Penulis: admin

  • Law Firm Togar Situmorang Jakarta Dipercaya Kliennya Dalam Kasus Migas Ajukan Kasasi

    Law Firm Togar Situmorang Jakarta Dipercaya Kliennya Dalam Kasus Migas Ajukan Kasasi

    Tegal [PH] ~ Setelah menerima hasil keputusan Sidang Gugatan Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus niaga tanpa izin dengan nomor 116/Akta Pid.Sus/2020/PN Tgl, diduga terdakwa MTA melalui kuasa hukumnya mengajukan Kasasi.

    Kuasa hukum MTA yang terdiri dari – Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA – Darius Situmorang, SH, – Kristianto Manullang, SH., MH, dari kantor hukum Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan telah mengajukan Surat Permohonan Kasasi, Kamis lalu (15/07/2021).

    Advokat Kristianto Manullang, SH., MH yang mengantarkan Surat Permohonan Kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Tegal, kepada para wartawan Media Online mengatakan, sehubungan dengan kliennya MTA memohon untuk melakukan Kasasi atas putusan tersebut.

    “Saya kemarin pagi langsung melakukan perjalanan ke Tegal dengan membawa surat permohonan Kasasi klien kami, dan melalui kepaniteraan PN Tegal diterima oleh Bpk. Helmy Fakhrizal Farhan, SH., MH. Juga kami pendaftaran Surat Kuasa kami dari tim Law Firm Togar Situmorang,” tegas advokat Kristianto Manullang di kantornya, Rabu (21/07/2021) seperti dilansir dari Metro Indonesia dot Net.

    Pengajuan Kasasi atas permohonan MTA, karena ada beberapa hal yang diajukan dan salah satunya bahwa MTA sah bekerja di Perusahaan Migas yang ada izinnya karena diketahui dan disahkan oleh Direktur melalui akta notaris.

    Advokat Kristianto Manullang SH., MH yang belum lama ini bergabung di kantor hukum Law Firm Togar Situmorang Jakarta, klien MTA sudah merasa bersyukur dengan keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Semarang, dimana MTA tidak ditahan. “Namun klien kami meminta kepada Law Firm Togar Situmorang Jakarta untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” pungkasnya.

    Tim Redaksi

  • Perjuangan Togar Situmorang Melawan Corona 16 Hari di ICU RS Bali Mandara

    Perjuangan Togar Situmorang Melawan Corona 16 Hari di ICU RS Bali Mandara

    Denpasar [PH] ~ Semenjak terkuaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dimulainya dari Kota Wuhan tempat kasus pertama Covid-19 ditemukan berjenis SARS-CoV-2, seluruh pelosok Indonesia terkena dan sejak 17 April 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan.

    Karena masih merajalelanya virus Corona yang kasusnya meningkat secara signifikan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari 2021 dijalankan. Sedang vaksinasi yang di programkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI berjalan cukup sukses, walau masyarakat masih ada yang belum mendapatkannya.

    Banyak yang pro dan kontra atau percaya dan tidak terhadap virus yang mematikan tersebut, khususnya melalui media sosial (Medsos). Namun hampir semua yang sembuh dari Covid-19 merasakan bersyukur, karena perjuangan untuk tetap sehat sangat berharga dan mahal harganya (dibaca mahal = sangat penting bagi kesehatan – Red).

    Chief Executive Officer (CEO) & Founder Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA sebagai advokat kondang senior berjuang selama 16 hari melawan keganasan Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Bali Mandara sejak Selasa 29 Juni 2021. Sebelumnya ia melakukan isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR tanggal 23 Juni 2021.

    “Tanggal 23 (Juni) PCR hasilnya positif. Saya isolasi mandiri, sampai tanggal 29 (Juni) malam sudah gak kuat. Nafas sesak, kepala muter, dunia kayak kiamat dan badan sudah gak bisa gerak. Makanya malam itu jam 12 langsung dibawa ke Rumah Sakit Bali Mandara,” jelas Togar Situmorang seperti dilansir dari Media Metro Indonesia Online.

    Seluruh jajaran advokat, karyawan dan staf kantor hukum Law Firm Togar Situmorang yang berada di Bali, Jakarta dan Bandung tak henti-hentinya terus berdo’a dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Pencipta agar pimpinannya Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA, sembuh dari penyakit Covid-19.

    Dimana lokasi kantor Law Firm Togar Situmorang, Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Denpasar Selatan. Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan dan Jl. Raya Pangalengan No.355 Bandung Selatan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Pria keturunan Medan kelahiran Jakarta itu menegaskan, bahwa Covid-19 jangan dianggap sepele. Menurutnya, virus itu ada dan ia sendiri menjadi korban keganasan virus ini. “Covid-19 itu ada. Jangan kita anggap sepele. Yang bilang Covid-19 ga ada itu penjahat kemanusiaan!” ujar Togar Situmorang, dalam video testimoninya setelah lolos dari virus mematikan itu.

    Sejak di RS Bali Mandara, Togar Situmorang membeberkan kisahnya. “Saya mulai ditanganin sekitar jam 3 pagi (30 Juni), dipindah ke kamar lantau 3 Sal Jepun. Tetapi jam 5 pagi subuh dipindah ke ICU, karena kondisi saya makin memburuk. Mulai saat itu di ICU berjuang melawan Covid-19,” paparnya.

    Setelah sekitar 16 hari melawan maut di ICU Rumah Sakit Bali Mandara, Togar Situmorang akhirnya diperbolehkan dirawat di ruangan umum. Kondisinya pun semakin membaik, dan rasa syukur yang luar biasa tertumpah dan tentunya tetap menjaga yang sudah menjadi ketentuan yakni 3-M.

    “Ini semua mukjizat bagi saya. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada dokter dan perawat yang luar biasa menolong saya. Hanya Tuhan yang bisa membalas kalian,” tutur Togar Situmorang yang selalu akrab dengan siapa saja dan biasa disapa ‘Panglima Hukum’. Togar Situmorang pun mengajak masyarakat, untuk menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Masyarakat juga wajib mengikuti saran pemerintah terkait protokol kesehatan.

