Kategori: Hukum

  • Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag bersama 3 Kolega Resmi dijadikan Tersangka Kejagung

    Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag bersama 3 Kolega Resmi dijadikan Tersangka Kejagung

    Jakarta, Panglimahukum.Com| Kejaksaan Agung telah menahan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

    Empat orang yang dijadikan tersangka yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

    Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS.

    Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa 30 orang saksi dan meminta keterangan 7 orang ahli dalam perkara tersebut.

    “Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum,” terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Minggu (24/4/2022) dalam siaran persnya melalui daring.

    Febrie mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap IWW, dapat dipastikan ia tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi.

    Padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.

    “Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas,” ujar Jampidsus.

    Dirinya juga menegaskan Kejaksaan akan profesional dan pihaknya sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain seperti UU Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.

    “Oleh karena tindak profesional tersebut, maka tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri. Termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar kepentingan,” ujarnya.

    Terkait dengan kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, Jampidsus belum dapat memastikan hal tersebut karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.

    “Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.(*/02)

  • Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik

    Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA.

    Keberadaan Orang Gila atau dikenal dengan Tuna Laras dalam kehidupan sosial dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang dan Perlindungan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

    Manusia adalah mahkluk hidup yang memiliki keistimewaan berupa hak melekat pada diri Individu yang tercantum sebagai Hak Asasi Manusia, itu melekat yang merupakan Hak dasar Manusia sebagai bentuk kehormatan terhadap Harkat juga Martabat sesuai kodrat yang didapat dari Tuhan.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA. menilai bahwa negara masih abai juga lalai terhadap perlindungan terhadap mereka yang mengidap gangguan kesehatan kejiwaan tersebut dan terbukti masih banyak terlihat berkeliaran di lingkungan sekitar masyarakat dan akibat keliaran tersebut maka pihak keluarga juga dapat kena pidana diatur dalam Pasal 491 butir 1 KUHP.

    Perlindungan Hak atas kehidupan Manusia termasuk orang gangguan kejiwaan atau kesehatan terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan seperti Pasal 28G ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 dan dalam Pasal 28I ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 148 ayat 1 dan Pasal 149 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

    Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan, negara harus bertanggung jawab terhadap Orang Gila atau Gangguan Kesehatan seperti Departemen Sosial yang telah menunjuk Departemen Kesehatan yang dianggap paling bertanggung jawab dikarenakan mempunyai tenaga dokter juga paramedis dan peralatan atau obat obatan juga rumah sakit .

    Dalam hal berkeliaran Orang Sakit Jiwa atau Gangguna Kesehatan tersebut, maka jelas pihak yang paling bertanggung jawab itu adalah Departemen Kesehatan bukan Departemen Sosial karena tanggung jawab Departemen Kesehatan untuk merawat Orang Gila atau Ganggunan Kesehatan tersebut di rumah sakit bukan malah dibiarkan berkeliaran di pinggir jalan dan bila mereka Orang Gila atau Psikotis sembuh baru akan dibina oleh Dinas Sosial untuk dilatih ketrampilan mereka di Panti Tunalaras sebelum kembali ke tengah masyarakat atau pihak keluarga .

    Dalam mengelola Panti Tuna Laras Pihak Departemen Sosial bekerja sama dengan Departemen Hak Asasi Manusia dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN).

    Azas Hukum “Similia Similius atau Equality Before The Law“ Dalam Negara Hukum Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok tertentu atau ada Diskriminasi.

    Ada Adigum Hukum “Hodi Mihi Cras Tibi“ Ketimpangan atau Ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam Hati Nurani Rakyat “

    Orang Gangguan Kesehatan wajib dipelihara dan diberi perlindungan baik Hukum juga Sosial serta Kesehatan Jiwa dipulihkan, sehingga mereka bisa kembali ke lingkungan masyarakat juga keluarga dan diharapkan juga masyarakat jangan memberi stigma bahwa Orang Terganggu Kesehatan dapat melakukan tindakan Kekerasan karena belum ada literatur atau bukti bahwa Orang Gangguan Kesehatan melakukan tindak kekerasan.

    Apalagi bila mereka segera diobati dan diharapkan, Pemerintah wajib melindungi mereka bukan membiarkan berkeliaran dipinggir jalan karena Pemerintah wajib mengentaskan para Gangguan Kesehatan Jiwa yang berkeliaran serta terbuang karena Amanah Undang-Undang Kesehatan Jiwa.

    Togar Situmorang yang memiliki kantor di Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Kerobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Bandung.(*/02)

  • Tabrak Regulasi, Sejumlah ASN dan Wakil Bupati Jadi Pengurus KONI Bali

    Tabrak Regulasi, Sejumlah ASN dan Wakil Bupati Jadi Pengurus KONI Bali

    Denpasar, Panglimahukum.Com| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan bahwa larangan Pejabat Publik jadi pengurus KONI tidak hanya diatur dalam Pasal 40 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Olah Raga Pasal 56 menyatakan :

    Ayat 1 “Pengurus Komite Olah Raga Nasional, Komite Olah Raga Provinsi, Komite Olah Raga Kabupaten/Kota bersifat Mandiri dan tidak terikat dengan Kegiatan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik .

    Ayat 2 “Dalam menjalankan tugas, Kewajiban dan Kewenangannya pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 harus bebas dari pengaruh Intervensi dari Pihak manapun untuk menjaga Netralisasi dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan”.

    Ayat 3 “Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dan Militer dalam Rangka memimpin suatu Organisasi Negara atau Pemerintahan, antara lain Jabatan Eselon di Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen”.

    Ayat 4 “Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang memegang suatu jabatan Publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui Pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia antara lain Presiden/ Wakil Presiden dan para Anggota Kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Anggota DPR RI, Anggota DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, Kapolri dan Panglima TNI”.

    “Susunan nama pengurus KONI BALI juga ada rangkap jabatan dan kembali belum mencerminkan Reformasi dan Demokrasi sehingga wajib baca Peraturan Pemerintah secara jelas sehingga tidak salah menjelaskan ke masyarakat atau publik karena terbukti beberapa oknum dalam pengurus adalah ASN (Aparatur Sipil Negara ),” kata Togar Situmorang.

    “Kalau PP nya belum ada yang mengatur tidak bisa kita benarkan Pejabat Publik boleh menjadi Ketua Umum karena AD/ART KONI 2020 dan Perda Prov Bali No 5 tentang keolahragaan masih melarang Pejabat Publik menjadi Ketua Koni, Pasal ini jelas mengatur tentang larangan ASN jadi pengurus KONI. Juga Pasal 56 ayat 1 sampai 4. dan PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” tegasnya.

