Penulis: admin

  • Pamela Dianiaya, Dr. Togar Situmorang Harap Aparat Segera Bertindak

    Pamela Dianiaya, Dr. Togar Situmorang Harap Aparat Segera Bertindak

    Bali, Panglimahukum| Klien Law Firm Togar Situmorang, Pamela Damayanti Panjaitan alami tindakan yang tidak menyenangkan berupa pengeroyokan, pencurian dan pemberatan, serta mengarah upaya pembunuhan oleh empat orang pada hari Minggu (29/5/2022).

    Melalui sambungan telepon jarak jauh kepada Dr. Togar Situmorang, Pamela mengatakan bahwa saat itu dirinya yang berada di F Hotel Panglima Polim Jakarta tiba-tiba diserang oleh kelompok tersebut.

    “Sehingga klien kami si Pamela ini tidak hanya psikis yang terganggu, namun juga mengalami kerugian hilangnya Tas Hermes, uang Rp7.500.000, I Phone 12/256 warna putih juga luka besar di kepala bagian kanan, memar lebam, dan nyeri tulang ekor,” terang Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Berdasarkan hasil visum dan kronologi kejadian, pihaknya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor : Lp/B/1243/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP.

    Selain itu Laporan Polisi Nomor: Lp/B/1244/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA diterapkan Pasal 363.

    “Pada LP kedua ini juga wajib harus ditambah dengan Pasal 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, karena dugaan melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan terhadap nyawa seseorang dilakukan terlapor dugaan pidana ini ada dua orang berinisial PP dan FO,” tegasnya seraya menambahkan, kejadian yang dialami kliennya ini diduga adalah orang suruhan oknum perwira dari dalam tubuh kepolisian.

    “Dan jelas itu merupakan pidana murni dan sangat membahayakan, serta bisa merengut jiwa seorang Pamela Damayanti Panjaitan. Pada intinya kami berharap Kapolri bisa memberikan perhatian khusus atas permasalahan hukum yang dialami klien kami,” pintanya.

    Disinggung terkait motif adanya dugaan oknum perwira yang menyuruh, Dr. Togar Situmorang menjawab, bahwa sebelumnya ada kasus oleh oknum perwira tersebut dan saat ini sedang dalam proses di Propam Mabes Polri.

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme dan semua tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

    Tidak hanya itu, Kapolripun juga telah memberikan instruksi langsung kepada Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda terutama Kapolda Metro Jaya Irjend. Fadil Imran agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan tindakan premanisme.

    “Kan sangat jelas sekali apa yang disampaikan Presiden kepada Kapolri untuk menindak tegas aksi premanisme di negara kita yang notabene adalah negara hukum,” tandas Dr. Togar.

    Masyarakat yang seharusnya dilindungi demi hukum sesuai UUD 1945, malah menjadi korban aksi keegoisan seorang oknum. “Sungguh kami sebagai pengamat hukum dan sebagai masyarakat sangat prihatin sekali mas,” katanya.

    Dr. Togar Situmorang meminta perhatian pemegang wilayah Metro Jaya atau sering disebut Metro satu Irjend. Fadil Imran agar tidak pandang bulu sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek seluruh Indonesia agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

    “Percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap klien kami Pamela Damayanti Panjaitan jelas perbuatan pidana. Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus kekerasan dengan pemberatan ini segera menangkap pelaku demi memberi rasa aman bagi masyarakat terutama kaum wanita,” tutupnya.(*)

  • Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”

    Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”

    Bali, Panglimahukum| Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”. Sebuah adagium hukum yang disampaikan Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. dalam menyikapi sebuah perjanjian yang diingkari.

    Disinggung pengingkaran seperti apa? Pihaknya menerangkan, semua berawal dengan perjanjian sewa menyewa ruangan kantor di Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan.

    Sesuai Pasal 1548 KUHPerdata jelas disebutkan bahwa sebagai suatu perjanjian antara para pihak (Law Firm Togar Situmorang dan pengelola gedung) saling mengikatkan diri selama waktu tertentu.

    “Dan perjanjian itu sah apabila dilakukan sesuai aturan Pasal 1320 dan semua perjanjian yang dibuat secara sah merupakan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya dan ada item bahwa Dana Deposit wajib dikembalikan setelah Penyewa tidak melanjutkan sewa ruangan selanjutnya,” jelasnya.