    “Kesaksian bahwa Tuhan Yesus telah menyelamatkan, makanya saya menentang yang bilang Covid 19 tidak ada, apalagi komen dengan teori-teori yang gak ada dasar yang dilakukan orang intelek sehingga buat gaduh, itu adalah Kejahatan Manusia yang tidak ada sifat Kemanusiaan. Karena sudah banyak korban bahkan meninggal dan masyarakat terkena Covid 19 tergeletak di lorong-lorong dimana letak Hati Nurani kalian dengan seenaknya mengatakan Covid 19 tidak ada,” ungkapnya dengan nada geram.

    Advokat Togar Situmorang mengimbau kepada seluruh pembaca yang budiman dan seluruh masyarakat. “Jaga diri kita. Jalankan protokol kesehatan yang disarankan pemerintah. Jangan lupa untuk untuk selalu dekat dengan Tuhan, karena DIA selalu ada buat kita,” tambahnya.

    Berbagi Pengalaman

    Togar Situmorang juga membagikan pengalamannya kepada mereka yang terpapar Covid-19, sebagaimana saran dokter selama dirinya dirawat di rumah sakit.

    Pertama, posisi tidur miring (kiri atau kanan).

    Kedua, menepuk dada perlahan dengan tangan dikepal, telapak tangan dan ujung-ujung jari masing-masing sebanyak 30 kali.

    Ketiga, menarik nafas panjang secara perlahan sebanyak 30 kali. Keempat, bernafas dengan cepat dan panjang juga sebanyak 30 kali.

    Nach Lihat Nich YouTube Togar Situmorang, KLIK DISINI

    PH ~ Tim

  • Kasus Sengketa Tanah di Sesetan, Hakim PN Denpasar Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

    Kasus Sengketa Tanah di Sesetan, Hakim PN Denpasar Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

    Denpasar [PH] ~ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengadili gugatan Muhaji melawan Hendra melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa  Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak 18 , Sesetan, Denpasar, Jumat (4/6).

    Selain hakim, turut hadir dalam PS  pihak Penggugat Muhaji bersama tim kuasa hukumnya dari Lawfirm Togar Situmorang dan Tergugat Hendra didampingi  kuasa hukum, Ketut Bakuh dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice.

    Dari sidang PS ini Hendra mengungkap fakta yang mendukung kesaksian saksi di persidangan. Sebagaimana dipertanyakan  anggota majelis hakim, Angeliky Handajani Day pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) terkait luas tanah yang ditempati Hendra yakni 100 m² yang diatasnya dibangun rumah tinggal keluarga Hendra.

    “Siapa yang bangun rumah,” tanya hakim.  “Gono,” jawab kubu Hendra. Jawaban ini cukup menarik, sebab saat sidang di PN Denpasar, keberadaan Gono diragukan.
    “Betul Pak Gono yang bangun, saya lanjutkan kontraknya dan ada renovasi sedikit,” jawab Hendra..

    Setelah memastikan batas-batas tanah, sidang ditutup untuk dilanjutkan Senin (7/6) dengan agenda memberikan kesempatan pada kedua belah pihak bila akan mengajukan bukti tambahan.

    Muhaji pada wartawan berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya. “Saya sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat hak yang saya miliki, dan memperoleh dari transaksi sah dihadapan Notaris pak Agung antara Wayan Padma penjual dan Muhaji sebagai pembeli menuntut bedasarkan sertifikat yang sudah tertulis atas nama Muhaji seluas 1,05 m²,” ungkapnya.

    Anggota TNI aktif itu menyatakan  transaksi pembelian tanah , dimulai dari tahun 2017. “Sertifikat tahun 2017 atas nama Wayan Padma, lalu 2019 saya urus balik nama atas nama saya dan terbit tahun 2020 dan kalo mereka mengakui mengontrak dari Fujiyama kenapa tidak menuntut Hak kepada Fujiama atau pihak lain dan kenapa ngotot bertahan dilahan yang sudah bersertifikat Sah milik Muhaji,” terangnya.

    Sementara itu, Hendra mengatakan menempati rumah itu sejak tahun 2014 dengan cara mengontrak tanah pada pemiliknya  Ketut Gede Pujiama hingga tahun 2047 .

    Bahwa kuasa hukum Hendra, Ketut Bakuh mengatakan dari pemeriksaan majelis hakim itu, telah terungkap, memang berdiri bangunan diatas objek sengketa.

    “Memang berdiri bangunan yang telah didiami tergugat (Hendra dan keluarga) jauh sebelum proses transaksi jual beli dilakukan oleh penggugat (Muhaji). “Jadi saya kira hak sewa dari pak Hendra harus dilindungi secara hukum dan wajib undang-undang melindunginnya,” terangnya.

    Artinya, ungkap dia tidak ada klausul atau ketentuan bahwa Hendra harus meninggalkan tempat itu. “Dan kebetulan yang menjual bukan pak Pujiama yang memang mengontrakan, tapi dijual oleh pihak lain yang memang tidak ada sangkut pautnya,” tandasnya.

    Adapun Fakta Hukum yang didapati oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat selama proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim adalah bahwa tanah objek sengketa tersebut sudah dijual oleh I Ketut Gede Fujiama kepada I Wayan Padma (Almarhum) pada tahun 1990, hal ini diperkuat dengan adanya Akta Pengikatan Jual Beli yang telah diajukan sebagai salah saktu bukti surat oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya serta saksi Notaris I Wayan Adnyana yang pada intinya menerangkan “bahwa benar bapak I Ketut Gede Fujiama telah membuat Akta Pengikatan Jual Beli dengan I Wayan Padma pada tahun 2014 di kantor Notaris saksi, dimana Perjanjian Jual Beli tersebut didasari atas adanya bukti pembayaran berupa kwitansi yang mana kwitansi tersebut di akui kebenarannya oleh I Ketut Gede Fujiama selaku Penjual serta I Wayan Padma selaku Pembeli”.

