Penulis: admin

  • Bisnis Emas Tak Kunjung Bayar, Istri Seorang dokter di Polisikan

    Bisnis Emas Tak Kunjung Bayar, Istri Seorang dokter di Polisikan

    Tabanan, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. kembali melakukan pendampingan klien Jumat pagi di Polres Tabanan terkait dugaan Tipu Gelap dengan nilai kerugian kisaran lima miliar lebih dari wanita bersuamikan seorang dokter.

    Kepada media panglimahukum.com, Dr. Togar Situmorang menerangkan ihwal awal peristiwa seorang wanita yang mengaku istri dokter datang dan mengambil barang milik toko perhiasan yang berlokasi di Tabanan.

    “Waktu itu si wanita ini berjanji akan membayar emasnya dengan dicicil. Nah untuk memikat si empunya toko, wanita ini juga memberikan segepok lembaran cek, sehingga pemilik toko merasa yakin dan melepas barang berupa emas kepada seorang wanita tersebut,” terangnya.

    “Dan singkat cerita, si pemilik toko mulai kesal karena tidak ada kejelasan kelanjutan transaksi, maka persoalan ini dibawalah keranah hukum,” tambahnya.

    Disinggung apakah sudah ada komunikasi dengan si wanita? Togar menjawab, sudah ada dan si wanita juga didampingi pengacara waktu itu.

    “Dalam pertemuan tersebut oknum wanita kembali berjanji mencicil, tapi kalo hanya sebesar puluhan juta perbulan, berapa lama sampai lunas? dimana kerugian miliaran loh,” tandas Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor tidak hanya di Bali ini.

    “Ya akhirnya permasalahan hukum ini dilanjutkan dan kemarin pemilik toko emas kembali menjalankan pemeriksaan agar memperkuat alur proses sehingga bukti-bukti bisa terkumpul dan si wanita ini akan mendapatkan hukuman setimpal sebagai efek jera,” terang pemilik Law Firm Bali, Jakarta, Bandung .

    “Kadang berbisnis itu sangat menggiurkan, namun jangan sampai salah memilih bisnis tanpa ada kejelasan dan suatu jaminan pasti akan sumber dana yang bisa didapatkan apalagi sampai nilai rupiah yang fantastis disaat kondisi ekonomi yang masih morat marit karena banyak oknum berkedok bisnis dengan bujuk rayu yang sangat menyakinkan agar memudahkan korban terperdaya sehingga tanpa sadar barang yang menjadi objek bisnis berpindah tangan,” pesan Dr. Togar.

    Namun Dr. Togar Situmorang sangat yakin, kinerja penyidik dalam hal penyelesaian kasus ini akan segera selesai. “Sehingga dalam melakukan gelar perkara, aparat hukum dalam hal ini kepolisian bisa segera menentukan tersangka,” tegasnya.

    Ditambahkannya, tidak hanya si wanita, orang yang turut menikmati yaitu suami si wanita yang seorang dokter dan notabene seorang yang berpendidikan juga terhormat, dapat diseret dalam kasus yang diduga penipuan dan penggelapan.

    “Diharapkan bagi korban lain yang tersangkut masalah sejenis dengan oknum wanita ini, bisa segera juga memasukan laporan ke pihak berwajib dan pihak Law Firm Togar Situmorang siap mendampingi,” tutupnya.(*)

    Law Firm Togar Situmorang
    Bali: Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar,Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra Ketewel
    Jakarta: Jl. Pejaten Raya No. 78, Rt:6/Rw:5 Pejaten Barat, Ps Minggu.

  • Dr. Togar Situmorang: Anggota Dewan Dilarang Bermain Proyek, Ini Tegas Disebutkan dalam Undang-Undang

    Dr. Togar Situmorang: Anggota Dewan Dilarang Bermain Proyek, Ini Tegas Disebutkan dalam Undang-Undang

    Bali, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. menegaskan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek yang anggarannya dari APBD.

    Hal ini ia ungkap saat ditemui kantornya Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Bali siang tadi, Jumat (20/5/2022).

    Disebutkannya, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam Pasal 400 ayat 2 tegas melarang. Karena menurutnya, bermain atau membagi jatah proyek merupakan perampok hak rakyat.

    “Dan jelas ini menyalahi aturan yang ada dan termasuk persekongkolan jahat serta bisa dikatakan gratifikasi dengan kata lain, melakukan tindakan korupsi karena dana proyek APBD berasal dari uang pajak masyarakat,” terangnya.

    Ia menyontohkan seperti apa yang terjadi di daerah Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Oknum anggota DPRD mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Huruoe dengan anggaran sebesar Rp. 1.098.357.000,- (Satu miliard sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari sumber dana Belanja Tak Terduga dengan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung mulai 27 September s/d 26 Desember 2021.

