Penulis: admin

  • Banyak Masyarakat di Kota Bandung Menjadi Korban Penipuan Para Oknum Notaris

    Banyak Masyarakat di Kota Bandung Menjadi Korban Penipuan Para Oknum Notaris

    Bandung [PH] ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap membasmi para oknum-oknum pelaku mafia tanah yang mengeruk keuntungan dari tangan masyarakat, termasuk oknum-oknum para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang memang sengaja memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri.

    Tim advokat Law Firm Togar Situmorang mencoba investigasi untuk meninjau keberadaan kasus jual-beli tanah kliennya di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dimana telah terjadi dalam pembelian sebidang tanah oleh IPA (inisial pembeli) dan sesuai dengan kesepakatan, bila telah membayar 80 persen dari harga jual, IPA sebagai pembeli akan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM). Tetapi kenyataannya sertifikat itu tak kunjung diterima pembeli, sehingga IPA meminta bantuan hukum kepada Law Firm Togar Situmorang untuk menyelesaikan kasusnya tersebut.

    Korban IPA yang juga keponakan dari Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA membeberkan, telah membayar sebidang tanah kavling di sekitar Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat dengan harga Rp.685.110.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah), dimana pembelian itu dibayar sesuai perjanjian dengan pihak pembeli, bila telah dibayar 80% akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pembayarannya itu dengan dua tahap, yang pertama Rp.508.000.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 177.110.000,- dimana setelah dimana dibayar tahap pertama SHM diberikan kepada pihak pembeli. Kemudian ada pembayaran tambahan uang titipan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) U/A.N; R.G.

    Advokat Darius Situmorang SH dan Romi SH beserta Staf Humas, selaku tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukum IPA menelusuri beberapa laporan yang telah diajukan ke beberapa instansi, yakni ke penyidik Polrestabes Kota Bandung di Jl. Merdeka No.18-21, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, ke kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) di Jl. Soekarno-Hatta No.586 Sekejati, Kec. Buahbatu dan ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah Kota Bandung di Jl. Sumbawa No.18 Kelurahan Merdeka, Provinsi Jawa Barat.

    Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang saat menyambangi kantor Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat.

    “Iya kami telah mempertanyakan kepada penyidik di Polrestabes Kota Bandung, terkait klien kami IPA yang telah memberikan pengaduannya beberapa waktu lalu tentang pembelian sebidang tanah yang dijanjikan oleh oknum Notaris untuk diberikan SHM setelah pelunasan pembayaran 80 persen. Pihak penyidik berjanji akan memanggil para oknum-oknum yang bermain akhir Oktober 2021 ini, karena tim penyidik yang menangani perkara ini sedang menyelesaikan kasus di Kalimantan,” ujar Darius Situmorang SH kepada para wartawan yang mewawancarainya seusai menemui tim Penyidik Polrestabes Kota Bandung.

    Darius Situmorang SH sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan dan Romi SH yang berkantor di Jl. Raya Pangalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, langsung menuju ke kantor ATR-BPN Kota Bandung menemui Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin, P.Tnh., M.Si untuk menanyakan SHM Nomor 11437 dengan lokasinya di Cisaranteun Kulon.

    “Karena ada acara peringatan Hari Ulang Tahun Agraria, sehingga kami belum bisa menemui Kepala Kantor BPN Kota Bandung sehubungan kesibukan pada acara tersebut yang dikatakan oleh staf sekuriti bahwa hanya penerimaan pelayanan masyarakat saja, dan tidak bisa bertemu dengan para pejabat ATR-BPN,” beber Darius Situmorang SH, kemudian langsung menuju Jl. Sumbawa No.18 Kota Bandung, alamat kantor Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Bandung.

    Darius Situmorang SH dan Romi SH saat bersama Inayat Amintapura, salah seorang pengurus Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Bandung, Jawa Barat.

    Seusai menemui Bapak Inayat Amintapura, salah seorang Pengurus MPN Daerah Kota Bandung, advokat Darius Situmorang SH kepada para wartawan mengatakan, bahwa oknum PPAT atau Notaris berinisial T.T, SH yang telah obral janji menyerahkan SHM sesuai kesepakatan pembayaran hanya bohong belaka, ternyata juga dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat yang telah tertipu oleh oknum Notaris T.T, SH.

    “Ternyata menurut Pengurus Majelis Pengawas Notaris Kota Bandung, bahwa oknum Notaris bernama T.T, SH adalah salah satu dari sepuluh Notaris yang telah digaris benang merah, atau yang telah memanfatkan jabatannya sebagai Notaris untuk menjadi mafia tanah dengan meneruk keuntungan dari masyarakat,” tambah Darius Situmorang, SH.

    Video Investigasi – KLIK DISINI

    SHM Nomor 11437 di lokasi Cisaranten Kulon itu luasnya kurang lebih 246 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 19-12-2018 Nomor 02387/Cisaranten Kulon/2018, di salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 25 Februari 2020. Dan nama pemilik SHM Nomor 11437 itu bernama SS dan istrinya bernama SW sebagai Pihak Kedua selaku Penjual / Pemilik.

    Sementara itu advokat kondang Indonesia, Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA yang berada di Bali selaku Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel, memberikan info, agar lebih hati-hati apabila ingin membeli sebidang tanah kavling di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.

    Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

    “Ternyata hampir sebagian daerah banyak tanah yang bermasalah, dan salah satu korban telah tertipu dari pembelian tanah tersebut adalah Keponakan saya sendiri. Kasus ini akan terus kami kawal dengan baik supaya apa yang menjadi hak-hak dari klien kami bisa diterima,” pungkas Togar Situmorang yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’ ini.

