Penulis: admin

  • Polri Diminta Selesaikan Kasus Wartawan di Wilayah Liputan Bali

    Polri Diminta Selesaikan Kasus Wartawan di Wilayah Liputan Bali

    Denpasar [PH] ~ Senin Tanggal 22 November 2021 Advokat Togar Situmorang Bersama Team Dari Law Firm Togar Situmorang Mengunjungi Polres Klungkung Guna Penyelesaian Terkait Permasalahan Hukum Yang Terjadi Terhadap Saudara Anto Diwilayah tersebut.

    Saat Dimintai Keterangan dari Hasil Pertemuan Dengan Pihak Polres Klungkung, Advokat Togar Situmorang Menyampaikan Bahwa Saudara Anto Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Dikenakan Pelanggaran Undang Undang Darurat.

    Demikianlah Petikan Penjelasan Yang Disampaikan Togar Situmorang Saat Memberikan Keterangannya.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG, beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Togar Situmorang Bersama Rekan Sejawat Saya dari Law Firm TOGAR SITUMORANG Telah Datang Secara Resmi Untuk Mengajukan Dan Memasukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Kepolres Kelungkung.

    Dan Juga Telah Bertemu Dengan Tersangka Bernama Anto. Dimana Anto Telah Ditetapkan Sebagai tersangka Terkait Undang Undang Darurat. Sehingga Dengan ini Maka Pihak Pengacara Togar Situmorang  Akan Membela Hak-Hak Saudara Anto Secara Persuasif Dan Secara Aturan Hukum Yang Berlaku. Dimana Diharapkan Agar Permasalahan ini Bisa CepatTerselesaikan Dan Kita sangat Berharap Kepada Pihak Kepolisian Untuk Segera Menyelesaikan Masalah ini.

    Dan Semoga Dengan Segala Kewenangan Pihak Kepolisian Yang Diatur Didalam Undang Undang Maka Saya Sebagai Pengacara Memohon, Meminta Agar Dikedepankannya Restorative Justice. Dimana Restorative Justice itu Menjadi Pedoman Dari Pada Pihak Kepolisian. Sesuai program dari Kapolri kita yang tercinta, Bapak Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    “Dan Saya Yakin Polres Klungkung Akan Dapat Membantu. Karena Klien kami Anto Itu Adalah Salah Satu Tulang Punggung Dari Pada Anak Anaknya Dan Kebetulan Saudara Anto Tidak Mempunyai Istri Lagi (Alias Single Parent). Akan Sangat Kasihan Apabila Kasus Ini Menjadi Berlarut Larut. Semoga Ini Juga Dapat Menjadi Sebuah Pembelajaran Bukan Hanya Kepada Saudara Anto Akan Tetapi Rekan Rekan Wartawan Lainnya. Apabila Bekerja Sesuai Aturan Hukum”. tutup Togar Situmorang, Sang Panglima Hukum.

    Staf Redaksi PH

  • Togar Situmorang Sebut Pernyataan Arteria Politisi PDI-P Bertentangan dengan Undang-undang

    Togar Situmorang Sebut Pernyataan Arteria Politisi PDI-P Bertentangan dengan Undang-undang

    Denpasar [PH] ~ Pernyataan politikus PDIP dan sekaligus anggota Komisi 3 DPR RI Arteria Dahlan yang dikemukan melalui Daring, Aparat Penegak hukum yang bertugas di Indonesia tidak seharusnya menjadi Objek OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam kasus dugaan Korupsi, seperti Polisi Hakim Jaksa karena mereka adalah Simbol Negara jadi bisa dibedakan. Karena selain OTT banyak sekali instrumen penegakkan hukum selain OTT.

    Pengamat Kebijakan Publik dan Advokat Togar Situmorang mengatakan kehidupan setiap warga negara di wilayah hukum Republik Indonesia diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 45. Sehingga menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukan didalam hukum, makna Equality before the Law diterapkan hampir semua konstitusi diseluruh negara.

    Inilah norma yang melindungi Hak Asasi warga negara, sehingga kesamaan dihadapan hukum setiap warga negara itu sama, apalagi aparatur hukum itu sangat terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan.

    Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan dalam Pasal 12 Huruf b mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima suap harus ditangkap dan dipenjara selama 20 Tahun, Polisi dan Jaksa adalah Penyelenggara Negara termasuk Hakim juga bisa dipidana apabila menerima suap.

    Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan, bila para Penyelenggara Negara tersebut tidak bisa di OTT, ini sangat bahaya karena bisa-bisa mereka para aparatur hukum tersebut bisa menjadi Oknum oknum bermufakat menjadi “penjahat terselubung“ pembecking yang bermufakat untuk kejahatan, karena kekuasan akan berpotensial akan disalahgunakan.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG, Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No. 10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik, Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra lalu di Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan dan di Provinsi Jawa Barat, Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni Kav. 18, Antipani, Kota Bandung.

    Togar Situmorang, SH., MH,, MAP., CMed., CLA mengatakan jadi keberadaan setiap orang didalam hukum itu sama (Equality before the law), jelas dalam hukum tidak ada seorangpun kebal hukum apalagi aparatur negara karena sepanjang melanggar hukum, maka orang tersebut bisa atau cakap diminta pertanggung jawab termasuk yang ikut membantu kejahatan atau membantu melakukan pidana.