    “Nah pada saat tersisa 24 hari, proyek dihentikan oleh PPK akibat pengerjaanya macet dan baru mencapai 12,8 % sementara pencairan dana oleh kontraktor pelaksana telah melebih hasil yang dikerjakan,” tandasnya.

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan dana APBD digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan anggota dewan mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau perut kenyang mereka sendiri.

    Oleh karenanya, Dr. Togar Situmorang mengingatkan aparat hukum, baik itu pihak Kejaksaan atau KPK wajib turun mengawasi bahkan segera memanggil atau memeriksa anggota dewan yang ikut bermain proyek APBD.

    “Apalagi sudah ada bukti berupa Kwitansi Pembelanjaan bahan material bangunan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) atas nama CV BUMI TIRTA INDAH dan jika dibiarkan anggota dewan berperilaku seperti itu, proyek APBD yang bersumber dari dana pajak masyarakat tidak akan berjalan baik dan merugikan masyarakat Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya.(*)

  • Tingkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit, 2022-2023 Semua RS Di Bali Harus Sudah Terakreditasi

    Tingkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit, 2022-2023 Semua RS Di Bali Harus Sudah Terakreditasi

    Badung, Panglimahukum| Bali memiliki visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang salah satu program prioritasnya adalah kesehatan yaitu utamanya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam hal kualitas atau mutu pelayanan kesehatan, program unggulan yang ditargetkan yaitu rumah sakit yang terakreditasi standar internasional.

    Demikian penegasan yang disampaikan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat menghadiri dan membuka secara resmi acara Kick Off dan Launching “Standar Akreditasi Rumah Sakit”, di The Stones Hotel Legian, Kuta, Nadung Selasa (Anggara Pon, Warigadean) 17 Mei 2022.

    Akreditasi rumah sakit adalah sebuah proses penilaian dan penetapan kelaikan pelayanan di rumah sakit yang dilakukan oleh lembaga independen akreditasi berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

    “Dengan kata lain juga merupakan pengakuan bahwa setelah dinilai telah memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan,” ungkap Wagub dengan sapaan akrab Cok Ace ini.

    Selaku Pemimpim, Wagub Bali pun menyadari bahwa saat ini dan ke depan tantangan pelayanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas.

    “Apalagi Bali yang merupakan tujuan wisata dunia maka sangat dibutuhkan pelayanan kesehatan berstandar internasional,” imbuhnya.

    “Untuk itu sebagai upaya mewujudkannya adalah mewajibkan semua pelayanan kesehatan harus terstandar dan diakui secara internasional. Hal ini tentunya tidak mudah karena perlu dukungan sarana, prasarana, alat kesehatan dan juga sumber daya manusia yang mumpuni. semua itu harus mulai dipersiapkan dan sesegera mungkin dipenuhi agar kualitas pelayanan kita semakin baik,” ujar Wagub.

    Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2020 lalu pun memiliki target bahwa seluruh RS yang ada harus terstandar atau terakreditasi seluruhnya atau 100 persen, namun karena terkendala pandemi Covid-19 sehingga seluruh proses akreditasi dari pertengahan 2020 sampai saat ini ditunda oleh Kementerian Kesehatan sebagai upaya bidang kesehatan fokus dalam penanganan pandemi.

    “Oleh karena itu kami targetkan setelah proses akreditasi ini bisa berjalan lagi maka di tahun 2022 sampai 2023, semua rumah sakit di Bali baik milik pemerintah maupun swasta harus semuanya terakreditasi dan saya harap sebagian besar lulus paripurna atau bintang lima,” pungkas Wagub yang juga seniman Topeng ini.

    Bali saat ini memiliki 72 rumah sakit yang 65 (90,3%) diantaranya sudah terakreditasi, dengan 20 (27,8%) diantaranya sudah terakreditasi paripurna/bintang lima, dan terdapat 7 rumah sakit yang belum terakreditasi dimana rumah sakit ini merupakan rumah sakit baru yang terhalang pelaksanaan akreditasinya akibat pandemi Covid-19.

    Ketua Panitia dr. Made Koen Virawan menyampaikan Pedoman Standar Akreditasi RS secara komprehensif kepada penyelenggara perumahsakitan sesuai UU. No.44/2009 Tentang Rumah Sakit dan Amanah PP.No.47/2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit, dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RS dan keselamatan pasien sehingga tercapai Tata Kelola RS dan Tata Kelola Klinis yang baik, serta pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik (good corporate governance).

    Standar akreditasi RS menurutnya terbagi 16 Bab dan dikelompokkan menjadi 4 bagian, yakni : Kelompok Manajemen RS; Kelompok Pelayanan Berfokus Pada pasien; Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien; dan Kelompok Program Nasional (PROGNAS).(*/02)

  • Sikapi Kasus PDP, Dr. Togar Situmorang: Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

    Sikapi Kasus PDP, Dr. Togar Situmorang: Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Bali, Panglimahukum| Merebaknya tuntutan penangkapan PDP di sejumlah media online disikapi dengan tegas oleh Pakar dan Doktor Hukum Togar Situmorang, Rabu (18/5/2022).