    “Dalam hal ini diri saya sendiri sebagai pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG,” tegasnya seraya menambahkan, upaya non litigasi (mediasi) hingga somasi sudah dilakukan, namun tidak digubris malah pihaknya dikirimi tagihan baru yang tidak ada hubungan dengan permintaan pengembalian uang deposit kepada yang berhak.

    “Dasar inilah kami akhirnya membuat Laporan Polisi dan telah diterima dengan baik dan sudah didiskusikan dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan telah dibuat nomor registrasi dengan Nomor : Lp/B/1216V/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Mei 2022,” terangnya.

    Harapannya, agar ada kepastian dan kejelasan hukumnya. “Bagaimanapun juga semua sudah sesuai data dan fakta di awal perjanjian,” tegasnya.

    Apalagi, menurutnya sekarang sudah bisa dikatakan ada upaya melawan hukum pidana yaitu penggelapan dana deposit sesuai pasal 372 KUHP.

    “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lambat empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dan yang unik bila betul menjadi tersangka bahkan terdakwa walau ada pengembalian dana hasil penggelapan, karena sudah sempurna perbuatan pidananya, tidak akan menghapus pidananya, namun hanya akan menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman,” tandasnya.

    Adapun yang melaporkan ke pihak berwajib adalah tim dari Law Firm Togar Situmorang yang terdiri dari Darius Situmorang, S.H., M.H., Gonggom Sihite, S.H., M.H., Desmon Helko, S.H. serta Eriska Sibagariang , S.H.

    “Permasalahan hukum penggelapan dana merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik dana deposit dengan tujuan untuk mengalih milik (pencurian), menguasai atau digunakan untuk tujuan lain,” tutup Dr. Togar Situmorang.(*)

  • Sikapi Putusan Kasasi, Dr. Togar Situmorang Nyatakan Memuaskan bagi Kedua Belah Pihak

    Sikapi Putusan Kasasi, Dr. Togar Situmorang Nyatakan Memuaskan bagi Kedua Belah Pihak

    Denpasar, Panglimahukum| Ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Keranjang selaku tergugat dalam proses hukum, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang menyatakan puas dengan hasil putusan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Sikap puas ini ia sampaikan di kantornya di Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Sabtu (28/5/2022).

    “Putusan kasasi sudah kami terima hari ini tanggal 27 Mei 2022 No. 8/Pdt-Sus-PHI /2021/Pn.Dps,” ujarnya.

    “Tentunya ini sangat menggembirakan dan sangat menunjukan kualitas para Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang begitu sangat bijak dan mulia, sehingga sangat memuaskan para pihak, baik penggugat atau tergugat (PT. Keranjang),” imbuhnya.

    Sesuai ketentuan Amar Kasasi Mahkamah Agung RI diterima kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 hari dari putusan dan berkas perkara diterima Pengadilan Tingkat Pertama.

    “Ini merujuk Pasal 46 ayat 1 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dimana amar kasasi bisa disampaikan secara tertulis dan secara lisan melalui Panitra Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya dalam waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud,” jelas Dr. Togar.

    Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 57 ayat 4 UU MA, disebutkannya, para pihak memiliki hak untuk menerima salinan putusan MA atau putusan Kasasi, “dan yang berkewajiban memberikan salinan putusan Kasasi adalah Pengadilan Tingkat Pertama,” terang Advokat kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang atas Amar dalam Kasasi tersebut telah menerima, dimana utama dalam Amar tersebut memperbaiki Amar putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2021/Pn Denpasar, Tanggal 21 Juli 2021 dan selain itu dana untuk membayar penggugat dari tergugat (PT. Keranjang) dirubah jauh berkurang dari awal yang diputuskan sebelumnya.

    Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum tergugat PT. Keranjang merasa puas dalam upaya Kasasi tersebut dan berharap penggugat wajib menaati hasil Relaas Kasasi.

    “Judex debet judicare secundum allegate et probota “seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta dan pernyataan,” ungkap Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMed,CLA.

    Permasalahan Hukum ini terkait amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dapat di jalankan dan diselesaikan dengan baik sehingga perusahaan agak sedikit lega.

