Kategori: Hukum

  • Viral Unggahan Video di Tiktok Bule Estonia, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Viral Unggahan Video di Tiktok Bule Estonia, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Bali, Panglimahukum| Menyikapi beredarnya video di aplikasi tiktok dari akun @lerusi_k, dimana dalam kontennya Bule Miss Global Estonia 2022 bernama Veleria Vasilieva diduga telah menghina institusi hukum Polda Bali.

    “Bilamana si bule ini sudah menghapus dan membuat video berikutnya berupa klarifikasi dan meminta maaf. Namun tetap saja unsur pencemaran nama baik sebuah lembaga masih ada,” tegas Advokat dan Pengamat Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA. saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Senin (23/5/2022).

    Namun disayangkan, apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali sudah terlambat. Menurutnya, video tiktok tersebut bisa diantisipasi beredar luas ke publik dan bahkan bisa langsung mencegah bule tersebut keluar dari Pulau Bali.

    “Video tersebut jelas sangat tendensius sekali terhadap nama besar lembaga kepolisian kita. Apalagi menuding lembaga besar korps coklat melakukan korupsi. Dan ini wajib ditangani serius,” ungkapnya seraya menambahkan agar nama besar lembaga kepolisian tidak tercoreng akibat dampak beredarnya video tersebut.

    “Kecuali jika memang dia ada dasar dan bukti valid mengenai hal itu,” imbuhnya.

    Sementara saat mencoba menghubungi pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, dikatakannya, WNA asal Estonia ini telah kabur dari Bali menggunakan pesawat Qatar Airways QR 961 rute Denpasar-Doha pada tanggal 17 Mei 2022. Dan berdasarkan data, masuk ke Balinya tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan.

    “Bagaimanapun juga, saya selaku pengamat hukum, pihak Polda Bali diharapkan bisa memanggil WNA bernama Veleria Vasilieva untuk dimintai keterangan. Sehingga jelas, dan apabila terbukti ada niat melawan hukum, pihak kepolisian bisa segera memprosesnya,” harap Dr. Togar.

    Iapun berpesan, agar sebagai masyarakat jangan terlalu vulgar menyampaikan pendapat di media sosial. Apalagi sampai viral. “Ingat Undang-undang ITE sudah berlaku. Karena hanya masalah pendapat, anda bisa dipidanakan,” pesannya.

    Bagi WNA pun yang berkunjung, juga harus tetap mematuhi aturan hukum di negara yang dikunjungi. “Dia loh melanggar lalu lintas, lalu ditindak, lalu tidak terima,” tandasnya.

    Oleh karenanya, Dr. Togar Situmorang sangat yakin, kinerja polisi lalu lintas pasti tidak pandang bulu menindak para pelanggar lalu lintas dijalan dan tidak ada perbedaan perlakuan termasuk Warga Negara Asing, semua diperlakukan sama di mata hukum penyidik.(*)

  • Wartawan Diancam, Dr. Togar Situmorang: Kedepankan Pasal 369 Ayat 1 KUHP

    Wartawan Diancam, Dr. Togar Situmorang: Kedepankan Pasal 369 Ayat 1 KUHP

    Denpasar, Panglimahukum| Wartawan adalah profesi yang jelas dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam melaksanakan tugasnyapun seorang wartawan juga dibekali kode etik jurnalistik sebagai pedoman.

    Namun, ketika seorang wartawan dalam kehidupan sehari-harinya sebagai masyarakat diancam dan diintervensi, maka wajib hukumnya aparat kepolisian menindak tegas pelaku berdasarkan pasal 369 ayat (1) KUHP.

    “Apalagi tindakan pengancaman ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya melalui sambungan telepon jarak jauh, Minggu (22/5/2022).

    Menindaklanjuti informasi yang beredar sebelumnya, seorang wartawan media online Metrobuananews.com di wilayah hukum Rote Ndao telah diancam oleh 2 oknum preman.

    “Pengancaman itu merupakan niat atau maksud untuk melakukan sesuatu yang merugikan dan mencelakakan juga menyusahkan pihak lain. Dan ini sangat jelas niatnya,” terang Dr. Togar.