    Apalagi makna terjaring OTT atau tertangkap tangan diatur dalam KUHAP, Pasal 1 angka 19 KUHAP berlaku bagi siapa saja yang tertangkap tangan saat kejadian pidana beserta alat bukti yang telah digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

    Pasal 52 KUHP dikatakan bila kejahatan tersebut dilakukan oleh penegak hukum sanksi ditambah 1/3 dari ancaman maksimal hukum. Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, menilai disinilah fungsi atau peranan penting hukum untuk menjaga keseimbangan kepentingan negara, masyarakat, korban dan pelaku sehingga pengaturan OTT bagi aparat hukum sangat relevan.

    Sehingga jelas pernyataan Arteria Dahlan, anggota Komisi 3 DPR RI dari PDIP sangat bertentang dengan Undang Undang dan aturah hukum pidana serta aturan dalam UUD 45. Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan hukum tersebut KPK berwewenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan aparat hukum.

    Togar Situmorang juga menjelaskan, bahwa KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan serta melibatkan APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, KPK tidak dibatasi dalam menangani korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara, serta penegak hukum dan penyelenggara negara yang melakukan korupsi merupakan Target Utama Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Lembaga Antirasuah ini disini peranan KPK menjadikan OTT sebagai subjek sasaran,” tambah Togar Situmorang, Advokat dan Kebijakan Publik berdarah Batak kelahiran Jakarta namun sudah menetap lama di Pulau Bali.

    “Pernyataan Arteria Dahlan tersebut bukti ada dugaan anggota Komisi 3 DPR RI tersebut tidak pro dengan pemberantasan Korupsi, bagi masyarakat harus cerdas memilih wakil untuk duduk di DPR RI dan peristiwa ini mungkin keseleo lidah pribadi Arteria karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mempunyai kader-kader hebat juga taat hukum dan aparatur hukum juga tidak usah takut tertangkap tangan selama penegakan hukum dilaksanakan secara berkeadilan dan sesuai mekanisme yang benar tidak perlu takut OTT ,” tutup Togar Situmorang, sang PANGLIMA HUKUM.

    Staf Redaksi PH

  • Janda Berinisial RMS Mengalami Rusak Permanen di Pendengaran Hanya Karena Menanyakan Dana Lahan

    Janda Berinisial RMS Mengalami Rusak Permanen di Pendengaran Hanya Karena Menanyakan Dana Lahan

    Denpasar ~ Peristiwa Hukum yang terjadi bertempat disebuah proyek bangunan yang berada di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem, pada Tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WITA telah memasuki babak baru dimana masing-masing pihak yaitu seorang Janda RMS dan JW dengan status masing-masing menjadi TERSANGKA tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 1 KUHP.

    Dewan Pengawas PBH PANGLIMA HUKUM, Togar Situmorang mengatakan awal peristiwa saling lapor di Polsek Abang ini terkait Lahan yang sedang dikerjakan oleh TERSANGKA JW, dimana Tersangka RMS datang menanyakan Sertifikat kenapa atas nama Tersangka JM.

    Tersangka RMS ini bertanya karena merasa ada perlakuan janggal dan tidak terima terkait perolehan Sertifikat yang dicantumkan atas nama Tersangka JW karena sesungguhnya penggunaan aliran dana pembelian lahan dan proses pembangunan tersebut dari WNA berinisial GA asal Australia yang merupakan Pacar dari anak perempuan Tersangka RMS bernama Kristin.

    Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan, bahwa Tersangka RMS yang merupakan klien PBH PANGLIMA HUKUM BALI ini mendatangi lahan tersebut dan bertanya kepada Tersangka JW, namun terjadi cekcok hingga kejadian saling baku hantam dan banyak saksi termasuk anak Tersangka RMS, namun karena seorang ibu yang terbatas kekuatan tenaga, akhirnya mengalami luka-luka permanen baik disekitar bibir hingga dijahit perkiraan 12 jahitan dan salah satu Pendengaran mengalami kerusakan Permanen begitu pengakuan klien bernama RMS kepada tim Advokat.

    PBH PANGLIMA HUKUM BALI dengan pusat kantor di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Permata Cargo, Denpasar Barat yang dipimpin Ketua Umum Alexander Ricardo Gracia Situmorang,SH juga sangat menyayangkan peristiwa Saling Lapor ini dan akan diuji kompetensi hukum dari peristiwa tersebut dimana pihak Polsek Abang sudah memberitahu juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem.

    Alexander Ricardo Gracia Situmorang,SH yang akrab dipanggil Arga Situmorang ini mengatakan, agar dalam proses tersebut dapat berjalan berimbang dan diharapkan agar pemilik Lahan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara tersebut bisa dipanggil agar diminta keterangan dan terkait dilapangan apakah masih tetap ada aktifitas atau sudah dipasang Police Line.

    Karena Police Line ini diperlukan untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah melakukan penyelidikan atau penyidikan karena adanya dugaan Tindak Pidana.

    Dewan Pengawas PBH Panglima Hukum Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA mengungkapkan bahwa terkait tindak pidana penganiayaan ini harus dilihat akar masalah yaitu ada dugaan transaksi Nomine karena pemilik Lahan yang sesungguhnya itu WNA GA asal Australia yang ada hubungan dengan anak wanita Tersangka RMS. Yang jelas saat ini sangat merugikan pihak Tersangka RMS karena ingin ada kepastian terkait kepemilikan atas lahan tersebut malah berujung Pidana.

    Nomine jelas itu bertentangan dengan aturan hukum karena ada Klausa tidak Halal dalam perikatan atau kepemilikan Nomine tersebut dimana dalam Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) melarang WNA memiliki Tanah dengan Status Hak Milik.