    “Semoga perusahaan dalam menjalankan permasalahan hukum dapat bertindak bijak dan Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG siap membantu sebagai Legal Corporate perusahaan dalam menjalankan aktifitas bisnis mereka,” tutupnya.(*)

  • Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Denpasar, Panglimahukum| Pasca tuntutan perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.No.Pdm-06/ Kr.Asem/03/2022, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., C.Med., CLA. merasa keberatan.

    Ungkapan keberatan ini pihaknya sampaikan selepas mengikuti sidang online Pengadilan Negeri Amlapura pada hari Rabu (25/5/2022) kemarin.

    Menurutnya apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa RMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

    “Nah disinilah menurut pandangan saya, Jaksa Penuntut Umum tidak menilai dari keterangan terdakwa,” tegasnya.

    Ia menyampaikan, bahwa dalam kronologis kejadian, terdakwa ini justru malah jadi korbannya. “Apa iya Ibu Sitorus (terdakwa) ini menganiaya saksi JW yang notabene seorang laki-laki tukang bangunan,” tanyanya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, terdakwa RMS ini adalah seorang wanita paruh baya telah mendatangi saksi JW untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Dusun Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem yang sedang dibangun oleh saksi JW.

    “Kenapa lahan yang seharusnya menggunakan nama anak terdakwa bernama Kristin Laura yang dibeli menggunakan uang pacar anak terdakwa seorang warga negara asing bernama Greg yang tinggal di Australia, melainkan menjadi nama saksi JW tersebut,” terangnya.

    “Alih-alih mendapat jawaban, eh terdakwa malah mendapatkan perlakuan kasar. Sehingga terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW terhadap terdakwa,” imbuhnya seraya menambahkan hingga saat ini, terdakwa masih mengalami trauma pasca-insiden tersebut, bahkan juga cacat seumur hidup atas pendengarannya.

    Disinggung atas sikap keberatannya, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang ini menjawab akan melayangkan pledoi Minggu depan.

    Pihaknya mengharapkan Ketua dan Anggota para Hakim yang mulia dapat nanti memutuskan seadil-adilnya bagi terdakwa, karena tidak ada niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan.

    “Dan jelas kok, kedatangan terdakwa ke lahan tempat JW bekerja sebatas mempertanyakan kepemilikan sah atas sertifikat tanah, kenapa dibuat atas nama JW. Jelas dari kaca mata hukum ini tidak diperbolehkan, dimana asal Sertifikat tersebut ada dugaan nominee,” jelasnya.

    Ia juga meminta kepada Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,S.H., M.Si. beserta jajaran bisa segera bersikap atas peristiwa yang muncul dalam fakta persidangan yang diduga ada perbuatan penyeludupan Hukum terhadap Undang-Undang untuk mengelabui negara demi memuluskan WNA memiliki aset dan lahan dengan cara melawan hukum.

    “Tujuannya sih minimal terdakwa atas peristiwa tersebut di hukum ringan atau hukuman percobaan, dikarenakan tidak ada niat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 351 ayat 1 tersebut. Bila betul telak terbukti ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan jelas JW bukan seorang korban dan bisa juga diduga pemicu penganiayaan terhadap dirinya sendiri tersebut akibat perlakuan kepada Terdakwa RMS (Ibu Sitorus),” tandasnya.

    Nullum Delictum, Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali yang artinya bisa dikatakan pembelaan (noodweer) dalam keadaan “pembelaan darurat“ itu tidak bisa dihukum, apalagi dalam keadaan memaksa (overmacht) yang disebabkan alam sekitarnya atau dikarenakan dipaksa oleh seseorang karena pengaruh paksa, dimana daya paksa tersebut diartikan baik pengaruh daya paksa batin maupun lahir, rohani maupun jasmani.

    “Apalagi paksaan tersebut datang kepada terdakwa seorang wanita paruh baya dan JW seorang Laki-laki pekerja bangunan yang jelas dari segi tenaga lebih kuat, sehingga tidak ada jalan lain kecuali mempertahankan diri,” tukas Dr. Togar Situmorang.

