Penulis: admin

  • Tabrak Regulasi, Sejumlah ASN dan Wakil Bupati Jadi Pengurus KONI Bali

    Tabrak Regulasi, Sejumlah ASN dan Wakil Bupati Jadi Pengurus KONI Bali

    Denpasar, Panglimahukum.Com| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan bahwa larangan Pejabat Publik jadi pengurus KONI tidak hanya diatur dalam Pasal 40 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Olah Raga Pasal 56 menyatakan :

    Ayat 1 “Pengurus Komite Olah Raga Nasional, Komite Olah Raga Provinsi, Komite Olah Raga Kabupaten/Kota bersifat Mandiri dan tidak terikat dengan Kegiatan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik .

    Ayat 2 “Dalam menjalankan tugas, Kewajiban dan Kewenangannya pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 harus bebas dari pengaruh Intervensi dari Pihak manapun untuk menjaga Netralisasi dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan”.

    Ayat 3 “Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dan Militer dalam Rangka memimpin suatu Organisasi Negara atau Pemerintahan, antara lain Jabatan Eselon di Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen”.

    Ayat 4 “Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang memegang suatu jabatan Publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui Pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia antara lain Presiden/ Wakil Presiden dan para Anggota Kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Anggota DPR RI, Anggota DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, Kapolri dan Panglima TNI”.

    “Susunan nama pengurus KONI BALI juga ada rangkap jabatan dan kembali belum mencerminkan Reformasi dan Demokrasi sehingga wajib baca Peraturan Pemerintah secara jelas sehingga tidak salah menjelaskan ke masyarakat atau publik karena terbukti beberapa oknum dalam pengurus adalah ASN (Aparatur Sipil Negara ),” kata Togar Situmorang.

    “Kalau PP nya belum ada yang mengatur tidak bisa kita benarkan Pejabat Publik boleh menjadi Ketua Umum karena AD/ART KONI 2020 dan Perda Prov Bali No 5 tentang keolahragaan masih melarang Pejabat Publik menjadi Ketua Koni, Pasal ini jelas mengatur tentang larangan ASN jadi pengurus KONI. Juga Pasal 56 ayat 1 sampai 4. dan PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” tegasnya.

    Selain itu, PP No 11 tahun 2017 tentang PNS merangkap jabatan terutama dalam anggaran atau dana KONI yang bersumber dari pemerintah berupa hibah, APBN/APBD. SE Mendagri No X 800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah atau Wakil, Pejabat Struktural dan Fungsional serta anggota DPRD masuk dalam kepengurusan KONI.

    “Ada anggota DPRD masuk dalam Dewan Penyantun patut dipertanyakan. Karena diduga melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di Pasal 188 dijelaskan, anggota DPRD dilarang merangkap jabatan badan usaha milik daerah dan atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD,” ujarnya.

    Regulasi lain yang ditabrak yakni Pasal 56 ayat 1 PP 16/2007. Pengurus KONI Daerah bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. “Bila terjadi di Kepengurusan KONI Bali maka, nasibnya serupa dengan KONI Jatim sehingga ketua meletakkan jabatan dan struktur bubar,” imbuhnya.

    Bila dilanggar, lanjutnya, maka di PP No 16 tahun 2007 Pasal 123 ayat 6 dan 7, menteri merekomendasi kepada pihak terkait menunda penyaluran dana kepada KONI provinsi, kabupaten dan kota.

    Terkait sejumlah ASN dan anggota DPRD yang duduk di Kepengurusan KONI Bali Togar telah mengirim surat kepada Kemenpora, DPR RI, Mendagri, Menpan RB dan KONI Pusat, OMBUSDMAN dengan tembusan ke Presiden meminta klarifikasi apakah diperbolehkan ASN duduk dalam organisasi KONI. Inspektorat Provinsi Bali atau Gubernur Bali, Kajati Bali wajib turun tangan dalam hal ini, jangan dibiarkan ASN ada dalam tubuh KONI karena agar tidak menimbulkan dugaan gratifikasi dan perbuatan melawan hukum .

    “Masyarakat juga perlu mengawal jalannya penyelenggaraan kegiatan KONI Bali ke depan, terutama penggunaan Dana karena sebelumnya bertiup dugaan korupsi yang telah dilayangkan secara terbuka seorang pecinta olah raga. Karena ada pengaduan masyarakat di Kajati Bali diduga melibatkan mantan Ketua Umum KONI dan Ketua Umum KONI terpilih namun telah dicabut akibat ada tekanan untuk mencabut pengaduan tersebut dari orang tertentu,” tandas Togar Situmorang.

    Ia juga berharap selain Kejaksaan Tinggi Bali diharapkan KPK dapat menjalankan kewajiban sesuai Amanah Undang-Undang Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta berupaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

    Ia mengingatkan, Indonesia Negara Hukum sesuai pasal 1 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 Tentang KEJAKSAAN. Adapun dasar hukum kewenangan Jaksa sebagai Penyidik terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 Huruf D serta diatur juga dalam Pasal 6 ayat 1 KUHAP, maka peran Jaksa dalam penyidikan Tindakan Pidana Korupsi sudah memiliki dasar hukum.

    “Pengaduan masyarakat tentang korupsi merupakan pintu masuk untuk mengusut tuntas serta diharapkan bisa konsisten dan profesional dalam penegakkan hukum juga peraturan perundang-undangan. Karena bila tidak demikian maka itu berakibat timbulnya perilaku koruptif dan merasa Kebal Hukum,” tandas Togar.

    KONI merupakan Badan Publik seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UU NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Dengan itu diingatkan karena Anggaran Induk Organisasi Olah Raga tersebut bersumber dari APBN atau APBD. Karena itu baik pengelolaan maupun penggunaan anggaran KONI mesti transparan, terbuka, akuntabel dan informasinya dapat diakses publik.

    Apakah anggaran untuk pembinaan atlet, cabang olahraga ataupun honor pengurus KONI BALI harus transparan dan tidak ingin peristiwa mantan Gubernur Bali Ida Bagus Oka yang saat itu menjabat Ketum KONI BALI terulang kembali, sehingga para Atlet dan Pengurus melaksanakan semua kegiatan olah raga tidak terhambat dengan dana yang tidak transparan dan juga selain ASN mesti juga diperhatikan kelayakan syarat maksimal usia Ketum KONI.