    Sehingga atas dasar tersebut sudah sangat jelas jika Objek Sengketa sudah dijual jauh sebelum adanya peristiwa kontrak tanah yang dilakukan oleh Gono dan Oper Kontrak yang dilakukan oleh Hendra, dan karena tanah tersebut telah dijual ke pada I Wayan Padma sehingga I Ketut Fede Fujiama tidak berhak melakukan tindakan hukum apapun terhadap Objek Sengketa tersebut, serta Tergugat Telah mengontrak Objek Sengketa dari orang yang salah.

    Bahwa adapun keterangan saksi Tergugat yang bernama Komang Gede Mahardika Putra yang merupakan anak dari I Ketut Gede Fujiama yang menerangkan “Bahwa sepengetahuan saksi ayah saksi tidak pernah menjual Objek Sengketa kepada siapapun, dan karena tidak pernah menjual sehingga saksi bersama ayahnya membuat pengajuan pemblokiran tanah ketika I Wayan Padma hendak mensertifikatkan Objek Sengketa” keterangan saksi tersebut telah terbantahkan dengan adanya salah satu bukti surat yang diajukan oleh Penggugat berupa Surat Pencabutan Pemblokiran tahun 2018 sehingga I Wayan Padma dapat meneruskan proses pensertifikatan atas Objek Sengketa dan Surat Pernyataan tahun 2018 yang menerangkan bahwa benar tanah tersebut sudah dijual kepada I Wayan Padma dimana kedua bukti surat tersebut ditandatangani oleh I Ketut Gede Fujiama.

    Sehingga Kuasa Hukum Penggugat berpendapat jika sudah sangat jelas asal muasal serta kepemilikan atas Objek Sengketa serta siapa yang berhak atas Objek Sengketa tersebut, yaitu Objek Sengketa telah dijual Oleh I Ketut Gede Fujiama kepada I Wayan Padma pada tahun 1990 dan telah terbit Sertifikat tanah atas nama I Wayan Padma pada tahun 2017 yang kemudian oleh I Wayan Padama dijual sebagian kepada Muhaji (Penggugat) yang kemudian dibalik nama atas nama Muhaji pada tahun 2019, maka sudah jelas dan terang benderang jika Objek Sengketa merupakan hak dari Bapak Muhaji (Penggugat).

    Sekadar mengingatkan perkara ini meledak  paska Muhaji mengklaim telah membeli tanah yang ditempati Hendra dari Wayan Padma. Berbekal sertipikat terbitan tahum 2020, Muhaji mengusir Hendra  karena dianggap mengontrak tanah pada pihak yang salah. Hendra merasa kontraknya sah menolak pindah kendati didatangi aparat termasuk Sat Pol PP. Kondisi kian panas, hingga sempat keluarga Hendra terkurung di dalam rumah yang kasusnya masih ditangani polisi.  Paska kejadian itu,  Muhaji menempuh jalur hukum dengan menggugat Hendra secara perdata.
    Terkait Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perkara Nomor : 1237/Pdt.G/2020/PN.DPS dimana selaku Penggugat adalah Bapa Muhaji yang akan Bahwa sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dan bukanlah merupakan Sidang Penyegelan Rumah dimana menurut hemat kami ada kekeliruan dalam penerbitan berita yang dilakukan oleh beberapa media.

    Semoga hal-hal tersebut bukan merupakan Penggiringan Opini Publik dan dengan ini akan didapati Fakta yang benar dan terang benderang agar pemberitaan oleh media tidak kabur dan melenceng lagi.

    Tim Publikasi PH

  • Law Firm Togar Situmorang Dukung Acara Insan Pancasilais

    Law Firm Togar Situmorang Dukung Acara Insan Pancasilais

    Jakarta [PH] — Darius Situmorang SH sebagai Partner dan sekaligus Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta mendukung acara yang digelar oleh Abdul Rachman sebagai Duta NKRI.

    Acara tersebut dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, yakni Resepsi “Insan Pancasilais” di auditorium lantai 2 gedung Perpustakaan Nasional RI, Selasa (01/06/2021), dengan bertajuk “Pancasila Harga Mati”.

    Dalam sambutannya, Darius Situmorang SH mewakili Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara tentunya harus dipahami setiap warga negara Indonesia. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.

    Advokat Darius Situmorang SH (kanan) bersama Abdul Rachman, Duta NKRI.

    “Terima kasih atas undangan khusus dari Bapak Abdul Rachman yang diberikan kepada kami, tentunya kami sangat mendukung acara ini di gedung Perpustakaan Nasional RI dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945,” papar advokat Darius Situmorang SH dalam sambutannya.

    Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebagai filosofi berbangsa dan bernegara, serta Berketuhanan Yang Maha Esa.

    “Sebagai warga negara Indonesia semua orang harus bisa memahami dan mengimplementasikan makna Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila digunakan sebagai dasar dan juga ideologi negara. Pancasila juga sekaligus sebagai filosofis berbangsa maupun bernegara, sehingga setiap materi peraturan perundang–undangan sangat tidak boleh bertentangan dengan nilai–nilai yang ada di dalam pancasila itu sendiri,” ujarnya.

    Dalam acara tersebut, Law Firm Togar Situmorang ikut serta memberikan Nasi Tumpeng sebagai bagian rasa syukur dalam acara memperingati Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945. Dan pelaksanaan acara tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, menjaga jarak serta disediakan tempat untuk cuci tangan atau Hand Sanitizer.

