Kategori: Berita Seputar Indonesia

  • Gubernur Koster Tegas Nyatakan Lawan Impor dengan Produk Lokal

    Gubernur Koster Tegas Nyatakan Lawan Impor dengan Produk Lokal

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, Panglimahukum| Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi membuka Seminar “Aktualisasi Kepemimpinan Bung Karno Dalam Bali Era Baru” di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Senin (6/6/2022).

    Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa seminar ini sengaja dilaksanakan dengan tujuan supaya pemahaman masyarakat tentang ajaran-ajaran Bung Karno berkaitan dengan kebangsaan itu terus disuarakan.

    Bung Karno, kata Gubernur Bali tidak saja menjadi pemimpin pergerakan dan menjadi proklamator dan menjadi Presiden RI Pertama di Indonesia, lebih dari pada itu beliau telah memberikan ajaran-ajaran yang sangat fundamental bagi masa depan bangsa Indonesia.

    Lebih lanjut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyebutkan Bung Karno tidak saja mewariskan nilai-nilai yang luar biasa, tapi juga beliau mewariskan pembangunan-pembangunan fisik yang sangat monumental.

    “Walau Indonesia terbebas dari penjajahan negara lain, tapi Indonesia terus mengalami penjajahan ekonomi sampai sekarang dan kita ini masih dikuasai oleh mafia impor,” ungkap Gubernur Koster.

    Dirinya menegaskan akan melawan mafia impor di Bali dan akan menampilkan Garam Bali, Arak Bali, Beras Bali, Endek Bali, Busana Adat Bali, Aksara Bali, dan semuanya yang dimiliki Bali.

    “Ini saya lakukan dalam rangka memperkuat Bali secara fundamental, berkarakter, berjati diri, mempunyai nilai-nilai kehidupan yang kokoh sekaligus juga kita membangun perekonomiannya dengan infrastruktur,” tegas dia.

    Menurutnya, sebagai daerah wisata dunia, Bali harus punya infrastruktur tidak saja untuk pariwisata teteapi juga untuk menumbuhkan pusat-pusat perekonomian baru.

    “Itulah sebabnya, begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, saya langsung menjalankan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berakar dari budaya Bali dan melaksanakan pembangunan secara seimbang antara Bali Selatan, Utara, Timur, Barat, dan Bali Tengah,” cetusnya.

    Menurut dia, selama ini arahan pembangunan di Bali itu tidak pernah ada dan terlalu berfokus di selatan sehingga terjadi ketimpangan ekonomi. “Perpindahan penduduk dari Bali Utara, Bali Timur, Bali Barat semua jadi numplek ke Denpasar dan Badung,” imbuhnya.

    Dirinya menegaskan saat ini sedang gencar menata pembangunan Bali untuk menuju Bali Era Baru sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno, yaitu Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan infrastrukturnya.

    Adapun pembangunan infrastruktur dimulai dari: 1) Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; 2) Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; 3) Shortcut Singaraja-Mengwitani; 4) Tol Jagat Kerthi Bali; 5) Pelabuhan Segitiga Sanur di Kota Denpasar; 6) Pelabuhan Segitiga Sampalan di Nusa Penida, Klungkung; 7) Pelabuhan Segitiga Bias Munjul di Nusa Ceningan, Klungkung; 8) Bali Maritime Tourism Hub; 9) Bendungan Sidan; 10) Bendungan Tamblang; dan 11) Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali.(*/02)

  • BBTF 2022 Kembali Digelar, Ini Pesan Wagub Cok Ace 

    BBTF 2022 Kembali Digelar, Ini Pesan Wagub Cok Ace 

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Badung, Panglimahukum| Setelah sempat terhenti selama dua tahun akibat Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) tahun 2022 kembali digelar.

    Menyambut kembali digelarnya setelah vakum sekian lama, Wakil Gubernur Bali Prof. TJokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) berharap gelaran BBTF 2022 berbeda dengan sebelumnya.

    Hal tersebut disampaikannya saat memberikan konferensi pers BBTF 2022 bertempat di Bali International Convention Center (BICC), ITDC, Badung, pada Senin (6/6/2022).

    Hal berbeda menurut Wagub Cok Ace yang juga merupakan Ketua PHRI Bali tersebut adalah, promosi pariwisata yang diusung oleh Pemprov Bali melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan berencana menuju Bali era baru.

    “Dalam visi misi tersebut sudah jelas arah pariwisata Bali ke depan adalah pariwisata yang berkelanjutan dan berkualitas,” jelasnya dalam kesempatan yang turut juga dihadiri oleh Koordinator Pemasaran Pariwisata Nusantara Area I (Sumetare) Kemenparekraf Taufik Nurhidayat, Ketua GIPI/ BTB Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana, GM Multi Property Vice President – The Westin Resort Nusa Dua Bali Oriol Montal serta Ketua Komite BBTF 2022 I Putu Winastra.

    Dilanjutkannya, pariwisata berkelanjutan adalah aktivitas pariwisata yang tidak mrusak sumber daya Bali, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sedangkan pariwisata berkualitas adalah pariwisata yang memberikan manfaat serta kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya.