    “Dan ini wajib dipertanyakan dan kalo semua ASN apa tidak itu ada Abuse Of Power dan sangat rentan dugaan gratifikasi karena melekat jabatan publik dan rangkap jabatan akan ada potensial perbuatan melawan hukum,” tukasnya.

    “Dana gurih bancakan Koni dugaan salah satu indikator ada ketakutan pihak tertentu untuk tidak transparannya dalam pengelolaan anggaran di Induk organisasi tersebut, sehingga ada dugaan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan sampai mal-administrasi serta praktik kolusi nepotisme, badan publik oleh sebagian orang demi melanggengkan kekuasaan dibantu penguasa daerah agar ingin mencuri uang rakyat dari dana hibah dan APBN juga APBD,” tutup Togar Situmorang.(*/02)

  • Kantor Hukum di Kabupaten Bandung Dirusak oleh Beberapa Oknum Tak Bertanggung Jawab

    Kantor Hukum di Kabupaten Bandung Dirusak oleh Beberapa Oknum Tak Bertanggung Jawab

    Bandung [PH] ~ Polresta Kabupaten Bandung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seputaran gedung samping SPBU 34.403.17 yang menjadi kantor hukum Law Firm Togar Situmorang, dimana telah terjadi pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab.

    Tim olah TKP Polresta Kabupaten Bandung, Ade Kurnia Darmawan melihat langsung dari apa yang telah dilaporkan Romi SH dan hal itu sesuai dengan yang terlihat di tempat kejadian tersebut. Juga memberikan surat panggilan kepada 2 orang di SPBU 34.403.17 untuk dimintai keterangan adanya pengrusakan tersebut. Ke-2 orang staf tersebut adalah orang kepercayaan dan sangat penurut kepada majikannya.

    Teks Foto Atas: Gedung samping SPBU Jl. Raya Pengalengan No.355 yang dijadikan kantor hukum Law Firm Togar Situmorang ada dugaan sengaja dikunci oleh Pemilik Gedung dan lari dari tanggungjawab.

    Pelapor pengrusakan kantor hukum itu, yakni Romi SH tidak berada di TKP karena sedang ada Sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jl. RE Martadinata. Ketika dimintai komentarnya, Romi membenarkan adanya olah TKP yang dilakukan tim Polresta Kabupaten Bandung.

    “Memang benar saya dikirim beberapa foto-foto dari olah TKP tersebut dan penyidikan, Senin hari ini sekiar jam 11.00 WIB, dan saya sangat geram dengan tidak bertanggungjawabnya pihak pemilik gedung yang telah kerja sama atau MoU dengan Law Firm Togar Situmorang,” ujar Romi SH.

    Gambar Atas: Neon Box Law Firm Togar Situmorang yang berada di Jl. Raya Pengalengan No.355 saat terpasang (20/05/2021).
    Gambar bawah: Neon Box telah dibongkar atau dicabut tanpa konfirmasi lebih dahulu saat oleh TKP, Senin 11/04/2022.

    Pria keturunan ‘Wong Kito’ Palembang itu pada saat mengambil beberapa barang-barang di gedung samping SPBU 34.403.17 itu kaget, kalau tiang Neon Box kantor hukum Law Firm Togar Situmorang sdh dicabut. Karena telah ada perjanjian kerja sama antara pemilik gedung dan Law Firm Togar Situmorang. “Mereka bongkar tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu, jelas ini melanggar,” tambah Romi, SH.

    Sementara Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku pimpinan atau CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berada di Bali, ketika dihubungi wartawan mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Bandung bagian penyidik yang telah melakukan olah TKP. Karena gedung kantor tersebut diberikan tanpa ada paksaan dari siapapun diberikan untuk menjadi kantor hukum Law Firm Togar Situmorang, yang juga telah dilakukan kerja sama Perjanjian Reteiner Jasa Hukum Nomor: 001/PRJH/TS-JKT/III/2021.

    “Dengan langkah yang dilakukan Polresta Bandung untuk menggelar olah TKP sangat saya apresiasi, sangat setuju yang namanya kekerasan baik kepada benda apalagi harta itu adalah murni Pidana. Sehingga Polisi segera menetapkan Tersangka juga ditahan untuk tidak mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti dengan melakukan pembongkaran atau pengrusakan,” ujar Togar Situmorang di ruang kantor kerjanya, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Bali.

    Pria keturunan Medan kelahiran Jakarta dan sukses di Bali itu lebih lanjut mengatakan, dengan upaya-upaya melarikan diri dari kontrak kuasa hukum yang telah ditandatangani juga jelas telah melanggar hukum. Juga ada beberapa barang milik Law Firm Togar Situmorang yang berada di gedung samping SPBU beralamat di Jl. Raya Pengalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    “Untuk itulah saya mohon kepada aparat Kepolisian Jawa Barat dalam hal ini Polresta Kabupaten Bandung agar otak Pelaku Kriminal tersebut bisa dijerat agar ada kepastian hukum dimana jelas itu bentuk Arogansi dengan melecehkan advokat,” pungkas Pimpinan Law Firm Togar Situmorang Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan di Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar Bali. Kantor Jawa Barat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Kecamatan Antapani, Kota Bandung serta di DKI, Jl. Pejaten Raya No.78 RT.006/05 Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Tim Redaksi PH

  • Bagi yang Tertipu Investasi Robot Trading Silahkan Datang ke Posko Law Firm Togar Situmorang

    Bagi yang Tertipu Investasi Robot Trading Silahkan Datang ke Posko Law Firm Togar Situmorang

    Denpasar ~ Penipuan dengan modus investasi trading atau robot dengan berbagai nama-nama yang keren dan sangat terkenal di kalangan masyarakat, diantaranya BINOMO, QUTEX, DNA, FAHRENHEIT, EVOTRADE dan lain sebagainya terus diselidiki dan dipantau oleh aparat keamanan.