    PH ~ IAY

  • Romi SH Kagumi Togar Situmorang Sangat Dikenal di Kalangan Pengacara Bandung

    Romi SH Kagumi Togar Situmorang Sangat Dikenal di Kalangan Pengacara Bandung

    Bandung [PH] ~ Advokat Romi SH selaku Partner Law Firm Togar Situmorang cabang Bandung, Jawa Barat begitu mengagumi sosok Togar Situmorang., SH., MH., MAP., C.Med., CLA sebagai advokat yang sangat dikenal di kalangan pengacara yang berada di Bandung.

    Saat bertemu dengan beberapa advokat di sebuah hotel Bandung pada acara yang digelar, Romi SH memperkenalkan diri dan sekaligus yang dipercaya Togar Situmorang untuk menjadi Kepala Kantor Hukumnya di Bandung.

    “Ternyata nama Togar Situmorang begitu terkenal di mata para advokat khususnya di bidang hukum, seperti Dr. Maruli Situmeang, SH., MH dan Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH,” ujar Romi SH yang dikirim releasenya ke Media Panglima Hukum, Minggu (30/05/2021).

    Romi SH mengatakan, bahwa kantor Law Firm Togar Situmorang Bandung beralamat di Jl. Raya Pangelangan No.355 Kampung Bojong Raya, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    “Mereka berkirim salam dengan Pak Togar Situmorang melalui saya, tentunya rasa kebersamaan terus terjalin. Bahkan saya menerima telepon dari Pak Togar Situmorang saat pembicaraan Pak Musa Darwin Pane, walau nanti saling berhadap-hadapan saat sidang secara profesional, tetapi kebersamaan harus tetap terjaga,” papar advokat Romi SH.

    Advokat muda berasal dari Sumatera Selatan itu lebih lanjut mengatakan, dengan memperkenalkan dirinya itu menjadi nilai plus tersendiri bagi Romi SH.

    “Semoga dengan keberadaan kantor hukum Togar Situmorang di Bandung mampu membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tidak hanya di Bandung Selatan, tetapi juga di seluruh pelosok Kota Bandung,” pungkas Romi SH.

    Adapun bagi masyarakat Bandung yang ingin membutuhkan bantuan hukum dan konsultasi tentang hukum, baik perkara perdata maupun pidana silahkan datang ke kantor Law Firm Togar Situmorang cabang Bandung seperti alamat yang disebutkan di atas dan silahkan telpon ke 0812 8478 5686.

    PH ~ I Putu Sukayasa

  • Program Podcast Togar Situmorang Bawa Hikmah Bertemu Wartawan Olahraga

    Program Podcast Togar Situmorang Bawa Hikmah Bertemu Wartawan Olahraga

    Jakarta (PH) ~ Pertemuan dua profesi antara jurnalis atau wartawan dan advokat atau pengacara sangat lumrah kita temui di pengadilan, kejaksaan dan institusi keamanan (Kepolisian dan TNI), atau mungkin di acara-acara tertentu. Namun kali ini berbeda, advokat bertemu dengan wartawan khusus pemberitaan olahraga sepakbola.

    Tetapi pertemuan antara kedua profesi yang berbeda tersebut justru jarang terjadi di tempat santai yang terbuka, apalagi pertemuannya justru sama-sama memiliki predikat sangat kondang atau terkenal serta mempunyai profesi yang mulia, advokat membantu masyarakat untuk bantuan hukum, jurnalis memberikan informasi kepada masyarakat.

    Advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA yang lahir di Jakarta sukses di Bali saat menerima program acara Podcast yang di idekan Novil, wartawan TV dan Mainstream diadakan di tempat terbuka areal Serba Guna gedung KONI, Senayan Jakarta. Seperti dilansir dari situs metro-indonesia dot net.

    Saat shoot program Podcast.

    Togar Situmorang yang didampingi temannya, Ilham A. Yani (staf bidang Humas dan Publikasi Law Firm Togar Situmorang) datang ke lokasi bertemu dengan wartawan kondang dan sangat dikenal sebagai peliputan olahraga, yakni H. Tubagus Adhi (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Jaya, yang juga Pemred Breakingnews.co.id), Kesit Budi Handoyo seorang Komentator Sepakbola yang menjabat sebagai ketua dan sekretaris umum PWI Jaya 2019-2024 dan Rayana Jaka Surya (peliput laporan sepakbola langsung dari Italia), serta wartawan lainnya seperti Rizal Fachranie.

    Di kala break program Podcast, Togar Situmorang berbincang santai dengan wartawan kondang tersebut, terutama Tubagus Adhi (Tebe Adhi) dan Kesit B. Handoyo. Tidak ada obrolan khusus, baik itu bicara hukum atau olahraga, malah bicara tentang musik legenda, kota Jakarta, hingga selebritis.

    “Bang Togar Situmorang ternyata berbeda dengan yang saya lihat sekarang ini, sederhana, sangat akrab dan penuh humor serta berwibawa,” ujar Rizal Fachranie, wartawan olahraga di media “Dialog” dan online.

    Togar Situmorang bincang santai dengan wartawan olahraga senior.

    Bahkan Tubagus Adhi menulis di akun Facebooknya tentang Togar Situmorang, “Sebagai bagian dari pengacara papan atas, sosok dan penampilannya humble, sederhana. Namun, sebagaimana lawyer berpengalaman lainnya, ia sergap untuk menguasai medan. Dan cepat merangsang empati.”

    Berita terkait klik disini: TEBE ADHI TENTANG TOGAR SITUMORANG

    Disaat pengambilan stage-show Podcast selanjutnya, tim Law Firm Togar Situmorang Jakarta turut hadir untuk melihat secara langsung, yakni advokat Darius Situmorang, Partner dan sekaligus Kepala Kantor Hukum Togar Situmorang Jakarta, Dian Ananta SH, Basa Tyar Rania SH dan Junito Siregar SH.

