Penulis: admin

  • Panglima Hukum Imbau Untuk Tetap Pererat Kebersamaan dalam Peringatan Isra’ Mi’raj

    Panglima Hukum Imbau Untuk Tetap Pererat Kebersamaan dalam Peringatan Isra’ Mi’raj

    Denpasar [PH] –  Peristiwa penting bagi umat Islam yang jatuh pada tanggal 27 Rajab, Isra’ Mi’raj sebagai kekuasan dari Allah SWT, bahwa tidak ada pikiran akal manusia yang akan mampu menyamai atau bahkan mendekati kebesaran-NYA. Peristiwa Isra’ Mi’raj menjadi momen yang penting bagi umat Islam dalam meraih keimanan dan ketaqwaan.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA sebagai Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang memiliki kantor di Bali, Jakarta dan Bandung, turut mengucapkan Selamat Memperingati Isra’ Mi’raj yang tanggal masehinya jatuh pada tanggal 28 Februari 2022.

    “Peringatan Isra’ Mi’raj tahun 2022 ini juga dapat kita jadikan sebagai momen untuk mengingatkan kita rasa kebersamaan dan persatuan dari semua yang diciptakan Tuhan yang Maha Pencipta. Kami dari seluruh jajaran advokat dan karyawan kantor Law Firm Togar Situmorang dan PBH Panglima Hukum mengucapkan Selamat Memperingati Isra’ Mi’raj tahun 2022 masehi,” ujar Togar Situmorang dalam press releasenya yang dikirim dari Official Law Firm Togar Situmorang.

    Menurut pria berdarah Medan kelahiran Jakarta ini, banyak carut-marut yang terjadi di tengah-tengah rakyat Indonesia hingga membuat rasa kebersamaan itu bisa berkurang yang mengakibatkan pro dan kontra dari apa yang terjadi selama ini, meningkatkan keimanan dan ketawaan sangat penting dalam peristiwa peringatan Isra’ Mi’raj.

    “Sebagai sejarah dari peringatan itu, jejak peristiwa perjalanan Nabi Muhammad SAW bisa kita temukan di Yeruysalem tepatnya di Al-Sakhra, terdapat batu pijakan kaki dan masih ada tersimpan dengan baik atau lebih dikenal dengan nama Dome of the Rock. Tentunya, mari kita semua untuk tetap erat dalam kebersamaan dan peringatan Isra’ Mi’raj menjadi momen yang sangat penting untuk kita tingkatkan,” pungkas Togar Situmorang.

    Kantor Law Firm Togar Situmorang berada di 3 wilayah Provinsi. ~ Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. ~ Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, ~ Jl. Teuku Umar Barat No.10 Krobokan, Denpasar Barat, ~ Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel-Gianyar. ~ Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani Kota Bandung, Jawa Barat.

  • Tokoh Ulama Dukung Bang Togar : Emas Ditempatkan Dimanapun Tetap akan Menjadi Emas

    Tokoh Ulama Dukung Bang Togar : Emas Ditempatkan Dimanapun Tetap akan Menjadi Emas

    Jakarta ~ Dukungan Togar Situmorang untuk maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029 terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh-totok berkompeten di Jakarta, tokoh ulama pun turut ambil bagian untuk mendukung Bang Togar, panggilan akrab Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

    Memang nama Togar Situmorang sudah sangat kental di kalangan masyarakat, ormas-ormas, kaum ibu hingga tokoh ulama pun mengenali sepak terjang Togar Situmorang. Apalagi berbagai media publik (media cetak dan media elektronik) seringkali meliput dan memberitakan perjalanan atau agenda kegiatannya, baik itu sebagai Advokat atau Pengacara Kondang, sebagai pemerhati publik, sosial dan budaya, olahraga hingga politik.

    Seperti belum lama ini nama Togar Situmorang menjadi viral menyebar di berbagai media, menyikapi sikap ketua umum partai Solidaritas Indonesia (PSI) , Giring ex.vokalis Band Nidji, ihwal tentang balapan sirkuit Formula E di Jakarta, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, komentar Giring dan ulahnya yang kecebur ke lumpur di lokasi sirkuit Formula E disaat meninjau, dianggap hanya akting dan drama semata untuk serang Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

    Selain perihal tersebut, sebelumnya sudah banyak gebrakan yang sudah dilakukan oleh Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik, Bang Togar. Pria berdarah Batak kelahiran Jakarta tersebut yang lebih sering berjibaku dan bergerilya di provinsi Bali kini mendapat julukan Panglima Hukum dan saat ini dukungan publik agar maju menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029.

    “Pak Togar Situmorang dapat dukungan banyak dari para tokoh agar maju menjadi calon Gubernur DKI Jakarta 2024 menggantikan pak Anies Baswedan Gubernur DKI sekarang yang akan maju ke Pilpres 2024 ,” ujar sapaan akrab Habib Maulana saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/02/2022).

    Menurut tokoh ulama yang memilki saham di Bali ini, advokat dengan segudang prestasi dan penghargaan nasional ini, sejatinya, sudah teruji dan terbukti atas berbagai gebrakan dan ide gagasan nya yang sudah diaplikasikan selama ini, meskipun ada dari berbagai kalangan dan para tokoh yang menggadang-gadangkan Bang Togar agar maju menjadi calon Gubernur di DKI Jakarta 2024 nanti, dan Habib Maulana sangat dukung Togar Situmorang.

    Karena pria berkarakter, tegas, konsisten dan pintar ini sudah mampu berkarya di pulau Bali dan sangat pantas bila menjadi pemimpin di DKI Jakarta kota asal kelahiran Togar Situmorang dan dia juga sangat memahami berbagai persoalan dan dinilai mampu memberikan solusi bagi Masyarakat DKI Jakarta serta akan menjalin silahturahmi dengan tokoh asli betawi dan Ormas DKI Jakarta.

    Ada ungkapan dari Habib Maulana yang patut dijadikan sebagai ilmu dan layak diperhatikan, “Karna emas ditempatkan dimanapun tetap akan menjadi emas”. Artinya Bang Togar, dimanapun dia berada orang sudah sangat mengenalnya dengan kebaikannya, kebijakannya dan sikap wibawa (santun) yang ada di dalam diri Bang Togar.

    Siap Ramaikan Pesta Demokrasi Jakarta

    Bang Togar Situmorang, yang akan siap maju untuk menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 melalui jalur independen atau non-partai, digembar-gemborkan oleh beberapa rekan sejawatnya sejak setahun yang lalu, bahkan tanpa disadari masyarakat, spanduk foto Togar Situmorang telah terpampang di seluruh pelosok Jakarta dengan tulisan edukasi Protokol Kesehatan dan kantor hukumnya di daerah Kemang Jakarta Selatan.

    Dengan bernama lengkap Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA kelahiran Jakarta 18 Agustus 1966 dan mengenyam pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di Jakarta, berprofesi sebagai Advokat yang sangat kondang di Jawa – Bali dan pemerhati kebijakan publik, serta saat ini sedang menunggu Ijazah S-3nya program Doktor (Dr).

    Bang Togar Situmorang yang saat ini sedang berada di Denpasar – Bali mengatakan, bahwa memang benar dirinya mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta yang akan dilaksanakan tahun 2024 nanti, hal ini adanya dukungan yang sangat luar biasa dari berbagai elemen masyarakat Jakarta.

    “Memang benar saya ingin berpartisipasi dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta demi untuk memajukan kota Jakarta, apalagi sebelum kota Jakarta pindah ke ibu kota yang baru di Kalimantan. Mudah-mudahan saya bisa dapat kesempatan meramaikan pencalonan gubernur, dan saya mencalonkan diri bukan dari partai melainkan dari independen,” tegas Togar Situmorang.

    Sebagai advokat, Bang Togar memiliki kantor hukumnya bergerak dalam bidang hukum bisnis, hukum acara, legal corporate, dijuluki sebagai Panglima Hukum dan sangat dikenal sebagai pengacara di kalangan selebritis Indonesia. Di kalangan para wartawan, Bang Togar sudah sangat dikenal, tidak hanya para wartawan Politik, Nasional dan Entertainment, juga para wartawan Olahraga. Bang Togar sangat hobby dengan olahraga Sepakbola, dan sangat mendukung Timnas PSSI dan Persija pada khususnya untuk terus meraih prestasi juara.

    “Saya merasa terhormat oleh teman-teman di Jakarta yang turut mendukung untuk menjadi Calon Gubernur DKI, untuk itulah saya mengajak masyarakat Jakarta untuk bersama-sama membangun kota Jakarta lebih indah, transparan dan terbuka yang penting harus tidak ada dana-dana yang terkorupsi,” papar Bang Togar.

