Penulis: admin

  • Apresiasi Kinerja Polsek Tegallalang, Dr. Togar Situmorang: Itu sudah Sesuai dengan UU 11 Tahun 2012

    Apresiasi Kinerja Polsek Tegallalang, Dr. Togar Situmorang: Itu sudah Sesuai dengan UU 11 Tahun 2012

    Gianyar, Panglimahukum| Kedepankan keadilan restoratif dalam menangani kasus siswi yang mencuri sesari di wilayah hukum Polsek Tegallalang, mendapatkan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang.

    Ungkapan ini ia sampaikan selepas pihaknya menemui Kapolsek Tegallalang, Selasa (28/6/2022). “Tentu apa yang dilakukan Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita merupakan tindakan yang patut kita apresiasi bersama. Kenapa demikian? Karena dirinya telah mengedepankan hati nurani dalam menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur,” terangnya.

    Pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan fatwa yang pernah dibuat seorang ahli hukum bernama Albert Camus, “Jika manusia gagal untuk mendamaikan keadilan dan kebebasan, Ia gagal dalam segala hal.

    Kata mutiara tersebut tepat untuk seorang AKP Ketut Sudita dengan segala upaya bersama prajuru Pura Dalem Desa Adat, MDA Kecamatan Tegallalang, Dinas Sosial Gianyar serta pihak lain untuk saling menyelesaikan segala sesuatu dengan baik dan diharapkan tidak akan terulang kembali.

    Oleh karenanya, advokat dan Pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang sangat tertarik atas kasus tersebut dan menjumpai Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita beserta jajaran untuk saling menyapa dan silahturahmi serta mendukung langkah pihak Polsek Tegallalang sehingga bisa mengakomodir permasalahan hukum dengan langkah tepat.

    “Dan ini secara tegas sudah sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 mas, tentang sistem peradilan anak dalam hal substansi hukumnya,” tegasnya.

    Lebih lanjut dirinya menerangkan, bahwa dalam kasus pidana memang harus dibedakan antara anak dengan orang dewasa.

    Merujuk Convention Of The Right Of The Child (Konvensi Hak anak-anak) dalam Undang-Undang khusus anak sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik hukum telah berumur 12 tahun, namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana “Core” haruslah mengutamakan keadilan restoratif.

    “Diharapkan agar dapat mengembalikan keadaan semula tanpa ada suatu pembalasan atau ganjaran hukum,” tandasnya.

    “Tentunya dengan peristiwa ini, masyarakat maupun media haruslah bijak dalam menyikapinya. Agar tidak memberikan statement yang akan mengganggu mental siswi tersebut. Bilamana ada yang berupaya mengahakimi apa yang dilakukannya, Law Firm Togar Situmorang akan melakukan pendampingan hukum, apalagi ada perbuatan yang melawan hukum,” tutupnya.

    Law Firm Togar Situmorang

    Office Bali:
    Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Office Jakarta:
    Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
    Office Bandung:
    Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Sikapi Ide Kreatif HolyWings, Dr. Togar Situmorang berikan Analisa Hukum

    Sikapi Ide Kreatif HolyWings, Dr. Togar Situmorang berikan Analisa Hukum

    Bali, Panglimahukum| Viral trik marketing HolyWings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol beberapa waktu lalu, pengamat hukum Dr. Togar Situmorang memberikan analisis hukumnya.

    Ditemui di kantornya Denpasar, pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.

    Menurutnya, apa yang dilakukan pihak HolyWings merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi sangat tepat sekali pihak berwajib menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Jelas sekali niatan menista agama ada disini,” kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Oleh karenanya, ketegasan dari instansi pemerintah baik kepolisian maupun pemerintah daerah sangat penting sekali. “Dan mereka harus segera hadir, agar kegaduhan tidak semakin merebak di masyarakat,” terangnya.

