Penulis: admin

  • Berbagi dengan Anak Yatim-Piatu Menjadi Agenda Law Firm Togar Situmorang Jelang Natal

    Berbagi dengan Anak Yatim-Piatu Menjadi Agenda Law Firm Togar Situmorang Jelang Natal

    Denpasar [PH] ~ Sabtu (18/12/2021) kemarin, advokat kondang, Togar Situmorang, mengunjungi panti asuhan untuk berbagi dengan anak yatim-piatu setelah menjalankan rangkaian aktivitas sepanjang tahun 2021. Praktisi hukum dan kebijakan publik yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana (Unud) ini mengunjungi Panti Asuhan Kristen Baithel 400 di Jl.Jempiring 22, Klungkung. Menjelang hari raya Natal, Togar bersama anak yatim-piatu saling berbagi sesama dengan orang yang membutuhkan.

    Dalam kesempatan itu Togar Situmorang mengatakan bahwa kesuksesan dan harta duniawi tak membuat dia lupa berbagi kasih dengan sesama. Dia bahkan tidak keberatan berinteraksi dan berbagi bersama di panti asuhan. “Berbagi bahagia Natal bersama dengan para staf yang beda agama, juga wajib kita lakukan untuk menjaga toleransi. Jangan karena perbedaan agama menghalangi kita berbagi kasih dan kebahagiaan. Akan lebih menyenangkan saat kita tidak terkotak-kotak karena perbedaan,’’ tegas advokat yang menyatakan maju menjadi bakal calon Gubernur DKI tahun 2024 ini.

    Tahun 2021, bagi Togar Situmorang, merupakan tahun yang berat karena banyak peristiwa hukum yang menerpa dirinya sebagai advokat. Dia pernah dilaporkan di Polresta Denpasar oleh warga Jerman atas dugaan penggelapan dan berakhir dengan dikeluarkannya penetapan SP3 karena Togar tak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan WNA itu.

    Selain masalah hukum pada Juni hingga Juli 2021, Togar dirawat di RS Bali Mandara akibat terjangkit covid-19. Dia terus melawan maut yang hampir merenggut nyawanya. Setelah  berjuang selama 16 hari di ruang ICU dan berkat kasih Tuhan Yesus melalui para dokter dan perawat, dia akhirnya sembuh dan sehat dari virus yang mematikan itu.

    Kado manis datang akhir tahun ini. Pengadilan Militer Denpasar, pada 30 November 2021, memutus perkara No.21-K/PM-III -14/AD/VII/2021 atas nama Peltu Muhaji yang divonis bebas. Untuk itu, Togar berharap Kapolda Bali menginstruksikan ke Ditkrimum agar menghentikan Dumas/401/X/2020 tertanggal 3 Oktober 2020 yang ditangani di Unit 5 Subdit 2. Hal itu karena apa yang dilaporkan Hendra sebagai fitnah keji terhadap Togar Situmorang. Peltu Muhaji juga telah melaporkan Hendra dengan Dumas/433/X/2020/Ditreskrimum Tanggal 26 Oktober 2020 tentang dugaan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan atau kuasanya.

    Togar Situmorang mengaku bersyukur karena kebenaran tidak akan kalah akibat fitnah. Rasa syukur tersebut kemudian diwujudkannya bersama para advokat, beserta keluarga besar Law Firm Togar Situmorang, dan PT Bali Global Servise (BGS) untuk berbagi kasih berupa pembagian sembako, makan nasi jinggo bersama anak yatim-piatu, pemberian pakaian dan pembagian amplop berupa dana tunai untuk 100 anak panti.

    Togar Berbagi Kasih – KLIK DISINI

    “Syukur kami mampu melampaui masa sulit, baik terkait kasus fitnah dalam masalah hukum serta selamat dari jerat maut covid-19, sehingga kami mengajak anak yatim-piatu bersuka-cita bersama pada Desember ini,” tutur Togar Situmorang.

    Dia menambahkan perayaan Natal ini mewarnai dan memaknai perjalanan ke depan. Dia berharap agar semua menghargai waktu sebagai berkat yang sangat berharga dari Tuhan. ‘’Berdoa bersama anak yatim-piatu bisa diagendakan kembali tahun depan karena akan banyak anak yatim-piatu yang bisa kita bahagiakan,” tambah Togar.

    Dia menyampaikan selamat menyongsong Tahun Baru 2022. Semoga menjadi tahun yang lebih baik dan lebih maju serta bisa lebih banyak membantu masyarakat yang kurang mampu. ‘’Tetap semangat juga taat prokes dan jangan pernah menyerah dalam perjuangan hidup, Tuhan Yesus memberkati”,” tutup Togar Situmorang.

    Redaksi PH

  • Bang Togar Ingatkan Kita Semua Bahwa Tak Ada Sesuatupun Tergantikan Dibanding Kasih Seorang Ibu

    Bang Togar Ingatkan Kita Semua Bahwa Tak Ada Sesuatupun Tergantikan Dibanding Kasih Seorang Ibu

    Denpasar [PH] ~ “Terima kasih atas semua yang telah Ibu lakukan untukku. Ini lebih dari yang bisa aku bayarkan padamu. Terima kasih untuk setiap pelukan, motivasi, dan cinta yang telah kau berikan padaku. Maafkan setiap ruas tubuh ini yang belum sampai membahagiakan ibu secara full”.

    Demikian ungkapan Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, seorang advokat kondang Indonesia yang sudah tersebar ke seluruh pelosok negeri, Bali, Bandung dan khususnya Jakarta untuk siap maju menjadi Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI 2024.

    Dalam releasenya yang dikirim ke bidang Publikasi dan redaksi media online, Togar Situmorang mengungkapkan, bulan Desember menjadi salah satu bulan yang diistimewakan bagi para Ibu di Indonesia. Pasalnya, di bulan ini diperingati Hari Ibu. Tahun ini peringatan Hari Ibu jatuh pada hari Rabu, 22 Desember. “Jangan lupa berikan ucapan Selamat Hari Ibu pada 22 Desember 2021 untuk bunda kalian,” pesannya.