    Dr. Togar Situmorang menilai, apa yang terjadi dengan PDP harusnya di kedepankan Presumption Of Innocence atau yang biasa disebut azas praduga tak bersalah.

    “Bukan malah membuat peradilan sesat di media. Apalagi menyuruh aparat hukum menangkap. Ini sama saja melecehkan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan ini wajib di klarifikasi. Ada apa gencar sekali memuat berita yang sangat tendensius,” tegasnya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, dalam proses pidana dan sebelum ada putusan pengadilan negeri, azas praduga tidak bersalah wajib dihormati.

    “Ini jelas sekali dan sudah diatur dalam KUHAP Butir 3 huruf (c) dan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal 8 ayat (1),” terang Dr. Togar Situmorang.

    Pakar Hukum yang berkantor tidak hanya di Bali, namun juga di Jakarta dan Bandung ini menambahkan, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam akun facebook tidak mudah disimpulkan hanya dalam bentuk tulisan saja.

    Menurutnya, para penyidik wajib membuktikan apa benar itu dibuat oleh yang bersangkutan, atau ada niatan melawan hukum.

    “Karena sudah banyak sekali kasus yang bisa dijadikan refrensi, dimana pengadilan memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan. Dan kalaupun di pidana itu hanya hukuman percobaan,” ujarnya.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk dampak hukuman, jelas tidak bisa ditahan oleh penyidik, Penuntut Umum juga Hakim. “Dan dalam hal ini wajib juga keterangan saksi ahli baik itu ahli pidana maupun ahli bahasa untuk menemukan niat atau maksud agar menjadi terang,” tambahnya.

    “Ya paling tidak juga harus dikaji unsur Mens Rea atau kondisi jiwa/sikap kalbu dari pelaku tersebut,” tandasnya.

    Sementara di tempat terpisah, Pamela Damayanti Panjaitan saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, saya bukan koruptor, bukan maling, bukan juga bandar narkoba yang harus di DPO itukan? hanya bahasa wartawan yang sakit hati sama saya.

    Ia menyebut tidak tahu menahu terkait masalah yang sebenarnya. “Kalau kita baca berita di media yang kemarin tayang, jelas yang dilaporkan adalah akun facebook bukan orangnya. Ya seharusnya mereka konfirmasi dong ke facebook atau googlenya, bukan ke pribadi saya,” jawabnya.

    “Saya sudah konfirmasi terkait media yang menulis itu dan mereka tidak terdaftar di Dewan Pers. Makanya nanti saya mau bikin laporan balik buat media-media itu, dan tanggapan saya, hal itu tidak benar karena saya komunikasi baik dengan polisi. Rencana dalam waktu dekat, saya layangkan permohonan pada dewan pers terkait dengan pencemaran nama baik saya,” tegasnya.(*)

  • “Matur Piuning” (Memohon Restu) Jelang Hut Ke 65 Kodam IX/Udayana

    “Matur Piuning” (Memohon Restu) Jelang Hut Ke 65 Kodam IX/Udayana

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, Panglimahukum| Bali Kodam IX/Udayana pada tanggal 27 Mei 2022 mendatang genap berusia 65 tahun. Perjalanan pengabdian yang cukup panjang dan matang dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah geo-strategis Bali dan Nusa Tenggara.

    Menjelang hari jadi Ke 65 berbagai persiapan dilakukan, diantaranya demi kelancaran pelaksanaan rangkaian hari ulang tahun (HUT) diawali dengan matur piuning atau memohon restu kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa termasuk kepada leluhur agar Kodam IX/Udayana yang saat ini dipimpin oleh Mayjen TNI Sonny Aprianto selaku Pangdam senantiasa dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan baik dan maksimal

    Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pembinaan Mental dan Sejarah (Kabintaljarah) Kodam IX/Udayana Kolonel Inf I Gusti Ngurah Wilantara, S.E., M.A.P., di sela pelaksanaan kegiatan matur piuning di Pura Mangening, Tampaksiring, Gianyar, Rabu (18/05/2022).

    “Tujuannya agar rangkaian kegiatan HUT Ke 65 Kodam IX/Udayana mendapatkan kelancaran, keselamatan dan kesuksesan, untuk itu kita harus menghadap dan memohon kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa,” jelas mantan Kasdim 1611/Badung tersebut.

    Menurutnya matur piuning bermakna sebagai simbol akan dimulainya suatu kegiatan atau acara, jadi kegiatan ini dilaksanakan sebelum semua rangkaian hari ulang tahun dilaksanakan.