    Selain itu, PP No 11 tahun 2017 tentang PNS merangkap jabatan terutama dalam anggaran atau dana KONI yang bersumber dari pemerintah berupa hibah, APBN/APBD. SE Mendagri No X 800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah atau Wakil, Pejabat Struktural dan Fungsional serta anggota DPRD masuk dalam kepengurusan KONI.

    “Ada anggota DPRD masuk dalam Dewan Penyantun patut dipertanyakan. Karena diduga melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di Pasal 188 dijelaskan, anggota DPRD dilarang merangkap jabatan badan usaha milik daerah dan atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD,” ujarnya.

    Regulasi lain yang ditabrak yakni Pasal 56 ayat 1 PP 16/2007. Pengurus KONI Daerah bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. “Bila terjadi di Kepengurusan KONI Bali maka, nasibnya serupa dengan KONI Jatim sehingga ketua meletakkan jabatan dan struktur bubar,” imbuhnya.

    Bila dilanggar, lanjutnya, maka di PP No 16 tahun 2007 Pasal 123 ayat 6 dan 7, menteri merekomendasi kepada pihak terkait menunda penyaluran dana kepada KONI provinsi, kabupaten dan kota.

    Terkait sejumlah ASN dan anggota DPRD yang duduk di Kepengurusan KONI Bali Togar telah mengirim surat kepada Kemenpora, DPR RI, Mendagri, Menpan RB dan KONI Pusat, OMBUSDMAN dengan tembusan ke Presiden meminta klarifikasi apakah diperbolehkan ASN duduk dalam organisasi KONI. Inspektorat Provinsi Bali atau Gubernur Bali, Kajati Bali wajib turun tangan dalam hal ini, jangan dibiarkan ASN ada dalam tubuh KONI karena agar tidak menimbulkan dugaan gratifikasi dan perbuatan melawan hukum .

    “Masyarakat juga perlu mengawal jalannya penyelenggaraan kegiatan KONI Bali ke depan, terutama penggunaan Dana karena sebelumnya bertiup dugaan korupsi yang telah dilayangkan secara terbuka seorang pecinta olah raga. Karena ada pengaduan masyarakat di Kajati Bali diduga melibatkan mantan Ketua Umum KONI dan Ketua Umum KONI terpilih namun telah dicabut akibat ada tekanan untuk mencabut pengaduan tersebut dari orang tertentu,” tandas Togar Situmorang.

    Ia juga berharap selain Kejaksaan Tinggi Bali diharapkan KPK dapat menjalankan kewajiban sesuai Amanah Undang-Undang Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta berupaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

    Ia mengingatkan, Indonesia Negara Hukum sesuai pasal 1 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 Tentang KEJAKSAAN. Adapun dasar hukum kewenangan Jaksa sebagai Penyidik terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 Huruf D serta diatur juga dalam Pasal 6 ayat 1 KUHAP, maka peran Jaksa dalam penyidikan Tindakan Pidana Korupsi sudah memiliki dasar hukum.

    “Pengaduan masyarakat tentang korupsi merupakan pintu masuk untuk mengusut tuntas serta diharapkan bisa konsisten dan profesional dalam penegakkan hukum juga peraturan perundang-undangan. Karena bila tidak demikian maka itu berakibat timbulnya perilaku koruptif dan merasa Kebal Hukum,” tandas Togar.

    KONI merupakan Badan Publik seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UU NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Dengan itu diingatkan karena Anggaran Induk Organisasi Olah Raga tersebut bersumber dari APBN atau APBD. Karena itu baik pengelolaan maupun penggunaan anggaran KONI mesti transparan, terbuka, akuntabel dan informasinya dapat diakses publik.

    Apakah anggaran untuk pembinaan atlet, cabang olahraga ataupun honor pengurus KONI BALI harus transparan dan tidak ingin peristiwa mantan Gubernur Bali Ida Bagus Oka yang saat itu menjabat Ketum KONI BALI terulang kembali, sehingga para Atlet dan Pengurus melaksanakan semua kegiatan olah raga tidak terhambat dengan dana yang tidak transparan dan juga selain ASN mesti juga diperhatikan kelayakan syarat maksimal usia Ketum KONI.

    “Dan ini wajib dipertanyakan dan kalo semua ASN apa tidak itu ada Abuse Of Power dan sangat rentan dugaan gratifikasi karena melekat jabatan publik dan rangkap jabatan akan ada potensial perbuatan melawan hukum,” tukasnya.

    “Dana gurih bancakan Koni dugaan salah satu indikator ada ketakutan pihak tertentu untuk tidak transparannya dalam pengelolaan anggaran di Induk organisasi tersebut, sehingga ada dugaan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan sampai mal-administrasi serta praktik kolusi nepotisme, badan publik oleh sebagian orang demi melanggengkan kekuasaan dibantu penguasa daerah agar ingin mencuri uang rakyat dari dana hibah dan APBN juga APBD,” tutup Togar Situmorang.(*/02)

  • Kantor Hukum di Kabupaten Bandung Dirusak oleh Beberapa Oknum Tak Bertanggung Jawab

    Kantor Hukum di Kabupaten Bandung Dirusak oleh Beberapa Oknum Tak Bertanggung Jawab

    Bandung [PH] ~ Polresta Kabupaten Bandung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seputaran gedung samping SPBU 34.403.17 yang menjadi kantor hukum Law Firm Togar Situmorang, dimana telah terjadi pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab.

    Tim olah TKP Polresta Kabupaten Bandung, Ade Kurnia Darmawan melihat langsung dari apa yang telah dilaporkan Romi SH dan hal itu sesuai dengan yang terlihat di tempat kejadian tersebut. Juga memberikan surat panggilan kepada 2 orang di SPBU 34.403.17 untuk dimintai keterangan adanya pengrusakan tersebut. Ke-2 orang staf tersebut adalah orang kepercayaan dan sangat penurut kepada majikannya.

    Teks Foto Atas: Gedung samping SPBU Jl. Raya Pengalengan No.355 yang dijadikan kantor hukum Law Firm Togar Situmorang ada dugaan sengaja dikunci oleh Pemilik Gedung dan lari dari tanggungjawab.

