Kategori: Berita Seputar Indonesia

  • Kantor Law Firm Togar Situmorang Jakarta Berikan Konsultasi Gratis Bagi Masyarakat

    Kantor Law Firm Togar Situmorang Jakarta Berikan Konsultasi Gratis Bagi Masyarakat

    Jakarta ~ Masyarakat selama ini, khususnya yang berada di DKI Jakarta dalam menghadapi masalah hukum selalu terbentur dengan kurangnya pengertian tentang hukum, apalagi kalau sudah berhadapan dengan kasus di persidangan baik itu Perdata maupun Pidana, belum lagi bila ingin meminta bantuan hukumnya kepada Advokat atau Pengacara selalu ada kendala.

    Tetapi masyarakat tidak usah merasa khawatir, karena kantor hukum Law Firm Togar Situmorang Jakarta siap menerima konsultasi gratis yang menjadi agenda kegiatan Law Firm Togar Situmorang. Konsultasi gratis itu hanya diberikan setiap hari Sabtu pukul 09.00 – 11.00 WIB di pelataran parkir Law Firm Togar Situmorang, Jl. Pejaten Raya No.78 RT.006/RW.05 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Menurut Head Branch Office / Partner Law Firm Togar Situmorang, advokat Darius Situmorang SH, bahwa konsultasi gratis yang akan diberikan kepada masyarakat memang menjadi agenda kegiatan kantor hukumnya dan sekaligus memberitahukan kepindahan alamat kantor Law Firm Togar Situmorang dari kawasan Kemang ke Pejaten Raya, dimana kantornya mudah ditemukan karena sangat strategis.

    “Walau kami telah pindah kantor yang cukup lebih besar dari kantor sebelumnya, konsultasi gratis setiap hari Sabtu yang diperuntukkan bagi masyarakat siap diberikan dan tepat pada pukul 09.00 – 11.00 WIB dengan lebih dahulu mengisi formulir, namun apabila agak padat jadwal konsultasi akan ditetapkan oleh kami,” ujar Darius Situmorang melalui telpon selularnya kepada wartawan media online.

    Adapun konsultasi yang diberikan kepada masyarakat dari berbagai elemen yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya, selama ini memang cukup ramai peminatnya karena banyak permasalahan tetang kasus hukum yang harus ditangani hingga masuk ke ranah Pengadilan Negeri (PN). Nampaknya hampir sebagian masyarakat kurang mengetahui bagaimana menyelesaikan permasalahan harta-waris dan kasus tanah.

    “Untuk itulah kami tentunya sekaligus mengabari kantor hukum Law Firm Togar Situmorang yang sudah pindah alamat, yakni di Jl. Pejaten Raya No.78 RT.006/RW.05 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” pungkas Darius Situmorang SH seraya menambahkan, Law Firm Togar Situmorang dapat dilihat di website ; www.tslawfirm.co.id

    Kantor hukum Law Firm Togar Situmorang selain di kawasan Pejaten Raya Jakarta, juga ada di Bali dan Jawa Barat. – Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Kecamatan Antapani, Jawa Barat. – Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. – Jl. Teuku Umar Barat, Permata Cargo No.10 Krobokan, Denpasar Barat. – Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8 By Pass IB. Mantra Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali.

    Humas Lawfirm TS

  • Warga Berterima Kasih kepada Panglima Hukum yang Peduli Vaksinasi Dosis-3 Booster

    Warga Berterima Kasih kepada Panglima Hukum yang Peduli Vaksinasi Dosis-3 Booster

    Denpasar [PH] ~ Kantor hukum Law Firm Togar Situmorang yang berada di Provinsi Bali menggelar program vaksinasi yang ke-3, (Dosis Booster). Agenda kegiatan Law Firm Togar Situmorang sesuai dengan program Pemerintah memberikan vaksin dosis 3 tersebut sebagai kepedulian sesama umat manusia, khususnya warga di Denpasar, Bali.

    Program Vaksinasi dosis Booster itu bekerjasama dengan perusahaan yang sangat terkenal di Bali, yakni PT. Bali Global Service (BGS) dan Aparat Kepolisian yaitu, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur. Dan salah satu organisasi masyarakat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang turut menyemarakkan program vaksinasi Dosis Booster itu.

    Nampak Togar Situmorang dan jajaran Polres Denpasar saat program vaksinasi digelar di kantor hukum Law Firm Togar Situmorang.

    Advokat yang juga sebagai Pimpinan Tertinggi (CEO & Founder) Law Firm Togar Situmorang dan sudah dikenal dengan sapaan ‘Panglima Hukum’, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA mengatakan, vaksinasi ini sengaja digelar sebagai salah satu misi kemanusiaan, sekaligus kepedulian para penegak hukum, agar semakin banyak warga yang divaksin booster.

    “Ini misi kemanusiaan untuk menghindarkan masyarakat agar tidak terpapar covid-19. Dengan demikian, vaksinasi semacam ini perlu dilanjutkan demi mempercepat target vaksinasi sebagaimana diamanatkan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apalagi saya pernah terpapar di ruang ICU dan berjuang penuh semangat dari ganasnya Covid-19,” ujar Togar Situmorang melalui press release yang dikirim tim Publikasi Lawfirm TS.

    Selain bertujuan membantu program pemerintah, mempercepat vaksinasi booster sehingga mencapai target serta tercipta kekebalan komunal. Hampir semua warga yang ikut dalam program vaksinasi itu turut terbantu dengan digelarnya vaksinasi dosis-3, mereka melihat program yang dicanangkan oleh kantor Law Firm Togar Situmorang, PT. BGS dan Kepolisian Denpasar, sangat merasa puas dan semua berjalan tertib dan sukses.

    “Terima kasih buat Panglima Hukum dan Polri atas vaksinasi massal ini. Saya akhirnya dapat di vaksin menjelang berangkat kuliah di Surabaya. Semoga vaksinasi ini dapat mencegah penularan covid-19,” tegas Erik, salah seorang peserta Vaksin Dosis-3 yang adalah mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, Jawa Timur.

    Warga lainnya, Ketut Lasmini, juga menyambut baik vaksinasi yang digelar pihak swasta semacam ini. Dia berharap gerai vaksin diperbanyak agar target vaksinasi segera tercapai.

    Dia berharap, kendati warga sudah divaksin lengkap, protokol kesehatan (prokes) harus tetap diterapkan secara ketat. Karena virus mematikan itu masih merajalela dan sangat mematikan. “Terutama disiplin mengenakan masker dan menjaga jarak sesuai apa yang selama ini di edukasikan Pemerintah,” pungkasnya.

    Staf Redaksi PH

  • Tunda Pemilu 2024 Sama Saja Secara Legitimasi Perpanjang Masa Jabatan Eksekutif dan Legislatif

    Tunda Pemilu 2024 Sama Saja Secara Legitimasi Perpanjang Masa Jabatan Eksekutif dan Legislatif

    Denpasar [PH] ~ Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA mengatakan tentang adanya Pemilihan Umum tahun 2024 ditunda yang dinyatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahwa pendapat tersebut tidak memiliki ketetapan hukum, pendapat pribadi seperti itu harus duambil semua Anggota Dewan melalui Sidang Paripurna.

