Kategori: Hukum

  • Sikapi Ide Kreatif HolyWings, Dr. Togar Situmorang berikan Analisa Hukum

    Sikapi Ide Kreatif HolyWings, Dr. Togar Situmorang berikan Analisa Hukum

    Bali, Panglimahukum| Viral trik marketing HolyWings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol beberapa waktu lalu, pengamat hukum Dr. Togar Situmorang memberikan analisis hukumnya.

    Ditemui di kantornya Denpasar, pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.

    Menurutnya, apa yang dilakukan pihak HolyWings merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi sangat tepat sekali pihak berwajib menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Jelas sekali niatan menista agama ada disini,” kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Oleh karenanya, ketegasan dari instansi pemerintah baik kepolisian maupun pemerintah daerah sangat penting sekali. “Dan mereka harus segera hadir, agar kegaduhan tidak semakin merebak di masyarakat,” terangnya.

    “Semoga dengan peristiwa ini diharapkan agar hukum bisa berjalan sesuai aturan dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan pembekuan agar tidak ada timbul kegaduhan karena begitu banyak organisasi masyarakat menggelar demo. Selain itu ada laporan polisi dari Forum Batak Intelektual (FBI) untuk mendesak pemerintah daerah mencabut izin operasi HolyWings,” pungkasnya.

    Law Firm Togar Situmorang

    Kantor Bali: Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan,
    Kantor Jakarta: Jl. Pejaten Raya No. 78, RT 006/RW 005, Kel. Pejaten Barat,
    Kantor Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Terkena Hukum Adat, Nyoman Mana Gugat Desa Adat

    Terkena Hukum Adat, Nyoman Mana Gugat Desa Adat

    Denpasar, Panglimahukum| Hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Adagium hukum yang disampaikan Dr. Togar Situmorang dalam mendampingi kasus I Nyoman Mana warga Kabupaten Bangli yang lahannya diduga dikuasai Desa Adat.

    Saat ditemui di kantor Law Firm Togar Situmorang Denpasar, pakar hukum Dr. Togar Situmorang mengatakan, dalam kasus kali ini ada dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khusus Pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/ Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007.

    “Mengapa demikian? Klien kami ini adalah pemilik sah lahan tersebut dengan bukti berupa surat pipil,” terangnya, Kamis (23/6/2022).

    “Namun tanah turun-menurun tersebut saat ini telah ditempati oleh dua puluh delapan warga yang tidak dikenal di atas lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Desa Adat di Bangli,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Togar menyebut kliennya juga sudah melakukan upaya kekeluargaan kepada pihak Desa Adat namun tidak ada tanggapan. “Alih-alih mendapatkan kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak, malah klien kami ini pada saat paruman di Desa, mendapatkan suatu tindakan yang tidak pantas yaitu berupa sanksi adat kasepekang,” herannya.

    Cicero menyebutkan, bahwa dimana ada masyarakat, disana ada hukum. Dan Apeldoorn menyatakan “Hukum ada diseluruh dunia dimana ada masyarakat manusia.

    “Kedua pendapat tersebut berlandaskan kepada tujuan Hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban hukum. Tanpa ada Hukum, maka tidak akan tercapai kehidupan masyarakat yang tertib. Nah ini malah menggunakan hukum untuk mendzolimi orang lain yang notabene adalah warganya sendiri,” tegas pengamat kebijakan publik kepada Media Panglimahukum.com.

    “Jelas sekali bahwa sangsi adat ini sungguh sangat menciderai hak asasi manusia loh. Masyarakat desa adat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan klien kami, tidak boleh belanja di daerah desa adat, dan yang lebih parah yaitu klien kami dan keluarganya tidak diperkenankan sembahyang ke Pura di desa adatnya,” tandasnya.

    Melihat hal tersebut, Dr. Togar Situmorang Founder Law Firm Togar Situmorang selaku kuasa hukum memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Bali. “Dan kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bali, Irjend (Pol) Drs. Putu Jayan Danu Putra karena sudah memberikan atensi dan memperhatikan klien kami, sehingga kami diundang ke Polres Bangli untuk membuat laporan. Namun sangat disayangkan pihak Polres Bangli telah memberhentikan Laporan Polisi tersebut dan tidak mendalami awal laporan, terutama dalam hal data atau surat yang dimiliki para pihak yang dibuat di SPKT Polres Bangli,” katanya.