    “Semoga dengan peristiwa ini diharapkan agar hukum bisa berjalan sesuai aturan dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan pembekuan agar tidak ada timbul kegaduhan karena begitu banyak organisasi masyarakat menggelar demo. Selain itu ada laporan polisi dari Forum Batak Intelektual (FBI) untuk mendesak pemerintah daerah mencabut izin operasi HolyWings,” pungkasnya.

    Law Firm Togar Situmorang

    Kantor Bali: Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan,
    Kantor Jakarta: Jl. Pejaten Raya No. 78, RT 006/RW 005, Kel. Pejaten Barat,
    Kantor Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Lawatan Presiden Jokowi ke Luar Negeri Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina dan Rusia

    Lawatan Presiden Jokowi ke Luar Negeri Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina dan Rusia

    Tangerang, Panglimahukum| Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo memulai rangkaian kunjungan luar negeri ke empat negara yakni Jerman, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab, pada Minggu, 26 Juni 2022. Presiden akan terlebih dahulu mengunjungi Jerman untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 sebelum kemudian memulai misi perdamaian ke Ukraina dan Rusia.

    “Setelah dari Jerman, saya akan mengunjungi Ukraina dan akan bertemu dengan Presiden Zelenskyy. Misinya adalah mengajak Presiden Ukraina, Presiden Zelenskyy, untuk membuka ruang dialog dalam rangka perdamaian, untuk membangun perdamaian, karena memang perang harus dihentikan dan juga yang berkaitan dengan rantai pasok pangan harus diaktifkan kembali,” ujar Presiden dalam keterangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum lepas landas.

    Selepas berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi akan menuju Rusia untuk bertemu dengan Presiden Vladimir Putin. Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengusung misi perdamaian yang sama dan akan mengajak Presiden Putin untuk membuka ruang dialog dan menghentikan perang.

    “Sekali lagi, dengan misi yang sama saya akan mengajak Presiden Putin untuk membuka ruang dialog dan sesegera mungkin untuk melakukan gencatan senjata dan menghentikan perang,” lanjutnya.

    Dari Rusia, Presiden Jokowi kemudian akan berkunjung ke Persatuan Emirat Arab untuk melanjutkan kembali pembahasan kerja sama ekonomi dan investasi antara Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab. Presiden memandang penting kunjungan ini, bukan hanya untuk Indonesia, melainkan juga untuk negara-negara berkembang lain.

    “Kunjungan ini bukan hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga penting bagi negara-negara berkembang untuk mencegah rakyat negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem dan kelaparan,” jelasnya.

    Di akhir pernyataannya, Presiden Jokowi memastikan bahwa selama ia melakukan lawatan ke luar negeri, roda pemerintahan akan dijalankan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (*/02)

  • Terkena Hukum Adat, Nyoman Mana Gugat Desa Adat

    Terkena Hukum Adat, Nyoman Mana Gugat Desa Adat

    Denpasar, Panglimahukum| Hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Adagium hukum yang disampaikan Dr. Togar Situmorang dalam mendampingi kasus I Nyoman Mana warga Kabupaten Bangli yang lahannya diduga dikuasai Desa Adat.

    Saat ditemui di kantor Law Firm Togar Situmorang Denpasar, pakar hukum Dr. Togar Situmorang mengatakan, dalam kasus kali ini ada dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khusus Pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/ Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007.

    “Mengapa demikian? Klien kami ini adalah pemilik sah lahan tersebut dengan bukti berupa surat pipil,” terangnya, Kamis (23/6/2022).

    “Namun tanah turun-menurun tersebut saat ini telah ditempati oleh dua puluh delapan warga yang tidak dikenal di atas lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Desa Adat di Bangli,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Togar menyebut kliennya juga sudah melakukan upaya kekeluargaan kepada pihak Desa Adat namun tidak ada tanggapan. “Alih-alih mendapatkan kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak, malah klien kami ini pada saat paruman di Desa, mendapatkan suatu tindakan yang tidak pantas yaitu berupa sanksi adat kasepekang,” herannya.

