Penulis: admin

  • Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Polemik Komisaris PT Triip.id dengan artis Jessica Iskandar yang sudah terlanjur viral dan dilaporkan ke pihak berwajib, mendapatkan perhatian serius Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Jedar sapaan Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto dengan nomor Lp/B/294/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Jakarta.

    “Tidak seharusnya kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib mas, mengingat ini sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Dr. Togar kepada panglimahukum.com di kantornya Denpasar, Minggu (17/7/2022).

    Pihaknya selaku kuasa hukum terlapor, lebih lanjut menerangkan peristiwa kerja sama kliennya dengan Jessica Iskandar ini semua dilakukan secara tertulis di Pulau Bali,”dan kalau betul ada kerugian 11 mobil milik Jessica, dimohonkan bawa bukti berupa STNK dan BPKB atas nama dirinya bila betul miliknya,” pinta kuasa hukum terlapor.

    “Dan ini sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,” tegasnya.

    “Namun kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 1320 KUHPERdata tentang sah suatu perjanjian. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan dapat memohon pembatalan kepada hakim,” imbuhnya.

    Terkait peristiwa hukum antara Jessica Iskandar dengan kliennya tersebut merupakan ranah keperdataan, dimana berawal dari suatu kerja sama bisnis rental mobil namun dalam perjalanan ada kendala.

    “Ini hubungan bisnis loh. Adakalanya untung dan terkadang rugi. Masa pada saat tidak menerima untung pihak tersebut melaporkan ke pihak berwenang,” tanyanya seraya menekankan bahwa pihak kliennya menegaskan tidak menyangkal dan kooperatif akan melakukan komunikasi lebih lanjut.

    Founder Law Firm Dr. Togar Situmorang mengharapkan permasalahan ini bisa selesai dengan kekeluargaan. “Klien kami jelas menyampaikan untuk mengembalikan dana atau kerugian yang telah dikeluarkan pihak Jessica Iskandar,” tandasnya.

    Tidak hanya itu, klien kami juga mengingatkan Oknum inisial M yang pernah ikut menikmati dana dari Jessica Iskandar jangan koar koar di IG seperti pahlawan kesiangan. Oknum tersebut juga harus jujur dan bertanggung jawab dalam hal pengembalian dana, sehingga tidak hanya dibebankan kepada kliennya saja.

    “Dengan sadar, klien kami meminta maaf serta prihatin sehingga terjadi seperti ini dan ini terjadi bukan karena kesengajaan dimana kita semua tau semasa Covid 19 perekonomian ambruk jadi buat usaha jadi bangkrut dan saat ini klien lagi mencari dana agar bisa kembali usaha lagi ,” tutupnya.(*/01)

  • Aipda I Wayan Astawa Sosok Bhabinkamtibmas Yang Biayai Sekolah Anak Kurang Mampu

    Aipda I Wayan Astawa Sosok Bhabinkamtibmas Yang Biayai Sekolah Anak Kurang Mampu

    Gianyar, Panglimahukum| Menjadi seorang anggota Polri disamping bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga bertugas mengayomi masyarakat.

    Seperti halnya sosok Polisi bernama Aipda I Wayan Astawa yang kini bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tulikup Polsek Gianyar.

    Meskipun baru 6 bulan bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tulikup Aipda I Wayan Astawa berhasil menyekolahkan 1 orang anak yang sempat putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

    Menurut dia, hal itu berawal dari pembagian sembako Presisi kerumah warga binaannya bernama Ngakan Putu Putra dan melihat anaknya bernama Ngakan Made Topan Mahendra Putra sudah 3 tahun putus sekolah semenjak tamat sekolah dasar karena dari segi ekonomi untuk membiayai sang anak sehingga berhenti dari sekolah.

    Hal ini membangkitkan rasa iba dan keprihatinannya untuk membatu menyekolahkan anak tersebut hingga tamat.

    “Pada saat itu saya membagikan sembako Presisi kepada warga kurang mampu dan saya melihat anak warga ini sudah 3 tahun putus sekolah karena terkendala biaya, hal ini membuat saya iba dan prihatin melihat kondisinya,” kata Aipda I Wayan Astawa, Kamis (13/7).

    “Saya tanyakan kenapa kamu sampai begini, mau gak kamu sekolah, lalu dia sampaikan keluhannya. Terus saya bantu biaya sekolah sampai tamat dan komunikasi dengan pihak sekolah agar anak tersebut kembali bisa bersekolah,” sambungnya.