    Dari sejarahnya kenapa matur piuning dilaksanakan di Pura Mangening karena merupakan tempat dimana dalam Prasasti Pandak Badung bertahun 1071 Masehi, yang dikeluarkan oleh Raja Anak Wungsu (Putra Bungsu Raja Udayana) terbaca bagian yang berbunyi,
    “…. Paduka Haji Anak Wungsu nira kalih bhatari lumah i burwan, bhatara lumah i banuwka…. “, artinya… Paduka Raja Anak Wungsu, putra baginda berdua (suami-istri) Permaisuri Sang Ratu Gunapriyadharmapatni didharmakan di Buruan (Pura Bukit Dharma Durga Kutri, Blahbatuh, Gianyar dengan Raja Udayana yang didharmakan di Banyuwka Pura Mangening.

    “Oleh karena itu di tempat suci ini (Pura Mangening), Prajurit Kodam IX/Udayana selaku pengayom dan pelindung rakyat (Praja Raksaka) bersimpuh, berdoa memohon restu agar satuan dan seluruh personelnya senantiasa mampu mengaktualisasikan nilai-nilai kepemimpinan Sang Tokoh Raja Udayana yang bergelar Sri Dharma Udayana Warmadewa dengan kualitas kepribadian yang sedemikian istimewa sehingga dianggap sebagai manusia unggul dan memiliki kekuatan kodrati sekaligus sepiritual,” papar Kolonel IGN. Wilantara.

    Sementara itu Pangdam IX/Udayana diwakili Pamen Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Lingkungan Kolonel Inf Anak Agung Ngurah Krisna dalam kata sambutannya mengatakan bahwa hal inilah yang menjiwai dan mendasari Prajurit Kodam IX/Udayana dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara Indonesia.

    “Udayana memberikan motivasi, militansi dan ciri khusus dasar kepemimpinan bagi Keluarga Besar Prajurit Kodam IX/Udayana yaitu tentang kerelaan, berkorban, kesadaran terhadap terhadap wilayah yang harus tetap berdiri kokoh karena itulah prajurit itu ada”, sebut Pangdam.

    Dalam dinamika pengabdiannya, Prajurit Kodam IX/Udayana dilengkapi dengan berbagai perangkat kendali moral dan psikologi yang menyatu dalam jati dirinya yaitu Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI.

    Prajurit Kodam IX/Udayana sadar betul bahwa kelahirannya dari rakyat, tumbuh dan berkembang dan berjuang di tengah-tengah rakyat, sehingga apapun tidak akan pernah dilaksanakan dengan tuntas dan mencapai tujuan tanpa didukung oleh rakyat sebagai kekuatan potensial terbesar yang dimiliki negara.

    “Dengan nama Udayana merupakan acuan bagi satuan ini (Kodam IX/Udayana) dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat, sekaligua sebagai stimulator dalam pembangunan dengan cara berpikir kritis, praktis, efisien, efektif, lebih adaptif dan modern untuk mendukung kemajuan pembangunan wilayah Indonesia khususnya di wilayah Bali-Nusa Tenggara,” pungkas Pangdam Mayjen Sonny Aprianto.(*)

  • Arbiyanto Yang Berhutang dan Meninggal Dunia, Dr. Togar Situmorang: Wanprestasi Tergugat Wajib Batal Demi Hukum

    Arbiyanto Yang Berhutang dan Meninggal Dunia, Dr. Togar Situmorang: Wanprestasi Tergugat Wajib Batal Demi Hukum

    Bali, Panglimahukum.Com| Sengketa hutang piutang antara penggugat I Made Suwena dan alm. Arbiyanto Budi Setiono ditegaskan Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. harusnya wajib batal demi hukum.

    Kenapa demikian? Karena menurutnya, alm Arbiyanto yang sudah meninggal dunia ini diduga telah mencuri Sertifikat Hak Milik atas nama tergugat (Ganuni) saat membuat akta pengakuan hutang dengan penggugat.

    “Apalagi dalam persidangan, saksi fakta dari penggugat menyatakan hutang alm. Arbiyanto Budi Setiono tidak sampai Rp. 2,5 Milyar dan pada saat pembuatan akta pengakuan hutangpun klien kami juga tidak dihadirkan dihadapan Notaris Hartono waktu itu,” terang Dr. Togar melalui sambungan langsung jarak jauh, Selasa (17/5/2022).

    Oleh karenanya, pada hari Jumat lalu, Dr. Togar Situmorang dan tim dari Law Firm Togar Situmorang mendatangi Kota Malang guna meyakinkan pihak Pimpinan Majelis Hakim dalam proses Persidangan Setempat dengan gugatan No. 490/Pdt.G/Dps, sehingga dalam memutuskan bisa secara real melihat dari kontruksi hukum, terutama atas objek lahan berupa tanah juga bangunan yang berlokasi di Kota Malang.