    “Semoga dalam permasalahan hukum ini, pemimpin Majelis Hakim harus menguji dan memutuskan hal ini untuk dapat membebaskan karena bisa dibedakan antara menyerang dengan mempertahankan diri, hukum masih bisa memaafkan,” tutup Dr. Togar Situmorang.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Siswa SD No.2 Tanjung Benoa Ikuti Latihan Simulasi Evakuasi Mandiri Gempabumi dan Tsunami

    Siswa SD No.2 Tanjung Benoa Ikuti Latihan Simulasi Evakuasi Mandiri Gempabumi dan Tsunami

    Kegiatan belajar mengajar SD No. 2 Tanjung Benoa berjalan seperti hari-hari biasanya. Pagi ini, Selasa, 24 Mei 2022, siswa kelas 3 mengikuti pelajaran Bahasa Indonesia di dalam kelas. Siswa kelas 4 belajar matematika, sementara itu siswa kelas 5 sedang berolahraga di halaman sekolah di bawah pohon ketapang bersama guru olahraga.

    Selang beberapa saat kemudian, gempabumi besar mengguncang wilayah Bali-Tanjung Benoa. Tanah terasa bergelombang, dinding dan kaca ruang kelas bergetar, meja dan kursi bergoyang-goyang. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) seketika mengeluarkan peringatan dini tsunami di perairan Bali. Sirine evakuasi darurat dibunyikan sebagai tanda kepada para siswa untuk segera menyelamatkan diri.

    Merasakan guncangan kuat itu, para siswa kelas 3 dan 4 segera mengambil tas untuk menutup kepala dan bersembunyi di bawah meja. Setelah guncangan mereda, mereka kemudian diarahkan menuju keluar kelas di halaman sekolah.

    Para guru yang memandu jalannya evakuasi mandiri segera menghitung kembali jumlah para siswa untuk memastikan tidak ada yang tertinggal di dalam kelas. Setelah semuanya lengkap, para siswa diarahkan menuju ke tempat evakuasi sementara di lantai 6 sebuah hotel yang tak jauh dari sekolah.

    Para siswa segera berlari dengan bergandengan tangan menuju tempat evakuasi yang telah ditentukan dengan tetap melindungi kepala dengan tas masing-masing. Setibanya di tempat evakuasi, semua siswa kembali dihitung dan dipastikan semuanya selamat dari potensi ancaman tsunami yang didahului oleh gempabumi.

    Badung, Panglimahukum| Narasi di atas adalah tentang skenario yang dilakukan pada kegiatan evakuasi mandiri oleh 375 siswa SD No.2 Tanjung Benoa, sebagai bagian dari kegiatan pengurangan risiko bencana bersama dalam Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Bali.

    Simulasi evakuasi mandiri itu disaksikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Amina J. Mohammed, Asisten Sekjen PBB Asisten Aministrator dan Direktur Biro Krisis UNDP Asoka Okai, Kepala Perwakilan PBB di Indonesia, Kepala Perwakilan UNDP di Indonesia, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin, jajaran pejabat eselon I BNPB, Tenaga Ahli BNPB, Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bali, relawan dan media massa.

    Dalam sambutannya, Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Amina J. Mohammed, mengatakan bahwa selain sistem peringatan dini yang baik, dalam konsep pengurangan risiko bencana juga harus diimbangi dengan aksi nyata respon cepat dan tepat saat terjadi masa-masa krisis kebencanaan.

    Amina mengapresiasi bahwa upaya seperti yang dilakukan dalam simulasi evakuasi mandiri sekaligus menjadi contoh aksi nyata dalam peningkatan kapasitas melalui praktik yang baik dalam pengurangan risiko bencana. Dia menambahkan bahwa hal itu harus dilakukan bersama-sama, sebab bencana adalah urusan bersama dan setiap orang memiliki tanggung jawab yang sama dalam penyelamatan.

    “Dalam upaya pengurangan risiko bencana, selain sistem peringatan dini, aksi nyata seperti kegiatan simulasi evakuasi mandiri ini juga perlu dilakukan. Kegiatan simulasi seperti yang dilakukan hari ini merupakan aksi nyata bagaimana upaya tercepat dalam menghadapi kondisi krisis. Karena kita semua punya tanggung jawab untuk saling menyelamatkan satu sama lain,” kata Amina.