    “Sejahtera ini bukan berarti materi, tapi bisa juga berupa transfer of knowledge yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Seperti dokter atau penulis yang banyak datang ke Bali bisa memberikan manfaat yang besar untuk Bali,” imbuhnya.

    Tokoh Puri Ubud ini pun menambahkan bahwa ini adalah momentum yang sangat baik memperkenalkan pariwisata yang berkelanjutan dan berkualitas pasca pandemi Covid-19.

    Ia pun melihat, pasca pandemi terjadi diversifikasi ekonomi seperti tahun 1920, dimana terjadi perubahan besar-besaran dalam tatanan kehidupan ekonomi masyarakat Bali dari agraris ken pariwisata.

    “Hal itu juga saya lihat dewasa ini, setelah pandemi terjadi diversifikasi dair pariwisata ke ekonomi kreatif. Hal itu harus disambut baik oleh pelaku pariwisata, serta dipromosikan di ajang BBTF kali ini. Karena ini ke depan yang akan menopang perekonomian Bali,” jelasnya.

    Ia pun berharap, ajang BBTF 2022 ini bisa menjadi momentum untuk membangkitkan pariwisata Bali yang sempat terpuruk. Wagub Cok Ace meyakini jika transaksi kali ini tidak seperti sebelum-sebelumnya, namun ini salah satu lompatan besar kebangkitan perekonomian Bali.

    “Jadi kita buat kemasan-kemasan baru, supaya tidak seperti sebelumnya. Bali yang damai pasca Covid-19 bisa kita tonjolkan juga di ajang tersebut,” pungkasnya.

    Sementara sebelumnya Ketua paniti BBTF I Putu Winastra mengatakan bahwa BBTF 2022 akan digelar dari tanggal 14-17 Juni 2022 mendatang di Kawasan ITDC Nusa Dua. Meskipun di tengah sulitnya kondisi akibat pandemi, namun ia bersyukur respon positif berdatangan dari pelaku pariwisata baik dari dalam maupun luar negeri.

    Dia mengungkapkan bahwa akan terdapat 181 sellers dari 30 Kabupaten/Kota daro 13 Provinsi di seluruh Indonesia, serta 200 buyers dari seluruh dunia. Menurutnya banyak negara baru bermunculan sebagai buyers, terutama negara-negara dari Kawasan Afrika.

    Ia pun mengatakan target transaksi kali ini sebesar 5,2 triliun atau naik sekitar 22% dari tahun 2021.

    “sama halnya dengan Pak Wagub, saya harap gelaran BBTF kali ini juga bisa dijadikan ajang kebangkitan pariwisata Bali.(*/02)

  • Tingkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit, 2022-2023 Semua RS Di Bali Harus Sudah Terakreditasi

    Tingkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit, 2022-2023 Semua RS Di Bali Harus Sudah Terakreditasi

    Badung, Panglimahukum| Bali memiliki visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang salah satu program prioritasnya adalah kesehatan yaitu utamanya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam hal kualitas atau mutu pelayanan kesehatan, program unggulan yang ditargetkan yaitu rumah sakit yang terakreditasi standar internasional.

    Demikian penegasan yang disampaikan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat menghadiri dan membuka secara resmi acara Kick Off dan Launching “Standar Akreditasi Rumah Sakit”, di The Stones Hotel Legian, Kuta, Nadung Selasa (Anggara Pon, Warigadean) 17 Mei 2022.

    Akreditasi rumah sakit adalah sebuah proses penilaian dan penetapan kelaikan pelayanan di rumah sakit yang dilakukan oleh lembaga independen akreditasi berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

    “Dengan kata lain juga merupakan pengakuan bahwa setelah dinilai telah memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan,” ungkap Wagub dengan sapaan akrab Cok Ace ini.

    Selaku Pemimpim, Wagub Bali pun menyadari bahwa saat ini dan ke depan tantangan pelayanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas.

    “Apalagi Bali yang merupakan tujuan wisata dunia maka sangat dibutuhkan pelayanan kesehatan berstandar internasional,” imbuhnya.

    “Untuk itu sebagai upaya mewujudkannya adalah mewajibkan semua pelayanan kesehatan harus terstandar dan diakui secara internasional. Hal ini tentunya tidak mudah karena perlu dukungan sarana, prasarana, alat kesehatan dan juga sumber daya manusia yang mumpuni. semua itu harus mulai dipersiapkan dan sesegera mungkin dipenuhi agar kualitas pelayanan kita semakin baik,” ujar Wagub.

    Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2020 lalu pun memiliki target bahwa seluruh RS yang ada harus terstandar atau terakreditasi seluruhnya atau 100 persen, namun karena terkendala pandemi Covid-19 sehingga seluruh proses akreditasi dari pertengahan 2020 sampai saat ini ditunda oleh Kementerian Kesehatan sebagai upaya bidang kesehatan fokus dalam penanganan pandemi.