    Aipda I Wayan Astawa mengisahkan, awalnya tidak mudah untuk mengajak anak yang sudah putus sekolah beberapa tahun untuk kembali bersekolah.

    Namun berkat kesabaran dan keikhlasannya dengan melakukan pedekatan humanis kepada anak dan orang tuanya, Aipda I Wayan Astawa bisa mengajak kembali untuk kembali melanjutkan pendidikan.

    “Saya bujuk dulu anaknya setelah mau baru kita bujuk orang tuanya. kita perlu pendekatan secara persuasif, memberikan contoh-contoh dan gambaran apa dampaknya nanti kalau tidak bersekolah,” jelasnya.

    Kini Ngakan Made Topan Mahendra Putra sudah mulai bersekolah di SMP Dwijendra Gianyar dan orang tuanya sangat berterimakasih kepada Aipda I Wayan Astawa.(*/02)

  • Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Siapa yang tidak kenal dengan Taman Muntig Siokan, sebuah taman yang sejuk dan rindang di pinggir pantai yang berlokasi di Desa Intaran, Sanur, Denpasar, Bali.

    Namun menyisipkan sebuah dugaan pelanggaran hukum berupa maraknya pungutan liar oleh sebagian seperangkat tokoh masyarakat dan oknum tokoh politik. “Dan ini sudah menjadi konsumsi publik,” ujar Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, Selasa (12/7/2022) di kantornya Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.

    Ia berharap, pihak aparat hukum, baik kejaksaan ataupun Polda Bali segera bertindak. “Ya agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Karena ini telah menjadi perhatian masyarakat sekitar akhir-akhir ini,” terangnya.

    Baca juga: Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Baca juga: HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Doktor Hukum sekaligus pendiri Law Firm Dr. Togar Situmorang yang memiliki beberapa kantor tidak hanya di Bali, melainkan juga di Jakarta dan Bandung ini menambahkan, “coba perhatikan, di sana sudah lama berjejer bangunan liar loh, dan yang pasti tidak berizin. Belum lagi banyak keluhan dari masyarakat terkait pungutan liar alias pungli,” jelasnya.

    Ada Adigum Hukum “Gouvener C’est Pre’voir“ yang berarti bahwa dalam menjalankan pemerintahan, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa yang akan atau harus dilakukan.

    “Memang pemanfaatan lahan tersebut telah diserahkan Pemkot Denpasar kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya, tapi apa boleh mereka (perangkat desa) membuat aturan seenaknya,” kritik Pengamat Kebijakan Publik seraya menambahkan, apalagi memberatkan masyarakatnya sendiri.

    “Lantas kemana larinya uang hasil parkir pungutan kapal yacht mewah yang bisa saja seharga rumah itu. Ini wajib ditelusuri sebenarnya oleh pihak berwajib,” imbaunya.

    “Nah ini tinggal keberanian para penegak hukum mengungkap persoalan dugaan pungli tersebut kehadapan publik, bukan malah ikut diam yang membuat masyarakat banyak mulai bertanya, ada apa gerangan,” tambahnya.

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang mengatakan, oleh karena adigum hukum tersebut merupakan sumber penentuan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sehingga merupakan penentu untuk azas kebijakan dan azas penyelenggara kepentingan umum yang mana: Pemerintah dalam sikap dan tindak harus selalu berpandangan luas dan dapat menghubungkan berbagai gejala yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan Pemerintah harus pandai memperhitungkan lingkup-lingkup akibat dan sikap tindak dalam pemerintahannya dengan pengelihatan yang jauh ke depan.

    Proses hukum terkait dugaan pungutan liar yang sekarang berkembang di masyarakat apalagi ada dugaan Tokoh Partai Politik juga Pengusaha Lokal Sanur dan Desa Adat mencoba bermain dalam hal penegakkan hukum yang terjadi di Kawasan Muntig Siokan, apalagi ada demo penolakan reklamasi dan LNG di Sidakarya diharapkan segera aparat hukum bisa memproses permasalahan tersebut, sehingga bisa dilihat secara keseluruhan bagaimana proses perbuatan melawan hukum tersebut dan oknum-oknum tersebut bisa diungkap nama mereka secara transparan serta ditangkap.

    Berdasarkan undang-undang hukum pidana, Dr.Togar Situmorang menjelaskan terkait perbuatan pungutan liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pungli merupakan Kejahatan Luar Biasa Ekstra Ordinary Crime yang harus diberantas.