    Tim Redaksi PH

  • Togar Situmorang, Komisaris PT. BGS Sangat Yakin Bangkitnya Sektor Pariwisata

    Togar Situmorang, Komisaris PT. BGS Sangat Yakin Bangkitnya Sektor Pariwisata

    Denpasar [PH] ~ Komisaris PT. Bali Global Service (BGS), Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA memastikan bahwa sektor pariwisata memiliki harapan di masa depan dari bangkitnya sektor terbesar di dunia usaha itu walau Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih belum dinyatakan lenyap dari muka bumi ini.

    Hal itu dikemukakan Togar Situmorang yang juga seorang advokat kondang Indonesia dan pengamat kebijakan publik kepada para wartawan, dalam rangka memperingati Hari Pariwisata Se-Dunia pada tanggal 27 September 2021. Dimana Hari Pariwasata Sedunia atau World Tourism Day mengangkat tema “Tourism for Inclusive Growth” atau “Pariwisata untuk Pertumbuhan Inklusif”.

    “Tourism for Inclusive Growth untuk perayaan Hari Turisme Sedunia 2021 dilatarbelakangi karena semua sisi kehidupan dari mulai sosial hingga ekonomi terdampak akibat pandemi Corona COVID-19. Saya yakin dan memastikan bahwa sektor pariwisata memiliki harapan di masa depan. Hal ini termasuk komunitas, minoritas, dan generasi muda. Tujuan dari Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) adalah bebas dari kemiskinan dan kesetaraan gender,” ujar Togar Situmorang.

    Togar Situmorang yang dihubungi wartawan melalui ruang kantornya, yang mana alamat PT. Bali Global Service pusatnya di Permata Cargo, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar Barat, Bali dan kantor cabangnya Jakarta di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jl. Raya Pangalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung dan di Jl. Terusan Jakarta No.181, Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung.

    Perlu diketahui PT. Bali Global Service adalah perusahaan yang bergerang di bidang Event Organizer, Travel, Penyediaan Rental Mobil, Pembuatan Visa, KITAS, KITAP dan perjalanan pariwisata bagi para pelancong yang membutuhkan. Turisme atau pariwisata memberikan pengalaman yang unik bagi setiap orang. Para turis atau pelancong akan menuju ke tempat yang jauh dari tempat tinggalnya. Mereka akan mengenal bahasa, masakan, dan budaya baru di tempat yang dikunjungi.

    Dilansir dari laman Days of The Year, kegiatan melancong atau berpesiar ke tempat lain sudah dikenal dari zaman Kekaisaran Cina Kuno Sebelum Masehi. Ada pula yang berpendapat aktivitas wisata dilakukan pada masa Raja Shugi dari Ur, kerajaan kuno di kawasan Timur Tengah yang juga eksis pada periode Sebelum Masehi. Kala itu, mulai dilakukan perbaikan jalan dan pembangunan shelter untuk tempat singgah para wisatawan.

    Di zaman yang lebih modern, tepatnya pada Abad Pertengahan (abad 5 sampai 15 Masehi), kegiatan wisata dianggap menjadi lebih penting. Salah satu faktor utamanya adalah agama. Umat Buddha, Islam, dan Kristen, misalnya, sudah menjalankan tradisi ziarah dengan melakukan perjalanan jarak jauh.

    “Dengan menelusuri sejarah tersebut, UNWTO mulai mempromosikan pariwisata yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan dapat diakses secara universal. Pariwisata dapat menguntungkan wisatawan dan lokasi yang dikunjungi. Tidak hanya itu, pariwisata juga merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Hingga akhirnya, Hari Turisme Sedunia diresmikan oleh Majelis Umum UNWTO pada September 1979 di Spanyol. Tanggal 27 September dipilih karena menandai awal musim di belahan bumi selatan dan berakhirnya musim ramai di belahan bumi utara,” beber advokat yang selalu aktif dalam dunia pariwisata itu.

    Dengan dibukanya kembali pariwisata, menurut Togar Situmorang dianggap menjadi cara yang dapat membantu memulai pemulihan dan pertumbuhan setiap negara, karena sejak merajalelanya wabah yang mematikan Covid-19 telah membuat terpuruk dalam lonjakan perekonomian dunia.

    “Menjelang dibukanya kembali gerbang pariwisata, setiap negara sudah membenahi banyak sektor demi pemulihan yang merata. Sementara masyarakat yang hidup di dekat objek wisata harus dapat menikmati dampak ekonominya. Dengan begitu, tujuan dari Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang bebas dari kemiskinan dan kesetaraan gender dalam sektor pariwisata dapat tercapai,” pungkas Togar Situmorang saat berada di kantor hukumnya yang baru di Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel.

    Tim Redaksi

  • Melumuri Kotoran dan Penganiayaan Terhadap Kece Merusak Citra Institusi Polri

    Melumuri Kotoran dan Penganiayaan Terhadap Kece Merusak Citra Institusi Polri

    Denpasar [PH] ~ Kejadian yang menghebohkan warganet atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Napoleon Bonaparte kepada penghuni rutan yaitu Muhammad Kece.

    Lebih lanjut, Irjen Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ke Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, dan sudah tahap penyidikan.

    Disini saya pribadi sangat menyayangkan atas kejadian tersebut bisa sampai terjadi, sebab bahwa pelaku dugaan penganiayaan ini notabene merupakan perwira tinggi Polri,” ungkap Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV.

    Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Andi melanjutkan, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya. Ke kamar Napoleon Bonaparte yang kemudian diketahui berisi tinja.

    Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.

    “Diawali masuknya Napoleon Bonaparte bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB,” tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

    Lebih lanjut, Terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace, Napoleon Bonaparte, membuat surat terbuka soal alasannya menganiaya Kace. Polisi mengaku tak masalah dengan keberadaan surat itu. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku sudah membaca surat terbuka Napoleon tersebut. Dia menegaskan surat tersebut tidak akan mengganggu proses hukum.