    “Oleh karena itu kami targetkan setelah proses akreditasi ini bisa berjalan lagi maka di tahun 2022 sampai 2023, semua rumah sakit di Bali baik milik pemerintah maupun swasta harus semuanya terakreditasi dan saya harap sebagian besar lulus paripurna atau bintang lima,” pungkas Wagub yang juga seniman Topeng ini.

    Bali saat ini memiliki 72 rumah sakit yang 65 (90,3%) diantaranya sudah terakreditasi, dengan 20 (27,8%) diantaranya sudah terakreditasi paripurna/bintang lima, dan terdapat 7 rumah sakit yang belum terakreditasi dimana rumah sakit ini merupakan rumah sakit baru yang terhalang pelaksanaan akreditasinya akibat pandemi Covid-19.

    Ketua Panitia dr. Made Koen Virawan menyampaikan Pedoman Standar Akreditasi RS secara komprehensif kepada penyelenggara perumahsakitan sesuai UU. No.44/2009 Tentang Rumah Sakit dan Amanah PP.No.47/2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit, dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RS dan keselamatan pasien sehingga tercapai Tata Kelola RS dan Tata Kelola Klinis yang baik, serta pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik (good corporate governance).

    Standar akreditasi RS menurutnya terbagi 16 Bab dan dikelompokkan menjadi 4 bagian, yakni : Kelompok Manajemen RS; Kelompok Pelayanan Berfokus Pada pasien; Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien; dan Kelompok Program Nasional (PROGNAS).(*/02)

  • 26 Tahun Otonomi Daerah, Masih Ada Daerah yang Keuangannya Masih Tergantung Pusat

    26 Tahun Otonomi Daerah, Masih Ada Daerah yang Keuangannya Masih Tergantung Pusat

    Bali, Panglimahukum.Com| Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri peringatan hari jadi Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-26 Tahun 2022 secara online dari Ruang Pertemuan Gedung Jayasabha, Senin (25/4/2022).

    Acara di Jayasabha juga dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali. Puncak peringatan Hari Otda ke-26 tahun ini dilaksanakan secara hybrid, dimana acara offline digelar di Ruang Pertemuan Kementerian Dalam Negeri, sementara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti secara online dari kedudukan masing-masing.

    Menteri Dalam Negeri yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam arahannya menguraikan dampak pelaksanaan otda yang bervariasi di tiap daerah.

    Dalam 26 tahun pelaksanaannya, otda membawa dampak positif bagi sejumlah daerah yang mengalami percepatan dalam pembangunan.

    Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, sejumlah daerah hingga saat ini masih tergantung pada pusat karena PADnya di bawah 20 persen.

    “Ini yang ironis, kewenangannya sudah diserahkan ke daerah, tapi keuangannya masih tergantung dengan pusat,” ucapnya.

    Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang telah berhasil menaikkan PAD dan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat serta penguatan konektivitas antar wilayah.

    Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah terus berupaya menggali potensi yang dimiliki untuk meningkatkan PAD, dengan catatan upaya tersebut tidak melanggar hukum.

    Sekjen Kemendagri juga menyampaikan makin terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia yang mendapat apresiasi dunia. Namun ia mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya berakhir.

    Oleh sebab itu, dirinya mengajak masyarakat utamanya ASN diingatkan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

    Pada bagian lain, ia juga menyinggung situasi global yang berpengaruh pada sektor ekonomi. Untuk itu, kepala daerah diminta terus memonitor stabilitas harga melalui satgas pangan yang telah dibentuk.

    Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik selaku Ketua Panitia Hari Otonomi Daerah ke-26 menyampaikan, kegiatan ini merupakan wadah yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah dalam merefleksikan capaian otda.

    Selain itu, peringatan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan seluruh komponen tentang komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel serta memberi layanan terbaik bagi masyarakat.

    Peringatan hari otda tahun ini mengusung tema ‘Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Produktif dan Berahklak dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045’.

    Puncak peringatan otda juga diisi dengan launching sejumlah aplikasi berbasis elektronik yaitu Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Komunikasi Virtual Otda.(*/02)

  • Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag bersama 3 Kolega Resmi dijadikan Tersangka Kejagung

    Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag bersama 3 Kolega Resmi dijadikan Tersangka Kejagung

    Jakarta, Panglimahukum.Com| Kejaksaan Agung telah menahan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

    Empat orang yang dijadikan tersangka yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

    Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS.

    Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa 30 orang saksi dan meminta keterangan 7 orang ahli dalam perkara tersebut.

    “Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum,” terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Minggu (24/4/2022) dalam siaran persnya melalui daring.

    Febrie mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap IWW, dapat dipastikan ia tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi.

    Padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.

    “Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas,” ujar Jampidsus.

    Dirinya juga menegaskan Kejaksaan akan profesional dan pihaknya sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain seperti UU Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.

    “Oleh karena tindak profesional tersebut, maka tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri. Termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar kepentingan,” ujarnya.

    Terkait dengan kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, Jampidsus belum dapat memastikan hal tersebut karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.