    Pemilu 2024 ditunda itu sangat Inkontitusional dan sangat jelas melanggar Pasal 22 E ayat 1 UUD 45 dan juga ada Pasal 7 UUD 45 bahwa Jabatan seorang Presiden itu 5 tahun. Dengan aturan yang seperti itu tidak mungkin ada penundaan Pemilu 2024 karena Konstitusi. Penundaan itu usulan dari Pak Muhaimin Iskandar selaku Ketum PKB, dan Pemilu ditunda maksimal dua tahun dan Muhaimin akan ajak bicara Ketua Partai Politik dan juga Presiden Joko Widodo.

    Dalam hal penundaan harus melalui perubahan atau amandemen UUD 1945, dengan cara itu maka akan secara legitimasi penundaan Pemilu 2024 sehingga bisa memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, DPRD.

    Penundaan Pemilu 2024 itu memiliki konsekuensi cukup berat, dengan cara merubah Undang-Undang yang akan dijadikan dasar hukum penundaan Pemilu, Penundaan Pemilu 2024 berkaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Pemilu 2024 ditunda maka akan ada kekosongan pemimpin dan memberikan dampak Etika Demokrasi tergerus dimata publik serta tidak ada hal yang mendesak justru akan berdampak kegaduhan walau dikatakan kondisi ekonomi pun tidak bisa menjadi dasar penundaan Pemilu 2024.

    Presiden Joko Widodo sendiri taat konstitusi dan UU dimana Presiden Joko Widodo adalah presiden yang paling di cinta masyarakat dan selalu ingin dekat dengan masyarakat ini mesti dijaga oleh semua partai pendukung pemerintah agar jangan ada manuver untuk tidak taat Konstitusi atas penundaan Pemilu 2024.

    Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen berharap Demokrasi saat ini sudah sangat luar biasa dan tertib hukum juga sangat ditegakkan dengan baik ini karena Era Presiden Joko Widodo Beliau contoh pemimpin Reformasi masa jabatan presiden dan wakil presiden ada pembatasan periode hanya dua kali jangan sampai tercederai oleh ulah tokoh politik tertentu dan menghancurkan tatanan Demokrasi yang sudah sangat bagus ini sejak runtuh Era Soeharto 1998 dan kita tidak mau penundaan Pemilu 2024 bukti reformasi menjadi sia-sia.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Togar Situmorang sebagai praktisi hukum melihat itu melanggar Konstitusi dan Etika Demokrasi yang sudah terbangun utuh untuk diingat bahwa pergantian pemimpin itu adalah regulasi yang mesti ditaati sehingga Pemilu lima tahun sekali itu melaksanakan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin yang dipercaya bersih juga taat hukum serta etika demokrasi bukan malah menciptakan pemimpin yang otoriter itu akan menghancurkan Era Reformasi yang sudah diperjuangkan secara berdarah darah ditahun 1998.

    “Pemilu 2024 harus dilaksanakan dan dipersiapkan dengan baik agar lebih berkualitas dari sebelumnya untuk memilih presiden dan wakil presiden,” beber Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengatakan agenda kerja pemerintah saat ini memang belum selesai dan Pak Jokowi sebagai Presiden masih banyak tugas juga agenda penting yang wajib diselesaikan dalam membangun negeri ini menjadi lebih maju

    Dimana zaman Pak Joko Widodo sangat berbeda dengan pemimpin sebelumnya dalam menciptakan era pembangunan emas ini dan betul sangat dibutuhkan pemimpin yang mampu berkesinambungan membuat menjadi Kekuatan Ekonomi Dunia belum selesai ditahun 2024.

    Togar Situmorang juga melihat kepercayaan serta kepuasan juga kecintaan masyarakat atas prestasi Pak Joko widodo itu yang mungkin jadi pertimbangan para tokoh politik mewacanakan penundaan pemilu 2024 dan merupakan putusan politik karena presiden dan wakil presiden itu lahir dari kesepakatan politik.

    Partai Politik yang sudah bersuara menunda Pemilu 2024 Partai PKB, PAN, Partai Golkar karena karya kerja nyata pemerintah pembangunan secara nasional belum selesai itu yang menjadi pertimbangan utama sehingga roda pembangunan tidak tertunda dengan akan ada presiden dan wakil presiden yang baru di 2024 itu juga sangat masuk akal dan kenyataan memang saat ini hanya Pak Joko widodo yang mampu sebagai Presiden Republik Indonesia yang sangat mencintai rakyatnya baik dari masalah Sosial Keamanan Hukum juga Ekonomi sukses dibandingkan pemimpin sebelumnya.

    Adigum Hukum Gouverneur C’st Prevoir yang artinya Menjalankan Pemerintahan itu, Berarti Melihat Kedepan Dan Merencanakan Apa Saja yang Harus Yang Akan atau Harus Dilakukan.

    Presiden Joko Widodo memang masih diharapkan masyarakat Indonesia walau masa sulit Covid 19 dan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur itu merupakan kewajiban yang harus didukung masyarakat demi Kebangkitan Kedaulatan Harkat Martabat Bangsa Indonesia. Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan, merupakan PR yang besar, dimana Pemerintah sedang fokus dalam pengerjaannya

    Penundaan Pemilu 2024 sangat tidak Konstitusi dan Mencederai Amanat UUD 45 dan Demokrasi Reformasi walau jujur banyak Tokoh besar Partai masih menaruh harapan bersama masyarakat Indonesia kepada pak Joko Widodo karena terbukti tingkat kepuasan dan kinerja yang sangat hebat masih diharapkan menjadi presiden guna meneruskan program Era Emas pembangunan dimana Keputusan Politik itu adalah seni dan masyarakat wajib selalu mendukung jangan sampai terprovokasi ,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau
    Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.

    Staf Redaksi PH

  • Panglima Hukum Imbau Untuk Tetap Pererat Kebersamaan dalam Peringatan Isra’ Mi’raj

    Panglima Hukum Imbau Untuk Tetap Pererat Kebersamaan dalam Peringatan Isra’ Mi’raj

    Denpasar [PH] –  Peristiwa penting bagi umat Islam yang jatuh pada tanggal 27 Rajab, Isra’ Mi’raj sebagai kekuasan dari Allah SWT, bahwa tidak ada pikiran akal manusia yang akan mampu menyamai atau bahkan mendekati kebesaran-NYA. Peristiwa Isra’ Mi’raj menjadi momen yang penting bagi umat Islam dalam meraih keimanan dan ketaqwaan.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA sebagai Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang memiliki kantor di Bali, Jakarta dan Bandung, turut mengucapkan Selamat Memperingati Isra’ Mi’raj yang tanggal masehinya jatuh pada tanggal 28 Februari 2022.

