Penulis: admin

  • Togar Situmorang Berharap Tidak Ada Penyalahgunaan Para Calon Legislator Dalam Penerimaan Siswa Baru

    Togar Situmorang Berharap Tidak Ada Penyalahgunaan Para Calon Legislator Dalam Penerimaan Siswa Baru

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA mengingatkan instansi hukum jangan diam seribu bahasa terkait atas dugaan penggunaan Sertifikat Prestasi Palsu untuk masuk ke dunia pendidikan dan ternyata banyak diduga digunakan oleh para legislator untuk melanggengkan perolehan suara mereka masuk menjadi anggota Dewan baik Kota/Kabupaten dan DPRD juga DPR RI di Pulau Bali ini.
    Bulan penerimaan siswa siswi yang akan tiba sangat rawan penggunaan Sertifikat Prestasi Palsu untuk Jalur PPDB, dimana sempat mencuat dan membuat gaduh bahkan ada anggota Dewan yang melaporkan Disdikpora Kota Denpasar dalam penggunaan surat pengumuman terkait penambahan jalur prestasi.
    Para Legislator banyak yang membantu warga sekitar dalam hal penerimaan siswa baru PPDB karena bila berhasil membantu maka minimal Anggota Dewan tersebut akan dapat simpati dari keluarga tersebut dan sudah ada hak suara memilih akan diarahkan ke Anggota Dewan tersebut dan praktek seperti ini sudah lama berlangsung tapi tidak ada yang bongkar permainan aman untuk melanggengkan menjadi Anggota Dewan tersebut.
    Dr. Togar Situmorang mengatakan “potensi penumpukan pendaftar pada jalur afirmasi disekolah klaster bawah dan sekolah favorit kekurangan pendaftar dari jalur afirmasi, dimana untuk sekolah favorit justru akan menumpuk pendaftar dari jalur prestasi baik akademik maupun nonakademik. Sehingga ini yang harus diwaspadai serta diawasin penerimaan dari jalur prestasi karena diunggah melalui daring oleh calon siswa.”
    “Perlu diwaspadai akan ada penggunaan sertifikat prestasi palsu atau rapor palsu juga terkait surat pindah palsu orang tua sehingga diharapkan pihak sekolah lebih hati hati untuk melakukan verifikasi atas surat surat atau Kartu Keluarga bahkan dibuatkan surat pernyataan dari para orang tua siswa berupa apabila ditemukan dugaan penggunaan surat palsu dalam syarat pendaftaran PPDB maka siap untuk siswa tersebut dikeluarkan dan menjadi catatan hitam untuk tidak bisa didaftarkan dimanapun di lingkungan sekolah negeri dan bahkan akan diteruskan kepihak kepolisian setempat,” tegas Dr.Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMed,CLA.
    “Begitu banyak celah kecurangan dalam penerimaan siswa termasuk titipan dari berbagai pihak terutama para anggota Dewan untuk bisa mengisi bangku kosong disekolah tujuan dan termasuk ada pungutan liar kepada calon siswa PPDB 2022 dan disini perlu adanya sosialisasi dari pihak sekolah agar orang tua mengetahui syarat penerimaan dengan aturan yang sangat jelas,” ujar Togar Situmorang, Doktor Hukum Kondang yang punya jaringan Kantor di Bali, Jakarta dan Bandung.
    Selain surat pindah orang tua atau kartu keluarga yang wajib diverifikasi adalah Sertifikat Prestasi yang diunggah calon siswa saat mendaftar dan diharapkan tidak menggunakan Sertifikat Prestasi Palsu dan harus dicek Bukti Prestasi Olahraga atau Prestasi apa yang berhasil ditorehkan oleh calon siswa dari sekolah asal dan jumlah kursi wajib dihitung atau jumlah kelas yang disediakan untuk Jalur PPDB Tahun 2022 karena sistim Online lebih mudah untuk diverifikasi jumlah kursi sekolah sehingga tidak ada penyalahgunaan bahkan penambahan ruangan kelas untuk meraih untung pihak sekolah.
    “Terkait aparat Hukum termasuk OMBUSMAN RI wajib menindak lanjutin temuan atau pengaduan yang masuk bukan secara hanya diplomasi panjang dan tidak ada tindakan bahkan melaporkan kepihak aparat hukum terkait sehingga membuat masyarakat skeptis dan membuat Tagline #Percumamelapor apalagi dalam jajaran KONI Bali ada Wakil Ketua III sebagai Kepala Dinas Disdikpora Bali ”tandas Dr. Togar Situmorang.
    Ia berharap pemerintah melalui Disdikpora bisa meringankan masyarakat apalagi akibat Covid 19 perekonomian pasti turun dan berharap jangan ada pungutan liar berselubung “Suka Rela” untuk pembangunan Gedung atau Peralatan Sekolah karena Undang Undang sudah Tercantum Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dimana dalam Dikdas dan Dikmen menjelaskan terkait BOS regular yaitu Program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan operasional bagi sekolah bersumber dari DAK Non Fisik tujuan jelas untuk membantu operasional sekolah dan BOS Kinerja dan Dana yang mengalir kerekening pemda sangat luar biasa besar dan diharapkan dapat dipergunakan maksimal oleh pihak sekolah bukan malah untuk belanja kepentingan Pribadi Oknum pejabat apalagi anggota Dewan daerah .
    Dr. Togar Situmorang praktisi hukum berharap aliran dana tersebut dapat diawasin oleh pihak Aparat Hukum selain Kejaksaan Tinggi Bali diharapkan KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi dapat turun langsung demi menjalankan kewajiban sesuai Amanah Undang Undang Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku berupaya tindak pidana korupsi serta dapat menghindari kerugian negara akibat korupsi dalam penerimaan siswa PPDB.
    “Dasar Hukum saat ini yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik kemudian terkait dengan Tata Kelola pencatatan, penatausahaan dan pertanggung jawaban keuangan ini juga diatur dalam Permendagri dimana ada Permendagri pertama Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda dan Permendagri kedua Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD dan aturan Terakhir Terkait Format Rekening sudah terlampir dalam Persesjen Nomor 19 Tahun 2021 serta menjadi catatan apabila ada Perubahan Rekening hahya dapat dilakukan satu kali pertahun pada Bulan Juli dan Agustus apabila terjadi diluar bulan tersebut itu jelas pelanggaran hukum dan tidak diperbolehkan ,” tandas Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA .
    “Integritas dan sistim pengawasan ketat dalam aturan penerimaan siswa PPDB pasti akan selalu ada celah dicurangi sehingga masyarakat diharapakan wajib mengawasi dan harus waspada sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik termasuk Dinas Pendidikan dan bila ada hal yang bertentangan dengan hukum masyarakat bisa melaporkan kepihak aparat hukum dan Satgas Saber Pungli”, tutup Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed, CLA yang memiliki kantor Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu
    serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
  • Warga Desak Penetapan Tersangka Korupsi LPD Serangan, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Denpasar