    Dr. Togar Situmorang berharap kepada Menteri Agraria Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto mau turun langsung ke daerah. Berharap adanya setitik keadilan bagi I Nyoman Mana yang sangat terzolimi dari para oknum Desa Adat, yang ingin menguasai tanah tanpa HAK serta ada dugaan penggunaan surat palsu atau membuat dokumen dengan menghilangkan asal-usul lahan dari I Nyoman Mana,” tutupnya.(*/02)

  • Lambatnya Kinerja Polres Jaksel, Law Firm Togar Situmorang Heran

    Lambatnya Kinerja Polres Jaksel, Law Firm Togar Situmorang Heran

    Bali, Panglimahukum| Kasus pencurian dengan pemberatan serta mengarah kepada upaya menghilangkan nyawa seorang korban bernama Pamela Damayanti Panjaitan, kembali dipertanyakan Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukumnya, lantaran hingga saat ini belum ada titik terang.

    Kepada Media Panglimahukum.Com, pengamat kebijakan publik dan pakar hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.,H., MAP., C.Med., CLA. Founder dan Owner Law Firm Togar Situmorang mengaku heran.

    Pihaknya merasa kinerja dari Polres Jaksel terkesan lambat. Laporan yang sudah dilayangkan oleh kliennya dengan nomor Lp/B/1243/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan pasal yang telah diterapkan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP dan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/1244/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA diterapkan Pasal 363 belum juga ada kejelasan.

    “Tidak hanya itu, yang menjadi perhatian utama kami atas dugaan percobaan pembunuhan adalah hilangnya salah satu bukti berupa rekaman cctv di Hotel F yang mengatakan bahwa rekaman tersebut sudah tidak ada lagi karena terhapus,” tegasnya.

    Pakar hukum Dr. Togar Situmorang berharap, dalam penanganan pihak Propam Mabes Polri dan Kepolisan Metro Jaya serta jajaran segera dapat menemukan para pengeroyokan dan “otak” yang memerintahkan untuk melakukan percobaan pembunuhan (berdasarkan hasil visum) dengan cara pencurian pemberatan tersebut.

    Dr. Togar Situmorang sekali lagi mengingatkan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme dan semua tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

    Tidak hanya itu, Kapolri juga telah memberikan intruksi langsung kepada Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda terutama Kapolda Metro Jaya Irjend. Fadil Imran agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan tindakan premanisme.

    “Kami sebagai masyarakat dan korban di sini tentunya sangat prihatin sekali. Hingga saat ini aparat hukum seolah-olah tidak bisa berbuat apa dan ini sangat mengherankan. Kami mohon Kapolda Metro Jaya Irjenpol M.Fadli Imran dan Direktur Kriminal Umum Kombespol Hengky Haryadi dapat memenuhi target membersihkan DKI Jakarta dari aksi premanisme agar masyarakat terhindar dari kekerasan apalagi terhadap seorang wanita,” tutupnya seraya menambahkan, Preman tidak dilindungi oleh Undang-Undang dan kalaupun preman sudah berbuat kejahatan percobaan pembunuhan dan penganiayaan serta telah resmi dilaporkan ke pihak polisi, maka wajib polisi untuk segera menangkap para pelaku dan poses secara hukum.

    Bilamana tidak diproses bahkan dilakukan penangkapan, maka jelas negara dalam keadaan bahaya, “karena itu berarti preman dilindungi. Itu tidak boleh terjadi, akan menjadi preseden buruk, di mana negara tidak boleh kalah dan Kapolri Jendral Sigit Listyo telah memerintahkan untuk menangkap setiap gerakan kekerasan dan memberanguskan juga untuk membuat efek jera,” imbuhnya.

    Dan untuk permasalahan Pamela Damayanti Panjaitan telah dimintakan Perlindungan Hukum LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena hampir menghilangkan nyawa, maka pihak LPSK sudah dibuatkan Team penelah yang dipimpin Farah.