    “Di sidang sebelumnya, kami juga sudah layangkan eksepsi (nota keberatan) atas gugatan tersebut. Dimana isi daripada eksepsi tersebut telah diterangkan bahwa Saudara almarhum Arbiyanto tidak ada hubungan hukum dengan klien kami. Hanya karena diakui secara lisan istri sah dari saudara Arbiyanto Budi Setiono, klien kami malah ditarik dalam gugatan wanprestasi untuk diminta pertanggungjawaban hukum oleh I Made Suwena,” jelas Dr. Togar.

    Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang, awal permasalahan hukum terkait pinjam meminjam dana dan salah satu pihak dalam ikatan pengakuan hutang sudah mati dan tidak ada hubungan dengan penggugat.

    “Jadi sesuai ketentuan hukum Sertifikat Hak Milik wajib dikembalikan kepada pemilik asli yaitu tergugat (Ganuni),” tegasnya.

    Ia menambahkan, atas sertifikat tersebut sudah dilaporkan Ke Polda Bali, namun pihak terlapor Notaris Hartono maupun I Made Suwena belum kooperatif untuk datang diminta keterangan dan diharapkan penyidik Polda Bali segera bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

    Doktor Hukum Togar Situmorang berharap atas fakta persidangan dari saksi yang telah hadir maka Ketua Majelis Hakim perkara Gugatan Nomor 490/Pdt.G/Dps secara hati nurani bisa menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seorang ibu rumah tangga bernama Ganuni agar Sertifikat Hak Milik dapat kembali dan menolak gugatan Wanprestasi dengan Nomor 409/Pdt.G/Dps secara keseluruhan yang diajukan penggugat alias I Made Suwena.

    “Perlu diingat, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, jika terjadi Wanprestasi atas suatu perikatan maka yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian adalah pihak yang lalai atau yang menyebabkan kerugian sendiri dan jelas pihak tersebut adalah Arbiyanto Budi Setiono yang telah menerima dana pinjaman dari I Made Suwena (Penggugat). Apalagi Arbiyanto sudah meninggal dunia, jadi harusnya Akta Pengakuan Hutang tersebut gugur atau batal demi hukum. Karena Cacat Akte Pengakuan Hutang yang dibuat para Pihak, sehingga tidak beralasan hukum untuk menarik Tergugat (Ganuni) dalam Gugatan Wanprestasi yang bukan sebagai pihak yang lalai untuk memenuhi kewajiban prestasi dan bukan pula pihak yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat, bahkan Tergugat (Ganuni) justru yang merasa dirugikan karena Sertifikat Hak Milik tanpa izin secara hukum miliknya telah dibuat jaminan dan bukan tanggung jawab dari Tergugat (Ganuni),” pungkasnya.(*/02)

  • Booster Mencapai 68%, Wapres KH. Ma’ruf Amin Optimis Bali Pulih Kembali

    Booster Mencapai 68%, Wapres KH. Ma’ruf Amin Optimis Bali Pulih Kembali

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Wapres menilai capaian vaksinasi booster di Bali yang sudah menyentuh angka 68% menjadikan Bali sudah aman untuk dikunjungi, Wapres pun optimis ekonomi Bali akan pulih kembali.

    Badung, Panglimahukum| Geliat Ekonomi mulai tumbuh seiring dengan melandainya kasus aktif Covid-19 di Indonesia, dan meningkatnya capaian vaksinasi booster bagi masyarakat Bali. Hal tersebut berdampak positif terhadap meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan pada destinasi wisata di Bali. Peningkatan kunjungan wisatawan ini pun secara signifikan berpengaruh terhadap meningkatnya penjualan produk UMKM di kawasan wisata.

    “Hari ini saya berkunjung ke Pantai untuk melihat UMKM dan saya melihat bahwa kegiatan ekonomi masyarakat di Bali khususnya di Kuta ini sudah mulai tumbuh [kembali],” terang Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika memberikan keterangan pers usai meninjau Kawasan UMKM di Pantai Jerman, Badung, Bali, Selasa (10/05/2022).

    “Jadi ini menunjukkan bahwa Bali sudah pulih sebenarnya, oleh karena itu wisatawan mancanegara dan juga wisatawan lokal dalam negeri tidak perlu khawatir untuk datang ke Bali,” imbuhnya.

    Wapres mengimbau untuk kembali melakukan promosi destinasi pariwisata Bali, baik di dalam negeri maupun luar negeri agar meningkatkan kembali jumlah wisatawan yang datang ke Bali, tentunya untuk memulihkan ekonomi masyarakat Bali yang sebagian besar bergantung dari sektor pariwisata.