    Dalam Kasus dugaan pengancaman tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rote Timur dengan nomor STLP/28/V/2022/SPKT/SekRotim/PolresRoteNdao/Polda NTT.

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H, M.H,. MAP,. CMed,. CLA. sangat prihatin atas pengancaman kepada seorang Wartawan Metrobuananews (MBN) Mekris Ruy, karena para wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh UU NOMOR 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU Pers tersebut melindungi wartawan sebagai pelaksana jurnalistik maupun hal yang menjadi subjek dan objek pemberitaan.

    “Kalo Premankan tidak dilindungi oleh Undang-Undang dan kalo preman sudah buat kejahatan apalagi pengancaman dan telah resmi dilaporkan kepihak polisi maka wajib polisi untuk segera menangkap para pelaku dan proses secara hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang dan bila tidak diproses bahkan dilakukan penangkapan, maka jelas negara dalam keadaan bahaya karena itu berarti preman dilindungi.

    “Itu tidak boleh terjadi dan akan menjadi preseden buruk mas,” terangnya.

    Dr. Togar Situmorang meminta kepada aparat kepolisian agar tidak pandang bulu, sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia, agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

    “Pengancaman itu perbuatan pidana dan Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus ini serta ditangkap demi memberi rasa aman bagi para pekerja pers di Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya.(*)

  • Bisnis Emas Tak Kunjung Bayar, Istri Seorang dokter di Polisikan

    Bisnis Emas Tak Kunjung Bayar, Istri Seorang dokter di Polisikan

    Tabanan, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. kembali melakukan pendampingan klien Jumat pagi di Polres Tabanan terkait dugaan Tipu Gelap dengan nilai kerugian kisaran lima miliar lebih dari wanita bersuamikan seorang dokter.

    Kepada media panglimahukum.com, Dr. Togar Situmorang menerangkan ihwal awal peristiwa seorang wanita yang mengaku istri dokter datang dan mengambil barang milik toko perhiasan yang berlokasi di Tabanan.

    “Waktu itu si wanita ini berjanji akan membayar emasnya dengan dicicil. Nah untuk memikat si empunya toko, wanita ini juga memberikan segepok lembaran cek, sehingga pemilik toko merasa yakin dan melepas barang berupa emas kepada seorang wanita tersebut,” terangnya.

    “Dan singkat cerita, si pemilik toko mulai kesal karena tidak ada kejelasan kelanjutan transaksi, maka persoalan ini dibawalah keranah hukum,” tambahnya.

    Disinggung apakah sudah ada komunikasi dengan si wanita? Togar menjawab, sudah ada dan si wanita juga didampingi pengacara waktu itu.

    “Dalam pertemuan tersebut oknum wanita kembali berjanji mencicil, tapi kalo hanya sebesar puluhan juta perbulan, berapa lama sampai lunas? dimana kerugian miliaran loh,” tandas Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor tidak hanya di Bali ini.

    “Ya akhirnya permasalahan hukum ini dilanjutkan dan kemarin pemilik toko emas kembali menjalankan pemeriksaan agar memperkuat alur proses sehingga bukti-bukti bisa terkumpul dan si wanita ini akan mendapatkan hukuman setimpal sebagai efek jera,” terang pemilik Law Firm Bali, Jakarta, Bandung .

    “Kadang berbisnis itu sangat menggiurkan, namun jangan sampai salah memilih bisnis tanpa ada kejelasan dan suatu jaminan pasti akan sumber dana yang bisa didapatkan apalagi sampai nilai rupiah yang fantastis disaat kondisi ekonomi yang masih morat marit karena banyak oknum berkedok bisnis dengan bujuk rayu yang sangat menyakinkan agar memudahkan korban terperdaya sehingga tanpa sadar barang yang menjadi objek bisnis berpindah tangan,” pesan Dr. Togar.

    Namun Dr. Togar Situmorang sangat yakin, kinerja penyidik dalam hal penyelesaian kasus ini akan segera selesai. “Sehingga dalam melakukan gelar perkara, aparat hukum dalam hal ini kepolisian bisa segera menentukan tersangka,” tegasnya.