    “Adapun hasil pembicaran dengan beliau, diminta kepada Team Advokat Law Firm Togar Situmorang sesegera menindaklanjuti terkait pelaporan tersebut dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan kami akan minta agar mengawal kasus di Polres Jaksel yang terkesan lambat dalam proses hukum ini,” pungkasnya.(*)

  • Sat Reskrim Polres Bandara Lagi Ungkap Kasus Pencurian HP di Bandara Ngurah Rai

    Sat Reskrim Polres Bandara Lagi Ungkap Kasus Pencurian HP di Bandara Ngurah Rai

    Bali, Panglimahukum| Kasus Pencurian 2 buah Hand Phone yang dilaporkan oleh korban Roger Paulus Silalahi (52) beralamat Linkungan Pande Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, kembali diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bandara dengan mengamankan terduga pelakunya berinisial MA (40), pekerjaan wiraswasta, alamat Jln Rawa Lele Pegadungan Kali Deres Jakarta Barat beserta barang bukti berhasil diamankan petugas.

    Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, S.H., M.H. seijin Kapolres Bandara menjelaskan pengungkapan kasus percurian HP ini bermula dari pelaporan korban ke Kantor Polres Bandara yang mengatakan kedua buah HPnya telah hilang masing-masing Iphone merk X7 warna hitam nomor Imei 353809083073xxx dan Iphone 11 Pro Max warna abu di toilet terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada kamis malam (2/6) pukul 00.45 Wita.

    “Saat itu korban baru landing di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai lalu korban ini menuju toilet untuk buang air kecil sedangkan 2 buah HPnya di letakkan di atas tempat buang air kecil (Urinaen),” ucapnya.

    Beberapa menit kemudian korban lalu mencuci tangannya di wastafel setelah itu keluar dari toilet sedangkan Hpnya masih tertinggal di atas tempat buang air kecil tersebut.

    “Saat akan memesan taxi online, barulah tersadar jika kedua HPnya tertinggal di dalam toilet,” jelas Kasat Reskrim.

    Korban kemudian bergegas kembali ke dalam toilet, ternyata kedua HPnya sudah tidak ada. Ia pun sempat menghubungi nomor HPnya namun sudah tidak aktif selanjutnya korban memberitahukannya ke petugas Security Angkasa Pura yang berjaga saat itu untuk mengecek CCTV tetapi tidak dapat ditentukan pelakukanya karena saking banyaknya yang keluar masuk toilet. Akhirnya korban pun pulang ke rumahnya.

    “Keesokan harinya Jumat (3/6) pukul 14.30 wita, korban mendatangi Polres Bandara untuk membuat laporan terkait kehilangan HPnya,” pungkasnya.

    Kasat Reskrim juga mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/03/VI/2022/Polres Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai/Polda Bali tanggal 3 Juni 2022 Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara melakukan penyelidikan sambil menganalisa rekaman CCTV di Tkp.

    Akhirnya terduga pelaku terdeteksi tinggal di Jln. Laksamana VIII Denpasar Timur, tim opsnal bergerak ke lokasi sesuai dengan cek post terakhir dari taman Griya ke Arjuna Futsal Kuta disana tim opsnal bertemu dengan saksi (Wei) yang memposting handphone tersebut dan ia juga menjelaskan handphone itu dishare oleh Bella melalui Facebooknya kemudian langsung menghubungi MA (terduga pelaku) dan MA sendiri mengatakan kalau handphonenya dititipkan ke Topan.

    Kemudian setelah MA datang ke kantor dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh penyidik setelah itu langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Jadi MA ini sebelumnya sempat dihubungi untuk ke Kantor Polres Bandara dari hasil pemeriksaan awal memenuhi unsur sebagaimana dalam dalam pasal Pencurian (Pasal 362 KUHP) sehingga ia diamankan beserta barang buktinya antara lain 1 buah Kotak HP tercantum nomor Imei 353809083073xxx, 1 buah Hp merk Iphone X7 Jet black dengan nomor telp 085212121xxx dan 1 buah HP merk Iphone 11 Pro Max warna abu-abu, nomor telp 0818878xxx. Dan kerugian korban diperkirakan sebesar Rp. 46 .600.000,” jelas Iptu Supendodi.

    Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bandara dan pihaknya juga meyakinkan bahwa Penyidik akan bekerja secara professional,” tegasnya.(*/02)

  • Terkait Pengaduan Dugaan Korupsi di KONI Bali, Ini Upaya Kejaksaan

    Terkait Pengaduan Dugaan Korupsi di KONI Bali, Ini Upaya Kejaksaan

    Denpasar, Panglimahukum| Meskipun terdengar kabar adanya pencabutan atas pengaduan adanya dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, tidak menyerutkan Kejati Bali dalam menelaah berkas yang saat itu dibawa oleh pengadu.