    Warga Desak Penetapan Tersangka Korupsi LPD Serangan, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Denpasar

    Bali, Panglimahukum.Com| Belum ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi di LPD Serangan, Denpasar Selatan. Padahal, sebelumnya di media, pihak Kejari Denpasar sudah mengantongi sejumlah bukti. Terkait hal itu, warga desa adat Serangan, Denpasar Selatan, menduga ada pihak yang bermain di dalam kasus ini.

    Dilansir dari potensibadung.pikiranrakyat.com Kelian Banjar Adat Kaja, Desa Serangan, Denpasar Selatan, I Wayan Patut menyampaikan di sela penandatanganan pernyataan sikap bersama puluhan warga lain di Wantilan Banjar Kawan, Desa Adat Serangan, Minggu (8/5/2022).

    “Dari Kejari (Denpasar) kan sudah banyak disebutkan calon-calon tersangka sudah dikantongi. Tapi sampai detik ini tidak ada tanda-tanda bahwa calon tersangka itu diumumkan. Sehingga kami merasa di Kejari ada tekanan dari pihak-pihak terkait,” katanya.

    Karena adanya dugaan “permainan” terkait kasus ini, pihak masyarakat desa adat Serangan berinisiatif mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Agung, ke Kejari Denpasar dan juga kepada Kejati Bali.

