Penulis: admin

  • Terdakwa Kasus Niaga Dapat Ancaman Rumahnya Mau Dibakar oleh Oknum TNI

    Terdakwa Kasus Niaga Dapat Ancaman Rumahnya Mau Dibakar oleh Oknum TNI

    Semarang ~ Oknum TNI dari Kodam Diponegoro, Jawa Tengah melakukan penganiayaan berat terhadap teman terdakwa yang berujung kekerasan, penindasan, ancaman pembunuhan dan intimidasi.

    Keputusan Sidang Gugatan Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus niaga tanpa izin dengan nomor 116/Akta Pid.Sus/2020/PN Tgl Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang nomor 220/Pid.Sus/2021/PT SMG, diduga terdakwa Medhia Titis Apriliani melalui kuasa hukumnya yang mengajukan Kasasi, menuai kekerasan.

    Pengajuan kasasi Medhia Titis Apriliani itu telah memberikan kepercayaan kepada kuasa hukumnya tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yang berkantor di Jakarta, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

    Dimana Medhia Titis Apriliani yang akrab dipanggil Memey bersama temannya Wahyu Utoyo datang ke rumah oknum TNI berpangkat Mayor dengan inisial KA yang bertugas di Kodam Diponegoro, Jawa Tengah, dengan tujuan mengklarifikasi terkait kekurangan pembayaran pembelian BBM dari Kodam. Memey berbicara pelan, tetapi justru ditanggapi dengan bicara kasar dan pemukulan oleh oknum TNI tersebut.

    Kepada para wartawan melalui ponselnya, Sabtu (28/08/2021), Memey menceritakan kronologis terjadinya kekerasan dengan pemukulan yang dilakukan oknum TNI itu. Bahwa kasus tersebut yang dikhawatirkan, bahwa Memey melarikan diri karena hutang piutang yang belum diselesaikan dengan oknum TNI tersebut.

    “Intinya minyak itu menjadikan permasalahan di saya dan hukuman putusan pidana 2 tahun itu sangat tidak adil. Hal itulah keadilan yang mau saya ungkap saat ini, apalagi saya diancam rumah saya mau dibakar, anak-anak mau dicelakai, saat saya tinggal di Bulustalan Semarang, bahkan rumah di intai, datang oknum-oknum yang berseragam loreng itu entah 4 orang entah 8 orang,” ujar Memey.

    Di intainya rumah karena dikhawatirkan Memey akan melarikan diri, padahal itu tidak dilakukan karena justru Memey meminta keadilan dan datang secara baik-baik mencari solusi menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik. Tetapi malah sebaliknya Memey justru dibentak-bentak dan temannya yang juga stafnya, Wahyu Utoyo dianiaya oknum TNI itu hingga luka parah.

    “Saya datang baik-baik ke rumahnya (oknum KA) hari Kamis kemarin (26/08/2021), tapi saya diancam dia akan membunuh saya. Saat dirumahnya dilalahnya saya rekam (audio), karena dia sudah sering mengancam, penindasan, gertak dengan kata-kata kasar sering dilakukan. Saya menanyakan baik-baik tangki itu karena milik investor, dimana salah satu tangki dirampas oknum TNI,” beber Memey.

    Disebutkan Medhia Titis Apriliani pada saat dirumahnya, bahwa dirinya masih tersangkut hutang kepada oknum TNI itudan merasa ada hak untuk merampas barang-barang dan rumah Memey.

    “Saya gak terima kok perhitungan seperti itu, kan ini ada hitung-hitungannya Pak. Dia malah marah-marah terutama terhadap teman saya Pak Wahyu Utoyo yang tidak tahu-menahu persoalan ini dan malah dipukul, ditonjok, ditendang sampai terluka,” papar Memey menambahkan bahwa telah membayar Rp.50 juta dari hutang tersebut.

    Lebih lanjut dikatakannya, akibat kekerasan itu Memey dan Wahyu Utoyo ke Dokter untuk melakukan visum. Karena sudah gerah dengan kelakuan yang dilakukan oknum TNI itu, Memey dan Wahyu Utoyo malam itu juga melapor ke Danpom Polisi Militer (PM).

    “Setelah visum, malam itu saya datang ke PM Danpom yang ada di daerah Pemuda, Semarang, Jawa Tengah. Sudah dilakukan BAP untuk menceritakan kronologis sejelas-jelasnya, dan akhirnya berdampak kepada asal-usul BBM sampai terjadinya penganiayaan,” tambah Memey.

    Hal inilah yang membuat Memey akan meminta perlindungan atas tindakan ancaman oknum TNI tersebut yang juga telah menganiaya temannya pada hari Kamis itu. Namun hingga berita ini disiarkan, belum ada tindak lanjut dari hasil laporan penganiayaan tersebut.

    Tim Redaksi PH

  • Jaksa Penuntut Umum Salah Menerapkan Hukum Karena Ada Kesalahan di Surat Dakwaan

    Jaksa Penuntut Umum Salah Menerapkan Hukum Karena Ada Kesalahan di Surat Dakwaan

    Denpasar ~ Tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang mengikuti sidang lanjutan kepentingan kliennya atas nama Mantas Vasiliaukas secara online, Selasa (24/08/2021) kemarin. Dimana pada persidangan sebelumnya Terdakwa didakwa dengan menggunakan Pasal 351 ayat 4 KUHP tentang Penganiayaan (Kesatu) dan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Pengerusakan (Kedua).

    Advokat senior yang sangat kondang Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menilai, dari Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, merasa ada kesalahan dalam Surat Dakwaannya, sehingga sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa telah mengajukan eksepsi terkait Dakwaan dari JPU.

    Dikatakannya, bahwa poin-poin dalam eksepsi kami yang kami jelaskan yaitu Pertama, Penahanan tidak berdasarkan Kuhap. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana ada dua alasan mendasari dilakukannya penahanan yaitu :

    Pertama, alasan Subyektif, alasan ini digunakan karena ada kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, Merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
    “Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

    Kedua, alasan Objektif, alasan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang berbunyi:
    “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

    a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
    b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3),pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana, pasal 25 dan pasal 26 rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai, terakhir diubah dengan staatsblad tahun 1931 nomor 471), pasal 1, pasal 2 dan pasal 4 undang-undang tindak pidana imigrasi (undang-undang nomor 8 drt. Tahun 1955, lembaran negara tahun 1955 nomor 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 undangundang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika (lembaran negara tahun 1976 nomor 37, tambahan lembaran negara nomor 3086).