    Pelapor pengrusakan kantor hukum itu, yakni Romi SH tidak berada di TKP karena sedang ada Sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jl. RE Martadinata. Ketika dimintai komentarnya, Romi membenarkan adanya olah TKP yang dilakukan tim Polresta Kabupaten Bandung.

    “Memang benar saya dikirim beberapa foto-foto dari olah TKP tersebut dan penyidikan, Senin hari ini sekiar jam 11.00 WIB, dan saya sangat geram dengan tidak bertanggungjawabnya pihak pemilik gedung yang telah kerja sama atau MoU dengan Law Firm Togar Situmorang,” ujar Romi SH.

    Gambar Atas: Neon Box Law Firm Togar Situmorang yang berada di Jl. Raya Pengalengan No.355 saat terpasang (20/05/2021).
    Gambar bawah: Neon Box telah dibongkar atau dicabut tanpa konfirmasi lebih dahulu saat oleh TKP, Senin 11/04/2022.

    Pria keturunan ‘Wong Kito’ Palembang itu pada saat mengambil beberapa barang-barang di gedung samping SPBU 34.403.17 itu kaget, kalau tiang Neon Box kantor hukum Law Firm Togar Situmorang sdh dicabut. Karena telah ada perjanjian kerja sama antara pemilik gedung dan Law Firm Togar Situmorang. “Mereka bongkar tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu, jelas ini melanggar,” tambah Romi, SH.

    Sementara Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku pimpinan atau CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berada di Bali, ketika dihubungi wartawan mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Bandung bagian penyidik yang telah melakukan olah TKP. Karena gedung kantor tersebut diberikan tanpa ada paksaan dari siapapun diberikan untuk menjadi kantor hukum Law Firm Togar Situmorang, yang juga telah dilakukan kerja sama Perjanjian Reteiner Jasa Hukum Nomor: 001/PRJH/TS-JKT/III/2021.

    “Dengan langkah yang dilakukan Polresta Bandung untuk menggelar olah TKP sangat saya apresiasi, sangat setuju yang namanya kekerasan baik kepada benda apalagi harta itu adalah murni Pidana. Sehingga Polisi segera menetapkan Tersangka juga ditahan untuk tidak mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti dengan melakukan pembongkaran atau pengrusakan,” ujar Togar Situmorang di ruang kantor kerjanya, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Bali.

    Pria keturunan Medan kelahiran Jakarta dan sukses di Bali itu lebih lanjut mengatakan, dengan upaya-upaya melarikan diri dari kontrak kuasa hukum yang telah ditandatangani juga jelas telah melanggar hukum. Juga ada beberapa barang milik Law Firm Togar Situmorang yang berada di gedung samping SPBU beralamat di Jl. Raya Pengalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    “Untuk itulah saya mohon kepada aparat Kepolisian Jawa Barat dalam hal ini Polresta Kabupaten Bandung agar otak Pelaku Kriminal tersebut bisa dijerat agar ada kepastian hukum dimana jelas itu bentuk Arogansi dengan melecehkan advokat,” pungkas Pimpinan Law Firm Togar Situmorang Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan di Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar Bali. Kantor Jawa Barat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Kecamatan Antapani, Kota Bandung serta di DKI, Jl. Pejaten Raya No.78 RT.006/05 Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Tim Redaksi PH

  • Law Firm Togar Situmorang Minta PN Jakarta Barat Secepatnya Sita Objek Tergugat

    Law Firm Togar Situmorang Minta PN Jakarta Barat Secepatnya Sita Objek Tergugat

    Jakarta [PH] – Agenda sidang perkara No.225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt telah selesai dan pemanggilan Tergugat 1 Ekseskusi 1 dan 2 ternyata tidak datang. Sehingga penetapan sita jaminan terkait objeknya diberikan waktu 8 hari kerja, hal itu juga sesuai Penetapan No:14/2022 Eks Jo. No. 225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt.

    Advokat Darius Situmorang SH., MH, sebagai Partner dari Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Pejaten Raya No.78 RT.006/RW.05 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kepada para wartawan mengatakan, agenda penetapan sita jaminan Tergugat 1 kembali tidak datang sehingga diambil keputusan selama 8 hari kerja.

    “Pelunasan itu dilakukan oleh Tergugat 1 selambat-lambatnya pada tanggal 23 Desember 2021, namun hingga saat ini Kamis (31/3/2022) belum dibayarkan oleh Tergugat 1. Dimana sudah ada akte perdamaiannya yang dibuat di PN Jakarta Barat. Apalagi Tergugat sudah dipanggil secara patut sesuai aturan Undang-undang sampai dua kali,” ujar Darius Situmorang SH., MH.

    Darius Situmorang, SH., MH.

    Menurut pria keturunan Medan kelahiran Jakarta itu, objeknya berupa yaitu terdiri dari (1) BPKB Kendaraan Mobil atas nama Tergugat 1 No. Pol B 248 GRC dan (2) BPKB Kendaraan Mobil atas nama Tergugat 1 No. Pol. B 812 FIY.

    “Apabila harga objek jaminan yang dinyatakan oleh Tergugat 1 belum mencukupi untuk melunasi kewajiban Tergugat 1 sebagaimana Pasal 2, maka Tergugat 1 bersedia menyerahkan barang lainnya sehingga tercapai nilai yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2,” tambah Darius Situmorang.

    Sementara itu Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA yang sedang bersidang menangani kasus kliennya di Bali mengungkapkan, Tergugat 1 dan Tergugat 2 sangat tidak menghargai pemanggilan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, telah ada kesepakatan dalam akta untuk menyerahkan objek kepada Penggugat.

    “Ternyata pihak Tergugat 1 dan Tergugat tidak menghargai dan tidak menghormati panggilan dari PN Jakarta Barat. Jelas ini merugikan klien kami sebagai penggugat, dimana antara penggugat dengan tergugat telah ada kesepakatan dalam akta untuk menyerahkan objek yang milik tergugat eksekusi 1 yang akan diserahkan kepada penggugat untuk menutupi hutangnya sebesar Rp.850 juta,” tegas Togar Situmorang.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

    Pria selaku Pimpinan Tertinggi kantor hukum Law Firm Togar Situmorang itu kepada wartawan melalui telpon genggamnya mengatakan, Kami sebagai kuasa hukum dari law firm togar situmorang sangat menyayangkan yang seharusnya pengacara daripada tergugat 1 memberikan kepastian hukum kepada kliennya. untuk secara tunduk dan taat dengan apa yang telah diakui di dalam akta pengakuan Untuk menyerahkan barang

    “Karena jelas itu melecehkan daripada harkat dan wibawa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta kami memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Jurusitanya, agar segera dalam tempo 8 hari kerja untuk mengambil objek barang yang harus diserahkan kepada penggugat,” tambahnya lagi.