    Dan ini (pungli) merupakan rangkaian pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk bagi dirinya sendiri.

    “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar harusnya sudah bisa bersikap dengan dugaan melawan hukum berupa Pungli di Desa Adat Intaran karena praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara apalagi melibatkan Oknum Tokoh Partai Politik dan Desa Adat sehingga perlu ditindak tegas dan mampu membuat efek jera,” jelas Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Menurutnya, oknum Tokoh Politik dan Bendesa Adat Intaran serta Pengusaha yang turut serta ikut membiayai pembangunan juga Pengelola Kawasan Muntiq Siokan wajib juga diperiksa, dimana sudah jelas aturan hukum dari Pemkot Denpasar belum ada. “Jadi jelas sudah perbuatan melawan hukum tersebut alias PUNGLI, apalagi Polda Bali jajaran Ditreskrimsus sudah turun. Semoga bisa dikejar para pelaku dan ditangkap, serta tempat tersebut bisa segera ditutup sementara agar tidak ada barang bukti atau hal lain yang bisa disamarkan atau dihilangkan untuk memperlambat proses hukum,” tutupnya.

    Law Firm Dr.Togar Situmorang:
    Bali: Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta: Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
    Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Tunaikan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Presiden Joko Widodo Ajak Mendoakan Jemaah Haji dari Indonesia

    Tunaikan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Presiden Joko Widodo Ajak Mendoakan Jemaah Haji dari Indonesia

    Jakarta, Panglimahukum| Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo menunaikan salat Iduladha 1443 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Minggu, 10 Juli 2022.

    Presiden Jokowi memaknai hari raya Iduladha sebagai sebuah ketauhidan dan aktivitas untuk menebarkan kebaikan serta kebahagian kepada sesama umat.

    “Bukan hanya berkurban dalam menyembelih hewan kurban, tetapi makna yang tadi saya sampaikan adalah hal yang lebih penting untuk bisa kita lakukan,” ujar Presiden dalam keterangannya seusai menunaikan salat.

    Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengajak masyarakat turut mendoakan para jemaah haji di Tanah Suci agar diberikan keselamatan dan kesehatan hingga kembali ke Tanah Air.

    “Kita berdoa bersama agar saudara-saudara kita yang sedang menunaikan ibadah haji supaya diberikan keselamatan, supaya diberikan kesehatan, kesabaran dan nanti sampai ke Tanah Air semuanya dalam keadaan selamat dan membawa haji yang mabrur,” lanjutnya.

    Pelaksanaan salat Iduladha di Masjid Istiqlal dilakukan tepat pada pukul 07.00 WIB. Bertindak selaku imam salat Iduladha yakni Salim Ghazali. Sementara itu, bertindak sebagai khatib adalah Ketua Badan Wakaf Indonesia Pusat K.H. Mohammad Nuh.

    Dalam khotbahnya yang mengangkat tema “Semangat Gotong Royong Perkuat Sendi Kebinekaan”, khatib menuturkan dari nilai ibadah haji dan keteladanan Nabi Ibrahim a.s, manusia dikaruniai kemampuan untuk memperkuat semangat kebinekaan dan gotong royong.

    “Tidakkah Allah Swt. yang menjadikan kita semua ini dalam keragaman, agar kita semua bisa saling kenal mengenal,” ujar khatib.

    Seusai menunaikan salat Iduladha, Presiden beserta Ibu Iriana secara simbolis menyerahkan sapi kurban kepada Imam Besar Masjid Istiqlal.

    Turut menunaikan salat Iduladha yakni para menteri Kabinet Indonesia Maju, para duta besar negara sahabat, dan para pemimpin organisasi Islam.(*/02)

  • Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Denpasar, Panglimahukum| Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang sikapi sebuah kasus yang viral akhir-akhir ini. Yaitu sebuah aksi yang mengarah pencabulan kepada santriwati pondok pesantren di wilayah hukum Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

    Menurutnya, “Culpae Poena Par Esto” yang berarti bahwa sebuah hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

    “Selamat kepada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat dan terima kasih kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit serta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjemput pelaku dengan tidak ada yang direndahkan dan tanpa kekerasan. Ibarat mengambil ikan tanpa membuat keruh airnya,” terang Dr. Togar Situmorang, Minggu (10/7/2022) seraya mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

    Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi seorang guru di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dilaporkan kelima santrinya terkait dugaan pencabulan. Dimana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285 dan 294 ayat 2 huruf (e), pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lambat 12 tahun.