    Melihat bunyi Pasal diatas kita Tahu bahwa terkait dengan Penahanan Tersangka atau Terdakwa memiliki dua alasan yaitu alasan subyektif dan Obyektif, yang dimana dalam dakwaan yang di dakwakan kepada Terdakwa saat ini yaitu Pasal 351 ayat (4) dan juga Pasal 406 ayat (1) yang dimana, Terdakwa sebelumnya telah mengajukan Penangguhan Penahanan pada Proses Penyidikan yang juga telah diatur dalam KUHAP Pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “atas permintaaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing ,dapat mengadakan penanguhan penahan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang telah ditentukan”.

    Dalam hal tersebut akan dipenuhi oleh Terdakwa serta Terdakwa tidak akan melarikan diri, Merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana dimana, ditambah dengan keseriusan dan kesungguhan Terdakwa dalam hal itu juga mengajukan jaminan orang untuk penangguhan penahanannya, artinya syarat subyektif ini sangat sulit untuk diukur apakah Terdakwa ini telah memenuhui syarat subyektif yang ditentukan oleh pihak penyidik, walaupun Terdakwa tidak akan melakukan apa yang dikhawatirkan oleh penyidik namun subyektifitas penyidik melihat hal itu akan dilakukan maka tetap dilakukan penahanan, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum didalamnya maka alasan subyektif tersebut seharusnya tidak digunakan sebagai syarat utama menahan seseorang dalam hal ini terdakwa pada proses penyidikan.

    Bahwa didalam KUHAP Pasal 21 ayat (4) sudah ditentukan syarat Objektif  dimana syarat tersebut sangat jelas dan tegas mengatakan penahanan baru dapat dilakukan terhadap tindak Pidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 (lima) Tahun atau lebih, sehingga terhdap penahanan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut umum saat ini, tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam hal perbuatan Terdakwa yang ancaman hukumannya dibawah 5 (lima ) Tahun untuk tetap dilakukan Penahanan.

    Berdasarkan hal tersebut diatas sehingga menjadi sangat jelas dan tegas jika penahanan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum saat inu tidak sesuai dengan KUHAP atau bertentangan dengan KUHAP, maka PENAHANAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK DAN KEMUDIAN PENAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENUNTUT UMUM ADALAH TIDAK SAH SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM.

    Perlu diterangkan bahwa terkait dengan penahanan Terdakwa yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, kami sudah bersurat ke Mabes Polri dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dimana surat kami tersebut sudah mendapat balasan dan di atensi oleh Instansi Terkait guna mengawal perjalananan kasus dengan baik.

    Yang kedua adalah JPU salah dalam menerapkan hukum, dimana bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan keduanya menyebutkan jika Terdakwa telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan selawan hukum mneghancurkan, meruakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP dimana akibat perbuatan tersebut timbul kerugian sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

    Bahwa adapun kesalahan dalam menerapkan hukum menurut hemat kami adalah dimana Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan ketentuan pada pasal 407 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”. Yang mana ketentuan ini kemudian diubah lagi oleh Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP yang berbunyi “Kata-kata “dua ratus puluh lima rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)”.

    Bahwa dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut umum tersebut sudah sangat jelas menyebutkan jika kerugian yang timbul adalah sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), maka seharmenurut hemat kami berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP karena kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka Pasal yang harus diterapkan kepada Terdakwa adalah Pasal 407 Ayat (1) KUHP dan bukan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, sehingga menurut kami Jaksa Penuntut Umum telah Salah Dalam Menerapkan Hukum.

    Dan yang ketiga adalah Surat Dakwaan dari JPU itu Obscuur Liber atau kabur. Dalam eksepsi kami ini, yang kami ajukan keberatan adalah menyangkut isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dam ayat (3) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Berkenan dengan maksud ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP maka perkenankan kami untuk menyampaikan Nota Keberatan dan Eksepsi, karena Jaksa Penuntut Umum kami anggap tidak cermat, jelas dan lengkap dalam membuat surat dakwaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebelumnya.

    “Dan pada tanggal 24 Agustus 2021 kemarin, pihak JPU membacakan jawaban atau balasan atas eksepsi kami, dimana Pihak JPU mengakui atas adanya kesalahan dalam menerapkan Pasal. Itu yang membuat kami menjadi heran, kenapa JPU bisa melakukan hal tersebut, padahal ini masalah yang serius,” beber Togar Situmorang.

    Lebih lanjut dikatakan, yang membuat pihaknya kaget yaitu pada saat persidangan mau berakhir, Terdakwa menyatakan putus kuasa di hadapan Persidangan. “Ini membuat kami menjadi bingung sebab kami sebagai Penasehat Hukum sudah melakukan upaya yang terbaik. Dan ini justru membuat kami bertanya, ada apa?” ujar Togar Situmorang.

    Meskipun demikian, petunjuk dari Majelis Hakim mengatakan bahwa harus dibuatkan pencabutan secara tertulis terkait pencabutan kuasa tersebut. Oleh karena belum ada surat pencabutan kuasa secara tertulis yang kami terima, maka kami masih sah dalam hal menangani kasus ini di Persidangan.

    “Kami berusaha menghubungi pihak JPU untuk meminta copian balasan eksepsi kami, namun JPU belum memberikannya dengan alasan belum siap dan info terakhirnya yang kami dapat bahwa berkas balasan eksepsi dari malah diberikan langsung ke Terdakwa, padahal kami masih menjadi Kuasa Hukumnya,” tegasnya lagi.

    Para pencari keadilan pun menjerit begitu seringkali begitu susahnya mengakses dan mendapatkan keadilan padahal solusi penyelesaian atas permasalahan hukum yang ada sudah jelas-jelas terpampang nyata di depan mata, dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, memulihkan kondisi dan hubungan baik para pihak, baik korban maupun pelaku.