    Togar Situmorang dikantornya, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Bali mengatakan, objek tersebut bukan untuk dilelang, karena itu sepenuhnya hak milik klien kami untuk pengganti utang dari Tergugat, jika ada kelebihan kami dari yang nilai tanggungan Hutang akan segera kami kembalikan.

    “Namun jika ada kekurangan kami akan tagihkan kekurangan kepada tergugat eksekusi 1,” pungkas advokat yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’ dan pemilik kantor Law Firm Togar Situmorang. Kantor lainnya berada di Jl. Teuku Umar Barat No.10 Krobokan, Denpasar Barat dan Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8 By Pass IB. Mantra Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali. Serta di Jawa Barat beralamat Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

    Staf Redaksi PH

  • Kasus PJB Bodong, Ada Dugaan Pihak Pengacara Lawan Sengaja Permainkan Klien Lawfirm TS

    Kasus PJB Bodong, Ada Dugaan Pihak Pengacara Lawan Sengaja Permainkan Klien Lawfirm TS

    Badung-Bali [PH] ~ Advokat Darius Situmorang SH didampingi Franki Perdana Situmorang SH dari Law Firm Togar Situmorang Jakarta berangkat menuju Denpasar Timur, Bali dalam rangka menangani kliennya, Jum’at (25/02/2022) dengan kasus Perjanjian Jual Beli (PJB) yang diduga bodong.

    Keberangkatan tim dari kantor hukum Lawfirm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Pejaten Raya No.78, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu mendampingi kliennya terkait permasalahan hukum yang di hadapi yaitu PJB yang diduga bersertifikat palsu oleh oknum Developer dan Notaris bali.

    “Memang benar keberangkatan kami ke Denpasar karena pihak pengacara lawan ingin bertemu dengan kami bersama klien, hal ini permasalahan hukum yang dihadapi oleh kedua belah pihak. Dimana klien kami ingin meminta pengembalian uang secara utuh,” ujar Franki Situmorang SH, asisten advokat Darius Situmorang SH.

    Franki Situmorang SH dari Law Firm Togar Situmorang Jakarta saat diwawancara.

    Kepada para wartawan yang ditemui di kantor Law Firm Togar Situmorang Jakarta, pria kelahiran Siantar itu mengatakan, kliennya telah menyetorkan uang sebesar Rp. 1,5 miliar kepada PSSP sebagai bukti pembayaran untuk Akta Perjanjian Jual Beli No.5 tanggal 5 Februari 2021.

    “Namun dari jadwal pertemuan untuk mediasi tersebut, justru pihak pengacara lawan tidak hadir, sehingga klien kami sangat menyesalkan dengan ketidakhadiran pihak lawan. Jelas ini ada unsur dugaan mempermainkan klien kami,” tambah Franki Situmorang.

    Hal senada juga dikemukakan advokat Darius Situmorang SH, bahwa dengan ketidakhadiran pihak lawan akhirnya hal tersebut diteruskan kasusnya dengan melaporkan ke aparat Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Badung, Bali. “Advokat kami, Alexander Ricardo Gracia SH mendampingi klien kami untuk langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Badung, dan tentu saja mereka diduga telah mempermainkan klien kami,” pungkas Darius Situmorang .

    Tim Publikasi PH

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Nyatakan Penghentian Kasus Arteria Sangat Tepat

    Panglima Hukum Togar Situmorang Nyatakan Penghentian Kasus Arteria Sangat Tepat

    Denpasar [PH] ~ Kasus yang menghebohkan ditengah-tengah masyarakat Indonesia antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, sangat tepat kasusnya dihentikan. Walau ada dugaan tersangkut hukum tentang SARA, tetap berbeda bukan sebagai bentuk perbuatan pidana.

    Demikian dikemukakan Panglima Hukum Dr(c). Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA di Denpasar Bali saat dimintai komentarnya dengan mengirimkan press release ke kantor Redaksi media online Panglimahukum dot com minggu kemarin menanggapi hebohnya kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi.

    Heboh tentang nasib hasil cuitan antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi dimana masyarakat sebagai Pelapor di Kepolisan mengetahui Arteria Dahlan anggota DPR RI Partai PDIP tetap bebas walau diduga ada tersangkut permasalahan Hukum tentang SARA pemakaian Bahasa Sunda oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Rapat.

    Sementara Edy Mulyadi aktivis media sosial telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian karena diduga melakukan Tindak Pidana penghinaan dengan menyebut Kalimantan sebagai “tempat Jin Buang Anak“.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan bahwa terkait permasalahan hukum antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi jelas sesuatu yang sangat berbeda dalam ruang serta maksud atau niat terkait ada tidak suatu Perbuatan Pidana dari seseorang dalam hal sesuatu yang dilakukan atau disampaikan.

    Dr(c). Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Pihak Kepolisian pasti telah memperhatikan juga mempertimbangkan rangkaian peristiwa hukum antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi sehingga tidak akan gegabah apalagi proses semua tersebut sudah diterangkan ke Publik melalui Humas Polri.

    Advokat Togar Situmorang yang bermimpi menjadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen menjelaskan bahwa Arteria Dahlan tidak adan Niatan untuk melakukan Provokasi atau Berujar serta Berucap untuk Kebencian serta merendahkan Martabat Bahasa Sunda didalam Forum Resmi Rapat Parlemen dalam kapasitas Arteria Dahlan sebagai Anggota Komisi III DPR RI karena Melekat Hak Imunitas sesuai aturan Hukum Pasal 24 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (UU MD3).

    Secara formil dalam aturan apa yang disampaikan Arteria Dahlan adalah hak dan bebas bertanya atau bahkan melarang sesuatu penggunaan bahasa kesukuan dalam rapat resmi kepada Jaksa Agung RI dalam Kapasitas anggota DPR RI sehingga ada Hak Imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meminta memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang telah menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.

    Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan sama seperti Advokat dalam persidangan untuk bertanya atau meminta saksi dalam Persidangan Resmi dipimpin Majelis Hakim terhormat berhak bertanya atau meminta menggunakan bahasa dalam bahasa secara umum yang dapat dimengerti yaitu Bahasa Indonesia.