    Ditambahkannya, tidak hanya si wanita, orang yang turut menikmati yaitu suami si wanita yang seorang dokter dan notabene seorang yang berpendidikan juga terhormat, dapat diseret dalam kasus yang diduga penipuan dan penggelapan.

    “Diharapkan bagi korban lain yang tersangkut masalah sejenis dengan oknum wanita ini, bisa segera juga memasukan laporan ke pihak berwajib dan pihak Law Firm Togar Situmorang siap mendampingi,” tutupnya.(*)

    Law Firm Togar Situmorang
    Bali: Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar,Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra Ketewel
    Jakarta: Jl. Pejaten Raya No. 78, Rt:6/Rw:5 Pejaten Barat, Ps Minggu.

  • Sikapi Kasus PDP, Dr. Togar Situmorang: Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

    Sikapi Kasus PDP, Dr. Togar Situmorang: Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Bali, Panglimahukum| Merebaknya tuntutan penangkapan PDP di sejumlah media online disikapi dengan tegas oleh Pakar dan Doktor Hukum Togar Situmorang, Rabu (18/5/2022).

    Dr. Togar Situmorang menilai, apa yang terjadi dengan PDP harusnya di kedepankan Presumption Of Innocence atau yang biasa disebut azas praduga tak bersalah.

    “Bukan malah membuat peradilan sesat di media. Apalagi menyuruh aparat hukum menangkap. Ini sama saja melecehkan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan ini wajib di klarifikasi. Ada apa gencar sekali memuat berita yang sangat tendensius,” tegasnya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, dalam proses pidana dan sebelum ada putusan pengadilan negeri, azas praduga tidak bersalah wajib dihormati.

    “Ini jelas sekali dan sudah diatur dalam KUHAP Butir 3 huruf (c) dan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal 8 ayat (1),” terang Dr. Togar Situmorang.

    Pakar Hukum yang berkantor tidak hanya di Bali, namun juga di Jakarta dan Bandung ini menambahkan, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam akun facebook tidak mudah disimpulkan hanya dalam bentuk tulisan saja.

    Menurutnya, para penyidik wajib membuktikan apa benar itu dibuat oleh yang bersangkutan, atau ada niatan melawan hukum.

    “Karena sudah banyak sekali kasus yang bisa dijadikan refrensi, dimana pengadilan memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan. Dan kalaupun di pidana itu hanya hukuman percobaan,” ujarnya.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk dampak hukuman, jelas tidak bisa ditahan oleh penyidik, Penuntut Umum juga Hakim. “Dan dalam hal ini wajib juga keterangan saksi ahli baik itu ahli pidana maupun ahli bahasa untuk menemukan niat atau maksud agar menjadi terang,” tambahnya.

    “Ya paling tidak juga harus dikaji unsur Mens Rea atau kondisi jiwa/sikap kalbu dari pelaku tersebut,” tandasnya.

    Sementara di tempat terpisah, Pamela Damayanti Panjaitan saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, saya bukan koruptor, bukan maling, bukan juga bandar narkoba yang harus di DPO itukan? hanya bahasa wartawan yang sakit hati sama saya.

    Ia menyebut tidak tahu menahu terkait masalah yang sebenarnya. “Kalau kita baca berita di media yang kemarin tayang, jelas yang dilaporkan adalah akun facebook bukan orangnya. Ya seharusnya mereka konfirmasi dong ke facebook atau googlenya, bukan ke pribadi saya,” jawabnya.

    “Saya sudah konfirmasi terkait media yang menulis itu dan mereka tidak terdaftar di Dewan Pers. Makanya nanti saya mau bikin laporan balik buat media-media itu, dan tanggapan saya, hal itu tidak benar karena saya komunikasi baik dengan polisi. Rencana dalam waktu dekat, saya layangkan permohonan pada dewan pers terkait dengan pencemaran nama baik saya,” tegasnya.(*)

  • Arbiyanto Yang Berhutang dan Meninggal Dunia, Dr. Togar Situmorang: Wanprestasi Tergugat Wajib Batal Demi Hukum

    Arbiyanto Yang Berhutang dan Meninggal Dunia, Dr. Togar Situmorang: Wanprestasi Tergugat Wajib Batal Demi Hukum

    Bali, Panglimahukum.Com| Sengketa hutang piutang antara penggugat I Made Suwena dan alm. Arbiyanto Budi Setiono ditegaskan Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. harusnya wajib batal demi hukum.