    Bagaimana dengan masyarakat yang telah merasa tertipu dan mendapat kerugian ratusan juta rupiah hingga milyaran, untuk itulah Kantor Hukum Law Firm Togar Situmorang Bali, Jakarta dan Bandung membuka Posko untuk menerima para Korban Penipuan Robot Trading.

    Investasi Trading atau Robot dengan nama BINOMO, QUTEX, DNA, FAHRENHEIT, EVOTRADE adalah Investasi menjadi sorotan Pihak BARESKRIM serta DPR RI atau Lembaga lain karena mengandung dugaan Penipuan yang telah menelan korban jutaan serta ratusan milyar rupiah, dana para korban telah diambil para Afiliator atau Leader dan kaki tangan tanpa perasaan dan mereka hidup dalam gelimang Harta juga Kemewahan tanpa Hati Nurani dan ini melebihi Para Koruptor karena mereka berani menampilkan dalam bentuk Youtube segala kehidupan Mewah mereka bahkan dapat julukan Crazy Rich.

    Selain Bisnis Investasi yang sedang jadi Sorotan BARESKRIM ada juga VALBURY ASIA FUTURE, SATRIA NUGRAHA SEJAHTERA, KONTAK PERKASA FUTURE, BITCOIN, TOKEN dan lain-lain dimana Keberadaan usaha Investasi sejenis tersebut wajib dipastikan Pihak aparat Hukum melakukan pengawasan jangan sampai jatuh KORBAN investasi terlebih dahulu dimana lebih baik Pencegahan daripada Penindakan.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat apresiasi kinerja BARESKRIM POLRI mengungkap Kasus INVESTASI BODONG terhadap apa yang dilakukan Indra Kenz atau Donny Salmanan.

    Namun masih banyak lagi Leader atau Affilator juga Mediator lain yang sudah masuk dalam laporan polisi seperti DNA Pro diharapkan tidak sekedar gaduh diawal dan diharapkan masyarakat juga bisa ikut mengawasi proses hukum para Crazy Rich ROBOT trading tersebut dan wajib diungkap aliran dana ratusan miliar dengan bersama PPATK untuk dapat mengungkap penggunaan aliran dana para KORBAN yang telah digunakan dengan menerapkan Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga mampu menyita para aset Owner, Afilator, Leader, Mediator serta Kaki tangan pada Robot DNA Pro dan membuat efek jera agar tidak Merubah Nama Usaha untuk usaha Menipu masyarakat kembali.

    Polda Bali juga sedang menangani Dugaan Investasi BODONG DNA PRO wajib menangani serius apalagi Kepala Bappebti telah menyatakan bahwa ini skema Ponsi dan murni Penipuan sehingga wajib segera ditangkap para Leader Daerah alias Kaki tangan para Direksi karena telah menikmati dana masyarakat sebagai Korban jangan sampai terkecoh.

    Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen membuka posko untuk menerima para Korban Penipuan Robot Trading DNA Pro yang mau membuat Laporan Polisi silahkan datang ke Kantor kami di Gatot Subroto Timur No.22 Dentim Bali dan JL. Pejaten Raya No. 78, Rt.006/Rw.05 Kel. Pejaten Barat , Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Dr.(c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan masyarakat harus waspada dan bisa hati-hati bila ingin berinvestasi untuk tidak tergiur iming iming keuntungan tidak logis disini masyarakat harus cerdas, rata-rata korban Robot DNA Pro orang berpendidikan dan tergolong mampu, seharusnya mereka sadar jangan pas untung atau cuan mereka diam dan pas dana hilang mereka teriak-teriak merasa tertipu padahal dari nilai investasi mereka sudah mendapat kan untung itu bukan KORBAN.

    Pihak Kepolisian wajib juga hati-hati untuk menerima Laporan Polisi terkait Investasi Robot DNA dimana mereka sebetulnya Leader Wilayah mengkoordinir para Korban untuk secara bersama melaporkan Management atau Owner hanya akal-akalan untuk melepaskan tanggung jawab Hukum dari para Korban sesungguhnya dan wajib kiranya pihak Kepolisian teliti seperti BARESKRIM dalam menerima Laporan Polisi sudah persiapkan formulir agar mereka bisa secara jujur betul KORBAN bukan Leader yang sudah mendapatkan nikmat bonus dari Management atau Owner untuk lepas jerat hukum mengkoordinir Korban yang sesungguhnya.

    Korban adalah pihak yang telah Investasi tapi sesuai waktu yang dijanjikan ternyata tidak mendapatkan hasil malah dana lenyap bukan investasi dan sudah Cuan berkali kali malah mengaku rugi atau mengaku korban.

    Togar Situmorang Doktor muda Ilmu Hukum mengingatkan pihak Polda diwilayah wajib berhati-hati menerima Laporan Polisi karena mereka malah mengumpulkan para korban DNA Pro untuk secara bersama membuat Laporan Polisi padahal jelas dikordinir Leader yang wajib bertanggung jawab kepada Korban sesungguhnya.

    Togar Situmorang berharap Masyarakat jangan terjebak bila diajak membuat laporan polisi oleh para pihak Leader atau Afilator atau Perantara yang jelas mereka itu telah menikmati BONUS uang untuk melaporkan Management atau Owner Robot trading DNA Pro justru itu akan membuat ketidakpastian Hukum terhadap Kerugian yang Telah diderita pihak Korban yang sesungguhnya.

    INVESTASI BODONG begitu marak saat ini diharapkan Pemerintah wajib lebih mengawasi seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Investasi karena bisa saja mereka merubah nama dengan pola dan modus yang baru , OJK WAJIB aktif bersama Polri, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPN) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus lebih Masif dan membantu Masyarakat ,” ungkap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Adigum “Culpae Poena Par Esto” Hukuman Harus setimpal dengan Kejahatannya.