    “Peringatan Isra’ Mi’raj tahun 2022 ini juga dapat kita jadikan sebagai momen untuk mengingatkan kita rasa kebersamaan dan persatuan dari semua yang diciptakan Tuhan yang Maha Pencipta. Kami dari seluruh jajaran advokat dan karyawan kantor Law Firm Togar Situmorang dan PBH Panglima Hukum mengucapkan Selamat Memperingati Isra’ Mi’raj tahun 2022 masehi,” ujar Togar Situmorang dalam press releasenya yang dikirim dari Official Law Firm Togar Situmorang.

    Menurut pria berdarah Medan kelahiran Jakarta ini, banyak carut-marut yang terjadi di tengah-tengah rakyat Indonesia hingga membuat rasa kebersamaan itu bisa berkurang yang mengakibatkan pro dan kontra dari apa yang terjadi selama ini, meningkatkan keimanan dan ketawaan sangat penting dalam peristiwa peringatan Isra’ Mi’raj.

    “Sebagai sejarah dari peringatan itu, jejak peristiwa perjalanan Nabi Muhammad SAW bisa kita temukan di Yeruysalem tepatnya di Al-Sakhra, terdapat batu pijakan kaki dan masih ada tersimpan dengan baik atau lebih dikenal dengan nama Dome of the Rock. Tentunya, mari kita semua untuk tetap erat dalam kebersamaan dan peringatan Isra’ Mi’raj menjadi momen yang sangat penting untuk kita tingkatkan,” pungkas Togar Situmorang.

    Kantor Law Firm Togar Situmorang berada di 3 wilayah Provinsi. ~ Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. ~ Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, ~ Jl. Teuku Umar Barat No.10 Krobokan, Denpasar Barat, ~ Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel-Gianyar. ~ Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani Kota Bandung, Jawa Barat.

  • Tokoh Ulama Dukung Bang Togar : Emas Ditempatkan Dimanapun Tetap akan Menjadi Emas

    Tokoh Ulama Dukung Bang Togar : Emas Ditempatkan Dimanapun Tetap akan Menjadi Emas

    Jakarta ~ Dukungan Togar Situmorang untuk maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029 terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh-totok berkompeten di Jakarta, tokoh ulama pun turut ambil bagian untuk mendukung Bang Togar, panggilan akrab Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

    Memang nama Togar Situmorang sudah sangat kental di kalangan masyarakat, ormas-ormas, kaum ibu hingga tokoh ulama pun mengenali sepak terjang Togar Situmorang. Apalagi berbagai media publik (media cetak dan media elektronik) seringkali meliput dan memberitakan perjalanan atau agenda kegiatannya, baik itu sebagai Advokat atau Pengacara Kondang, sebagai pemerhati publik, sosial dan budaya, olahraga hingga politik.

    Seperti belum lama ini nama Togar Situmorang menjadi viral menyebar di berbagai media, menyikapi sikap ketua umum partai Solidaritas Indonesia (PSI) , Giring ex.vokalis Band Nidji, ihwal tentang balapan sirkuit Formula E di Jakarta, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, komentar Giring dan ulahnya yang kecebur ke lumpur di lokasi sirkuit Formula E disaat meninjau, dianggap hanya akting dan drama semata untuk serang Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

    Selain perihal tersebut, sebelumnya sudah banyak gebrakan yang sudah dilakukan oleh Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik, Bang Togar. Pria berdarah Batak kelahiran Jakarta tersebut yang lebih sering berjibaku dan bergerilya di provinsi Bali kini mendapat julukan Panglima Hukum dan saat ini dukungan publik agar maju menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029.

    “Pak Togar Situmorang dapat dukungan banyak dari para tokoh agar maju menjadi calon Gubernur DKI Jakarta 2024 menggantikan pak Anies Baswedan Gubernur DKI sekarang yang akan maju ke Pilpres 2024 ,” ujar sapaan akrab Habib Maulana saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/02/2022).

    Menurut tokoh ulama yang memilki saham di Bali ini, advokat dengan segudang prestasi dan penghargaan nasional ini, sejatinya, sudah teruji dan terbukti atas berbagai gebrakan dan ide gagasan nya yang sudah diaplikasikan selama ini, meskipun ada dari berbagai kalangan dan para tokoh yang menggadang-gadangkan Bang Togar agar maju menjadi calon Gubernur di DKI Jakarta 2024 nanti, dan Habib Maulana sangat dukung Togar Situmorang.

    Karena pria berkarakter, tegas, konsisten dan pintar ini sudah mampu berkarya di pulau Bali dan sangat pantas bila menjadi pemimpin di DKI Jakarta kota asal kelahiran Togar Situmorang dan dia juga sangat memahami berbagai persoalan dan dinilai mampu memberikan solusi bagi Masyarakat DKI Jakarta serta akan menjalin silahturahmi dengan tokoh asli betawi dan Ormas DKI Jakarta.

    Ada ungkapan dari Habib Maulana yang patut dijadikan sebagai ilmu dan layak diperhatikan, “Karna emas ditempatkan dimanapun tetap akan menjadi emas”. Artinya Bang Togar, dimanapun dia berada orang sudah sangat mengenalnya dengan kebaikannya, kebijakannya dan sikap wibawa (santun) yang ada di dalam diri Bang Togar.

    Siap Ramaikan Pesta Demokrasi Jakarta

    Bang Togar Situmorang, yang akan siap maju untuk menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 melalui jalur independen atau non-partai, digembar-gemborkan oleh beberapa rekan sejawatnya sejak setahun yang lalu, bahkan tanpa disadari masyarakat, spanduk foto Togar Situmorang telah terpampang di seluruh pelosok Jakarta dengan tulisan edukasi Protokol Kesehatan dan kantor hukumnya di daerah Kemang Jakarta Selatan.

    Dengan bernama lengkap Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA kelahiran Jakarta 18 Agustus 1966 dan mengenyam pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di Jakarta, berprofesi sebagai Advokat yang sangat kondang di Jawa – Bali dan pemerhati kebijakan publik, serta saat ini sedang menunggu Ijazah S-3nya program Doktor (Dr).

    Bang Togar Situmorang yang saat ini sedang berada di Denpasar – Bali mengatakan, bahwa memang benar dirinya mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta yang akan dilaksanakan tahun 2024 nanti, hal ini adanya dukungan yang sangat luar biasa dari berbagai elemen masyarakat Jakarta.

    “Memang benar saya ingin berpartisipasi dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta demi untuk memajukan kota Jakarta, apalagi sebelum kota Jakarta pindah ke ibu kota yang baru di Kalimantan. Mudah-mudahan saya bisa dapat kesempatan meramaikan pencalonan gubernur, dan saya mencalonkan diri bukan dari partai melainkan dari independen,” tegas Togar Situmorang.

    Sebagai advokat, Bang Togar memiliki kantor hukumnya bergerak dalam bidang hukum bisnis, hukum acara, legal corporate, dijuluki sebagai Panglima Hukum dan sangat dikenal sebagai pengacara di kalangan selebritis Indonesia. Di kalangan para wartawan, Bang Togar sudah sangat dikenal, tidak hanya para wartawan Politik, Nasional dan Entertainment, juga para wartawan Olahraga. Bang Togar sangat hobby dengan olahraga Sepakbola, dan sangat mendukung Timnas PSSI dan Persija pada khususnya untuk terus meraih prestasi juara.