    Ketentuan tersebut ada ketegasan dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UUPA serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing di Indonesia.

    Sehingga jelas bahwa peristiwa Hukum Nomine tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum adanya Penyelundupan Hukum (Wetsontduiking/Fraus Legis) dengan tujuan agar WNA menguasai lahan tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA (Undang Undang Pokok Agraria ).

    Sehingga jelas ini Penyelundupan Hukum tidak memenuhi syarat HALAL. Maka dengan bertentangan dengan aturan hukum tersebut maka itu jelas berlawanan dengan kesusilaan, atau melanggar ketertiban umum itu bisa Batal Demi Hukum.

    Togar Situmorang juga menjelaskan disini peranan pemerintah daerah agar bisa menertibkan lahan-lahan seperti ini dan agar segera ditindak ini demi menjaga perlindungan Hak Warga Negara Indonesia (WNI) dan Norma tersebut sudah tegas Melarang WNA memiliki Hak atas Tanah apalagi telah terjadi Peristiwa Pidana dalam wilayah hukum Polsek Abang.

    Diharapkan Pemeritah Kabupaten Karangasem bisa Tertibkan lahan lahan tersebut, termasuk bagaimana proses Jual Beli lahan tersebut dan bagiaman Prosen Pajak untuk Penjual Pembeli, Proses masuk uang WNA ke Indonesia kepada rekening siapa (potensial dugaan asal usul ada pencucian Uang) karena jelas melanggar aturan Hukum Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing sehingga tidak masuk dalam Kas Negara dan dengan menggunakan Nama WNI itu juga jelas Menggunakan dugaan Identitas Palsu dan proses Akte Jual Beli bagaiman disini banyak Hal hukum harus diungkap.

    “Menurut saya pribadi dengan ada peristiwa Pidana Penganiayaan di lokasi lahan tersebut diharapkan proyek agar bisa dihentikan sementara dan semua yang terkait dalam status Lahan tersebut harus diperiksa karena ini penting terkait Pidana Kausalitas Hubungan Hukum pihak terkait baik WNA GA asal Australia yang telah diungkap pihak Klien kami Tersangka RM Sitorus atas SHM WNI Tersangka JW tersebut, untung peristiwa ini tidak sampai memakan korban jiwa karena Tersangka RMS awal sebelum terjadi saling melakukan Penganiayaan,” ujarnya.

    “Pemerintah Kabupaten Karangasem bisa menjadikan masalah ini perhatian untuk menertibkan semua Lahan atas Villa juga Hotel terkait permasalahan praktik Nomine tersebut agar tidak terjadi perebutan sehingga menimbulkan pidana,” tambah Togar Situmorang.

    “Peristiwa penganiayaan yang terjadi ini sangat tidak diharapkan dan diminta Pihak Kepolisian Sektor Abang bisa secara porposional dan profesional dan dapat dibawa segera ke pengadilan agar dapat kepastian HUKUM,” pungkas Togar Situmorang, Dewan Pengawas PBH PANGLIMA HUKUM BALI.

    Biro Humas PBH-PHB

  • KPK Harus Transparan Menetapkan Status Tersangka yang Ada Dalam Pusaran Gratifikasi DID

    KPK Harus Transparan Menetapkan Status Tersangka yang Ada Dalam Pusaran Gratifikasi DID

    Denpasar [PH] ~ Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Gedung KPK Jakarta, terkait pusaran lingkaran Dugaan Korupsi DID Tananan tahun 2018 serta memeriksa juga Kabag Perencanaan dan Strategis BPD Bali.

    Advokat Togar Situmorang, SH,.MH,.MAP,.CMed,.CLa mengatakan KPK punya kewenangan memeriksa setiap pejabat atau mantan pejabat karena telah diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 Terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai Tugas melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

    Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan bahwa dengan pedoman ini dapat diharapkan KPK bisa maksimal menjalankan kewenangan tersebut, dan terkait masalah mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut terungkap ada dugaan gratifikasi saat digelar persidangan pada Pengadilan Tipikor tahun 2019.

    Dimana dijelaskan setelah ada lobby-lobby gratifikasi dengan pejabat Kemenkue RI maka Kabupaten Tabanan Tahun 2018 mendapatkan DID Rp. 51 Miliar.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG Provinsi Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra dan Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan serta Provinsi Jawa Barat, Jl.Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav. 18, Antapani, Kota Bandung.

    Togar Situmorang sebagai salah satu aktifis penggiat anti Korupsi berharap, agar KPK dapat bekerja profesional juga transparan dan segera bisa menetapkan status Tersangka kepada mereka yang ada dalam pusaran gratifikasi DID, agar bisa ada kepastian hukum karena Yahya Purnomo dari pihak Kemenkue RI juga telah di Vonis dan dipenjara beserta Rifa Surya dan Anggota DPR Amin Santono. Dimana dalam Dakwan Jaksa ada delapan daerah yang telah menggunakan jasa Yahya Purnomo termasuk salah satunya Kabupaten Tabanan TA 2018. membuat trobosan di Provinsi Bali.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG melanjutkan bahwa KPK masih sangat hati-hati untuk menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut sebagai Tersangka apalagi sampai melakukan penahanan dimana alasan KPK karena masih mendalami peranan masing-masing orang tersebut sehingga publik dibuat penasaran dan menunggu terkait kegiatan KPK tersebut untuk sampai penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penahanan dan penangkapan para Tersangka tersebut.

    Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA berharap KPK dapat mempertanggungkan jawabkan kinerja mereka kepada masyarakat dan Apabila ragu maka dapat juga KPK mempertimbangkan Hak Azasi Manusia dari Mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut bila dianggap tidak cukup bukti dapat melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan.

    Kewenangan KPK tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat 1, dimana KPK dapat menghentikan penyidikan, penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Ditambahkan bahwa dalam Pasal 40 ayat 2 menyatakan penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat satu minggu setelah dikeluarkannya SP3 dan KPK juga wajib mengumunkan hasil SP3 kepada masyarakat.

    “Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan,” tambah Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta yang sudah lama menetap di Bali.

    Keberadaan SP3 diperlukan agar ada kepastian hukum seseorang dan merupakan penghormatan terhadapat Hak Asasi Manusia (HAM) agar ada kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan asas Fair Trial dan Adigum Universal, Justice Delayed Justice Denied.

    “Kewenangan SP3 ini bukti kehati hatian KPK agar dapat mengukur dan mengantisipasi jangka waktu dalam proses hukum sebelum mengeluarkan surat perintah penyidik (sprindik) agar dalam proses seluruh para aparat penegak hukum baik KPK termasuk dari Kepolisian, Jaksa, maupun Hakim juga dapat betul-betul  menghormati suatu aturan hukum yang berlaku. Jangan bertindak diluar koridor hukum dan sangat disayangkan bila ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” imbuh Togar Situmorang

    Terkait Mantan Bupati Eka agar diharapakan KPK memberikan kepastian status hukum beliau karena saat ini setelah selesai memangku jabatan Bupati 2 periode tersebut sudah terjun dalam bisnis kuliner bernama QR Cafe & Resto di Jl. Gatot Subroto, Denpasar Timur dengan konsep kuliner Jepang ,” tutup Togar Situmorang, Sang PANGLIMA HUKUM.

    Staf Redaksi PH

  • Togar Situmorang Ungkap PERADI Dibawah Kepemimpinan Otto Hasibuan Selalu The Best

    Togar Situmorang Ungkap PERADI Dibawah Kepemimpinan Otto Hasibuan Selalu The Best

    Denpasar [PH] ~ Advokat senior Togar Situmorang memberikan ucapan Selamat Kepada Ketum PERADI Prof. Otto Hasibuan,SH,MH atas sukses RAKERNAS (Rapat Kerja Nasional) dari tanggal 11 sd 12 November 2021. Tema yang diusung dalam Rakernas DPN PERADI ini bertajuk “Melalui Rakernas Kita Tetap Mempertahankan dan Perkokoh PERADI sebagai Organ Negara dan Single Bar “.

    Tema tersebut terlihat untuk meingkatkan kualitas dan profesionalitas Advokat serta pentingnya Organisasi Advokat tetap dalam sistim wadah tunggal.

    Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA menegaskan bahwa tema tersebut jelas sesuai dengan amanat perundang undangan.

    Penyatuan Advokat dalam PERADI yang belum terlaksana dapat menghambat terwujudnya marwah lembaga sebagai organ negara dan wadah tunggal untuk mengatur semua kepentingan Advokat.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG Provinsi Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra dan Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan serta Provinsi Jawa Barat, Jl.Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav. 18, Antapani, Kota Bandung.

    Advokat Togar Situmorang, sangat mengapresiasi kerja keras Ketum PERADI Prof. Otto Hasibuan, SH, MH karena bila PERADI menjadi wadah tunggal akan dapat melakukan pembinaan dan memperkuat serta meningkatkan kemampuan intelektual serta etika seorang Advokat.

    Advokat adalah Primus Inter Paris, The Best Of Best, maka dibutuhkan wadah tunggal yang single bar, karena wadah single bar yang memungkinkan menghasilkan Advokat prima, terang Togar Situmorang.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, menjelaskan Singel Bar berlaku diseluruh dunia, ini juga sesuai dengan amanat Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, karena ini penting untuk melindungi kepentingan publik pencari keadilan. Karena apabila mutu serta profesional Advokat merosot akan merugikan masyarakat, karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.

    Advokat Togar Situmorang, sangat mendukung para senior PERADI agar bersatu menjadi wadah singel bar sehingga tidak ada lagi multibar dan membuat PERADI kedepan menjadi organisasi profesi yang sangat SOLID dan Kuat.

    Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta ini menuturkan perdebatan hangat tentang single bar atau multibar selalu menjadi topik hangat dikalangan Advokat. Apalagi Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 intinya Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi manapun.

    Togar Situmorang pun mengimbau agar para advokat utamakan kepentingan masyarakat pencari keadilan secara optimal, lebih lanjut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 asalnya Single Bar yang mengamanatkan PERADI sebagai wadah Advokat dimana di Pasal 5 ayat 1 UU No.18/2003, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang undangan, jadi Advokat itu sejajar dengan Polisi, Jaksa atau Hakim.”

    Acara Penutupan RAKERNAS (Rapat kerja Nasional) para Ketua, Sekretaris, Bendahara DPC PERADI seluruh Indonesia dan para Pengurus DPN PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) di SHANGRI LA Hotel Surabaya. (Jatim) Dengan sangat Meriah, dan tetap Prokes ketat, Tentunya kita berharap dari RAKERNAS ini agar dapat segera Terwujud Organisasi PERADI menjadi wadah Single Bar sebagai Organ Negara sesuai Amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ajak CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang, sang Panglima Hukum.