    “Mudah-mudahan surat ini bisa segera ditanggapi dan calon tersangka segera dipublish. Karena sudah berlarut-larut. Kasihan uang masyarakat, apalagi di sini ada pemalsuan-pemalsuan dokumen juga. Yang kami simpan dokumennya adalah bilyet senilai Rp 2 miliar tapi yang disimpan Rp 600 juta dengan tanda tangan palsu. Ini kan dari bukti yang kami miliki termasuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, semestinya kan sudah lengkap. Karena itu kami merasa dari Kejari (Denpasar) ada apa di balik ini,” ujar Patut penuh tanya.

    Dia juga menceritakan kembali bagaimana awal mulanya kasus ini terungkap. Di mana itu bermula dari adanya temuan sejumlah dokumen laporan LPD dari tahun 2015 hingga 2019. Dari temuan itu, dibuatlah tim penyelamat LPD. Di sana ditemukan dari aset LPD senilai Rp 4,6 miliar, uang yang beredar di tengah masyarakat hanya berkisar Rp 800 juta.

    “Sedangkan (uang) Rp 3,8 (miliar) ini dibawa oleh oknum. Di sini kami ada pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh pelaku Sunita Yanti. Di sini kami bingung siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami LPD. Akhirnya kami sepakat dengan pihak terkait seperti LPD kota, LPD provinsi, kami membuat supaya LPD Desa Serangan diaudit,” bebernya.

    Dari audit oleh tim independen ditemukan dokumen dana LPD secara tertulis mengalami kerugian Rp 4,2 miliar rupiah.
    “Yang tidak dibukukan ada dana orang asing yang mendepositokan uang Rp 2 miliar di LPD Serangan. Ternyata Rp 600 juta disimpan di LPD, tapi Rp 1,4 milir dana itu dipakai oleh I Made Sedana untuk kepentingan bisnis pribadinya, Setelah audit ini kami laporkan ke kejari,” pungkasnya.

    Sayangnya hingga kini Kejari Denpasar belum juga menetapkan tersangka dari kasus ini.

    Sementara itu Kejari Denpasar melalui Kasi Intel I Putu Eka Sutantha mengatakan, untuk saat ini kita masih memeriksa belasan saksi secara maraton. Dengan alasan masih mengembangkan penyidikan.

    “Kita masih menunggu perhitungan kerugian negara. Kami juga sudah memeriksa belasan saksi. Tinggal tunggu tersangka aja. Kalau ada kerugian negara, kita sudah kantongi para tersangka,” tandas I Putu Eka Sutantha.(*)

  • Dewa Puspaka Mantan Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

    Dewa Puspaka Mantan Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

    Bali, Panglimahukum.Com| Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/4/2022)..

    Hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan. Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

    Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Putusan pemidanaan terhadap terdakwa Dewa Puspaka ini sesuai dengan Pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa Dewa Ketut Puspaka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp 1 miliar Subsidiair 6 bulan kurungan.

    “Apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Denpasar yang telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa I Dewa Ketut Puspaka. Begitupun apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum yang telah secara profesional melaksanakan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti yang sah sehingga meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto (26/4).(*)

  • Polda NTB SP3 Kasus Amaq Sinta, Ini Tanggapan Togar Situmorang Doktor Hukum Muda

    Polda NTB SP3 Kasus Amaq Sinta, Ini Tanggapan Togar Situmorang Doktor Hukum Muda

     

    Bali, Panglimahukum.Com| Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya di SP3-kan Polda NTB. Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto.

    Disadur dari laman resmi polrestabanan.net, Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

    “Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

    Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

    “Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

    Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

    “Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

    Sementara Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA sangat mendukung langkah pihak Kepolisian Republik Indonesia tersebut melalui Kabareskrim Komjen Agus Indrianto dan sudah sesuai dengan semangat untuk melawan kejahatan agar masyarakat tidak takut atau skeptis dalam melawan kejahatan dan sangat betul kejahatan harus dilawan bersama.

    “Namun Pihak Aparat Hukum juga mesti hati-hati dalam terbitnya SP3 (Surat Penghentian Penyidikan),” ujarnya.

    Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, SP3 memang merupakan kewenangan penyidik dan Hak Diskresi Penyidik. Dimana penetapan tersangka itu merupakan rangkaian penyidik dalam memeriksa seseorang karena telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

    Dalam Pasal 184 KUHAP ada 5 (lima) jenis alat bukti yang Sah yaitu : 1) Keterangan Saksi, 2) Keterangan Ahli, 3) Surat/Dokumen, 4) Petunjuk dan 5) Keterangan Terdakwa.

    Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan, tindak pidana umum terjadi setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka dapat mengacu dalam KUHAP Pasal 109 Ayat 2 (dua) yang berbunyi; Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberi tahu kepada penuntut umum, tersangka, dan keluarga.

    Dalam terbitnya SP3 itu dapat dikaji terkait norma: Tidak Cukup Bukti, Peristiwa tersebut bukan Tindak Pidana, serta Demi Hukum.

    Dalam ketiga norma tersebut terkait terbitnya SP3 dapat dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menjadi bumerang bagi penyidik yang dianggap tidak profesional dan ketidak hati-hatian.

    “Bila dikatakan bukan peristiwa pidana ini juga menampakan penyidik tidak profesionalisme dalam penetapan tersangka waktu itu,” tandasnya.

    Adapun alasan Demi Hukum terbitnya SP3 didasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu 1. Nebis In Idem 2. Tersangka Meninggal Dunia 3. Daluarsa.

    Namun Kalau dihentikan saat proses berjalan dan sudah terlanjur ditetapkan tersangka dan dalam kasus ini alat bukti juga sangat cukup.

    “Menurut pandangan saya harusnya kasus biarkan berproses sampai putusan pengadilan. Supaya tidak terjadi kekacauan hukum, dimana nanti tergantung Majelis Hakim supaya bisa diyakinkan bahwa Tersangka membunuh karena kondisi Overmacht,” terangnya.

    Azas Hukum “In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores”. Bahwa dalam Hukum Pidana Bukti yang dihadirkan Harus Lebih Terang Dari Cahaya.

    Dalam pidana juga ada Adigum Hukum “Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah”.

    “Penerapan asas Presumption off innocent atau praduga tak bersalah memang harus benar-benar diperhatikan oleh aparat penegak hukum, supaya tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum di negeri ini,” tambahnya.

    Aparat Hukum diharapkan dalam menetapkan status Tersangka perlu mempertimbangkan Kualitas dan Kuantitas alat bukti dan ke depan dalam terbitnya SP3 sebaiknya harus ada izin Pengadilan agar terbitnya SP3 bukan dilandasi alasan Subjektif penyidik.

    “Tidak hanya itu, dalam penegakkan hukum harus ada kesantunan serta moralitas yang berkembang dimasyarakat,” pungkasnya.(*)

  • Togar Situmorang Apresiasi Kerja Nyata Gubernur Anies Baswedan

    Togar Situmorang Apresiasi Kerja Nyata Gubernur Anies Baswedan

    Bali, Panglimahukum.Com|  Kemesraan ini janganlah cepat berlalu. Kemesraan ini ingin kukenang selalu. Hatiku Damai Jiwaku Tentram Bersamamu, itu adalah sepenggal lagu Kemesraan yang sangat populer dan Kemesraan tersebut terlihat saat Pak Presiden RI Joko Widodo bersama Pak Gubernur DKI Anies Baswedan saat meninjau bersama sirkuit Formula E di kawasan Ancol.

    Anies Baswedan memiliki track record cemerlang dalam hal menata pembangunan Kota DKI terutama pembangunan sirkuit Formula E di kawasan Ancol yang akan rampung di awal bulan Juni sehingga bisa dipergunakan untuk Event International sehingga mengharumkan Indonesia juga Kota DKI Jakarta.

    Advokat dan Kebijakan Publik
    Dr.c.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA sebagai warga DKI Jakarta sangat mengapresiasi kerja nyata Gubernur Anies Baswedan menjalankan kebijakan pembanguan terutama sirkut Formula E yang telah dimulai pekerjaan sejak 3 Februari 2022. Dimana sirkuit memiliki panjang 2400 meter dengan jumlah tikungan sebanyak 18 dan panjang trek lurus sekitar 527 meter.

    Advokat Togar Situmorang menilai kebersamaan antara Gubernur Anies Baswedan dan Presiden RI Joko Widodo sangat memberikan makna yang baik sebagai bentuk saling mendukung penyelesaian pembangunan yang menggunakan dana negara berupa anggaran APBN dan APBD sebesar Rp. 60
    Miliar.