    “Tolong hargai kami sebagai advokat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang masuk ke dalam Catur Wangsa haruslah tetap saling menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing dan janganlah hukum ini dijadikan sebuah dagelan yang bisa dijadikan sebuah candaan semata, sebab kita sebagai aparat penegak hukum di Negeri ini harus bisa tetap menjaga marwah peradilan Indonesia supaya tetap berwibawa bagi masyarakat dan WNA,” tutup CEO & Founder Law Firm TOGAR SITUMORANG yang berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Raya Gumecik, Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel. Sedang di DKI beralamat Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Tim Redaksi PH

  • Bersatunya Tiga Organisasi Advokat Menjadi Solid dan Kuat

    Bersatunya Tiga Organisasi Advokat Menjadi Solid dan Kuat

    Denpasar ~ Upaya rekonsiliasi untuk penyatuan tiga kubu Organisasi Advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang terhenti, nampaknya bakal kembali digaungkan. Pasalnya, Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan secara resmi melayangkan surat kepada Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Keduanya merupakan Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA).

    Surat yang diteken Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan pada 12 Agustus 2021 ini intinya mengusulkan gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Bersama yang pernah disepakati sebelumnya tahun lalu. Hal ini berhubungan dengan adanya kesepakatan antara 3 Peradi di hadapan Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.

    Dalam surat itu, DPN Peradi bertekad memenuhi kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham itu. DPN Peradi melihat adanya SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, yang membolehkan calon advokat di luar Peradi disumpah oleh Pengadilan Tinggi berakibat kualitas seleksi advokat semakin menurun dan menimbulkan perpecahan di tubuh Peradi menjadi 3 organisasi.

    Tentunya Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA sangat setuju dan sangat mendukung penuh dari upaya mempersatukan ketiga organisasi tersebut menjadi satu dalam wadah tunggal Organisasi Advokat atau Singel Bar.

    Togar Situmorang (No.2 dari kiri) dan Darius Situmorang (paling kanan) saat bersama pengurus PERADI di kantor DPN PERADI Slipi – Jakarta.

    “Penyatuan dalam pandangan kami mewujudkan dan menegaskan kembali model organisasi Advokat Singel Bar sebagaimana diamanatkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan pengertian organisasi advokat bisa lebih dari satu sejalan dengan asas kebebasan berserikat. Tapi, yang melaksanakan kewenangan sesuai UU Advokat hanya satu organisasi advokat,” demikian bunyi salah satu poin surat DPN Peradi yang diterima.

    Peradi telah membuat surat kepada Rekan Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan dan mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan cara one man one vote sebagaimana diinginkan keduanya.

    Pihaknya juga mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut. Bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri termasuk cabang-cabang. Selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi Ketua Umum Peradi. Nantinya, biaya Munas Bersama ini ditanggung bersama.

    “Masyarakatpun akan terasa nyaman dengan penyatuan ketiga organisasi Advokat tersebut, sehingga mencerminkan pengacara yang tetap terbaik di mata masyarakat, khususnya para klien. Hampir sebagian masyarakat ketika membutuhkan bantuan hukum kepada advokat dan kadang mereka bingung dan bertanya-tanya dengan keberadaan organisasi advokat,” ungkap Togar Situmorang.

    Banyak harapan disematkan terhadap pelaksanaan Munas III PERADI RBA kali ini. Terutama terkait pelaksanaan di saat pandemi Covid-19 yang belum juga mereda. Munas yang dilaksanakan secara daring menjadi tantangan tersendiri dan ajang pertunjukan kesiapan panitia secara teknis dalam menyelenggarakan Munas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara Tata Tertib Munas yang telah disepakati.

    Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini mengingatkan, meski pelaksanaan Munas diselenggarakan secara daring, aspek-aspek yang berkaitan dengan hak partisipatif peserta Munas mesti diperhatikan. Oleh karena itu, saya sendiri mengingat pentingnya aturan main yang dapat menampung aspirasi semua pihak. Dia mensinyalir problem partispasi yang terhambat secara teknis bisa mengakibatkan munculnya disintegrasi di tengah-tengan

    Kami sebagai advokat sangat berharap dengan adanya Munas ini. Dengan tercapainya penyatuan Peradi ini diharapkan organisasi advokat menjadi solid dan kuat. Dengan adanya organisasi advokat yang kokoh akan berimplikasi positif kepada anggotanya. Sebab banyak sekali advokat yang dikriminalisasi seenaknya.

    Padahal advokat tersebut, sudah menjalankan tugasnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Kode Etik Advokat.

    “Jelas dengan adanya Undang-Undang dan Kode Etik ini adalah alat yang mengontrol para advokat dalam menjalankan tugasnya supaya tidak salah langkah,” tutup CEO & Founder Law Firm TOGAR SITUMORANG yang berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Raya Gumecik, Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel. Sedang di DKI beralamat Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Tim Publikasi

  • 18 Agustus Sebagai Awal Meniti Jembatan Emas Kemerdekaan Indonesia Tepat HUT Togar Situmorang

    18 Agustus Sebagai Awal Meniti Jembatan Emas Kemerdekaan Indonesia Tepat HUT Togar Situmorang

    Denpasar [PH] ~ Advokat kondang Indonesia yang sangat dikenal di berbagai kalangan, ditengah-tengah aparat penegak hukum terutama di kalangan selebritis, dalam perayaan sederhana di Hari Ulang Tahunnya banyak menerima kiriman ucapan melalui WhatsApp, ada yang berbentuk video.

    Togar Situmorang, demikian nama advokat yang terkenal dan sangat disegani, kemarin Rabu 18 Agustus 2021 menerima surprise dari seluruh jajaran advokatnya di Denpasar, Bali, karena pada tanggal sesudah Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021, advokat yang telah menyabet berbagai penghargaan itu berulang tahun.

    Tentu saja kebahagiaan menyelimuti advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA dengan menerima ucapan genap merayakan hari ulang tahun yang ke 55. Apalagi saat perayaan ultah yang begitu sederhana di kantornya, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Provinsi Bali.

    Yang menjadi keistimewaan bagi Togar Situmorang pada perayaan ultahnya, yang memimpin do’a advokat kondang tersebut oleh Raja Pemecutan Bali, dengan penuh keberkahan, panjang umur, dijauhkan dari segala marabahaya dan penyakit, selain itu juga dihadiri Raja Puri Grenceng. Inilah yang menjadi kebanggaan dan surprise bagi Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

    “Saya pribadi merasa sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena bisa merayakan hari ulang tahun saya yang ke 55 ini. Banyak cobaan yang diterima oleh saya tahun ini, salah satunya yaitu pernah terkena virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan. Namun Puji Tuhan, saya bisa selamat dan bisa pulih kembali serta bisa kembali dengan keluarga dan orang-orang tercinta,” ungkap Togar Situmorang.