    “Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.(*/02)

  • Jelang GPDRR, Kemenkumham Nyatakan Dukungan Penuh

    Jelang GPDRR, Kemenkumham Nyatakan Dukungan Penuh

    Bali, Panglimahukum.Com| Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan dukungannya untuk sukseskan Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR). Konferensi global untuk pengurangan risiko bencana itu merupakan pertemuan PBB yang dilaksanakan setiap dua tahun.

    Saat menghadiri Rapat Koordinasi Panitia Nasional GPDRR di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (21/4/2022), Yasonna menyampaikan Kemenkumham telah menyiapkan dukungannya untuk menyukseskan konferensi tersebut.

    “Khususnya yang terkait keimigrasian sejak kedatangan di airport, pemberian visa, dan penyediaan 50 orang staf yang telah kami seleksi dan di-brief oleh UN untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan,” ungkap Yasonna.

    Adapun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal keimigrasian sangat dinamis mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. Saat ini Indonesia sudah lebih terbuka untuk kunjungan orang asing, khususnya terkait wisata dan bisnis untuk pemulihan ekonomi nasional.

    Mengenai kebijakan visa untuk delegasi/peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan Perjanjian Bebas Visa dan pemegang Laissez Passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas, selama maksimal 30 hari.

    Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri/Institusi negara asing yang berwenang, atau surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

    Sedangkan untuk pemegang paspor biasa dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara dapat memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500.000 dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

    Untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui Perwakilan RI di luar negeri dengan biaya visa Rp2.000.000 (visa kunjungan non wisata) sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 9/PMK.02/2022 yang telah diberlakukan sejak April 2022.

    Untuk calling visa, tetap dengan prosedur yang berlaku melalui Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing (clearing house) untuk delapan negara, yaitu: Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Lalu visa bagi jurnalis juga diberikan sesuai prosedur yang berlaku selama ini melalui Perwakilan RI di luar negeri.

    “Imigrasi telah menyiapkan counter khusus untuk para delegasi dan peserta di Bandara Internasional Ngurah Rai dan Soekarno Hatta dan counter khusus untuk penyandang disabilitas,” ujar Yasonna.

    Selain itu, sambung Yasonna, Kemenkuham juga menyediakan petugas khusus yang ditempatkan di Bandara Internasional dimaksud untuk memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian VVIP/VIP.

    Petugas registrasi yang disediakan oleh Kemenkumham akan bekerjasama dengan UN untuk melakukan registrasi dan pembuatan tanda pengenal bagi seluruh delegasi/peserta sejak 2-3 hari sebelum pertemuan dimulai.

    GPDRR dilaksanakan setiap dua tahun dalam upaya memperkuat komitmen global dan sebagai forum sharing best practices untuk meningkatkan kapasitas negara guna mengurangi risiko bencana.

    Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan GPDRR ke-7 pada 23-28 Mei 2022 yang akan diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Centre. Presiden Joko Widodo akan membuka pertemuan pada 25 Mei 2022 yang juga akan dihadiri oleh Wakil Sekjen PBB.

    Panitia Nasional telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana ke-7 Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021. Kemenkumham akan membantu pelaksanaannya di bidang keimigrasian dan registrasi. Diperkirakan akan hadir secara fisik 4.000 peserta GPDRR.(*/02)

  • Kantor Hukum di Kabupaten Bandung Dirusak oleh Beberapa Oknum Tak Bertanggung Jawab

    Kantor Hukum di Kabupaten Bandung Dirusak oleh Beberapa Oknum Tak Bertanggung Jawab

    Bandung [PH] ~ Polresta Kabupaten Bandung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seputaran gedung samping SPBU 34.403.17 yang menjadi kantor hukum Law Firm Togar Situmorang, dimana telah terjadi pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab.

    Tim olah TKP Polresta Kabupaten Bandung, Ade Kurnia Darmawan melihat langsung dari apa yang telah dilaporkan Romi SH dan hal itu sesuai dengan yang terlihat di tempat kejadian tersebut. Juga memberikan surat panggilan kepada 2 orang di SPBU 34.403.17 untuk dimintai keterangan adanya pengrusakan tersebut. Ke-2 orang staf tersebut adalah orang kepercayaan dan sangat penurut kepada majikannya.

    Teks Foto Atas: Gedung samping SPBU Jl. Raya Pengalengan No.355 yang dijadikan kantor hukum Law Firm Togar Situmorang ada dugaan sengaja dikunci oleh Pemilik Gedung dan lari dari tanggungjawab.

    Pelapor pengrusakan kantor hukum itu, yakni Romi SH tidak berada di TKP karena sedang ada Sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jl. RE Martadinata. Ketika dimintai komentarnya, Romi membenarkan adanya olah TKP yang dilakukan tim Polresta Kabupaten Bandung.

    “Memang benar saya dikirim beberapa foto-foto dari olah TKP tersebut dan penyidikan, Senin hari ini sekiar jam 11.00 WIB, dan saya sangat geram dengan tidak bertanggungjawabnya pihak pemilik gedung yang telah kerja sama atau MoU dengan Law Firm Togar Situmorang,” ujar Romi SH.