    Ayah dari empat orang anak ini meniti karir mulai dari sangat bawah, awalnya pada usia 27 tahun ia adalah seorang pengusaha Developer di Jakarta, namun tak berjalan lama terpuruk akibat goncangan ekonomi yang melanda Indonesia.

    Pada usianya yang ke 35 Tahun, ia pun memutuskan untuk merantau ke Bali dan memulai belajar hukum, pada tahun 2012 ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Pendidikan Denpasar (UNDIKNAS), pada tahun 2015 ia pun menyelesaikan pendidikan Magister Administrasi Publik (MAP) di Universitas yang sama yaitu Undiknas Denpasar, dan pada tahun yang sama yaitu 2015 ia pun mengikuti Program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum di Universitas Udayana (UNUD), terakhir pada tahun 2016 ia mengikuti Program Pasca Sarjana Magister Hukum (MH) di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

    Bang Togar memilih maju dari jalur independent atau tanpa partai, bukan tanpa alasan. Bang Togar sangat mengidolakan sosok Pak Jokowi dan Pak Ahok. Beberapa yang akan dilakukannya apabila nantinya dipercaya masyarakat untuk memimpin DKI, adalah mengajak masyarakat DKI untuk bersama-sama saling memajukan di berbagai sektor, menjalankan pemerintahan dengan sangat transparan.

    “Namun yang terpenting adalah tidak ada uang rakyat yang terkorupsi, dan beberapa program kerja akan dirancang untuk Kemajuan DKI, saya menyatakan optimis untuk melakukan itu. Saya sangat menghormati para Gubernur-Gubernur Jakarta terdahulu yang telah berjuang memajukan Jakarta, tentunya saya pun kearah yang lebih bermoral, bermartabat dan millennial (3-M),” ungkap Bang Togar.

    Selain wartawan Politik dan Nasional, Bang Togar pun sangat dekat di kalangan para Wartawan Olahraga.

    Sementara ada beberapa tokoh masyarakat dan ulama mengungkapkan, bahwa apabila Bang Togar terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 nanti, berarti Bang Togar sebagai Gubernur yang ke-17 serta menjadi sejarah anak Medan kelahiran Jakarta mampu bersaing di percaturan politik Indonesia non-partai. Pergerakannya selama setahun lebih belakangan ini di Jakarta, melalui beberapa teman dan sahabatnya sudah mulai berbuat banyak untuk mengangkat nama Bang Togar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029.

    Kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang berada di 3 wilayah Provinsi. ~ Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. ~ Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, ~ Jl. Teuku Umar Barat No.10 Krobokan, Denpasar Barat, ~ Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel-Gianyar. ~ Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani Kota Bandung, Jawa Barat. Dan Posko Relawan Togar Situmorang DKI-1 tahun 2024 akan dipersiapkan segera di daerah Jakarta.

    Humas Lawfirm TS

  • Panglima Hukum Tegaskan Laporan Jenderal Dudung tidak ada Legal Standing

    Panglima Hukum Tegaskan Laporan Jenderal Dudung tidak ada Legal Standing

    Denpasar [PH] ~ Heboh pelaporan Jendral TNI Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angakatan Darat (Puspomad) karena ada dugaan yang dianggap menyinggung agama tertentu ketika menjadi bintang tamu di acara yang disiarkan melalui Youtube.

    Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang menamakan Koalisi Ulama, Habib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). Dalam laporan tersebut dikatakan oleh KUHAP APA melalui Kordinator mereka bahwa pernyataaan Jendral TNI Dudung Abdurachman tidak mencerminkan Tupoksi sebagai Perwira tinggi TNI AD baik secara Etika dan Hukum.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan, bahwa terkait permasalahan hukum kepada Jendral TNI Dudung Abdurachman tersebut jelas tidak pas dan tidak ada Legal Standing dari pihak Pelapor karena dalam suatu membuat laporan tersebut ada SOP atau standar yang harus disiapkan oleh Pelapor kepada orang tersebut yang diduga melakukan pelanggaran Etika dan Aturan Hukum.

    Pihak Puspomad harus meneliti bahwa Laporan tersebut adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena Hak atau Kewajibannya berdasarkan Undang-Undang kepada Pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

    Selanjutnya akan mencek siapa Pelapor tersebut karena agar terang bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi Korban peristiwa Tindak pidana, Mempunyai hak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan atau tulisan, karena Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya

    Lantas untuk Puspomad siapa Objek yang dilaporkan adalah Oknum TNI AD aktif atau yang diduga sebagai Oknum Prjurit TNI AD yang melakukan suatu tindak pidana, serta dimana pelapor membuat laporan Pelapor datang langsung ke Satuan Polisi Militer Angkatan Darat yang berada didaerah tempat tinggalnya atau yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana terjadi dan setelah membuat Laporan maka pelapor akan mendapatkan surat tanda penerima Laporan atau Pengaduan dari penyelidik atau penyidik.

    Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen menjelaskan alur SOP terkait tentang pengaduan atau laporan pidana terhadap TNI AD aktif agar terang masyarakat bisa jernih melihat permasalahan hukum ini agar tidak dibenturkan kelompok tertentu untuk kepentingan mereka dimana ada dugaan untuk menjatuhkan sosok Jendral TNI AD Dudung Abdurachman dimana saat menjabat Pangdam Jaya sangat berani menentang bahkan menurunkan Poster pak Riziq Sihab saat itu.

    Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menegaskan pernyataan dipodcast tersebut adalah pernyataan diri Jendral TNI AD Dudung untuk diri pribadi tentang pemilihan dialog kepada Tuhan bukan dalam konteks untuk menTuhankan itu sebagai manusia dan penggunaan bahasa Indonesia dalam berdoa itu adalah hal yang wajar dan banyak masyarakat dalam berdoa menggunakan bahasa Indonesia tidak bahasa Arab.

    Tuhan pasti akan mengerti kalo siapa saja manusia panjatkan doa baik pake bahasa Sunda, bahasa Batak, bahasa Jawa bahkan pake bahasa Inggris atau bahasa dalam hati saja Tuhan pasti tau, jadi tidak ada yang sesuatu harus dimasalahkan apalagi sampai buat laporan dan pasti masalah ini tidak akan sampai kepengadilan namun akan membawa dampak hukum kepada sang pelapor bila nanti tidak terbukti atas laporan tersebut.

    Pihak Puspomad sudah melakukan pemeriksaan kepada Pelapor dan itu merupakan Hak juga Kewajiban dalam Hukum dari pihak penyidik Puspomad untuk mengungkap secara aturan Hukum dan penyidik juga pasti akan meminta bukti terkait kasus yang dilaporkan.

    Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum melanjutkan setelah Pelapor diperiksa dan barang bukti langkah selanjutnya akan meminta keterangan Saksi Ahli sebelum memeriksa Terlapor atau Teradu Jendral TNI AD Dudung Abdurachman dan berharap agar masyarakat dapat menghormati proses hukum yang akan dilakukan penyidik Puspomad apapun putusan nanti wajib dihormati apabila dianggap tidak memenuhi unsur ujaran penistaan Agama karena sudah jelas alur SOP Puspomad seperti disebutkan diatas.

    Togar Situmorang menegaskan, Jendral TNI Dudung Abdurachman merupakan orang yang getol dan agresif untuk urusan Intoleransi dan Radikalisme dimana kepala staff angkatan lain tidak pernah secara frontal melakukan hal tersebut sehingga ini akan menjadi evaluasi kedepan dalam rangka menjalankan Tupoksi KSAD.

    Adigum Hukum Cogitationis poenam nemo patitur bermakna tidak ada satu orangpun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.

    Dalam tatanan bernegara ada aturan Hukum dan menjunjung Azas Praduga tidak bersalah atau Presumption Of Innocence sehingga semua warga negara harus tunduk kepada aturan berlaku dan bisa belajar bijak menghormati Hak KSADJendral TNI Dudung Abdurachman.

    Jendral TNI AD Dudung Abdurachman sebagai pejabat tinggi TNI pasti memiliki kedalaman pengetahuan dan kematangan komunikasi publik yang bagus apalagi latar belakang pengetahuan agama yang baik pasti dalam setiap tindakan sudah punya ukuran.