    Advokat berdarah Medan kelahiran Jakarta ini dikenal sebagai orang yang tangguh dalam menjalani hidup dan tidak mengenal putus asa berhasil membuat bangga orang tuanya dengan menjadikan dirinya sebagai Advokat papan atas yang bisa bersaing di tingkat Nasional.

    Karena dedikasi tinggi yang dimiliki seorang Togar Situmorang tidaklah heran banjir ucapan yang diterima dari keluarga besar, rekan advokat, Ormas, klien, ketua partai, kolega maupun dari rekan-rekan di instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, TNI maupun aparat hukum lain termasuk anggota DPR RI di hari ulang tahunnya ke 55 tahun ini.

    Advokat Togar Situmorang tidak henti-hentinya mengucapkan syukur pada Tuhan Yesus atau Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat beliau saya bisa seperti ini keadaannya dan berharap semoga Tuhan selalu pakai dirinya untuk tegak Salib dimuka bumi dengan cara melayani masyarakat yang butuh bantuan hukum dengan Kasih.

    “Tentunya hal ini membuat saya mengerti kehidupan dan terbenak di hati saya bahwa nyawa itu hanya titipan oleh Tuhan yang bisa diambil oleh-Nya kapan saja. Oleh sebab itu, mari kita tetap ingat untuk selalu berbuat baik juga merendah menjadi pribadi sederhana serta bisa membantu masyarakat yang sedang membutuhkan tanpa kita harus pamer harta atau pamer wanita dimuka umum,” imbuhnya.

    Togar Situmorang memang dikenal sebagai Advokat senior yang dikenal tegas serta tidak pandang bulu dalam hal menangani perkara Hukum. Tapi dibalik itu semua, sosok Togar adalah orang yang  bisa berfikir simpel dalam melihat berbagai persoalan sehingga dibeberapa perkara hukum kemenangan demi kemenangan telah diraihnya. Kelihaian dan kecermatan beliau dalam menganalisis suatu permasalahan atau kasus hukum memang tidak perlu diragukan lagi. Ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang ditangani dan berhasil membuat klien menang.

    Tanggal 17 Agustus 2021 adalah Hari KEMERDEKAAN INDONESIA yang ke-76 dan tanggal 18 Agustus 2021 adalah Hari KELAHIRAN Togar Situmorang yang ke-55. Itu merupakan hari yang sangat baik dan bersejarah. Karena seperti yang disampaikan Bung Karno, Bapak Proklamator Indonesia, bahwa kemerdekaan adalah JEMBATAN EMAS membangun Indonesia. Dan Tanggal 18 Agustus sehari setelah 17 Agustus adalah awal untuk meniti JEMBATAN EMAS tersebut. Makna simbolik kelahiran dari  Togar Situmorang di Tanggal 18 Agustus adalah Momentum mengawali Indonesia bangkit dari Keterpurukan Ekonomi, Sosial, Budaya Akibat COVID-19

    “Saya pribadi sangat bersyukur ‘Puji Tuhan’ sampai detik ini masih dikasih kesempatan untuk menatap dunia, menjalani aktivitas sebagai advokat dan masih bisa bersama dengan orang-orang yang saya cintai. Karena motto saya ‘Melayani Bukan Dilayani’ di canangkan, maka membantu masyarakat tidak pernah dilihat dari sisinya, tetap saya bantu dengan tenaga dan pikiran saya,” bebernya.

    “Puji Tuhan Yesus Kristus Atas Kasih dan BerkahNYA di Hari Ulang Tahun saya Togar Situmorang telah masuk usia 55 Tahun di 18 Agustus 2021, hari istimewa dan hari kebahagiaan bersama Keluarga Terkasih. Dan saya bersyukur kita masih bisa saling memiliki,” pungkas Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm TOGAR SITUMORANG, Bali, Jakarta dan Bandung.

    Alamat kantor Law Firm Togar Situmorang Jl. Prof. IB Mantra Gg Melati banjar Gumecik, Ketewel, Bali. Untuk alamat di DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Sedang kantornya di Provinsi Jawa Barat, Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Tim Redaksi PH

  • Ultah 55 Tahun Togar Situmorang Didoakan Raja Pemecutan Bali

    Ultah 55 Tahun Togar Situmorang Didoakan Raja Pemecutan Bali

    Denpasar ~ Togar Situmorang adalah seorang advokat kondang Indonesia yang sangat dikenal di berbagai kalangan, ditengah-tengah aparat penegak hukum terutama di kalangan selebritis, dalam perayaan sederhana di Hari Ulang Tahunnya banyak menerima kiriman ucapan melalui WhatsApp, bahkan ada yang berbentuk video.

    Pemimpin Law Firm Togar Situmorang yang juga sebagai pendiri Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum yang memang sangat disegani di berbagai kalangan itu, kemarin Rabu 18 Agustus 2021 menerima surprise dari seluruh jajaran advokatnya di Denpasar, Bali, karena pada tanggal sesudah Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021, advokat yang telah menyabet berbagai penghargaan itu berulang tahun.

    Tentu saja kebahagiaan menyelimuti advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA dengan menerima ucapan genap merayakan hari ulang tahun yang ke 55. Apalagi saat perayaan ultah yang begitu sederhana di kantornya, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Provinsi Bali.

    Yang menjadi keistimewaan bagi Togar Situmorang pada perayaan ultahnya, yang memimpin do’a advokat kondang tersebut oleh Raja Pemecutan Bali, dengan penuh keberkahan, panjang umur, dijauhkan dari segala marabahaya dan penyakit, selain itu juga dihadiri Raja Puri Grenceng. Inilah yang menjadi kebanggaan dan surprise bagi Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

    Raja Pemecutan Bali yang memimpin do’a di hari Ulang Tahun Togar Situmorang, Rabu kemarin (18/8/2021).

    “Saya pribadi merasa sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena bisa merayakan hari ulang tahun saya yang ke 55 ini. Banyak cobaan yang diterima oleh saya tahun ini, salah satunya yaitu pernah terkena virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan. Namun Puji Tuhan, saya bisa selamat dan bisa pulih kembali serta bisa kembali dengan keluarga dan orang-orang tercinta,” ungkap Togar Situmorang.