    DNA PRO itu sudah dilarang dan tempat usaha telah disegel dan akibat penyegelan para Investor tidak bisa menarik uang yang telah disimpan atau dideposit dalam perusahaan DNA PRO dan para Korban sekali lagi waspada jangan sampai terkecoh dengan para Leader daerah untuk diajak bergabung melaporkan Management atau Owner karena para Leader daerah yang wajib bertanggung jawab karena peran aktif mereka turut serta mengecoh para Korban agar tertarik untuk INVESTASI dana dengan cara mengunggah keuntungan alias profit serta memamerkan kendaraan mewah atau belanja barang BRANDED padahal itu uang para Korban untuk iming iming daya tarik daya tarik masyarakat .

    Diharapkan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dan tanpa ada pandang bulu dalam penindakannya, karena tindakan kejahatan ini sudah merugikan banyak masyarakat apalagi dalam situasi pandemi covid 19 dimana masyarakat sudah hidup susah, malah tega menipu,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum”.

    Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap Investasi yang jelas dilarang pemerintah DNA PRO dan masyarakat bisa melaporkan para Leader Daerah masing masing dengan pasal 28 ayat 1 Jo 45 A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dan kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG siap membantu proses hukum terhadap Leader Daerah Bali, Jakarta, Bandung Togar Situmorang.

    Humas Lawfirm TS

  • Law Firm Togar Situmorang Minta PN Jakarta Barat Secepatnya Sita Objek Tergugat

    Law Firm Togar Situmorang Minta PN Jakarta Barat Secepatnya Sita Objek Tergugat

    Jakarta [PH] – Agenda sidang perkara No.225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt telah selesai dan pemanggilan Tergugat 1 Ekseskusi 1 dan 2 ternyata tidak datang. Sehingga penetapan sita jaminan terkait objeknya diberikan waktu 8 hari kerja, hal itu juga sesuai Penetapan No:14/2022 Eks Jo. No. 225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt.

    Advokat Darius Situmorang SH., MH, sebagai Partner dari Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Pejaten Raya No.78 RT.006/RW.05 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kepada para wartawan mengatakan, agenda penetapan sita jaminan Tergugat 1 kembali tidak datang sehingga diambil keputusan selama 8 hari kerja.

    “Pelunasan itu dilakukan oleh Tergugat 1 selambat-lambatnya pada tanggal 23 Desember 2021, namun hingga saat ini Kamis (31/3/2022) belum dibayarkan oleh Tergugat 1. Dimana sudah ada akte perdamaiannya yang dibuat di PN Jakarta Barat. Apalagi Tergugat sudah dipanggil secara patut sesuai aturan Undang-undang sampai dua kali,” ujar Darius Situmorang SH., MH.

    Darius Situmorang, SH., MH.

    Menurut pria keturunan Medan kelahiran Jakarta itu, objeknya berupa yaitu terdiri dari (1) BPKB Kendaraan Mobil atas nama Tergugat 1 No. Pol B 248 GRC dan (2) BPKB Kendaraan Mobil atas nama Tergugat 1 No. Pol. B 812 FIY.

    “Apabila harga objek jaminan yang dinyatakan oleh Tergugat 1 belum mencukupi untuk melunasi kewajiban Tergugat 1 sebagaimana Pasal 2, maka Tergugat 1 bersedia menyerahkan barang lainnya sehingga tercapai nilai yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2,” tambah Darius Situmorang.

    Sementara itu Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA yang sedang bersidang menangani kasus kliennya di Bali mengungkapkan, Tergugat 1 dan Tergugat 2 sangat tidak menghargai pemanggilan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, telah ada kesepakatan dalam akta untuk menyerahkan objek kepada Penggugat.

    “Ternyata pihak Tergugat 1 dan Tergugat tidak menghargai dan tidak menghormati panggilan dari PN Jakarta Barat. Jelas ini merugikan klien kami sebagai penggugat, dimana antara penggugat dengan tergugat telah ada kesepakatan dalam akta untuk menyerahkan objek yang milik tergugat eksekusi 1 yang akan diserahkan kepada penggugat untuk menutupi hutangnya sebesar Rp.850 juta,” tegas Togar Situmorang.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

    Pria selaku Pimpinan Tertinggi kantor hukum Law Firm Togar Situmorang itu kepada wartawan melalui telpon genggamnya mengatakan, Kami sebagai kuasa hukum dari law firm togar situmorang sangat menyayangkan yang seharusnya pengacara daripada tergugat 1 memberikan kepastian hukum kepada kliennya. untuk secara tunduk dan taat dengan apa yang telah diakui di dalam akta pengakuan Untuk menyerahkan barang

    “Karena jelas itu melecehkan daripada harkat dan wibawa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta kami memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Jurusitanya, agar segera dalam tempo 8 hari kerja untuk mengambil objek barang yang harus diserahkan kepada penggugat,” tambahnya lagi.

    Togar Situmorang dikantornya, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Bali mengatakan, objek tersebut bukan untuk dilelang, karena itu sepenuhnya hak milik klien kami untuk pengganti utang dari Tergugat, jika ada kelebihan kami dari yang nilai tanggungan Hutang akan segera kami kembalikan.

    “Namun jika ada kekurangan kami akan tagihkan kekurangan kepada tergugat eksekusi 1,” pungkas advokat yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’ dan pemilik kantor Law Firm Togar Situmorang. Kantor lainnya berada di Jl. Teuku Umar Barat No.10 Krobokan, Denpasar Barat dan Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8 By Pass IB. Mantra Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali. Serta di Jawa Barat beralamat Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

    Staf Redaksi PH

  • Penyalahguna Narkotika Sepatutnya Dapat Pembinaan Agar Paham UU Narkotika Secara Utuh

    Penyalahguna Narkotika Sepatutnya Dapat Pembinaan Agar Paham UU Narkotika Secara Utuh

    Kolom Artikel ini telah dimuat di Hukum Online dan disadur kembali sebagai upaya para Pembaca yang budiman lebih luas lagi untuk mengetahui tentang Hukum pada kasus Narkotika, semoga bermanfaat.

    Memahami UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus secara utuh. Apa tujuannya, apa misi penegak hukumnya, tidak bisa hanya memahami secara parsial atau pasal per pasal saja. Jika UU Narkotika tidak secara utuh dipahami bisa terjadi hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi penyalah guna narkotika seperti yang dialami oleh salah satu artis Nia Ramadhani dan suami.