    Managing Partner Law Firm Togar Situmorang itu mengatakan, kita melihat figur orang tua terutama ibu, mereka adalah Tuhan yang nyata di muka bumi ini. Jadi apapun perkataan atau suruhan orang tua pasti akan kita lakukan tanpa ada bantahan. Hari Ibu (Mother’s Day) yang selalu kita peringati di setiap tanggal 22 Desember, merupakan momentum spesial untuk mengungkapkan rasa cinta dan kasih sayang anak kepada ibu.

    Togar Situmorang sebagai putra tertua selalu menekankan kepada keluarganya, untuk selalu dan selalu menyintai dan menghormati ibu sepanjang masa.

    “Apalagi sosok ibu, dimana sosok ibu adalah orang yang sangat saya sayangi, cintai dan hormati. Ibarat pepatah bilang uang bisa dicari, ilmu bisa digali tapi kesempatan mengasihi orang tua terutama seorang ibu tak akan bisa kembali,” ungkap Pria berdarah Batak ini dengan mata berkaca-kaca.

    “Oleh sebab itu, dikesempatan hari ibu ini tanggal 22 Desember 2021 kami dengan meneteskan air mata ikut mengucapkan “Selamat Hari Ibu” Semoga ibu kami selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan didalam menjalani masa tuanya di dunia ini,” katanya.

    Hari ibu adalah hari paling indah dan hari yang kita tunggu-tunggu, karena kita mengingat dan merefleksikan apa yang pernah kita perbuat untuk seorang ibu. Baik buruk perjalanan kisah hidup di tahun 2021 ini, maka kita mengintropeksi apakah kita sudah mengasihi ibu kita.

    “Tanpa ibu kami, hari ini kami tidak ada artinya di dunia ini. Karena ibu kamilah sosok memang menjadi panutan sehingga kami bisa seperti ini,” katanya. Ditambah lagi Togar Situmorang akan bersiap-siap mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

    “Kami yakin dengan kekuatan doa ibu kami akan memberikan hal baik untuk kami pribadi dan karena kasih sayangnyalah makanya kita diberkati oleh Tuhan, selalu diberi rezeki yang tidak putus-putus apabila kita bisa menghormati orang tua,” beber Togar Situmorang yang hingga kini Ibundanya, Rosma Uli br Gultom masih sehat dan berada di Jakarta Timur.

    Rosma Uli boru Gultom, ibundanya Togar Situmorang.

    Advokat Kondang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini ingat terhadap suatu pepatah Batak yaitu, “Ingkon pasangaphonmu do natorasmu asa martua ho, jala leleng mangolu di tano na nilehon ni Jahowa Debatam di ho.” yang singkatnya dijelaskan, bahwa kita harus menghormati Ibu kita kalau kita mau selamat di jalan muka bumi ini di tanah yang dijanjikan Tuhan kepada kita.

    “Jadi barangsiapa yang tidak sayang kepada orang tua terutama ibu, itu akan menjadi anak durhaka maka dia akan hidup sia-sia di muka bumi ini. Kita harus menghormati, mengasihi, dan setia kepada ibu-bapak kita dan kepada semua orang yang diberi kuasa atas kita, dan tunduk pada pengajaran dan hukuman mereka dengan ketaatan yang patut. Dan juga agar kita bersikap sabar terhadap kelemahan dan cacat mereka, karena Allah berkenan memerintah kita melalui tangan mereka,” tambahnya

    “Tentu saja kita harus menghormati dan mengasihi orang tua. Itu harus dilakukan ketika orang tua kita masih hidup, bukan ketika orang tua kita telah meninggal. Namun kenyataannya banyak orang yang menyia-nyiakan kesempatan untuk menghormati dan mengasihi orang tua ketika masih hidup, sebaliknya malah menunjukkan ‘penghormatan & kasih’ justru ketika orang tua sudah meninggal dengan cara melakukan pesta adat kematian secara besar-besaran dan megah,”  tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel-Gianyar dan Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan serta Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, Jakarta Selatan, kemudian Jawa Barat berada di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Redaksi PH

  • Sidang Kasus Tanah Ratusan Juta di Bandung Diduga Tergugat II Berinisial SS Kabur

    Sidang Kasus Tanah Ratusan Juta di Bandung Diduga Tergugat II Berinisial SS Kabur

    Bandung [PH] ~ Sidang lanjutan Perkara Perdata No.432/Pdt.G/2021/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat pada Hari Selasa (14/12/2021) dengan agenda pemanggilan para Tergugat dan Turut Tergugat kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Femina Mustikawati, SH., MH.

    Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yang hadir di PN Bandung, yakni advokat Darius Situmorang SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Romi Bae SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Bandung, sementara Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang sedang menghadiri sidang tertutup di Denpasar, Bali.

    Menurut advokat Romi Bae SH, agenda Pemanggilan Para Tergugat dan Turut Tergugat Selasa ini jam 12.15 WIB selain dihadiri Majelis Hakim, Panitera dan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat III, dan Turut Tergugat II.

    “Namun Tergugat II dan Turut Tergugat I tidak hadir maka Majelis Hakim meminta kembali untuk dimintakan kehadirannya Tergugat II, dan Turut Tergugat I agar kembali hadir pada Sidang selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda Pemanggilan Tergugat II, dan Turut Tergugat I yang terakhir kalinya,” ujar Romi Bae SH, advokat muda millennial yang sangat dikenal di Kota Bandung dan di Pangalengan Kabupaten Bandung.