    Gambar Atas: Neon Box Law Firm Togar Situmorang yang berada di Jl. Raya Pengalengan No.355 saat terpasang (20/05/2021).
    Gambar bawah: Neon Box telah dibongkar atau dicabut tanpa konfirmasi lebih dahulu saat oleh TKP, Senin 11/04/2022.

    Pria keturunan ‘Wong Kito’ Palembang itu pada saat mengambil beberapa barang-barang di gedung samping SPBU 34.403.17 itu kaget, kalau tiang Neon Box kantor hukum Law Firm Togar Situmorang sdh dicabut. Karena telah ada perjanjian kerja sama antara pemilik gedung dan Law Firm Togar Situmorang. “Mereka bongkar tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu, jelas ini melanggar,” tambah Romi, SH.

    Sementara Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku pimpinan atau CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berada di Bali, ketika dihubungi wartawan mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Bandung bagian penyidik yang telah melakukan olah TKP. Karena gedung kantor tersebut diberikan tanpa ada paksaan dari siapapun diberikan untuk menjadi kantor hukum Law Firm Togar Situmorang, yang juga telah dilakukan kerja sama Perjanjian Reteiner Jasa Hukum Nomor: 001/PRJH/TS-JKT/III/2021.

    “Dengan langkah yang dilakukan Polresta Bandung untuk menggelar olah TKP sangat saya apresiasi, sangat setuju yang namanya kekerasan baik kepada benda apalagi harta itu adalah murni Pidana. Sehingga Polisi segera menetapkan Tersangka juga ditahan untuk tidak mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti dengan melakukan pembongkaran atau pengrusakan,” ujar Togar Situmorang di ruang kantor kerjanya, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Bali.

    Pria keturunan Medan kelahiran Jakarta dan sukses di Bali itu lebih lanjut mengatakan, dengan upaya-upaya melarikan diri dari kontrak kuasa hukum yang telah ditandatangani juga jelas telah melanggar hukum. Juga ada beberapa barang milik Law Firm Togar Situmorang yang berada di gedung samping SPBU beralamat di Jl. Raya Pengalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    “Untuk itulah saya mohon kepada aparat Kepolisian Jawa Barat dalam hal ini Polresta Kabupaten Bandung agar otak Pelaku Kriminal tersebut bisa dijerat agar ada kepastian hukum dimana jelas itu bentuk Arogansi dengan melecehkan advokat,” pungkas Pimpinan Law Firm Togar Situmorang Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan di Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar Bali. Kantor Jawa Barat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Kecamatan Antapani, Kota Bandung serta di DKI, Jl. Pejaten Raya No.78 RT.006/05 Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Tim Redaksi PH

  • Bagi yang Tertipu Investasi Robot Trading Silahkan Datang ke Posko Law Firm Togar Situmorang

    Bagi yang Tertipu Investasi Robot Trading Silahkan Datang ke Posko Law Firm Togar Situmorang

    Denpasar ~ Penipuan dengan modus investasi trading atau robot dengan berbagai nama-nama yang keren dan sangat terkenal di kalangan masyarakat, diantaranya BINOMO, QUTEX, DNA, FAHRENHEIT, EVOTRADE dan lain sebagainya terus diselidiki dan dipantau oleh aparat keamanan.

    Bagaimana dengan masyarakat yang telah merasa tertipu dan mendapat kerugian ratusan juta rupiah hingga milyaran, untuk itulah Kantor Hukum Law Firm Togar Situmorang Bali, Jakarta dan Bandung membuka Posko untuk menerima para Korban Penipuan Robot Trading.

    Investasi Trading atau Robot dengan nama BINOMO, QUTEX, DNA, FAHRENHEIT, EVOTRADE adalah Investasi menjadi sorotan Pihak BARESKRIM serta DPR RI atau Lembaga lain karena mengandung dugaan Penipuan yang telah menelan korban jutaan serta ratusan milyar rupiah, dana para korban telah diambil para Afiliator atau Leader dan kaki tangan tanpa perasaan dan mereka hidup dalam gelimang Harta juga Kemewahan tanpa Hati Nurani dan ini melebihi Para Koruptor karena mereka berani menampilkan dalam bentuk Youtube segala kehidupan Mewah mereka bahkan dapat julukan Crazy Rich.

    Selain Bisnis Investasi yang sedang jadi Sorotan BARESKRIM ada juga VALBURY ASIA FUTURE, SATRIA NUGRAHA SEJAHTERA, KONTAK PERKASA FUTURE, BITCOIN, TOKEN dan lain-lain dimana Keberadaan usaha Investasi sejenis tersebut wajib dipastikan Pihak aparat Hukum melakukan pengawasan jangan sampai jatuh KORBAN investasi terlebih dahulu dimana lebih baik Pencegahan daripada Penindakan.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat apresiasi kinerja BARESKRIM POLRI mengungkap Kasus INVESTASI BODONG terhadap apa yang dilakukan Indra Kenz atau Donny Salmanan.