    Pada kesempatan itu, Deputi Sekjen PBB Amina J. Mohammed juga berkesempatan untuk bertanya kepada Ni Putu Anika Desintha Pradnyan Dewi, salah satu perwakilan siswa yang mengikuti kegiatan itu. Desintha mengaku sedikit takut saat mengikuti latihan simulasi evakuasi mandiri. Namun di sisi lain, dia merasa senang dan gembira karena mendapatkan pelajaran berharga dari latihan penyelamatan diri bersama teman-teman sekelasnya

    Dari praktik simulasi evakuasi mandiri itu, Deshinta menjadi tahu apa yang seharusnya dilakukan dan bagaimana menyelamatkan diri dan orang lain dari ancaman bencana. Di samping itu, dia akan membawa praktik baik dari latihan simulasi evakuasi mandiri itu untuk keluarganya di rumah.

    “Kalau terjadi bencana, saya akan membawa 20 rekan saya untuk bersama-sama menyelamatkan diri. Saya juga akan bercerita kepada keluarga tentang bagaiamana cara evakuasi mandiri,” ucap Deshinta.(*/02)

  • Arisan Berbuntut Pelaporan, Dr. Togar Situmorang: Ini Masuk Pasal 372 KUHP

    Arisan Berbuntut Pelaporan, Dr. Togar Situmorang: Ini Masuk Pasal 372 KUHP

    Denpasar, Panglimahukum| Klien alami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena mengikuti arisan, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang berharap pihak kepolisian segera memproses pelakunya.

    Ini ia sampaikan saat ditemui di Polda Bali pada hari Senin (24/5/2022) dalam pendampingan klien memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).

    Laporan Polisi dengan nomor LP/B/180/IV/SPKT/POLDA BALI tanggal 4 April 2022 dengan terlapor LS alias C ini, diduga telah melakukan penggelapan dana.

    “Dan ini seudah memenuhi unsur pidana pada pasal 372 KUHP mas,” jelasnya.

    Kembali ia berharap, pihak jajaran Polda Bali, khususnya kepada Kapolda Bali untuk segera menahan terlapor, “semua keterangan dan alat bukti hukum sudah lengkap, dan sudah pro justita loh,” imbuhnya.

    Dr. Togar Situmorang yang tidak hanya memiliki kantor hukum di Bali, melainkan di Jakarta dan Bandung ini mengungkap, Fiat Justitia Et Pereat Mundus yang artinya “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun dunia harus binasa. “Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur,” terangnya.

    “Permasalahan hukum ini sudah berjalan lama dan semoga dalam waktu tidak lama, semua pemberkasan bisa lengkap dan kami sangat mendukung program hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan (Presisi),” tutupnya.(*/02)

  • Perahu Tenggelam, Nelayan asal Munduk ditemukan Selamat

    Perahu Tenggelam, Nelayan asal Munduk ditemukan Selamat

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Buleleng, Panglimahukum| Kekhawatiran sang anak dari Made Subagia alias Senger (45) karena sang bapak tidak kunjung kembali, menyelamatkan Subagia pasca perahunya tenggelam.

    Kebiasaan menjadikan dasar Kadek Suardika melaporkan kondisi bapaknya kepada Bhabinkamtibmas Desa Bungkulan I Putu Harisandy Mahayuda.

    “Setiap harinya, bapak seharusnya sudah kembali itu pada pukul tiga sore. Tiang (saya) merasa khawatir saja, kok ini sudah pukul tujuh malam belum kelihatan,” ujarnya, Senin (24/5/2022).

    “Nggih astungkara, berkat kesigapan tim pencarian, bapak tiang selamat,” imbuhnya.

    Sementara, Kasat Polari AKP Wayan Parta, S.H. saat dimintai keterangan menyampaikan, tim pencarian ini kami bentuk melibatkan Kelompok Nelayan Segara Lukluk di Bungkulan, Perbekel Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana, STP., Koordinator Pos SAR Buleleng Dudi Librana dengan timnya, Dan Pos AL Celukan Bawang Peltu Wayan Suastika, Penata Penanggulan Bencana Ahli Muda atas nama Yudistira dan Tim dan personel dari Pol Air sendiri.

    Berdasarkan informasi dari Pak babhin tadi, kami segera melakukan tindakan, dan hasilnya bapak Subagia bisa terselamatkan,” terangnya.

    “Kronologisnya, korban saat memancing menggunakan perahu, kemudian cuaca tidak mendukung di tengah laut sehingga katir perahu korban patah bagian kiri dan kanannya, itulah sebab perahu tenggelam. Selanjutnya korban dengan menggunakan patahan katir berusaha menyelamatkan diri dengan cara berenang dengan berpegangan katir menuju rumpon,” jelas Kasat Pol Air.