    Advokat Dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang juga menilai apa yang dipertontonkan Napoleon kepada masyarakat Indonesia sudah mencoreng citra institusi Polri.

    Dimana seyogyanya seorang polisi itu harus mencontohkan dan mencerminkan sikap humanis, serta bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat justru mempertontonkan suatu aksi arogan dan terkesan kriminal, tentu hal tersebut akan memberikan implikasi berupa suatu pandangan yang buruk di mata masyarakat.

    Karena Tupoksi Kepolisian adalah BELA NEGARA bukan Bela Agama dan kalo Agama sudah fanatik dan dipakai Tameng, maka seorang yang berbintang pun lupa sumpah Jendral nya untuk Bela Negara Tegakkan Keadilan dimana saat ini perwira berbintang tersebut melakukan kejahatan Luar Biasa atau Extra Ordinary Crime terkait kejahatan Korupsi sudah di Vonis menjadi Terpidana dan tersangkut dugaan pencucian uang, kemudian kali ini ditambah melakukan kelakuan keji dengan menganiaya orang serta di Kasih,. maaf “Tinja“ ini jelas Keji dan Biadab sehingga Wajar sesuai aturan Hukum diatas 5 Tahun bila sudah incracht bisa dikirim ke Nusa Kambangan bukan terus di Rutan Bareskrim.

    Dan tentunya Bareskrim harus tetap mengusut tuntas penegakan hukum terkait kasus ini dan harus tetap dilanjutkan, karena perdamaian tak akan menghambat proses hukum.

    “Jadi, meski ada perdamaian tidak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Raya Gumecik, Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar Bali.

    Kantornya di tempat lain, di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Tim Redaksi PH

  • Sidang Gugatan No.45/Pdt.G/e-Court/2020 di PN Bandung, Tergugat 1 Siap Akan Hadirkan Para Saksi

    Sidang Gugatan No.45/Pdt.G/e-Court/2020 di PN Bandung, Tergugat 1 Siap Akan Hadirkan Para Saksi

    Bandung [PH] ~  Sidang lanjutan gugatan Pak Robert Vederengko L Gaol Gugatan Pembagian Harta Waris Perkara No:45/Pdt.G/e-Court/2020/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1 A dengan agenda mendengarkan para saksi yang diajukan pihak Penggugat.

    Dari sidang gugatan perkara perdata itu, pihak Tergugat 1 (Robert Vederengko L Gaol) melalui kuasa hukumnya dari tim Advokat Law Firm Togar Situmorang, yakni Advokat Darius Situmorang SH dan Romi SH. Sedang pihak tergugat 2 hanya Sdri. Louis sebagai prinsipal tanpa Pengacara.

    Dalam sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Hj. Sunarti SH, pihak Penggugat (Hotman Marojohan Lumban Gaol) dengan kuasa hukumnya Victoria Joice Ruth SH mengungkapkan, bahwa saksi yang diajukan untuk hadir adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    “Mohon izin Yang mulia, saksi kami dari Notaris meminta kepada pengadilan untuk memanggil notaris tersebut untuk menjadi saksi dalam kasus gugatan ini,” ujar penggugat sebagai kuasa hukum Hotman Marojohan Lumban Gaol.

    “Lah bagaimana sich, kan agenda hari ini Penggugat menghadirkan saksi. Yaa.. harus Anda lah yang memanggilnya bukan kami,” jawab Ketua Majelis Hakim. Hal itu menjadi gelak tawa bagi para pengunjung sidang yang persidangan persidangan.

    Firma Hukum Tim Advokat Togar Situmorang, yakni Darius Situmorang SH dan Romi SH sebagai kuasa hukum Tergugat 1 saat mengikuti persidangan.

    Akhirnya Hj. Sunarti menoleh langsung ke pihak Tergugat 1 mempertanyakan apakah ada saksi-saksi untuk sidang selanjutnya.

    “Kami sedang mempersiapkan para saksi yang akan hadir Yang Mulia, karena telah ada kesepakatan antara kami dan klien kami bapa Robert Vanderngko L Gaol yang saat ini berdomisili di USA terkai siapa saja para saksi yang akan hadir,” jawab advokat Darius Situmorang SH.

    Perlu diketahui advokat Darius Situmorang SH sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

    Sedang untuk Cabang Bandung advokat Romi SH sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Kabupaten Bandung di Jl. Raya Pangalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung, dan juga yang beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Ketua Majelis Hakim Hj. Sunarti SH menunda sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan para saksi dari pihak Tergugat 1.

    Seusai sidang, para wartawan mewawancarai Advokat Darius Situmorang SH dan Romi SH di depan gedung kantor PN Bandung. Dikatakan, ternyata agenda sidang hari ini pihak Penggugat belum bisa menghadirkan saksi yang diajukan.

    Ketika ditanya para wartawan bahwa tim Advokat Law Firm Togar Situmorang sebagai pengacara hukum Tergugat 1 akan menghadirkan para saksi dan saksi selanjutnya di sidang.

    “Agenda sidang selanjutnya nanti memang benar kami akan menghadirkan para saksi, karena sebelum mediasi beberapa bulan yang lalu, klien kami bapak Robert Vederengko L Gaol ada menunjuk bapak Pandapotan Marulitua Panjaitan, salah satu orang kepercayaan bapak Robert Vederengko L Gaol sebagai pemimpin dalam Pengelolaan SPBU Pengalengan nomor 34.403.17 dan juga telah menunjuk beberapa saksi lain yang akan dihadirkan di sidang,” jawab Advokat Darius Situmorang SH.