    Namun masih banyak lagi Leader atau Affilator juga Mediator lain yang sudah masuk dalam laporan polisi seperti DNA Pro diharapkan tidak sekedar gaduh diawal dan diharapkan masyarakat juga bisa ikut mengawasi proses hukum para Crazy Rich ROBOT trading tersebut dan wajib diungkap aliran dana ratusan miliar dengan bersama PPATK untuk dapat mengungkap penggunaan aliran dana para KORBAN yang telah digunakan dengan menerapkan Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga mampu menyita para aset Owner, Afilator, Leader, Mediator serta Kaki tangan pada Robot DNA Pro dan membuat efek jera agar tidak Merubah Nama Usaha untuk usaha Menipu masyarakat kembali.

    Polda Bali juga sedang menangani Dugaan Investasi BODONG DNA PRO wajib menangani serius apalagi Kepala Bappebti telah menyatakan bahwa ini skema Ponsi dan murni Penipuan sehingga wajib segera ditangkap para Leader Daerah alias Kaki tangan para Direksi karena telah menikmati dana masyarakat sebagai Korban jangan sampai terkecoh.

    Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen membuka posko untuk menerima para Korban Penipuan Robot Trading DNA Pro yang mau membuat Laporan Polisi silahkan datang ke Kantor kami di Gatot Subroto Timur No.22 Dentim Bali dan JL. Pejaten Raya No. 78, Rt.006/Rw.05 Kel. Pejaten Barat , Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Dr.(c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan masyarakat harus waspada dan bisa hati-hati bila ingin berinvestasi untuk tidak tergiur iming iming keuntungan tidak logis disini masyarakat harus cerdas, rata-rata korban Robot DNA Pro orang berpendidikan dan tergolong mampu, seharusnya mereka sadar jangan pas untung atau cuan mereka diam dan pas dana hilang mereka teriak-teriak merasa tertipu padahal dari nilai investasi mereka sudah mendapat kan untung itu bukan KORBAN.

    Pihak Kepolisian wajib juga hati-hati untuk menerima Laporan Polisi terkait Investasi Robot DNA dimana mereka sebetulnya Leader Wilayah mengkoordinir para Korban untuk secara bersama melaporkan Management atau Owner hanya akal-akalan untuk melepaskan tanggung jawab Hukum dari para Korban sesungguhnya dan wajib kiranya pihak Kepolisian teliti seperti BARESKRIM dalam menerima Laporan Polisi sudah persiapkan formulir agar mereka bisa secara jujur betul KORBAN bukan Leader yang sudah mendapatkan nikmat bonus dari Management atau Owner untuk lepas jerat hukum mengkoordinir Korban yang sesungguhnya.

    Korban adalah pihak yang telah Investasi tapi sesuai waktu yang dijanjikan ternyata tidak mendapatkan hasil malah dana lenyap bukan investasi dan sudah Cuan berkali kali malah mengaku rugi atau mengaku korban.

    Togar Situmorang Doktor muda Ilmu Hukum mengingatkan pihak Polda diwilayah wajib berhati-hati menerima Laporan Polisi karena mereka malah mengumpulkan para korban DNA Pro untuk secara bersama membuat Laporan Polisi padahal jelas dikordinir Leader yang wajib bertanggung jawab kepada Korban sesungguhnya.

    Togar Situmorang berharap Masyarakat jangan terjebak bila diajak membuat laporan polisi oleh para pihak Leader atau Afilator atau Perantara yang jelas mereka itu telah menikmati BONUS uang untuk melaporkan Management atau Owner Robot trading DNA Pro justru itu akan membuat ketidakpastian Hukum terhadap Kerugian yang Telah diderita pihak Korban yang sesungguhnya.

    INVESTASI BODONG begitu marak saat ini diharapkan Pemerintah wajib lebih mengawasi seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Investasi karena bisa saja mereka merubah nama dengan pola dan modus yang baru , OJK WAJIB aktif bersama Polri, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPN) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus lebih Masif dan membantu Masyarakat ,” ungkap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Adigum “Culpae Poena Par Esto” Hukuman Harus setimpal dengan Kejahatannya.

    DNA PRO itu sudah dilarang dan tempat usaha telah disegel dan akibat penyegelan para Investor tidak bisa menarik uang yang telah disimpan atau dideposit dalam perusahaan DNA PRO dan para Korban sekali lagi waspada jangan sampai terkecoh dengan para Leader daerah untuk diajak bergabung melaporkan Management atau Owner karena para Leader daerah yang wajib bertanggung jawab karena peran aktif mereka turut serta mengecoh para Korban agar tertarik untuk INVESTASI dana dengan cara mengunggah keuntungan alias profit serta memamerkan kendaraan mewah atau belanja barang BRANDED padahal itu uang para Korban untuk iming iming daya tarik daya tarik masyarakat .

    Diharapkan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dan tanpa ada pandang bulu dalam penindakannya, karena tindakan kejahatan ini sudah merugikan banyak masyarakat apalagi dalam situasi pandemi covid 19 dimana masyarakat sudah hidup susah, malah tega menipu,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum”.

    Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap Investasi yang jelas dilarang pemerintah DNA PRO dan masyarakat bisa melaporkan para Leader Daerah masing masing dengan pasal 28 ayat 1 Jo 45 A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dan kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG siap membantu proses hukum terhadap Leader Daerah Bali, Jakarta, Bandung Togar Situmorang.

    Humas Lawfirm TS

  • Penyalahguna Narkotika Sepatutnya Dapat Pembinaan Agar Paham UU Narkotika Secara Utuh

    Penyalahguna Narkotika Sepatutnya Dapat Pembinaan Agar Paham UU Narkotika Secara Utuh

    Kolom Artikel ini telah dimuat di Hukum Online dan disadur kembali sebagai upaya para Pembaca yang budiman lebih luas lagi untuk mengetahui tentang Hukum pada kasus Narkotika, semoga bermanfaat.

    Memahami UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus secara utuh. Apa tujuannya, apa misi penegak hukumnya, tidak bisa hanya memahami secara parsial atau pasal per pasal saja. Jika UU Narkotika tidak secara utuh dipahami bisa terjadi hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi penyalah guna narkotika seperti yang dialami oleh salah satu artis Nia Ramadhani dan suami.

    Hakim dalam melakukan tugasnya tidak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masyarakat. Hakim semestinya menghukum rehabilitasi para penyalah guna narkotika. Tapi faktanya malah sebaliknya, hakim menghukum penjara para penyalah guna yang sepatutnya mendapatkan pembinaan agar memahami UU Narkotika secara utuh.

    Secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (Pasal 127 ayat 3) memutuskan atau menetapkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (Pasal 103), dengan memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (Pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh penyalah guna (Pasal 55).

    Misalnya, dalam kasus Nia cs melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL maka status pidana Nia cs menjadi tidak dituntut pidana. Sedangkan kalau Nia cs ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika. Kalau Nia cs sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu. Penyalah guna narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54).

    Meskipun hakim punya kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman tetapi dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan hakim. Ini dikarenakan tujuan dibuatnya UU dengan jelas bahwa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dan UU menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

    Sehingga penegak hukum dalam memeriksa perkara narkotika untuk dikonsumsi tugasnya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Khusus hakim, diberi kewajiban (Pasal 127 ayat 2) dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika seperti yang dialami Nia cs, untuk memperhatikan penggunaan kewenangan berdasarkan Pasal 103 ayat (1) yaitu kewenangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi sesuai tujuan dibuatnya UU Narkotika.

    Kalau majelis hakim yang tidak memperhatikan tujuan dan misi penegakan hukum serta kewajiban dan kewenangan yang diberikan UU Narkotika, kemudian menghukum penjara bagi penyalah guna seperti Nia cs; lantas Apa Mahkamah Agung diam saja atau Mahkamah Agung justru merestui penyalah guna narkotika dihukum penjara.

    Dalam perkara yang menimpa Nia dan Ardi Bakrie misalnya, keduanya dinilai hakim bukan korban penyalahgunaan narkotika dan terbukti melanggar Pasal 127 (1) huruf (a) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat )1) ke-1 KUHPidana.

    Nia dan Ardi memang bukan korban penyalahgunaan, tetapi Nia dan Ardi sudah mencapai tahap penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika yang disebut pecandu. Penyalah guna itu sadar dan punya niat untuk mengkonsumsi narkotika tetapi niatnya karena dorongan dari sakit ketergantungan narkotika yang dideritanya. Biasanya, niat penyalah guna untuk menggunakan narkotika hanya karena dorongan akibat sakit ketergantungan yang dideritanya.

    Perlu diluruskan bahwa untuk menjadi penyalah guna narkotika bukan atas karena ingin mencoba pakai, tetapi prosesnya untuk pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya dan dipaksa untuk menggunakan narkotika, yang demikian ini disebut korban penyalahgunaan narkotika. Setelah menjadi korban penyalahgunaan narkotika, kemudian melanjutkan kariernya sebagai penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika yang disebut pecandu.

    Berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika bahwa korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu wajib menjalani rehabilitasi. Itu sebabnya misi jaksa penuntut dan hakim dalam proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, oleh karena itu jangan curiga kalau penyalah guna seperti Nia cs dituntut dengan hukuman rehabilitasi selama 1 tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

    Sejak Jaksa Agung mengeluarkan pedoman dalam menuntut perkara penyalah guna narkotika dengan tuntutan rehabilitasi, sudah ada hakim yang memutuskan hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika antara lain di Pengadilan Negeri Medan.

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Denny Hendra Darin yang bekerja sebagai kuli bangunan dengan dakwaan berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) karena ketika ditangkap kedapatan barang bukti seberat 0,16 gram sabu. Warga jalan Rahmadsyah Ruko Town House Kelurahan Kota Matsun 1 Kecamatan Medan Area ini mengaku menghisap sabu agar tenang serta sudah 3 tahun menggunakan narkotika.

    Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa Denny Hendra Darin terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika. Keputusan majelis hakim, memvonis Denny Hendra Darin, kuli bangunan tersebut untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Diliserdang, dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani.