    Cicero menyebutkan, bahwa dimana ada masyarakat, disana ada hukum. Dan Apeldoorn menyatakan “Hukum ada diseluruh dunia dimana ada masyarakat manusia.

    “Kedua pendapat tersebut berlandaskan kepada tujuan Hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban hukum. Tanpa ada Hukum, maka tidak akan tercapai kehidupan masyarakat yang tertib. Nah ini malah menggunakan hukum untuk mendzolimi orang lain yang notabene adalah warganya sendiri,” tegas pengamat kebijakan publik kepada Media Panglimahukum.com.

    “Jelas sekali bahwa sangsi adat ini sungguh sangat menciderai hak asasi manusia loh. Masyarakat desa adat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan klien kami, tidak boleh belanja di daerah desa adat, dan yang lebih parah yaitu klien kami dan keluarganya tidak diperkenankan sembahyang ke Pura di desa adatnya,” tandasnya.

    Melihat hal tersebut, Dr. Togar Situmorang Founder Law Firm Togar Situmorang selaku kuasa hukum memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Bali. “Dan kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bali, Irjend (Pol) Drs. Putu Jayan Danu Putra karena sudah memberikan atensi dan memperhatikan klien kami, sehingga kami diundang ke Polres Bangli untuk membuat laporan. Namun sangat disayangkan pihak Polres Bangli telah memberhentikan Laporan Polisi tersebut dan tidak mendalami awal laporan, terutama dalam hal data atau surat yang dimiliki para pihak yang dibuat di SPKT Polres Bangli,” katanya.

    Dr. Togar Situmorang berharap kepada Menteri Agraria Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto mau turun langsung ke daerah. Berharap adanya setitik keadilan bagi I Nyoman Mana yang sangat terzolimi dari para oknum Desa Adat, yang ingin menguasai tanah tanpa HAK serta ada dugaan penggunaan surat palsu atau membuat dokumen dengan menghilangkan asal-usul lahan dari I Nyoman Mana,” tutupnya.(*/02)

  • Pemprov Bali Raih 3 Penghargaan Tingkat Nasional

    Pemprov Bali Raih 3 Penghargaan Tingkat Nasional

    Jakarta, Panglimahukum| Dibawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, Pemprov Bali terus menuai penghargaan tingkat nasional. Belum lama ini, sekaligus 3 (tiga) penghargaan diterima di bidang pendidikan dan pelayanan publik.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nomor 197/P/2022 tentang Penerima Penghargaan Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) Terbaik Tahun 2021, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali dinobatkan sebagai penerima penghargaan Pengelola PIP Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2021. Penghargaan diserahkan oleh Sekjen Kemendikbudristek Suharti di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (Sukra Wage, Kuningan), 17 Juni 2022.

    Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali IKN Boy Jayawibawa yang mewakili Gubernur Bali menerima langsung penghargaan tersebut, dalam siaran persnya yang dikutip Senin (20/22) menyampaikan penyerahan penghargaan Pengelola PIP Terbaik 2021 merupakan salah satu upaya dalam menumbuhkan praktik baik dan inovasi kinerja dalam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).

    “Kemendikbudristek melalui Puslapdik memberikan Apresiasi dan Penghargaan ini kepada mitra utama pengelola PIP, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali terpilih sebagai penerima pengelola PIP Terbaik Pertama kategori Pendidikan Dasar dan Menengah kategori Dinas Pendidikan Provinsi, mengungguli Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau diposisi terbaik kedua, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diposisi terbaik ketiga,” cetus Kadis Boy Jayawibawa.

    Melalui penghargaan ini, mitra utama pengelola layanan PIP menurutnya juga diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi seperti ketepatan sasaran penerima program.

    “Sesuai harapan Sekjen Kemendikbudristek, ingin dipastikan bahwa memang anak-anak kurang mampulah yang mendapatkan bantuan ini dari SD hingga perguruan tinggi secara merata, sehingga memberikan peluang kepada mereka untuk bisa mengikuti pendidikan sesuai jenjang yang dilalui,” imbuhnya.