    “Saya merasa terhormat oleh teman-teman di Jakarta yang turut mendukung untuk menjadi Calon Gubernur DKI, untuk itulah saya mengajak masyarakat Jakarta untuk bersama-sama membangun kota Jakarta lebih indah, transparan dan terbuka yang penting harus tidak ada dana-dana yang terkorupsi,” papar Bang Togar.

    Ayah dari empat orang anak ini meniti karir mulai dari sangat bawah, awalnya pada usia 27 tahun ia adalah seorang pengusaha Developer di Jakarta, namun tak berjalan lama terpuruk akibat goncangan ekonomi yang melanda Indonesia.

    Pada usianya yang ke 35 Tahun, ia pun memutuskan untuk merantau ke Bali dan memulai belajar hukum, pada tahun 2012 ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Pendidikan Denpasar (UNDIKNAS), pada tahun 2015 ia pun menyelesaikan pendidikan Magister Administrasi Publik (MAP) di Universitas yang sama yaitu Undiknas Denpasar, dan pada tahun yang sama yaitu 2015 ia pun mengikuti Program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum di Universitas Udayana (UNUD), terakhir pada tahun 2016 ia mengikuti Program Pasca Sarjana Magister Hukum (MH) di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

    Bang Togar memilih maju dari jalur independent atau tanpa partai, bukan tanpa alasan. Bang Togar sangat mengidolakan sosok Pak Jokowi dan Pak Ahok. Beberapa yang akan dilakukannya apabila nantinya dipercaya masyarakat untuk memimpin DKI, adalah mengajak masyarakat DKI untuk bersama-sama saling memajukan di berbagai sektor, menjalankan pemerintahan dengan sangat transparan.

    “Namun yang terpenting adalah tidak ada uang rakyat yang terkorupsi, dan beberapa program kerja akan dirancang untuk Kemajuan DKI, saya menyatakan optimis untuk melakukan itu. Saya sangat menghormati para Gubernur-Gubernur Jakarta terdahulu yang telah berjuang memajukan Jakarta, tentunya saya pun kearah yang lebih bermoral, bermartabat dan millennial (3-M),” ungkap Bang Togar.

    Selain wartawan Politik dan Nasional, Bang Togar pun sangat dekat di kalangan para Wartawan Olahraga.

    Sementara ada beberapa tokoh masyarakat dan ulama mengungkapkan, bahwa apabila Bang Togar terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 nanti, berarti Bang Togar sebagai Gubernur yang ke-17 serta menjadi sejarah anak Medan kelahiran Jakarta mampu bersaing di percaturan politik Indonesia non-partai. Pergerakannya selama setahun lebih belakangan ini di Jakarta, melalui beberapa teman dan sahabatnya sudah mulai berbuat banyak untuk mengangkat nama Bang Togar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029.

    Kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang berada di 3 wilayah Provinsi. ~ Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. ~ Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, ~ Jl. Teuku Umar Barat No.10 Krobokan, Denpasar Barat, ~ Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel-Gianyar. ~ Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani Kota Bandung, Jawa Barat. Dan Posko Relawan Togar Situmorang DKI-1 tahun 2024 akan dipersiapkan segera di daerah Jakarta.

    Humas Lawfirm TS

  • Panglima Hukum Tegaskan Laporan Jenderal Dudung tidak ada Legal Standing

    Panglima Hukum Tegaskan Laporan Jenderal Dudung tidak ada Legal Standing

    Denpasar [PH] ~ Heboh pelaporan Jendral TNI Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angakatan Darat (Puspomad) karena ada dugaan yang dianggap menyinggung agama tertentu ketika menjadi bintang tamu di acara yang disiarkan melalui Youtube.

    Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang menamakan Koalisi Ulama, Habib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). Dalam laporan tersebut dikatakan oleh KUHAP APA melalui Kordinator mereka bahwa pernyataaan Jendral TNI Dudung Abdurachman tidak mencerminkan Tupoksi sebagai Perwira tinggi TNI AD baik secara Etika dan Hukum.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan, bahwa terkait permasalahan hukum kepada Jendral TNI Dudung Abdurachman tersebut jelas tidak pas dan tidak ada Legal Standing dari pihak Pelapor karena dalam suatu membuat laporan tersebut ada SOP atau standar yang harus disiapkan oleh Pelapor kepada orang tersebut yang diduga melakukan pelanggaran Etika dan Aturan Hukum.

    Pihak Puspomad harus meneliti bahwa Laporan tersebut adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena Hak atau Kewajibannya berdasarkan Undang-Undang kepada Pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

    Selanjutnya akan mencek siapa Pelapor tersebut karena agar terang bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi Korban peristiwa Tindak pidana, Mempunyai hak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan atau tulisan, karena Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya

    Lantas untuk Puspomad siapa Objek yang dilaporkan adalah Oknum TNI AD aktif atau yang diduga sebagai Oknum Prjurit TNI AD yang melakukan suatu tindak pidana, serta dimana pelapor membuat laporan Pelapor datang langsung ke Satuan Polisi Militer Angkatan Darat yang berada didaerah tempat tinggalnya atau yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana terjadi dan setelah membuat Laporan maka pelapor akan mendapatkan surat tanda penerima Laporan atau Pengaduan dari penyelidik atau penyidik.

    Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen menjelaskan alur SOP terkait tentang pengaduan atau laporan pidana terhadap TNI AD aktif agar terang masyarakat bisa jernih melihat permasalahan hukum ini agar tidak dibenturkan kelompok tertentu untuk kepentingan mereka dimana ada dugaan untuk menjatuhkan sosok Jendral TNI AD Dudung Abdurachman dimana saat menjabat Pangdam Jaya sangat berani menentang bahkan menurunkan Poster pak Riziq Sihab saat itu.

    Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menegaskan pernyataan dipodcast tersebut adalah pernyataan diri Jendral TNI AD Dudung untuk diri pribadi tentang pemilihan dialog kepada Tuhan bukan dalam konteks untuk menTuhankan itu sebagai manusia dan penggunaan bahasa Indonesia dalam berdoa itu adalah hal yang wajar dan banyak masyarakat dalam berdoa menggunakan bahasa Indonesia tidak bahasa Arab.

    Tuhan pasti akan mengerti kalo siapa saja manusia panjatkan doa baik pake bahasa Sunda, bahasa Batak, bahasa Jawa bahkan pake bahasa Inggris atau bahasa dalam hati saja Tuhan pasti tau, jadi tidak ada yang sesuatu harus dimasalahkan apalagi sampai buat laporan dan pasti masalah ini tidak akan sampai kepengadilan namun akan membawa dampak hukum kepada sang pelapor bila nanti tidak terbukti atas laporan tersebut.