    “Semoga tersangka segera diadili, sehingga tidak menimbulkan dalil-dalil atau isu yang lain yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat terlebih keluarga para korban,” pesannya.

    Adapun tindakan yang dilakukan oleh beberapa korban dengan melaporkan si pelaku, Dr. Togar menilai sudah tepat. Agar tidak ada lagi, santri-santri yang menjadi korban selanjutnya.

    Selain sangkaan pasal di atas, kasus pidana ini juga sesuai dengan pasal 10 KUHP, yang mana jenis hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman pokok dan hukuman tambahan.

    “Sangat dimungkinkan juga bisa menggunakan hukuman kebiri, walau korban bukan seorang anak. Agar ada efek jera bagi pelaku pencabulan untuk tidak mengulangi perbuatan bejat tersebut. Dan ini sesuai aturan dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tindakan kebiri kimia,” tutupnya.(*/02)

  • Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Sebuah koperasi yang berlokasi di Mengwi Kabupaten Badung dilaporkan nasabahnya ke Polda Bali pada hari Kamis (7/7/2022).

    Dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan dilayangkan oleh korbannya dengan nomor LP/B/369/VII/2022/SPKT/POLDA BALI sesuai pasal 378 dan/atau 372.

    Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang selaku owner Law Firm Dr. Togar Situmorang di kantornya Denpasar, Jumat (8/7/2022).

    Togar memaparkan ihwal awal pelaporan yang dilakukan kliennya kepada media. Dimana si klien merasa dirugikan dengan tidak kooperatifnya koperasi tersebut saat si korban hendak mencairkan uangnya.

    “Tidak tanggung-tanggung totalnya senilai satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu lima puluh rupiah dalam bentuk Deposito Simpanan Berjangka,” terangnya.

    Ada Adigum Hukum “Absolute sentienfia expositore non indiget” yang berarti bahwa sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

    “Jadi sangat jelas sekali dari definisi adagium hukum tersebut mas. Bahwasannya pihak kepolisian seharusnya tidak menunggu lama dalam memproses kasus yang menimpa klien kami,” tegas Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang.

    Menurutnya, laporan polisi yang dibuat oleh kliennya selaku korban menjadi kulminasi keresahan tersendiri. “Mengapa demikian? dikhawatirkan ada nasabah yang bernasib sama jika kasus ini tidak segera diselesaikan,” pintanya.

    “Jadi berdasarkan fakta hukum, selain pasal yang disangkakan, koperasi ini juga bisa disebutkan melanggar Pasal 46 UU Perbankan serta Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” tukasnya.(*/02)

  • Menhan Prabowo Dorong Revolusi STEM, Aptisi Tuntut Hapus Biaya Akreditasi dan Jatah KIP

    Menhan Prabowo Dorong Revolusi STEM, Aptisi Tuntut Hapus Biaya Akreditasi dan Jatah KIP

    Nusa Dua, Panglimahukum| Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia untuk masuk dalam revolusi STEM guna menghasilkan sarjana yang berkualitas dibidang Science, Technology, Engineering and Mathematics atau STEM. Menurut Prabowo, Indonesia masih jauh tertingal dari negeri lain, terutama Amerika dan Tiongkok.

    “Tiap tahun RRT menghasilkan sarjana STEM sebanyak 1,3 juta orang, sedangkan USA menghasilkan sarjana STEM sebanyak 300 ribu orang,” kata Prabowo di depan depan para Pengurus Pusat Asosiasi Peguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (Aptisi), rektor PTS dan BEM PTS seluruj Indonesia di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/7/2022).

    Prabowo kemudian memperlihatkan bukti lain betapa Indonesia masih tertinggal di bidang penguasaan teknologi canggih, khusus super komputer.

    “Tahun 1996 Indonesia hanya punya 1 super komputer, RRT masih nol (kosong). Tapi tahun 2017 RRT sudah memiliki 167 buah super komputer, sedangkan USA memiliki 165 buah super komputer,” sebut Prabowo.

    “RRT kini unggul dalam jumlah produksi komputer, semi conductor, komunikasi dan obat-abatan,” lanjut Prabowo.

    Sementara itu Ketua Umum Aptisi Pusat Dr. M. Budi Djatmiko mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan PTS yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap negeri ini.