    “Sehingga bermakna dan dapat dimengerti dimana kapasitas Advokat berdasarkan Surat Kuasa klien dan ada aturan Hukum dalam Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sesuai Pasal 15 dan Pasal 16 UU Advokat Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-IX/2013 dalam Pasal 16 jelas disebutkan Bahwa Advokat tidak dapat dituntut Baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien didalam maupun diluar persidangan,” ujarnya.

    Secara materiil sesuai aturan Hukum Arteria Dahlan tidak terdapat kata-kata yang mengarah ujaran kebencian karena dimaksud dalam kata-kata tersebut walau ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa Daerah.

    Pihak Kepolisian sudah sangat tepat untuk tidak melanjutkan penyelidikan atas perkara Arteria Dahlan yang telah dilaporkan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR RI yang diduga menyinggung bahasa Sunda ketingkat penyidikan.

    Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap agar masyarakat dapat menghormati proses hukum pihak Kepolisan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Ketentuan dalam rapat resmi apalagi disidang pengadilan seluruh wilayah hukum Republik Indonesia bahasa yang digunakan Wajib adalah Bahasa Indonesia kata Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Togar Situmorang melanjutkan bahwa hal penggunaan bahasa diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara yaitu Bahasa Indonesia yang wajib digunakan dalam rapat atau persidangan resmi diwilayah hukum Republik Indonesia.

    Togar Situmorang berharap para pemimpin daerah atau institusi daerah agar dapat hati-hati dalam menggunakan bahasa daerah dalam agenda rapat resmi saat berdinas bukan menggunakan kedaerahan karena belum tentu semua yang hadir mengerti bahasa daerah yang disampaikan dan dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung bisa melakukan evaluasi kepada jajaran agar tepat menggunakan bahasa sesuai kondisi yang ada agar tidak gaduh dipublik apalagi saat rapat Dewan Terhormat.

    Adigum Persamaan Hak Kedudukan Masyarakat Dalam Hukum adalah Equlity Before The Law dalam Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 harus menjadi pedoman utama dan menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh semua lapisan.

    Dalam tatanan bernegara ada aturan Hukum dan menjunjung Azas Praduga tidak bersalah atau Presumption Of Innocence sehingga semua warga negara harus tunduk kepada aturan berlaku dan bisa belajar bijak untuk tidak Arogan menyampaikan sesuatu hal sehinga tidak buat gaduh.

    Negara Indonesia wajib melindungi setiap hak warga negara dalam konteks persamaan hukum dan bila pihak Kepolisian Negara secara transparan, menghentikan laporan terhadap Arteria Dahlan harus dihormati sehingga suatu perkara ada kepastian hukum dan Adigum hukum bukan sekedar slogan tanpa arti namun dapat diharapkan akan ada kesadaran hukum diseluruh level masyarakat tentang tatanan hukum yang baik dan benar.

    “Termasuk dalam suatu penyampaian pendapat dimuka umum akan berbeda penyampaian dalam ruang resmi dari anggota Dewan Terhormat dengan Orang biasa sehingga dapat diperlakukan secara adil, efektif, efesien dan menghormati HAM orang lain sesuai dengan UUD 1945,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Tim Redaksi PH

  • Juru Sita PN Jakarta Barat Harus Gerak Cepat dalam Eksekusi Jangan Menunda-nunda

    Juru Sita PN Jakarta Barat Harus Gerak Cepat dalam Eksekusi Jangan Menunda-nunda

    Jakarta [PH] ~ Juru Sita adalah pejabat di pengadilan selain Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan. Juru Sita diangkat oleh Ketua Pengadilan dan pekerjaan Juru Sita sangat banyak dilapangan.

    Juru Sita dalam bahasa Belanda; Deuwaarder, dimana Juru Sita termasuk tenaga fungsional karena tugas sesuai fungsi mengurus administrasi pengadilan tanpa Juri Sita atau Juru Sita pengganti ya gak jalan.

    Dalam menjalankan tugasnya, Juru Sita adalah Garda terdepan abdi pengadilan pada saat eksekusi berlangsung dan sering membacakan amar putusan pengadilan serta harus profesional. Juru Sita adalah pejabat peradilan yang riskan karena dalam sita eksekusi berhadapan dengan uang dan kekuatan. Juru Sita dalam bekerja kadang tak memberikan pelayanan terbaik, diharapkan tidak melanggar hukum dan kode etik.

    Advokat kondang Indonesia Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menerangkan, untuk melaksanakan eksekusi menurut Pasal 196 HIR yang pertama kali harus dilakukan Ketua Pengadilan adalah melakukan Aanmaning, yaitu memerintahkan juru sita memanggil Termohon Eksekusi untuk agar diperingatkan untuk agar memenuhi putusan secara suka rela dalam waktu 8 (delapan) hari.

    Menurut Pasal 196 HIR putusan yang memenuhi syarat untuk dieksekusi tidak dapat dilaksanakan tanpa didahului Aanmaning dan Annmaning dilakukan dalam sidang Insidentil yang dipimpin Ketua pengadilan yang dalam praktik biasa berlangsung 1 (satu) kali.

    Disini celah hukum lalai pihak Pengadilan dan akan korban masyarakat pencari keadilan karena dalam Acara Hukum Perdata tidak mengatur secara Resmi Waktu bagi Ketua Pengadilan kapan sidang Aanmaning dilaksanakan secara resmi serta Annmaning tersebut harus dilakukan 2 (dua) kali dimana Aanmaning ke 2 (dua) jika termohon berhalangan harus dengan alasan jelas dan panggilan ke 2 (dua) tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari kerja.

    animasi jurusita.

    Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan dalam Eksekusi Objek Benda wajib Pengadilan memerintahkan menyerahkan barang secara suka rela dan bila ada hambatan maka dalam Ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian wajib memberikan bantuan pengamanan juka pengadilan membutuhkan bantuan dan berhak menerima pembayaran untuk itu.

    Togar Situmorang  berharap harus ada perbaikan dalam prosedure administrasi eksekusi agar ada jangka waktu lebih pendek agar dibenahi Mahkamah Agung serta harus ada ketentuan yang menghindarkan celah terjadi praktik maladministrasi dan korupsi karena hal tersebut harus tercantum permohonan eksekusi diatur dalam Hukum Acara Perdata dengan ketentuan memuat kewajiban pemohon mengisi formulir dengan format standar.