    Pihak Puspomad sudah melakukan pemeriksaan kepada Pelapor dan itu merupakan Hak juga Kewajiban dalam Hukum dari pihak penyidik Puspomad untuk mengungkap secara aturan Hukum dan penyidik juga pasti akan meminta bukti terkait kasus yang dilaporkan.

    Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum melanjutkan setelah Pelapor diperiksa dan barang bukti langkah selanjutnya akan meminta keterangan Saksi Ahli sebelum memeriksa Terlapor atau Teradu Jendral TNI AD Dudung Abdurachman dan berharap agar masyarakat dapat menghormati proses hukum yang akan dilakukan penyidik Puspomad apapun putusan nanti wajib dihormati apabila dianggap tidak memenuhi unsur ujaran penistaan Agama karena sudah jelas alur SOP Puspomad seperti disebutkan diatas.

    Togar Situmorang menegaskan, Jendral TNI Dudung Abdurachman merupakan orang yang getol dan agresif untuk urusan Intoleransi dan Radikalisme dimana kepala staff angkatan lain tidak pernah secara frontal melakukan hal tersebut sehingga ini akan menjadi evaluasi kedepan dalam rangka menjalankan Tupoksi KSAD.

    Adigum Hukum Cogitationis poenam nemo patitur bermakna tidak ada satu orangpun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.

    Dalam tatanan bernegara ada aturan Hukum dan menjunjung Azas Praduga tidak bersalah atau Presumption Of Innocence sehingga semua warga negara harus tunduk kepada aturan berlaku dan bisa belajar bijak menghormati Hak KSADJendral TNI Dudung Abdurachman.

    Jendral TNI AD Dudung Abdurachman sebagai pejabat tinggi TNI pasti memiliki kedalaman pengetahuan dan kematangan komunikasi publik yang bagus apalagi latar belakang pengetahuan agama yang baik pasti dalam setiap tindakan sudah punya ukuran.

    “Jendral Dudung sangat menjaga Toleransi beragama terutama sikap tegas terhadap Intoleransi dan Radikal sehingga jangan ada yang membenturkan TNI dengan masyarakat mari kita lihat secara jernih setiap persolan,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau
    Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gd Piccadilly, Jakarta Selatan serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Redaksi PH

     

  • Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dapat Dikenai Pasal Berlapis KUHP

    Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dapat Dikenai Pasal Berlapis KUHP

    Denpasar [PH] ~ Advokat kondang Indonesia, Dr.(c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA sangat mengapresiasi Kepolisian Jawa Timur atas tindakan oknum penendang sesajen yang terjadi di seputar lokasi Gunung Semeru dan menjadi viral ditengah-tengah masyarakat seluruh Indonesia.

    Sesajen selalu hadir saat ada suatu Upacara tradisi suatu budaya dalam Agama tertentu adalah bisa merupakan makanan atau benda tertentu untuk dihaturkan kepada sesuatu yang tidak tampak atau supranatural dengan maksud menjalin komunikasi agar bisa diyakini dapat membantu melindungi sebagian masyarakat.

    Sesajen bisa juga merupakan sedekah agar kita mendapatkan berkah dari Tuhan YME seperti menyembelih hewan untuk tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan agar terhindar dari malapetaka atau jin juga setan.

    Moment tertentu misal seperti syukuran kelahiran anak, rumah baru, lulus sekolah atau panen bumi biasa ada sesajen kita haturkan untuk bentuk rasa syukur kita kepada Tuhan YME.

    Terkait penendang sesajen itulah, Togar Situmorang memberikan komentar dan sangat mengapresiasi pihak Kepolisian Wilayah Jawa Timur, apalagi sudah ada masyarakat melaporkan orang tersebut sehingga lebih bisa membuka proses kronologi tersebut sampai masuk ke dunia maya dan menjadi viral.

    “Selain menendang sesajen orang tersebut juga sebagai pelaku penyebar dan pelaku orang yang mempublikasikan dengan merekam video menggunakan HP pribadi sehingga bisa terakses, dan menjadi viral minimbulkan pro kontra terutama di kalangan masyarakat lokal membuat heboh dijagat maya,” tambah Togar Situmorang.

    Dr.(c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap pihak kepolisian tetap memproses orang yang menendang dan membuang sesajen dilokasi Erupsi Gunung Semeru, tidak cukup hanya permintaan maaf setelah diciduk pihak kepolisian.

    Dimana pelaku juga secara sadar bahwa itu mengakibatkan perilaku tersebut dapat menyinggung perasaan masyarakat lain, dan juga pelaku mengakui itu karena perbedaan pemahaman keyakinan itu jelas sudah ada niat tidak baik dari orang tersebut.

    Pasal 156 dan 158 KUHP sudah tepat dikenakan kepada pelaku karena unsur kebencian terhadap Golongan tertentu bisa terpenuhi, dilihat dari ancaman pasal tersebut sudah sangat mengandung keseriusan pihak Kepolisian untuk membuat efek jera dimana Pasal 156 ancaman 4 tahun dan Pasal 158 ancaman 5 tahun penjara.

    Togar Situmorang, Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung meminta pihak kepolisian agar dapat dikembangkan pasal UU ITE karena telah viral di Medsos dan membuat gaduh sejagat maya tersebut pasal yang pas terkait penghinaan atau penistaan agama bisa ditambah menggunakan Pasal 28 ayat 2 Juncto 45 ayat 2 UU ITE ini sejalan dengan pasal 156 KUHP.

    Kepada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan penerapan pasal tersebut bahkan ada yang meminta untuk tidak dilanjutkan kasus penendangan sesajen ini diharapkan dapat menahan diri karena peristiwa tersebut murni penistaan agama terhadap keyakinan kepercayaan orang lain dimana akibat tidak sepaham dengan keyakinan diri orang penendang tersebut yang sudah diatur dalam Undang Undang dan dijamin negara sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 45 yaitu Negara Menjamin setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang meminta pihak Kepolisian segera bisa memproses permasalahan hukum tersebut dan bisa segera disidangkan sehingga terlihat jelas kontruksi hukum karena belum selesai keterkejutan Kasus Ferdinan Hutahean sekarang ada pria penendang sesajen ini dimana berkata “ ini membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang Murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya, Allahu Akbar, ucap Tersangka tersebut.

    Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menilai apapun alasan Tersangka tersebut itu jelas perbuatan tidak terpuji dan sangat tidak menghormati perbedaan keyakinan kepada orang lain dan kalo sudah ditetapkan secara hukum kita semua harus menghormati hukum dan jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun biarkan proses itu berjalan sebagaimana aturan.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG ini mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang cepat tanggap menangkap Tersangka di Bantulan dan telah meminta agar masyarakat bisa menghargai tradisi dan kepercayaan satu sama lain, selama ini Kabupaten Lumajang sangat damai juga sangat aman.