    Kantor Law Firm Togar Situmorang berada di Bali, Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Denpasar Selatan. Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Raya Pangalengan No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    PH ~ I Putu Sukayasa

  • Wartawan Tebe Adhi: Advokat Togar Situmorang Figur yang Sangat Menyenangkan

    Wartawan Tebe Adhi: Advokat Togar Situmorang Figur yang Sangat Menyenangkan

    Jakarta (PH) ~ Advokat Kondang Indonesia, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selesai dari Sidang di PN Bandung pada hari Kamis dan berangkat ke Jakarta untuk mengisi program Podcast pada hari Jum’at sore di areal terbuka Serba Guna gedung KONI Senayan Jakarta, bertemu dengan wartawan olahraga senior.

    Salah satu wartawan olahraga senior yang bincang santai disaat break program Podcast itu, yakni H. Tubagus Adhi tak menyangka dapat bertemu dengan Togar Situmorang yang selama ini dikenalnya hanya melalui Facebook dalam pertemanan.

    Togar Situmorang bincang santai dengan wartawan olahraga senior.

    Kemudian dari hasil pertemuan itu H. Tubagus Adhi yang akrab disapa Tebe Adhi dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua bidang Kesejahteraan PWI Jaya menulis cukup panjang dan memiliki makna yang patut di ambil hikmahnya.

    KEMBALI KE HATI

    Di sini tidak ada pinacollada, margarita, tequila, wine, beer, atau vodka. Juga, percampuran belasan jenis minuman seperti yang kerap ditemui di tempat-tempat clubbing/hang-out, semacam long island dan cendana. Tak juga beragam miras lokal legendaris,  seperti cati–cap tikus.

    Ada memang beragam kopi. Tetapi, hanya sekadar merek. Bukan rasa. Sebab, semua serba instan, berupa kopi cepat saji atau kopi bubuk. Bukan kopi racikan, sebagaimana yang menjadi menu khusus dan andalan dari kedai-kedai kopi kiwari, identitas lain dari milenial atau kekinian.

    Jika kau menginginkan bisa menikmati rasa kopi yang seperti menyihir perasaanmu, pastilah tak kau temukan di sini. Juga, seandainya kau mengangankan taste kopi yang menumbuhkan sensasi khusus, jangan berharap akan memperolehnya pula.

    Tetapi mungkin memang bukan itu pula yang membuat sejumlah selebritas kini merelakan menghabiskan waktunya berjam-jam di sini. Tak sekadar memenuhi janji pertemuan. Namun, ya, mungkin untuk mendapatkan ‘rasa’ yang lain. Sentuhan yang berbeda. Sentuhan dari lubuk hati terdalam. Semua kembali ke hati.

    “Senang di sini,” kata Togar Situmorang SH, MH, M A.P, C.Med, C.L A. Pengacara kondang ini menjadi tamu dari teman-teman wartawan hiburan yang semakin terbiasa berhimpun di sini. Persisnya, bagaimana Bang Togar (BT) dibawa ke mari oleh mereka. Lalu, membuat podcast untuk diunduh di youtube.

    “Podcast tentang apa?” Saya tergelitik untuk bertanya. “Tentang akulah, Bang,” jawab BT, seraya tertawa.

    Oh, okaay. Jelaslah, teman-teman itu tak sekadar ngobrol ngalor-ngidul saat berjam-jam berhimpun di sini. Mereka menerawangkan benaknya ke mana-mana. Mencoba mempersatukan kehendak, menyamakan kemauan. Apa yang bisa bersama-sama dilakukan? Apa yang bisa menghasilkan di masa sekarang? Kemitraan atau kolaborasi apa, bagaimana, dan dengan siapa bisa dilakukan, dengan konsep win-win solution? Menjadi content-creative, sesuatu yang sangat menantang di tengah kecamuk digitalisasi dewasa ini. Teman-teman tampaknya semakin menyadari hal itu.

    Tentang BT, hmmm, ternyata figur yang sangat menyenangkan. Kami berteman di fesbuk, tetapi baru kali ini berkesempatan bertatap muka. Sebagai bagian dari pengacara papan atas, sosok dan penampilannya humble, sederhana. Namun, sebagaimana lawyer berpengalaman lainnya, ia sergap untuk menguasai medan. Dan cepat merangsang empati. “Abang-abang, kebetulan aku punya rumah di Bali. Marahlah aku kalau abang tak memberi info kalau ke Bali. Tinggalah di tempat aku,” terangnya. Kami tersenyum. “Siiaap, bang, terima kasih,” jawab sebagian dari kami.

    Punya beberapa kantor, di Jakarta dan Bali, BT –yang 18 Agustus nanti genap 55 tahun–bergerak di bidang hukum bisnis, hukum acara, dan legal corporate. Oleh teman-temannya ia dijuluki sebagai “panglima hukum” dan pengacara selebritas Indonesia. Frasa terakhir ini bisa merujuk pada dua hal: ia, pengacara dari para selebritas, dan ia pun juga adalah selebritas–seperti lazimnya para lawyer ternama itu.

    Jadi, sesekali datanglah ke mari. Tanpa sekat. Bisa tertawa keras, lepas dan puas…

    -Senayan, 2952021-

    Demikian tulisan yang dibuat Wartawan Olahraga Kondang, H. Tubagus Adhi di akun Facebooknya.

    PH ~ I Putu Sukayasa

  • Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih Sebagai Hari Raya Kebahagiaan Umat Islam dan Kristen

    Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih Sebagai Hari Raya Kebahagiaan Umat Islam dan Kristen

    Panglima Hukum Online ~ Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Denpasar-Bali dan kantor cabangnya berada di ~Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, ~Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo Denpasar, ~Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, ~Jl. Raya Pangalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ~Jl. Trans Kalimantan No.3-4 Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengucapkan Selamat Hari Raya Kenaikan Isa Al-Masih.

