Denpasar [PH] ~ Sumpah Pemuda merupakan keputusan atau hasil dari Kongres Pemuda kedua pada tanggal 27 dan 28 Oktober 1928 silam. Dan pada hari Kamis, 28 Oktober 2021 tepat sebagai Hari Sumpah Pemuda ke-93 tahun dengan mengangkat tema “Bersatu, Bangkit, dan Tumbuh”. Momen penting tersebut diperingati setiap tahun sebab telah menjadi bagian dalam sejarah besar bangsa yang juga mendukung kemerdekaan Indonesia.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA mengungkapkan, pada perayaan hari sumpah pemuda tahun ini jelas berbeda situasi hal ini disebabkan adanya wabah virus corona yang melanda negeri ini, dan tentunya juga pemuda pasti menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Togar juga mengingatkan bahwa pemuda Indonesia harus memelihara persatuan dan selalu bangkit dengan semangat gotong royong. Khususnya dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang juga melanda Indonesia. “Yang terpenting adalah peringatan Hari Sumpah Pemuda harus dapat meningkatkan peran pemuda sebagai generasi penerus yang mampu mewujudkan kemajuan bangsa,” ujarnya.
“Perbedaan yang ada bukanlah penghalang untuk bersatu. Jadikan keberagaman sebagai alasan untuk menyatukan semuanya. Semangat menjalani nilai-nilai Sumpah Pemuda. Mari manfaatkan momen ini untuk menilai kembali usaha dan perjuangan kita untuk negeri ini,” ungkap Pria berdarah Batak ini.
Sumpah Pemuda bukanlah sekedar teks sejarah, tetapi itu seperti kepalan tangan yang berlumuran darah, meski harus merasa sakit tetap banggalah untuk mengatakan bahwa saya Indonesia. Pemuda bukanlah status bukan pula ukuran umur. Pemuda adalah mereka yang berani memikul beban bangsa. Ayo bangkit dan pikul beban sejarah ini,” tegas Advokat Kondang Togar Situmorang
Sementara itu Advokat Alexander Ricardo Gracia Situmorang selaku Ketua PBH Panglima Hukum menambahkan, kita sebagai anak muda harus semangat disegala kondisi apapun karena Negara akan kuat dan bisa maju apabila ditopang oleh anak muda yang hebat.
Alexander Ricardo Gracia Situmorang SH
Jika kamu mengaku bertumpah darah yang satu, berbangsa satu dan berbahasa persatuan, buktikan dengan niat dan hati yang tulus karena bangsa butuh persatuan pemudanya, bukan hanya satu golongan. Dan kami dari Law Firm Togar Situmorang mengucapkan “Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG” berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik, Gg. Melati Banjar Gumecik No.8, By Pass Prof. IB Mantra Ketewel, Kabupaten Gianyar.
Jakarta [PH] ~ Terkait seorang advokat yang tidak dipercaya lagi oleh oknum masyarakat, pengacara kondang Indonesia, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menggugatnya dan melaporkan para pihak yang merugikan Harkat Martabat dan Nama Baik saat bersidang ke aparat Kepolisian, termasuk orang kepercayaan klien Law Firm Togar Situmorang Jakarta berinisial PMP.
Hal itu terlihat Advokat Darius Situmorang, SH bersama timnya menyerahkan berkas gugatan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor 536/Pdt.G/2021 PN.Jaktim, Selasa pagi (26/10/2021) saat gelar sidang pertama. Selain Darius Situmorang SH, sebagai kuasa hukum Togar Situmorang ada Advokat muda hebat yang punya jaringan luas serta sangat dikenal tokoh-tokoh se-Kabupaten Bandung dan Kota Bandung yakni, Romi SH, kemudian yang lainnya Neng Carolina Margaretha Sitompul SH, dan George Kevin Timothy SH.,MH.
Darius Situmorang SH yang juga sebagai Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Gedung Piccadilly, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Jakarta Selatan, mengatakan, bahwa hari Selasa ini dalam agenda sidang pertama tersebut tim advokat menyerahkan berkas-berkas terkait ketidak-percayaan terhadap seorang pengacara sehingga menggugat PMP dan kliennya sendiri RVLG yang kini sedang berada di negara Paman Sam, Amerika Serikat.
Advokat Darius Situmorang SH selaku Kuasa Hukum Penggugat di PN Jakarta Timur saat penyerahan berkas ke Ketua Majelis Hakim.
“Kami yang sedang menjalani sidang di PN Bandung sehubungan dengan kasus klien kami, orang kepercayaannya berinisial PMP menghalang halangin dan Mencemarkan Nama Baik serta Menyerang Harkat Martabat Kami sebagai Advokat yang punya Surat Kuasa dalam Persidangan. Karena sudah tidak percaya lagi kepada kami, dimana PMP mencari tau agenda-agenda sidang yang kami jalani. Ketika kami menjalani sidang di PN Bandung, seharusnya mereka justru dapat hadir apalagi kami sudah menyuruhnya, namun ada aja alasan yang dibuatnya sehingga tidak melihat secara langsung sidang tersebut. Itu yang pertama,” beber Darius Situmorang.