    Ada saksi nantinya yang akan hadir dari pihak Tergugat 1 (Robert Vederengko L Gaol), tanya wartawan. “Yaa.. sejauh ini ada beberapa saksi yang telah kami minta untuk hadir, mungkin akan hadir menjadi saksi sekitar 5 orang lebih terutama penanggung jawab SPBU yang sangat mengetahui semua keuangan. Karena Pihak Penggugat Bagian Hak Waris mereka Rp. 23.100.000.000 diperkirakan dari Bulan Maret 2007 sampai saat ini, Penggugat dan Ahli Waris belum pernah diberikan hasil dari peninggalan Orang Tua mereka dan surat izin dari pemilik SPBU No.34.403.17,” pungkas Darius Situmorang SH.

    KLIK DISINI  video wawancara

    Sementara itu Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang melalui ponselnya, Advokat Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA membenarkan pernyataan Advokat Darius Situmorang SH dan berharap terkait para saksi yang akan diajukan sesuai kesepakatan bersama dengan kliennya, Robert Vederengko L. Gaol harus mampu hadir dan membuktikan kepemilikan SPBU tersebut termasuk Hak atas Lahan yang.

    “Sekitar bulan Maret yang lalu melalui video WhatsApp, klien kami memang telah menyuruh orang kepercayaannya Pak Marulitua Panjaitan dan ibu Rossa br. Hutapea agar dapat menghadirkan para saksi dari staf yang bekerja pada klien kami di SPBU 34.403.17. Dan tim Advokat yang saya tugaskan telah mendatangi beberapa saksi yang akan hadir nanti,” tambah Togar Situmorang yang ada di kantor hukumnya di Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur dan di Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan di Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar Bali.

    Tim Redaksi PH

  • Awas..! Tanah Kavling di Cisaranten Kulon Kota Bandung Memakan Korban

    Awas..! Tanah Kavling di Cisaranten Kulon Kota Bandung Memakan Korban

    Bandung [PH] ~ Mafia tanah selalu buat ulah dan pelaku tersebut diduga tidak tunggal tetapi selalu didukung berbagai profesi antara lain Oknum Pengacara, Notaris bahkan BPN. Sangat Ironis dimana Kapolri kita dalam Tugas kelembagaan berjanji akan membasmi pelaku Mafia Tanah di Republik Indonesia.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355 Kp. Bojong Raya, Kab. Bandung sedang menangani suatu kasus terkait pembelian Lahan Kavling di sekitar Kelurahan Cisarenten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Advokat kondang Indonesia, Dr.(c) Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA memberikan info agar lebih hati-hati apabila ingin membeli sebidang tanah kavling di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat ternyata hampir sebagian daerah yang bermasalah, dan salah satu korban telah tertipu dari pembelian tanah tersebut merupakan Keponakan dari advokat kondang Indonesia itu.

    Ponakan / Korban bernama IPAW telah membayar sebidang tanah kavling di sekitar Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat dengan harga Rp.685.110.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah), dimana pembelian itu dibayar sesuai perjanjian dengan pihak pembeli, bila telah dibayar 80% akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pembayarannya itu dengan dua tahap, yang pertama Rp.508.000.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 177.110.000,- dimana setelah dimana dibayar tahap pertama SHM diberikan kepada pihak pembeli. Kemudian ada pembayaran tambahan uang titipan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) U/A.N; Rudi Gaol.

    “Saya membeli sebidang tanah kavling itu melihat dari internet dan transaksi dengan pihak penjual langsung pemiliknya, dan pembayarannya kepada penjual melalui Notaris TT. Namun setelah saya bayar sesuai perjanjian, sertifikat itu belum saya terima,” ujar IPAW (korban) kepada wartawan saat didampingi kuasa hukumnya.

    Klien IPAW bersama kuasa hukumnya dari Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang saat ke kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

    Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yang menjadi kuasa hukum IPAW, yakni – Dr.(c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, – Darius Situmorang SH, – Romi, SH. Saat survei ke lahan tanah dan langsung mencari informasi di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik terkait keberadaan Surat Tanah tersebut.

    Advokat Darius Situmorang SH yang juga selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta-Bandung beberapa hari yang lalu mengatakan, bahwa tanah yang telah dibeli oleh kliennya itu memang sudah ada dalam perjanjian dengan pihak Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) T.T, SH, SP.I.

    “Memang benar IPAW meminta kepada kami untuk menjadi kuasa hukum menangani perkara yang dialaminya, dan telah di BAP kan Polres Kota Bandung. Dan tidak terbatas laporan polisi tetapi untuk memulihkan Hak dan Materi berupa uang yang telah dikeluarkan terkait hal ini klien kami akan menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah kavling itu,” tegas advokat Darius Situmorang SH ketika di lokasi tanah yang diduga bermasalah itu.

    KLIK DISINI Videonya

    Lebih lanjut dikatakannya, SHM Nomor 11437 di lokasi Cisaranten Kulon itu luasnya kurang lebih 246 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 19-12-2018 Nomor 02387/Cisaranten Kulon/2018, di salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 25 Februari 2020. Dan nama pemilik SHM Nomor 11437 itu bernama SS dan istrinya bernama SW sebagai Pihak Kedua selaku Penjual / Pemilik.

    “Banyak dugaan adanya kejanggalan dari proses Jual Beli Tanah Kavling, klien (korban) kami sangat dirugikan sehingga hal ini mengarah kepada pasal 378 yakni penipuan. Antara KTP dan KK tidak sama alias berbeda,” tambah Advokat Darius Situmorang SH.

    Dalam kesempatan sore itu, tim Advokat Law Firm Togar Situmorang bersama kliennya IPAW seusai survei tanahnya itu mencari informasi tentang keberadaan lahan dan suratnya ke kantor Lurah Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik yang diterima oleh Novena Tarmizi yang menjabat sebagai Kasie. Pemerintah bidang Kesos. Namun pertemuan secara tertutup itu tidak disebutkan baik klien IPAW maupun kuasa hukumnya kepada para wartawan.