    Hari Raya Kenaikan Isa Al-Masih yang jatuh pada Hari Kamis, 13 Mei 2021 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, tentunya sebagai rasa kebahagiaan bagi Umat Kristen dan juga Umat Islam. Inilah satu tanda bukti, kebahagiaan bagi kedua umat beragama walau di tengah masih mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi keprihatinan bersama.

    Makna Hari Raya Kenaikan Isa Al-Masih tertuang dalam Kitab, Yohanes 3:13 “Tidak ada seorangpun yang telah naik ke Sorga, selain dari pada Dia yang telah turun dari Sorga, yaitu Anak Manusia. Bagi umat Kristen dan Katolik, Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus ke surga menjadi salah satu hari penting setelah perayaan Paskah. Kenaikan Yesus Kristus adalah peristiwa yang terjadi 40 hari setelah Kebangkitan Yesus. Pada saat Yesus naik ke surga, terangkat ke langit, banyak orang termasuk murid-muridNya menyaksikan sendiri peristiwa mulia tersebut.

    Advokat kondang Indonesia yang akrab dipanggil ‘Panglima Hukum’, Togar Situmorang SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA yang berada di Denpasar-Bali dan sebagai Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang mengatakan, kedua agama yang merayakannya pada hari yang sama, baik umat Islam maupun Kristiani sama-sama memiliki momentum baik untuk melakukan perenungan dan introspeksi bagi terbentuknya manusia saleh. Baik umat Islam maupun Kristiani pada bulan ini akan merayakan hari bersejarah, yaitu hari raya Idul Fitri  bagi umat Islam dan perayaan Hari Raya Kenaikan Isa Almasih bagi umat Kristiani.

    “Kita tetap harus memiliki sukacita dan semangat dalam melayani. Yesus Kristus mengutus Roh Kudus atau Penolong di tengah-tengah kita di masa sulit sekalipun. Terlebih di masa Pandemi COVID-19 ini, dengan memahami pesan iman dari peristiwa Kenaikan Yesus Kristus ke surga, kita semakin diteguhkan untuk selalu berbuat kebaikan, peduli pada sesama serta menerapkan ajaran-ajaran cinta kasih baik di dalam pekerjaan, keluarga maupun pelayanan,” ujar Togar Situmorang kepada wartawan Metro Indonesia Online, Rabu (12/05/2021) melalui telpon genggamnya.

    Hal senada juga dikemukakan advokat Darius Situmorang SH, Hari Raya Kenaikan Tuhan Yesus ke surga ini juga menjadi kelengkapan hubungan surga dan dunia. Pada saat Natal, umat Kristen merayakan Allah turun ke bumi, menjelma menjadi manusia. Sedangkan pada saat Paskah hingga Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus ini dari bumi naik ke surga.

    “Lengkaplah gambaran Dunia dan Surga, Hari Raya Paskah yang dilanjutkan dengan Kenaikan adalah hari raya manusia naik ke Surga dalam diri Yesus Kristus yang sama. Orang beriman dipanggil untuk seperti Kristus: hidup di bumi menuju Surga. Mari, kita senandungkan kembali pujian ini saat mengikuti misa atau kebaktian online merayakan Hari Kenaikan Yesus ke surga,” tambah advokat Darius Situmorang sebagai Partner dan Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta.

    Melalui telpon genggam dengan PWA 3-1 (Phone WhatsApp Three in One), kedua pimpinan kantor hukum Law Firm Togar Situmorang bersamaan mengucapkan “SELAMAT HARI RAYA KENAIKAN ISA AL-MASIH 2021”, dimana seluruah jajaran Law Firm Togar Situmorang seluruh Indonesia itu terdiri 9 Advokat, 5 paralegal dan staf Sekretaris, Humas, serta Admin.

    PH – Putu Sukayasa / Ilham

     

  • Darius Situmorang SH: Idul Fitri, Maaf Memaafkan itu Nyata Tak Sekedar Kata-kata

    Darius Situmorang SH: Idul Fitri, Maaf Memaafkan itu Nyata Tak Sekedar Kata-kata

    Jakarta (PH) ~ Sebulan penuh lamanya Umat Islam menjalankan puasa bulan Ramadhan, dan hari yang ditunggu-tunggu pun datang, yakni Hari Raya Idul Fitri sebagai hari penuh kebahagiaan dan kemenangan bagi Umat Islam tidak memandang kaya atau miskin semua merayakannya dengan penuh haru dan bersilaturrahmi dengan keluarga dan handai taulan.

    Kantor Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah / 2021 Masehi. “Walau masih dalam pandemi Covid-19, namun terlihat nampak umat Islam yang saat hari-hari terakhir menjalankan ibadah puasa sudah merasakan hari kebahagiaan menyambut Idul Fitri atau Lebaran,” ujar Darius Situmorang SH, Partner dan Kepala Kantor Law Firm Togar Situmorang Jakarta.

    Kepada wartawan, Selasa (11/05/2021), sebelum libur Hari raya Idul Fitri, advokat Darius Situmorang mengatakan, pada saat itu, yang membeli baju merasa bahwa di hari lebaran nanti, tubuh yang suci haruslah dibalut dengan pakaian yang indah. Yang membeli jajanan punya maksud sendiri, mereka tidak mau mengecewakan tamu yang biasa hadir ke rumah dengan tradisi ‘halal-bi-halal’. Yang mudik dan menyemuti jalanan pun punya alasan, mereka diberangkatkan oleh keinginan bertemu keluarga agar maaf-me-maafkan itu nyata dan tak sekedar kata-kata.

    “Umat Islam di seluruh dunia bolehlah berbahagia karena sudah sampai di hari lebaran setelah diuji selama sebulan penuh di bulan Ramadhan, artinya sudah secara sah terlewati. Lelah payah yang dilakukan, setidaknya diganti dengan kesucian dan ampunan. Jikalau kita ingat, pada saat menyambut momen lebaran itu, semuanya pasti sibuk,” papar Darius Situmorang.