Sedang yang kedua, lebih lanjut Darius Situmorang menegaskan, oknum PMP tiba-tiba secara sepihak mencabut Surat Kuasa dan telah mengganti Kuasa Hukum ke pihak kantor hukum lain. “Ketika sidang di PN Bandung pada hari Kamis, 7 Oktober 2021, tiba-tiba seorang oknum mengaku dirinya advokat menghadap Ketua Majelis Hakim bahwa dirinya adalah Kuasa Hukum Tergugat 1 dan kuasa hukum yang lama yaitu kami dari Tim Law Firm Togar Situmorang sudah dicabut,” ujar Darius Situmorang didampingi Tim Paralegal Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Diah May Sarah, SH.
Menurut Darius Situmorang SH, bahwa pencabutan surat kuasa itu tidak secara pisik hanya bentuk foto copy dan tandatangannya bukan dari pemberi kuasa, tetapi tanda tangan PMP. “Pencabutan surat kuasa itu hanya ditandatangani oleh PMP bukan dari klien kami RVLG, bahkan juga tidak adanya tanda tangan resmi dari Konjen Amerika Serikat,” pungkas Darius Situmorang SH.
Sementara itu Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, yang dihubungi wartawan melalui WhatsApp mengungkapkan, hubungan hukum antara advokat dengan klien itu adalah Undang Undang bagi kedua belah pihak (Pacta Sunt Servanda) dimana dalam isi perjanjian tersebut ada suatu konsekuensi apabila salah satu pihak tidak menjalankan perjanjian tersebut akan ada Hak juga Kewajiban yang dipertaruhkan.
OFFICIUM NOBILE, walau jarak cukup jauh dari Denpasar ke Bandung, advokat kondang Indonesia, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selalu menghadiri sidang sebagai kuasa hukum Tergugat 1 RVLG.
Advokat adalah Profesi yang Mulia, Bebas, Mandiri, tidak di intervensi, Profesional, Religius, sehingga dalam Gugatan ini telah meminta Ganti Rugi atas Perbuatan Melawan Hukum dengan ganti kerugian Immatrial Rp. 28 Milyar sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya menggantikan kerugian tersebut”.
“Apalagi permasalah hukum terjadi karena disengaja dengan cara intervensi bahkan menghalang-halangi pekerjaan mulia seorang Advokat dalam menjalankan perintah UU Advokat karena berdasarkan Surat Kuasa (Hak Imunitas) dan ada Perjanjian Jasa Hukum yang merupakan Payung Hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang.
Ubi Societas Ibi Ius artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dan bila ada pihak yang coba mengintervensi pekerjaan seorang Advokat pasti akan ada hukum dan akan melakukan upaya hukum sesuai aturan hukum.
“Konflik seperti ini bukan yang pertama karena kami pernah lakukan gugatan dan Menang di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap WNA asal Jerman lantas Pihak WNA Jerman tersebut tidak puas ajukan Banding di Pengadilan Tinggi,” ujarnya seraya menambahkan, kembali Advokat Togar Situmorang Menang dan pihak WNA asal Jerman kembali ngotot masukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan kami masih tunggu semoga hasil tidak berbeda dari putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding.
Fiat Justicia Ruat Caelum yang artinya “Keadilan harus ditegakan, meski langit akan runtuh”, adigum yang mendasarin Law Firm TOGAR SITUMORANG menjadi kantor Hukum yang Profesional dan Religius jadi jangan sekali kali menghalang-halangi pekerjaan seorang advokat, karena Advokat merupakan 4 Pilar Hukum di Negeri Indonesia, tutup Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med.,CLA.
Denpasar [PH] ~ Pada hari Rabu 20 Oktober 2021 merupakan Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Hari ini Kamis tgl 21 Oktober 2021 ada peristiwa mengagetkan dari staf CV Mitra Usaha bernama Nardi terkait ada sekelompok orang merusak segel dan mengambil isi kontainer.
Akibat dari dan pencurian tersebut maka akan dibuat laporan ke pihak kepolisian. Kami Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV. Mitra Usaha sangat menyayangkan ada peristiwa perbuatan melawan hukum dan dalam rekaman tersebut terlihat juga dugaan Polisi terpantau, saat perusakan dan pencurian isi peti milik CV. Mitra Usaha di Pelabuhan Weda.
Demikian Siaran Pers yang diterima Redaksi Metro Indonesia Online , Kamis (21/10/2021) dari bidang Humas Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Denpasar, Bali.
Perlu dijelaskan dan diingatkan kembali terkait container tersebut bahwa sesuai fakta hukum dapat diterangkan bahwa terkait orang yang berhubungan langsung untuk mengurus proses pengiriman kontainer tersebut dengan pihak CV. Mitra Usaha adalah saudara “RC” bukan pihak dari Inti Kara (IK).