    Staf Redaksi PH

  • Togar Situmorang Dapat Pelukan Mesra dari Ketiga Anaknya di Peringatan Hari Kesehatan dan Hari Ayah

    Togar Situmorang Dapat Pelukan Mesra dari Ketiga Anaknya di Peringatan Hari Kesehatan dan Hari Ayah

    Denpasar [PH] ~ Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA, mendapat pelukan mesra dari ketiga anaknya, Axl Mattew Situmorang, Alexander Ricardo Gracia Situmorang SH dan Adelia Shinta Dewi di peringatan Hari Kesehatan dan Hari Ayah yang jatuh bertepatan tanggal 12 November 2021. Hari Kesehatan Nasional ke-57 sedang untuk Hari Ayah di deklarasi sebagai Hari Bapak Nasional di Solo pada 12 November 2006 dilakukan di Pendapa Gede Balai Kota Solo.

    Kebahagian advokat kondang berdarah Medan kelahiran Jakarta itu, khususnya pada peringatan Hari Kesehatan karena dirinya merupakan salah satu penderita yang pernah berjuang melawan Covid 19, terasa istimewa setelah dirinya lolos dari ganasnya virus Covid-19.

    “Covid-19 sangat mengerikan jangan dianggap sepele. Virus itu ada dan saya sendiri menjadi korban keganasan virus ini. Berkat do’a dan support dari Ibu saya, istri, anak-anak, keluarga, teman dan orang-orang yang pernah dekat dengan saya, Puji Tuhan memberikan kesembuhan pada diri saya dari virus yang mematikan itu,” ujar Togar Situmorang yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’.

    Kepada para wartawan Kamis (11/11/2021) kemarin, Togar Situmorang mengungkapkan, Pemerintah telah melakukan upaya luar biasa dalam hal penanganan Covid 19, bahkan merupakan Negara yang terbaik untuk penanganan dan seperti saat ini walau masih dalam status PPKM. Namun sudah turun ke level rendah dan ini patut disyukuri namun harus tetap waspada juga disiplin kesehatan.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG Provinsi Bali berada di Jl.Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl.Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB. Mantra, sedang di DKI beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd.Piccadilly, Jakarta Selatan serta di Provinsi Jawa Barat, Jl. Terusan Jakarta No. 181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Kota Bandung.

    “Saya merasa bangga, terharu dan bahagia di hari Kesehatan dan Hari Ayah ini, karena kedua anak saya, Axl telah berhasil sebagai pengusaha dan Arga mengikuti jejak saya sebagai Advokat muda millenial, sedang anak saya yang ketiga, Shinta masih duduk di bangku SMA. Tentunya memang sangat kebetulan, sebagai Ayah mampu mendidik anak-anak menjadi orang sukses, dan saya semangat berjuang saat melawan virus Corona hingga sembuh dimana Covid-19 masih tetap merajalela,” bebernya.

    Dalam Hari Kesehatan ini kembali ternyata penderita Covid 19 bertambah lagi terutama yang dirawat di Rumah Sakit Wisma Atlet sehingga mengingatkan agar bersama sama tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah kita sendiri, harus selalu menghindarkan kerumunan, selalu gunakan masker, sesering mungkin mencuci tangan setelah aktifitas.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG ini menjelaskan bahwa dirinya pernah masuk Rumah Sakit Bali Mandara pada Selasa 29 Juni 2021. Serta dirawat dalam ruangan ICU, karena kondisi makin memburuk. Mulai saat itu di ruang ICU berjuang melawan Covid-19 yang sangat ganas tersebut. Dan kesembuhan karena mukjizat setelah 16 hari melawan maut.

    Setelah sekitar 16 hari melawan maut Togar Situmorang akhirnya diperbolehkan dirawat di ruangan umum. Kondisinya pun makin membaik dan semua itu mukjizat bagi saya. “Saya bersyukur Tuhan YESUS masih memberi kesempatan hidup dan akan dipergunakan untuk berbuat kebaikan karena hidup ini adalah kesempatan untuk melayanin Tuhan,” tutur advokat yang juga sebagai pendiri Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum Bali.

    Ia pun mengimbau agar masyarakat untuk menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19, apalagi yang memilik penyakit bawaan atau yang sudah berada pada usia rentan untuk lebih menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat juga wajib mengikuti saran pemerintah terkait protokol kesehatan.

    “Tentunya kita berharap pandemi ini segera berakhir supaya kehidupan kita kembali sediakala. Namun hal tersebut bisa terwujud kalau kita bisa berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Jaga diri kita. Jalankan protokol kesehatan yang disarankan pemerintah. Terapkan 3 M (Menjaga Jarak, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan) dan Suntik Vaksin lengkap. Dan paling penting jangan lupa untuk untuk selalu berdoa serta dekat dengan Tuhan,” ajak CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang.

    Tim Redaksi PH

  • Togar Situmorang Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Sumpah Advokat Dian Ananta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

    Togar Situmorang Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Sumpah Advokat Dian Ananta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

    Jakarta ~ Untuk menjadi seorang advokat atau pengacara tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, tentunya dengan membutuhkan cukup banyak yang dilaksanakan. Setelah meraih gelar Strata-1 Ilmu Hukum (S.H) di perguruan tinggi, kemudian mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

    Disamping biaya, waktu, wajib magang dan tekad, bila dijalankan dengan baik dan benar, maka ketika setelah disumpah di Pengadilan Tinggi, barulah dinyatakan advokat dan dapat mengikuti beracara. Itulah sebagian dalam menggapai meraih gelar sebagai advokat.