    Advokat berdarah Medan kelahiran Jakarta ini dikenal sebagai orang yang tangguh dalam menjalani hidup dan tidak mengenal putus asa berhasil membuat bangga orang tuanya dengan menjadikan dirinya sebagai Advokat papan atas yang bisa bersaing di tingkat Nasional.

    Karena dedikasi tinggi yang dimiliki seorang Togar Situmorang tidaklah heran banjir ucapan yang diterima dari keluarga besar, rekan advokat, Ormas, klien, ketua partai, kolega maupun dari rekan-rekan di instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, TNI maupun aparat hukum lain termasuk anggota DPR RI di hari ulang tahunnya ke 55 tahun ini.

    Advokat Togar Situmorang tidak henti-hentinya mengucapkan syukur pada Tuhan Yesus atau Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat beliau saya bisa seperti ini keadaannya dan berharap semoga Tuhan selalu pakai dirinya untuk tegak Salib dimuka bumi dengan cara melayani masyarakat yang butuh bantuan hukum dengan Kasih.

    “Tentunya hal ini membuat saya mengerti kehidupan dan terbenak di hati saya bahwa nyawa itu hanya titipan oleh Tuhan yang bisa diambil oleh-Nya kapan saja. Oleh sebab itu, mari kita tetap ingat untuk selalu berbuat baik juga merendah menjadi pribadi sederhana serta bisa membantu masyarakat yang sedang membutuhkan tanpa kita harus pamer harta atau pamer wanita dimuka umum,” imbuhnya.

    Togar Situmorang memang dikenal sebagai Advokat senior yang dikenal tegas serta tidak pandang bulu dalam hal menangani perkara Hukum. Tapi dibalik itu semua, sosok Togar adalah orang yang  bisa berfikir simpel dalam melihat berbagai persoalan sehingga dibeberapa perkara hukum kemenangan demi kemenangan telah diraihnya. Kelihaian dan kecermatan beliau dalam menganalisis suatu permasalahan atau kasus hukum memang tidak perlu diragukan lagi. Ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang ditangani dan berhasil membuat klien menang.

    Tanggal 17 Agustus 2021 adalah Hari KEMERDEKAAN INDONESIA yang ke-76 dan tanggal 18 Agustus 2021 adalah Hari KELAHIRAN Togar Situmorang yang ke-55. Itu merupakan hari yang sangat baik dan bersejarah. Karena seperti yang disampaikan Bung Karno, Bapak Proklamator Indonesia, bahwa kemerdekaan adalah JEMBATAN EMAS membangun Indonesia. Dan Tanggal 18 Agustus sehari setelah 17 Agustus adalah awal untuk meniti JEMBATAN EMAS tersebut. Makna simbolik kelahiran dari  Togar Situmorang di Tanggal 18 Agustus adalah Momentum mengawali Indonesia bangkit dari Keterpurukan Ekonomi, Sosial, Budaya Akibat COVID-19

    “Saya pribadi sangat bersyukur ‘Puji Tuhan’ sampai detik ini masih dikasih kesempatan untuk menatap dunia, menjalani aktivitas sebagai advokat dan masih bisa bersama dengan orang-orang yang saya cintai. Karena motto saya ‘Melayani Bukan Dilayani’ di canangkan, maka membantu masyarakat tidak pernah dilihat dari sisinya, tetap saya bantu dengan tenaga dan pikiran saya,” bebernya.

    “Puji Tuhan Yesus Kristus Atas Kasih dan BerkahNYA di Hari Ulang Tahun saya Togar Situmorang telah masuk usia 55 Tahun di 18 Agustus 2021, hari istimewa dan hari kebahagiaan bersama Keluarga Terkasih. Dan saya bersyukur kita masih bisa saling memiliki,” pungkas Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm TOGAR SITUMORANG, Bali, Jakarta dan Bandung.

    Alamat kantor Law Firm Togar Situmorang Jl. Prof. IB Mantra Gg Melati banjar Gumecik, Ketewel, Bali. Untuk alamat di DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Sedang kantornya di Provinsi Jawa Barat, Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Tim Publikasi Lawfirm TS

  • Dirgahayu ke-76 Kemerdekaan RI Keadilan dalam Bidang Hukum Masih Tumpul Keatas

    Dirgahayu ke-76 Kemerdekaan RI Keadilan dalam Bidang Hukum Masih Tumpul Keatas

    Denpasar [PH] ✓ Memasuki tahun kedua di era pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, dirasakan begitu pahit bagi rakyat di seluruh pelosok negeri.

    KLIK DISINI — ucapan HUT RI ke-76

    Betapa tidak, ketika gegap gempita rakyat merayakan Hari Ulang Tahun negaranya dengan suka cita, mulai dari anak TK hingga orang tua dan tidak pandang dari golongan apapun menyambut kemerdekaan RI, itulah yang terakhir kita rasakan di tahun 2019.

    Tahun 2020 dan tahun 2021 terasa sekali 180 derajat, kita tak merasakan suka ria warna warni dan ribuan asesoris merah putih mewarnai pesta kemerdekaan RI di seluruh pelosok daerah Nusantara ini.

    Begitu juga dengan bidang hukum di negeri ini, tetap tajam ke bawah tumpul ke atas. Para penegak hukum yang cenderung mengabaikan rasa keadilan dan menggunakan instrumen hukum sebagai alat kekuasaan, baik bagi penguasa atau bagi golongan-golongan masyarakat tertentu yang mempunyai kekuatan, baik finansial, jabatan, relasi, dan kekuatan lainnya.

    Hal itulah yang dirasakan dan terlihat oleh advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, sejak pandemi Covid-19 telah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan rakyat, berbagai kebijakan seperti PSBB, PPKM hingga PPKM Darurat pun menjadikan perekenomian Indonesia turut terpuruk.

    “Memang tahun 2020 dan 2021, bahwa perayaan kemerdekaan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya mengingat Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19. Selama pandemi berlangsung, menjaga jarak fisik (physical distancing) dari orang lain merupakan salah satu protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah Indonesia demi memutus mata rantai penularan virus Corona,” ujar Togar Situmorang di Denpasar Bali.