Saudara “RC” mengutarakan, keinginannya yang ingin mengirimkan nomor barang-barang dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari CV. Mitra Usaha melalui jalur laut.
adapun tujuan dan barang-barang yang ingin diretas dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari Mitra Usaha melalui jalur laut adalah sebanyak 19 (sembelan belas) Container dengan Tujuan Tidore 10 (sepuluh) Container berisi Bata Ringan dan 6 (enam) Container berisi Tian Pancang. Dan Dengan Tujuan Weda 3 (tiga) Container berisi Granit.
Dan penerima barang-barang tersebut adalah Pihak PT. IK. Sesampainya di 16 kontainer itu berlabuh di Tidore, Pihak PT. IK meminta untuk segera dibongkar. Oleh karena CV. Mitra Usaha belum menerima pembayaran dari saudara “RC” maka dari itu, CV. Mitra Usaha untuk membongkar kontainer tersebut. Namun saat tersebut, pihak PT. IK menjelaskan bahwa PT. IK sudah membayar lunas untuk biaya pengangkutan kontainer tersebut.
Serta pada saat itu juga, pihak PT. IK meminjamkan kepada CV. Mitra Usaha untuk membayar jasa pengiriman kontainer tersebut kepada CV. Mitra Usaha serta akan menagih uang yang sudah diberikan kepada saudara “RC”. Selanjutnya oleh karena Pihak PT. IK sudah membayar membayar maka CV. Mitra Usaha mau membongkar 16 kontainer yang sudah sampai di Tidore tersebut.
kemudian setelah sisa container yang belum dibongkar yaitu berupa 3 (tiga) Container berisi Granit sampai di lokasi tujuan yaitu Weda pada tanggal 09 Agustus 2021 PT. IK kembali meminta kepada CV. Mitra Usaha untuk melakukan pembongkaran di atas 3 (tiga) Peti kemas tersebut agar muatannya dapat diambil oleh PT. IK.
Namun karena CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas Jasa Pengiriman/Ekspedisi barang-barang tersebut seperti yang dikatakan oleh PT. IK maka CV. Mitra Usaha tidak harus dilakukan untuk dilakukan pembongkaran terhadap 3 (tiga) Container berisi Granit tersebut, namun PT.IK tetap memaksa untuk membongkar muatan atas barang-barang tersebut yang tentunya tidak dapat dilakukan CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas jasa pengririman barang-barang tersebut.
pengakuan klien kami CV Mitra Usaha juga mendapat surat dari Bupati Halmahera Tengah yang meminta agar Kesedian Pembongkaran Barang menambah keanehan bahwa ada pihak penguasa ikut intervensi dalam belum pelunasan atas jasa bahkan pengangkutan.
Akibat tidak adanya pembayaran atas jasa pengiriman tersebut kemudian CV. Mitra Usaha hendak mengirim kembali sisa Container yang masih belum dilakukan yaitu 3 (tiga) Container berisi Granit yang berada di Weda tersebut untuk dikirim kembali ke Surabaya dengan menggunakan jasa transportasi kapal dari PT. Pelni Ternate.
Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA
Advokat Togar Situmorang menjelaskan bahwa faktanya pihak PT. INTIM KARA yang membayar jasa pengiriman tersebut namun sampai sekarang ini pihak CV. Mitra Usaha belum sama sekali menerima bayaran tersebut, yang tambah lucu malah pihak CV. Mitra Usaha yang dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan penggelapan.
“Sehingga Laporan Polisi dari Pihak PT. INTIM KARA maka klien kami telah meminta Perlindungan Hukum ke Kapolri juga Kabareskrim Polri serta Irwasum juga Propam Mabes Polri,” imbuhnya.
Demikian juga atas kejadian merusak segel dan mengambil isi container sangat disesalkan terkait barang dalam container itu merupakan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor Perkara : 255/Pdt.G/2021/PN.SDA dan mulai disidangkan hari Rabu, 27 Oktober 2021.
“Dan terkait dengan segel dan mengambil isi peti kemas tanpa ada surat resmi dari Putusan Pengadilan dapat diingat perbuatan Pidana dan kami akan membela hak dan kepentingan klien kami dari tindak arogan dari pihak manapun apalagi pernyataan pak Kapolri sudah jelas kepada seluruh anggota polri agar bisa melayani masyarakat bukan malah balikan terhadap masalah seperti ini Salam Tribarata,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG” berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta Kota Bandung di Jl.Terusan Jakarta No.181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl.Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel.