    Hakim dalam melakukan tugasnya tidak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masyarakat. Hakim semestinya menghukum rehabilitasi para penyalah guna narkotika. Tapi faktanya malah sebaliknya, hakim menghukum penjara para penyalah guna yang sepatutnya mendapatkan pembinaan agar memahami UU Narkotika secara utuh.

    Secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (Pasal 127 ayat 3) memutuskan atau menetapkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (Pasal 103), dengan memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (Pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh penyalah guna (Pasal 55).

    Misalnya, dalam kasus Nia cs melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL maka status pidana Nia cs menjadi tidak dituntut pidana. Sedangkan kalau Nia cs ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika. Kalau Nia cs sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu. Penyalah guna narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54).

    Meskipun hakim punya kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman tetapi dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan hakim. Ini dikarenakan tujuan dibuatnya UU dengan jelas bahwa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dan UU menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

    Sehingga penegak hukum dalam memeriksa perkara narkotika untuk dikonsumsi tugasnya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Khusus hakim, diberi kewajiban (Pasal 127 ayat 2) dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika seperti yang dialami Nia cs, untuk memperhatikan penggunaan kewenangan berdasarkan Pasal 103 ayat (1) yaitu kewenangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi sesuai tujuan dibuatnya UU Narkotika.

    Kalau majelis hakim yang tidak memperhatikan tujuan dan misi penegakan hukum serta kewajiban dan kewenangan yang diberikan UU Narkotika, kemudian menghukum penjara bagi penyalah guna seperti Nia cs; lantas Apa Mahkamah Agung diam saja atau Mahkamah Agung justru merestui penyalah guna narkotika dihukum penjara.

    Dalam perkara yang menimpa Nia dan Ardi Bakrie misalnya, keduanya dinilai hakim bukan korban penyalahgunaan narkotika dan terbukti melanggar Pasal 127 (1) huruf (a) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat )1) ke-1 KUHPidana.

    Nia dan Ardi memang bukan korban penyalahgunaan, tetapi Nia dan Ardi sudah mencapai tahap penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika yang disebut pecandu. Penyalah guna itu sadar dan punya niat untuk mengkonsumsi narkotika tetapi niatnya karena dorongan dari sakit ketergantungan narkotika yang dideritanya. Biasanya, niat penyalah guna untuk menggunakan narkotika hanya karena dorongan akibat sakit ketergantungan yang dideritanya.

    Perlu diluruskan bahwa untuk menjadi penyalah guna narkotika bukan atas karena ingin mencoba pakai, tetapi prosesnya untuk pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya dan dipaksa untuk menggunakan narkotika, yang demikian ini disebut korban penyalahgunaan narkotika. Setelah menjadi korban penyalahgunaan narkotika, kemudian melanjutkan kariernya sebagai penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika yang disebut pecandu.

    Berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika bahwa korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu wajib menjalani rehabilitasi. Itu sebabnya misi jaksa penuntut dan hakim dalam proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, oleh karena itu jangan curiga kalau penyalah guna seperti Nia cs dituntut dengan hukuman rehabilitasi selama 1 tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

    Sejak Jaksa Agung mengeluarkan pedoman dalam menuntut perkara penyalah guna narkotika dengan tuntutan rehabilitasi, sudah ada hakim yang memutuskan hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika antara lain di Pengadilan Negeri Medan.

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Denny Hendra Darin yang bekerja sebagai kuli bangunan dengan dakwaan berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) karena ketika ditangkap kedapatan barang bukti seberat 0,16 gram sabu. Warga jalan Rahmadsyah Ruko Town House Kelurahan Kota Matsun 1 Kecamatan Medan Area ini mengaku menghisap sabu agar tenang serta sudah 3 tahun menggunakan narkotika.

    Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa Denny Hendra Darin terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika. Keputusan majelis hakim, memvonis Denny Hendra Darin, kuli bangunan tersebut untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Diliserdang, dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani.

    Di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, lebih dari tujuh perkara penyalahgunaan narkotika yang dituntut dan didakwa berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Hasilnya, hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap penyalah guna yang dilaksanakan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.

    Penyalah guna selama proses peradilan, tidak dilakukan penahanan, karena misi penegak hukum adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, melalui kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi selama proses penegakan hukum dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

    Di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan rehabilitasi namun putusan hakimnya rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, dan hukuman penjara selama 4 bulan.

    Kalau jaksa menuntut penyalah guna untuk direhabilitasi seperti apa yang dialami oleh Nia Rahmadani cs kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memenjarakan. Lantas apa hakim benar-benar tidak paham akan tujuan dibuatnya UU dan misi penegakan hukum serta kewajiban dan kewenangan hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika? Apakah hakim hakim juga tidak paham kalau penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan, terbukti salah atau tidak bersalah, hukumannya berupa menjalani rehabilitasi bukan hukuman penjara?

    Semoga, penyalah guna memperoleh keadilan dalam bentuk rehabilitasi bukan melalui pemenjaraan. Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya.

    Penulis : Dr. Togar Situmorang S.H., M.H., MAP., CMed., CLA. (Seorang Advokat dan sebagai Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor di Bali, Jakarta dan Bandung). Alamat dapat dilihat melalui website https://tslawfirm.co.id

  • Syarat Calon Ketum KONI Bali Tidak Dipublikasikan Terkesan Pengurus Lama Menutupi Kesalahan

    Syarat Calon Ketum KONI Bali Tidak Dipublikasikan Terkesan Pengurus Lama Menutupi Kesalahan

    Denpasar [PH] ~ Penutupan pendaftaran bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bali, Rabu 16 Maret 2022, sudah menuai polemik dan ada dugaan persyaratan bagi bakal calon terkesan diskriminatif dan diduga hanya menutupi kesalahan kepengurusan sebelumnya.

    Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorpov) dengan agenda pemilihan Ketua Umum KONI Bali periode 2022-2026 itu ada sebanyak 67 suara yang akan menentukan Ketua Umum KONI Bali periode 2022-2026. Rinciannya, 52 Pengprov Cabor, 9 KONI Kabupaten/ Kota, dan 6 badan fungsional. Pendaftaran itu sendiri telah dibuka pihak Panitia Penyelenggara pada Selasa 1 Maret 2022.

