengarah ke penghinaan suatu daerah tertentu.

    “Jika ada, maka kami akan konsultasi dengan pihak Aparat Hukum terutama Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali untuk membuat pengaduan secara resmi ke Embassy Australia di Bali,” tukasnya.

    Dr. Togar Situmorang selaku salah satu warga yang menetap di Bali bisa menyakinkan bahwa di Bali tidak ada sapi berkeliaran, bahkan membuang kotoran di jalan dan jelas pernyataan Pauline tidak sesuai fakta.

    Ia mengingatkan, kepada siapapun agar jangan mengusik Bali. Karena menurutnya, Bali saat ini sedang berusaha bangkit dan kegiatan lapangan pekerjaan sudah mulai bergairah.

    “Jadi bagi siapapun, yang hendak mengganggu ketenangan dan keajegan Bali, tolong dipikir beribu kali,” pesannya.(*/01)

  • Kunjungi Unmas Denpasar, Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi Narasumber Kuliah Umum Fakultas Hukum

    Kunjungi Unmas Denpasar, Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi Narasumber Kuliah Umum Fakultas Hukum

    Denpasar, Panglimahukum| Fakultas Hukum Unmas Denpasar lagi adakan kuliah umum dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.

    Tidak tanggung-tanggung yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. bertempat di Aula Yayasan Perguruan Saraswati Denpasar, Jumat (5/8/2022).

    Kegiatan yang dibuka langsung Rektor Unmas Denpasar Dr. I Made Sukamerta, M.Pd. juga diwarnai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Universitas Mahasaraswati Denpasar.

    Ditemui di akhir acara, Dekan Fakultas Hukum Unmas Denpasar Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. mengatakan, kegiatan hari ini sejalan dengan rencana Fakultas Hukum Unmas Denpasar yang ke depannya akan memberikan bekal ilmu terkait Hukum Mahkamah Konstitusi.

    “Terima kasih atas waktu dan ilmu yang telah dipaparkan Profesor tadi,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Ketua MK RI Profesor Dr. Arief Hidayat mengajak seluruh peserta agar dalam menegakkan keadilan hukum haruslah berlandaskan ideologi bangsa yaitu Pancasila.

    Menurutnya, Indonesia akan maju dan jaya bilamana Pancasila ini selalu dijadikan landasan atau dasar bagi hukum itu sendiri.

    “Oleh karenanya, dalam kesempatan ini, saya akan terus mengajak generasi muda untuk tetap berorientasi pada konstitusi dan ideologi Pancasila. Apalagi ini di era disrupsi teknologi ya,” ujarnya.

    “Meskipun masih ada permasalahan-permasalan sosial yang terjadi, seperti korupsi dan terorisme, tetap saja kita harus komitmen menjaga agar jangan sampai membesar,” tukasnya.

    “Saya yakin indonesia tidak bisa diikat persatuan dengan toleransi yang tinggi untuk hidup dalam satu wadah yang namanya NKRI, apabila tidak ada Pancasila,” tutupnya.(*)

  • Sebut Anak Monyet, Ketut Suastika bersama Rekan Ajukan Dumas di Polda Bali

    Sebut Anak Monyet, Ketut Suastika bersama Rekan Ajukan Dumas di Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Dugaan ujaran kebencian dalam tayangan podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier yang menghadirkan Jessica Iskandar dan sang suami Vincent Verhaag mendapat perhatian serius dari warga Bali beserta rekan yang tergabung dalam Komunitas Hindu Bali.

    Tanggapan yang langsung disikapi oleh I Ketut Gede Suastika, S.H. bersama rekan para legal Ni Made Sugiantari, S.H. dan I Made Yoga Wiraditya, S.Tr.Par. serta Ni Wayan Tutik Aprianti, S.Ak. dengan mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Bali dengan nomor Dumas/620/VIII/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 Agustus 2022.

    Melalui kuasa hukumnya Law Firm Dr. Togar Situmorang mereka sepakat, bahwa apa yang telah didengar dan disaksikan dalam tayangan podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier tertanggal 19 Juli 2022 dengan judul, “JESSICA ISKANDAR AKHIRNYA BONGKAR‼️, GILAAA MODUS BARU‼️10 MILLIAR HILANG DITIPU TEMAN. Podcast” yang sudah disaksikan sebanyak 3.226.240 pemirsa, telah diduga menyebar ujaran kebencian terlepas kasus Jessica Iskandar.