    Hasil Rembuk Nasional dan Rapat Pengurus Pusat Pleno di Bali memutuskan sedikitnya tujuh poin untuk disampaikan kepada pemerintah, namun ada tiga poin yang menurut Budi sangat penting dan wajib direspon pemerintah. Pertama, hapus biaya akreditasi mandiri, kedua perbaiki sistem uji komptensi dan ketiga jatah beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Budi Djatmiko menjelaskan, saat ini ada tiga jenis biaya akreditasi yakni Rp 50 juta, Rp 79 juta dan Rp 82 juta.

    “Aptisi keberatan dengan biaya akreditasi mandiri tersebut dengan tiga alasan. Pertama terlalu mahal. Kedua biaya itu bisa dibayar oleh pemerintah sehingga tidak perlu dibebankan kepada PTS. Ketiga, Aptisi mengajukan isian akrediitasi berbasis Block Chain sehingga tidak berbayar dan tidak perlu mendatangkan asesor tapi kami direview dan langsung keluar (status akredtasi PTS),” terang Budi Djatmiko.

    Tuntutan kedua, adalah Aptisi mendesak pemerintah menaikan jumlah mahasiswa PTS penerima beasiswa KIP Kuliah. Dia menyebut, tahun 2020 mahasiswa PTS hanya kebagian 5 persen jatah beasiswa KIP Kuliah, tahun 2021 naik menjadi 65 persen, sekarang tahun 2022 malah turun lagi menjadi 50 persen.

    “Padahal saat ada 4530 PTS dibawah Aptisi dengan jumlah mahasiswa sekitar 6 juta orang dari total 9 juta mahasiswa Indonesia,” beber Budi Djatmiko.

    Menurutya apa yang disepakati Aptisi di Bali atau lebih tepat tuntutan Aptisi ini akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi oleh Pengurus Pusat Aptisi. Tuntutan Aptisi supaya hapus biaya akreditasi.

    “Ini saya harus menyampaikan, saya harus mengingatkan kepada para pemegang kebijakan, jangan salahkan saya, kalau mau turuti suara Aptisi semuanya free, gratis. Kalau tidak, BEM PTS seluruh Indonesia akan turun ke Jakarta Agustus mendatang untuk menyampaikan aspirasi ini,” tegasnya.

    Menyinggung paparan Menhan Prabowo Subianto tentang permasalahan bangsa saat ini, Budi Djatmiko sangat mengapresiasi ide dan cara-cara Prabowo menyelesaikan permasalahan bangsa.

    “Tadi hampir semua pimpinan perguruan tinggi mendukung cara pak Prabowo menyelesaikan permasalahan bangsa. Walaupun saya tidak tahu apakah beliau mau majau atau tidak (dalam Pilres 2024-red) tapi pemikiran-pemikiran beliau tadi sangat diapresiaai oleh para pimpinan perguruan tinggi seluruh indonesia. Masalahnya apakah beliau mau jadi calon presiden atau tidak, yang jelas Aptisi mendukung pemikiran-pemikran beliau,” tegas Budi Djatmiko.(*/01)

  • HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Viral ide kreatif dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang bar dan restoran HolyWings beberapa waktu lalu yang telah memberikan minuman beralkohol gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Mendapatkan atensi dan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang di Denpasar.

    Founder Law Firm Togar Situmorang ini menyampaikan, bahwa promosi yang dilakukan perusahaan tersebut telah melukai iman keyakinan umat beragama. Disebutkannya, dugaan adanya penistaan agama sesuai Pasal 156A KUHP patut ditetapkan.

    Tidak hanya itu saja, menurutnya sebagai perusahaan terbatas wajib kiranya pihak HolyWings juga tunduk kepada aturan hukum yang tercantum pada Undang-undang nomor 40 tahun 2007.

    “Apalagi sudah dilaporkan berupa gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara Gugatan 696/Pdt.G/2022/Pn tanggal 1 Juli 2022 terhadap PT Mega Bintang Gading selaku Owner dan Pengelola Holywings,” terangnya, Minggu (3/7/2022).

    “Ada kata mutiara hukum agar kita bisa berlaku adil dalam perspektif hukum “Pejabat Publik Tutup Mata, Uang Haram tak lagi Berdosa, Sekeras itu Hukum dibuat, Sepandai itu pula Praktek Muslihat”, kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan dinas perpajakan atas dugaan manipulasi pajak dari perusahaan tersebut, sehingga diharapkan petugas pajak wajib menelusuri laporan manajemen dari PT Mega Bintang Gading.