    Tidak hanya satu penghargaan, pada tanggal 16 Juni 2022, tercatat 2 (dua) instansi Pemerintah Provinsi Bali juga turut memperoleh piagam penghargaan berbeda. Masing – masing yakni Penghargaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada kategori Instansi Pemerintah (IP) Umum yang diterima oleh Gubernur Bali dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada dan kategori Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) Terbaik yang diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Ritz Charlton Ballroom, Jakarta.

    Menurut Lihadnyana, Kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik ke-4 merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sejak tahun 2018.

    “Penyelenggaraan kompetisi ini dimaksudkan untuk memotivasi penyelenggara pelayanan publik dalam membangun pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi, partisipatif, dan dimanfaatkan untuk perbaikan kelanjutan sekaligus untuk memberikan penghargaan kepada instansi yang telah mengelola pengaduan dengan baik,” ujar Lihadnyana seraya menegaskan penyelenggaraan kompetisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2021 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021.

    Lebih jauh pejabat asal Desa Kekeran buleleng ini menjelaskan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaraan kali ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman RI namun juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan kerja sama dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP).

    Kompetisi ini diikuti oleh 759 peserta yang berasal dari unsur Kementerian, lembaga, pemerintah daerah (baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) sebagai unit pelaksana yang menyelenggarakan pengelolaan pengaduan publik.

    Pada ajang tersebut Pemerintah Provinsi Bali berhasil meraih nominasi 30 Peserta Terbaik kategori Instansi Pemerintah (IP) Umum dan 15 Peserta Terbaik Kategori Unit Pengelola Pelayanan Publik (UPP).(*/02)

  • Dimulai 25 Juni Mendatang, Art Xchange Gallery Gelar Pameran “Table Talk: Food, Our Universal Language”

    Dimulai 25 Juni Mendatang, Art Xchange Gallery Gelar Pameran “Table Talk: Food, Our Universal Language”

    Denpasar, Panglimahukum| Art Xchange Gallery akan menggelar pameran tunggal Marisa R Ng, berjudul “Table Talk: Food Our Universal Language” di Kopi Bali House Sanur mulai 25-30 Juni 2022 mendatang. Pameran diinisiasi oleh Marisa R Ng yang merupakan perupa internasional dan berasal dari Malaysia ini, memiliki tujuan untuk membuka dialog tentang warisan, ras, budaya, dan tradisi.

    Direktur Art Xchange Gallery Benny Oentoro B.A menjelaskan, Art Xchange Gallery dengan senang hati menyelenggarakan pameran tunggal Marisa R Ng, Table Talk: Food Our Universal Language. Pihaknya mengungkapkan mengenal Marisa sebagai seniman abstrak ekspresionis Malaysia yang memiliki latar belakang budaya campuran dari Tionghoa dan Melayu.

    “Dia sangat akrab dengan budaya dan tradisi Melayu dan Cina,” tuturnya.

    Benny mengungkapkan belakangan ini dunia sedang kacau dilanda oleh intoleransi akibat rasisme dan agama. Bahkan sebagian besar negara tidak sadar telah membiarkan segregasi rasial antara kelompok yang berbeda berkembang hingga kebebasan dan kesetaraan hilang. Terlebih di seluruh dunia, minoritas baik itu ras, budaya atau agama juga menderita pelecehan dan intoleransi.

    “Kita perlu introspeksi diri bahwa dunia ini terdiri dari ras, budaya, dan agama yang berbeda. Hanya ketika kita bersatu, saling menghormati inti dan nilai-nilai lain, kita dapat mulai hidup dalam harmoni,” ungkapnya.

    Baginya, Pameran Table Talk: Food Our Universal Language ini relevan untuk ditampilkan di Indonesia, karena masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai ras, suku, budaya dan tradisi. Adapun tantangan yang dihadapi kali ini yakni bagaimana menjaga persatuan di antara ras multikultural yang begitu luas, dengan saling menghormati budaya dan latar belakang yang berbeda.