    Dilansir dari Fajarbali.com, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A.Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022) mengatakan belum mendengar adanya pencabutan pengaduan. Bahkan dia meminta agar media ini mencari tahu terkait kabar pencabutan pengaduan ini.

    “Coba dicari tahu, pencabutan pengaduan itu kemana dan kepada siapa,” jawab pejabat yang akrab disapa Luga saat ditanya soal kabar pencabutan pengaduan ini.

    Luga mengatakan, saat pengaduan ini masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) langsung meminta agar dilakukan telaah.”Dan sampai saat ini masih dilakukan telaah,” katanya.

    Ditegaskannya, karena belum ada hasil telaah, maka hingga saat ini belum juga ada kepastian apakah pengaduan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. “Nanti hasil telaah ini kami laporkan ke pimpinan. Tapi sampai saat ini belum ada hasilnya,” tegas Luga.

    Ditempat terpisah, pengacara senior Bali yang juga pengamat hukum, Dr. Togar Situmorang mengatakan, pengaduan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dicabut begitu saja. Alasannya, kasus korupsi adalah kasus atau kejahatan yang dikategorikan sebagai ekstraordinari crime.

    “Pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan pecabutan pengadunan oleh warga. Apalagi kasus dugaan korupsi ini bukan delik aduan, tapi adalah ekstraordinari crime,” jelasnya.

    Oleh karena itu, kata Pakar Hukum Dr, Togar, Kejaksaan sebagai salah satu institusi yang bertugas menjaga keuangan negara,  tidak ada alasan untuk menghentikan pengkajian atau telaah laporan dugaan korupsi atas dasar pencabutan pengaduan.

    “Jadi pengaduan itu ditelusuri dan dipelajari, kalau ada dugaan korupsi, ya dilanjutakan. Kalau tidak ada ya dihentikan. Artinya, untuk kasus dugaan korupsi tidak bisa dihentikan dengan adanya pencabutan pengaduan atau pencabutan laporan,” pungkasnya.

    Yang terakhir, kata Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik ini, Kejaksaan sebagai salah satu pihak yang bertugas menjaga keuangan negara harus transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

    Seperti diberitakan beberapa media beberapa waktu lalu, seorang warga mengadukan KONI Bali ke Kejaksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi mulai dari pengadaan jaket, tas, tiket pesawat, hingga hotel para atlet Bali selama mengikuti PON Papua.

    “Kalaupun betul dicabut oleh warga yang telah mengadukan ke pihak Kajati saat itu, berarti orang tersebut telah melakukan berita bohong. Dan atas tindakan ini, pihak kepolisian bisa bertindak memanggil orang tersebut, karena sangat jelas perbuatan melawan hukum olehnya,” pungkasnya.(*)

  • Pamela Dianiaya, Dr. Togar Situmorang Harap Aparat Segera Bertindak

    Pamela Dianiaya, Dr. Togar Situmorang Harap Aparat Segera Bertindak

    Bali, Panglimahukum| Klien Law Firm Togar Situmorang, Pamela Damayanti Panjaitan alami tindakan yang tidak menyenangkan berupa pengeroyokan, pencurian dan pemberatan, serta mengarah upaya pembunuhan oleh empat orang pada hari Minggu (29/5/2022).

    Melalui sambungan telepon jarak jauh kepada Dr. Togar Situmorang, Pamela mengatakan bahwa saat itu dirinya yang berada di F Hotel Panglima Polim Jakarta tiba-tiba diserang oleh kelompok tersebut.

    “Sehingga klien kami si Pamela ini tidak hanya psikis yang terganggu, namun juga mengalami kerugian hilangnya Tas Hermes, uang Rp7.500.000, I Phone 12/256 warna putih juga luka besar di kepala bagian kanan, memar lebam, dan nyeri tulang ekor,” terang Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Berdasarkan hasil visum dan kronologi kejadian, pihaknya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor : Lp/B/1243/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP.

    Selain itu Laporan Polisi Nomor: Lp/B/1244/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA diterapkan Pasal 363.

    “Pada LP kedua ini juga wajib harus ditambah dengan Pasal 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, karena dugaan melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan terhadap nyawa seseorang dilakukan terlapor dugaan pidana ini ada dua orang berinisial PP dan FO,” tegasnya seraya menambahkan, kejadian yang dialami kliennya ini diduga adalah orang suruhan oknum perwira dari dalam tubuh kepolisian.