    Kenapa demikian? Karena menurutnya, alm Arbiyanto yang sudah meninggal dunia ini diduga telah mencuri Sertifikat Hak Milik atas nama tergugat (Ganuni) saat membuat akta pengakuan hutang dengan penggugat.

    “Apalagi dalam persidangan, saksi fakta dari penggugat menyatakan hutang alm. Arbiyanto Budi Setiono tidak sampai Rp. 2,5 Milyar dan pada saat pembuatan akta pengakuan hutangpun klien kami juga tidak dihadirkan dihadapan Notaris Hartono waktu itu,” terang Dr. Togar melalui sambungan langsung jarak jauh, Selasa (17/5/2022).

    Oleh karenanya, pada hari Jumat lalu, Dr. Togar Situmorang dan tim dari Law Firm Togar Situmorang mendatangi Kota Malang guna meyakinkan pihak Pimpinan Majelis Hakim dalam proses Persidangan Setempat dengan gugatan No. 490/Pdt.G/Dps, sehingga dalam memutuskan bisa secara real melihat dari kontruksi hukum, terutama atas objek lahan berupa tanah juga bangunan yang berlokasi di Kota Malang.

    “Di sidang sebelumnya, kami juga sudah layangkan eksepsi (nota keberatan) atas gugatan tersebut. Dimana isi daripada eksepsi tersebut telah diterangkan bahwa Saudara almarhum Arbiyanto tidak ada hubungan hukum dengan klien kami. Hanya karena diakui secara lisan istri sah dari saudara Arbiyanto Budi Setiono, klien kami malah ditarik dalam gugatan wanprestasi untuk diminta pertanggungjawaban hukum oleh I Made Suwena,” jelas Dr. Togar.

    Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang, awal permasalahan hukum terkait pinjam meminjam dana dan salah satu pihak dalam ikatan pengakuan hutang sudah mati dan tidak ada hubungan dengan penggugat.

    “Jadi sesuai ketentuan hukum Sertifikat Hak Milik wajib dikembalikan kepada pemilik asli yaitu tergugat (Ganuni),” tegasnya.

    Ia menambahkan, atas sertifikat tersebut sudah dilaporkan Ke Polda Bali, namun pihak terlapor Notaris Hartono maupun I Made Suwena belum kooperatif untuk datang diminta keterangan dan diharapkan penyidik Polda Bali segera bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

    Doktor Hukum Togar Situmorang berharap atas fakta persidangan dari saksi yang telah hadir maka Ketua Majelis Hakim perkara Gugatan Nomor 490/Pdt.G/Dps secara hati nurani bisa menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seorang ibu rumah tangga bernama Ganuni agar Sertifikat Hak Milik dapat kembali dan menolak gugatan Wanprestasi dengan Nomor 409/Pdt.G/Dps secara keseluruhan yang diajukan penggugat alias I Made Suwena.

    “Perlu diingat, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, jika terjadi Wanprestasi atas suatu perikatan maka yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian adalah pihak yang lalai atau yang menyebabkan kerugian sendiri dan jelas pihak tersebut adalah Arbiyanto Budi Setiono yang telah menerima dana pinjaman dari I Made Suwena (Penggugat). Apalagi Arbiyanto sudah meninggal dunia, jadi harusnya Akta Pengakuan Hutang tersebut gugur atau batal demi hukum. Karena Cacat Akte Pengakuan Hutang yang dibuat para Pihak, sehingga tidak beralasan hukum untuk menarik Tergugat (Ganuni) dalam Gugatan Wanprestasi yang bukan sebagai pihak yang lalai untuk memenuhi kewajiban prestasi dan bukan pula pihak yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat, bahkan Tergugat (Ganuni) justru yang merasa dirugikan karena Sertifikat Hak Milik tanpa izin secara hukum miliknya telah dibuat jaminan dan bukan tanggung jawab dari Tergugat (Ganuni),” pungkasnya.(*/02)