    Tradisi lokal harus dihormati dan toleransi bermasyarakat akan selalu menciptakan suasana sejuk harusnya juga bila ada video SARA atau Intoleran dapat bisa dihindari dengan cara jangan ikut serta menshare sehingga viral, apalagi tradisi sesajen itu merupakan suatu bagian dari kepercayaan masyarakat yang sudah ada sejak lama, masyakarat sangat menghormati alam seperti tempat tempat sakral, goa, sampai gunung dan dianggap ada penghuni atau jiwa yang tetap mesti tetap dihormati agar tidak menggangu manusia.

    “Hal seperti itu dilakukan masyarakat agar memohon kebaikan, apa ada yang salah dari sesajen saya tegaskan tidak ada yang salah karena itu kepercayaan masyarakat dan bila punya kepercayaan lain silahkan saja tapi bukan berarti tidak menghormati kepercayaan orang lain,” tutur Togar Situmorang, Mimpi Jadi Gubernur DKI 2024.

    Lebih lanjut dikatakannya, dalam peristiwa hukum ini semoga bisa lebih bijak dalam hal bertoleransi dan jangan bila keyakinan berbeda dianggap salah dan dengan gampangnya mengkafirkan orang karena berbeda keyakinan di Indonesia karena kita semua saudara.

    “Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa. Bhineka Tunggal Ika (Berbeda beda namun tetap satu jua) ,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Tim Redaksi PH

  • Kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Sebut Yusuf Mansur Murni Bisnis Bukan Penipuan

    Kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Sebut Yusuf Mansur Murni Bisnis Bukan Penipuan

    Denpasar [PH] ~ Tuduhan yang diarahkan kepada Ustadz Yusuf Mansur tentang adanya dugaan penipuan, dimana para investor sudah merasa menitip uang atau barang namun apa yang dijanjikan dalam bentuk investasi terkait bisnis patungan umat ternyata dana tak kunjung cair dari tahun 2013.

    Kasus tersebut membuat advokat kondang Indonesia yang juga sebagai Pemerhati Publik, Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA angkat bicara terkait banyaknya berita Yusuf Mansur yang bernama lengkap H. Jam’an Nurkhatib Mansur, SHI., ME itu murni bisnis bukan pidana. Advokat Togar Situmorang bicara langsung dari kantor hukumnya di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Provinsi Bali.

    “Bila merupakan kesepakatan bisnis murni antara masyarakat dengan pak Yusuf Mansur tersebut, dimana sudah ada pengembalian dana kepada para investor sehingga akan tidak elok bila dikatakan telah ada perbuatan pidana yaitu penipuan dan terbukti juga bahwa ada dokumen dan data yang lengkap, dan kalo ingin mengambil langkah hukum akan lebih bagus dilakukan dengan mendaftarakan gugatan perdata di pengadilan,” tegas Togar Situmorang yang akrab dipanggil Bang Togar.

    Togar Situmorang seorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana mengatakan, bila melihat konteks dari semua kondisi sesuai fakta hukum yang ada semenjak tahun 2016 terkait kasus dimana telah dilaporkan ke pihak kepolisian diberbagai daerah dan berakhir dengan SP 3, karena dianggap kurang bukti dan dalam fakta dilapangan juga terbukti sudah ada pengembalian dana umat terhadap para investor sehingga tidak ada niat melakukan pidana dan sudah jelas ini tidak masuk ranah pidana.

    “Apa yang terjadi antara pihak Ustadz Yusuf Mansur dengan para Investor umat tersebut termasuk dalam ranah bisnis atau investasi murni dimana bisnis Investasi adalah solusi untuk memutar dan mengembangkan uang milik para investor. Dalam hal bisnis investasi ada banyak jenis investasi dimasyarakat mulai dari investasi propeti sampai emas atau perak, dan setiap investasi pasti ada resiko baik untung atau rugi,” tambah Pria kelahiran Jakarta, 18 Agustus 1966 ini.

    Dimana awal terjadi permasalahan hukum itu terkait projek untuk membangun Hotel Siti dan telah telah terkumpul dana dari masyarakat sekitar 2.900 orang. Namun proyek hotel Siti mengalami kendala ditahun 2012 dan sejak kendala tersebut terjadi Ustadz Yusuf Mansur telah mengembalikan dana kepada orang yang telah menyimpan uangnya untuk berinvestasi umat, dimana dana atau uang dari masyarakat tersebut yang beranggotakan sekitar 2.900 telah menerima pengembalian dana kepada 2.500 orang, juga sengaja dilebihkan 10 persen dari modal yang diinvestasikan. Ustadz Yusuf Mansur membuktikan dengan memperlihatkan bukti hukum juga data terkait orang yang ada ikut dalam investasi patungan umat dalam dokumen pribadinya.

    Ustadz Yusuf Mansyur juga sangat yakin bahwa dirinya tidak ada niat melakukan penipuan dan akan sangat koperatif dalam menghadapi permasalahan hukum tersebut baik pidana maupun perdata, jelas Bang Togar yang bakal masuk bursa pencalonan Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 melalui jalur independen.

    Lebih lanjut Bang Togar memaparkan, hukum investasi atau pasar modal di Indonesia punya dasar hukum yang diatur dalam Undang Undang No. 25 Tahun 007 Tentang Penanaman Modal. Kegiatan investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam Undang Undang ini untuk diselenggarakan dengan beberapa azas seperti,

    1. Kepastian Hukum
    2. Keterbukaan
    3. Akuntabilitas
    4. Pelakuan adil yang tidak bisa dilihat karena perbedaan negara.
    5. Kemandirian
    6. Kebersamaan
    7. Berkelanjutan
    8. Ada keseimbangan dengan kesatuan ekonomi Indonesia.

    Investasi atau penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan ekonomi nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk peningkatan perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong ekonomi kerakyatan, dimana tujuan penanaman modal tersebut dapat tercapai bila penunjang yang menghambat investasi dapat diatasi diantaranya adalah perbaikan kordinasi diantara instansi pemerintah pusat atau daerah, kepastian hukum, penciptaan birokrasi yang efesien” papar Togar Situmorang.

    Togar Situmorang yang juga Advokat, Lahir di Jakarta sebagai Putra Batak yang akan terjun dalam konstelasi Pilgub DKI 2024 melihat, sudah sepatutnya pihak aparat hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dari dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan Ustadz Yusuf Mansur, karena jelas telah menjadi perhatian publik dan melibatkan banyak masyarakat didalam investasi tersebut, agar ada kepastian hukum seperti termaktub dalam azas investasi. Selain itu juga harus ada azas keterbukaan dengan cara mau diaudit untuk mendapatkan akuntabilitas secara mandiri demi menjaga iklim investasi di Indonesia, serta ada pemulihan nama Ustadz Yusuf Mansur.

    “Masyarakat dalam hal ini perlu juga diberikan edukasi agar bisa hati-hati dalam memilih investasi atau bisnis penanaman modal agar tidak terkendala seperti yang mereka alami, dan yang utama ada pemahaman bisnis investasi sangat berpengaruh dengan kondisi Ekonomi global juga kondisi politik apalagi saat ini dengan ada Covid 19,” jelas Advokat kondang ini.