    “Benar disana disebutkan kata-kata yang tidak bijaksana, sehingga muncul kekecewaan atas ujaran tersebut. Dan itu sangat jelas, disampaikan oleh Deddy dan Vincent dengan mengatakan “anak monyet”, “Bali banyak anak monyet soalnya”, ”Di Bali anak monyet suka nyolong barang”, “Habis nyolong kabur”, “apalagi pas pandemic tuh kurang makan tuh nyerang kewarga-warga”, “makanya anak monyet”, “Kita salah satu orang yang kena”. Kan sangat tidak enak sekali didengar, apalagi menyebut suatu daerah,” tegas Dr. Togar Situmorang.

    Atas dasar itulah, Ketut Suastika dan beberapa rekan yang notabene warga asli Bali ini merasa kata-kata tersebut telah menyinggung suatu daerah tertentu yaitu Bali.

    “Ini jelas melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 4 huruf b angka 2 UU NO.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis loh,” tutup Doktor Hukum Togar Situmorang.(*/01)

  • Ajak Mediasi Jedar-Vincent, Dr. Togar Situmorang: Tidak Boleh Bilang Orang Penipu

    Ajak Mediasi Jedar-Vincent, Dr. Togar Situmorang: Tidak Boleh Bilang Orang Penipu

    Denpasar, Panglimahukum| Sengketa antara komisaris Trip.id Christoper Stefanus Budianto alias Steven dengan Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag diharapkan Dr. Togar Situmorang kuasa hukum Steven tidak berlarut-larut.

    Pasalnya Dr. Togar Situmorang secara terbuka mengajak pihak Jedar dan suami untuk duduk dan komunikasi dengan baik. Hal ini dikatakan Togar di kantornya Denpasar, Sabtu (30/7/2022).

    Dilansir dari media jawapos.com, Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven mengingatkan pihak Jedar dan suami agar tidak menyebut kliennya penipu. Menurutnya, masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan semacam itu.

    “Tidak boleh bilang orang penipu. Judul headline berita saya kaget. Steven mengaku menipu itu atas permintaan dari pihak Jedar membuat surat. Surat itu kan dibuat di luar negeri. Konsepnya dari pihak sana,” katanya.

    Kasus yang kini bergulir disebutnya masalah perdata yang dapat diselesaikan secara keperdataan. Menurut Togar, ada perjanjian kontrak yang mengikat dan seharusnya berpedoman pada kontrak perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk jalan keluar penyelesaiannya.

    Baca juga: Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Togar juga mempertanyakan angka yang muncul Rp 9,8 miliar dari total kerugian dialami Jedar-Vincent. Menurutnya, angka itu ganjil dan tidak sesuai dengan perhitungan dari pihaknya.”Jangan sampai penggiringan opini yang menyesatkan,” katanya.

    Akan tetapi tidak mau memperuncing permasalahan, pengacara Steven meminta Jessica Iskandar-Vincent untuk bertemu dirinya. Dia pun berjanji akan membantu memfasilitasi supaya kerugian yang dialami pasangan suami-istri tersebut dapat dibayar sehingga permasalahan bisa selesai tidak berlarut-larut.

    “Mobil-mobil itu kan kerja sama. Setiap mobil itu ada kontraknya, dan setiap mobil ada pembagian. Melalui pemberitaan ini, saya mengundang Jedar untuk kita bicara, duduk bareng. Kita bisa selesaikan ini secara baik-baik,” tuturnya.

    Mewakili Steven, Togar Situmorang meminta maaf atas ketidaknyamanan dialami Jedar- Vincent dalam permasalahan itu. Dia mengakui perusahaan tidak membayar pembagian keuntungan setelah bulan Mei 2022 karena kondisi perusahaan sedang sulit. Tapi sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai tanggal 11 Mei 2022, ia memastikan pembagian keuntungan telah dibayarkan.