    Advokat kondang di Bali, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA yang juga sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Olah Raga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar, ikut meramaikan bursa pencalonan Ketua Umum KONI Bali. Bahkan pria berdarah Medan kelahiran Jakarta itu disebut-sebut sebagai kandidat terkuat dalam pencalonan Ketua Umum KONI.

    Ketika wartawan panglimahukum.com mewawancarai melalui telpon selulernya, Togar Situmorang mengatakan, dirinya telah mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Bali pada hari Jumat, 11 Maret 2022. “Ya benar, saya sudah mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Bali,” kata Togar Situmorang.

    Hanya saja, Togar Situmorang yang baru saja menyelesaikan gelar Doktornya mengaku mengalam sejumlah hambatan dalam pendaftaran tersebut. Salah satunya terkait persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon, yang belakangan diketahui persyaratan tersebut tidak dipublikasi dengan baik oleh KONI Bali.

    Pemilik Law Firm Togar Situmorang ini menduga, syarat-syarat tersebut cenderung diskriminatif, terutama terhadap figur-figur di luar pengurus KONI Bali yang ingin mencalonkan diri. Salah satu syarat yang disebutnya sangat diskriminatif tersebut adalah bakal calon harus memiliki minimal 20 suara pendukung Cabor KONI Bali.

    “Syarat ini sudah menunjukkan terjadinya diskriminasi terhadap orang-orang di luar pengurus KONI yang ingin memajukan KONI dengan visi dan misi yang tentunya itu berdampak untuk kebaikan birokrasi di tubuh KONI itu sendiri. Apalagi syarat itu harus dipenuhi dan dikumpulkan pada hari Rabu. Tentunya dalam tempo sesingkat itu, sulit rasanya bagi calon seperti saya untuk memenuhi syarat tersebut,” bebernya.

    Togar Situmorang pun menilai bahwa pihak penyelenggara Musorprov KONI Bali kurang transparan, karena tidak mempublikasikan semua persyaratan secara detail. “Saya menduga, Musorpov ini diadakan sebagai upacara formalitas saja dan syarat-syarat itu dibuat untuk menutupi kesalahan-kesalahan dari pengurus sebelumnya,” tuding Togar Situmorang.

    Ia berkomitmen, apabila lolos dalam pencalonan dan mendapatkan kesempatan menakhodai KONI Bali, maka dirinya akan melakukan perubahan total. “KKN akan saya bubarkan dan anggaran wajib diaudit. KONI tidak boleh selalu mengandalkan dana APBD. Akan saya cari dana dari pihak swasta untuk memberikan kenyamanan para atlet agar bisa fokus berprestasi,” tambah Togar Situmorang.

    Tim Redaksi PH

  • Kantor Law Firm Togar Situmorang Jakarta Berikan Konsultasi Gratis Bagi Masyarakat

    Kantor Law Firm Togar Situmorang Jakarta Berikan Konsultasi Gratis Bagi Masyarakat

    Jakarta ~ Masyarakat selama ini, khususnya yang berada di DKI Jakarta dalam menghadapi masalah hukum selalu terbentur dengan kurangnya pengertian tentang hukum, apalagi kalau sudah berhadapan dengan kasus di persidangan baik itu Perdata maupun Pidana, belum lagi bila ingin meminta bantuan hukumnya kepada Advokat atau Pengacara selalu ada kendala.

    Tetapi masyarakat tidak usah merasa khawatir, karena kantor hukum Law Firm Togar Situmorang Jakarta siap menerima konsultasi gratis yang menjadi agenda kegiatan Law Firm Togar Situmorang. Konsultasi gratis itu hanya diberikan setiap hari Sabtu pukul 09.00 – 11.00 WIB di pelataran parkir Law Firm Togar Situmorang, Jl. Pejaten Raya No.78 RT.006/RW.05 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Menurut Head Branch Office / Partner Law Firm Togar Situmorang, advokat Darius Situmorang SH, bahwa konsultasi gratis yang akan diberikan kepada masyarakat memang menjadi agenda kegiatan kantor hukumnya dan sekaligus memberitahukan kepindahan alamat kantor Law Firm Togar Situmorang dari kawasan Kemang ke Pejaten Raya, dimana kantornya mudah ditemukan karena sangat strategis.

    “Walau kami telah pindah kantor yang cukup lebih besar dari kantor sebelumnya, konsultasi gratis setiap hari Sabtu yang diperuntukkan bagi masyarakat siap diberikan dan tepat pada pukul 09.00 – 11.00 WIB dengan lebih dahulu mengisi formulir, namun apabila agak padat jadwal konsultasi akan ditetapkan oleh kami,” ujar Darius Situmorang melalui telpon selularnya kepada wartawan media online.

    Adapun konsultasi yang diberikan kepada masyarakat dari berbagai elemen yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya, selama ini memang cukup ramai peminatnya karena banyak permasalahan tetang kasus hukum yang harus ditangani hingga masuk ke ranah Pengadilan Negeri (PN). Nampaknya hampir sebagian masyarakat kurang mengetahui bagaimana menyelesaikan permasalahan harta-waris dan kasus tanah.

    “Untuk itulah kami tentunya sekaligus mengabari kantor hukum Law Firm Togar Situmorang yang sudah pindah alamat, yakni di Jl. Pejaten Raya No.78 RT.006/RW.05 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” pungkas Darius Situmorang SH seraya menambahkan, Law Firm Togar Situmorang dapat dilihat di website ; www.tslawfirm.co.id

    Kantor hukum Law Firm Togar Situmorang selain di kawasan Pejaten Raya Jakarta, juga ada di Bali dan Jawa Barat. – Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Kecamatan Antapani, Jawa Barat. – Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. – Jl. Teuku Umar Barat, Permata Cargo No.10 Krobokan, Denpasar Barat. – Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8 By Pass IB. Mantra Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali.