Denpasar [PH] ~ Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabi’ul Awal 1443 Hijriyah yang jatuh pada Selasa ini (19/10/2021), namun untuk hari liburnya dari kebijakan Pemerintah dimundurkan pada hari Rabu, 20 Oktober 2021 sebagai kebijakan dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peringatan hari lahirnya Nabi seluruh umat Islam tersebut, kerap dirayakan dengan beragam acara dan kegiatan, terutama bershalawat di hari peringatan Maulid itu dengan serta merta berkumpul bersama umat muslim, terutama di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tentunya masing-masing daerah biasanya memiliki kebiasaan perayaan yang berbeda dengan wilayah lainnya. Namun dari semua jenis perayaan tersebut, semuanya melibatkan perkumpulan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,C.Med, CLA mengungkapkan turut bersuka cita dalam perayaan hari kelahiran Maulid Nabi di tahun ini. “Namun kita harus tetap sadari dan menghimbau dalam hal memperingati maulid kali ini, supaya yang melaksanakan ibadah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Togar Situmorang, Selasa (19/10/2021).
Peringatan Maulid Nabi Muhammad memberi pesan tentang pentingnya meneladani Rasulullah, dalam sikap dan perilaku hidup. Rasulullah adalah teladan dalam iman, Islam, ihsan, dan akhlak mulia.
“Dengan menjaga protokol kesehatan, sehingga pada peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal tahun 1443 Hijriah tidak menjadi salah satu klaster transmisi Covid-19,”ungkap advokat yang sering disapa “ Panglima Hukum” ini.
Ditambah lagi hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari tanggal 19 Oktober 2021 ke tanggal 20 Oktober 2021, kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan massa secara besar-besaran.
Meskipun kondisi sekarang ini sudah membaik terkait penyebaran virus corona ini, tapi jangan dianggap remeh. “Jadi mari kita jaga dan mawas diri supaya tidak ada lagi peningkatan jumlah kasus penyebaran virus corona ini,” tambahnya.
Begitu banyak korban dan dampak yang ditimbulkan dari adanya virus corona ini. Dari sektor perekonomian, pendidikan, kesehatan masyarakat, bisnis, pariwisata sangat menurun secara drastis. Secara umum, protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah penularan virus corona adalah dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
“Jadi mari kita tetap ikuti himbauan Pemerintah, ikuti protokol kesehatan yang dianjurkan. Dalam perayaan ini semoga semangat Maulid, dapat memotivasi kita untuk tetap mengikuti ajarannya dan menghidupkan sunah-sunahnya,” kata Togar Situmorang.
“Dan kami dari Law Firm Togar Situmorang mengucapkan Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Semoga kita selalu berikhtiar meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan ini, amin ya rabbal alamin,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel.
Denpasar [PH] ~ Law Firm TOGAR SITUMORANG kembali sukses dengan memenangi perkara dalam mengeksekusi Villa setelah penantian dari tahun 2017 sekarang sudah berbuah manis yaitu dengan dilaksanakannya eksekusi di Batu Layar, Lomboik.
Kita patut bersyukur kepada Tuhan, karena pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan satu eksekusi sesuai dengan amar putusan dari Mahkamah Agung terkait gugatan dari Law Firm Togar Situmorang.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menjelaskan awal kasus ini adalah berupa sengketa antara suami dengan mantan istrinya. Dimana menurut pengakuan klien, objek sengketa tersebut baik berupa tanah dan bangunan itu awalnya adalah milik dia pribadi.
Lantas bagaimana ceritanya berubah menjadi nama PT. The Hill. Oleh karena merasa PT. The Hill ada haknya kepada mantan istri yang bernama Lina Zilvana Zainal, ternyata tidak bisa terakomodir sehingga Ibu Lina bisa keluar dari PT. The Hill bahkan ibu Lina sendiri sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Serta Ibu Lina datang ke Law Firm Togar Situmorang untuk meminta tolong agar bisa dibantu permasalahan hukum yang dihadapinya. Sehingga dari Law Firm Togar Situmorang memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Mataram yang terdaftar dengan Nomor Perkara : 226/Pdt.G 2017/Pn Mataram dan juga sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 753 Su Nomor 1320/Batu Layar/2006 tanggal 30 Agustus 2006 dengan luas seluruhnya 12 are yang terletak di Batu Layar.
Setelah memperoleh proses yang panjang, akhirnya perkara tersebut sudah mendapatkan Putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pihak PN Mataram menetapkan eksekusi pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021. Dimana tindakan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar dan professional serta sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Ditambahkan oleh Ibu Lina sendiri mengucap syukur yang tiada hentinya kepada Tuhan karena hasil perjuangan selama 10 tahun bisa berbuah manis karena keadilan itu ternyata masih ada di negeri ini dan mata saya masih melihat, telinga saya masih mendengar.