    Ditambahkannya, bahwa Majelis Hakim Yang Mulia meminta dan menanyakan alamat dan identitas yang benar untuk tergugat II serta sidang masih memanggil kembali tergugat II. “Karena tidak ada dirumah dan rumahnya kosong tidak ada tergugat II. Rencananya saya besok hari Rabu akan ke juru sita dan PP (Panitera Pengganti) untuk memastikan kembali nama dan alamat yang benar dari tergugat II,” tambah Romi Bae SH, putra daerah kelahiran Sumatera Selatan itu.

    Hal senada juga dikemukakan advokat Darius Situmorang SH, bahwa ketika agenda sidang pemanggilan nanti di indahkan oleh para pihak yang dipanggil, maka Majelis Hakim PN Bandung mengambil sikap. “Jika tidak hadir maka Majelis Hakim akan mengambil sikap kepada Tergugat II dan Turut Tergugat I,” tegas Darius Situmorang, SH.

    Namun menurut beberapa sumber yang layak dipercaya di Kota Bandung menyebutkan, bahwa Tergugat II dengan inisial SS menghindar dari kehadiran sehingga ada dugaan kabur dari kasus tanah Ratusan Juta itu, dikarenakan telah mangkir hadir dalam Sidang di PN Bandung tersebut.

    (kiri) Advokat Darius Situmorang SH dan (kanan) Romi Bae, SH.

    Sementara tim Advokat Law Firm Togar Situmorang itu mendatangi Polrestabes Bandung untuk mempertanyakan atau meminta informasi sejauh mana dari laporan kliennya, I Putu Angga Wibawa. “Untuk laporan di polretabes Bandung, Bripka Yuni meminta pak I Putu Angga datang kembali dan memperjelas kronologis mengenai penyerahan uang yang diterima oleh pak Tahmid (Notaris-red). Karena pak Tahmid beralasan para pihak yang menyuruh untuk dia yang menerima uang,” pungkas Darius Situmorang yang siap maju untuk menjadi Bakal Calon Legislatif tahun 2024 nanti ke DPRD DKI Jakarta.

    Kantor Law Firm Togar Situmorang berada di Bali, Jakarta dan Bandung. Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel Kabupaten Gianyar, Bali, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan – Bali. Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung, Jawa Barat.

    Redaksi PH

  • Masyarakat grassroot DKI: Majunya Togar Situmorang Bacagub Jalur Independen Kemungkinan Anies Wakilnya

    Masyarakat grassroot DKI: Majunya Togar Situmorang Bacagub Jalur Independen Kemungkinan Anies Wakilnya

    Jakarta (MI) – DKI Jakarta adalah corong utama bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang ketentuannya tidak ada Pilkada sebelum November 2024 dalam UU Pilkada. Sejumlah tokoh yang siap naik di atas pentas demokrasi Pilgub itu, nama Togar Situmorang menjadi figur yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh elemen masyarakat Jakarta atau masyarakat Betawi.

    Sebanyak 274 Kepala Daerah termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menuntaskan masa jabatan tersebut pada tahun 2022 dan 2023. Diantara akan kekosongan tersebut ada wacana untuk memperpanjang masa Jabatan Gubernur tersebut dimana bila habis tahun 2022 maka diperpanjang dua tahun dan bila habis di tahun 2023 maka diperpanjang satu tahun. Namun bila mengacu kepada aturan peralihan kepemimpinan pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peralihan kepemimpinan tersebut sudah berjalan dengan baik sejak Pilkada serentak Tahun 2020.

    Togar Situmorang yang lahir di Jakarta dan seorang kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, mengatakan, bila mengacu pada aturan hukum tentang UU Pilkada maka merujuk Pasal 201 Ayat (9) untuk 207 daerah daerah tersebut akan dijabat Pejabat Kepala Daerah. Pejabat dari Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berasal dari Eselon 1 diusulkan oleh Mentri Dalam Negeri dan ditetapkan oleh Presiden.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

    “Dengan aturan tersebut jelas sudah selama ini dapat berjalan dengan baik sehingga tidak perlu diperpanjang para pemimpin daerah yang akan habis masa jabatan tersebut, sistim peralihan kepemimpinan daerah sudah berhasil dan telah berlangsung sejak ada penundaan Pilkada serempak di Tahun 2020 dan telah berjalan dengan baik tanpa ada kendala sama sekali,” tegas Bang Togar, panggilan akrab advokat kondang Indonesia itu.

    Dalam hal ini para Pejabat dari Eselon 1 yang akan ditunjuk sebagai Pejabat (Pj) daerah untuk menjalankan roda pemerintahan, sudah pasti mampu bekerja dengan baik seperti penetapan APBD dan yang paling penting adalah harus hati hati menentukan Penjabat tersebut agar menjamin Netralitas untuk mencegaj konflik kepentingan dengan menelusuri latar belakang dan hubungan dengan Partai Politik, sehingga Penjabat tersebut tidak berintensi memenangkan kandidat calon kepala daerah.

    Khusus masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir di Tahun 2022 ini sangat menarik karena sosok Anies Baswedan akan maju ke Pilpres di Tahun 2024 namun ada bayang bayang hukum jadi bila diperpanjang itu sangat Ironis dikarenakan tiga keselahan besar dan ada dugaan korupsi adalah :

    1. Naturalisasi Sungai Tidak Maksimal naturalisasi.
    2. Serapan Sumur Terbengkalai.
    3. Program DP rumah Rp 0,- yang ada dugaan cendrung Korup.

    Menurut Togar Situmorang,
    1. Diawali tentang Normalisasi atau Naturalisasi Sungai merupakan program pengendali banjir yang dilaksanakan Pemprov DKI berdasarkan Perda Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dimana itu mengemban prasarana pengendalian banjir dan drainase namun sejak Tahun 2017 telah terhenti dan Oleh Anies Baswedan diganti program Naturalisasi yang dilakukan dengan menghidupkan ekosistem sungai, namun selang empat tahun kepemimpinan tersebut normalisasi dan naturalisasi sungai justru mandek natularisasi sungai tidak maksimal.