    “Jendral Dudung sangat menjaga Toleransi beragama terutama sikap tegas terhadap Intoleransi dan Radikal sehingga jangan ada yang membenturkan TNI dengan masyarakat mari kita lihat secara jernih setiap persolan,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau
    Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gd Piccadilly, Jakarta Selatan serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Redaksi PH

     

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Nyatakan Penghentian Kasus Arteria Sangat Tepat

    Panglima Hukum Togar Situmorang Nyatakan Penghentian Kasus Arteria Sangat Tepat

    Denpasar [PH] ~ Kasus yang menghebohkan ditengah-tengah masyarakat Indonesia antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, sangat tepat kasusnya dihentikan. Walau ada dugaan tersangkut hukum tentang SARA, tetap berbeda bukan sebagai bentuk perbuatan pidana.

    Demikian dikemukakan Panglima Hukum Dr(c). Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA di Denpasar Bali saat dimintai komentarnya dengan mengirimkan press release ke kantor Redaksi media online Panglimahukum dot com minggu kemarin menanggapi hebohnya kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi.

    Heboh tentang nasib hasil cuitan antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi dimana masyarakat sebagai Pelapor di Kepolisan mengetahui Arteria Dahlan anggota DPR RI Partai PDIP tetap bebas walau diduga ada tersangkut permasalahan Hukum tentang SARA pemakaian Bahasa Sunda oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Rapat.

    Sementara Edy Mulyadi aktivis media sosial telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian karena diduga melakukan Tindak Pidana penghinaan dengan menyebut Kalimantan sebagai “tempat Jin Buang Anak“.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan bahwa terkait permasalahan hukum antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi jelas sesuatu yang sangat berbeda dalam ruang serta maksud atau niat terkait ada tidak suatu Perbuatan Pidana dari seseorang dalam hal sesuatu yang dilakukan atau disampaikan.

    Dr(c). Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Pihak Kepolisian pasti telah memperhatikan juga mempertimbangkan rangkaian peristiwa hukum antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi sehingga tidak akan gegabah apalagi proses semua tersebut sudah diterangkan ke Publik melalui Humas Polri.

    Advokat Togar Situmorang yang bermimpi menjadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen menjelaskan bahwa Arteria Dahlan tidak adan Niatan untuk melakukan Provokasi atau Berujar serta Berucap untuk Kebencian serta merendahkan Martabat Bahasa Sunda didalam Forum Resmi Rapat Parlemen dalam kapasitas Arteria Dahlan sebagai Anggota Komisi III DPR RI karena Melekat Hak Imunitas sesuai aturan Hukum Pasal 24 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (UU MD3).

    Secara formil dalam aturan apa yang disampaikan Arteria Dahlan adalah hak dan bebas bertanya atau bahkan melarang sesuatu penggunaan bahasa kesukuan dalam rapat resmi kepada Jaksa Agung RI dalam Kapasitas anggota DPR RI sehingga ada Hak Imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meminta memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang telah menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.

    Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan sama seperti Advokat dalam persidangan untuk bertanya atau meminta saksi dalam Persidangan Resmi dipimpin Majelis Hakim terhormat berhak bertanya atau meminta menggunakan bahasa dalam bahasa secara umum yang dapat dimengerti yaitu Bahasa Indonesia.

    “Sehingga bermakna dan dapat dimengerti dimana kapasitas Advokat berdasarkan Surat Kuasa klien dan ada aturan Hukum dalam Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sesuai Pasal 15 dan Pasal 16 UU Advokat Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-IX/2013 dalam Pasal 16 jelas disebutkan Bahwa Advokat tidak dapat dituntut Baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien didalam maupun diluar persidangan,” ujarnya.

    Secara materiil sesuai aturan Hukum Arteria Dahlan tidak terdapat kata-kata yang mengarah ujaran kebencian karena dimaksud dalam kata-kata tersebut walau ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa Daerah.

    Pihak Kepolisian sudah sangat tepat untuk tidak melanjutkan penyelidikan atas perkara Arteria Dahlan yang telah dilaporkan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR RI yang diduga menyinggung bahasa Sunda ketingkat penyidikan.

    Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap agar masyarakat dapat menghormati proses hukum pihak Kepolisan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Ketentuan dalam rapat resmi apalagi disidang pengadilan seluruh wilayah hukum Republik Indonesia bahasa yang digunakan Wajib adalah Bahasa Indonesia kata Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Togar Situmorang melanjutkan bahwa hal penggunaan bahasa diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara yaitu Bahasa Indonesia yang wajib digunakan dalam rapat atau persidangan resmi diwilayah hukum Republik Indonesia.

    Togar Situmorang berharap para pemimpin daerah atau institusi daerah agar dapat hati-hati dalam menggunakan bahasa daerah dalam agenda rapat resmi saat berdinas bukan menggunakan kedaerahan karena belum tentu semua yang hadir mengerti bahasa daerah yang disampaikan dan dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung bisa melakukan evaluasi kepada jajaran agar tepat menggunakan bahasa sesuai kondisi yang ada agar tidak gaduh dipublik apalagi saat rapat Dewan Terhormat.

    Adigum Persamaan Hak Kedudukan Masyarakat Dalam Hukum adalah Equlity Before The Law dalam Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 harus menjadi pedoman utama dan menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh semua lapisan.

    Dalam tatanan bernegara ada aturan Hukum dan menjunjung Azas Praduga tidak bersalah atau Presumption Of Innocence sehingga semua warga negara harus tunduk kepada aturan berlaku dan bisa belajar bijak untuk tidak Arogan menyampaikan sesuatu hal sehinga tidak buat gaduh.

    Negara Indonesia wajib melindungi setiap hak warga negara dalam konteks persamaan hukum dan bila pihak Kepolisian Negara secara transparan, menghentikan laporan terhadap Arteria Dahlan harus dihormati sehingga suatu perkara ada kepastian hukum dan Adigum hukum bukan sekedar slogan tanpa arti namun dapat diharapkan akan ada kesadaran hukum diseluruh level masyarakat tentang tatanan hukum yang baik dan benar.

    “Termasuk dalam suatu penyampaian pendapat dimuka umum akan berbeda penyampaian dalam ruang resmi dari anggota Dewan Terhormat dengan Orang biasa sehingga dapat diperlakukan secara adil, efektif, efesien dan menghormati HAM orang lain sesuai dengan UUD 1945,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Tim Redaksi PH

  • Juru Sita PN Jakarta Barat Harus Gerak Cepat dalam Eksekusi Jangan Menunda-nunda

    Juru Sita PN Jakarta Barat Harus Gerak Cepat dalam Eksekusi Jangan Menunda-nunda

    Jakarta [PH] ~ Juru Sita adalah pejabat di pengadilan selain Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan. Juru Sita diangkat oleh Ketua Pengadilan dan pekerjaan Juru Sita sangat banyak dilapangan.

    Juru Sita dalam bahasa Belanda; Deuwaarder, dimana Juru Sita termasuk tenaga fungsional karena tugas sesuai fungsi mengurus administrasi pengadilan tanpa Juri Sita atau Juru Sita pengganti ya gak jalan.

    Dalam menjalankan tugasnya, Juru Sita adalah Garda terdepan abdi pengadilan pada saat eksekusi berlangsung dan sering membacakan amar putusan pengadilan serta harus profesional. Juru Sita adalah pejabat peradilan yang riskan karena dalam sita eksekusi berhadapan dengan uang dan kekuatan. Juru Sita dalam bekerja kadang tak memberikan pelayanan terbaik, diharapkan tidak melanggar hukum dan kode etik.

    Advokat kondang Indonesia Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menerangkan, untuk melaksanakan eksekusi menurut Pasal 196 HIR yang pertama kali harus dilakukan Ketua Pengadilan adalah melakukan Aanmaning, yaitu memerintahkan juru sita memanggil Termohon Eksekusi untuk agar diperingatkan untuk agar memenuhi putusan secara suka rela dalam waktu 8 (delapan) hari.

    Menurut Pasal 196 HIR putusan yang memenuhi syarat untuk dieksekusi tidak dapat dilaksanakan tanpa didahului Aanmaning dan Annmaning dilakukan dalam sidang Insidentil yang dipimpin Ketua pengadilan yang dalam praktik biasa berlangsung 1 (satu) kali.

    Disini celah hukum lalai pihak Pengadilan dan akan korban masyarakat pencari keadilan karena dalam Acara Hukum Perdata tidak mengatur secara Resmi Waktu bagi Ketua Pengadilan kapan sidang Aanmaning dilaksanakan secara resmi serta Annmaning tersebut harus dilakukan 2 (dua) kali dimana Aanmaning ke 2 (dua) jika termohon berhalangan harus dengan alasan jelas dan panggilan ke 2 (dua) tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari kerja.

    animasi jurusita.

    Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan dalam Eksekusi Objek Benda wajib Pengadilan memerintahkan menyerahkan barang secara suka rela dan bila ada hambatan maka dalam Ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian wajib memberikan bantuan pengamanan juka pengadilan membutuhkan bantuan dan berhak menerima pembayaran untuk itu.

    Togar Situmorang  berharap harus ada perbaikan dalam prosedure administrasi eksekusi agar ada jangka waktu lebih pendek agar dibenahi Mahkamah Agung serta harus ada ketentuan yang menghindarkan celah terjadi praktik maladministrasi dan korupsi karena hal tersebut harus tercantum permohonan eksekusi diatur dalam Hukum Acara Perdata dengan ketentuan memuat kewajiban pemohon mengisi formulir dengan format standar.

    Ketua Pengadilan Negeri dalam hal ini Jakarta Barat yang bertanggung jawab terhadap isi dari Akte Perdamaian para pihak tersebut wajib untuk memperhati kan azas TRI AZAS PERADILAN dan juga harus memperhatikan pendapat terkait Penegak Hukum harus menjaga keseimbangan azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan.

    Dalam perspektif azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan bahwa bila dihubungkan dengan Akte Perdamaian tersebut sudah mempunyai keputusan tetap sehingga telah mempunyai kekuatan Esekutorial adalah Wajib dijalankan (Eksekusi) dengan segera gerak cepat, jangan sampai menunda-nunda.

    “Negara untuk suatu peradilan bersih dan merupakan kepastian hukum dan keadilan sedemikian besar jangan sampai melakukan perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan apalagi tidak memperhatikan berulang kali masyarakat mencari keadilan melalui kami penasehat hukum untuk segera dilakukan Eksekusi namun belum bisa terlaksana sampai saat ini dan ini merupakan tanda tanya besar,” tambah Togar Situmorang.

    Togar Situmorang sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat segera membantu proses Eksekusi tersebut sesuai TRI Azas Peradilan sesuai Ketentuan Pasal 5  Ayat 2 Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang isinya : Pengadilan Membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yanh sederhana, cepat dan biaya ringan (TRI AZAS PERADILAN).

    Togar Situmorang, Advokat  Kondang yang punya kantor di berbagai daerah seperti di Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat ini berharap, pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat segera membantu agar dapat terselesaikan karena sudah terlalu lama tertunda. Dalam menjunjug Hukum Acara Perdata dapat betul menghasilkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan sehingga dapat menunjukan KEBENARAN.

    Togar Situmorang yang memiliki impian menjadi Gubernur DKI 2024 mengingatkan, Eksekusi adalah upaya terakhir dalam rangka merealisir putusan yang telah berkekuatan tetap (In Kracht Van Gewijsde) membawa manfaat bagi pencari keadilan.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat menerapkan SOP yang pasti guna melakukan teguran terhadap Termohon Eksekusi yang telah melampui waktu. Dimana kantor hukum Togar Situmorang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel Kabupaten Gianyar, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Kota Bandung.

    “Diharapkan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menunda terlalu lama agar tidak ada dampak hal hukum lain atas peristiwa hukum terkait Eksekusi ini, sesuai dengan aturan bukan malah bagian dari penundaan Eksekusi Dalam peristiwa hukum Permohonan eksekusi perkara R. Widad Prasojo Aji no. 225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt yang bila ditanya terus masih menunggu tindakan eksekusi PN Jakarta Barat,” pungkas Togar Situmorang.

    Darius Situmorang, SH.

    Sementara itu Darius Situmorang SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta menyampaikan, terkait informasi dari bagian eksekusi PN Jakarta Barat, menurut keterangannya bahwa eksekusi tersebut akan segera dilakukan sambil menunggu tanda tangan dari Ketua Pengadilan Jakarta Barat.

    “Namun sampai saat ini eksekusi tersebut belum dilakukan, kepada para termohon eksekusi untuk supaya datang menghadap Ketua Pengadilan Jakarta Barat untuk dilakukan teguran / Aanmaning, agar terhadap para termohon eksekusi dalam tempo 8 hari,” ujar Darius Situmorang.

    Lebih lanjut dikatakannya, setelah sidang putusan sidang perkara No.225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt dengan dilanjutkan untuk eksekusi. “Bahwa sejak tanggal 27 September 2021 dimana penggugat mengirimkan surat permohonan eksekusi teguran / Aanmaning, hingga saat ini belum dijalankan,” tegas Darius Situmorang.

    Tim Redaksi PH

  • Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dapat Dikenai Pasal Berlapis KUHP

    Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dapat Dikenai Pasal Berlapis KUHP

    Denpasar [PH] ~ Advokat kondang Indonesia, Dr.(c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA sangat mengapresiasi Kepolisian Jawa Timur atas tindakan oknum penendang sesajen yang terjadi di seputar lokasi Gunung Semeru dan menjadi viral ditengah-tengah masyarakat seluruh Indonesia.

    Sesajen selalu hadir saat ada suatu Upacara tradisi suatu budaya dalam Agama tertentu adalah bisa merupakan makanan atau benda tertentu untuk dihaturkan kepada sesuatu yang tidak tampak atau supranatural dengan maksud menjalin komunikasi agar bisa diyakini dapat membantu melindungi sebagian masyarakat.

    Sesajen bisa juga merupakan sedekah agar kita mendapatkan berkah dari Tuhan YME seperti menyembelih hewan untuk tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan agar terhindar dari malapetaka atau jin juga setan.

    Moment tertentu misal seperti syukuran kelahiran anak, rumah baru, lulus sekolah atau panen bumi biasa ada sesajen kita haturkan untuk bentuk rasa syukur kita kepada Tuhan YME.

    Terkait penendang sesajen itulah, Togar Situmorang memberikan komentar dan sangat mengapresiasi pihak Kepolisian Wilayah Jawa Timur, apalagi sudah ada masyarakat melaporkan orang tersebut sehingga lebih bisa membuka proses kronologi tersebut sampai masuk ke dunia maya dan menjadi viral.

    “Selain menendang sesajen orang tersebut juga sebagai pelaku penyebar dan pelaku orang yang mempublikasikan dengan merekam video menggunakan HP pribadi sehingga bisa terakses, dan menjadi viral minimbulkan pro kontra terutama di kalangan masyarakat lokal membuat heboh dijagat maya,” tambah Togar Situmorang.

    Dr.(c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap pihak kepolisian tetap memproses orang yang menendang dan membuang sesajen dilokasi Erupsi Gunung Semeru, tidak cukup hanya permintaan maaf setelah diciduk pihak kepolisian.

    Dimana pelaku juga secara sadar bahwa itu mengakibatkan perilaku tersebut dapat menyinggung perasaan masyarakat lain, dan juga pelaku mengakui itu karena perbedaan pemahaman keyakinan itu jelas sudah ada niat tidak baik dari orang tersebut.

    Pasal 156 dan 158 KUHP sudah tepat dikenakan kepada pelaku karena unsur kebencian terhadap Golongan tertentu bisa terpenuhi, dilihat dari ancaman pasal tersebut sudah sangat mengandung keseriusan pihak Kepolisian untuk membuat efek jera dimana Pasal 156 ancaman 4 tahun dan Pasal 158 ancaman 5 tahun penjara.

    Togar Situmorang, Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung meminta pihak kepolisian agar dapat dikembangkan pasal UU ITE karena telah viral di Medsos dan membuat gaduh sejagat maya tersebut pasal yang pas terkait penghinaan atau penistaan agama bisa ditambah menggunakan Pasal 28 ayat 2 Juncto 45 ayat 2 UU ITE ini sejalan dengan pasal 156 KUHP.

    Kepada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan penerapan pasal tersebut bahkan ada yang meminta untuk tidak dilanjutkan kasus penendangan sesajen ini diharapkan dapat menahan diri karena peristiwa tersebut murni penistaan agama terhadap keyakinan kepercayaan orang lain dimana akibat tidak sepaham dengan keyakinan diri orang penendang tersebut yang sudah diatur dalam Undang Undang dan dijamin negara sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 45 yaitu Negara Menjamin setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang meminta pihak Kepolisian segera bisa memproses permasalahan hukum tersebut dan bisa segera disidangkan sehingga terlihat jelas kontruksi hukum karena belum selesai keterkejutan Kasus Ferdinan Hutahean sekarang ada pria penendang sesajen ini dimana berkata “ ini membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang Murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya, Allahu Akbar, ucap Tersangka tersebut.

    Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menilai apapun alasan Tersangka tersebut itu jelas perbuatan tidak terpuji dan sangat tidak menghormati perbedaan keyakinan kepada orang lain dan kalo sudah ditetapkan secara hukum kita semua harus menghormati hukum dan jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun biarkan proses itu berjalan sebagaimana aturan.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG ini mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang cepat tanggap menangkap Tersangka di Bantulan dan telah meminta agar masyarakat bisa menghargai tradisi dan kepercayaan satu sama lain, selama ini Kabupaten Lumajang sangat damai juga sangat aman.

    Tradisi lokal harus dihormati dan toleransi bermasyarakat akan selalu menciptakan suasana sejuk harusnya juga bila ada video SARA atau Intoleran dapat bisa dihindari dengan cara jangan ikut serta menshare sehingga viral, apalagi tradisi sesajen itu merupakan suatu bagian dari kepercayaan masyarakat yang sudah ada sejak lama, masyakarat sangat menghormati alam seperti tempat tempat sakral, goa, sampai gunung dan dianggap ada penghuni atau jiwa yang tetap mesti tetap dihormati agar tidak menggangu manusia.

    “Hal seperti itu dilakukan masyarakat agar memohon kebaikan, apa ada yang salah dari sesajen saya tegaskan tidak ada yang salah karena itu kepercayaan masyarakat dan bila punya kepercayaan lain silahkan saja tapi bukan berarti tidak menghormati kepercayaan orang lain,” tutur Togar Situmorang, Mimpi Jadi Gubernur DKI 2024.

    Lebih lanjut dikatakannya, dalam peristiwa hukum ini semoga bisa lebih bijak dalam hal bertoleransi dan jangan bila keyakinan berbeda dianggap salah dan dengan gampangnya mengkafirkan orang karena berbeda keyakinan di Indonesia karena kita semua saudara.

    “Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa. Bhineka Tunggal Ika (Berbeda beda namun tetap satu jua) ,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Tim Redaksi PH

  • Arisan Bodong Jelas Masuk Dalam Ranah Pidana dan Wajib Kembalikan Uang

    Arisan Bodong Jelas Masuk Dalam Ranah Pidana dan Wajib Kembalikan Uang

    Denpasar [PH] ~ Kembali kasus Arisan merebak dan telah diputus di PN Denpasar dengan Vonis Tiga Tahun dan Lima Bulan serta Subsider Rp. 500 juta rupiah dan sangat mengapresiasi Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa.

    Arisan sangat disukai kaum hawa dan merupakan kegiatan kumpul-kumpul baik yang saling kenal atau tidak kenal dan biasa di organisasi oleh bandar atau ketua arisan dengan modal mengambil dana dari para anggota yang ikut dalam kelompok atau group yang dikelola sang Bandar atau Ketua Kelompok.

    Banyak para kaum hawa tertarik karena ada bujuk rayu oleh sang Bandar atau Ketua Kelompok dengan Skema keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan namun kebanyakan Arisan tersebut tidak berjalan sesuai bujuk rayu manis sang Bandar atau Ketua Kelompok sehingga muncul permasalahan hukum.

    Akibat sang Bandar atau Ketua Kelompok tidak jujur dan tidak transparan dengan segala tipu daya pada akhirnya menjadi permasalahan hukum itu biasa terjadi apabila dasar keuangan sang Bandar atau Ketua Kelompok tidak mampu untuk memberikan dana yang terkumpul kepada penerima Arisan atau anggota penerima sesuai dana yang dititip dan sudah terkumpul bahkan dipergunakan sang Bandar atau Ketua Kelompok untuk keperluan pribadi diri sendiri.

    Advokat Togar Situmorang menjelaskan modus yang dilakukan para Bandar atau Ketua Kelompok sangat beragam dan juga mereka mendapatkan informasi salah tentang pemahaman hukum dimana jelas terkait masalah Arisan Bodong atau Arisan Macet itu jelas masuk dalam ranah pidana dan terbukti sudah banyak yang masuk ke pengadilan salah satu yang tersebut diatas pada Pengadilan Negeri Denpasar namun diharapkan pihak kepolisian dapat diperberat dengan tambahan Pasal UU TPPU agar jelas dapat ditelusuri aliran dana yang dititip anggota dialirkan kemana saja dan bisa mencontoh Hakim I Ketut Kimiarsa dengan Vonis Tiga Tahun Lima Bulan bisa diikutin oleh Hakim Hakim lain walau memang rata Vonis Hukum para Terdakwa selaku Bandar atau Ketua Arisan diatas 2 (dua) tahun penjara dan harus ditambah wajib mengembalikan uang para anggora arisan tersebut.

    Advokat Togar Situmorang juga ada membuat pengaduan atau laporan di Polda Bali terkait Arisan tersebut dimana korban telah mengalami kerugian kisaran tiga ratus delapan puluh juta rupiah. Dimana Pengaduan Hukum terkait peristiwa hukum tersebut sudah telah teregistrasi hukum Nomor : 297/V/2021/SPKT/POLDA BALI di Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Teradu inisial LS alias C seorang wanita paruh baya pemilik Warung Makan ( WTS)

    Advokat Togar Situmorang selaku kuasa hukum melaporkan permasalahan hukum karena orang tersebut sebagai Bandar atau Ketua Kelompok tidak koperatif dan uang yang sudah terkumpul tidak pernah diserahkan kepada klien kami sebagai angggota yang telah merupakan Hak untuk mendapatkan Penarikan atas dana Arisan tersebut, sehingga harapan kami agar bisa segera ditindaklanjuti sampai kepersidangan karena hal Arisan seperti ini sudah banyak makan korban dan sang Bandar atau Ketua Kelompok telah menikmati dana terkumpul sampai ratusan juta rupiah dari para anggota baik yang berasal dari Pulau Bali atau diluar Bali.

    Dugaan Hukum yang menjerat dapat dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dan berharap penyidik menambahkan bisa juga dikenakan Pasal Pencucian Uang karena bila terbukti terkait dana dari para anggota yang telah ditransfer ke rekening pribadi sang Bandar atau Ketua Anggota dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti bayar gaji atau karyawan misal untuk Warung jualan makanan, membeli barang berupa tas atau pakaian juga aset misal bayar kontrakan atau melakukan transfer keanggota Keluarga bisa masuk ke Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi : “ Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah).

    Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum memberikan putusan contoh pengadilan : Putusan Pengadilan No.111/Pid.B/2020/Pn.Mad tanggal 28 Desember 2020 dan Putusan Pengadilan No.74/Pid.B/2020/Pn. Amt tanggal 6 Juni 2020 serta Putusan yang Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar.

    Togar mengungkapkan atas adanya pengaduan ( klacht ) tersebut karena menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah maka berharap untuk dapat dituntut dimuka dipersidangan dengan segera penyidik memproses masalah hukum pidana murni ini dengan cepat harap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang meminta Bapak Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,SH,MSi dapat segera memberika attention serta memerintahkan para penyidik untuk dapat aktif meningkatkan kinerja apalagi terkait permasalahan arisan dimana korban ibu-ibu (emak emak) yang saat ini kondisi ekonomi sangat berat malah dana yang dititip di sang Bandar atau Ketua anggota malah dikemplang alias tidak mau diserahkan kepada yang memiliki Hak sebagai penarik arisan yaitu Klien kami dimana agar tidak ada sesuatu yang membuat Gaduh karena total peserta arisan tersebut berjumlah ada 24 Orang emak emak masa dalam kepemimpinan beliau tersebut diharapkan dapat membongkar kedok bandar tersebut jangan jangan banyak Group arisan yang dikelola wanita paruh bayah ini namun belum berani melapor nah ini sangat dipertaruhkan amanah dari Ibu-Ibu Arisan yang notabene kali ini adalah seorang ibu rumah tangga biasa sebagai korban dan mungkin masih banyak kelompok masyarakat dikelola Teradu inisial LS alias C tersebut berharap kepada Kapolda Bali saat ini mampu segera menindaklanjuti kasus klien kami inisial E ini dan segera Teradu inisial LS alias C bisa diTahan di Polda Bali.

    Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Korban inisial E tersebut sudah sangat koperatif dan selalu berinisiatif membantu memberikan fakta hukum termasuk bukti berupa Kartu Anggota para peserta Arisan juga menghadirkan para saksi-saksi sehingga tidak ada alasan Polisi tidak bisa meminta keterangan kepada anggota lain yang dibutuhkan karena jelas tertulis nama nama lengkap dalam Kartu Anggota tersebut juga tercantum Nilai uang yang wajib di setorkan via transfer ke rekening pribadi atas nama sang Bandar atau Ketua Anggota bernama LS alias C.

    Fiat Justitia Et Pereat Mundus motto tersebut artinya “Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Dunia Harus Binasa “ Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur.

    Dimana atas permasalahan arisan ini banyak anggota arisan tersebut yang belum berani melapor kepihak polisi karena menganggap proses terlalu lama dan malah akan mengeluarkan biaya dan waktu juga pikiran namun sesungguhnya sebagai warga negara yang baik dan taat serta tunduk kepada aturan hukum wajib membantu aparat kepolisian seperti yang dilakukan klien kami dengan berani melaporkan sang Bandar atau Ketua Anggota berinisial LS alias C pemilik Warung Makan (WTS) agar bisa membuat efek jera dengan segera di Hukum melalui persidangan.

    Situasi sekarang masih dalam keadaan yang memperihatinkan sebab pandemi covid 19 belum berhenti. Dimana masyarakat kita masih dalam kesusahan, kenapa tega-teganya mempersusah kehidupan orang lagi,” ungkap Togar Situmorang

    Miris mengetahui masih ada orang yang mencari dana dari cara menghimpun anggota dengan iming-iming keuntungan sehingga menyerahkan dana namun pada saat giliran penerima Arisan meminta dana titipan Anggota lain malah tidak bisa dicairkan bahkan Surat Somasi dari Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG diabaikan sehingga jelas ada niat menguasai sejumlah dana titipan Arisan berjumlah ratusan juta rupiah dari anggota sehingga kasus ini masuk dalam ranah hukum di Polda Bali

    Diharapkan pihak penyidik harus serius menangani Dumas tersebut dan jangan ada kesan ragu atau takut juga tebang pilih karena apa yang dilakukan sang Bandar atau Ketua anggota arisan tersebut inisial LS alias C adalah murni Kejahatan memanfaatkan kondisi dengan tipu daya untuk keuntungan diri sendiri dan dana titipan berupa uang dari anggota tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada penerima uang Arisan pada saat akan diambil.

    Togar Situmorang berharap agar masyarakat wajib hati-hati atas perilaku Oknum ini yang memanfaatkan keadaan dengan ikut Arisan. Kepolisian Republik Indonesia merupakan Garda terdepan penegakan hukum dan penanganan kasus agar bisa dipertanggungjawabkan dan menunjukkan keprofesionalisme karena jangan sampai publik mengkritik kinerja kepolisian dengan mengunggah #PercumaLaporPolisi.

    Tagar itu jelas memicu sebagian orang bercerita akan tak puasnya Pelayanan Polri dan diharapkan Polri terbuka dan mau menerima setiap masukan dari semua pihak guna memperbaiki internal polisi dan kami sangat mencintai Polri makanya diharapkan semua polisi di Indonesia harus jujur mendukung Program Hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan (Presisi)”, tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Tim Redaksi PH

  • Togar Situmorang Menilai Airlangga Hartarto Paling Tepat Jadi Presiden Ke-8

    Togar Situmorang Menilai Airlangga Hartarto Paling Tepat Jadi Presiden Ke-8

    Denpasar [PH] ~ Para Calon Presiden Tahun 2024 sudah ramai diperbincangkan bahkan sudah banyak melakukan deklarasi bahkan ada PNPK yang meragukan kridibilitas para calon presiden tahun 2024 tersebut sehingga perlu dilaporkan ke KPK.

    Togar Situmorang seorang Advokat dan Kebijakan Publik mengatakan sangat apresiasi langkah hukum PNPK tersebut agar bisa secara dini melakukan pencegahan hukum dan tidak menjadi beban politik apabila Calon Presiden 2024 nanti terpilih.

    Menurut Togar Situmorang, terlepas langkah dari PNPK maka untuk maju menjadi pemimpin ditahun 2024 hanya Airlangga Hartato merupakan sosok Tokoh Politik yang pas dan paling sabar serta pekerja keras juga sangat loyal sebagai Menteri dalam menjalankan amanah atau intruksi dan mampu melanjutkan Era kepemimpinan hebat dari Presiden Joko Widodo.

    “Ketua Umum Partai GOLKAR, Airlangga Hartato dinilai adalah sosok yang sangat berhasil dalam Menahkodai Partai Golkar dan berhasil sebagai Menko Perekonomian dan merupakan sosok yang pantas sebagai penerus pak Joko Widodo untuk Indonesia 2024, dan akan menjadi pilihan masyarakat Indonesia karena rajin bekerja tanpa statment politik yang kasar dan program kerja selama ini sangat berdampak membangkitkan perekonomian negara, bukan sosok yang hanya mengandalkan pencitraan,” kata Togar.

    Togar Situmorang yang juga Advokat, Lahir di Jakarta sebagai Putra Batak yang akan terjun dalam konstelasi Pilgub DKI 2024 melalui jalur Independen dan merupakan kader Partai GOLKAR dan Ormas MKGR yang akan juga maju sebagai Legislatif Senayan sangat yakin apabila diadakan pemilihan Presiden RI hari ini maka nama Airlangga Hartato menjadi pilihan tertinggi dan akan menjadi Presiden RI ke 8.

    Beliau dalam bekerja sangat serius dan memiliki kinerja terukur, berpengalaman dan sangat berpotensi dipilih masyarakat Indonesia. Airlangga Hartato sebagai Ketum Partai GOLKAR terbukti telah mampu membawa Golkar meraih perolehan suara besar dalam Pemilu 2019 dan rekam jejak lain sebagai Legislator sukses karena pernah menjadi anggota DPR RI di Komisi VI, VII, IX dan punya prestasi dalam bidang Ekonomi pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Emiten Indonesia.

    Airlangga Hartato tidak pernah menimbulkan polemik dan sangat cool orangnya. Airlangga Hartato dalam menjalankan tugas sebagai Menko Perekonomian dalam menangani pandemi dan pemulihan ekonomi sangat memuaskan harapan masyarakat.

    Airlangga Hartato sosok pemimpin yang selalu bekerja nyata, sudah terbukti kinerja kerjanya dalam menangani Turbulensi sosial ekonomi karena Covid 19, dalam bekerja sungguh membuktikan amanah presiden dijalankan dengan baik, terobosan dalam program pemerintah dalam masa pendemi serta pemulihan ekonomi sangat berhasil.

    Togar Situmorang, sebagai kader Partai Golkar akan mendukung penuh dan siap berjuang agar Airlangga Hartato bisa terpilih untuk melanjutkan Program Pak Joko Widodo ditahun 2024 sebagai Presiden RI. “Karena melihat beliau adalah sosok yang membumi namun solutif membawa nilai kepemimpinan yang sangat relevan untuk Indonesia Era Digital dan anak muda millinial,” ungkap Togar.

    Sosok Airlangga Hartato tokoh politik yang mempunyai perilaku positif dimasyarakat dan sangat santun dipanggung menyampaikan Narasi atau Orasi juga pidato dengan Kata yang Intelektual sejuk didepan publik apalagi, beliau sangat berpendidikan sehingga mencerminkan penyampaian para muda zaman Now bicara lugas namun ada Etika dan bicara tetap santun itu ciri semangat para muda zaman Now yang menjadi corong Demokrasi yang santun sejuk juga memberikan Edukasi politik dimasyarakat sebagai anak muda Now.

    Togar Situmorang menilai sosok Airlangga Hartato orangnya Low Profile sehingga sangat pantas mengambil alih kepemimpinan Indonesia 2024, karena memiliki Kapasitas, profesionalitas dan Integritas sehingga sangat menyakinkan akan mampu memimpin koalisi besar partai politik untuk meraih kemenangan dalam tiga agenda pesta demokrasi bersejarah dalam tahun 2024 yaitu Pileg (Pemilu Legeslatif), Pilpres (Pemilu Presiden), Pilkada (Pemilu Kepala Daerah).

    Negara Republik Indonesia 2024 sangat membutuhkan sosok pengganti Joko Widodo yang hebat dan semua ada di Airlangga Hartato sangat jelas sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan sebagai Menko Perekonomian terbukti berprestasi maupun sebagai Ketua Komite Penanganan Covid 19 sangat jelas menjadi modal bagi Partai Golkar untuk menang dalam konstelasi pertarungan Pemilu Tahun 2024, baik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dengan segudang prestasi selama menjadi anggota Kabinet dalam dua periode pemerintahan Joko Widodo sangat memberikan insentif elektoral kedepan untuk Airlangga Hartato.