    “Jangan sampai kita melupakan semboyan nasional kita Bhinneka Tunggal Ika yang berarti kesatuan dalam keragaman,” imbuhnya.

    Sementara perupa internasional asal Malaysia Marisa R Ng mengatakan, pameran “Table Talk: Food, Our Universal Language” akan menyajikan menu masakan multikultural karyanya bersama Chef Gabriel Pandanbuana dan Head Barista Juan Kenneth Wijaya. Dalam pameran ini, pihaknya hanya menyiapkan 1 meja makan bundar berukuran 2 meter beserta tempat duduk hanya untuk 12 orang semalam. Dimana makanan akan disajikan di salah satu karya seninya, tepat berada di tengah meja bundar tersebut. Meja bundar dijadikan opsi terbaik untuj penyajian hidangan dalam jumlah besar serta dapat dijangkau oleh semua orang. Terlebih, meja makan masyarakat Asia dominan berbentuk bulat (bundar).

    Disinggung terkait penggunaan meja bundar, Marisa menyebutkan ada 2 alasan yang menguatkan penggunaan meja bundar dalam pamerannya kali ini. Pertama, meja bundar dinilai mampu mendekatkan satu sama yang lainnya dan setiap orang dapat berbicara hingga tatap muka dengan mudah di sekitar meja tanpa saling berteriak. Kedua, “bulat” dalam bahasa Cina artinya 圆 (yuán) dan kata Cina untuk “reuni” adalah 团圆 (tuányuán). Untuk itu, bentuk bulat melambangkan “berkumpulnya keluarga” dalam komunitas Tionghoa. Hal ini senada dengan kata “kesatuan” dalam bahasa Cina memiliki pengucapan yang mirip dengan kata “bulat” atau “lingkaran”.

    Lebih lanjut dikatakannya, sebuah keluarga akan tetap bersama, apabila hingga saat ini masih tetap melakukan kegiatan makan bersama. Terutama, makan di meja bundar akan menyatukan sekaligus mendekatkan keluarga. Pihaknya juga percaya bahwa makanan adalah bahasa universal, sedangkan meja bundar adalah suatu keharusan yang harus dimiliki keluarga.

    “Meja bundar juga menjadi opsi untuk keluarga berkumpul, berbagi makanan, bercerita, dan menciptakan kenangan indah yang akan bertahan seumur hidup. Meja bundar akan menyatukan keluarga serta membawa orang lebih dekat. Berbagi makanan bersama tanpa memandang ras dan status di meja bundar tetap menjadi simbol sejati toleransi, kepedulian, cinta dan rasa hormat. Tidak hanya untuk keluarga kita, tetapi juga untuk komunitas kita, bangsa kita dan dunia,” ujar Marisa di Art Xchange di Kopi Bali House Sanur, Senin (20/6/2022).

    Menurut Marisa, pameran ini juga akan bercerita tentang bagaimana kehidupan dan generasi mendatang. Melalui kesatuan meja bundar yang relevan, praktis dan simbolis dalam budaya di seluruh dunia. Bahkan, hampir semua hal bisa diselesaikan di meja bundar. Meja bundar juga menjadi tempat perayaan berlangsungnya sumpah pernikahan yang diumumkan di antara pasangan yang saling mencintai. Tidak hanya itu, meja bundar juga tempat berbagi duka bagi almarhum maupun negosiasi antara mitra bisnis dan jamuan negara untuk menyambut presiden dari negara lain. Tentunya, semua bisa terjadi di meja bundar yang sama.