    Sementara itu, Vincent Verhaag melalui unggahan Instagram Story tetap memiliki keyakinan dirinya dan Jessica iskandar telah menjadi korban penipuan Steven melalui perusahaan Trip.id. “Pak lawyer, kok klienmu bukan penipu?? Dia jujur ngga sama kamu? Bukti transferan bodong loh dan mobil2 kami dijual tanpa sepengatahuan kami. Tapi gpp balik lagi keadilan hukum yang berlaku,” tulis Vincent.(*/02)

  • Tak Efektifnya Posko Pengaduan Ombudsman RI Provinsi Bali, Dr. Togar Situmorang: Bubarkan Saja

    Tak Efektifnya Posko Pengaduan Ombudsman RI Provinsi Bali, Dr. Togar Situmorang: Bubarkan Saja

    Denpasar, Panglimahukum| Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 memang sudah selesai dan pembelajaran tatap muka (PTM) sudah berjalan efektif sejak 18 Juni 2022. Namun menyisakan persoalan lantaran banyak sekolah swasta kekurangan murid/siswa. Bahkan ada diantaranya mendapat siswa baru tidak lebih dari hitungan jari. Sehingga lambat laun, sekolah tersebut ‘mati suri’ dan terancam tutup operasional. Miris!!

    Menyoal hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik/Praktisi Hukum dan Advokat kondang, Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H., MAP., C.Med., CLA., menyoroti khusus kinerja Ombudsman RI Provinsi Bali yang pada saat lalu membuka ‘Posko Pengaduan PPDB’ di halaman kantornya di Jalan Melati, Denpasar.

    Dilansir dari media beritafajartimur.com, ia menilai institusi Ombudsman RI yang didirikan untuk mengawasi masalah terkait kebijakan publik itu semestinya bekerja sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) badan pengawas, sehingga lembaga itu benar-benar menjadi tumpuan harapan masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi kinerja eksekutif dan legislatif.

    “Agar diketahui, Ombudsman itu didirikan Presiden, karenanya dibawah komando Presiden secara langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden langsung pula. Karena itu, ekspektasi masyarakat terhadap Ombudsman RI sangat tinggi dalam konteks pengawasan kinerja aparatur negara, baik eksekutif, legislatif maupun hal lainnya. Nah terkait didirikannya Posko Pengaduan PPDB lalu, saya menilai tidak efektif. Karena semestinya, ada Posko Pengaduan harus dibarengi dengan kerja keras aparat Ombudsman untuk mengawasi pelanggaran pelaksanaan PPDB di lapangan. Bukan menunggu laporan atau pengaduan masyarakat baru bertindak. Ini jelas-jelas sangat tidak efektif,” kata Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum tersebut saat diwawancarai media ini di kantornya, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar pada Selasa, 26 Juli 2022.

    Baca juga: Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Baca juga: Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Ia bahkan berkata lebih keras lagi mengatakan untuk membubarkan Ombudsman bila kinerjanya seperti itu karena menghabiskan anggaran negara, namun ekspektasi lembaga itu tidak sesuai harapan masyarakat. “Bila perlu bubarkan Ombudsman itu kalau kinerjanya tidak sesuai harapan masyarakat,” kata Togar.

    Akibat dari kurang efektifnya kinerja Ombudsman dalam pengawasan PPDB lalu, sekolah-sekolah swasta yang berada di Bali saat ini terancam ditutup operasionalnya lantaran tidak dapat siswa.

    “Ada pelanggaran kelebihan kuota siswa di sekolah-sekolah negeri yang secara kasat mata dilihat dari sisi aturan per rombongan belajar atau perkelas, aturannya kan sudah jelas. Untuk SMP berapa per Rombel. Untuk SMA/SMK berapa. Kalau toh lebih…ya maksimal 5 siswa perkelas tentunya masih wajarlah. Ini bisa lebih dari 50 siswa perkelas, bahkan ada beberapa sekolah terpaksa menggusur ruang komputer untuk menampung siswa agar bisa belajar. Dan ada pula sekolah yang juga terpaksa proses belajar mengajarnya dilaksanakan di Aula sekolah tersebut, sehingga nampak seperti siswa lagi ikut seminar. Ini kan tidak sehat! Masa hal itu tidak dilihat Ombudsman sebagai pelanggaran?,” ungkap Togar, yang membuka beberapa kantor Advokat di Bali, Bandung dan Jakarta.