    Dalam kesempatan berlebaran di hari raya yang suci ini, mari kita satukan niat tulus ikhlas dalam sanubari kita, kita hilangkan rasa benci, rasa dengki, rasa iri hati, rasa dendam, rasa sombong dan rasa bangga dengan apa yang kita miliki hari ini. Mari kita ganti semua itu dengan rasa kasih sayang dan rasa persaudaraan. Dengan hati terbuka, wajah yang berseri-seri serta senyum yang manis kita ulurkan tangan kita untuk saling bermaaf-maafan. Kita buka lembaran baru yang masih putih, dan kita tutup halaman yang lama yang mungkin banyak terdapat kotoran dan noda seraya mengucapkan Minal Aidin Wal faizin Mohon Ma’af Lahir dan Batin.

    “Kami dari tim Law Firm Togar Situmorang Jakarta mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI, MOHON MA’AF LAHIR DAN BATHIN, semoga kita semua yang berada di Kesatuan Negara Republik Indonesia tetap menjaga solidaritas antar beragama,” pungkas advokat Darius Situmorang bersama timnya, advokat Aloysius Carol Brian Gultom SH, advokat Eprina Mawati br. Siboro SH., MH, paralegal Harianto Sinaga SH, Dian Ananta SH dan Staf bidang Humas Ilham A. Yani.

    PH – D Pirdot, A

  • Tiga Mahasiswa di Bali Berikan Kepercayaan Pada Law Firm Togar Situmorang

    Tiga Mahasiswa di Bali Berikan Kepercayaan Pada Law Firm Togar Situmorang

    Denpasar (PH) ~ Hari Sabtu kemarin, 8 Mei 2021 kantor Law Firm Togar Situmorang di Denpasar telah kedatangan orang tua dari Rowis Simanjuntak yang dimana ia adalah klien kami yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP yang saat ini sudah tahap 2 (dua) serta ditahan oleh Jaksa wilayah Badung.

    Orang Tua Rowis Simanjuntak mengatakan, telah mendapat mandat serta mewakili keluarga yang lain. Bahwa dapat dijelaskan saat peristiwa terjadi atau kasus ini diduga dilakukan oleh 3 orang Mahasiswa yang sedang berlibur ke Pulau Bali. Bahwa Puji Tuhan, ketiga klien kami Mahasiswa tersebut dalam keadaan sehat dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tinggal tunggu jadwal untuk sidang pengadilan.

    Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA ditemui Orang Tua Rowis Simanjuntak yang datang ke kantor hukum di Jalan Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur mengungkapkan kita akan memperjuangkan hak-hak klien kami di dalam persidangan, kita akan kawal kasus ini sampai selesai, kasian para mahasiswa tersebut mereka masih muda dan diharapkan mampu membanggakan kedua orang tua. Semoga pihak Kejaksaan lebih jeli dan mempunyai hati nurani karena walau telah dilimpahkan di Kejaksaan kami berdoa semoga mendapatkan hasil yang terbaik.

    Jika info dari para anak muda yang ditahan berprofesi mahasiswa serta mendengar keterangan orang tua Rowis Simanjuntak bercerita dimana sempat berjumpa dengan pihak pelapor ada suatu kejanggalan dari fakta dilapangan, klien kamilah yang sebenarnya menjadi korban karena jumlah klien kami hanya 3 (bertiga) dan korban lebih dari 7 (tujuh) orang saat kumpul kumpul jam 3 pagi saat kejadian.

    Tanpa sengaja para Mahasiswa tersebut bernama yaitu Sanorowis, Yesaya, dan Nikolas sedang lewat dijalan daerah Dalung sekitar jam 3 pagi dimana saat itu banyak orang yang berkumpul pada saat pembatasan jam kumpul atau aktifitas saat pendemi Covid 19 dimana pada saat itu mobil klien kami diserempet dan disambut dengan kata hal yang menghina dan ditantang duel oleh kelompok yang berjumlah 7 (tujuh) orang lebih fakta dari jumlah tidak seimbang sesaat kemudian terjadilah perkelahian dan akhirnya bentrok fisik terjadi dimana 7 orang yang nongkrong dini hari jam 3 pagi tersebut lari tunggang langgan serta kabur dengan meninggalkan kendaraan berupa motor terparkir dan kunci masih nyantol.

    Karena niat mencuri tidak ada sedikitpun dari para mahasiswa Klien kami bahkan sempat berteriak mengingatkan motor jangan ditinggal namun kelompok 7 (tujuh) orang tersebut tetap kabur melarikan diri. Namun malah klien kami dilaporkan oleh seorang ibu berinisial “P”yang tidak ada saat kejadian tersebut dilokasi dan lebih lagi dipolitisi dituduh telah melakukan perbuatan kriminal pencurian dengan pemberatan berat.

    Orang tua Rowis Simanjuntak tidak terima dituduh pencuri karena latar belakang keluarga baik-baik serta rajin ibadah di Gereja dan anak mereka merupakan mahasiswa yang baik dan sedang berlibur di Pulau Bali, jadi tidak ada rencana atau niat sedikitpun melakukan kejahatan pencurian seperti yang dituduhkan tersebut.

    Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini sangat menyayangkan dengan pemberitaan yang sangat liar tanpa adanya klarifikasi yang dimana dianggap klien kami sebagai begal. Padahal latar belakang klien dan keluarga mereka tidak pernah melakukan tindakan pidana selama ini.

    Semoga pihak Kejaksaan bisa segera melimpahkan ke Pengadilan agar kami sebagai kuasa hukum dapat melakukan pembelaan dalam persidangan sehingga peran semua pihak akan terkuak dimana kami akan upayakan menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat kontruksi hukum pembelaan kami kepada 3 (tiga) anak muda harapan orang tua mereka.