    “Ayah saya orang Cina. Ibu orang Melayu. Saya dibesarkan oleh pihak Tionghoa dalam komunitas Melayu. Tetangga saya mayoritas Melayu. Saya bangga bahwa saya dibesarkan di Malaysia, negara multi-budaya. Kami selalu mengadakan makan malam keluarga di meja bundar di rumah. Kita semua memiliki meja seperti ini di rumah. Itu adalah simbol persatuan kita dengan keluarga kita, ini adalah tempat di mana jutaan cerita unik telah dibagikan serta mewakili perasaan dan keterikatan kita dengan keluarga dan kita,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Marisa berharap pengalaman interaksi seni sembari bersantap ini nantinya dapat menghubungkan orang-orang dalam mengeksplorasi dan berbagi serta mempelajari kebudayaan serta makanan adalah suatu cara dalam menyatukan negara dan budaya yang berbeda-beda. (*/02)

  • Draft Baru Belum Dapat Diakses Publik, PP KMHDI Nilai RKUHP Ancam Iklim Demokrasi Indonesia

    Draft Baru Belum Dapat Diakses Publik, PP KMHDI Nilai RKUHP Ancam Iklim Demokrasi Indonesia

    Denpasar, Panglimahukum| Beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai dapat mengancam keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia yang sudah dimulai sejak tahun 1998. Terlebih draft RKUHP yang bisa diakses saat ini hanya draft lama. Sedangkan draft baru RKUHP yang akan segera disahkan DPR RI awal Juli mendatang, masih belum dapat diakses oleh publik.

    Hal ini diungkapkan Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) I Putu Yoga Saputra, Minggu (19/6/2022).

    Menurutnya, draft RKUHP masih minim partisipasi publik dan cenderung ditutup-tutupi. Bahkan terdapat beberapa pasal yang bisa mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

    Pasal-pasal tersebut, yakni Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Kemudian Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

    Lebih lanjut, Putu Yoga Saputra memaparkan bahwa secara umum pasal-pasal tersebut mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia yang dirintis oleh para senior sejak 1998. Dimana hal ini disebabkan oleh pasal-pasal multitafsir dan bermuatan penilaian subjektif.

    “Pasal ini bisa digunakan sesuka hati oleh penguasa untuk menjerat siapapun yang melakukan kritik, termasuk aktivis mahasiswa,” terang Putu Yoga Saputra.

    Pihaknya mengungkapkan, melalui pasal-pasal terkait pemidanaan terhadap aktivis mahasiswa dan penghinaan terhadap pemerintah justru memperlihatkan wajah kolonialisme yang melekat dan tentunya hal tersebut sangat kontradiktif. Bahkan semangat dari pembahasan RKUHP sebenarnya adalah dekolonisasi.

    “Namun, nyatanya wajah kolonialisme masih menempel dalam RKUHP hari ini,” tegasnya.

    Pihaknya meminta agar DPR-RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa membahas dan mengesahkan RKUHP. Serta berharap bahwa pihak terkait segera membuka draft pembahasan RKUHP seluas-luasnya kepada publik.

    Dimana, seharusnya DPR-RI dan pemerintah lebih peka akan hal tersebut, terlebih menyangkut hajat hidup masyarakatnya. Baginya, hal terpenting dalam draft pembahasan RKUHP ini adalah melibatkan partisipasi publik.

    “Partisipasi publik pun perlu dilibatkan, mengingat ini sebuah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” sebutnya.

    Pihaknya juga mengingatkan bahwa adanya protes terhadap penolakan RKUHP dari elemen masyarakat pada 2019 lalu, hendaknya dijadikan pelajaran dan masukan terhadap rancangan dan pembahasan RKUHP. (*/02)

  • Lambatnya Kinerja Polres Jaksel, Law Firm Togar Situmorang Heran

    Lambatnya Kinerja Polres Jaksel, Law Firm Togar Situmorang Heran

    Bali, Panglimahukum| Kasus pencurian dengan pemberatan serta mengarah kepada upaya menghilangkan nyawa seorang korban bernama Pamela Damayanti Panjaitan, kembali dipertanyakan Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukumnya, lantaran hingga saat ini belum ada titik terang.