Sehingga kedepannya, kita berharap keadilan untuk selanjutnya masih ada yaitu SHGB 760 yang diklaim menjadi miliknya PT. The Hill itu sesungguhnya milik Lina sendiri dimana saya sudah membuat gugatan Nomor 225 terkait tanah Sekotong yang nilainya 40 miliar dengan luas lahan 3 hektar lebih dan HGB 760 yang dianggap miliknya dia, padahal itu adalah miliknya Ibu Lina sendiri. Walaupun ada pengakuan tanah tersebut adalah miliknya dia, itu juga dokumen baik Akte Notaris dll telah di buat Pengaduan di Mabes Polri dan telah dikirim ke Polda NTB, tolong dibuktikan,” ucap Lina Silvana Zaenal.
Dalam hal ini, terlaksana eksekusi karena Ketua Pengadilan Negeri juga Panitra yang sangat konsisten dalam menjalankan kewajiban UU yang sudah Incracht itu sangat luar biasa serta kami selaku Kuasa Hukum sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kepala Desa, pihak Babinsa, Kepolisian serta semua pihak yang telah hadir membantu proses pelaksanaan eksekusi pada tanggal 13 oktober 2021 tersebut,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.
Jakarta [PH] ~ Sejak bergulirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat merajalelanya wabah Virus Corona, mengakibatkan sisi Pariwisata pada khususnya terpuruk dan beberapa perusahaan yang bergerak pada bisnis pariwisata, hampir sebagian tidak dapat melanjutkan usahanya.
Apalagi saat ini PPKM yang berlaku melalui Inmendagri No.47 Tahun 2021 dengan ketentuan dan persyaratan karantina namun diharapkan dapat merefleksikan pola pariwisata sesuai arahan Pak Joko Widodo.
Tetapi bagi PT. Bali Global Service (BGS) yang tetap menjalankan usahanya, pada hari Minggu (10/10/2021) telah membantu Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Fiji bernama Ross Jason Miller, Faale Tusitala Konrote, dan Iona Ratulevu datang ke Indonesia dalam rangka urusan bisnis. Mereka tertahan di terminal 3 oleh rekan Custom saat mereka di kedatangan Bandara Soekarno Hatta, saat itu sempat diskusi dengan rekan-rekan Custom bandara dan setelah dijelaskan bahwa WNA Fiji sebagai klien dari Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.
Dian Pirdot Ananta Gultom SH dari PT. BGS cabang Jakarta bersama 3 WNA asal Fiji, Ross Jason Miller, Faale Tusitala Konrote, dan Iona Ratulevu.
Dian Pirdot Ananta Gultom, SH selaku asisten Kepala Kantor BGS Cabang Jakarta yang terjun langsung membantu ke-3 warga negara Fiji itu di Bandara mengatakan, bahwa semua dokumen keabsahan mereka datang ke Indonesia tidak ada masalah. “Namun karena ketatnya pendatang dari luar negeri, sehingga perlu diperiksa, dan saya bersyukur semua tidak ada masalah, dan kami menghormati pihak Bandara dikarenakan masih situasi Covid-19,” ujar Dian Ananta, yang juga sebagai Paralegal Law Firm Togar Situmorang Jakarta.
Perlu diketahui, PT. Bali Global Service selain pengurusan dokumen Imigrasi juga bergerak dalam bidang pemborong bangunan (Real Estate), jasa Property terutama tanah, villa berikut pembuatan arsitektur termasuk pengurusan IMB, penyediaan Notarial, Legal Counsultan, Advokat, Mediator, Legal Auditor serta Jasa penyewaan Mobil (rental).
Seperti halnya PT. Bali Global Service (BGS) yang sangat profesional suatu perusahaan bermoto “One Stop Service”yang sudah berdiri pada tahun 2016, telah membuktikan dapat membantu WNA Fiji yang tertahan di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, dan ke-3 WNA Fiji itu langsung di antar ke Hotel untuk Karantina.
Axl Mattew Situmorang yang pernah menuntut ilmu akuntansi di Universitas Trisakti Jakarta dan saat ini menempuh Ilmu Hukum di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Denpasar. Dan putra dari Pengacara kondang Togar Situmorang mengatakan, bahwa dapat menjadi sponsor penjamin bagi WNA alias Wisman yang menggunakan Visa Kunjungan Elektronik untuk bisnis Esensial ke Indonesia.
Axl Mattew Situmorang di ruang kantornya, PT. Bali Global Service di Jalan Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur yang menjabat Direktur Eksekutif saat ditemui mengatakan, tetap semangat walau saat ini Pemerintah Indonesia memberikan Relaksasi Perjalanan Indonesia bagi WNA namun menunjukan tren Positif. Dan semoga parawisata juga perekonomian bisa bangkit.
“Pelayanan maksimal untuk klien adalah hal yang utama. Itu yang menjadi motto pertama dalam hal membuat hati klien puas dan senang. Apalagi masih dalam situasi pandemi seperti ini, dimana perekonomian baru mulai beranjak pulih,” ujar Axl Mattew Situmorang.