    Airlangga Hartato secara bulat sudah ditetapkan sebagai calon presiden Partai Golkar adalah sosok pemimpin Indonesia 2024 untuk Modern dan Demokratis yang dibutuhkan bangsa ini agar dapat melanjutkan berbagai pencapaian dan warisan hebat yang sudah diletakan Presiden RI Joko Widodo, karena dalam hal kriteria utama pemimpin Indonesia di Era Demokrasi hanya Kinerja dan atau Prestasi serta Integritas, bukan hanya pinter retorika dan pencitraan.

    Pemimpin Indonesia untuk Tahun 2024 hanya Airlangga Hartato yang sudah sangat siap karena sangat memiliki kapasitas intelektual dan leadership, kapabilitas Manajerial serta Integritas yang teruji dan itu semua hanya ada di Airlangga Hartato sebagai presiden 2024.

    Togar Situmorang, pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, yang berada di Bali, Jakarta, Bandung mengatakan ada kelebihan lain yang merupakan kekuatan Airlangga Hartato seperti kepemimpinan yang tenang berwibawa, berkarakter, santun, sangat matang, sedikit bicara banyak bekerja seperti pak Joko Widodo dan mau mendengar juga mampu bekerjasama dengan banyak orang atau lembaga serta banyak program program kerja dibawah komando Airlangga Hartato selalu berhasil dan nyata.

    Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang seorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana mengatakan, Indonesia sangat membutuhkan sosok hebat dalam Demokrasi Indonesia agar bisa semakin kuat kalo Elite Partai melakukan pendidikan politik dengan cara kampanye diri dengan hal positif juga berprestasi, dan masyarakat Indonesia tidak kembali terkotak-kotak dan memanas kembali dengant statement yang memecah karena konstelasi politik elektoral setiap lima tahun tersebut.

    Airlangga Hartato lebih pantas menjadi Presiden Indonesia 2024 karena sudah memiliki Elektabilitas tertinggi dengan tiga aspek. Tiga Kriteria tersebut adalah Aspek Ekonomi, Aspek Pemerintahan Bersih, Aspek Stabilitas Politik, keamanan nasional sangat dibutuhkan dalam memimpin negeri ini.

    Airlangga Hartato berdasarkan ketiga kriteria tersebut merupakan pemimpin 2024 yang sangat didambakan masyarakat Indonesia setelah kesuksesan Pemerintahan Joko Widodo. Togar Situmorang mengatakan Airlangga Hartato pas untuk Presiden 2024 karena akan didukung mayoritas DPR RI, dan terutama sangat signifikan sesuai harapan masyarakat demi membuat kemajuan ekonomi.

    Airlangga Hartato untuk Indonesia 2024 sosok Presiden Republik Indonesia pengganti setelah Era Hebat Joko Widodo yang paling didambakan masyarakat karena sebagai pemimpin telah terbukti sukses dalam memimpin Partai GOLKAR, pernah menjadi anggota DPR RI, menjadi Menteri dua periode dalam pemerintahan Joko Widodo, mempunyai wawasan sangat luas baik Internasional dan Nasional bahkan dengan para pemimpin partai sangat merangkul juga membuat ekonomi negara sangat baik serta setiap para kader partai GOLKAR dapat melakukan kerja keras politik untuk memenangkan hati masyarakat agar memilih Airlangga Hartato menjadi Presiden Indonesia 2024 pengganti Joko Widodo

    “Indonesia butuh sosok pemimpin yang tegas, lugas dan berani untuk menjadikan Indonesia menjadi negara maju, dan Airlangga Hartato adalah orang yang tepat memangku amanah tersebut,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur dan Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra Ketewel, Kabupaten Gianyar dan Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan serta Jl. Kemang. Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Redaksi PH

  • Sidang Mediasi No.432/Pdt.G/2021 di PN Bandung Pihak Penggugat Meminta Uangnya Kembali

    Sidang Mediasi No.432/Pdt.G/2021 di PN Bandung Pihak Penggugat Meminta Uangnya Kembali

    Bandung [PH] ~ Sidang mediasi pertama dalam kasus tanah dengan Gugatan Perkara No.432/Pdt.G/2021/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat terpaksa ditunda, dikarenakan para Pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir, sehingga Hakim Mediasi Ibu Sunarti, SH menjadwalkan kembali Rabu, 12 Januari 2022.

    Kuasa Hukum Pengugat dari Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yakni Romi SH dan kliennya IPA yang hadir dalam sidang mediasi tersebut, untuk membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tetap meminta uang pembayaran sebidang tanah di daerah Cisaranten Kulon, Kota Bandung untuk dikembalikan secara utuh.

    “Klien kami IPA dalam sidang mediasi itu meminta uang kembali yang telah dibayarkan tanpa kurang sepeserpun,” ujar advokat Romi SH kepada wartawan Metro Indonesia seusai sidang mediasi di PN Bandung, Rabu 5 Januari 2022. Kantor Law Firm Togar Situmorang yang berada di Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181, Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung.

    Menurut klien IPA yang sedikit memberikan keterangan kronologisnya, bahwa dirinya telah membayar sebidang tanah kavling di sekitar Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat dengan harga Rp 685.110.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah), dimana pembelian itu dibayar sesuai perjanjian dengan pihak pembeli, bila telah dibayar 80% akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pembayarannya dengan dua tahap, yang pertama Rp.508.000.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 177.110.000,- dimana setelah dibayar tahap pertama SHM diberikan kepada pihak pembeli. Kemudian ada pembayaran tambahan uang titipan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) U/AN; RG.

    SHM Nomor 11437 di lokasi Cisaranten Kulon itu luasnya kurang lebih 246 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 19-12-2018 Nomor 02387/Cisaranten Kulon/2018, di salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 25 Februari 2020. Dan nama pemilik SHM Nomor 11437 itu bernama SS dan istrinya bernama SW sebagai Pihak Kedua selaku Penjual / Pemilik.

    Sesaat sebelum sidang mediasi gugatan perkara No.432/Pdt.G/2021/PN.Bdg.

    Dari sidang mediasi itu yang tidak hadir adalah Kuasa Hukum Tergugat 1 sedang sakit, begitu juga Tergugat 2 dan Tergugat 3 mengatakan ada di luar kota. Sehingga Hakim Mediasi Ibu H. Sunarti SH dalam sidang mediasi tanggal 12 Januari 2022 agar semua pihak dan prinsipal harus hadir. “Dalam sidang mediasi Rabu depan (12/01/2022) para pihak tergugat untuk membawa resume,” tegas H. Sunarti, SH.

    Advokat kondang Indonesia, Dr (c). Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA yang berada di Bali selaku Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel, mengimbau kepada masyarakat, agar lebih hati-hati apabila ingin membeli sebidang tanah kavling di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.

    “Dari kasus ini saya yakin dan pasti, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membasmi para oknum-oknum pelaku mafia tanah yang mengeruk keuntungan dari tangan masyarakat, termasuk oknum-oknum para Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang sengaja memanfaatkan jabatannya untuk diri sendiri,” pungkasnya kepada wartawan melalui telpon genggamnya.

    Tim Redaksi PH

  • Kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Sebut Yusuf Mansur Murni Bisnis Bukan Penipuan

    Kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Sebut Yusuf Mansur Murni Bisnis Bukan Penipuan

    Denpasar [PH] ~ Tuduhan yang diarahkan kepada Ustadz Yusuf Mansur tentang adanya dugaan penipuan, dimana para investor sudah merasa menitip uang atau barang namun apa yang dijanjikan dalam bentuk investasi terkait bisnis patungan umat ternyata dana tak kunjung cair dari tahun 2013.

    Kasus tersebut membuat advokat kondang Indonesia yang juga sebagai Pemerhati Publik, Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA angkat bicara terkait banyaknya berita Yusuf Mansur yang bernama lengkap H. Jam’an Nurkhatib Mansur, SHI., ME itu murni bisnis bukan pidana. Advokat Togar Situmorang bicara langsung dari kantor hukumnya di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Provinsi Bali.