    Kepada Media Panglimahukum.Com, pengamat kebijakan publik dan pakar hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.,H., MAP., C.Med., CLA. Founder dan Owner Law Firm Togar Situmorang mengaku heran.

    Pihaknya merasa kinerja dari Polres Jaksel terkesan lambat. Laporan yang sudah dilayangkan oleh kliennya dengan nomor Lp/B/1243/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan pasal yang telah diterapkan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP dan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/1244/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA diterapkan Pasal 363 belum juga ada kejelasan.

    “Tidak hanya itu, yang menjadi perhatian utama kami atas dugaan percobaan pembunuhan adalah hilangnya salah satu bukti berupa rekaman cctv di Hotel F yang mengatakan bahwa rekaman tersebut sudah tidak ada lagi karena terhapus,” tegasnya.

    Pakar hukum Dr. Togar Situmorang berharap, dalam penanganan pihak Propam Mabes Polri dan Kepolisan Metro Jaya serta jajaran segera dapat menemukan para pengeroyokan dan “otak” yang memerintahkan untuk melakukan percobaan pembunuhan (berdasarkan hasil visum) dengan cara pencurian pemberatan tersebut.

    Dr. Togar Situmorang sekali lagi mengingatkan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme dan semua tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

    Tidak hanya itu, Kapolri juga telah memberikan intruksi langsung kepada Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda terutama Kapolda Metro Jaya Irjend. Fadil Imran agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan tindakan premanisme.

    “Kami sebagai masyarakat dan korban di sini tentunya sangat prihatin sekali. Hingga saat ini aparat hukum seolah-olah tidak bisa berbuat apa dan ini sangat mengherankan. Kami mohon Kapolda Metro Jaya Irjenpol M.Fadli Imran dan Direktur Kriminal Umum Kombespol Hengky Haryadi dapat memenuhi target membersihkan DKI Jakarta dari aksi premanisme agar masyarakat terhindar dari kekerasan apalagi terhadap seorang wanita,” tutupnya seraya menambahkan, Preman tidak dilindungi oleh Undang-Undang dan kalaupun preman sudah berbuat kejahatan percobaan pembunuhan dan penganiayaan serta telah resmi dilaporkan ke pihak polisi, maka wajib polisi untuk segera menangkap para pelaku dan poses secara hukum.

    Bilamana tidak diproses bahkan dilakukan penangkapan, maka jelas negara dalam keadaan bahaya, “karena itu berarti preman dilindungi. Itu tidak boleh terjadi, akan menjadi preseden buruk, di mana negara tidak boleh kalah dan Kapolri Jendral Sigit Listyo telah memerintahkan untuk menangkap setiap gerakan kekerasan dan memberanguskan juga untuk membuat efek jera,” imbuhnya.

    Dan untuk permasalahan Pamela Damayanti Panjaitan telah dimintakan Perlindungan Hukum LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena hampir menghilangkan nyawa, maka pihak LPSK sudah dibuatkan Team penelah yang dipimpin Farah.

    “Adapun hasil pembicaran dengan beliau, diminta kepada Team Advokat Law Firm Togar Situmorang sesegera menindaklanjuti terkait pelaporan tersebut dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan kami akan minta agar mengawal kasus di Polres Jaksel yang terkesan lambat dalam proses hukum ini,” pungkasnya.(*)

  • Ikuti Jejak Sang Idola, Shinta Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Ikuti Kejuaraan Taekwondo Ngurah Harta Cup

    Ikuti Jejak Sang Idola, Shinta Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Ikuti Kejuaraan Taekwondo Ngurah Harta Cup

    Denpasar, Panglimahukum| Adelia Shinta Dewi, pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kota Denpasar terus meningkatkan kemampuan bela diri taekwondonya dengan mengikuti ajang Kejuaraan Taekwondo Ngurah Harta Cup I.

    Mengikuti jejak sang idola, Azka Corbuzier, Jan Ethes cucu Presiden RI Joko Widodo dan Vladimir Putin Presiden Rusia yang seorang atlet Taekwondo dengan segala prestasi, Adelia Shinta Dewi termotivasi.