    “Dan jelas itu merupakan pidana murni dan sangat membahayakan, serta bisa merengut jiwa seorang Pamela Damayanti Panjaitan. Pada intinya kami berharap Kapolri bisa memberikan perhatian khusus atas permasalahan hukum yang dialami klien kami,” pintanya.

    Disinggung terkait motif adanya dugaan oknum perwira yang menyuruh, Dr. Togar Situmorang menjawab, bahwa sebelumnya ada kasus oleh oknum perwira tersebut dan saat ini sedang dalam proses di Propam Mabes Polri.

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme dan semua tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

    Tidak hanya itu, Kapolripun juga telah memberikan instruksi langsung kepada Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda terutama Kapolda Metro Jaya Irjend. Fadil Imran agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan tindakan premanisme.

    “Kan sangat jelas sekali apa yang disampaikan Presiden kepada Kapolri untuk menindak tegas aksi premanisme di negara kita yang notabene adalah negara hukum,” tandas Dr. Togar.

    Masyarakat yang seharusnya dilindungi demi hukum sesuai UUD 1945, malah menjadi korban aksi keegoisan seorang oknum. “Sungguh kami sebagai pengamat hukum dan sebagai masyarakat sangat prihatin sekali mas,” katanya.

    Dr. Togar Situmorang meminta perhatian pemegang wilayah Metro Jaya atau sering disebut Metro satu Irjend. Fadil Imran agar tidak pandang bulu sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek seluruh Indonesia agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

    “Percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap klien kami Pamela Damayanti Panjaitan jelas perbuatan pidana. Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus kekerasan dengan pemberatan ini segera menangkap pelaku demi memberi rasa aman bagi masyarakat terutama kaum wanita,” tutupnya.(*)

  • Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”

    Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”

    Bali, Panglimahukum| Geen Straf Zonder Schuld “Tiada Hukum Tanpa Kesalahan”. Sebuah adagium hukum yang disampaikan Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. dalam menyikapi sebuah perjanjian yang diingkari.

    Disinggung pengingkaran seperti apa? Pihaknya menerangkan, semua berawal dengan perjanjian sewa menyewa ruangan kantor di Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan.

    Sesuai Pasal 1548 KUHPerdata jelas disebutkan bahwa sebagai suatu perjanjian antara para pihak (Law Firm Togar Situmorang dan pengelola gedung) saling mengikatkan diri selama waktu tertentu.

    “Dan perjanjian itu sah apabila dilakukan sesuai aturan Pasal 1320 dan semua perjanjian yang dibuat secara sah merupakan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya dan ada item bahwa Dana Deposit wajib dikembalikan setelah Penyewa tidak melanjutkan sewa ruangan selanjutnya,” jelasnya.

    “Dalam hal ini diri saya sendiri sebagai pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG,” tegasnya seraya menambahkan, upaya non litigasi (mediasi) hingga somasi sudah dilakukan, namun tidak digubris malah pihaknya dikirimi tagihan baru yang tidak ada hubungan dengan permintaan pengembalian uang deposit kepada yang berhak.

    “Dasar inilah kami akhirnya membuat Laporan Polisi dan telah diterima dengan baik dan sudah didiskusikan dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan telah dibuat nomor registrasi dengan Nomor : Lp/B/1216V/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Mei 2022,” terangnya.

    Harapannya, agar ada kepastian dan kejelasan hukumnya. “Bagaimanapun juga semua sudah sesuai data dan fakta di awal perjanjian,” tegasnya.

    Apalagi, menurutnya sekarang sudah bisa dikatakan ada upaya melawan hukum pidana yaitu penggelapan dana deposit sesuai pasal 372 KUHP.

    “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lambat empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dan yang unik bila betul menjadi tersangka bahkan terdakwa walau ada pengembalian dana hasil penggelapan, karena sudah sempurna perbuatan pidananya, tidak akan menghapus pidananya, namun hanya akan menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman,” tandasnya.

    Adapun yang melaporkan ke pihak berwajib adalah tim dari Law Firm Togar Situmorang yang terdiri dari Darius Situmorang, S.H., M.H., Gonggom Sihite, S.H., M.H., Desmon Helko, S.H. serta Eriska Sibagariang , S.H.