    Azas Keharmonisan “Kebijaksanaan adalah suatu seni dalam menyatakan suatu point tanpa perlu menciptakan musuh”.

    “Presiden RI Joko Widodo membuktikan kemesraan dengan Anies Baswedan merupakan semangat para pemimpin dalam menjaga Persatuan Kesatuan Bangsa Demi Negeri Tercinta Indonesia,” tutup Togar Situmorang pemilik Kantor Hukum di Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.(*)

  • Terkait Mafia Minyak Goreng, Belasan Saksi diperiksa Kejati Bali Hari ini

    Terkait Mafia Minyak Goreng, Belasan Saksi diperiksa Kejati Bali Hari ini

    Bali, Panglimahukum.Com| Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dalam dugaan mafia minyak goreng di Bali.

    Kali ini, Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan surat perintah dari Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia minyak goreng. Hari ini (25/4), jajaran penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pemeriksaan belasan saksi di kantor Kejati Bali dari pagi hingga saat ini masih berlangsung.

    Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat dihubungi via seluler membenarkan bahwa Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terkait mafia minyak goreng.

    “Betul mas, saat ini Kejati Bali ada pemeriksaan terkait mafia minyak goreng, untuk selengkapnya minta data di sana aja ya,” ungkap Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Bali.

    Sementara itu, Kejati Bali melalui Bidang Pidsus juga melakukan pemeriksaan sembilan saksi dalam kasus mafia minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan dari pagi tadi sampai saat ini masih berjalan.

    Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo membenarkan bahwa sekarang ada pemeriksaan mafia minta goreng.

    “ Betul ada pemeriksaan sudah pemeriksaan hari ini (25/4) dan besok (26/4), suratnya sudah saya buat hari Jumat kemarin (22/4),” ungkap Agus Eko Purnomo.

    Sedangkan Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Herlianto juga membenarkan bahwa hari ini ada pemeriksaan mafia minyak goreng.

    “Betul sekarang ada pemeriksaan, tapi ini surat perintah dari Kejaksaan Agung, saya tidak punya wewenang untuk menjawab terkait hal ini, nanti biar dari Kejaksaan Agung yang merilis,” kata Luga.

    Pada bagian lain, saat ini Penyidik Kejati Bali telah memeriksa belasan saksi terkait mafia minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga saat ini masih berlangsung.(*/02)

  • 26 Tahun Otonomi Daerah, Masih Ada Daerah yang Keuangannya Masih Tergantung Pusat

    26 Tahun Otonomi Daerah, Masih Ada Daerah yang Keuangannya Masih Tergantung Pusat

    Bali, Panglimahukum.Com| Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri peringatan hari jadi Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-26 Tahun 2022 secara online dari Ruang Pertemuan Gedung Jayasabha, Senin (25/4/2022).

    Acara di Jayasabha juga dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali. Puncak peringatan Hari Otda ke-26 tahun ini dilaksanakan secara hybrid, dimana acara offline digelar di Ruang Pertemuan Kementerian Dalam Negeri, sementara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti secara online dari kedudukan masing-masing.

    Menteri Dalam Negeri yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam arahannya menguraikan dampak pelaksanaan otda yang bervariasi di tiap daerah.

    Dalam 26 tahun pelaksanaannya, otda membawa dampak positif bagi sejumlah daerah yang mengalami percepatan dalam pembangunan.

    Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, sejumlah daerah hingga saat ini masih tergantung pada pusat karena PADnya di bawah 20 persen.

    “Ini yang ironis, kewenangannya sudah diserahkan ke daerah, tapi keuangannya masih tergantung dengan pusat,” ucapnya.

    Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang telah berhasil menaikkan PAD dan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat serta penguatan konektivitas antar wilayah.

    Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah terus berupaya menggali potensi yang dimiliki untuk meningkatkan PAD, dengan catatan upaya tersebut tidak melanggar hukum.

    Sekjen Kemendagri juga menyampaikan makin terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia yang mendapat apresiasi dunia. Namun ia mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya berakhir.

    Oleh sebab itu, dirinya mengajak masyarakat utamanya ASN diingatkan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

    Pada bagian lain, ia juga menyinggung situasi global yang berpengaruh pada sektor ekonomi. Untuk itu, kepala daerah diminta terus memonitor stabilitas harga melalui satgas pangan yang telah dibentuk.

    Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik selaku Ketua Panitia Hari Otonomi Daerah ke-26 menyampaikan, kegiatan ini merupakan wadah yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah dalam merefleksikan capaian otda.

    Selain itu, peringatan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan seluruh komponen tentang komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel serta memberi layanan terbaik bagi masyarakat.

    Peringatan hari otda tahun ini mengusung tema ‘Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Produktif dan Berahklak dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045’.

    Puncak peringatan otda juga diisi dengan launching sejumlah aplikasi berbasis elektronik yaitu Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Komunikasi Virtual Otda.(*/02)

  • Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag bersama 3 Kolega Resmi dijadikan Tersangka Kejagung

    Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag bersama 3 Kolega Resmi dijadikan Tersangka Kejagung

    Jakarta, Panglimahukum.Com| Kejaksaan Agung telah menahan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

    Empat orang yang dijadikan tersangka yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

    Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS.

    Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa 30 orang saksi dan meminta keterangan 7 orang ahli dalam perkara tersebut.

    “Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum,” terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Minggu (24/4/2022) dalam siaran persnya melalui daring.

    Febrie mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap IWW, dapat dipastikan ia tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi.

    Padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.

    “Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas,” ujar Jampidsus.

    Dirinya juga menegaskan Kejaksaan akan profesional dan pihaknya sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain seperti UU Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.

    “Oleh karena tindak profesional tersebut, maka tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri. Termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar kepentingan,” ujarnya.

    Terkait dengan kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, Jampidsus belum dapat memastikan hal tersebut karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.

    “Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.(*/02)

  • Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik

    Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA.

    Keberadaan Orang Gila atau dikenal dengan Tuna Laras dalam kehidupan sosial dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang dan Perlindungan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

    Manusia adalah mahkluk hidup yang memiliki keistimewaan berupa hak melekat pada diri Individu yang tercantum sebagai Hak Asasi Manusia, itu melekat yang merupakan Hak dasar Manusia sebagai bentuk kehormatan terhadap Harkat juga Martabat sesuai kodrat yang didapat dari Tuhan.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA. menilai bahwa negara masih abai juga lalai terhadap perlindungan terhadap mereka yang mengidap gangguan kesehatan kejiwaan tersebut dan terbukti masih banyak terlihat berkeliaran di lingkungan sekitar masyarakat dan akibat keliaran tersebut maka pihak keluarga juga dapat kena pidana diatur dalam Pasal 491 butir 1 KUHP.

    Perlindungan Hak atas kehidupan Manusia termasuk orang gangguan kejiwaan atau kesehatan terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan seperti Pasal 28G ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 dan dalam Pasal 28I ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 148 ayat 1 dan Pasal 149 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

    Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan, negara harus bertanggung jawab terhadap Orang Gila atau Gangguan Kesehatan seperti Departemen Sosial yang telah menunjuk Departemen Kesehatan yang dianggap paling bertanggung jawab dikarenakan mempunyai tenaga dokter juga paramedis dan peralatan atau obat obatan juga rumah sakit .

    Dalam hal berkeliaran Orang Sakit Jiwa atau Gangguna Kesehatan tersebut, maka jelas pihak yang paling bertanggung jawab itu adalah Departemen Kesehatan bukan Departemen Sosial karena tanggung jawab Departemen Kesehatan untuk merawat Orang Gila atau Ganggunan Kesehatan tersebut di rumah sakit bukan malah dibiarkan berkeliaran di pinggir jalan dan bila mereka Orang Gila atau Psikotis sembuh baru akan dibina oleh Dinas Sosial untuk dilatih ketrampilan mereka di Panti Tunalaras sebelum kembali ke tengah masyarakat atau pihak keluarga .

    Dalam mengelola Panti Tuna Laras Pihak Departemen Sosial bekerja sama dengan Departemen Hak Asasi Manusia dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN).

    Azas Hukum “Similia Similius atau Equality Before The Law“ Dalam Negara Hukum Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok tertentu atau ada Diskriminasi.