    2. Serapan Sumur air itu merupakan janji Anies Baswedan tahun 2017 dimana saat itu sangat Optimis pembuatan sumur resapan dapat mengendalikan banjir dan genangan air saat hujan dan akan ditargetkan membangun 1,8 juta titik sumur resapan, namun saat ini belum terealisasikan.

    3. Program Dp Rp.0,- Dp Rumah yang merupakan Janji Anies Baswedan tertuang dalam Pergub No.51 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepala BUMD terkait penyedian dan pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasil rendah namun kenyataan saat ini tersangkut masalah hukum dan sedang didalamin oleh pihak KPK dimana telah ada Tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya dan Direktur juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo termasuk Direktur PT Aldira Berkah Makmur Abadi Tersangka dalam pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.

    Maka dengan kemungkinan tersebut alangkah bijak untuk tidak ada celah memperpanjang Jabatan Pimpinan Daerah terutama DKI Jakarta, sehingga Anies Baswedan bisa fokus mendalami kemungkinan hukum tersebut dimana juga disisi lain ada wacana Pak Anies Baswedan akan maju menjadi Calon Presiden Tahun 2024 bisa berjalan mulus tanpa ada konflik intern dengan Jabatan beliau sebagai Gubernur DKI Jakarta bila diperpanjang.

    Togar Situmorang dari Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, Bakal Calon Gubernur (BACAGUB) DKI Jakarta 2024, mengatakan, akan banyak waktu pak Anies Baswedan mempersiapkan segala sesuatu dalam masa jeda dua tahun tanpa jabatan apapun untuk menuju Pilpres 2024.

    Dimana saat ini relawan Anies Baswedan sudah bekerja mendeklarasikan diri untuk Pilpres 2024 hanya diharapkan agar bisa ada kalkulasi tentang Hal Pokok juga Substansi dalam pencapresan tersebut semoga bisa maksimal. Namun ada beberapa sumber dari masyarakat tingkat grassroot, dengan akan majunya Togar Situmorang sebagai Bacagub lewat jalur independen, tidak tertutup kemungkinan Anies Baswedan digandeng sebagai Wakilnya.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, di Bali, Jakarta, Bandung menilai saat ini yang menonjol untuk Tokoh yang akan maju dalam konstilasi Pilpres 2024 itu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Airlangga Hartato karena tokoh tersebut sangat menonjol dalam prestasi dibidang masing masing serta elektabilitas juga ketokohan mereka di mata masyarakat sangat positif dan mempunyai basis masa sangat nyata secara merata di seluruh Indonesia.

    “Anies Baswedan dilantik 16 Oktober 2017 dan masa jabatan 5 (lima) tahun akan berakhir setelah pelantikan, 16 Oktober 2022, tak akan ada Pilkada Tahun 2022 termasuk DKI Jakarta karena akan diganti oleh Penjabat sampai digelar Pilkada serentak Tahun 2024 ,” tutur Togar Situmorang.
    Menurut saya pribadi terkait keinginan pak Anies Baswedan maju Pilpres 2024 lumayan berat dan kemungkinan banyak ganjalan karena jedah waktu terlalu lama pengangguran politik sekitar dua tahun itu akan menurunkan Elektabilitas karena saat ini beliau masih Gubernur DKI Jakarta, makanya mata masih tertuju, setelah turun tahun 2022 pasti akan hengkang dari bingar politik, kemudian bukan kader partai, dan kebutuhan dana untuk logostik maju Pilpres 2024 itu sangat luar biasa besar modal akan dikeluarkan serta pak Anies Baswedan bukan orang dalam lingkungan kekuasaan, tambahnya.

    “Oleh sebab itu, Pak Anies Baswedan kenapa tidak bersama-sama maju kembali Pilgub DKI Jakarta bersama Togar Situmorang, karena perkembangan Pemilu 2024 belum dimulai masih banyak kemungkinan nama yang akan muncul di Pilpres 2024,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung, Jawa Barat.

    Redaksi MI

  • Walau Tanpa Apel Bendera, Law Firm Togar Situmorang Selalu Gencar Kampanye Anti Korupsi

    Walau Tanpa Apel Bendera, Law Firm Togar Situmorang Selalu Gencar Kampanye Anti Korupsi

    Denpasar [PH] ~ Korupsi adalah suatu penyakit Kronis dari masyarakat lapisan tertentu serta mempunyai jaringan Sosial, Politik, dan Ekonomi dan sangat membahayakan keuangan dan wibawa suatu Negara Berdaulat termasuk Indonesia.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG juga mendukung gerakan Anti Korupsi dan akan terus gencar mengkampayekan gerakan Anti Korupsi, dimana saat ini dalam data kasus korupsi cukup tinggi, dan penilaian masyarakat upaya pemberantasan korupsi dinalai masih kurang tegas.

    Sejarah lahir Hari Anti Korupsi Sedunia dilatar belakangi munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk Korupsi, sehinggap perlu dibuat rumusan untuk suatu instrumen hukum International agar dalam pemberantasan korupsi lebih efektif juga membuat jera para pelaku korupsi itu sendiri.

    Korupsi itu menjadi penyebab utama kerusakam ekonomi dan menghambat pengentasan kemiskinan juga pembangunan, dimana Korupsi sudah merata baik perorangan atau sekelompok secara berjemaah dan Korupsi bisa dilakukan oleh orang kecil sebagai Pegawai rendahan atau pejabat tinggi negara.

    Advokat Togar Situmorang dalam Hari Anti Korupsi Sedunia kali ini menilai penegakan hukum di Indonesia khususnya untuk para Koruptor saat ini malah ambaradul.

    Seharusnya para Koruptor tersebut jangan diberi ruang dan tidak perlu takut dibilang melanggar HAM bila perlakuan hukum yang harus tegas kepada para pencuri uang Negara atau Uang Rakyat tersebut.