    Tak hanya itu, Togar juga menyoroti munculnya fenomena dugaan ‘jalur khusus’ atau ‘jalur belakang’ yang dilakukan eksekutif dan terutama anggota legislatif demi konstituen mereka.

    “Sangat disayangkan adanya jalur khusus ini yang dibikin bapak-bapak di DPR ini. Saya paham bapak-bapak dan ibu-ibu di DPR ini berbuat sesuatu demi konstituen mereka. Tapi ini kan merusak tatanan aturan yang mereka buat sendiri. Mereka buat aturan agar masyarakat patuhi, tapi mereka sendiri melanggar,” kata Togar sembari geleng-geleng kepala.

    Di lain pihak, Togar juga melihat ‘pemaksaan kehendak’ yang dilakukan masyarakat (orang tua siswa, red) yang maunya putra dan putri mereka harus masuk dan diterima di sekolah negeri dengan pertimbangan biaya murah.

    “Saya juga melihat masyarakat kita yang memaksakan kehendak agar anaknya diterima di sekolah negeri dengan memanfaatkan kedekatannya dengan anggota dewan, sehingga si anggota dewan tersebut mau tidak mau menggunakan ‘kekuasaannya’ untuk membantu melalui jalur khusus yang tidak resmi tadi,” sesal Togar.

    Mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara. Hal itu dijamin oleh Undang-undang Dasar 45 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun perlu pula hak-hak mendapatkan pendidikan dalam konteks mencerdaskan kehidupan bangsa ini berkeadilan.

    Karenanya, dalam pandangan Togar Situmorang, dalam konteks sekolah swasta harus menjadi perhatian masyarakat, terutama pemerintah agar tetap eksis. Bukan sekedar eksis, tapi peranan sekolah swasta dalam rangka membantu pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini harus didukung dengan tegaknya regulasi yang dibuat pemerintah sebagai katalisator.

    “Pemerintah harus berada di tengah antara Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta. Tidak boleh ada keberpihakan. Ini peran pemerintah sebagai katalisator pembangunan sekolah-sekolah ini. Baik negeri maupun swasta. Jangan ada yang dianaktirikan. Sekarang ini kelihatannya, pemerintah lebih fokus mengurus sekolah negeri ketimbang swasta. Jadinya sekolah swasta mati enggan, hidup tak mau. Padahal kedua jenis sekolah ini sama-sama mengemban tugas mulia dan menjalankan amanah UUD 45 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Togar.

    “Maka, ketika problemnya sekarang sekolah swasta tidak dapat siswa ataupun dapat tapi tidak memenuhi kuota, ini kan harus dicarikan jalan keluarnya. Dan satu-satunya jalan ialah menegakkan kembali aturan kuota sekolah negeri sesuai aturan Undang-Undang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional, red),” pinta Togar.(*/02)

  • MTF Tarik Kendaraan Debiturnya, Dr. Togar Puas dengan Putusan PN Denpasar

    MTF Tarik Kendaraan Debiturnya, Dr. Togar Puas dengan Putusan PN Denpasar

    Denpasar, Panglimahukum| Pengadilan Negeri Denpasar dengan tegas memutuskan Leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik kendaraan debiturnya.

    Putusan yang disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu (27/7/2022), mengharuskan kreditur (Leasing MTF) wajib mengembalikan kendaraan yang telah ditariknya beberapa waktu lalu.

    Kuasa hukum debitur, Dr. Togar Situmorang menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang telah mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 8/PDT.GS/2022/PN.DPS tanggal 24 Mei 2022.

    “Dan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII 2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dan juga jelas, leasing tidak bisa sewenang-wenang menarik kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan,” tegasnya.

    Dirinya mengaku, apa yang menjadi putusan adalah benar adanya di mata hukum. Ia juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan leasing, bahwasanya dalam melakukan bisnis, leasing harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

    “Baik pada awal perjanjian debitur dengan kreditur. Dalam menerbitkan Akte Fidusia dari Notaris, wajib hukumnya si debitur juga dihadirkan di sana mas,” jelas Founder Law Firm Togar Situmorang ini kepada panglimahukum.com.