    “Kami sebagai Penasehat Hukum dari Klien kami akan tetap mengawal kasus ini dengan baik supaya apa yang menjadi hak-hak dari Klien kami bisa diterima,” tutup Togar Situmorang di Kantor Law Firm Togar Situmorang yang beralamat Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar Barat, Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar Bali. Sedang kantor hukumnya di DKI berada di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

    Tim Redaksi PH

     

  • Night Club di Denpasar dan Badung Nekat Beroperasi Tengah Malam

    Night Club di Denpasar dan Badung Nekat Beroperasi Tengah Malam

    Denpasar [PH] ~ Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menggalakkan PPKM sebagai upaya menanggulangi wabah virus corona. Kita mengetahui badai ini masih belum selesai. Oleh sebab itu, kita harus tetap bisa waspada pada keadaan ini.

    Namun kenyataannya sekarang ini, banyak ditemukan dimasyarakat pelanggaran-pelanggaran prokes dan yang lebih mengerikan lagi, banyak klub-klub malam yang buka dan beroperasi, ini justru sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kerumunan. Seperti beberapa klub malam yang buka di daerah Bali.

    Pemprov Bali yang tengah berjuang keras untuk menurunkan kasus covid-19 sepekan ini, sesuai arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjahitan, mendapat tantangan berat. Hal itu menyusul nekatnya sejumlah tempat dugem dan night club (klub malam) di Denpasar dan Kuta, Badung, yang beroperasi secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi serta melewati jam tutup pukul 21.00, diduga hingga tengah malam.

    Mengenai membandelnya pengusaha tepat hiburan semacam itu, Gubernur Bali Wayan  Koster, akhirnya angkat bicara. Dihubungi lewat WA, Gubernur Koster pada Kamis (9/9/2021), mengaku bahwa kafe, karaoke dan sejenisnya, sama sekali belum boleh buka selama PPKM Level 4. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur. Jika ada tempat hiburan yang membandel, Gubernur mengatakan tak segan-segan mengambil tindakan tegas. Terlebih tempat dugem sangat berpotensi menimbulkan kerumunan serta penyebaran covid-19.

    Melihat hal itu, saya pribadi sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kiat-kiat dari Bapak Gubernur Bali terkait pelarangan atau dibukanya klub malam pada masa PPKM,” ungkap Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

    Togar Situmorang berharap pak Gubernur menindak mereka pemilik tempat hiburan malam tersebut seperti dilakukan Pemprop DKI terhadap Holiwings bahkan tidak tertutup kemungkinan izin akan dibekukan.

    Karena aturan Hukum dibuat agar dipatuhi bukan dilanggar bahkan diajak kucing-kucingan, nah cara seperti ini menimbulkan celah transaksional, maka bagi mereka pengusaha tidak taat ada penerapan berupa sanksi dari administrasi,sanksi denda bahkan penutupan sementara bahkan sanksi pidana terang “ Panglima Hukum” Togar Situmorang.

    Disini diperlukan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan menjaga keadaan ini supaya tidak lebih fatal lagi dan tidak tuntas penanganan Covid 19 ini.

    Dalam situasi seperti ini, saat kita sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, mari bersama-sama untuk mematuhi ketentuan yang ada. Dimana Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.

    Seharusnya dalam kondisi extra ordinary ini, sanksi yang didapat oleh klub malam tersebut harusnya tidak hanya denda melainkan bisa lebih tegas lagi yaitu penutupan ijinnya, sehingga akan memberikan efek jera untuk tempat hiburan malam lainnya,” tegas Togar Situmorang

    Saya menjadi heran, kenapa begitu nekat melaksanakan aktivitas itu padahal jelas kita masih dalam keadaan genting dan kesehatan adalah hal yang paling utama

    Ingat kesehatan itu mahal, dan tidak ada harganya. Saya sudah pernah merasakan keganasan dari kejamnya virus yang mengguncang dunia ini.

    Oleh sebab itu, ayo tertib dan jaga kesehatan masing-masing. Tetap mematuhi arahan Pemerintah terutama Protokol kesahatan harus benar-benar dipatuhi karena sangat berguna mencegah terkena virus corona tersebut. Dan stop membandel, patuhi Protokol kesehatan,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.

    Tim Redaksi PH

  • Mahasiswi Cantik Minta Bantuan Hukum ke PBH Panglima Hukum Bali Cabang DKI Jakarta

    Mahasiswi Cantik Minta Bantuan Hukum ke PBH Panglima Hukum Bali Cabang DKI Jakarta

    Jakarta [PH] – Media Sosial (Medsos) seperti Facebook, Instagram, Twitter, Telegram, Linkedin dan lain sebagainya, hampir sebagian orang atau kelompok dijadikan tempat informasi atau hujatan yang menjurus kepada ketidaksenangan kepada penerima pemilik akun lain, seperti Hoax juga mengarah pencemaran nama baik.

    Baru-baru ini seorang mahasiswi Perguruan Tinggi AZN meminta bantuan hukum terkait kasus yang dialaminya atas pencemaran nama baik dirinya oleh oknum “Dh” melalui Direct Message (DM) Instagram, dan diputar balik oleh Dh melalui WhatsApp bahwa AZN telah menggunakan Fake Account oleh salah seorang yang mengaku sebagai manajernya.

    Mahasiswi AZN datang ke kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum Bali cabang DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, yang diterima langsung advokat Darius Situmorang SH, Ketua PBH Panglima Hukum Bali cabang DKI Jakarta.

    “Iya benar, pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021, AZN datang ke kantor PBH Panglima Hukum Bali cabang DKI memohon dan meminta bantuan hukum terkait permasalahan yang dialaminya, yakni perbuatan tidak menyenangkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya,” ujar Darius Situmorang SH, Selasa (7/9/2021).