    Dian P. Ananta SH

    Dian Pirdot Ananta br. Gultom SH, demikian nama lengkapnya yang pada hari Rabu (10/11/21) kemarin disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, “Pengangkatan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)” di Jl. Letjen. Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Advokat kondang Indonesia yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang memberikan bunga ucapan selamat atas pengangkatan sumpah Dian P. Ananta SH yang hampir lebih dari satu tahun bergabung di Kantor Hukum Togar Situmorang Jakarta.

    “Saya sebagai Managing Partner bersama Tim Advokat dan staf karyawan Law Firm Togar Situmorang Bali, Jakarta dan Bandung turut berbahagia atas pengangkatan sumpah advokat yang diterima rekan advokat Dian Ananta,” ujar Togar Situmorang kepada wartawan panglimahukum.com melalui ponselnya dari kantor Law Firm Togar Situmorang, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Provinsi Bali.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Ucapan yang sama juga disampaikan Darius Situmorang SH sebagai Partner dan Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Alexander Ricardo Gracia, SH (Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum ‘Panglima Hukum Bali’), Ellen Muliawati (Direktur Utama PT. Bali Global Service – BGS), dan seluruh keluarga, handai taulan serta para klien-klien yang ditangani Law Firm Togar Situmorang.

    Ucapan Sumpah Advokat Dian Ananta KLIK DISINI

    Dian Ananta SH yang lahir di Jakarta berdarah Medan ini cukup panjang untuk meraih gelar yang syah sebagai Advokat, ketika ditanya para wartawan seusai pengangkatan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, dirinya sangat bersyukur yang bisa menggapai sebagai advokat.

    “Puji Tuhan, saya bersyukur dari atas segalanya dapata menjalani step by step untuk menjadi seorang advokat. Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan do’a semua pihak, terutama ibu saya, keluarga dan pimpinan saya Bapak Togar Situmorang sebagai mentor selama saya bergabung di kantor hukumnya. Terima kasih juga saya ucapkan kepada teman-teman yang tak henti-hentinya memberikan support sehingga saya menjadi advokat,” pungkas Dian Ananta SH.

    Staf Redaksi PH

  • Gelora Anti Penjajah dan Pengorbanan Nyawa Harus Jadi Pemicu Semangat Generasi Muda Masa Kini

    Gelora Anti Penjajah dan Pengorbanan Nyawa Harus Jadi Pemicu Semangat Generasi Muda Masa Kini

    Jakarta [PH] ~ Pada setiap tanggal 10 November menjadi momentum bersejarah dan penuh makna, memberikan inspirasi bagi generasi muda Indonesia untuk rela berkorban bagi kemajuan melangkah kedepan bangsa pada era digitalisasi ekonomi saat ini.

    Advokat Darius Situmorang, SH sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta turut mengambil bagian dari momentum Hari Pahlawan, demi mengenang jasa-jasa serta perjuangan para pahlawan melaksanakan berdo’a bersama timnya di kantor hukum, gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Jakarta Selatan.

    “Pengorbanan nyawa, gelora anti penjajahan, dan semangat persatuan yang digaungkan para pahlawan di medan pertempuran terutama pejuang kemerdekaan, seharusnya menjadi pemicu semangat perjuangan generasi masa kini,” ujar Darius Situmorang yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Panglima Hukum Bali cabang DKI Jakarta.

    Tak sekedar do’a dan ucapan, Darius Situmorang kelahiran Jakarta berdarah Medan itu juga menyampaikan banyak harapan terkait Hari Pahlawan kali ini. Karena peringatan Hari Pahlawan tahun ini masih dirundung wabah penyakit yang menakutkan, Covid-19.

    “Virus Corona tetap menjadi penyakit yang menakutkan, untuk itu seluruh masyarakat Indonesia tetap dapat memperingati Hari Pahlawan tahun ini dengan menanamkan nilai-nilai perjuangan para pahlawan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga Indonesia bisa seperti sekarang ini,” tegas Darius Situmorang.

    Maksud peringatan Hari Pahlawan, lanjut Darius, untuk mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, juga untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang dilandasi nilai kepahlawanan, serta meningkatkan rasa kecintaan dan kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.

    “Masa pandemi ini adalah salah satu masalah besar bagi Bangsa dan Negara. Namun kita harus mampu untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mengikuti anjuran pemerintah dalam protokol kesehatan,” pungkas Darius Situmorang SH.

    Kantor Pusat PBH Panglima Hukum Bali beralamat di Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat Provinsi Bali. Selain DKI Jakarta, PBH Panglima Hukum Bali cabangnya juga berada di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

    KLIK DISINI Video Darius Situmorang

    Tim Redaksi PH

  • Wartawan Tidak Hadir Menjadi Saksi Lecehkan Institusi Kepolisian

    Wartawan Tidak Hadir Menjadi Saksi Lecehkan Institusi Kepolisian

    Denpasar [PH] ~ Advokat itu adalah Profesi Mulia, Bebas, Mandiri tidak di Intervensi oleh siapapun dan dalam menjalankan profesi sebagai advokat harus mencerminkan sikap akademis bukan malah menyebarkan berita HOAX juga FITNAH serta menyerang kehormatan Seorang Advokat dengan berita yang sangat terang juga nyata dalam judul serta isi berita di Media Online yang akan banyak masyarakat membaca juga mengetahui sehingga merugikan serta merongrong kewibawaan Advokat dimata umum.

    Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA sebagai seorang pengacara telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pasal 310 dan 311 KUHPidana terhadap dua orang pengacara inisal EMS dan INN di Polda Bali.