    Kerena kejahatan yang dilakukan para Koruptor tersebut merupakan Kejahatan Extra Ordinary,dan kalo perlu ada Hukuman Mati serta ditampilkan pengucilan secara Sosial utk Keluarga mereka agar tidak cukup hukuman penjara atau penyitaan harta tapi juga sanksi sosial terhadap keluarga para Koruptor tersebut dikucilkan dalam bermasyarakat maka diharapkan mereka para Koruptor akan jera melakukan tindakan makan uang negara tegas,” Calon Independent Gubernur DKI 2024.

    Ditambahkan oleh Advokat Togar Situmorang, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana secara TEGAS prilaku koruptif dalam masyarakat sudah mewabah dan dalam penindakan harus bisa lebih Ekstra keras dan Negara harus hadir dengan bersepakat secara bersama dari Hulu ke Hilir untuk menindak tegas tanpa pandang bulu serta tidak tebang pilih biar terasa ada perubahan prilaku terhadap para penjahat Koruptor tersebut.

    Penegakan hukum saat ini terhadap para koruptor belum terarah dan diharapkan penegakan hukum harus Equality artinya tidak memandan Ras, Agama, asal usul Partai dan kelompok siapa harus sama rata dan tidak tebang pilih ujar Toga Situmorang, Sang Panglima Hukum yang kerap membantu para kaum yang tidak berdaya dalam terjerat kasus hukum.

    Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan agar tidak ada fenomena Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas. Dalam Negara Hukum seperti Indonesia harusnya Hukum menjadi Panglima Tertinggi terang Togar yang memiliki jaringan Kantor Hukum di Jakarta, Bali, Bandung.

    Sementara itu ada gebrakan yang luar biasa dari pihak Kejagung RI dalam hal penuntutan dalam hal kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangang PT. ASABRI (persero), Hery Hidayat dalam sidang Senin, tanggal 6/12/2021 pihak Jaksa Penuntut Umum menerapkan Tuntutan Hukuman Mati karena Dalil Jaksa Penuntut Umum Hery Hidayat juga terpidana dalam kasus korupsi PT JIWASRAYA ( persero ) yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 16,8 Triliun dan dalam kasus ini atribusi keuntungan Hery Hidayat mencapai Rp. 10,7 Triliun.

    Menurut Advokat Togar Situmorang gebrakan Jaksa Penuntut tersebut harus di acungkan jempol karena lebih berani dan harus diapresiasi juga perlu mendapatkan dukungan perangkat Hukum seluruh terutama Hakim dalam memberi kepastian Hukum dengan memberikan Hukuman Mati untuk Vonis kelak terhadap Heri Hidayat jangan malah di Vonis bebas seperti banyak kejadian hasil kinerja Pihak Kejaksaan dalam mengungkap serta mengurai bahkan menuntut malah jadi Antiklimaks.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat setuju agar Vonis Hakim senada untuk Hukuman Mati agar para Koruptor dapat efek Jera serta mikir beribu kali bilan mau korupsi uang negara walau bila mereka melakukan upaya Banding Kasasi tetap mendukung Vonis Mati.

    Menurut Togar Situmorang perlu ada Grand Disain atau Link and Match dari Pihak Kejaksaan bersama Pengadilan lebih Ekstra menerapkan hukum sehingga lebih simpony juga harmonis membuat terobosan terobosan hukum sehingga selain Jaksa Menuntut Mati maka Hakim akan seirama Menvonis Mati maka bisa jadi Negeri Indonesia bisa menjadi Neraka dan Petaka bagi para Koruptor tidak seperti saat ini para Koruptor menganggap Indonesia merupakan Surga Para Koruptor dimana Tuntutan bisa diatur juga Vonis Hakim bisa dibeli termasuk Sel Tahanan bisa di pesan sesuai anggaran yang kita punya.

    Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 mari bersama “Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi, kita harus kuat tekad dan semangat untuk menjaga tetap menjadi insan yang senantiasa menjaga Intigritas Diri ,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Staf Redaksi PH

  • Walau Tanpa Apel Bendera Lahirnya Hari Anti Korupsi Se-Dunia, Law Firm Togar Situmorang Gencar Kampanye Anti Korupsi

    Walau Tanpa Apel Bendera Lahirnya Hari Anti Korupsi Se-Dunia, Law Firm Togar Situmorang Gencar Kampanye Anti Korupsi

    Denpasar ~ Korupsi adalah suatu penyakit Kronis dari masyarakat lapisan tertentu serta mempunyai jaringan Sosial, Politik, dan Ekonomi dan sangat membahayakan keuangan dan wibawa suatu Negara Berdaulat termasuk Indonesia.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG juga mendukung gerakan Anti Korupsi dan akan terus gencar mengkampayekan gerakan Anti Korupsi, dimana saat ini dalam data kasus korupsi cukup tinggi, dan penilaian masyarakat upaya pemberantasan korupsi dinalai masih kurang tegas.

    Sejarah lahir Hari Anti Korupsi Sedunia dilatar belakangi munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk Korupsi, sehinggap perlu dibuat rumusan untuk suatu instrumen hukum International agar dalam pemberantasan korupsi lebih efektif juga membuat jera para pelaku korupsi itu sendiri.

    Korupsi itu menjadi penyebab utama kerusakam ekonomi dan menghambat pengentasan kemiskinan juga pembangunan, dimana Korupsi sudah merata baik perorangan atau sekelompok secara berjemaah dan Korupsi bisa dilakukan oleh orang kecil sebagai Pegawai rendahan atau pejabat tinggi negara.

    Advokat Togar Situmorang dalam Hari Anti Korupsi Sedunia kali ini menilai penegakan hukum di Indonesia khususnya untuk para Koruptor saat ini malah ambaradul.