    Pihaknya selaku kuasa hukum debitur, akan segera bersurat kepada kreditur dalam hal ini Mandiri Tunas Finance, agar kooperatif dan bisa mengembalikan satu unit mobil dengan plat nomor DK 8038 FI kepada debitur.(*/02)

  • Banyak Usaha Tanpa Izin di Bali, Dr. Togar Menyoroti

    Banyak Usaha Tanpa Izin di Bali, Dr. Togar Menyoroti

    Badung, Panglimahukum| Menghangatnya pemberitaan mengenai operasional Atlas Beach Fest di Tibubeneng, Kuta Utara, yang belum mengantongi izin lengkap, mendapat sorotan tajam pengamat kebijakan publik, Dr.Togar Situmorang.

    Saat dihubungi Selasa (26/7/2022) kemarin, pria yang juga advokat senior ini mengungkap, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Pemprov Bali dan Pemkab Badung kecolongan karena tempat hiburan yang konon terbesar di Asia itu beroperasi hanya dengan mengantong izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Padahal, masih menurutnya, suatu pariwisata diantaranya harus mengantongi Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Pariwisata, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

    Atas dasar inilah, Doktor Hukum Togar selaku pengamat kebijakan publik mengingatkan pemda, supaya tegas menindak pengusaha yang membandel jika tidak mengantongi izin lengkap.

    “Pemda wajib hati-hati dalam hal kelengkapan izin, karena jika Atlas Beach Fest menggunakan PT. Aneka Bintang Gading Itu adalah merupakan Induk Usaha Hollywing yang telah berubah nama,” tandasnya mengingatkan.

    Baca juga: HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    “Kenapa saya katakan harus berhati-hati, karena PT. Aneka Bintang Gading ini sudah terdaftar adanya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor gugatan 696/PDT.G/2022/PN tanggal 1 Juli 2022,” jelasnya.

    “Jadi jangan membiarkan beroperasi seenaknya, sehingga mengabaikan aturan yang berlaku di Provinsi Bali,” imbuhnya.

    Ia mengimbau, pemda seharusnya konsisten wajib menutup usaha tersebut karena memang tak punya izin lengkap. Jika dibiarkan begitu saja, “maka para pengusaha lainnya akan seenak udelnya membuka usaha di Pulau Dewata tanpa adanya izin,” tegasnya.

    Baca juga: Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Kondisi seperti ini, dikatakan Dr. Togar Situmorang yang juga Founder daripada Law Firm Togar Situmorang, akan mencoreng citra pemerintah karena tidak tegas menegakkan aturan.

    Di samping itu sikap pemerintah yang lembek seperti ini akan menjadi contoh bagi pengusaha lain jika ingin membuka usaha di Bali. “Sikap pemerintah yang toleran dan lembek seperti ini tentu akan mencoreng muka pemerintah itu sendiri. Wibawa pemerintah akan jatuh dan bakal dipermainkan oleh para pengusaha,” tegas Dr.Togar.

    Tidak hanya itu saja, ia juga menyoroti banyak kasus seperti Atlas Beach Fest yang selama ini terjadi di Pulau Dewata. Awalnya pengusaha cenderung membuka tempat usaha dulu, dan setelah jadi dan beroperasi, barulah melengkapi izin-izin yang diperlukan.

    “Disinilah sebenarnya masalah banyak terjadi. Seharusnya selama pembangunan usaha itu, sudah ada teguran dari pihak terkait, sehingga aman-aman saja. Namun ketika disoroti warga dan media, barulah pemerintah kalang-kabut dan berusaha menutupi kelemahan dengan cara sidak atau mendatangi tempat si pengusaha,” tandasnya.

    Celakanya, bukan penutupan usaha yang dilakukan, namun masih memberi tolerasi agar pengusaha melengkapi izin-izin yang diperlukan. “Kalau pemerintah kita tegas, begitu menemukan pelanggaran, maka harus ditutup hari itu juga. Jangan malah baru bertanya kepada pengusaha, kemudian memberi toleransi. Jadi kemana saja aparat kita selama ini,” beber Togar.