    Ketua Pengadilan Negeri dalam hal ini Jakarta Barat yang bertanggung jawab terhadap isi dari Akte Perdamaian para pihak tersebut wajib untuk memperhati kan azas TRI AZAS PERADILAN dan juga harus memperhatikan pendapat terkait Penegak Hukum harus menjaga keseimbangan azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan.

    Dalam perspektif azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan bahwa bila dihubungkan dengan Akte Perdamaian tersebut sudah mempunyai keputusan tetap sehingga telah mempunyai kekuatan Esekutorial adalah Wajib dijalankan (Eksekusi) dengan segera gerak cepat, jangan sampai menunda-nunda.

    “Negara untuk suatu peradilan bersih dan merupakan kepastian hukum dan keadilan sedemikian besar jangan sampai melakukan perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan apalagi tidak memperhatikan berulang kali masyarakat mencari keadilan melalui kami penasehat hukum untuk segera dilakukan Eksekusi namun belum bisa terlaksana sampai saat ini dan ini merupakan tanda tanya besar,” tambah Togar Situmorang.

    Togar Situmorang sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat segera membantu proses Eksekusi tersebut sesuai TRI Azas Peradilan sesuai Ketentuan Pasal 5  Ayat 2 Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang isinya : Pengadilan Membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yanh sederhana, cepat dan biaya ringan (TRI AZAS PERADILAN).

    Togar Situmorang, Advokat  Kondang yang punya kantor di berbagai daerah seperti di Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat ini berharap, pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat segera membantu agar dapat terselesaikan karena sudah terlalu lama tertunda. Dalam menjunjug Hukum Acara Perdata dapat betul menghasilkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan sehingga dapat menunjukan KEBENARAN.

    Togar Situmorang yang memiliki impian menjadi Gubernur DKI 2024 mengingatkan, Eksekusi adalah upaya terakhir dalam rangka merealisir putusan yang telah berkekuatan tetap (In Kracht Van Gewijsde) membawa manfaat bagi pencari keadilan.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat menerapkan SOP yang pasti guna melakukan teguran terhadap Termohon Eksekusi yang telah melampui waktu. Dimana kantor hukum Togar Situmorang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel Kabupaten Gianyar, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Kota Bandung.

    “Diharapkan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menunda terlalu lama agar tidak ada dampak hal hukum lain atas peristiwa hukum terkait Eksekusi ini, sesuai dengan aturan bukan malah bagian dari penundaan Eksekusi Dalam peristiwa hukum Permohonan eksekusi perkara R. Widad Prasojo Aji no. 225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt yang bila ditanya terus masih menunggu tindakan eksekusi PN Jakarta Barat,” pungkas Togar Situmorang.

    Darius Situmorang, SH.

    Sementara itu Darius Situmorang SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta menyampaikan, terkait informasi dari bagian eksekusi PN Jakarta Barat, menurut keterangannya bahwa eksekusi tersebut akan segera dilakukan sambil menunggu tanda tangan dari Ketua Pengadilan Jakarta Barat.

    “Namun sampai saat ini eksekusi tersebut belum dilakukan, kepada para termohon eksekusi untuk supaya datang menghadap Ketua Pengadilan Jakarta Barat untuk dilakukan teguran / Aanmaning, agar terhadap para termohon eksekusi dalam tempo 8 hari,” ujar Darius Situmorang.

    Lebih lanjut dikatakannya, setelah sidang putusan sidang perkara No.225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt dengan dilanjutkan untuk eksekusi. “Bahwa sejak tanggal 27 September 2021 dimana penggugat mengirimkan surat permohonan eksekusi teguran / Aanmaning, hingga saat ini belum dijalankan,” tegas Darius Situmorang.

    Tim Redaksi PH

  • Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dapat Dikenai Pasal Berlapis KUHP

    Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dapat Dikenai Pasal Berlapis KUHP

    Denpasar [PH] ~ Advokat kondang Indonesia, Dr.(c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA sangat mengapresiasi Kepolisian Jawa Timur atas tindakan oknum penendang sesajen yang terjadi di seputar lokasi Gunung Semeru dan menjadi viral ditengah-tengah masyarakat seluruh Indonesia.

    Sesajen selalu hadir saat ada suatu Upacara tradisi suatu budaya dalam Agama tertentu adalah bisa merupakan makanan atau benda tertentu untuk dihaturkan kepada sesuatu yang tidak tampak atau supranatural dengan maksud menjalin komunikasi agar bisa diyakini dapat membantu melindungi sebagian masyarakat.

    Sesajen bisa juga merupakan sedekah agar kita mendapatkan berkah dari Tuhan YME seperti menyembelih hewan untuk tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan agar terhindar dari malapetaka atau jin juga setan.

    Moment tertentu misal seperti syukuran kelahiran anak, rumah baru, lulus sekolah atau panen bumi biasa ada sesajen kita haturkan untuk bentuk rasa syukur kita kepada Tuhan YME.

    Terkait penendang sesajen itulah, Togar Situmorang memberikan komentar dan sangat mengapresiasi pihak Kepolisian Wilayah Jawa Timur, apalagi sudah ada masyarakat melaporkan orang tersebut sehingga lebih bisa membuka proses kronologi tersebut sampai masuk ke dunia maya dan menjadi viral.

    “Selain menendang sesajen orang tersebut juga sebagai pelaku penyebar dan pelaku orang yang mempublikasikan dengan merekam video menggunakan HP pribadi sehingga bisa terakses, dan menjadi viral minimbulkan pro kontra terutama di kalangan masyarakat lokal membuat heboh dijagat maya,” tambah Togar Situmorang.

    Dr.(c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap pihak kepolisian tetap memproses orang yang menendang dan membuang sesajen dilokasi Erupsi Gunung Semeru, tidak cukup hanya permintaan maaf setelah diciduk pihak kepolisian.

    Dimana pelaku juga secara sadar bahwa itu mengakibatkan perilaku tersebut dapat menyinggung perasaan masyarakat lain, dan juga pelaku mengakui itu karena perbedaan pemahaman keyakinan itu jelas sudah ada niat tidak baik dari orang tersebut.

    Pasal 156 dan 158 KUHP sudah tepat dikenakan kepada pelaku karena unsur kebencian terhadap Golongan tertentu bisa terpenuhi, dilihat dari ancaman pasal tersebut sudah sangat mengandung keseriusan pihak Kepolisian untuk membuat efek jera dimana Pasal 156 ancaman 4 tahun dan Pasal 158 ancaman 5 tahun penjara.