    “Permasalahan hukum penggelapan dana merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik dana deposit dengan tujuan untuk mengalih milik (pencurian), menguasai atau digunakan untuk tujuan lain,” tutup Dr. Togar Situmorang.(*)

  • Sikapi Putusan Kasasi, Dr. Togar Situmorang Nyatakan Memuaskan bagi Kedua Belah Pihak

    Sikapi Putusan Kasasi, Dr. Togar Situmorang Nyatakan Memuaskan bagi Kedua Belah Pihak

    Denpasar, Panglimahukum| Ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Keranjang selaku tergugat dalam proses hukum, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang menyatakan puas dengan hasil putusan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Sikap puas ini ia sampaikan di kantornya di Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Sabtu (28/5/2022).

    “Putusan kasasi sudah kami terima hari ini tanggal 27 Mei 2022 No. 8/Pdt-Sus-PHI /2021/Pn.Dps,” ujarnya.

    “Tentunya ini sangat menggembirakan dan sangat menunjukan kualitas para Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang begitu sangat bijak dan mulia, sehingga sangat memuaskan para pihak, baik penggugat atau tergugat (PT. Keranjang),” imbuhnya.

    Sesuai ketentuan Amar Kasasi Mahkamah Agung RI diterima kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 hari dari putusan dan berkas perkara diterima Pengadilan Tingkat Pertama.

    “Ini merujuk Pasal 46 ayat 1 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dimana amar kasasi bisa disampaikan secara tertulis dan secara lisan melalui Panitra Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya dalam waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud,” jelas Dr. Togar.

    Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 57 ayat 4 UU MA, disebutkannya, para pihak memiliki hak untuk menerima salinan putusan MA atau putusan Kasasi, “dan yang berkewajiban memberikan salinan putusan Kasasi adalah Pengadilan Tingkat Pertama,” terang Advokat kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

    Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang atas Amar dalam Kasasi tersebut telah menerima, dimana utama dalam Amar tersebut memperbaiki Amar putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2021/Pn Denpasar, Tanggal 21 Juli 2021 dan selain itu dana untuk membayar penggugat dari tergugat (PT. Keranjang) dirubah jauh berkurang dari awal yang diputuskan sebelumnya.

    Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum tergugat PT. Keranjang merasa puas dalam upaya Kasasi tersebut dan berharap penggugat wajib menaati hasil Relaas Kasasi.

    “Judex debet judicare secundum allegate et probota “seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta dan pernyataan,” ungkap Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMed,CLA.

    Permasalahan Hukum ini terkait amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dapat di jalankan dan diselesaikan dengan baik sehingga perusahaan agak sedikit lega.

    “Semoga perusahaan dalam menjalankan permasalahan hukum dapat bertindak bijak dan Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG siap membantu sebagai Legal Corporate perusahaan dalam menjalankan aktifitas bisnis mereka,” tutupnya.(*)

  • Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Denpasar, Panglimahukum| Pasca tuntutan perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.No.Pdm-06/ Kr.Asem/03/2022, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., C.Med., CLA. merasa keberatan.

    Ungkapan keberatan ini pihaknya sampaikan selepas mengikuti sidang online Pengadilan Negeri Amlapura pada hari Rabu (25/5/2022) kemarin.

    Menurutnya apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa RMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

    “Nah disinilah menurut pandangan saya, Jaksa Penuntut Umum tidak menilai dari keterangan terdakwa,” tegasnya.

    Ia menyampaikan, bahwa dalam kronologis kejadian, terdakwa ini justru malah jadi korbannya. “Apa iya Ibu Sitorus (terdakwa) ini menganiaya saksi JW yang notabene seorang laki-laki tukang bangunan,” tanyanya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, terdakwa RMS ini adalah seorang wanita paruh baya telah mendatangi saksi JW untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Dusun Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem yang sedang dibangun oleh saksi JW.

    “Kenapa lahan yang seharusnya menggunakan nama anak terdakwa bernama Kristin Laura yang dibeli menggunakan uang pacar anak terdakwa seorang warga negara asing bernama Greg yang tinggal di Australia, melainkan menjadi nama saksi JW tersebut,” terangnya.