    “Ini perlu disebarluaskan kemana-mana ke seluruh Indonesia maupun ke mancanegara, sehingga kita harapkan dalam waktu tidak lama, kembali normal seperti sebelum Covid-19 sehingga ekonomi masyarakatnya terus bergeliat,” pintanya.

    Sementara itu, Pembina Unit Usaha Pantai Jerman Ni Luh Gede Sri Mediastuti melaporkan kepada Wapres bahwa wisata di sekitaran Pantai Jerman sudah mulai pulih kembali, namun menurutnya kondisi ini masih belum meningkat sepenuhnya, sehingga Ia berharap pemerintah dapat mendorong agar pariwisata di Bali dapat bangkit kembali.

    “Ini sudah mulai ada tamu yang datang, kegiatan kita sudah aktif di sini, tapi belum maksimal, hanya 20%,” ungkapnya.

    Selain Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin, turut pula mendampingi Wapres dalam peninjauan ini, di antaranya Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Tim Ahli Wakil Presiden Farhat Brachma. (*/01)

  • Hadiri Pagelaran “Nuwur Kukuwung Ranu”, Wagub Cok Ace Ungkap Makna Tumpek Wariga Dihadapan Dua Menteri

    Hadiri Pagelaran “Nuwur Kukuwung Ranu”, Wagub Cok Ace Ungkap Makna Tumpek Wariga Dihadapan Dua Menteri

    Bangli, Panglimahukum.Com| Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menghadiri Pagelaran seni bertajuk “Nuwur Kukuwung Ranu” di Pura Sagara Danu Batur, Desa Adat Batur, Kintamani pada Tumpek Wariga, Sabtu, 14 Mei 2022.

    Pentas disajikan Yayasan Puri Kauhan Ubud bekerja sama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar serangkaian Sastra Saraswati Sewana 2022 “Toya Uriping Bhuwana Usadhaning Sangaskara”.

    Dalam sambutannya, Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini menyatakan pagelaran tersebut sejalan dengan program pembangunan yang diselenggarakan Pemprov Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, salah satu diantaranya yakni Danu Kertih.

    “Acara yang sederhana, tapi bermakna sangat luar biasa yang intinya adalah menjaga alam, bagaimana memuliakan lingkungan, termasuk air. Ini sejalan dengan visi Pemprov Bali dalam menjaga alam Bali beserta isinya secara sekala dan niskala. Secara sekala berbagai kegiatan telah dilakukan dalam menjaga danau dan sumber mata air di Bali, dan secara niskala melalui berbagai upacara keagamaan untuk mengharmoniskan kembali kondisi alam beserta isinya,” ujar Wagub Cok Ace.

    Guru Besar ISI Denpasar ini lebih jauh menyampaikan pemuliaan alam termasuk air sebagai sumber kehidupan bagi sudah dilakukan sejak dulu oleh masyarakat Bali. Berbagai upaya menjaga kelestarian sumber mata air di Bali, yang salah satunya adalah menjaga lingkungan hidupnya, termasuk menjaga keberadaan pohon-pohon sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga siklus air.

    “Banyak upacara-upacara dilakukan adalah bagaimana memuliakan ciptaan Tuhan antara lain pohon-pohonan. Seperti halnya hari ini, berlangsung hari Tumpek Wariga, 25 hari menjelang hari raya Galungan bagi umat Hindu di Bali. Hari ini, warga Hindu di Bali menghaturkan sesajen untuk pohon-pohon terutama yang berbuah sebagai ungkapan terima kasih kepada sang Maha Pencipta atas ciptaannya, dengan harapan tatkala hari raya Galungan tiba bisa berbuah lebat sebagai persiapan upacara,” ungkap Cok Ace sembari menyampaikan apresiasi atas pageleran tersebut.

    Senada dengan Wagub Cok Ace, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar juga turut menyatakan apresiasi atas terlaksananya acara pagelaran sebagai sebuah acara edukasi dalam upaya konservasi alam dan pelestarian lingkungan termasuk danau yang ada dilokasi acara. “saya turut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Yayasan dan kepada pemerintah provinsi Bali dan Pemerintah kabupaten/kota di Bali atas langkah-langkah penanaman pohon perlindungan hutan dan berbagai inspirasi gerakan untuk memelihara, menjaga, meningkatkan dan memperhatikan, melestarikan, sertamenyembuhkan peradaban dari kerusakan,” ujarnya.

    Lebih jauh Menteri Siti Nurbaya menjelaskan konservasi secara umum merupakan upaya pelestarian lingkungan dengan tetap memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan di masa yang akan datang. Tujuan konservasi alam untuk melindungi kawasan yang dilakukan secara langsung yaitu dengan cara memelihara dan memperbaiki dari pengaruh berbagai macam faktor yang bisa merusak alam kawasan dimaksud. “manfaat kawasan konservasi terhadap ekosistem diantaranya untuk melindungi kekayaan ekosistem alam dan memelihara proses-proses ekologi maupun keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan,” ungkap Siti Nurbaya.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud yang juga menjabat sebagai Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana dalam laporannya mengatakan bahwa pentas “Nuwur Kukuwung Ranu” sebagai satu langkah edukatif yang dihadirkan untuk menggugah kesadaran kolektif manusia dalam menjaga lingkungan, khususnya pelestarian air.