    Togar Situmorang, Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung meminta pihak kepolisian agar dapat dikembangkan pasal UU ITE karena telah viral di Medsos dan membuat gaduh sejagat maya tersebut pasal yang pas terkait penghinaan atau penistaan agama bisa ditambah menggunakan Pasal 28 ayat 2 Juncto 45 ayat 2 UU ITE ini sejalan dengan pasal 156 KUHP.

    Kepada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan penerapan pasal tersebut bahkan ada yang meminta untuk tidak dilanjutkan kasus penendangan sesajen ini diharapkan dapat menahan diri karena peristiwa tersebut murni penistaan agama terhadap keyakinan kepercayaan orang lain dimana akibat tidak sepaham dengan keyakinan diri orang penendang tersebut yang sudah diatur dalam Undang Undang dan dijamin negara sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 45 yaitu Negara Menjamin setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang meminta pihak Kepolisian segera bisa memproses permasalahan hukum tersebut dan bisa segera disidangkan sehingga terlihat jelas kontruksi hukum karena belum selesai keterkejutan Kasus Ferdinan Hutahean sekarang ada pria penendang sesajen ini dimana berkata “ ini membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang Murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya, Allahu Akbar, ucap Tersangka tersebut.

    Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menilai apapun alasan Tersangka tersebut itu jelas perbuatan tidak terpuji dan sangat tidak menghormati perbedaan keyakinan kepada orang lain dan kalo sudah ditetapkan secara hukum kita semua harus menghormati hukum dan jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun biarkan proses itu berjalan sebagaimana aturan.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG ini mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang cepat tanggap menangkap Tersangka di Bantulan dan telah meminta agar masyarakat bisa menghargai tradisi dan kepercayaan satu sama lain, selama ini Kabupaten Lumajang sangat damai juga sangat aman.

    Tradisi lokal harus dihormati dan toleransi bermasyarakat akan selalu menciptakan suasana sejuk harusnya juga bila ada video SARA atau Intoleran dapat bisa dihindari dengan cara jangan ikut serta menshare sehingga viral, apalagi tradisi sesajen itu merupakan suatu bagian dari kepercayaan masyarakat yang sudah ada sejak lama, masyakarat sangat menghormati alam seperti tempat tempat sakral, goa, sampai gunung dan dianggap ada penghuni atau jiwa yang tetap mesti tetap dihormati agar tidak menggangu manusia.

    “Hal seperti itu dilakukan masyarakat agar memohon kebaikan, apa ada yang salah dari sesajen saya tegaskan tidak ada yang salah karena itu kepercayaan masyarakat dan bila punya kepercayaan lain silahkan saja tapi bukan berarti tidak menghormati kepercayaan orang lain,” tutur Togar Situmorang, Mimpi Jadi Gubernur DKI 2024.

    Lebih lanjut dikatakannya, dalam peristiwa hukum ini semoga bisa lebih bijak dalam hal bertoleransi dan jangan bila keyakinan berbeda dianggap salah dan dengan gampangnya mengkafirkan orang karena berbeda keyakinan di Indonesia karena kita semua saudara.

    “Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa. Bhineka Tunggal Ika (Berbeda beda namun tetap satu jua) ,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Tim Redaksi PH

  • Arisan Bodong Jelas Masuk Dalam Ranah Pidana dan Wajib Kembalikan Uang

    Arisan Bodong Jelas Masuk Dalam Ranah Pidana dan Wajib Kembalikan Uang

    Denpasar [PH] ~ Kembali kasus Arisan merebak dan telah diputus di PN Denpasar dengan Vonis Tiga Tahun dan Lima Bulan serta Subsider Rp. 500 juta rupiah dan sangat mengapresiasi Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa.

    Arisan sangat disukai kaum hawa dan merupakan kegiatan kumpul-kumpul baik yang saling kenal atau tidak kenal dan biasa di organisasi oleh bandar atau ketua arisan dengan modal mengambil dana dari para anggota yang ikut dalam kelompok atau group yang dikelola sang Bandar atau Ketua Kelompok.

    Banyak para kaum hawa tertarik karena ada bujuk rayu oleh sang Bandar atau Ketua Kelompok dengan Skema keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan namun kebanyakan Arisan tersebut tidak berjalan sesuai bujuk rayu manis sang Bandar atau Ketua Kelompok sehingga muncul permasalahan hukum.

    Akibat sang Bandar atau Ketua Kelompok tidak jujur dan tidak transparan dengan segala tipu daya pada akhirnya menjadi permasalahan hukum itu biasa terjadi apabila dasar keuangan sang Bandar atau Ketua Kelompok tidak mampu untuk memberikan dana yang terkumpul kepada penerima Arisan atau anggota penerima sesuai dana yang dititip dan sudah terkumpul bahkan dipergunakan sang Bandar atau Ketua Kelompok untuk keperluan pribadi diri sendiri.

    Advokat Togar Situmorang menjelaskan modus yang dilakukan para Bandar atau Ketua Kelompok sangat beragam dan juga mereka mendapatkan informasi salah tentang pemahaman hukum dimana jelas terkait masalah Arisan Bodong atau Arisan Macet itu jelas masuk dalam ranah pidana dan terbukti sudah banyak yang masuk ke pengadilan salah satu yang tersebut diatas pada Pengadilan Negeri Denpasar namun diharapkan pihak kepolisian dapat diperberat dengan tambahan Pasal UU TPPU agar jelas dapat ditelusuri aliran dana yang dititip anggota dialirkan kemana saja dan bisa mencontoh Hakim I Ketut Kimiarsa dengan Vonis Tiga Tahun Lima Bulan bisa diikutin oleh Hakim Hakim lain walau memang rata Vonis Hukum para Terdakwa selaku Bandar atau Ketua Arisan diatas 2 (dua) tahun penjara dan harus ditambah wajib mengembalikan uang para anggora arisan tersebut.