    Kepada para wartawan, Darius Situmorang di ruang auditorium press conference kantor hukum Law Firm Togar Situmorang Jakarta mengatakan, pada hari Senin kemarin tim advokat PBH Panglima Hukum Bali cabang DKI Jakarta mendampingi AZN untuk melaporkan kasusnya ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya – PMJ).

    AZN datang ke PBH – KLIK DISINI

    “Senin kemarin, kami mendampingi AZN ke PMJ untuk melaporkan dugaan tindak pidana salah seorang pemilik akun Dh yang telah mencemarkan nama baik klien kami. Selain screenshot dari DM Instagram dan WhatsApp, klien kami akan menyiapkan semua bukti lain untuk lebih menguatkan lagi laporan tersebut,” tegas pria keturunan Batak kelahiran Jakarta.

    Darius Situmorang SH yang akrab disapa ‘Satria Hukum’ oleh beberapa klien yang telah ditanganinya ini lebih lanjut mengatakan, adapun oknum yang telah mencemari nama baik kliennya, AZN, untuk sementara ini dirahasiakan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Saya mohon maaf kepada teman-teman pers, kami belum bisa menyimpulkan secara rinci keberadaan oknum tersebut yang telah mencemarkan nama baik klien kami,” pungkas Darius Situmorang, yang mana kantor PBH Panglima Hukum Bali ini terpusat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Bali. Sedang cabangnya di Jawa Barat beralamat di Jl. Raya Pangalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung dan di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung.

    Tim Redaksi PH

  • Perjalanan Panjang Togar Situmorang untuk Meraih Gelar Doktor di Masa Pandemi Covid-19

    Perjalanan Panjang Togar Situmorang untuk Meraih Gelar Doktor di Masa Pandemi Covid-19

    Denpasar [PH] ~ Bagi semua insan yang ada di muka bumi ini pasti bersyukur yang sangat luar biasa dengan meraih gelar doktor di dunia pendidikan, karena perjuangan untuk menggapainya sangat panjang dan membutuhkan waktu, biaya, kesabaran dan pembelajaran.

    Dari rasa syukur itulah terbersit di wajah Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, sebagai seorang advokat kondang Indonesia pada hari Jum’at kemarin (03/09/2021) menjalani sidang Seminar Hasil Penelitian (SHP) Desertasi dan bila tak ada halangan lagi siap menerima gelar Doktor dan gelarnya di depan namanya menjadi Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med. CLA.

    “Menjadi suatu kebanggaan dan kebahagiaan bagi saya dari perjuangan dan perjalanan cukup panjang. Tidak lupa saya mengucap syukur kepada Tuhan Yesus atau Tuhan Yang Maha Esa karena ujian Komisi  SHP Desertasi,” ujar Togar Situmorang sebagai pimpinan (CEO & Founder) Law Firm Togar Situmorang.

    Materi SHP Desertasi yang disampaikan Pria berdarah Medan kelahiran Jakarta itu dengan judul “OBLIGASI DAERAH SEBAGAI SUMBER DAYA PEMBANGUNAN DAERAH” (Studi Kasus Pada Pemda Bali). “Semua dapat berjalan dengan lancar serta tidak lupa saya ucapan terima kasih Kepada Promotor saya yaitu Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra,SH,M.Hum, Kopromoter 1 saya yaitu Dr. I Ketut Westra,SH,MH dan Kopromoter 2 saya yaitu Dr. Putu Tuni Cakabawa Landra,SH,MHum serta Sekretariat S3 Ilmu Hukum Udayana,” papar Togar Situmorang.

    Kebahagiaan advokat kondang yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’ ini tidak serta merasa langsung sombong dan tinggi hati, semangat dan perjuangan serta kesabaran itulah yang membuat Togar Situmorang menjalani sidang SHP Desertasinya di masa Pandemi Covid-19.

    Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    “Saya pribadi sangat senang bisa menyelesaikan sidang SHP ini dengan baik dan lancar. Tapi hal ini tidak membuat saya tinggi hati, karena perjuangan baru saja dimulai. Tentunya hal ini membuat saya tambah semangat untuk berjuang meraih gelar Doktor,” imbuh Togar Situmorang yang dinobatkan meraih penghargaan award ini.

    Lebih jauh Togar Situmorang mengatakan, kita tahu saat ini Negara berada pada keadaan sulit dengan adanya covid 19 yang membuat masyarakat susah secara perekonomian. “Saya berharap mudah-mudahan dengan adanya tulisan Disertasi saya ini yang berjudul Obligasi Daerah Sebagai Sumber Daya Pembangunan (Studi Kasus Pemda Bali) bisa bermanfaat untuk masyarakat luas,” ujarnya.

    Obligasi daerah sangat-sangat dibutuhkan pada saat ini sebab dengan adanya obligasi ini dapat mengembangkan pembangunan bidang pariwisata kita tetap berjalan dengan baik. Tentunya seluruh stake holder mendukung apa yang menjadi paparan saya didalam Disertasi saya ini.

    Pemanfaatan obligasi di Indonesia adalah alternatif baru untuk menambah keuangan pemerintah daerah saat ini belum banyak dilakukan karena pihak pemerintah daerah masih mengandalkan PAD dan investasi lain atau pemerintah masih merasa belum mencari alternatif pembiayaan yang lain.

    Padahal melihat perkembangan pembangunan dan dunia bisnis saat ini obligasi memiliki potensi karena dapat dipergunakan dalam rangka membangun daerah produktif yang dapat menambah keuangan daerah, bukan sebaliknya menjadi beban bagi daerah.

    Lebih lanjut, bagi masyarakat sebagai kreditur, obligasi daerah merupakan alternatif sarana investasi yang dapat mendatangkan penghasilan dengan tingkat risiko yang moderat, sekaligus sebagai wujud partisipasi dalam membangun daerahnya.