    “Bila merupakan kesepakatan bisnis murni antara masyarakat dengan pak Yusuf Mansur tersebut, dimana sudah ada pengembalian dana kepada para investor sehingga akan tidak elok bila dikatakan telah ada perbuatan pidana yaitu penipuan dan terbukti juga bahwa ada dokumen dan data yang lengkap, dan kalo ingin mengambil langkah hukum akan lebih bagus dilakukan dengan mendaftarakan gugatan perdata di pengadilan,” tegas Togar Situmorang yang akrab dipanggil Bang Togar.

    Togar Situmorang seorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana mengatakan, bila melihat konteks dari semua kondisi sesuai fakta hukum yang ada semenjak tahun 2016 terkait kasus dimana telah dilaporkan ke pihak kepolisian diberbagai daerah dan berakhir dengan SP 3, karena dianggap kurang bukti dan dalam fakta dilapangan juga terbukti sudah ada pengembalian dana umat terhadap para investor sehingga tidak ada niat melakukan pidana dan sudah jelas ini tidak masuk ranah pidana.

    “Apa yang terjadi antara pihak Ustadz Yusuf Mansur dengan para Investor umat tersebut termasuk dalam ranah bisnis atau investasi murni dimana bisnis Investasi adalah solusi untuk memutar dan mengembangkan uang milik para investor. Dalam hal bisnis investasi ada banyak jenis investasi dimasyarakat mulai dari investasi propeti sampai emas atau perak, dan setiap investasi pasti ada resiko baik untung atau rugi,” tambah Pria kelahiran Jakarta, 18 Agustus 1966 ini.

    Dimana awal terjadi permasalahan hukum itu terkait projek untuk membangun Hotel Siti dan telah telah terkumpul dana dari masyarakat sekitar 2.900 orang. Namun proyek hotel Siti mengalami kendala ditahun 2012 dan sejak kendala tersebut terjadi Ustadz Yusuf Mansur telah mengembalikan dana kepada orang yang telah menyimpan uangnya untuk berinvestasi umat, dimana dana atau uang dari masyarakat tersebut yang beranggotakan sekitar 2.900 telah menerima pengembalian dana kepada 2.500 orang, juga sengaja dilebihkan 10 persen dari modal yang diinvestasikan. Ustadz Yusuf Mansur membuktikan dengan memperlihatkan bukti hukum juga data terkait orang yang ada ikut dalam investasi patungan umat dalam dokumen pribadinya.

    Ustadz Yusuf Mansyur juga sangat yakin bahwa dirinya tidak ada niat melakukan penipuan dan akan sangat koperatif dalam menghadapi permasalahan hukum tersebut baik pidana maupun perdata, jelas Bang Togar yang bakal masuk bursa pencalonan Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 melalui jalur independen.

    Lebih lanjut Bang Togar memaparkan, hukum investasi atau pasar modal di Indonesia punya dasar hukum yang diatur dalam Undang Undang No. 25 Tahun 007 Tentang Penanaman Modal. Kegiatan investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam Undang Undang ini untuk diselenggarakan dengan beberapa azas seperti,

    1. Kepastian Hukum
    2. Keterbukaan
    3. Akuntabilitas
    4. Pelakuan adil yang tidak bisa dilihat karena perbedaan negara.
    5. Kemandirian
    6. Kebersamaan
    7. Berkelanjutan
    8. Ada keseimbangan dengan kesatuan ekonomi Indonesia.

    Investasi atau penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan ekonomi nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk peningkatan perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong ekonomi kerakyatan, dimana tujuan penanaman modal tersebut dapat tercapai bila penunjang yang menghambat investasi dapat diatasi diantaranya adalah perbaikan kordinasi diantara instansi pemerintah pusat atau daerah, kepastian hukum, penciptaan birokrasi yang efesien” papar Togar Situmorang.

    Togar Situmorang yang juga Advokat, Lahir di Jakarta sebagai Putra Batak yang akan terjun dalam konstelasi Pilgub DKI 2024 melihat, sudah sepatutnya pihak aparat hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dari dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan Ustadz Yusuf Mansur, karena jelas telah menjadi perhatian publik dan melibatkan banyak masyarakat didalam investasi tersebut, agar ada kepastian hukum seperti termaktub dalam azas investasi. Selain itu juga harus ada azas keterbukaan dengan cara mau diaudit untuk mendapatkan akuntabilitas secara mandiri demi menjaga iklim investasi di Indonesia, serta ada pemulihan nama Ustadz Yusuf Mansur.

    “Masyarakat dalam hal ini perlu juga diberikan edukasi agar bisa hati-hati dalam memilih investasi atau bisnis penanaman modal agar tidak terkendala seperti yang mereka alami, dan yang utama ada pemahaman bisnis investasi sangat berpengaruh dengan kondisi Ekonomi global juga kondisi politik apalagi saat ini dengan ada Covid 19,” jelas Advokat kondang ini.

    Togar Situmorang sangat mengapresiasi pernyataan Ustadz Yusuf Mansur yang tidak gentar menghadapi peristiwa hukum baik pidana atau gugatan perdata yang dilakukan oleh 12 orang dengan nilai Rp. 785 juta dan akan dimulai sidang tanggal 6 Junuari 2022.

    Ustadz dalam pengakuan beliau dalam sebuah acara Hotman Paris show terkait masalah hukum yang menjerat itu sudah biasa dihadapi dan tidak akan lepas tanggung jawab dan beliau membuka juga masa kelam pernah dipenjara pada tahun 1989 ke 1999.

    Selain menghadapi gugatan perdata juga dituduh membawa kabur uang sedekah Jemaah, namun beliau juga tetap membantah dan siap menghadapi semua masalah hukum tersebut dan sesumbar bila terbukti bersalah siap berhenti sebagai Ustad” Togar Situmorang melihat ini murni bisnis investasi dan selama itu sesuai aturan hukum maka bisa dibenarkan dan terkait bisnis investasi sedekah memang untuk pertama kali dipopulerkan oleh Ustadz Yusuf Mansur dimana dikatakan bahwa akan melimpah rezeki seseorang dapat dilipat gandakan apabila melakukan sedekah.

    Togar Situmorang, pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, yang berada di Bali, Jakarta, Bandung mengatakan, sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan selain imbalan dari Tuhan.

    “Perspektif adalah sudut pandang manusia dalam memilih opini, kepercayaan, dan lain lain. Sedekah suatu bentuk kepedulian sosial sehingga harta yang kita punya merupakan titipan dari Tuhan yang harus dipergunakan sebaik mungkin dengan cara bersedekah untuk berniat mendapatkan pahala dari Tuhan,” ucapnya.

    Dalam Hukum bila orang telah terikat dengan perjanjian dan tidak memenuhi janjinya sesuai apa yang ada dalam konsep perjanjian yang telah dibuat atau disepakati maka orang tersebut lebih pas dikatakan melakukan wanprestasi atau cidera janji dan itu merupakan hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW).

    Namun banyak orang masih tidak paham atau mendapatkan pemahaman hukum yang salah dimana sering terjadi pelaporan dugaan tindak pidana penipuan oleh pihak yang merasa dirugikan atas tidak terpenuhi janji pihak lain yang ada dalam perjanjian tersebut.

    “Dimana masyarakat sebagai Korban malah melaporkan ke pihak berwajib, karena telah menyetorkan dana atau sejumlah uang serta barang, dimana peristiwa seperti itu membuat pertanyaan penyelesaian hukum seperti apa yang mesti ditempuh, apakah menggugat wanprestasi ke ranah Perdata di Pengadilan atau melakukan pelaporan telah ada dugaan tindak pidana penipuan,” jelas Togar Situmorang.

    Ditambahkannya, terhadap permasalahan ini Mahkamah Agung sangat Konsisten berpendapat bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah, tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukanlah sebuah penipuan karena itu murni ranah keperdataan sehingga harus dilepas dari segala tuntutan.

    Bahwa melihat fakta hukum dalam kasus a qou tersebut adalah dalam ranah keperdataan dimana apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah ranah wanprestasi sehingga karena mengacu kepada pendapat Mahkamah Agung. Maka dapat disimpulkan peristiwa dari Ustdz Yusuf Mansur merupakan ranah keperdataan, dimana ada para pihak yang saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sah bukan penipuan tapi merupakan wanprestasi yang masuk ranah keperdataan.

    “Kecuali perjanjian tersebut dibuat dengan didasarin itikad tidak baik sehingga hati hati bagi orang yang selalu membuat narasi penipu pada Ustad Yusuf Mansur karena bisa dituntut balik,” pungkas Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel dan Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan. Di DKI beralamat Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gd Piccadilly, Jakarta Selatan, serta di Jawa Barat Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Kota Bandung.

    Tim Redaksi PH