    Advokat Togar Situmorang juga ada membuat pengaduan atau laporan di Polda Bali terkait Arisan tersebut dimana korban telah mengalami kerugian kisaran tiga ratus delapan puluh juta rupiah. Dimana Pengaduan Hukum terkait peristiwa hukum tersebut sudah telah teregistrasi hukum Nomor : 297/V/2021/SPKT/POLDA BALI di Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Teradu inisial LS alias C seorang wanita paruh baya pemilik Warung Makan ( WTS)

    Advokat Togar Situmorang selaku kuasa hukum melaporkan permasalahan hukum karena orang tersebut sebagai Bandar atau Ketua Kelompok tidak koperatif dan uang yang sudah terkumpul tidak pernah diserahkan kepada klien kami sebagai angggota yang telah merupakan Hak untuk mendapatkan Penarikan atas dana Arisan tersebut, sehingga harapan kami agar bisa segera ditindaklanjuti sampai kepersidangan karena hal Arisan seperti ini sudah banyak makan korban dan sang Bandar atau Ketua Kelompok telah menikmati dana terkumpul sampai ratusan juta rupiah dari para anggota baik yang berasal dari Pulau Bali atau diluar Bali.

    Dugaan Hukum yang menjerat dapat dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dan berharap penyidik menambahkan bisa juga dikenakan Pasal Pencucian Uang karena bila terbukti terkait dana dari para anggota yang telah ditransfer ke rekening pribadi sang Bandar atau Ketua Anggota dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti bayar gaji atau karyawan misal untuk Warung jualan makanan, membeli barang berupa tas atau pakaian juga aset misal bayar kontrakan atau melakukan transfer keanggota Keluarga bisa masuk ke Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi : “ Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah).

    Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum memberikan putusan contoh pengadilan : Putusan Pengadilan No.111/Pid.B/2020/Pn.Mad tanggal 28 Desember 2020 dan Putusan Pengadilan No.74/Pid.B/2020/Pn. Amt tanggal 6 Juni 2020 serta Putusan yang Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar.

    Togar mengungkapkan atas adanya pengaduan ( klacht ) tersebut karena menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah maka berharap untuk dapat dituntut dimuka dipersidangan dengan segera penyidik memproses masalah hukum pidana murni ini dengan cepat harap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang meminta Bapak Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,SH,MSi dapat segera memberika attention serta memerintahkan para penyidik untuk dapat aktif meningkatkan kinerja apalagi terkait permasalahan arisan dimana korban ibu-ibu (emak emak) yang saat ini kondisi ekonomi sangat berat malah dana yang dititip di sang Bandar atau Ketua anggota malah dikemplang alias tidak mau diserahkan kepada yang memiliki Hak sebagai penarik arisan yaitu Klien kami dimana agar tidak ada sesuatu yang membuat Gaduh karena total peserta arisan tersebut berjumlah ada 24 Orang emak emak masa dalam kepemimpinan beliau tersebut diharapkan dapat membongkar kedok bandar tersebut jangan jangan banyak Group arisan yang dikelola wanita paruh bayah ini namun belum berani melapor nah ini sangat dipertaruhkan amanah dari Ibu-Ibu Arisan yang notabene kali ini adalah seorang ibu rumah tangga biasa sebagai korban dan mungkin masih banyak kelompok masyarakat dikelola Teradu inisial LS alias C tersebut berharap kepada Kapolda Bali saat ini mampu segera menindaklanjuti kasus klien kami inisial E ini dan segera Teradu inisial LS alias C bisa diTahan di Polda Bali.

    Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Korban inisial E tersebut sudah sangat koperatif dan selalu berinisiatif membantu memberikan fakta hukum termasuk bukti berupa Kartu Anggota para peserta Arisan juga menghadirkan para saksi-saksi sehingga tidak ada alasan Polisi tidak bisa meminta keterangan kepada anggota lain yang dibutuhkan karena jelas tertulis nama nama lengkap dalam Kartu Anggota tersebut juga tercantum Nilai uang yang wajib di setorkan via transfer ke rekening pribadi atas nama sang Bandar atau Ketua Anggota bernama LS alias C.

    Fiat Justitia Et Pereat Mundus motto tersebut artinya “Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Dunia Harus Binasa “ Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur.

    Dimana atas permasalahan arisan ini banyak anggota arisan tersebut yang belum berani melapor kepihak polisi karena menganggap proses terlalu lama dan malah akan mengeluarkan biaya dan waktu juga pikiran namun sesungguhnya sebagai warga negara yang baik dan taat serta tunduk kepada aturan hukum wajib membantu aparat kepolisian seperti yang dilakukan klien kami dengan berani melaporkan sang Bandar atau Ketua Anggota berinisial LS alias C pemilik Warung Makan (WTS) agar bisa membuat efek jera dengan segera di Hukum melalui persidangan.

    Situasi sekarang masih dalam keadaan yang memperihatinkan sebab pandemi covid 19 belum berhenti. Dimana masyarakat kita masih dalam kesusahan, kenapa tega-teganya mempersusah kehidupan orang lagi,” ungkap Togar Situmorang

    Miris mengetahui masih ada orang yang mencari dana dari cara menghimpun anggota dengan iming-iming keuntungan sehingga menyerahkan dana namun pada saat giliran penerima Arisan meminta dana titipan Anggota lain malah tidak bisa dicairkan bahkan Surat Somasi dari Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG diabaikan sehingga jelas ada niat menguasai sejumlah dana titipan Arisan berjumlah ratusan juta rupiah dari anggota sehingga kasus ini masuk dalam ranah hukum di Polda Bali

    Diharapkan pihak penyidik harus serius menangani Dumas tersebut dan jangan ada kesan ragu atau takut juga tebang pilih karena apa yang dilakukan sang Bandar atau Ketua anggota arisan tersebut inisial LS alias C adalah murni Kejahatan memanfaatkan kondisi dengan tipu daya untuk keuntungan diri sendiri dan dana titipan berupa uang dari anggota tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada penerima uang Arisan pada saat akan diambil.

    Togar Situmorang berharap agar masyarakat wajib hati-hati atas perilaku Oknum ini yang memanfaatkan keadaan dengan ikut Arisan. Kepolisian Republik Indonesia merupakan Garda terdepan penegakan hukum dan penanganan kasus agar bisa dipertanggungjawabkan dan menunjukkan keprofesionalisme karena jangan sampai publik mengkritik kinerja kepolisian dengan mengunggah #PercumaLaporPolisi.

    Tagar itu jelas memicu sebagian orang bercerita akan tak puasnya Pelayanan Polri dan diharapkan Polri terbuka dan mau menerima setiap masukan dari semua pihak guna memperbaiki internal polisi dan kami sangat mencintai Polri makanya diharapkan semua polisi di Indonesia harus jujur mendukung Program Hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan (Presisi)”, tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Tim Redaksi PH