    Kedua advokat tersebut dilaporkan dua pasal pidana sekaligus karena dalam judul Media Online KATABALI.com tgl 6 November 2020 dan PARADISO.co.id tanggal 7 November 2020 dengan judul dan isi telah “Menuduh dirinya dan Memfitnah dirinya“, dan sangat disayangkan Wartawan (Pers) yang harusnya dipanggil sebagai Saksi Mahkota atas pemberitaan dari tahun 2020 untuk didengar keterangannya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Bali dan itu sangat melecehkan institusi.

    Advokat Togar Situmorang sangat berharap penyidik Polda Bali harus berani memanggil wartawan Media Online tersebut, agar perbuatan “Menuduh juga Fitnah” terkait Judul dan Isi dalam berita tulisan tersebut bisa makin jelas.

    Menurut UUD 45 di Pasal 27 ayat (1) Menegaskan semua warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum (equality before the law) inilah norma yang melindungi Hak Asasi Warga Negara. Kesamaan dihadapan Hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan Adil oleh Aparat penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Polda Bali.

    Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Semua orang sama diMata Hukum dan Berhak atas Perlindungan Hukum yang sama tanpa Diskriminasi Apapun.”

    Dalam Hal ini Penyidik Polda Bali harus menjaga kepercayaan masyarakat atas laporan pidana tersebut dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum) tanpa memandang ras, gender, etnis, agama, tanpa Hak Istimewa, Diskriminasi sehingga wajib menjunjung hukum tanpa ada pengecualian.

    Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA mengingatkan terkait tuduhan tanpa bukti seperti terkandung dalam Pasal 310 dan Pasal 311 ini sangat berat dampak bagi orang yang dituduh tersebut sebab Tuduhan Tidak Berdasar itu adalah FITNAH dan dalam Agama FITNAH itu Lebih KEJAM daripada PEMBUNUHAN.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung sangat menunggu keberanian Penyidik Polda Bali untuk segera meningkatkan status orang yang telah Merusak Kehormatan Seseorang, apalagi Orang tersebut Advokat dengan jalan Merusak Kehormatan atau Nama Baik Seseorang dengan Jalan Menuduh Dia Melakukan Sesuatu Perbuatan dengan Maksud Nyata Akan Tersiarnya Tuduhan Tuduhan itu dihukum karena Menista serta Lanjut juga FITNAH (lester) tanpa Alat Bukti (bukan FAKTA yang sesungguhnya) terhadap Nama baik dirinya juga Profesi Advokat dari Organisasi Advokat PERADI Slipi yang selalu Menjunjung Tinggi Officium Nobile dimana ini telah membuat Menderita akibat perbuatan kedua Oknum Pengacara EMS dan INN, berharap agar tidak terkatung terlalu lama termasuk juga pihak Saksi Wartawan harus bisa diperiksa di Polda Bali.

    Pengacara EMS dan INN telah didengar keterangan dihadapan penyidik Polda Bali dan selanjutnya akan memeriksa Saksi Ahli serta akan Melakukan Gelar Perkara untuk Mendapatkan Kepastian Hukum.

    Kantor Law Firm Togar Situmorang di Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No. 10 Kota Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedangkan DKI Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Sedang yang di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung.

    Lebih lanjut Advokat Togar Situmorang menerangkan, sangat menunggu langkah Penyidik Polda Bali Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali agar bisa terang dikarenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana sudah sangat terang unsur unsur dalam ayat tersebut sudah terpenuhi. “Makanya akan mengawal pengaduan Nomor 60/II/2021/Ditreskrimum, Tanggal 09 Februari 2021 ini dengan ketat dan sangat berharap aparatur Hukum Polda Bali mampu menegakan hukum dengan baik ,” tutup Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG“ Sang Panglima Hukum.

    Tim Redaksi PH

  • Oknum PMP Sering Berkata Bohong dan Bersama RVLG Diduga Menzolimi Profesi Advokat

    Oknum PMP Sering Berkata Bohong dan Bersama RVLG Diduga Menzolimi Profesi Advokat

    Denpasar [PH] ~ Dalam sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/e-Court/2020 PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas 1A, Jawa Barat, advokat Darius Situmorang SH menjalankan profesi sebagai Kuasa Hukum dari Tergugat 1 atas nama RVLG, dengan agenda sidang Peninjauan Setempat (PS).

    Sidang PS Jum’at pagi (29/10/2021) itu terasa istimewa terutama untuk tim Law Firm TOGAR SITUMORANG yang selalu taat hadir dan tekun, serta tidak pernah menelantarkan klien yang sudah menandatangani Surat Kuasa Mutlak dengan biaya operasional sendiri karena tinggal mencapai finis penyelesaian sidang Gugatan Waris No.45/Pdt.G/e-Court/2020.

    Istimewa karena pihak pemberi kuasa yaitu Klien Kami secara Video Call dan bicara langsung dengan Ketua Majelis Hakim Terhormat Hj. Sunarti, SH memberitahukan bahwa Klien tidak menugaskan mewakil kepentingan hukum kepada Kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG karena telah menunjuk Kantor hukum yang baru untuk Mewakili kepentingan Hukum dipersidangan No.45/Pdt.G/e-Court/2020.

    Suasana sidang kasus Harta Waris di PN Bandung, Jum’at 29 Oktober 2021.