    Humas Lawfirm TS

  • Warga Berterima Kasih kepada Panglima Hukum yang Peduli Vaksinasi Dosis-3 Booster

    Warga Berterima Kasih kepada Panglima Hukum yang Peduli Vaksinasi Dosis-3 Booster

    Denpasar [PH] ~ Kantor hukum Law Firm Togar Situmorang yang berada di Provinsi Bali menggelar program vaksinasi yang ke-3, (Dosis Booster). Agenda kegiatan Law Firm Togar Situmorang sesuai dengan program Pemerintah memberikan vaksin dosis 3 tersebut sebagai kepedulian sesama umat manusia, khususnya warga di Denpasar, Bali.

    Program Vaksinasi dosis Booster itu bekerjasama dengan perusahaan yang sangat terkenal di Bali, yakni PT. Bali Global Service (BGS) dan Aparat Kepolisian yaitu, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur. Dan salah satu organisasi masyarakat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang turut menyemarakkan program vaksinasi Dosis Booster itu.

    Nampak Togar Situmorang dan jajaran Polres Denpasar saat program vaksinasi digelar di kantor hukum Law Firm Togar Situmorang.

    Advokat yang juga sebagai Pimpinan Tertinggi (CEO & Founder) Law Firm Togar Situmorang dan sudah dikenal dengan sapaan ‘Panglima Hukum’, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA mengatakan, vaksinasi ini sengaja digelar sebagai salah satu misi kemanusiaan, sekaligus kepedulian para penegak hukum, agar semakin banyak warga yang divaksin booster.

    “Ini misi kemanusiaan untuk menghindarkan masyarakat agar tidak terpapar covid-19. Dengan demikian, vaksinasi semacam ini perlu dilanjutkan demi mempercepat target vaksinasi sebagaimana diamanatkan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apalagi saya pernah terpapar di ruang ICU dan berjuang penuh semangat dari ganasnya Covid-19,” ujar Togar Situmorang melalui press release yang dikirim tim Publikasi Lawfirm TS.

    Selain bertujuan membantu program pemerintah, mempercepat vaksinasi booster sehingga mencapai target serta tercipta kekebalan komunal. Hampir semua warga yang ikut dalam program vaksinasi itu turut terbantu dengan digelarnya vaksinasi dosis-3, mereka melihat program yang dicanangkan oleh kantor Law Firm Togar Situmorang, PT. BGS dan Kepolisian Denpasar, sangat merasa puas dan semua berjalan tertib dan sukses.

    “Terima kasih buat Panglima Hukum dan Polri atas vaksinasi massal ini. Saya akhirnya dapat di vaksin menjelang berangkat kuliah di Surabaya. Semoga vaksinasi ini dapat mencegah penularan covid-19,” tegas Erik, salah seorang peserta Vaksin Dosis-3 yang adalah mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, Jawa Timur.

    Warga lainnya, Ketut Lasmini, juga menyambut baik vaksinasi yang digelar pihak swasta semacam ini. Dia berharap gerai vaksin diperbanyak agar target vaksinasi segera tercapai.

    Dia berharap, kendati warga sudah divaksin lengkap, protokol kesehatan (prokes) harus tetap diterapkan secara ketat. Karena virus mematikan itu masih merajalela dan sangat mematikan. “Terutama disiplin mengenakan masker dan menjaga jarak sesuai apa yang selama ini di edukasikan Pemerintah,” pungkasnya.

    Staf Redaksi PH

  • Tunda Pemilu 2024 Sama Saja Secara Legitimasi Perpanjang Masa Jabatan Eksekutif dan Legislatif

    Tunda Pemilu 2024 Sama Saja Secara Legitimasi Perpanjang Masa Jabatan Eksekutif dan Legislatif

    Denpasar [PH] ~ Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA mengatakan tentang adanya Pemilihan Umum tahun 2024 ditunda yang dinyatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahwa pendapat tersebut tidak memiliki ketetapan hukum, pendapat pribadi seperti itu harus duambil semua Anggota Dewan melalui Sidang Paripurna.

    Pemilu 2024 ditunda itu sangat Inkontitusional dan sangat jelas melanggar Pasal 22 E ayat 1 UUD 45 dan juga ada Pasal 7 UUD 45 bahwa Jabatan seorang Presiden itu 5 tahun. Dengan aturan yang seperti itu tidak mungkin ada penundaan Pemilu 2024 karena Konstitusi. Penundaan itu usulan dari Pak Muhaimin Iskandar selaku Ketum PKB, dan Pemilu ditunda maksimal dua tahun dan Muhaimin akan ajak bicara Ketua Partai Politik dan juga Presiden Joko Widodo.

    Dalam hal penundaan harus melalui perubahan atau amandemen UUD 1945, dengan cara itu maka akan secara legitimasi penundaan Pemilu 2024 sehingga bisa memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, DPRD.

    Penundaan Pemilu 2024 itu memiliki konsekuensi cukup berat, dengan cara merubah Undang-Undang yang akan dijadikan dasar hukum penundaan Pemilu, Penundaan Pemilu 2024 berkaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Pemilu 2024 ditunda maka akan ada kekosongan pemimpin dan memberikan dampak Etika Demokrasi tergerus dimata publik serta tidak ada hal yang mendesak justru akan berdampak kegaduhan walau dikatakan kondisi ekonomi pun tidak bisa menjadi dasar penundaan Pemilu 2024.

    Presiden Joko Widodo sendiri taat konstitusi dan UU dimana Presiden Joko Widodo adalah presiden yang paling di cinta masyarakat dan selalu ingin dekat dengan masyarakat ini mesti dijaga oleh semua partai pendukung pemerintah agar jangan ada manuver untuk tidak taat Konstitusi atas penundaan Pemilu 2024.

    Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen berharap Demokrasi saat ini sudah sangat luar biasa dan tertib hukum juga sangat ditegakkan dengan baik ini karena Era Presiden Joko Widodo Beliau contoh pemimpin Reformasi masa jabatan presiden dan wakil presiden ada pembatasan periode hanya dua kali jangan sampai tercederai oleh ulah tokoh politik tertentu dan menghancurkan tatanan Demokrasi yang sudah sangat bagus ini sejak runtuh Era Soeharto 1998 dan kita tidak mau penundaan Pemilu 2024 bukti reformasi menjadi sia-sia.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Togar Situmorang sebagai praktisi hukum melihat itu melanggar Konstitusi dan Etika Demokrasi yang sudah terbangun utuh untuk diingat bahwa pergantian pemimpin itu adalah regulasi yang mesti ditaati sehingga Pemilu lima tahun sekali itu melaksanakan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin yang dipercaya bersih juga taat hukum serta etika demokrasi bukan malah menciptakan pemimpin yang otoriter itu akan menghancurkan Era Reformasi yang sudah diperjuangkan secara berdarah darah ditahun 1998.

    “Pemilu 2024 harus dilaksanakan dan dipersiapkan dengan baik agar lebih berkualitas dari sebelumnya untuk memilih presiden dan wakil presiden,” beber Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengatakan agenda kerja pemerintah saat ini memang belum selesai dan Pak Jokowi sebagai Presiden masih banyak tugas juga agenda penting yang wajib diselesaikan dalam membangun negeri ini menjadi lebih maju

    Dimana zaman Pak Joko Widodo sangat berbeda dengan pemimpin sebelumnya dalam menciptakan era pembangunan emas ini dan betul sangat dibutuhkan pemimpin yang mampu berkesinambungan membuat menjadi Kekuatan Ekonomi Dunia belum selesai ditahun 2024.

    Togar Situmorang juga melihat kepercayaan serta kepuasan juga kecintaan masyarakat atas prestasi Pak Joko widodo itu yang mungkin jadi pertimbangan para tokoh politik mewacanakan penundaan pemilu 2024 dan merupakan putusan politik karena presiden dan wakil presiden itu lahir dari kesepakatan politik.

    Partai Politik yang sudah bersuara menunda Pemilu 2024 Partai PKB, PAN, Partai Golkar karena karya kerja nyata pemerintah pembangunan secara nasional belum selesai itu yang menjadi pertimbangan utama sehingga roda pembangunan tidak tertunda dengan akan ada presiden dan wakil presiden yang baru di 2024 itu juga sangat masuk akal dan kenyataan memang saat ini hanya Pak Joko widodo yang mampu sebagai Presiden Republik Indonesia yang sangat mencintai rakyatnya baik dari masalah Sosial Keamanan Hukum juga Ekonomi sukses dibandingkan pemimpin sebelumnya.

    Adigum Hukum Gouverneur C’st Prevoir yang artinya Menjalankan Pemerintahan itu, Berarti Melihat Kedepan Dan Merencanakan Apa Saja yang Harus Yang Akan atau Harus Dilakukan.

    Presiden Joko Widodo memang masih diharapkan masyarakat Indonesia walau masa sulit Covid 19 dan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur itu merupakan kewajiban yang harus didukung masyarakat demi Kebangkitan Kedaulatan Harkat Martabat Bangsa Indonesia. Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan, merupakan PR yang besar, dimana Pemerintah sedang fokus dalam pengerjaannya

    Penundaan Pemilu 2024 sangat tidak Konstitusi dan Mencederai Amanat UUD 45 dan Demokrasi Reformasi walau jujur banyak Tokoh besar Partai masih menaruh harapan bersama masyarakat Indonesia kepada pak Joko Widodo karena terbukti tingkat kepuasan dan kinerja yang sangat hebat masih diharapkan menjadi presiden guna meneruskan program Era Emas pembangunan dimana Keputusan Politik itu adalah seni dan masyarakat wajib selalu mendukung jangan sampai terprovokasi ,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau
    Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.

    Staf Redaksi PH

  • Kasus PJB Bodong, Ada Dugaan Pihak Pengacara Lawan Sengaja Permainkan Klien Lawfirm TS

    Kasus PJB Bodong, Ada Dugaan Pihak Pengacara Lawan Sengaja Permainkan Klien Lawfirm TS

    Badung-Bali [PH] ~ Advokat Darius Situmorang SH didampingi Franki Perdana Situmorang SH dari Law Firm Togar Situmorang Jakarta berangkat menuju Denpasar Timur, Bali dalam rangka menangani kliennya, Jum’at (25/02/2022) dengan kasus Perjanjian Jual Beli (PJB) yang diduga bodong.

    Keberangkatan tim dari kantor hukum Lawfirm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Pejaten Raya No.78, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu mendampingi kliennya terkait permasalahan hukum yang di hadapi yaitu PJB yang diduga bersertifikat palsu oleh oknum Developer dan Notaris bali.

    “Memang benar keberangkatan kami ke Denpasar karena pihak pengacara lawan ingin bertemu dengan kami bersama klien, hal ini permasalahan hukum yang dihadapi oleh kedua belah pihak. Dimana klien kami ingin meminta pengembalian uang secara utuh,” ujar Franki Situmorang SH, asisten advokat Darius Situmorang SH.

    Franki Situmorang SH dari Law Firm Togar Situmorang Jakarta saat diwawancara.

    Kepada para wartawan yang ditemui di kantor Law Firm Togar Situmorang Jakarta, pria kelahiran Siantar itu mengatakan, kliennya telah menyetorkan uang sebesar Rp. 1,5 miliar kepada PSSP sebagai bukti pembayaran untuk Akta Perjanjian Jual Beli No.5 tanggal 5 Februari 2021.

    “Namun dari jadwal pertemuan untuk mediasi tersebut, justru pihak pengacara lawan tidak hadir, sehingga klien kami sangat menyesalkan dengan ketidakhadiran pihak lawan. Jelas ini ada unsur dugaan mempermainkan klien kami,” tambah Franki Situmorang.

    Hal senada juga dikemukakan advokat Darius Situmorang SH, bahwa dengan ketidakhadiran pihak lawan akhirnya hal tersebut diteruskan kasusnya dengan melaporkan ke aparat Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Badung, Bali. “Advokat kami, Alexander Ricardo Gracia SH mendampingi klien kami untuk langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Badung, dan tentu saja mereka diduga telah mempermainkan klien kami,” pungkas Darius Situmorang .

    Tim Publikasi PH