    Di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, lebih dari tujuh perkara penyalahgunaan narkotika yang dituntut dan didakwa berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Hasilnya, hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap penyalah guna yang dilaksanakan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.

    Penyalah guna selama proses peradilan, tidak dilakukan penahanan, karena misi penegak hukum adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, melalui kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi selama proses penegakan hukum dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

    Di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan rehabilitasi namun putusan hakimnya rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, dan hukuman penjara selama 4 bulan.

    Kalau jaksa menuntut penyalah guna untuk direhabilitasi seperti apa yang dialami oleh Nia Rahmadani cs kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memenjarakan. Lantas apa hakim benar-benar tidak paham akan tujuan dibuatnya UU dan misi penegakan hukum serta kewajiban dan kewenangan hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika? Apakah hakim hakim juga tidak paham kalau penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan, terbukti salah atau tidak bersalah, hukumannya berupa menjalani rehabilitasi bukan hukuman penjara?

    Semoga, penyalah guna memperoleh keadilan dalam bentuk rehabilitasi bukan melalui pemenjaraan. Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya.

    Penulis : Dr. Togar Situmorang S.H., M.H., MAP., CMed., CLA. (Seorang Advokat dan sebagai Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor di Bali, Jakarta dan Bandung). Alamat dapat dilihat melalui website https://tslawfirm.co.id

  • Syarat Calon Ketum KONI Bali Tidak Dipublikasikan Terkesan Pengurus Lama Menutupi Kesalahan

    Syarat Calon Ketum KONI Bali Tidak Dipublikasikan Terkesan Pengurus Lama Menutupi Kesalahan

    Denpasar [PH] ~ Penutupan pendaftaran bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bali, Rabu 16 Maret 2022, sudah menuai polemik dan ada dugaan persyaratan bagi bakal calon terkesan diskriminatif dan diduga hanya menutupi kesalahan kepengurusan sebelumnya.

    Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorpov) dengan agenda pemilihan Ketua Umum KONI Bali periode 2022-2026 itu ada sebanyak 67 suara yang akan menentukan Ketua Umum KONI Bali periode 2022-2026. Rinciannya, 52 Pengprov Cabor, 9 KONI Kabupaten/ Kota, dan 6 badan fungsional. Pendaftaran itu sendiri telah dibuka pihak Panitia Penyelenggara pada Selasa 1 Maret 2022.

    Advokat kondang di Bali, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA yang juga sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Olah Raga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar, ikut meramaikan bursa pencalonan Ketua Umum KONI Bali. Bahkan pria berdarah Medan kelahiran Jakarta itu disebut-sebut sebagai kandidat terkuat dalam pencalonan Ketua Umum KONI.

    Ketika wartawan panglimahukum.com mewawancarai melalui telpon selulernya, Togar Situmorang mengatakan, dirinya telah mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Bali pada hari Jumat, 11 Maret 2022. “Ya benar, saya sudah mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Bali,” kata Togar Situmorang.

    Hanya saja, Togar Situmorang yang baru saja menyelesaikan gelar Doktornya mengaku mengalam sejumlah hambatan dalam pendaftaran tersebut. Salah satunya terkait persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon, yang belakangan diketahui persyaratan tersebut tidak dipublikasi dengan baik oleh KONI Bali.

    Pemilik Law Firm Togar Situmorang ini menduga, syarat-syarat tersebut cenderung diskriminatif, terutama terhadap figur-figur di luar pengurus KONI Bali yang ingin mencalonkan diri. Salah satu syarat yang disebutnya sangat diskriminatif tersebut adalah bakal calon harus memiliki minimal 20 suara pendukung Cabor KONI Bali.

    “Syarat ini sudah menunjukkan terjadinya diskriminasi terhadap orang-orang di luar pengurus KONI yang ingin memajukan KONI dengan visi dan misi yang tentunya itu berdampak untuk kebaikan birokrasi di tubuh KONI itu sendiri. Apalagi syarat itu harus dipenuhi dan dikumpulkan pada hari Rabu. Tentunya dalam tempo sesingkat itu, sulit rasanya bagi calon seperti saya untuk memenuhi syarat tersebut,” bebernya.

    Togar Situmorang pun menilai bahwa pihak penyelenggara Musorprov KONI Bali kurang transparan, karena tidak mempublikasikan semua persyaratan secara detail. “Saya menduga, Musorpov ini diadakan sebagai upacara formalitas saja dan syarat-syarat itu dibuat untuk menutupi kesalahan-kesalahan dari pengurus sebelumnya,” tuding Togar Situmorang.

    Ia berkomitmen, apabila lolos dalam pencalonan dan mendapatkan kesempatan menakhodai KONI Bali, maka dirinya akan melakukan perubahan total. “KKN akan saya bubarkan dan anggaran wajib diaudit. KONI tidak boleh selalu mengandalkan dana APBD. Akan saya cari dana dari pihak swasta untuk memberikan kenyamanan para atlet agar bisa fokus berprestasi,” tambah Togar Situmorang.

    Tim Redaksi PH