Memang keadaan ekonomi di tengah pandemi ini menjadikan dunia usaha dan sektor kehidupan lainnya menjadi lebih sulit sari sebelumnya. Akan tetapi jangan karena hal ini terjadi bisa membuat semangat kita patah dan kendor. Justru dengan cobaan ini kita sebagai anak muda harusnya bisa berbenah diri dan bisa mengembangkan kreativitas kita.
“Disinilah peran dari anak muda di zaman milenial ini memang sangat diperlukan guna membangun suatu peradaban yang maju. Dengan ide-ide kreatif dari kaum anak muda ini akan melahirkan suatu cipta karya yang luar biasa,” tutup Axl Matthew Situmorang.
Bandung ~ [PH] Terjadi keanehan dan kelucuan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, bahkan mengarah tercorengnya organisasi profesi advokat yang bisa akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Terutama ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum, dipastikan ketidak-percayaan terhadap advokat atau pengacara.
Hal itu terjadi ketika sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/e-Court/2020 PN.Bdg di ruang sidang 5 gedung PN Bandung Kelas 1A, Jawa Barat, Kamis (07/10/2021). Dimana pada sidang dihadiri pihak Penggugat dan Tergugat 1, Robert Vederengko L. Gaol yang diwakili Kuasa Hukumnya tim Advokat Kantor Hukum Law Firm Togar Situmorang.
Ketika Ketua Majelis Hakim, ibu Sunarti, SH yang memimpin sidang tersebut dibuka, tiba-tiba saja dari tempat duduk pengunjung dalam sidang seseorang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari pihak Tergugat 1 atau Robert Vederengko L. Gaol.
Adapun seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1 itu sangat janggal, karena menggunakan Surat Kuasa dari seseorang diduga bernama PMP menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor RY dengan para advokat tertulis masing-masing bernama RY dan RR, dan Kuasa Hukum tersebut ikut menandatangani.
Dalam surat kuasa dari Kantor Hukum RY yang sudah di Leges Resmi pada PN Bandung, tertanggal 4 Oktober 2021 tersebut PEMBERI KUASA tertulis Robert Vederengko L. Gaol namun tanda tangan terbubuhkan tidak sama dengan Surat Kuasa dari PEMBERI KUASA yang sama tertulis Robert Vederengko L. Gaol dalam Surat Kuasa No. 014/TS-JKT/SK/XI/2020 kepada Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG.
Melihat suatu perbuatan kriminal tersebut dan untuk menjaga marwah sebagai Profesi Advokat agar bisa terungkap, maka sebagai Advokat Darius Situmorang, SH yang taat hukum langsung mendatangi Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk membuat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 317 ayat (1) KUHP, tentang Penghinaan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung saat menjalankan profesi Terhormat.
Darius Situmorang SH (kiri) dan Romi SH (kanan) saat memberikan surat pengaduan yang diterima di ruang Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Wartawan Metro Indonesia mencoba mewawancarai Darius Situmorang SH seusai pengaduan laporan di Polda Jawa Barat, pernyataannya disebutkan oleh kuasa hukumnya Romi SH. “Setelah kejadian tadi di PN Bandung, saya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Bapak Darius Situmorang untuk membuat laporan ini. Sore ini surat pengaduan tersebut telah diterima pihak Polda Jabar,” ungkap Romi SH yang juga sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Bandung.
Ketika ditanya para wartawan tentang kasus yang terjadi di PN Bandung, karena sudah mengarah untuk bisa menjadi preseden buruk di mata masyarakat tentang profesi advokat. “Untuk itulah upaya hukum ini kami laporkan ke Kepolisian atas tindakan tersebut, apalagi surat kuasa hukum itu bukan asli alias palsu sehingga orang yang ikut dalam tanda tangan palsu tersebut berinisial PMP juga akan kami pidanakan,” tegas Romi SH.
Sementara Darius Situmorang SH yang belum lama ini menyelesaikan gugatan perkara perdata perceraian di PN Depok, sebagai pengadu tidak memberikan komentar dan semua diserahkan kepada Romi SH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukumnya.
Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA
Sementara itu Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berada di Denpasar – Bali, saat diminta komentarnya mengatakan, sangat menyayangkan atas kejadian di ruang 5 gedung PN bandung dengan tiba-tiba seseorang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1, padahal Ketua Mejalis Hakim tetap menyatakan sebagai Kuasa Hukum Tergugat 1 adalah tim Advokat dari Law Firm Togar Situmorang.
“Saya pribadi sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, karena jelas mencoreng profesi advokat dalam menjalankan tugas di Pengadilan Terhormat dan berharap proses penegakan hukum di Polda Jawa Barat dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Karena ada dugaan penggunaan Surat Kuasa Palsu dalam persidangan, serta Pemberitahuan Palsu kepada penguasa secara Tertulis tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang dihadapan Majelis Hakim Terhormat yang dipimpin Ibu Sunarti, SH.,” ungkap Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Advokat Dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang juga akan melaporkan para Advokat dari Kantor Hukum RY kepada Induk Organisasi mereka, dan sepintas info yang didapat, diduga mereka dalam naungan Organisasi Advokat, agar dapat dinilai apa ada Pelanggaran Kode Etik yang telah mereka lakukan, dan jelas ini apa yang dipertontonkan mereka yang telah diadukan ke Polda Jawa Barat saat persidangan Kamis, 7 Oktober 2021 tersebut kepada masyarakat Indonesia, karena sudah mencoreng citra Advokat dan institusi Peradilan.