    “berdasarkan kajian Danau Batur telah mengalami pencemaran dengan indeks yang cukup tinggi kami berharap segera ada intervensi baik dari sisi kebijakan, tapi juga tidak kalah penting adalah peningkatan masyarakat adat desa adat dan juga memperkuat literasi edukasi dan kesadaran masyarakat dan memberikan opsi ekonomi bagi masyarakat. Jadi tidak bisa hanya sekadar melarang tanpa memberikan alternatif bagi masyarakat,” cetusnya.

    Pentas turut pula dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga S. Uno, Staf Khusus Presiden Bidang Kebudayaan Sukardi Rinakit, Bupati Bangli, jajaran Forkompinda Provinsi Bali, Forkompimda Kabupaten Bangli dan sebagainya.(*)

  • Pakar Hukum Togar Situmorang Sikapi Tidak Jelasnya Proses Hukum Anggota DPRD Rote Ndao dari Partai Nasdem

    Pakar Hukum Togar Situmorang Sikapi Tidak Jelasnya Proses Hukum Anggota DPRD Rote Ndao dari Partai Nasdem

    Editor: Totok Waluyo | Reportase: Tari

    Bali, Panglimahukum| Buntut ketidakjelasan proses hukum maupun sangsi kepada Anggota DPRD Rote Ndao Olafbert A. Manafe yang juga salah satu anggota dari Partai Nasdem mendapatkan perhatian serius dari pakar hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.

    Kepada beberapa awak media, Togar Situmorang mengatakan, sejatinya proses hukum ini merupakan hak otonomi dari Partai Nasdem itu sendiri. Namun mengacu pada fakta hukum yang terjadi, Olafbert ini seharusnya diberikan tindakan tegasberupa usulan pemecatan.

    “Karena sudah merusak citra Partai Nasdem sebagai partai bersih dan partai perubahan pertama di Indonesia sesuai dengan visi misi Partai Nasdem Pimpinan Bapak Surya Paloh yang menjunjung tinggi restorasi Indonesia sesuai Manisfesto Partai Nasdem saat pendeklarasian pada 26 Juli 2011 lalu,” tegasnya.

    Mengapa demikian? Togar menambahkan, restorasi Partai Nasdem yang digetarkan oleh Ketua Umum Surya Paloh saat itu, bisa dikatakan telah berhasil memikat masyarakat sehingga banyak para legislator dari Partai Nasdem bisa duduk sebagai perwakilan rakyat di DPRD setempat bahkan sampai DPR RI di Senayan.

    Disinggung terkait apa itu restorasi? Togar kembali menjelaskan, Restorasi Indonesia adalah suatu gerakan memulihkan, mengembalikan serta memajukan fungsi pemerintah kepada cita-cita Proklamasi 1945 dan mengusung mandat konstitusi untuk membangun satu negara kesejahteraan berdasarkan prinsip ekonomi, negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan negara yang mengakui keberagaman sesuai dengan Prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

    “Jadi intinya Partai Nasdem seharusnya segera mengambil sikap. Apalagi saudara Olafbert A. Manafe sudah terbukti melakukan tindakan tidak terpuji dan bahkan sudah divonis bersalah melakukan perzinahan dan wajib menjalankan hukuman penjara 6 Bulan sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 ke 2 KUHP dan ada desakan agar di PAW, namun sampai saat ini tidak jelas kelanjutan proses tersebut dan sampai saat ini tetap aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dan juga masalah utang piutang,” jelas Togar.

    Pandangan Partai termaktub dalam BAB VIII tentang KEANGGOTAAN Pasal 13

    1. Anggota diberhentikan karena : a.Meninggal Dunia, b.Mengundurkan diri; dan c.Diberhentikan.
    2. Anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) apabila :
    a. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. Melanggar Peraturan Partai dan/atau Melanggar Kebijakan Partai ; c. Menjadi anggota Partai Politik lain.
    3. Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan Oleh Dewan Pimpinan Pusat.

    “Terkait ada laporan masyakat tersebut, wajib hukumnya dari partai menindaklanjutin pengaduan yang masuk. Bukan secara hanya diplomasi panjang dan tidak ada tindakan. Bahkan seolah ada pembiaran dari pihak pimpinan DPRD termasuk juga Pimpinan Partai Nasdem sendiri, sehingga membuat masyarakat skeptis dan kecewa telah menitipkan suara politik pada Oknum Anggota DPRD tersebut,” tandas Dr. Togar Situmorang.