    Seperti dilansir dari berbagai media online, Senin malam (16/8/2021) menjelang detik-detik hari ulang tahun kemerdekaan RI Togar Situmorang mengatakan, negara kita sudah menginjakkan umur yang sudah sangat dewasa, namun banyak persoalan-persoalan bangsa yang sampai saat ini masih menjadi polemik yang tak henti-henti.

    “Saya pribadi Togar Situmorang sekaligus seorang Advokat menilai dimasa Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 ini, penegakan hukum masih dirasa belum sepenuhnya maksimal. Law inforcement belum bisa direalisasikan dan diaplikasikan dalam praktik-praktik dengan baik, bahkan cenderung semakin ‘kacau’ dalam penegakannya dan menimbulkan kegaduhan yang luar biasa di Negara Hukum ini,” tegas Togar Situmorang.

    Pria keturunan Medan kelahiran Jakarta dari pasangan alm. Lasman Situmorang dengan Rosma Uli Gultom ini mengatakan, masih hanya dalam angan-angan persamaan hukum (equality before the law) bagi masyarakat kita semua, tercermin dengan masih adanya diskriminasi, kriminalisasi, dan sebagainya.

    Togar Situmorang pun mengajak semua pihak agar berbenah diri atas semua kesulitan maupun masalah yang ada di negeri ini. Makna kemerdekaan Indonesia tentu tidak hanya sekedar kalimat kosong tanpa arti, namun di dalamnya terdapat sejarah panjang penuh perjuangan tanpa henti.

    “Semoga dengan kita menyambut hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-76 ini, berdo’a bersama kepada Tuhan Yang Maha Mengatur Segalanya, virus Corona musnah dari muka bumi ini. Sehingga kerinduan merayakan Dirgahayu RI bisa kita rasakan kembali, dan keadilan tetap ditegakkan walaupun langit runtuh. Tak peduli dunia sedang diguncang badai, pandemi, ganasnya wabah mematikan, maka pantang hukum meletakkan mahkotanya,” tambah Togar Situmorang.

    Advokat kondang Indonesia yang telah menyabet berbagai penghargaan itu mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76. “Dengan memperingati HUT RI di tanggal 17 Agustus 2021 ini, saya menegaskan, fiat justitia ruat caelum segawat apapun hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan, keadilan harus sama tak pandang bulu,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang itu yang memiliki kantor hukumnya di Bali, Jakarta dan Bandung.

    Law Firm Togar Situmorang Bali; Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur dan Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat. Kantornya di DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

    Sedang untuk Provinsi Jawa Barat, Jl. Raya Pangalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung dan Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung.

    Redaksi PH

  • Jakarta Masih Belum Sepenuhnya Tatanan Hukum Berjalan Walau Indonesia 76 Tahun Merdeka

    Jakarta Masih Belum Sepenuhnya Tatanan Hukum Berjalan Walau Indonesia 76 Tahun Merdeka

    Jakarta [PH] – Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2021 merayakan hari jadinya kemerdekaan yang ke-76, namun dalam tatanan hukum belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat dalam kehidupan yang mendapat masalah atau kasus yang dihadapi hingga tidak sedikit yang takut untuk melanjutkannya di meja hijau atau Pengadilan.

    Hal itu disampaikan advokat Darius Situmorang, SH sebagai Partner dan Head Branch Office (HBO) Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

    “Tatanan atau aturan hukum masih belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat, sehingga ketika dalam tindak pidana ataupun gugatan perkara perdata, seperti adanya dilema dan ada rasa ketakutan untuk dilanjutkan ke persidangan. Padahal demi keadilan dalam suatu perkara harus diselesaikan,” tegas Darius Situmorang yang akrab disapa ‘Satria Hukum’.

    Pria keturunan Medan kelahiran Jakarta ini kepada para wartawan mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah berusia 76 Tahun dalam kemerdekaannya. Dalam menghadapi ganasnya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tetap terus Tumbuh dan Tangguh dalam menghadapi situasi yang sangat sulit ini.

    Ucapan HUT RI silahkan KLIK DISINI

    “Indonesia Tumbuh, Indonesia Tangguh. Jelas secara global untuk membangkitkan semangat seluruh elemen masyarakat untuk tetap tangguh dalam menghadapi segala cobaan dengan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan yang kuat. Begitu juga dalam tatanan hukum di Indonesia pun harus tetap tangguh dalam menumbuhkembangkan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Pria yang lahir dari pasangan Alm. Lasman Situmorang dengan Rosma Uli Gultom.

    Sebagai pimpinan di Kantor Hukum Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Darius Situmorang SH bersama seluruh tim advokat bersama staf memberikan ucapan Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76. “17 Agustus merupakan hari sejarah dalam meraih kemerdekaan, mari kita songsong masa depan tanpa Virus Corona, karena bangsa yang kuat adalah bangsa yang besar,” pungkas Darius Situmorang.

    Tim Redaksi PH

     

  • Togar Situmorang: Hukuman Terdakwa Kasus Narkoba Dinilai Labrak Aturan Hukum

    Togar Situmorang: Hukuman Terdakwa Kasus Narkoba Dinilai Labrak Aturan Hukum

    Anindya Primadigantari, S.H. sebagai Tim Advokasi PBH Panglima Hukum saat mengikuti jalannya sidang secara online.

    Denpasar ~ Tim advokasi hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) ‘Panglima Hukum’ hari Kamis yang lalu (12/08/2021), yaitu Anindya Primadigantari, S.H. melaksanakan sidang secara online Kantor Pusat PBH Panglima Hukum di Jalan Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar – Provinsi Bali terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan agenda pembacaan putusan.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menilai Putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang dibacakan pada tanggal 12 Agustus 2021 tersebut terhadap perkara klien kami atas nama LASARUS LUKAS MOLINA dan HERI FERDINAND BELLA yang menyatakan Terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta diganti 3 bulan kurungan penjara itu dinilai kurang tepat, karena mengesampingkan fakta persidangan juga melabrak aturan hukum.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Payung Hukum UU No.35 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011, Permenkes No.2415 Tahun 2011 itu dibuat agar aparat hukum dapat menjalankan tanpa ada tebang pilih dan tidak salah kaprah.