    “Alih-alih mendapat jawaban, eh terdakwa malah mendapatkan perlakuan kasar. Sehingga terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW terhadap terdakwa,” imbuhnya seraya menambahkan hingga saat ini, terdakwa masih mengalami trauma pasca-insiden tersebut, bahkan juga cacat seumur hidup atas pendengarannya.

    Disinggung atas sikap keberatannya, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang ini menjawab akan melayangkan pledoi Minggu depan.

    Pihaknya mengharapkan Ketua dan Anggota para Hakim yang mulia dapat nanti memutuskan seadil-adilnya bagi terdakwa, karena tidak ada niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan.

    “Dan jelas kok, kedatangan terdakwa ke lahan tempat JW bekerja sebatas mempertanyakan kepemilikan sah atas sertifikat tanah, kenapa dibuat atas nama JW. Jelas dari kaca mata hukum ini tidak diperbolehkan, dimana asal Sertifikat tersebut ada dugaan nominee,” jelasnya.

    Ia juga meminta kepada Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,S.H., M.Si. beserta jajaran bisa segera bersikap atas peristiwa yang muncul dalam fakta persidangan yang diduga ada perbuatan penyeludupan Hukum terhadap Undang-Undang untuk mengelabui negara demi memuluskan WNA memiliki aset dan lahan dengan cara melawan hukum.

    “Tujuannya sih minimal terdakwa atas peristiwa tersebut di hukum ringan atau hukuman percobaan, dikarenakan tidak ada niat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 351 ayat 1 tersebut. Bila betul telak terbukti ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan jelas JW bukan seorang korban dan bisa juga diduga pemicu penganiayaan terhadap dirinya sendiri tersebut akibat perlakuan kepada Terdakwa RMS (Ibu Sitorus),” tandasnya.

    Nullum Delictum, Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali yang artinya bisa dikatakan pembelaan (noodweer) dalam keadaan “pembelaan darurat“ itu tidak bisa dihukum, apalagi dalam keadaan memaksa (overmacht) yang disebabkan alam sekitarnya atau dikarenakan dipaksa oleh seseorang karena pengaruh paksa, dimana daya paksa tersebut diartikan baik pengaruh daya paksa batin maupun lahir, rohani maupun jasmani.

    “Apalagi paksaan tersebut datang kepada terdakwa seorang wanita paruh baya dan JW seorang Laki-laki pekerja bangunan yang jelas dari segi tenaga lebih kuat, sehingga tidak ada jalan lain kecuali mempertahankan diri,” tukas Dr. Togar Situmorang.

    “Semoga dalam permasalahan hukum ini, pemimpin Majelis Hakim harus menguji dan memutuskan hal ini untuk dapat membebaskan karena bisa dibedakan antara menyerang dengan mempertahankan diri, hukum masih bisa memaafkan,” tutup Dr. Togar Situmorang.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Arisan Berbuntut Pelaporan, Dr. Togar Situmorang: Ini Masuk Pasal 372 KUHP

    Arisan Berbuntut Pelaporan, Dr. Togar Situmorang: Ini Masuk Pasal 372 KUHP

    Denpasar, Panglimahukum| Klien alami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena mengikuti arisan, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang berharap pihak kepolisian segera memproses pelakunya.

    Ini ia sampaikan saat ditemui di Polda Bali pada hari Senin (24/5/2022) dalam pendampingan klien memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).

    Laporan Polisi dengan nomor LP/B/180/IV/SPKT/POLDA BALI tanggal 4 April 2022 dengan terlapor LS alias C ini, diduga telah melakukan penggelapan dana.

    “Dan ini seudah memenuhi unsur pidana pada pasal 372 KUHP mas,” jelasnya.

    Kembali ia berharap, pihak jajaran Polda Bali, khususnya kepada Kapolda Bali untuk segera menahan terlapor, “semua keterangan dan alat bukti hukum sudah lengkap, dan sudah pro justita loh,” imbuhnya.

    Dr. Togar Situmorang yang tidak hanya memiliki kantor hukum di Bali, melainkan di Jakarta dan Bandung ini mengungkap, Fiat Justitia Et Pereat Mundus yang artinya “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun dunia harus binasa. “Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur,” terangnya.

    “Permasalahan hukum ini sudah berjalan lama dan semoga dalam waktu tidak lama, semua pemberkasan bisa lengkap dan kami sangat mendukung program hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan (Presisi),” tutupnya.(*/02)