    “Kondisi korban sudah membaik dan bisa kembali kumpul bersama keluarga,” pungkasnya.(*)

  • Viral Unggahan Video di Tiktok Bule Estonia, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Viral Unggahan Video di Tiktok Bule Estonia, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Bali, Panglimahukum| Menyikapi beredarnya video di aplikasi tiktok dari akun @lerusi_k, dimana dalam kontennya Bule Miss Global Estonia 2022 bernama Veleria Vasilieva diduga telah menghina institusi hukum Polda Bali.

    “Bilamana si bule ini sudah menghapus dan membuat video berikutnya berupa klarifikasi dan meminta maaf. Namun tetap saja unsur pencemaran nama baik sebuah lembaga masih ada,” tegas Advokat dan Pengamat Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA. saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Senin (23/5/2022).

    Namun disayangkan, apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali sudah terlambat. Menurutnya, video tiktok tersebut bisa diantisipasi beredar luas ke publik dan bahkan bisa langsung mencegah bule tersebut keluar dari Pulau Bali.

    “Video tersebut jelas sangat tendensius sekali terhadap nama besar lembaga kepolisian kita. Apalagi menuding lembaga besar korps coklat melakukan korupsi. Dan ini wajib ditangani serius,” ungkapnya seraya menambahkan agar nama besar lembaga kepolisian tidak tercoreng akibat dampak beredarnya video tersebut.

    “Kecuali jika memang dia ada dasar dan bukti valid mengenai hal itu,” imbuhnya.

    Sementara saat mencoba menghubungi pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, dikatakannya, WNA asal Estonia ini telah kabur dari Bali menggunakan pesawat Qatar Airways QR 961 rute Denpasar-Doha pada tanggal 17 Mei 2022. Dan berdasarkan data, masuk ke Balinya tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan.

    “Bagaimanapun juga, saya selaku pengamat hukum, pihak Polda Bali diharapkan bisa memanggil WNA bernama Veleria Vasilieva untuk dimintai keterangan. Sehingga jelas, dan apabila terbukti ada niat melawan hukum, pihak kepolisian bisa segera memprosesnya,” harap Dr. Togar.

    Iapun berpesan, agar sebagai masyarakat jangan terlalu vulgar menyampaikan pendapat di media sosial. Apalagi sampai viral. “Ingat Undang-undang ITE sudah berlaku. Karena hanya masalah pendapat, anda bisa dipidanakan,” pesannya.

    Bagi WNA pun yang berkunjung, juga harus tetap mematuhi aturan hukum di negara yang dikunjungi. “Dia loh melanggar lalu lintas, lalu ditindak, lalu tidak terima,” tandasnya.

    Oleh karenanya, Dr. Togar Situmorang sangat yakin, kinerja polisi lalu lintas pasti tidak pandang bulu menindak para pelanggar lalu lintas dijalan dan tidak ada perbedaan perlakuan termasuk Warga Negara Asing, semua diperlakukan sama di mata hukum penyidik.(*)

  • Wartawan Diancam, Dr. Togar Situmorang: Kedepankan Pasal 369 Ayat 1 KUHP

    Wartawan Diancam, Dr. Togar Situmorang: Kedepankan Pasal 369 Ayat 1 KUHP

    Denpasar, Panglimahukum| Wartawan adalah profesi yang jelas dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam melaksanakan tugasnyapun seorang wartawan juga dibekali kode etik jurnalistik sebagai pedoman.

    Namun, ketika seorang wartawan dalam kehidupan sehari-harinya sebagai masyarakat diancam dan diintervensi, maka wajib hukumnya aparat kepolisian menindak tegas pelaku berdasarkan pasal 369 ayat (1) KUHP.

    “Apalagi tindakan pengancaman ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya melalui sambungan telepon jarak jauh, Minggu (22/5/2022).

    Menindaklanjuti informasi yang beredar sebelumnya, seorang wartawan media online Metrobuananews.com di wilayah hukum Rote Ndao telah diancam oleh 2 oknum preman.

    “Pengancaman itu merupakan niat atau maksud untuk melakukan sesuatu yang merugikan dan mencelakakan juga menyusahkan pihak lain. Dan ini sangat jelas niatnya,” terang Dr. Togar.