    Seharusnya para Koruptor tersebut jangan diberi ruang dan tidak perlu takut dibilang melanggar HAM bila perlakuan hukum yang harus tegas kepada para pencuri uang Negara atau Uang Rakyat tersebut.

    Kerena kejahatan yang dilakukan para Koruptor tersebut merupakan Kejahatan Extra Ordinary,dan kalo perlu ada Hukuman Mati serta ditampilkan pengucilan secara Sosial utk Keluarga mereka agar tidak cukup hukuman penjara atau penyitaan harta tapi juga sanksi sosial terhadap keluarga para Koruptor tersebut dikucilkan dalam bermasyarakat maka diharapkan mereka para Koruptor akan jera melakukan tindakan makan uang negara tegas,” Calon Independent Gubernur DKI 2024.

    Ditambahkan oleh Advokat Togar Situmorang, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana secara TEGAS prilaku koruptif dalam masyarakat sudah mewabah dan dalam penindakan harus bisa lebih Ekstra keras dan Negara harus hadir dengan bersepakat secara bersama dari Hulu ke Hilir untuk menindak tegas tanpa pandang bulu serta tidak tebang pilih biar terasa ada perubahan prilaku terhadap para penjahat Koruptor tersebut.

    Penegakan hukum saat ini terhadap para koruptor belum terarah dan diharapkan penegakan hukum harus Equality artinya tidak memandan Ras, Agama, asal usul Partai dan kelompok siapa harus sama rata dan tidak tebang pilih ujar Toga Situmorang, Sang Panglima Hukum yang kerap membantu para kaum yang tidak berdaya dalam terjerat kasus hukum.

    Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan agar tidak ada fenomena Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas. Dalam Negara Hukum seperti Indonesia harusnya Hukum menjadi Panglima Tertinggi terang Togar yang memiliki jaringan Kantor Hukum di Jakarta, Bali, Bandung.

    Sementara itu ada gebrakan yang luar biasa dari pihak Kejagung RI dalam hal penuntutan dalam hal kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangang PT. ASABRI (persero), Hery Hidayat dalam sidang Senin, tanggal 6/12/2021 pihak Jaksa Penuntut Umum menerapkan Tuntutan Hukuman Mati karena Dalil Jaksa Penuntut Umum Hery Hidayat juga terpidana dalam kasus korupsi PT JIWASRAYA ( persero ) yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 16,8 Triliun dan dalam kasus ini atribusi keuntungan Hery Hidayat mencapai Rp. 10,7 Triliun.

    Menurut Advokat Togar Situmorang gebrakan Jaksa Penuntut tersebut harus di acungkan jempol karena lebih berani dan harus diapresiasi juga perlu mendapatkan dukungan perangkat Hukum seluruh terutama Hakim dalam memberi kepastian Hukum dengan memberikan Hukuman Mati untuk Vonis kelak terhadap Heri Hidayat jangan malah di Vonis bebas seperti banyak kejadian hasil kinerja Pihak Kejaksaan dalam mengungkap serta mengurai bahkan menuntut malah jadi Antiklimaks.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat setuju agar Vonis Hakim senada untuk Hukuman Mati agar para Koruptor dapat efek Jera serta mikir beribu kali bilan mau korupsi uang negara walau bila mereka melakukan upaya Banding Kasasi tetap mendukung Vonis Mati.

    Menurut Togar Situmorang perlu ada Grand Disain atau Link and Match dari Pihak Kejaksaan bersama Pengadilan lebih Ekstra menerapkan hukum sehingga lebih simpony juga harmonis membuat terobosan terobosan hukum sehingga selain Jaksa Menuntut Mati maka Hakim akan seirama Menvonis Mati maka bisa jadi Negeri Indonesia bisa menjadi Neraka dan Petaka bagi para Koruptor tidak seperti saat ini para Koruptor menganggap Indonesia merupakan Surga Para Koruptor dimana Tuntutan bisa diatur juga Vonis Hakim bisa dibeli termasuk Sel Tahanan bisa di pesan sesuai anggaran yang kita punya.

    Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 mari bersama “Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi, kita harus kuat tekad dan semangat untuk menjaga tetap menjadi insan yang senantiasa menjaga Intigritas Diri ,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Staf Redaksi PH

  • Bakal Calon Gubernur DKI Dukung Presiden Jokowi Menindak Tegas Oknum Pejabat Gadai Kewibawaan

    Bakal Calon Gubernur DKI Dukung Presiden Jokowi Menindak Tegas Oknum Pejabat Gadai Kewibawaan

    Denpasar [PH] ~ Presiden RI Joko Widodo meminta agar aparat kepolisian untuk tidak kehilangan wibawa dalam bertugas dan menyindir para Kapolda, Kapolres, Kapolsek yang baru bertugas justru sowan kepada kelompok kelompok organisasi yang justru pengganggu keamanan dan ketertiban.

    Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang seorang kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, mengatakan UU ORMAS No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang yang di tanda tangani Presiden Indonesia Joko Widodo, sesungguhnya hadir untuk kepentingan melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

    “Organisasi kelompok masyarakat itu didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945,” imbuh Togar Situmorang yang siap bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024 ini.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Dan dalam aturan tersebut ada larangan yang apabila melanggar maka dapat dijatuhkan sanksi administratif/atau sanksi pidana ditegaskan dalam Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

    Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus yang dengan sengaja dan secara langsung tidak langsung yaitu dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dan ayat 4 yaitu melakukan kegiatan sparatis yang mengancam NKRI dan / atau menganut, menyebarkan, ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila menurut Perppu dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Menurut Togar Situmorang membaca aturan aturan tersebut jelas mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang telah mengetahui ada oknum pejabat tinggi kepolisian sowan ke petinggi kelompok masyarakat yang pelanggar hukum tersebut menggadaikan kewibawaan.