    Orang Tua Rowis Simanjuntak juga heran dan bingung apa yang sebenarnya terjadi, apa yang hendak dilakukan oleh anak-anak dari pelapor yang dibawah umur bergerombolan jam 3 pagi disaat pembatasan jam aktifitas disaat pendemi ini ? Makanya berharap agar Law Firm TOGAR SITUMORANG berjuang demi anak anak mereka yang masih muda agar bebas dari perkara ini,” tambah Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI).

    Dalam hal ini juga diinfokan bahwa apa yang media beritakan kejadian ini sebelumnya menyebarkan berita tanpa adanya klarifikasi dan verifikasi kepada kedua belah pihak itu merupakan hal yang tidak baik bahkan akan mengarah kepada tindakan pencemaran nama baik alias pembodohan berita ke masyarakat alias hoax.

    Ibu Rowis Simanjuntak dengan perasaan hancur luluh lantah karena seorang Ibu yang melahirkan anak tersebut yakin tidak bersalah dimana pertama kali mendengar berita ini sangat mengerikan dan brutal juga sadis. Pertama mendengar saat itu berada di Jakarta karena melakukan pengobatan. Media Online tersebut sangat brutal dan mengerikan yang mengatakan anak merka telah melakukan pembegalan kepada seorang ibu dan anak. Dalam berita Media Online mengatakan bahwa seorang ibu tersebut luka dijahit dengan 18 jahitan,” ungkap orang tua Sanorowis Timoni Simanjuntak.

    Saya sebagai seorang ibu tahu karakter anak saya Rowis dan saya yakin anak saya Rowis seperti apa dan perlu diketahui anak saya Rowis rajin beribadah. Kami berasal dari pemeluk agama Kristen yang taat jadi tidak mungkin melakukan hal tersebut. Dengan perasaan kacau saya berangkat menuju Denpasar, dimana saya menyuruh suami saya untuk mengecek anak saya Rowis di Polres Badung saat itu.

    Saya mendatangi keluarga si korban yakni pak Agus. Kami diterima dengan baik oleh pak Agus. Keluarga pak Agus berjanji membicarakan kepada keluarga lain untuk bertemu kembali.

    Besoknya kita ketemu dengan Pelapor dan korban dimana ibu berinisial “P”dalam kondisi sehat walafiat tanpa ada luka sama sekali seperti dalam berita Media online disebut 18 jahitan. Tidak ada penganiayaan berat justru Rowis dkk kena pukul dan banyak sekali memar disekitar wajah.

    Mata Yesaya biru sampai hitam, Rowis ada sulutan rokok kiri kanan, rahang kanan. Akibat dari itu kita sebagai orang tua merasa shock kaget dan marah serta kecewa karena merasa tidak ada keadilan itu bagi anak-anak kandung mereka sendiri? ,” ucap ibu Rowis yang dalam keadaan sakit ini dengan penuh kesedihan di kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG saat memberkkan testimoni secara jujur tanpa ada rekayasa.

    Dan saat jumpa dengan keluarga pihak korban juga sudah meminta maaf dan minta diselesaikan secara kekeluargaan apalagi korban lukanya tidak seberat seperti dalam pemberitaan yang disampaikan Media Online. Bersyukur saya, dalam berita diceritakan ada 18 jahitan namun kenyataannya tidak ada dan itu sangat saya sesalkan Media Online memberitakan berita sesat tanpa manuasiawi seperti itu dan menghancurkan harkat martabat anak kami dan kami sebagai orang tua tidak terima atas pemberitaan tersebut.

    Testimoni dari Bapaknya Rowis Simanjuntak sangat keberatan atas pemberitaan Media Online. Pada saat saya bertemu dengan pihak kepolisian di Polres Badung saya juga sudah memohon maaf dari anak-anak kami ini mungkin ada kelalaian dan akan bertanggung jawab penuh mengganti rugi biaya pengobatan dan berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan apalagi dalam Bulan Ramadhan sebagai bulan Suci.

    Bapak Rowis Simanjuntak mengatakan dalam pertemuan pertama dengan pihak korban dimana Pak Agus bijaksana mau menerima maaf dan kita mohon untuk dapat bertemu dengan keluarga pihak lain.

    Keluarga Rowis Simanjuntak bersama tim hukum sempat memohon untuk mencari jalan damai namun buntu. Diharapkan saat itu oleh pihak keluarga Rowis Simanjuntak dkk melalui pihak kuasa hukum untuk menyampaikan permintaan maaf berharap untuk bertemu dengan pihak keluarga korban agar dapat solusi cepat dan tanpa melanjutkan ke persidangan namun itu tidak tercapai.

    Pihak Kuasa Hukum dari para Tersangka melihat pemberitaan dimedia tersebut sangat ngawur dan entah berasal dari mana sumber berita pembuatannya. Entah keterangan siapa yang diminta sehingga tidak benar pemberitaan dibuat oleh media tersebut atau memang diduga ada rekayasa pemberitaan berasal dari si Pelapor. Tentu kami tidak akan diam dan akan melakukan tindakan hukum guna mendapatkan sumber dan mengklarifikasinya,” ungkap pengacara pria berdarah Batak kelahiran Kota Jakarta.

    Penempatan pasal 365 KUHP itu terlalu berlebihan dan tidak tepat karena tidak ada niat sama sekali untuk mencuri apalagi sampai niat berkelahi dan terlihat dari jumlah mereka lebih dari 7 orang dan klien kami hanya 3 (tiga) orang dan kedatangan mereka ke Pulau Bali itu hanya Berlibur. Semoga proses penegakan hukum terhadap klien kami bisa berjalan dengan baik. Dan semoga pada tahap persidangan nanti semua kejadiannya bisa dibuka secara terang menerang. Tentunya kami sebagai Penasehat Hukum yang sudah ditunjuk menyelesaikan kasus ini akan tetap mengawal sampai tuntas guna lahirnya suatu keadilan didalamnya,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta dan Jl. Raya Pengalengan No.355, Bandung, Jawa Barat.

    PH ~ Sukayasa Nadi / Ilham