    “Konsekuensi hukum dari dilakukannya penerbitan obligasi daerah adalah pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada kreditur sesuai dengan batas waktu dan nominal yang diperjanjikan, baik kewajiban membayar hutang pokok dan juga bunganya,” imbuhnya.

    Oleh karena itu penggunaan investasi daerah harus diupayakan dengan penuh perhitungan, agar daerah tidak merugi. Investasi daerah sesungguhnya jika dilakukan dengan penuh perhitungan, maka akan dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam bidang keuangan dan dapat meningkatkan pembangunan di daerah yang bermanfaat bagi masyarakat disamping itu dapat mendatangkan keuntungan juga bagi daerah dalam jangka waktu yang lama.

    Obligasi pada dasarnya adalah surat utang yang perjanjiannya berlaku untuk jangka panjang dan dapat diterbitkan bukan hanya oleh lembaga swasta, perseorangan, bahkan perusahaan milik negara pun dapat melakukannya, bahkan negara pun dapat menerbitkan obligasi. Daerah yang menerbitkan obligasi, artinya posisi daerah adalah sebagai subjek yang berutang atau berada pada posisi sebagai debitur.

    Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah saat ini sedang marak di Indonesia. Kegiatan bisnis bidang obligasi merupakan upaya bisnis yang termasuk jenis usaha yang baru kembangkan mulai tahun 2000. Dengan bisnis ini para pebisnis dan juga pihak pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memanfaatkan sektor obligasi sebagai usaha untuk memperoleh tambahan keuangan selain dari PAD.

    Dan tentunya hal ini akan selaras dengan Visi pembangunan Bali dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala dan niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno : Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

    Bali salah satu daerah penghasil devisa dan penyumbang peningkatan ekonomi terutama dalam sektor pariwisatanya. Namun sangat disayangkan jika pertumbuhan ekonomi tidak sejalan dengan problem yang ditimbulkan. Pemerintah daerah juga turut andil dalam problematika ini, penerbitan Obligasi yang bertujuan untuk menambah investasi terutama sektor publik, dapat menimbulkan pengaruh yang besar bagi pertumbuhan ekonominya jika tidak di bentengi dengan peraturan Hukum yang kuat.

    “Sudah saatnya Bali bangkit dari keterpurukan masalah ekonomi dari virus corona ini, dan semoga dengan adanya hasil penelitian saya ini bisa menggunggah ketertarikan dari Pemimpin Bali untuk mengembangkan daerah Bali yang kita cintai supaya lebih maju,” tutup CEO & Founder Law Firm TOGAR SITUMORANG berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel – Bali.

    Sementara kantornya di daerah lain, yakni di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Tim Redaksi

  • Togar Situmorang Dukung DBON Demi Peningkatan Prestasi dan Pembinaan Olahraga

    Togar Situmorang Dukung DBON Demi Peningkatan Prestasi dan Pembinaan Olahraga

    Denpasar [PH] ~ Hari Kamis, 9 September 2021 seluruh elemen Olahraga Indonesia akan menyambut peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang memasuki ke-38 tahun, juga menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) di Jayapura, Papua tahun 2021.

    Advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA sangat mendukung upaya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang memperkenalkan Grand Design Olahraga Nasional atau disebut Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang akan dilaksanakan pada Haornas 9 September mendatang.

    “Desain besar atau DBON itu adalah arahan Presiden Joko Widodo, yang kemudian disusun Kemenpora bersama jajaran olahraga lainnya, termasuk pakar dan akademisi. Saya sangat mendukung upaya tersebut menuju prestasi yang lebih gemilang,” ujar Togar Situmorang yang juga menjabat Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar, Provinsi Bali.

    Dukungan Togar Situmorang terkait pemberitaan yang dilansir di laman resmi Kemenpora, dimana Menpora Zainudin Amali mengatakan, bahwa pihaknya akan secara resmi memperkenalkan Grand Design Olahraga Nasional atau Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) pada 9 September bertepatan dengan peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-38.

    “Tekad kami, tanggal 9 September 2021 kickoff Desain Besar Olahraga Nasional. Kami harapkan akan dilakukan langsung bapak presiden pada peringatan Hari Olahraga Nasional ke-38,” kata Menpora Amali dalam Sosialisasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kemenpora bersama PWI Pusat secara virtual, Rabu (1/9/2021).

    Lebih lanjut Togar Situmorang yang juga sebagai pemerhati kebijakan publik mengatakan, Desain Besar Olahraga Nasional itu sangat besar manfaatnya bagi semua olahragawan untuk meningkatkan prestasi di tingkat internasional dan menjadi lawan tangguh ketika berlaga atau bertanding di setiap cabang.

    “Desain besar itu sebagai pembinaan olahraga prestasi nasional secara berkelanjutan dan sistematis. Tentunya dengan pembinaan sesuai apa yang diperkenalkan dari desain itu, tentunya prestasi olahraga Indonesia di tingkat dunia, seperti yang baru-baru ini terlaksana di Jepang, Olimpiade Tokyo dan Paralimpiade bisa meningkat lagi,” tegas Togar Situmorang yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’ ini.

    Advokat kondang Indonesia yang memiliki kantor hukumnya di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Raya Gumecik, Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel. Sedang di DKI beralamat Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    “Semoga dan pasti kita berharap para atlet Indonesia dari seluruh cabang olahraga dapat berprestasi yang lebih cemerlang di tingkat Dunia, untuk itulah saya pribadi dan tim advokat yang tergabung di Law Firm Togar Situmorang mendukung upaya Desain Besar itu. Apalah lagi ada payung hukumnya yakni Peraturan Presiden (Perpres),” pungkas Togar Situmorang.