    Polri harus punya wibawa dan menjadi Penganyom masyarakat dan tidak boleh takut kepada kelompok masyarakat walau menggunakan nama Pancasila, bahkan yang menggunakan agama seperti FPI saja Pak Joko Widodo berani dan tegas sesuai Revolusi Mental, dan TNI ada Jendral Dudung yang sangat tegas juga berani menentang FPI dan Polri ada Kapolda Metro Jaya Inspektor Jendral Fadli Imran yang sangat tegas tidak toleransi kepada tindak kejahatan semacam Organisasi kelompok masyarakat.

    Togar Situmorang dari Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, Jakarta Selatan, bakal calon Gubernur DKI 2024 ini mengatakan, Polri kita tercinta harus tampil berani juga tegas terhadap Kelompok Masyarakat yang melanggar hukum apalagi yang melanggar hukum hanya karena perbutan lahan parkir.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, di Bali, Jakarta, Bandung berharap agar ada solusi terbaik untuk menghindari terjadi bentrokan antar Organisasi kelompok masyarakat bisa terhindar, Polri diharapkan terus secara profesional dan gakkum serta proposional.

    “Polri diharapkan menindak tegas siapapun atau Organisasi kelompok masyarakat manapun yang kerap mengganggu kamtibmas dalam rangka penegakan hukum dimasyarakat dan serta membuat keributan atau keonaran. Tidak perlu ragu apalagi sampai kalah wibawa kepada Kelompok Masyarakat organisasi arogan pembuat onar tersebut apa sudah lebih Pancasialis serta telah berfungsi dan ikut berkarya untuk ikut memajukan bangsa, apalagi sampai ada korban polisi oleh mereka yang menggunakan seragam,” tutur Togar Situmorang.

    Kelompok masyarakat dalam organisasi harusnya hadir untuk memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan menjaga kedaulatan bangsa juga negara. Kelompok Masyarakat Organisasi berseragam ini tidak boleh mengambil peran aparat penegak hukum dan pemerintah wajib memfasilitasi, pembinaan, serta pengarahan yang bersifat programatik produktif.

    “Menurut saya pribadi terkait Kelompok masyarakat Organisasi tersebut bisa menjadikan sebagai mitra strategis program pembinaan ideologi kebangsaan serta memberikan program literasi keuangan dan ekonomi digital lantas bisa juga dengan cara dibuat program deradikalis, penguatan kewaspadaan nasional, pencegahan terorisme dan lain sebagainya ,” tambahnya

    “Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama saling menjaga dan mengawasi, dan Polri diharpakan selalu mengedepankan Azas Solus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan rakyat merupakan Hukum Tertinggi ingat itu penting. Dan hal penting yang perlu diingat “Negara tidak boleh kalah dengan Ormas”, tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur – Bali, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel – Kabupaten Gianyar, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung, Jawa Barat.

    Staf Redaksi PH

  • Clara Gopa Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Akun IG Wulan ke Polres Malang

    Clara Gopa Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Akun IG Wulan ke Polres Malang

    Malang [PH] ~ Tak terima dibilang penipu, pedangdut seksi Clara Gopa yang kondang dengan group Duo Semangka melaporkan akun instagram bernama Wulan_Ayucomell. Laporan yang dilakukan di Polresta Malang Kota itu atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (3/11/2021).

    Artis yang tinggal di Malang, Jawa Timur ini didampingi kuasa hukumnya, Darius Situmorang, menuturkan laporan ini bermula dari foto unggahan aliya_pendaki_syantik_malang di Instagram pada Minggu (28/11/2021) lalu.

    Dalam foto itu Clara Gopa sedang berfoto dengan seorang wanita. Lalu, postingan tersebut dikomentari oleh akun Wullan_Ayucomell dengan nada sinis. ”Lapo penipu iku,” tulis akun Wulan_Ayucomell.

    Merasa dirugikan dengan komen itu pada Instagramnya, Clara Gopa memutuskan untuk melaporkan akun yang memberi komentar tak berdasar tersebut.

    “Saya sebagai kuasa hukum dari Clara Gopa merasa keberatan atas penyampaian akun dari kolom komentar Instagram aliyah_pendaki_syantik_malang yang menyebutkan klien kami sebagai penipu,” kata Darius pada awak media.

    Dari kiri ke kanan: Darius Situmorang SH dan Dian P. Ananta SH dari tim Advokat Law Firm Togar Situmorang Jakarta sebagai Kuasa Hukum Artis Cantik Clara Gopa yang didampingi Managernya, Sony Bule (kanan).

    Saat ini, perkara ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pihaknya sudah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar pada komentar di postingan tersebut.

    Clara Gopa yang turut hadir dalam aduan tersebut menuturkan, dirinya sempat kaget melihat komentar yang dilontarkan akun yang tak dia kenal tersebut. Bagi Clara, postingan tersebut merugikan dirinya.

    ”Clara merasa difitnah karena kan postingan itu dilihat banyak orang. Tulisannya penipu gitu, Clara ya kaget,” kata dia menimpali.

    Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, saat dikonfirmasi terkait aduan ini mengaku masih menindaklanjuti perihal surat aduan tersebut.

    ”Di kami (Reskrim, red) surat belum turun. Nanti akan segera kami cek,” pungkasnya singkat.

    Redaksi PH

  • Siap Maju untuk DKI-1 Togar Situmorang Siapkan Amunisi 7M untuk Kesejahteraan Masyarakat

    Siap Maju untuk DKI-1 Togar Situmorang Siapkan Amunisi 7M untuk Kesejahteraan Masyarakat

    Jakarta [PH] ~ Ditengah simpang siurnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 sementara masa jabatan Anies Baswedan hingga tahun 2022 terus menuai steatmen berbagai elemen masyarakat.

    Hal tersebut membuat banyak tokoh-tokoh yang akan bertarung memperebutkan Kursi DKI-1 mendapat kesempatan, karena terdapat polemik diantara anggota dewan menyatakan, bahwa Pilgub 2024 ada upaya “Mengganjal Incumbent” untuk ikut serta dalam pertarungan demokrasi Jakarta yang beredar di media online.