    Dalam Kasus dugaan pengancaman tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rote Timur dengan nomor STLP/28/V/2022/SPKT/SekRotim/PolresRoteNdao/Polda NTT.

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H, M.H,. MAP,. CMed,. CLA. sangat prihatin atas pengancaman kepada seorang Wartawan Metrobuananews (MBN) Mekris Ruy, karena para wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh UU NOMOR 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU Pers tersebut melindungi wartawan sebagai pelaksana jurnalistik maupun hal yang menjadi subjek dan objek pemberitaan.

    “Kalo Premankan tidak dilindungi oleh Undang-Undang dan kalo preman sudah buat kejahatan apalagi pengancaman dan telah resmi dilaporkan kepihak polisi maka wajib polisi untuk segera menangkap para pelaku dan proses secara hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang dan bila tidak diproses bahkan dilakukan penangkapan, maka jelas negara dalam keadaan bahaya karena itu berarti preman dilindungi.

    “Itu tidak boleh terjadi dan akan menjadi preseden buruk mas,” terangnya.

    Dr. Togar Situmorang meminta kepada aparat kepolisian agar tidak pandang bulu, sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia, agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

    “Pengancaman itu perbuatan pidana dan Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus ini serta ditangkap demi memberi rasa aman bagi para pekerja pers di Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya.(*)

  • GPDRR 2022, Bendera Merah Putih dan Bendera PBB Berkibar di Bali

    GPDRR 2022, Bendera Merah Putih dan Bendera PBB Berkibar di Bali

    Badung, Panglimahukum| Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., bersama Perwakilan khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mami Mizutori menghadiri upacara pengibaran Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bendera PBB di halaman Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, Minggu (22/5).

    Upacara pengibaran bendera itu dimaknai sebagai dimulainya kerja sama dan kolaborasi yang baik serta saling percaya antara Pemerintah Indonesia dan PBB yang diwujudkan dalam pelaksanaan Global Platform for Disaster Risk Reduction yang ke-7 di tahun 2022.

    Hal ini sekaligus menandai berlakunya blue zone mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan selama konferensi berlangsung, yang mana pengelolaan pengamanan wilayah BNDCC dan Bali International Convention Center (BICC) dilakukan secara bersama-sama dalam rangka menyukseskan GPDRR 2022.

    Perwakilan khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana Mami Mizutori dalam sambutan singkat mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang telah memfasilitasi kegiatan GPDRR yang ke-7 di Bali. Mami Mizutori berharap semoga melalui kegiatan ini didapatkan solusi yang telah dirumuskan sebagai implementasi Sendai Framework sehinggga terjadi ketangguhan bangsa-bangsa dalam menghadapi bencana melalui resiliensi yang berkelanjutan.

    “Semoga melalui kegiatan ini didapatkan solusi dan pencapaian praktik-praktik dari implementasi Sendai Framework untuk pengurangan risiko bencana dan lebih meningkatkan ketangguhan secara menyeluruh melalui sustainable resilience,” ungkap Mizutori.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga menjadi Wakil Ketua I Panitia Nasional GPDRR 2022, mengajak kepada seluruh yang hadir dalam perhelatan GPDRR 2022 untuk memberikan upaya terbaik demi suksesnya kegiatan tersebut. Suharyanto juga mengajak kepada semuanya untuk bangkit bersama menuju ketangguhan bangsa dan dunia dalam menghadapi bencana melalui resiliensi yang berkelanjutan.

    “Saya mengajak kita semua yang hadir pagi ini untuk memberikan upaya yang terbaik untuk suksesnya kegiatan ini. Mari kita bangkit bersama, bangkit menjadi lebih kuat, menuju ketangguhan bangsa dan dunia dalam menghadapi bencana melalui resiliensi yang berkelanjutan,” kata Suharyanto.

    Usai memberikan sambutan, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Perwakilan khusus Sekjen PBB Miss Mami Mizutori menyerahkan bendera kepada tim pengibar dari TNI AD Kodam IX/Udayana dan United Nations Department for Safety and Security (UNDSS) dengan iringan musik dari Satuan Musik Militer (Satsikmil) Ajendam IX/Udayana.

    Hadir dalam pengibaran bendera tersebut Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Zaherman Muabezi, Deputi Kemenko PMK, Danrem 163 Wirasatya Kol. Inf. Choirul Anam dan tamu VIP.(*)