    Dia mengingatkan kembali agar pemerintah lebih tegas, sehingga tidak mendapat sorotan atau penafsiran negatif dari masyarakat luas. Bahkan ada kesan kongkalikong atau berpihak pada pengusaha berkantong tebal dan ternama.

    “Saya selaku pengamat kebijakan publik berharap kasus seperti Atlas Beach Fest ini tidak terulang di kemudian hari, sehingga iklim berusaha di Bali tetap sehat,” harapnya.

    Sebelumnya muncul pemberitaan Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja (kunker) sekaligus sidak ke Atlas Beach Fest di Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin (25/7).

    Beach club yang diklaim terbesar di Asia ini diduga belum mengantongi izin operasional lengkap. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama secara tertutup, ditemukan izin yang menjadi kewenangan provinsi dan telah berproses. Dengan demikian, Atlas masih diberikan toleransi sepanjang akan melengkapi izin-izin.

    Sedangkan Humas Atlas Beach Fest yang dilansir dari beberapa pemberitaan di media, Tommy menyampaikan, bahwa pihaknya tengah mengurus izin operasional. Beberapa izin juga dikatakan telah terverifikasi. “Sudah banyak terverifikasi. Hanya ada yang persyaratannya dalam jangka waktu satu tahun baru bisa dipenuhi,” tandasnya.(*/01)

  • Saling Baku Tembak Sesama, Polri Harus Segera Buka Kebenarannya

    Saling Baku Tembak Sesama, Polri Harus Segera Buka Kebenarannya

    Denpasar, Panglimahukum| Insiden berdarah di kediaman dinas pejabat Polri beberapa waktu lalu meninggalkan luka bagi tubuh institusi kepolisian.

    Disaat Polri membangun kepercayaan masyarakat di lembaganya, disaat itu pula beberapa oknum bisa dikatakan menciderainya.

    Tewasnya seorang ajudan istri dari Jenderal bintang dua, Brigadir J di tangan Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.

    Brigadir J diduga telah melecehkan istri Kadiv Propam Putri Candrawati sebelum peristiwa naas terjadi.

    Pakar hukum dan advokat pendamping klien yang sedang berseteru dengan artis nasional Jessica Iskandar, Dr. Togar Situmorang berpendapat, kejadian ini sangat menarik perhatian masyarakat.

    “Setelah banyak informasi terkuak, kejadian ini patut dikawal dan diawasi seksama oleh masyarakat mas,” ujar Dr. Togar Situmorang saat ditemui di kantornya di Denpasar, Jum’at (22/7/2022).

    Ada Adigum Hukum “Salus Populi Suprema Lex Esto“ yang berarti Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi.

    “Itu artinya, Brigadir J ini juga rakyat. Yang hak dan kewajibannya sebagai masyarakat harus dipenuhi. Apa itu? Yaitu sebuah keadilan yang harus diungkap, meskipun nanti ada aib yang akan diketahui masyarakat. Tapi ini demi kebaikan lembaga kepolisian itu sendiri,” ungkapnya.

    Dr. Togar Situmorang yang juga sebagai pengamat kebijakan publik ini sangat menyayangkan, apa yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi keduanya adalah seorang yang berpendidikan tinggi.

    “Nah disinilah akhirnya muncul banyak catatan hitam di lembaga kepolisian mas. Banyak oknum yang dari bawah hingga petinggi polisi melakukan hal-hal yang dapat mencoreng korps coklat tersebut,” tandasnya.

    Disinggung terkait sikap tegas Kapolri terhadap penonaktifan Kadiv Propam Irjen Pol Freddy Sambo, Doktor Hukum Nyentrik ini sangat sepakat.

    Menurutnya, hal ini akan membuat penelusuran kasus bisa berjalan Objektif dan bisa lebih profesional tanpa ada intervensi.

    Bagaimanapun juga Polri adalah institusi yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI dengan landasan hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengayom masyarakat.

    “Semoga kasus ini bisa segera terungkap agar kredibilitas Polri di mata masyarakat menjadi lebih baik ke depannya,” pungkasnya.(*/02)