    Sementara tokoh-tokoh yang ingin merebut Orang Nomor 1 di Jakarta terus bermunculan untuk menjadi Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta periode 2024-2029, tidak hanya dari tokoh politik, juga datang dari tokoh praktisi hukum dan kebijakan publik.

    Togar Situmorang yang lahir di Jakarta, 18 Agustus 1966 yang telah meraih kesuksesan sebagai pengacara kondang, turut meramaikan untuk siap bertarung dalam Pilgub DKI 2024. Apalagi dari seluruh elemen masyarakat dan berbagai kalangan sudah banyak yang mengenal nama Togar Situmorang sejak lama, dan siap mendukung setelah setahun belakangan ini digembar-gemborkan Togar Situmorang akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta.

    Biografi Togar Situmorang lahir dari pasangan Alm. Lasman Situmorang dan Rosma Uli Gultom selain itu mempunyai anak Axl Mattew Situmorang, Alexander Situmorang, SH dan Adelia Sinta Dewi (angkat) serta mengenyam pendidikan dari TK Sumbangsih, SD Sumbangsih, SMP 58 dan SMP 139, SMA 54 kemudian lanjut Universitas di Undiknas dan Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum UKI (MH) dan Magister Kebijakan Publik Undiknas (MAP), kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana.

    Namun belum disebutkan majunya Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA untuk menjadi Bacagub DKI, apakah melalui kendaraan Partai Politik (Parpol) atau melalui jalur independen. Tetapi bagi berbagai elemen masyarakat tidak terpengaruh dari jalur mana bagi Bacagub DKI yang akan ikut Pilgub nanti, khususnya Togar Situmorang.

    Dalam wawancara khusus melalui Daring, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA membeberkan hal tersebut yang mencuatkan namanya salah satu kandidat sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029.

    Togar Situmorang yang akrab dipanggil Bang Togar menjelaskan, Kota DKI Jakarta membutuhkan orang yang pengalaman dalam bidang Hukum. Dikarenakan banyak sekali penyimpangan dari penggunaan dana itu sendiri dan ini sangat Ironis sehingga mengurangi pendapatan.

    Adapun Program Besar yang akan direncanakan sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Bang Togar menjelaskan antara lain Fokus dengan 7M untuk kesejahteraan Masyarakat, yakni;

    1. Meningkatkan APBD DKI mencapai 125 Trilyun,

    2. Memberantas Mafia Tanah mafia pajak dan retibusi,

    3. Menata Tata Ruang DKI yang amburadul khususnya masalah lingkungan Hidup
    Kemacetan lalu lintas dan Banjir,

    4. Menyeleksi Aparatur yang bersih dan berwibawa,

    5. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat berbasis kebutuhan hidup di kota Megapolitan,

    6. Menerbitkan OBLIGASI Provinsi DKI Jakarta untuk transparansi anggaran pembiayaan proyek,

    7. Melanjutkan program Joko Widodo dan AHOK saat dipimpin mereka.

    Dengan program tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi DKI Jakarta. Memang Jakarta memerlukan orang-orang cerdas yang berkompeten dibidangnya untuk menjalankan roda pemerintahan, dan Togar Situmoranglah orangnya.

    “Jadi kepada semua masyarakat dan keluarga besar saya di Jakarta, untuk deklarasi pencalonan saya pasti akan saya khabarkan lebih lanjut. Besar harapan saya bisa mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur DKI Jakarta dengan harapan memenangkannya,” tutup Togar Situmorang, Sang Panglima Hukum.

    Redaksi PH

  • Selewengkan Dana Bansos Hukumnya Jangan Hanya Sanksi Disiplin Tapi Juga Wajib Kembalikan Dananya

    Selewengkan Dana Bansos Hukumnya Jangan Hanya Sanksi Disiplin Tapi Juga Wajib Kembalikan Dananya

    Denpasar [PH] ~ Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang seorang kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, terkait ASN menerima Bansos mesti dilihat dulu kriteria penerima Bansos, Pasal 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin “Fakir miskin adalah orang yg sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.”

    Masalah Sosial itu Kemiskinan, Ketelantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan Sosial, dan Penyimpangan prilaku, Korban Bencana, Serta korban tindak kekerasan, Eksplotasi dan Diskriminasi.

    Dana Bansos ternyata sangat diminati oleh para pelaku yang melihat ada peluang atau celah karena belum terkejut terkait Mantan Mensos Juliari Peter Batubara divonis 12 Tahun penjara, kini ada kebocoran data ASN yang menerima Dana Bantuan Sosial, dimana menurut Togar Situmorang wajib diberikan sanksi tegas, jangan hanya sanksi disiplin tapi wajib mengembalikan dana yang mereka terima.

    Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA yang memiliki kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, Jakarta Selatan wajib mereka mengingatkan ada sanksi pada Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan bila betul terbukti ASN menerima Bansos itu jelas ada pelanggaran yaitu Penyalahgunaan Wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi/dan atau diri orang lain.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, di Bali, Jakarta, Bandung dan Calon Gubernur DKI tahun 2024 merasa sangat aneh kenapa bisa kecolongan seperti itu sehingga ASN dapat masuk dalam penerima Bansos, mereka yang seharusnya berhak malah tidak dapat. Dan itu harus segera terus dirapihkan dan kejadian tersebut pasti ada kesengajaan, walau ada juga tanpa sengaja.

    Dan diharapkan data yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan landasan pemerintah memberikan Dana Bansos harus tepat sasaran kepada yang berhak tutur Togar Situmorang.

    Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang mendapatkan gaji serta penghasilan tetap, tunjangan dari negara. Oleh karena itu ASN tidak termasuk keriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial alias penerima Bansos, tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Staf Redaksi PH