    Dimana para penyalahguna narkotika yang ditangkap aparat hukum harus dibawa kepengadilan untuk di proses secara hukum agar mendapatkan putusan atau penetapan untuk menjalani rehabilitasi dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah agar out-putnya sembuh dan tidak mengulang perbuatannya, itu sebabnya Hakim memberikan sanksi berupa rehabilitasi (Pasal 103) tanpa ada sanksi lain.

    Sebab penyalahguna narkotika dengan BB 0,03 dan 0,09 tersebut tidak ada niat jahat tersebut dilarang dan diancam secara pidana dan pemidanaannya wajib menjalanin rehabilitasi tidak bisa diputus dengan pasal 112, 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta diganti 3 bulan kurungan penjara adalah jauh dari aturan UU dan dinilai menciderai rasa keadilan karena pasal yang diterapkan dalam Undang-Undang Narkotika tersebut yaitu pasal 112 adalah pasal karet, kecuali ada bukit keterlibatan mereka dengan jaringan narkotika atau pengedar.

    Dapat dijelaskan kembali bahwa Polresta Denpasar telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga sabu diperoleh berat bersih masing-masing 0,03 gram (kode A) ; 0,09 gram (kode B1) sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 22 Januari 2021, selanjutnya dilakukan penyisihan terhadap masing-masing barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

    Menurut Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa Pasal 1 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

    Dan Pasal 2 menjelaskan “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

    Togar Situmorang mengungkapkan, Terdakwa diposisikan sebagai seseorang yang memiliki, menguasai narkotika tanpa hak, sekarang bagaimana tidak memiliki dan mengusai narkotika sabu, karena Terdakwa adalah seorang pemakai otomatis pasti dia memiliki dan barangbukti tersebut ada dalam penguasaan terdakwa hasil dari pembelian.

    Padahal dengan fakta hukum di dalam persidangan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Nomor:R-REKOM-41/IV/2021/TAT Tanggal 22 April 2021 terhadap terdakwa LASARUS LUKAS MOLINA disimpulkan bahwa terdakwa an. LASARUS LUKAS MOLINA terindikasi sebagai pecandu narkotika jenis Methamphetamine (sabu) serta tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika.

    Sedangkan hasil pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Nomor:R-REKOM-40/IV/2021/TAT Tanggal 22 April 2021 terhadap terdakwa HERI FERDINAND BELLA disimpulkan bahwa terdakwa an. HERI FERDINAND BELLA terindikasi sebagai penyalahguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu) bagi diri sendiri dengan pola penggunaan situasional, tidak mengalami ketergantungan serta tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika, sehingga Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa tetap menjalani proses sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

    Oleh sebab itu, melihat fakta hukum tersebut Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi sosial rawat inap selama 6 bulan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali atau Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial yang ditunjuk/dikelola oleh Pemerintah lainnya, dilanjutkan dengan pendampingan pasca rehabilitasi,” tambah advokat yang sering disapa “Panglima Hukum“ ini.

    Seyogyanya Majelis Hakim dapat lebih mempertimbangkan dengan adanya Assemen dari BNN ini, dan tentunya kami dari PBH Panglima Hukum sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa berharap agar dilain waktu Hakim dapat mengimplementasikan Sistim Peradilan Rehabilitasi yang dibangun UU No. 35 Tahun 2009.

    Dimana seorang penyalahguna sebagai pelaku tindak pidana ditempatkan dilembaga Rehabilitasi secara benar dan disidik dengan Pasal 127/1 sebagai Pasal Tunggal, di Dakwa dengan Pasal 127/1 dengan Dakwaan Rehabilitasi dan dijatuhi hukuman Rehabilitasi.

    “Dan saya akan mengacungkan Jempol serta Hormat apabila Penegak Hukum bisa menjadi Pelopor Justice For Health terhadap proses pradilan perkara dari penyidikan, penuntutan dan pengadilan perlakukan mereka sebagai pecandu atau pasien sakit kecanduan.,” tutup Togar Situmorang Ketua Pengawas PBH Panglima Hukum di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Marlboro, Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Jl. Prof. IB Mantra Gg Melati banjar Gumecik, Ketewel.

    Tim Redaksi PH

  • Darius Situmoran SH: Alat Bukti Penggugat Masih Belum Jelas

    Darius Situmoran SH: Alat Bukti Penggugat Masih Belum Jelas

    Bandung [PH] ~ Sidang lanjutan dari putusan sela terkait gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat. Penggugat melalui kuasa hukumnya memberikan beberapa alat bukti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunarti SH didampingi Paniteranya dan juga kepada Pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2.

    Sidang gugatan harta waris antara keluarga itu, Pihak Tergugat 1, Robert Vederengko L. Gaol melalui kuasa hukumnya yang hadir pada sidang di PN Bandung, Kamis kemarin (12/08/2021) itu yakni Darius Situmorang, SH dan Romi SH dari Law Firm Togar Situmorang. Dimana keduanya adalah Partner dari Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA yang masih sibuk di Bali.

    Advokat Darius Situmorang, SH sebagai Partner dan Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, dan advokat Romi, SH sebagai Partner dan diberikan tanggungjawab kantor hukum Togar Situmorang di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Selain kuasa hukum Penggugat, Enos SH juga hadir Pihak Tergugat 2, Ibu Louise tanpa didampingi kuasa hukumnya, sementara Pihak Tergugat 3 sejak gugatan perkara perdata ini diajukan Penggugat tidak pernah hadir sejak bulan Maret , dimana kasus ini juga telah terjadi daftar gugat-cabut beberapa kali.

    Advokat Darius Situmorang, SH dan Advokat Romi, SH saat sidang gugatan perkara perdata di PN Bandung, Kamis 12/8/2021.

    Seusai sidang, advokat Darius Situmorang SH didampingi Romi SH diwawancarai para wartawan Media Online, mengatakan, bahwa sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2021 PN.Bdg adalah penunjukkan beberapa alat bukti yang dimiliki oleh Penggugat sebagai penguatan dari gugatan yang diajukan.

    “Hasil sidang hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, pihak Penggugat memberikan beberapa alat bukti yang asli diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2, dan fotocopynya diserahkan. Namun dikarenakan ada beberapa bukti lain yang sudah dileges kurang jelas dan hasil fotocopynya juga agak buram sampai tidak bisa dibaca, Majelis Hakim pun meminta kepada Penggugat untuk diperlihatkan bukti-bukti tersebut yang lebih jelas pada sidang lanjutan nanti,” ujar Darius Situmorang yang akrab dipanggil ‘Satria Hukum’.