  • Sah! PN Denpasar Ketok Palu Nyatakan Hong Wanprestasi

    Sah! PN Denpasar Ketok Palu Nyatakan Hong Wanprestasi

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, 11/5/2022| Rumah kayu pesanan Mr. Wally (WNA) yang berlokasi di daerah Lembeng Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Gianyar pada tahun 2017 tidak kunjung selesai, memaksa Mr. Wally melaporkan Hong ke Pengadilan Negeri Denpasar.

    Melalui kuasa hukumnya Law Firm Togar Situmorang, Hong dilaporkan ke Pengadilan Negeri Denpasar yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 973/Pdt.G 2021/Pn Dps tertanggal 6 Oktober 2021 agar ada kepastian hukum.

    Kepada beberapa awak media, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menjelaskan kronologis awal kejadian. Dimana pada saat itu Mr Wally (WNA) dengan Hong ada kesepakatan terkait pembuatan 5 rumah kayu di Lokasi Lembeng dengan kesepakatan tertuang dalam Invoice nomor 00356 tertanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang akan diselesaikan oleh pihak tergugat pada bulan September 2018.

    “Namun ternyata tidak kunjung selesai, bahkan fisik bangunanpun tidak terlihat di lokasi,” ujar Togar.

    Ia menambahkan, Mr. Wally selaku penggugat pada saat itu sudah melakukan kewajibannya membayar kelima rumah tersebut dengan cara melakukan pembayaran secara berkala sebanyak 8 (delapan) kali dengan total pembayaran mencapai Rp. 1.606. 876.750,- (satu milyar enam ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

    “Nah dari sinilah indikasi dugaan wanprestasi tergugat dirasa oleh penggugat. Karena hingga tanggal yang telah ditentukan rumah kayu yang dipesan tidak selesai,” tandas Togar seraya menambahkan, tepat tanggal 13 Januari 2018 si tergugat membuat surat pernyataan bahwa telah mengakui menerima pembayaran dari penggugat.

    Diterangkan lebih lanjut dalam surat pernyataan bahwasannya jika tergugat masih tidak bisa menyelesaikan pembangunan lima rumah kayu tersebut, sebagai gantinya tergugat akan memberikan tanah plus bangunan seluas lebih kurang empat ribu meter persegi bersertifikat Nomor 03849 atas nama Hong dengan IMB bernomor 368 Tahun 2004 yang dikenal dengan sebutan VILLA SANA secara gratis seketika kepada penggugat Mr. Wally.

    “Dari gelagat yang tidak baik itu, penggugat datang ke kantor kami. Sehingga kami segera merespon dengan melayangkan surat somasi tertanggal 25 Agustus 2021,” jelasnya.

    Setelah memperoleh proses yang panjang, akhirnya perkara gugatan wanprestasi atau gagal janji tersebut sudah mendapatkan putusan dari Ketua Majelis Hakim PN Denpasar.

    “Jadi tepat hari ini tertanggal 11 Mei 2022, Law Firm TOGAR SITUMORANG Menang perkara dan berhasil atas gugatan perdata Nomor 97 pada Pengadilan Negeri Denpasar terkait wanprestasi atau gagal janji dan tergugat Hong wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada penggugat,” tegasnya.

    Sementara di tempat terpisah, Mr. Wally yang dihubungi melalui sambungan langsung jarak jauh sangat senang sekali atas hasil yang dicapai Law Firm Togar Situmorang.

    Dirinya merasa hak sebagai warga negara asing saat mencari keadilan di Kota Denpasar Bali berjalan sesuai aturan hukum dan telah memberikan kepuasan juga keyakinan bahwa keadilan dalam hukum di Indonesia sangat profesional.