Seyogyanya seorang advokat lebih teliti dalam menerima Surat Kuasa, dan sebelum merigistrasi secara resmi di Pengadilan untuk menjalankan tugas sebagai Penerima Kuasa. Karena Advokat itu profesi mulia harus mencontohkan dan mencerminkan sikap akedemis serta bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bukan dengan cara melanggar aturan serta tidak menutup kemungkinan terkena pasal pidana yang ancaman hukuman atas pasal 263 tersebut enam tahun dan untuk pasal 317 ancaman empat tahun penjara,” tambah Dr. Togar Situmorang yang baru saja menuai prestasi gemilang menangani kasus Pidana Narkoba di PN Denpasar, Bali.
Kantor hukum Law Firm Togar Situmorang berada di 3 Provinsi, yakni Bali, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dimana lokasi kantor hukumnya di Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat serta di Jl. Gumecik Raya Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB Matra, Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sementara kantor hukumnya di DKI beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, sedang di Provinsi Jawa Barat di lokasi Jl. Terusan Jakarta No.181, Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung.
“Polda Jawa Barat tetap mengusut tuntas penegakan hukum terkait kasus ini dan harus tetap dilanjutkan, sampai di persidangan agar tidak ada lagi Oknum menggunakan Surat namun isi dalam Surat Tersebut Palsu dan Telah Menyampaikan Suatu Menyerang Kehormatan Seorang apalagi Advokat dalam Persidangan,” pungkas Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Denpasar ~ Advokat kondang Indonesia, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA memuji kehebatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada upacara Peringatan Dirgahayu 76 Tahun TNI, Selasa (05/10/2021) yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.
“Walau secara daring atau online, namun sungguh sangat luar biasa, upacara dimulai dengan persiapan pasukan dan kelengkapan di daerah masing-masing, kemudian terompet pertama dibunyikan sebagai tanda detik-detik Dirgahayu TNI yang memasuki usia 76 tahun,” ujar Dr. Togar Situmorang kepada para wartawan diminta komentarnya peringatan HUT ke-76 TNI.
Advokat kondang yang juga sebagai pemerhati kebijakan publik, Togar Situmorang sangat apresiasi dengan thema HUT TNI di tahun 2021 ini, yakni Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang. “Di masa pandemi selama 2 tahun ini, TNI sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 untuk bersatu dan sama-sama berjuang melawan virus yang mematikan itu,” beber Dr. Togar Situmorang.
Selain itu, lebih lanjut pria keturunan Medan kelahiran Jakarta yang meraih kesuksesan sebagai pengacara handal mengatakan, TNI manunggal dengan rakyat dengan sistem pertahanan keamanan rakyat Indonesia yang defensif dan aktif dengan pertahanan berlapis. Prajurit dan Perwira TNI harus tetap menjadi pondasi utama transformasi pertahanan.
“Apa yang dikatakan Presiden Jokowi dalam sambutan upacara peringatan HUT TNI, yakni menghadapi spektrum ancaman yang semakin luas, transformasi pertahanan harus terus dilanjutkan, hal ini sangat dibutuhkan bagi elemen masyarakat di seluruh Indonesia dan masyarakat yang berada di luar negeri sebagai rasa nyaman dan aman dalam menghadapi ancaman dari pihak lain,” tegas Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Advokat kondang yang biasa disapa ‘Panglima Hukum’ itu berada di kantor hukumnya di Bali, Law Firm Togar Situmorang Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. Sedang kantor hukumnya di Provinsi Bali yang lain, yakni di Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan di Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. I.B. Mantra Ketewel, Kabupaten Gianyar.
“Puji Tuhan saya ucapkan, dengan kedekatan saya dengan para pejabat TNI pula, tak lepas dari kesuksesan saya di Bali hingga memiliki kantor hukum di daerah lain, Jakarta dan Bandung,” ujarnya seraya menambahkan, bahwa kantor hukumnya di DKI berada di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Di Bandung beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung.
“Kami dari seluruh tim advokat dan staf karyawan Law Firm Togar Situmorang Bali-Jakarta-Bandung, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun TNI yang memasuki usia ke-76 tahun. Semoga dengan Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang,” pungkas Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Jakarta ~ “Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia, Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang”. Demikian ucapan semangat dikobarkan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo di Halaman Istana Merdeka, Jakarta dalam upacara Peringatan HUT ke-76 TNI.