    Togar Situmorang sangat mengapresiasi pernyataan Ustadz Yusuf Mansur yang tidak gentar menghadapi peristiwa hukum baik pidana atau gugatan perdata yang dilakukan oleh 12 orang dengan nilai Rp. 785 juta dan akan dimulai sidang tanggal 6 Junuari 2022.

    Ustadz dalam pengakuan beliau dalam sebuah acara Hotman Paris show terkait masalah hukum yang menjerat itu sudah biasa dihadapi dan tidak akan lepas tanggung jawab dan beliau membuka juga masa kelam pernah dipenjara pada tahun 1989 ke 1999.

    Selain menghadapi gugatan perdata juga dituduh membawa kabur uang sedekah Jemaah, namun beliau juga tetap membantah dan siap menghadapi semua masalah hukum tersebut dan sesumbar bila terbukti bersalah siap berhenti sebagai Ustad” Togar Situmorang melihat ini murni bisnis investasi dan selama itu sesuai aturan hukum maka bisa dibenarkan dan terkait bisnis investasi sedekah memang untuk pertama kali dipopulerkan oleh Ustadz Yusuf Mansur dimana dikatakan bahwa akan melimpah rezeki seseorang dapat dilipat gandakan apabila melakukan sedekah.

    Togar Situmorang, pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, yang berada di Bali, Jakarta, Bandung mengatakan, sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan selain imbalan dari Tuhan.

    “Perspektif adalah sudut pandang manusia dalam memilih opini, kepercayaan, dan lain lain. Sedekah suatu bentuk kepedulian sosial sehingga harta yang kita punya merupakan titipan dari Tuhan yang harus dipergunakan sebaik mungkin dengan cara bersedekah untuk berniat mendapatkan pahala dari Tuhan,” ucapnya.

    Dalam Hukum bila orang telah terikat dengan perjanjian dan tidak memenuhi janjinya sesuai apa yang ada dalam konsep perjanjian yang telah dibuat atau disepakati maka orang tersebut lebih pas dikatakan melakukan wanprestasi atau cidera janji dan itu merupakan hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW).

    Namun banyak orang masih tidak paham atau mendapatkan pemahaman hukum yang salah dimana sering terjadi pelaporan dugaan tindak pidana penipuan oleh pihak yang merasa dirugikan atas tidak terpenuhi janji pihak lain yang ada dalam perjanjian tersebut.

    “Dimana masyarakat sebagai Korban malah melaporkan ke pihak berwajib, karena telah menyetorkan dana atau sejumlah uang serta barang, dimana peristiwa seperti itu membuat pertanyaan penyelesaian hukum seperti apa yang mesti ditempuh, apakah menggugat wanprestasi ke ranah Perdata di Pengadilan atau melakukan pelaporan telah ada dugaan tindak pidana penipuan,” jelas Togar Situmorang.

    Ditambahkannya, terhadap permasalahan ini Mahkamah Agung sangat Konsisten berpendapat bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah, tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukanlah sebuah penipuan karena itu murni ranah keperdataan sehingga harus dilepas dari segala tuntutan.

    Bahwa melihat fakta hukum dalam kasus a qou tersebut adalah dalam ranah keperdataan dimana apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah ranah wanprestasi sehingga karena mengacu kepada pendapat Mahkamah Agung. Maka dapat disimpulkan peristiwa dari Ustdz Yusuf Mansur merupakan ranah keperdataan, dimana ada para pihak yang saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sah bukan penipuan tapi merupakan wanprestasi yang masuk ranah keperdataan.

    “Kecuali perjanjian tersebut dibuat dengan didasarin itikad tidak baik sehingga hati hati bagi orang yang selalu membuat narasi penipu pada Ustad Yusuf Mansur karena bisa dituntut balik,” pungkas Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel dan Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan. Di DKI beralamat Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gd Piccadilly, Jakarta Selatan, serta di Jawa Barat Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Kota Bandung.

    Tim Redaksi PH

  • Berbagi dengan Anak Yatim-Piatu Menjadi Agenda Law Firm Togar Situmorang Jelang Natal

    Berbagi dengan Anak Yatim-Piatu Menjadi Agenda Law Firm Togar Situmorang Jelang Natal

    Denpasar [PH] ~ Sabtu (18/12/2021) kemarin, advokat kondang, Togar Situmorang, mengunjungi panti asuhan untuk berbagi dengan anak yatim-piatu setelah menjalankan rangkaian aktivitas sepanjang tahun 2021. Praktisi hukum dan kebijakan publik yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana (Unud) ini mengunjungi Panti Asuhan Kristen Baithel 400 di Jl.Jempiring 22, Klungkung. Menjelang hari raya Natal, Togar bersama anak yatim-piatu saling berbagi sesama dengan orang yang membutuhkan.

    Dalam kesempatan itu Togar Situmorang mengatakan bahwa kesuksesan dan harta duniawi tak membuat dia lupa berbagi kasih dengan sesama. Dia bahkan tidak keberatan berinteraksi dan berbagi bersama di panti asuhan. “Berbagi bahagia Natal bersama dengan para staf yang beda agama, juga wajib kita lakukan untuk menjaga toleransi. Jangan karena perbedaan agama menghalangi kita berbagi kasih dan kebahagiaan. Akan lebih menyenangkan saat kita tidak terkotak-kotak karena perbedaan,’’ tegas advokat yang menyatakan maju menjadi bakal calon Gubernur DKI tahun 2024 ini.

    Tahun 2021, bagi Togar Situmorang, merupakan tahun yang berat karena banyak peristiwa hukum yang menerpa dirinya sebagai advokat. Dia pernah dilaporkan di Polresta Denpasar oleh warga Jerman atas dugaan penggelapan dan berakhir dengan dikeluarkannya penetapan SP3 karena Togar tak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan WNA itu.

    Selain masalah hukum pada Juni hingga Juli 2021, Togar dirawat di RS Bali Mandara akibat terjangkit covid-19. Dia terus melawan maut yang hampir merenggut nyawanya. Setelah  berjuang selama 16 hari di ruang ICU dan berkat kasih Tuhan Yesus melalui para dokter dan perawat, dia akhirnya sembuh dan sehat dari virus yang mematikan itu.

    Kado manis datang akhir tahun ini. Pengadilan Militer Denpasar, pada 30 November 2021, memutus perkara No.21-K/PM-III -14/AD/VII/2021 atas nama Peltu Muhaji yang divonis bebas. Untuk itu, Togar berharap Kapolda Bali menginstruksikan ke Ditkrimum agar menghentikan Dumas/401/X/2020 tertanggal 3 Oktober 2020 yang ditangani di Unit 5 Subdit 2. Hal itu karena apa yang dilaporkan Hendra sebagai fitnah keji terhadap Togar Situmorang. Peltu Muhaji juga telah melaporkan Hendra dengan Dumas/433/X/2020/Ditreskrimum Tanggal 26 Oktober 2020 tentang dugaan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan atau kuasanya.