    Kejuaraan yang akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 Juni 2022 bertempat di GOR Prajarakcaka Kepaon Denpasar dengan diikuti puluhan atlet dari Provinsi Bali.

    Siapa tidak mengenal Taekwondo? Sebuah seni bela diri, gabungan dari teknik perkelahian, hiburan, filsafat, dan salah satu cabor yang telah dipertandingkan di Olimpiade dan olah raga nasional asal Korea.

    Lantas siapa sih Adelia Shinta Dewi?

    Adelia Shinta Dewi adalah seorang putri dari Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.

    Saat dikonfirmasi, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang benar sangat mendukung sekali apa yang digeluti putrinya.

    “Bagus, bagus sekali mas. Bela diri ini merupakan aktivitas yang bisa membentuk dan membangun jiwa sportif dan mental yang tangguh,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jum’at (17/6/2022).

    Dirinya berharap, kelak sang putri bisa mengikuti even yang lebih tinggi, nasional bahkan internasional.

    “Ya paling tidak, dengan kuatnya karakter bisa membawa dampak positif dalam pergaulan di masyarakat,” harapnya.

    Turnamen Taekwondo Kejuaran Ngurah Harta Cup I diharapkan dapat melahirkan Atlet berprestasi di wilayah Kota Denpasar dalam mendukung Program KONI Kota Denpasar.

    “Dan pastinya, turnamen seperti ini bisa terus diselenggarakan secara rutin. Semoga Adelia Shinta Dewi dapat meraih prestasi dalam bidang seni bela diri Taekwondo,” pungkasnya.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Dukung Jajaran Kepolisian Basmi Teroris

    Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Dukung Jajaran Kepolisian Basmi Teroris

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, Panglimahukum| Maraknya pemberitaan terkait Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Baraja yang berhome-base di Lampung, Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang bersuara untuk memberikan dukungan kepada jajaran kepolisian untuk membasmi segala jaringan atau kelompok yang akan mencoba mengganti falsafah negara.

    Dikatakannya, kelompok makar yang biasa disebut teroris ini sangat berbahaya dalam setiap gerakannya, karena apa?, “karena setiap gerakannya menggunakan agama atau keyakinan seseorang,” ujar Dr. Togar Situmorang saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Rabu (15/6/2022).

    “Jadi mereka ini menyebarkan teror, membuat rasa takut, tidak aman, tidak nyaman kepada masyarakat bila tidak mengikuti ajaran mereka,” tegasnya seraya menambahkan, yang paling frontal adalah mereka menyebarkan fatwa-fatwa atau membentuk opini untuk menyerang secara psikologis dalam masyarakat.

    Terkait kelompok jaringan baru-baru ini viral, kelompok pimpinan Abdul Qodir Baraja, dimana dalam sepak terjangnya sangat meresahkan masyarakat, Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang berharap agar ada langkah kesinambungan dari aparat hukum untuk menindaknya.

    Dirinya menekankan, organisasi massa seperti ini (Khilafatul Muslimin) merupakan salah satu ormas seperti HTI yang baru kapan hari dibubarkan pemerintah.

    “Ini perlu dilakukan demi tegak Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika serta perlu diawasi. ORMAS tanpa legalitas resmi, yang hanya berbasis massa, cenderungnya akan rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk berbuat keonaran dan teror,” tandasnya.

    “Apalagi Abdul Qodir Baraja sudah dua kali dipenjara dan untuk kali ini diduga ada perbuatan melawan hukum tentang UU ORMAS juga UU No. 1 Tahun 46 Tentang Penyebaran Berita Bohong,” imbuhnya.

    “Semoga pihak kepolisian, PPATK, ataupun lembaga yang bergerak di bidang penanganan dan pencegahan terorisme bisa menangkal di seluruh wilayah di NKRI,” tutupnya.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.