Advokat Darius Situmorang SH, yang turut memberikan do’a secara khidmat saat detik-detik upacara peringatan HUT 76 Tahun TNI, Selasa (05/10/2021) di kantornya, Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.
“Kita semua dalam 2 tahun ini berjuang melawan wabah virus Corona yang masih merajalela, tentunya keberhasilan menangani Covid-19 tidak terlepas dari peran besar TNI. Selain itu TNI menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melindungi dari gangguan dan segala ancaman,” ujar Darius Situmorang SH kepada para wartawan.
TNI adalah milik rakyat, tentunya rakyat Indonesia merasa nyaman dan tenteram terlindungi dari serangan luar. Menurut advokat yang menjabat sebagai Head Branch Office (HBO) Law Firm Togar Situmorang Jakarta, TNI selalu menunjukkan profesionalisme dalam setiap penugasan, terutama menjaga dan melindungi rakyat dan Bangsa Indonesia.
“Dalam menunaikan setiap tugas yang diberikan, TNI selalu menunjukkan profesionalisme, kemampuan perorangan, kemampuan satuan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kami dari kantor Law Firm Togar Situmorang Jakarta bersama tim advokat dan staf mengucapkan ‘Selamat Hari Ulang Tahun ke-76 TNI’, dengan persatuan dalam perjuangan pasti menang,” pungkas Darius Situmorang, SH.
Selain DKI Jakarta, kantor hukum Law Firm Togar Situmorang juga berada di lokasi Provinsi Bali dan Provinsi Jawa Barat, yakni di – Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. – Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat. – Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. I.B. Mantra Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedang Provinsi Jawa Barat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung.
Denpasar [PH] ~ Merdeka, Merdeka, Merdeka…! Seruan diucapkan oleh Advokat Togar Situmorang, tepat pada tanggal 1 Oktober 2021, bangsa Indonesia memperingati hari “Kesaktian Pancasila”. Perlu diketahui, Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila berbeda. Hari peringatan tersebut merupakan peringatan terhadap lambang negara, yakni Pancasila. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni yang merupakan peringatan awal mula Pancasila dijadikan sebagai lambang negara.
Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa G30S yang terjadi pada tanggal 30 September 1965. Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober dan berkaitan dengan peristiwa G30S. Peristiwa G30S tersebut terjadi pada tanggal 30 September 1965.
Pada 1 Oktober 1965 dini hari, telah terjadi penculikan dan pembunuhan terhadap enam jenderal senior dan beberapa orang lainnya dalam upaya kudeta yang disalahkan kepada para pengawal istana (Cakrabirawa) yang dianggap loyal kepada PKI.
Peristiwa G30SPKI merupakan peristiwa yang biadab dan keji. Dimana kita bisa temukan pelanggaran HAM berat dan tindakan pembantaian. Dan tentunya kita berharap, tidak ada lagi pembantaian dan penghianatan terhadap bangsa dan negara ini. Sehingga hari Kesaktian Pancasila dijadikan momentum untuk menjadikan suatu semangat untuk bangkit.
Togar Situmorang saat diwawancara wartawan di ruang kerjanya.
Peringatan hari kesaktian Pancasila menurut Pemerhati Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA pada dasarnya untuk memperkokoh peran Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki peran strategis sebagai pondasi dasar sebuah negara. Selain itu, Pancasila memiliki makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.
Di tengah terpaan pengaruh kekuatan global, kita seharusnya menguatkan dan melengkapi diri agar tidak terjerembab di dalam pengaruh perkembangan zaman. Salah satunya adalah dengan menggali kembali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Era globalisasi dan modernisasi merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh semua bangsa di dunia, termasuk Indonesia.
Disadari atau tidak, hal tersebut akan berdampak dalam kehidupan bangsa dan negara. Pada sebagian masyarakat yang memiliki tingkat kedewasaan tinggi, globalisasi akan menjadikan mereka lebih kuat rasa nasionalisme dan patriotismenya.
Cobaan demi cobaan terus menghampiri bangsa kita, ditambah kita sedang prihatin karena Negara yang kita cintai ini sedang dilanda wabah virus corona yang sudah terkena selama 2 tahun, sehingga bangsa kita mengalami keterpurukan. Cobaan yang begitu sulit, namun dengan semangat Pancasila kita bisa bangkit bersama dari keterpurukan.
Oleh karena itu, peringatan hari kesaktian Pancasila bisa dijadikan kebangkitan bagi kita untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme yang cenderung mulai luntur. Nilai-nilai itulah yang kemudian kita maknai sebagai roh untuk membangun kembali jati diri bangsa. Bangsa ini bisa berdiri tegak, hanya jika mau kembali menghidupkan dan sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.
“Tentunya tidak lupa kami segenap keluarga besar dari Law Firm Togar Situmorang, PBH Panglima Hukum, dan PT. Bali Global Service mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG,” berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. Sedang kantornya di DKI di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan dan Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.