    Togar Situmorang mengaku bersyukur karena kebenaran tidak akan kalah akibat fitnah. Rasa syukur tersebut kemudian diwujudkannya bersama para advokat, beserta keluarga besar Law Firm Togar Situmorang, dan PT Bali Global Servise (BGS) untuk berbagi kasih berupa pembagian sembako, makan nasi jinggo bersama anak yatim-piatu, pemberian pakaian dan pembagian amplop berupa dana tunai untuk 100 anak panti.

    Togar Berbagi Kasih – KLIK DISINI

    “Syukur kami mampu melampaui masa sulit, baik terkait kasus fitnah dalam masalah hukum serta selamat dari jerat maut covid-19, sehingga kami mengajak anak yatim-piatu bersuka-cita bersama pada Desember ini,” tutur Togar Situmorang.

    Dia menambahkan perayaan Natal ini mewarnai dan memaknai perjalanan ke depan. Dia berharap agar semua menghargai waktu sebagai berkat yang sangat berharga dari Tuhan. ‘’Berdoa bersama anak yatim-piatu bisa diagendakan kembali tahun depan karena akan banyak anak yatim-piatu yang bisa kita bahagiakan,” tambah Togar.

    Dia menyampaikan selamat menyongsong Tahun Baru 2022. Semoga menjadi tahun yang lebih baik dan lebih maju serta bisa lebih banyak membantu masyarakat yang kurang mampu. ‘’Tetap semangat juga taat prokes dan jangan pernah menyerah dalam perjuangan hidup, Tuhan Yesus memberkati”,” tutup Togar Situmorang.

    Redaksi PH

  • Bang Togar Ingatkan Kita Semua Bahwa Tak Ada Sesuatupun Tergantikan Dibanding Kasih Seorang Ibu

    Bang Togar Ingatkan Kita Semua Bahwa Tak Ada Sesuatupun Tergantikan Dibanding Kasih Seorang Ibu

    Denpasar [PH] ~ “Terima kasih atas semua yang telah Ibu lakukan untukku. Ini lebih dari yang bisa aku bayarkan padamu. Terima kasih untuk setiap pelukan, motivasi, dan cinta yang telah kau berikan padaku. Maafkan setiap ruas tubuh ini yang belum sampai membahagiakan ibu secara full”.

    Demikian ungkapan Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, seorang advokat kondang Indonesia yang sudah tersebar ke seluruh pelosok negeri, Bali, Bandung dan khususnya Jakarta untuk siap maju menjadi Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI 2024.

    Dalam releasenya yang dikirim ke bidang Publikasi dan redaksi media online, Togar Situmorang mengungkapkan, bulan Desember menjadi salah satu bulan yang diistimewakan bagi para Ibu di Indonesia. Pasalnya, di bulan ini diperingati Hari Ibu. Tahun ini peringatan Hari Ibu jatuh pada hari Rabu, 22 Desember. “Jangan lupa berikan ucapan Selamat Hari Ibu pada 22 Desember 2021 untuk bunda kalian,” pesannya.

    Managing Partner Law Firm Togar Situmorang itu mengatakan, kita melihat figur orang tua terutama ibu, mereka adalah Tuhan yang nyata di muka bumi ini. Jadi apapun perkataan atau suruhan orang tua pasti akan kita lakukan tanpa ada bantahan. Hari Ibu (Mother’s Day) yang selalu kita peringati di setiap tanggal 22 Desember, merupakan momentum spesial untuk mengungkapkan rasa cinta dan kasih sayang anak kepada ibu.

    Togar Situmorang sebagai putra tertua selalu menekankan kepada keluarganya, untuk selalu dan selalu menyintai dan menghormati ibu sepanjang masa.

    “Apalagi sosok ibu, dimana sosok ibu adalah orang yang sangat saya sayangi, cintai dan hormati. Ibarat pepatah bilang uang bisa dicari, ilmu bisa digali tapi kesempatan mengasihi orang tua terutama seorang ibu tak akan bisa kembali,” ungkap Pria berdarah Batak ini dengan mata berkaca-kaca.

    “Oleh sebab itu, dikesempatan hari ibu ini tanggal 22 Desember 2021 kami dengan meneteskan air mata ikut mengucapkan “Selamat Hari Ibu” Semoga ibu kami selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan didalam menjalani masa tuanya di dunia ini,” katanya.

    Hari ibu adalah hari paling indah dan hari yang kita tunggu-tunggu, karena kita mengingat dan merefleksikan apa yang pernah kita perbuat untuk seorang ibu. Baik buruk perjalanan kisah hidup di tahun 2021 ini, maka kita mengintropeksi apakah kita sudah mengasihi ibu kita.

    “Tanpa ibu kami, hari ini kami tidak ada artinya di dunia ini. Karena ibu kamilah sosok memang menjadi panutan sehingga kami bisa seperti ini,” katanya. Ditambah lagi Togar Situmorang akan bersiap-siap mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

    “Kami yakin dengan kekuatan doa ibu kami akan memberikan hal baik untuk kami pribadi dan karena kasih sayangnyalah makanya kita diberkati oleh Tuhan, selalu diberi rezeki yang tidak putus-putus apabila kita bisa menghormati orang tua,” beber Togar Situmorang yang hingga kini Ibundanya, Rosma Uli br Gultom masih sehat dan berada di Jakarta Timur.

    Rosma Uli boru Gultom, ibundanya Togar Situmorang.

    Advokat Kondang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini ingat terhadap suatu pepatah Batak yaitu, “Ingkon pasangaphonmu do natorasmu asa martua ho, jala leleng mangolu di tano na nilehon ni Jahowa Debatam di ho.” yang singkatnya dijelaskan, bahwa kita harus menghormati Ibu kita kalau kita mau selamat di jalan muka bumi ini di tanah yang dijanjikan Tuhan kepada kita.

    “Jadi barangsiapa yang tidak sayang kepada orang tua terutama ibu, itu akan menjadi anak durhaka maka dia akan hidup sia-sia di muka bumi ini. Kita harus menghormati, mengasihi, dan setia kepada ibu-bapak kita dan kepada semua orang yang diberi kuasa atas kita, dan tunduk pada pengajaran dan hukuman mereka dengan ketaatan yang patut. Dan juga agar kita bersikap sabar terhadap kelemahan dan cacat mereka, karena Allah berkenan memerintah kita melalui tangan mereka,” tambahnya

    “Tentu saja kita harus menghormati dan mengasihi orang tua. Itu harus dilakukan ketika orang tua kita masih hidup, bukan ketika orang tua kita telah meninggal. Namun kenyataannya banyak orang yang menyia-nyiakan kesempatan untuk menghormati dan mengasihi orang tua ketika masih hidup, sebaliknya malah menunjukkan ‘penghormatan & kasih’ justru ketika orang tua sudah meninggal dengan cara melakukan pesta adat kematian secara besar-besaran dan megah,”  tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel-Gianyar dan Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan serta Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, Jakarta Selatan, kemudian Jawa Barat berada di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Redaksi PH