    Pihaknya selaku praktisi hukum berharap Partai Nasdem selalu mengedepankan Etika dan mempunyai anggota kader partai berperilaku dan bertutur kata sopan, berpenampilan baik juga menjunjung moral yang tinggi untuk menunjukkan tingkat kualitas kader Partai Nasdem ke depan dan berorientasi kepada pelayanan publik.

    Tidak hanya itu saja, Partai Nasdem sebagai partai RESTORASI dapat mencegah dekadensi moral karena anggota dewan tersebut harus selalu dapat mengartikulasikan kepentingan rakyat untuk membuat daerah asal anggota dewan tersebut bisa menjadi bersih dan mapan tanpa ada pelanggaran Hukum, Etika dan Moral,” tutupnya.(*)

  • Sah! PN Denpasar Ketok Palu Nyatakan Hong Wanprestasi

    Sah! PN Denpasar Ketok Palu Nyatakan Hong Wanprestasi

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, 11/5/2022| Rumah kayu pesanan Mr. Wally (WNA) yang berlokasi di daerah Lembeng Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Gianyar pada tahun 2017 tidak kunjung selesai, memaksa Mr. Wally melaporkan Hong ke Pengadilan Negeri Denpasar.

    Melalui kuasa hukumnya Law Firm Togar Situmorang, Hong dilaporkan ke Pengadilan Negeri Denpasar yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 973/Pdt.G 2021/Pn Dps tertanggal 6 Oktober 2021 agar ada kepastian hukum.

    Kepada beberapa awak media, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menjelaskan kronologis awal kejadian. Dimana pada saat itu Mr Wally (WNA) dengan Hong ada kesepakatan terkait pembuatan 5 rumah kayu di Lokasi Lembeng dengan kesepakatan tertuang dalam Invoice nomor 00356 tertanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang akan diselesaikan oleh pihak tergugat pada bulan September 2018.

    “Namun ternyata tidak kunjung selesai, bahkan fisik bangunanpun tidak terlihat di lokasi,” ujar Togar.

    Ia menambahkan, Mr. Wally selaku penggugat pada saat itu sudah melakukan kewajibannya membayar kelima rumah tersebut dengan cara melakukan pembayaran secara berkala sebanyak 8 (delapan) kali dengan total pembayaran mencapai Rp. 1.606. 876.750,- (satu milyar enam ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

    “Nah dari sinilah indikasi dugaan wanprestasi tergugat dirasa oleh penggugat. Karena hingga tanggal yang telah ditentukan rumah kayu yang dipesan tidak selesai,” tandas Togar seraya menambahkan, tepat tanggal 13 Januari 2018 si tergugat membuat surat pernyataan bahwa telah mengakui menerima pembayaran dari penggugat.

    Diterangkan lebih lanjut dalam surat pernyataan bahwasannya jika tergugat masih tidak bisa menyelesaikan pembangunan lima rumah kayu tersebut, sebagai gantinya tergugat akan memberikan tanah plus bangunan seluas lebih kurang empat ribu meter persegi bersertifikat Nomor 03849 atas nama Hong dengan IMB bernomor 368 Tahun 2004 yang dikenal dengan sebutan VILLA SANA secara gratis seketika kepada penggugat Mr. Wally.

    “Dari gelagat yang tidak baik itu, penggugat datang ke kantor kami. Sehingga kami segera merespon dengan melayangkan surat somasi tertanggal 25 Agustus 2021,” jelasnya.

    Setelah memperoleh proses yang panjang, akhirnya perkara gugatan wanprestasi atau gagal janji tersebut sudah mendapatkan putusan dari Ketua Majelis Hakim PN Denpasar.

    “Jadi tepat hari ini tertanggal 11 Mei 2022, Law Firm TOGAR SITUMORANG Menang perkara dan berhasil atas gugatan perdata Nomor 97 pada Pengadilan Negeri Denpasar terkait wanprestasi atau gagal janji dan tergugat Hong wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada penggugat,” tegasnya.

    Sementara di tempat terpisah, Mr. Wally yang dihubungi melalui sambungan langsung jarak jauh sangat senang sekali atas hasil yang dicapai Law Firm Togar Situmorang.

    Dirinya merasa hak sebagai warga negara asing saat mencari keadilan di Kota Denpasar Bali berjalan sesuai aturan hukum dan telah memberikan kepuasan juga keyakinan bahwa keadilan dalam hukum di Indonesia sangat profesional.

    Tidak berhenti disini, May istri dari Mr. Wally juga melaporkan Hong secara pidana karena adanya dugaan penipuan atas tanah di lokasi Lembeng, Sukawati, Gianyar yang ternyata milik dari mantan Sekda Gianyar dan proses hukum tersebut masih berjalan ditangani pihak Polsek Denpasar Timur.(*)