    Tim Redaksi

  • Wanita yang Dijadikan Tersangka Kasus Pencabulan Minta Bantuan Hukum ke PBH Panglima Hukum

    Wanita yang Dijadikan Tersangka Kasus Pencabulan Minta Bantuan Hukum ke PBH Panglima Hukum

    Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH, Ketua PBH Panglima Hukum saat diwawancara.

    Denpasar [PH] ~ Motto Law Firm Togar Situmorang adalah “Melayani bukan Dilayani”, hal itu pula merupakan motto kehidupan CEO & Founder advokat kondang Indonesia, Dr (c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA dalam melayani bantuan hukum kepada seluruh elemen masyarakat yang datang kepadanya.

    “Profesi Advokat itu profesi mulia dan dalam membela hak-hak kemanusian itu wajib dipertahankan karena merupakan salah satu pilar utama dari negara demokrasi. Kita sebagai makhluk sosial tentunya harus saling tolong menolong,” tegas Togar Situmorang dalam press releasenya yang dikirim ke berbagai Media Publikasi, Selasa (31/08/2021).

    Maka dari itulah, Togar Situmorang mendirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum dibentuk guna membantu masyarakat yang membutuhkan terkait dengan hukum, terutama masyarakat yang belum mampu membayar pengacara. Informasi dan konsultasi masalah ini dapat langsung ke kantor PBH Panglima Hukum Jl. Raya Gumecik, Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Denpasar-Bali.

    Sedang kantor cabang PBH Panglima Hukum berada di DKI Jakarta, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan (021) 2271 6882 dan cabang Jawa Barat di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Peristiwa kriminal yang sempat viral terkait diduga Istri Bantu Suami mencabuli keponakan di Badung Bali, dan telah ditahan di Polsek Abiansemal, telah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dimana pihak istri WD yaitu GALW ingin didamping tim hukum dari PBH PANGLIMA HUKUM. “Dan kami akan mengungkap seluruh peristiwa yang sesungguhnya terjadi dipersidangan tersebut, dan menganggap berita semua media Hoax serta menyudutkan dirinya,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

    Dalam hal ini tim PBH PANGLIMA HUKUM akan berusaha membantu meringankan bahkan meluruskan dugaan peristiwa pencabulan yang dilakukan sang suami, semata mata rasa pentingnya Equality Of Arms Before The Court, dimana setiap orang yang menghadapi permasalahan hukum mesti mendapat kesempatan membela diri dalam posisi yang setara dengan penegak hukum (Equality The Arms).

    Terdakwa GALW menuturkan, hidup bersama suami selalu mendapat tekanan sampai harus terseret karena ulah bejat sang suami. Dan dalam pengakuan kepada tim PBH PANGLIMA HUKUM dirinya juga merupakan Korban karena merasa betul “Tertekan” dan harusnya jadi saksi/korban namun malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini menjadi Terdakwa atas semua ulah suami.

    Terdakwa sangat mendukung proses hukum ini hukum tetap harus ditegakkan dan Terdakwa sangat menyesal karena tidak bisa melindungi keponakan dari bejat sang suami. Terdakwa sangat bingung dan telah tertekan selama ini. Dan yang menarik bahwa orang tua korban (ponakan) telah menandatangi surat perdamaian agar dapat berproses secara adil Terdakwa sudah dimaafkan oleh pihak Keluarga Korban (pelapor).

    Terdakwa mengutuk peristiwa cabul ini dan berharap yang melakukan ini kebejatan ini yaitu suami kedua baru menikah 3 tahun dapat dihukum seberat beratnya dan Terdakwa berharap bisa segera kembali kumpul dengan anak anak karena Terdakwa merupakan tulang punggung tiga orang anak dari suami pertama dan dalam manafkahi anak-anak Terdakwa berjualan nasi jinggo dan pernah menjadi supir online sejak covid untuk menghidupi anak anak namun sejak ditahan otomatis tidak bisa ada penghasilan dan untung mereka sekolah di kampung jadi tidak tau ada peristiwa yang menimpa Ibu tercinta.

    Advokat Anindya Primadigantari, SH yang akrab dipanggil Nindy dari PBH PANGLIMA HUKUM mengatakan, bahwa pemberian bantuan hukum pada Terdakwa GALW dengan No. Perkara: 735/Pidsus/2021 bertujuan melindungi hak-hak masyarakat tersangkut masalah hukum agar terhindar dari segala macam tindakan tindakan yang dapat membahayakan atau tindakan sewenang wenang aparat penegak hukum.

    Togar Situmorang tegas mengatakan, dalam Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 45 bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka sebagai konsekuensi dari negara hukum, Hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan negara sebagai bentuk jaminan perlindungan hak asasi manusia.

    Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menegaskan bahwa kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan itu sama dan setara tanpa perkecualian. Dan dalam peristiwa kriminal dimasyarakat akan memunculkan korban dan pelaku, sehingga Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana seharusnya dianggap tidak bersalah sebelum terbukti bersalah atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya di hadapan Pengadilan. Untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan tidak memihak (Fair Trail) Terdakwa berhak atas Nasehat Hukum dan diwakili seorang atau lebih pengacara.

    Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH

    Alexander Ricardo Gracia,SH selaku Ketua PBH PANGLIMA HUKUM berharap, terdakwa bisa bertobat dan minta ampun kepada Tuhan karena Advokat yang membantu Terdakwa GALW dalam persidangan semata mata menjalankan amanah UU Advokat dimana tugas profesi kadang harus membela Hak Hak orang yang berbuat Jahat atau Hak Orang yang Berbuat Baik, karena disitu lah nilai Kemulian Seorang Advokat karena telah ditakdirkan membela Orang Jahat dan Orang Baik, tuturnya di kantor PBH PANGLIMA HUKUM, Jl. Teuku Umar No.10, Krobokan.

    Tim Publikasi TS Lawfirm