    Advokat Law Firm Togar Situmorang di PN Bandung – KLIK DISINI

    Majelis Hakim Ibu Sunarti SH agak lebih tinggi nadanya dari yang diajukan tersebut agar bukti-bukti asli harus jelas dan nyata, dan sidangpun ditunda. Dimana sidang selanjutnya selain alat bukti dari Penggugat, juga diminta kepada Tergugat 1 yang telah menyerahkan alat bukti pada sidang yang lalu dan pada sidang lanjutan nanti agar disertakan kata pengantar.

    “Puji Tuhan, kami kuasa hukum dari klien kami Robert Vederengko Lumban Gaol selalu hadir. Sidang lanjutan ini terus kami jalankan sesuai dengan jadwal sidang, setiap sidang kasus ini di informasikan langsung kepada kami, yang pasti bukan dari akun websitenya pengadilan negeri atau SIPP, dan tidak mesti ter-update tergantung dari IT nya pengadilan. Apalah lagi sampai meminta informasi ke pihak-pihak lain yang belum tentu tau persis jadwal sidangnya,” tegas advokat Darius Situmorang SH.

    Advokat Darius Situmorang, S.H.

    Memangnya mengapa demikian tanya para wartawan, Darius Situmorang mengatakan ada beberapa oknum yang dipercayakan oleh kliennya yang ingin mengetahui bagaimana kelanjutannya dari sidang-sidang yang dijadwalkan, “Ya hadir dong, jangan omong doang alias omdo, bilangnya sekali-sekali pengen hadir tapi nyatanya tidak pernah datang. Dan bila oknum tersebut ikut campur terkait masalah sidang dan lain-lainnya, jelas sudah tidak percaya lagi dengan advokat,” pungkas Darius Situmorang.

    REDAKSI PH

  • Pasal 282 RUU KUHP Terkesan Prejudice dan Tendensius Terhadap Advokat

    Pasal 282 RUU KUHP Terkesan Prejudice dan Tendensius Terhadap Advokat

    Denpasar [Panglima Hukum] ~ Hakikat daripada hukum adalah kesejahteraan (ketentraman hidup bersama). Kesejahteraan merupakan manifestasi dari keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hukum dibentuks ebagai sarana memagari pola tingkah laku manusia yang cenderung liar.

    Pembatasan dari pola tingkah laku tersebut dijabarkan dalam bentuk norma- norma dan norma-norma tersebutlah yang dijadikan patokan, ukuran dan standar manusia untuk berpola tingkah laku dalam masyarakat. Oleh sebab itulah suatu peraturan dibuat, seperti contohnya RUU KUHP.

    Seperti yang kita tahu, KUHP adalah peninggalan dari penjajah Belanda. Dan sekarang Indonesia berupaya membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya sendiri.

    Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menuai polemik. Sejumlah pasal dalam RUU KUHP dipersoalkan publik karena masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet yang justru membawa demokrasi Indonesia menjadi mundur. Salah satunya profesi advokat yang mengkritisi terkait Pasal 282 RUU KUHP tersebut.

    Menurut Advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, kedepan profesi Advokat rentan dan berpotensi masuk penjara hanya gara-gara membela kliennya. Ancaman ini muncul setelah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam pasal 282 mengandung Frasa pengacara bisa dipidana saat mendampingi klien jika berlaku curang.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Berikut bunyi lengkapnya pasal 282 RUU-KUHP : ‘Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang’.

    a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

    b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menilai, dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya Advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang kepada Advokat.

    Seperti kasus yang pernah dialami oleh Togar Situmorang, dimana ada klien WNA menunjuk kantor hukum Togar Situmorang dan sampai mendapatkan prestasi, klien tersebut malah tidak ada memenuhi kewajibannya sebagaimana sudah diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum serta Surat Kuasa yang telah ditandatangani serta disepakati bersama.

    Advokat berdarah Batak ini juga menganggap Pasal 282 RUU KUHP terkesan diskriminatif, prejudice dan tendensius, karena ditujukan hanya kepada advokat. Padahal, pihak yang berlaku curang itu tidak saja dapat dilakukan oleh advokat, tetapi juga bisa dilakukan penegak hukum yang lain seperti Polisi Jaksa Hakim.

    “Tentunya dengan pasal yang secara tidak langsung telah mengkriminalisasi profesi Advokat, maka Advokat bukan lagi menjadi profesi yang mulia tetapi profesi yang berpotensi untuk menjadi kriminal dalam penerapan hukum sehingga jelas itu tidak adil bagi para Advokat,” paparnya.

    Apabila Pasal 282 RUU KUHP tetap dipertahankan, maka pasal ini tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat. “Tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lain yaitu Hakim, Jaksa, Penyidik, Panitra, termasuk Klien dimana ingin perkara yang dialamin ingin menang jadi melakukan tindakan tidak terpuji.

    Pasal 282 RUU KUHP adalah Delik Formil, sehingga sangat berbahaya bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya, karena ketika mendamaikan klien dengan lawannya, tentu bisa saja terjadi win-win atau lose-lose.

    “Sehingga karena sesuatu hal kliennya menyetujui untuk lose atau mengalah dalam perjanjian, maka hal ini dapat saja di kemudian hari Advokat tersebut dengan mudah dilaporkan oleh kliennya dengan tujuan tertentu, sehingga posisi Advokat dalam posisi lemah,” tegas Togar Situmorang.

    Dalam praktik ada advokat yang berlaku curang terhadap kliennya dan perlu mendapatkan sanksi, tetapi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 282 tersebut. “Ada namanya Dewan Kehormatan yang selalu bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada Advokat bahkan ada yang dipecat karena berlaku curang. Karena ada Kode Etik Advokat sudah mengaturnya di UU Advokat,” tambahnya lagi.

    “Melihat hal tersebut, seyogyanya DPR dan Pemerintah harus mengkaji kembali terkait Pasal 282 RUU KUHP tersebut karena aturan mengenai advokat sudah ada UU Lex Specialisnya kenapa harus diatur lagi dalam KUHP yg seharusnya mengatur Lex Generalis, supaya Advokat tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, serta di Kota Bandung yaitu Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini.

    Tim Publikasi