    Selaku advokat dan pengamat kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing propaganda yang bisa mendiskreditkan agama tertentu terkait cara promosi minuman beralkohol yang dilakukan HolyWings.

    “Kan sudah dilaporkan ke pihak berwajib oleh LSM GACD dari advokat Andar Situmorang serta Ormas FBI sehingga bisa menjadi kontrol sosial referensi hukum terhadap dugaan penistaan agama,” tandasnya.

    Terkait investor atau pemilik saham seperti Hotman Paris Hutapea atau Nikita Mirzani, dalam aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Kitab UU Hukum Perdata, Dr. Togar Situmorang berpendapat bahwa keduanya tidak bisa dikaitkan atas peristiwa pidana yang telah ada.

    “Ya karena Pemegang Saham Perseroan sesuai dasar hukum tersebut tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan dan juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya,” terangnya.(*/02)

  • Ganja, Dr. Togar Situmorang: UU Nomor 35 Tahun 2009 Jelas Melarang

    Ganja, Dr. Togar Situmorang: UU Nomor 35 Tahun 2009 Jelas Melarang

    Denpasar, Panglimahukum| Ingat ibu-ibu yang berdiri di tengah keramaian car free day di Jakarta beberapa waktu lalu dengan membentangkan spanduk bertuliskan “TOLONG ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS”. Mendapatkan apresiasi dari pakar hukum Dr. Togar Situmorang, dimana ia menyampaikan bagaimanapun juga, ganja bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

    Doktor Hukum Togar Situmorang berpendapat, bahwa dalam undang-undang tersebut sangat jelas melarang karena dampak dan efeknya yang sangat membahayakan kesehatan.

    “Iya, zat adiktif ya itu yang membuat ganja bisa merusak kesehatan mas,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Denpasar, Sabtu (2/7/2022).

    Ia menerangkan, ganja di Indonesia masuk dalam Golongan I Undang Undang Narkotika. “Dan ini tidak semerta-merta diklasifikasikan begitu saja. Tentunya pemerintah punya alasan jelas melalui kajian-kajian dan kejadian-kejadian efek daripada penggunaan ganja,” katanya.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang berharap pemerintah lebih berhati-hati menyikapi wacana legalkan ganja. “Meski dengan alasan medis,” tandasnya.

    “Alih-alih mempunyai manfaat positif, malah bisa jadi negara kacau karena banyaknya pengguna ganja jika itu dilegalkan. Jelas bahaya,” tegasnya.

    “Let’s War Drug” jargon yang tetap harus didukung oleh semua lapisan masyarakat,” tutupnya.(*/02)

  • TV Analog Beralih ke TV Digital, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    TV Analog Beralih ke TV Digital, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Peralihan siaran TV Analog ke TV Digital menurut program pemerintah yang bernama Analog Switch Off (ASO) ditanggapi Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang.

    Founder Law Firm Togar Situmorang dalam statemennya saat ditemui di kantornya Denpasar, Kamis (30/6/2022) mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam program ASO tersebut.

    Menurutnya, selain merubah layanan siaran yang tadinya harus menyesuaikan signal antena atau kalau tidak harus membeli parabola yang harganya sangat mahal, siaran TV Digital ini sangat memanjakan penontonnya.

    Selain tampilan di televisi jernih, suara juga sangat enak di dengar. “Dan ini tidak harus memakai televisi LCD atau LED loh. Dengan televisi jadulpun (tabung) siaran tv digital ini juga bisa dinikmati, seperti televisi lama tinggalan saudara ini,” ujarnya.

    Ditilik dari segi hukumpun, program ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

    Disebutkannya dalam pasal 60A tertulis:
    (1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

    (2) Migrasi Penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    “Saya pun dari dua tahun terakhir ini sudah menggunakan TV Digital yang berbayar. Apalagi ini gratis loh. Hanya membeli alat penunjang siaran yang bernama Set Top Box (STB) yang harganya sungguh relatif murah, pastinya masyarakat mampu membelinya mas,” tukasnya.

    Lalu, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pasal 63 menyebutkan, tahapan penghentian siaran televisi analog dilakukan melalui tiga tahapan.

    Tahap pertama dilakukan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua dilakukan paling lambat 25 Agustus 2022. Tahap ketiga dilakukan paling lambat 2 November 2022.

    “Pastinya pemerintah melalui Kementerian Kominfo sudah sangat mengkaji sebelum aturan ini di blas di tengah masyarakat,” tutupnya.(*/02)