    Ada Adigum Hukum “Hodi Mihi Cras Tibi“ Ketimpangan atau Ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam Hati Nurani Rakyat “

    Orang Gangguan Kesehatan wajib dipelihara dan diberi perlindungan baik Hukum juga Sosial serta Kesehatan Jiwa dipulihkan, sehingga mereka bisa kembali ke lingkungan masyarakat juga keluarga dan diharapkan juga masyarakat jangan memberi stigma bahwa Orang Terganggu Kesehatan dapat melakukan tindakan Kekerasan karena belum ada literatur atau bukti bahwa Orang Gangguan Kesehatan melakukan tindak kekerasan.

    Apalagi bila mereka segera diobati dan diharapkan, Pemerintah wajib melindungi mereka bukan membiarkan berkeliaran dipinggir jalan karena Pemerintah wajib mengentaskan para Gangguan Kesehatan Jiwa yang berkeliaran serta terbuang karena Amanah Undang-Undang Kesehatan Jiwa.

    Togar Situmorang yang memiliki kantor di Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Kerobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Bandung.(*/02)

  • Jelang GPDRR, Kemenkumham Nyatakan Dukungan Penuh

    Jelang GPDRR, Kemenkumham Nyatakan Dukungan Penuh

    Bali, Panglimahukum.Com| Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan dukungannya untuk sukseskan Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR). Konferensi global untuk pengurangan risiko bencana itu merupakan pertemuan PBB yang dilaksanakan setiap dua tahun.

    Saat menghadiri Rapat Koordinasi Panitia Nasional GPDRR di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (21/4/2022), Yasonna menyampaikan Kemenkumham telah menyiapkan dukungannya untuk menyukseskan konferensi tersebut.

    “Khususnya yang terkait keimigrasian sejak kedatangan di airport, pemberian visa, dan penyediaan 50 orang staf yang telah kami seleksi dan di-brief oleh UN untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan,” ungkap Yasonna.

    Adapun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal keimigrasian sangat dinamis mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. Saat ini Indonesia sudah lebih terbuka untuk kunjungan orang asing, khususnya terkait wisata dan bisnis untuk pemulihan ekonomi nasional.

    Mengenai kebijakan visa untuk delegasi/peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan Perjanjian Bebas Visa dan pemegang Laissez Passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas, selama maksimal 30 hari.

    Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri/Institusi negara asing yang berwenang, atau surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

    Sedangkan untuk pemegang paspor biasa dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara dapat memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500.000 dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

    Untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui Perwakilan RI di luar negeri dengan biaya visa Rp2.000.000 (visa kunjungan non wisata) sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 9/PMK.02/2022 yang telah diberlakukan sejak April 2022.

    Untuk calling visa, tetap dengan prosedur yang berlaku melalui Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing (clearing house) untuk delapan negara, yaitu: Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Lalu visa bagi jurnalis juga diberikan sesuai prosedur yang berlaku selama ini melalui Perwakilan RI di luar negeri.

    “Imigrasi telah menyiapkan counter khusus untuk para delegasi dan peserta di Bandara Internasional Ngurah Rai dan Soekarno Hatta dan counter khusus untuk penyandang disabilitas,” ujar Yasonna.

    Selain itu, sambung Yasonna, Kemenkuham juga menyediakan petugas khusus yang ditempatkan di Bandara Internasional dimaksud untuk memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian VVIP/VIP.

    Petugas registrasi yang disediakan oleh Kemenkumham akan bekerjasama dengan UN untuk melakukan registrasi dan pembuatan tanda pengenal bagi seluruh delegasi/peserta sejak 2-3 hari sebelum pertemuan dimulai.

    GPDRR dilaksanakan setiap dua tahun dalam upaya memperkuat komitmen global dan sebagai forum sharing best practices untuk meningkatkan kapasitas negara guna mengurangi risiko bencana.

    Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan GPDRR ke-7 pada 23-28 Mei 2022 yang akan diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Centre. Presiden Joko Widodo akan membuka pertemuan pada 25 Mei 2022 yang juga akan dihadiri oleh Wakil Sekjen PBB.

    Panitia Nasional telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana ke-7 Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021. Kemenkumham akan membantu pelaksanaannya di bidang keimigrasian dan registrasi. Diperkirakan akan hadir secara fisik 4.000 peserta GPDRR.(*/02)