    Ketua Majelis Hakim Terhormat Hj. Sunarti, SH sangat bijak dan luar biasa menghormati kami dan tidak mau mempermalukan kami didepan Sidang Terhormat sehingga meminta Klien tersebut bicara langsung dengan Advokat Law Firm TOGAR SITUMORANG, Advokat Darius SH bertanya, “apa betul mencabut kuasa kepada kami, kenapa tega sekali lae dan apa alasan atau salah kami yang sudah berjuang sampai detik menjelang akhir sidang PS, jangan lupa lae…! Tuhan YESUS tidak tidur kok tega Lae…” lirih diucapkan, namun pihak Klien bungkam seribu bahasa tidak ada sedikitpun mau bicara.

    Advokat Darius Situmorang, SH telah membuktikan bahwa Law Firm TOGAR SITUMORANG petarung hukum sejati sebagai Advokat yang tengah menjalankan tugas yang diberikan klien, telah kita kerjakan walau akhirnya kita di zolimi oleh Klien dan sekutu. Sehingga walau telah dicabut kuasa depan persidangan melalui Video Call namun kita keluar dari Gelanggang Pertarungan persidangan sebagai satria yang tetap menjunjungi tinggi Officium Nobile tidak menelantarkan Klien sama sekali.

    Togar Situmorang yang berada di Denpasar Bali saat dihubungi wartawan kemarin sore mengatakan, dirinya sangat bangga dengan profesi pekerjaan sebagai Advokat dan tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). “Disini saya pribadi sangat bangga atas profesi pekerjaan sebagai Advokat PERADI dimana kami selalu menjungjung tinggi Officium Nobile dalam bertugas sesuai UUD 45, Pancasila, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Kode Etik Advokat dan Nilai nilai Sosial di Masyarakat,” ujar Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung.

    Togar Situmorang sebagai kuasa hukum Tergugat 1 atas nama RVLG dalam kasus gugat harta waris No.45/Pdt.G/e-Court/2020 PN.Bdg juga tetap profesional sebagai advokat saat masih terus menghadiri agenda sidang lanjutan tersebut (17/07/2021), sementara disebelahnya adalah Ibu Louise sebagai Tergugat 2 Principal.

    Peristiwa dihadapan Majelis Hakim Terhormat yang dipimpin Ibu SUNARTI, SH,. tegas Togar Situmorang, itu awal Perjuangan menegakan keadilan, dikarenakan ada dugaan Penzoliman terhadap Profesi Advokat yang sudah berjuang dari tahun 2020 dan sudah mendekati finish persidangan dapat perlakuan seperti ini. Sehingga makin kuat dugaan ada Perbuatan Melawan Hukum dari pihak pihak tertentu yang tidak mengerti arti Perjanjian Jasa Hukum juga Surat Kuasa Mutlak dan atas peristiwa tersebut untuk membuktikan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Timur dengan perkara perdata No.536/Pdt.G/2021 untuk diuji.

    “Dimana sidang awal sudah berjalan hari Selasa, tanggal 26 Oktober dan telah menyerahkan berkas dari penggugat ke Majelis Hakim Terhormat namun para tergugat tidak hadir. Kita sebagai seorang advokat lebih teliti dalam menerima Surat Kuasa dan Membuat Perjanjian Jasa Hukum kepada Klien karena tidak tertutup kemungkinan Penzoliman terhadap Advokat bisa terjadi karena klien,” pungkas Togar Situmorang.

    Kantor Law Firm Togar Situmorang di Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedang DKI Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Sedang yang di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung.

    Darius SH (baju putih) berfoto bersama Dicky Sapta. R, SH., MH.

    Sementara itu Darius Situmorang setelah dari PN Bandung melanjuti perjalanannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk menanyakan perihal laporan pengaduannya di Ditreskrimum bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) dan diterima oleh Dicky Sapta. R, SH., MH selaku Kabag Bin Ops Nal Reskrim Um, kemudian Taufiq SH., MH, dan Drs. Noval, M.Si., M.IK.

    Menurut Darius Situmorang, bahwa perihal laporan pengaduan atas apa yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2021 saat sidang PN Bandung, dimana terjadi kegaduhan yang dilakukan oknum pengacara lain yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1, dipelajari pihak Polda Jawa Barat.

    Dari kiri ke kanan: Noval, Darius, Romi dan Taufiq.

    “Setelah laporan pengaduan nanti ada upaya-upaya hukum, tidak hanya kepada oknum pengacara juga laporan terhadap oknum pengusaha berinisial PMP. Kita tunggu saja bagaimana dari hasil laporan tersebut, karena laporan ke aparat Kepolisian kan itu arahnya ke Pidana bukan perdata,” pungkas Darius Situmorang.

    Adapun oknum PMP selama sidang No.45/Pdt.G/e-Court/2021 PN.Bdg selalu saja berbohong kepada Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang, bahwa dirinya ingin hadir untuk mengetahui jalannya sidang, namun kenyataannya selama kurang lebih 9 bulan sejak dimulai penyerahan berkas pendaftararan, sidang mediasi hingga beberapa kali sidang tidak pernah hadir.

    “Pernah oknum PMP menelepon staf humas kami yang sempat direkam, bahwa dia sedang dalam perjalanan menuju PN Bandung. Tetapi hingga sore pukul 17.30 WIB baru sampai, sedang sidang sudah selesai pukul 14.00 WIB, dan kebohongan untuk bisa hadir ini sering dilakukannya beberapa kali. Namun pada sidang Jum’at 29 Oktober 2021 kemarin, oknum PMP bisa hadir pagi sekali bahkan bisa menelepon RVLG melalui Vidcall yang tujuannya untuk meyakinkan Majelis Hakim,” pungkas Darius SH.

    Redaksi PH