    Tidak berhenti disini, May istri dari Mr. Wally juga melaporkan Hong secara pidana karena adanya dugaan penipuan atas tanah di lokasi Lembeng, Sukawati, Gianyar yang ternyata milik dari mantan Sekda Gianyar dan proses hukum tersebut masih berjalan ditangani pihak Polsek Denpasar Timur.(*)

  • Warga Desak Penetapan Tersangka Korupsi LPD Serangan, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Denpasar

    Warga Desak Penetapan Tersangka Korupsi LPD Serangan, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Denpasar

    Bali, Panglimahukum.Com| Belum ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi di LPD Serangan, Denpasar Selatan. Padahal, sebelumnya di media, pihak Kejari Denpasar sudah mengantongi sejumlah bukti. Terkait hal itu, warga desa adat Serangan, Denpasar Selatan, menduga ada pihak yang bermain di dalam kasus ini.

    Dilansir dari potensibadung.pikiranrakyat.com Kelian Banjar Adat Kaja, Desa Serangan, Denpasar Selatan, I Wayan Patut menyampaikan di sela penandatanganan pernyataan sikap bersama puluhan warga lain di Wantilan Banjar Kawan, Desa Adat Serangan, Minggu (8/5/2022).

    “Dari Kejari (Denpasar) kan sudah banyak disebutkan calon-calon tersangka sudah dikantongi. Tapi sampai detik ini tidak ada tanda-tanda bahwa calon tersangka itu diumumkan. Sehingga kami merasa di Kejari ada tekanan dari pihak-pihak terkait,” katanya.

    Karena adanya dugaan “permainan” terkait kasus ini, pihak masyarakat desa adat Serangan berinisiatif mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Agung, ke Kejari Denpasar dan juga kepada Kejati Bali.

    “Mudah-mudahan surat ini bisa segera ditanggapi dan calon tersangka segera dipublish. Karena sudah berlarut-larut. Kasihan uang masyarakat, apalagi di sini ada pemalsuan-pemalsuan dokumen juga. Yang kami simpan dokumennya adalah bilyet senilai Rp 2 miliar tapi yang disimpan Rp 600 juta dengan tanda tangan palsu. Ini kan dari bukti yang kami miliki termasuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, semestinya kan sudah lengkap. Karena itu kami merasa dari Kejari (Denpasar) ada apa di balik ini,” ujar Patut penuh tanya.

    Dia juga menceritakan kembali bagaimana awal mulanya kasus ini terungkap. Di mana itu bermula dari adanya temuan sejumlah dokumen laporan LPD dari tahun 2015 hingga 2019. Dari temuan itu, dibuatlah tim penyelamat LPD. Di sana ditemukan dari aset LPD senilai Rp 4,6 miliar, uang yang beredar di tengah masyarakat hanya berkisar Rp 800 juta.

    “Sedangkan (uang) Rp 3,8 (miliar) ini dibawa oleh oknum. Di sini kami ada pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh pelaku Sunita Yanti. Di sini kami bingung siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami LPD. Akhirnya kami sepakat dengan pihak terkait seperti LPD kota, LPD provinsi, kami membuat supaya LPD Desa Serangan diaudit,” bebernya.

    Dari audit oleh tim independen ditemukan dokumen dana LPD secara tertulis mengalami kerugian Rp 4,2 miliar rupiah.
    “Yang tidak dibukukan ada dana orang asing yang mendepositokan uang Rp 2 miliar di LPD Serangan. Ternyata Rp 600 juta disimpan di LPD, tapi Rp 1,4 milir dana itu dipakai oleh I Made Sedana untuk kepentingan bisnis pribadinya, Setelah audit ini kami laporkan ke kejari,” pungkasnya.

    Sayangnya hingga kini Kejari Denpasar belum juga menetapkan tersangka dari kasus ini.

    Sementara itu Kejari Denpasar melalui Kasi Intel I Putu Eka Sutantha mengatakan, untuk saat ini kita masih memeriksa belasan saksi secara maraton. Dengan alasan masih mengembangkan penyidikan.

    “Kita masih menunggu perhitungan kerugian negara. Kami juga sudah memeriksa belasan saksi. Tinggal tunggu tersangka aja. Kalau ada kerugian negara, kita sudah kantongi para tersangka,” tandas I Putu Eka Sutantha.(*)

  • Dewa Puspaka Mantan Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

    Dewa Puspaka Mantan Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

    Bali, Panglimahukum.Com| Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/4/2022)..

    Hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan. Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

    Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Putusan pemidanaan terhadap terdakwa Dewa Puspaka ini sesuai dengan Pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa Dewa Ketut Puspaka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp 1 miliar Subsidiair 6 bulan kurungan.

    “Apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Denpasar yang telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa I Dewa Ketut Puspaka. Begitupun apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum yang telah secara profesional melaksanakan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti yang sah sehingga meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto (26/4).(*)

  • Polda NTB SP3 Kasus Amaq Sinta, Ini Tanggapan Togar Situmorang Doktor Hukum Muda

    Polda NTB SP3 Kasus Amaq Sinta, Ini Tanggapan Togar Situmorang Doktor Hukum Muda

     

    Bali, Panglimahukum.Com| Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya di SP3-kan Polda NTB. Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto.

    Disadur dari laman resmi polrestabanan.net, Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

    “Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

    Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

    “Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

    Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

    “Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

    Sementara Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA sangat mendukung langkah pihak Kepolisian Republik Indonesia tersebut melalui Kabareskrim Komjen Agus Indrianto dan sudah sesuai dengan semangat untuk melawan kejahatan agar masyarakat tidak takut atau skeptis dalam melawan kejahatan dan sangat betul kejahatan harus dilawan bersama.

    “Namun Pihak Aparat Hukum juga mesti hati-hati dalam terbitnya SP3 (Surat Penghentian Penyidikan),” ujarnya.

    Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, SP3 memang merupakan kewenangan penyidik dan Hak Diskresi Penyidik. Dimana penetapan tersangka itu merupakan rangkaian penyidik dalam memeriksa seseorang karena telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

    Dalam Pasal 184 KUHAP ada 5 (lima) jenis alat bukti yang Sah yaitu : 1) Keterangan Saksi, 2) Keterangan Ahli, 3) Surat/Dokumen, 4) Petunjuk dan 5) Keterangan Terdakwa.

    Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan, tindak pidana umum terjadi setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka dapat mengacu dalam KUHAP Pasal 109 Ayat 2 (dua) yang berbunyi; Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberi tahu kepada penuntut umum, tersangka, dan keluarga.

    Dalam terbitnya SP3 itu dapat dikaji terkait norma: Tidak Cukup Bukti, Peristiwa tersebut bukan Tindak Pidana, serta Demi Hukum.

    Dalam ketiga norma tersebut terkait terbitnya SP3 dapat dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menjadi bumerang bagi penyidik yang dianggap tidak profesional dan ketidak hati-hatian.

    “Bila dikatakan bukan peristiwa pidana ini juga menampakan penyidik tidak profesionalisme dalam penetapan tersangka waktu itu,” tandasnya.

    Adapun alasan Demi Hukum terbitnya SP3 didasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu 1. Nebis In Idem 2. Tersangka Meninggal Dunia 3. Daluarsa.

    Namun Kalau dihentikan saat proses berjalan dan sudah terlanjur ditetapkan tersangka dan dalam kasus ini alat bukti juga sangat cukup.

    “Menurut pandangan saya harusnya kasus biarkan berproses sampai putusan pengadilan. Supaya tidak terjadi kekacauan hukum, dimana nanti tergantung Majelis Hakim supaya bisa diyakinkan bahwa Tersangka membunuh karena kondisi Overmacht,” terangnya.

    Azas Hukum “In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores”. Bahwa dalam Hukum Pidana Bukti yang dihadirkan Harus Lebih Terang Dari Cahaya.

    Dalam pidana juga ada Adigum Hukum “Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah”.

    “Penerapan asas Presumption off innocent atau praduga tak bersalah memang harus benar-benar diperhatikan oleh aparat penegak hukum, supaya tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum di negeri ini,” tambahnya.

    Aparat Hukum diharapkan dalam menetapkan status Tersangka perlu mempertimbangkan Kualitas dan Kuantitas alat bukti dan ke depan dalam terbitnya SP3 sebaiknya harus ada izin Pengadilan agar terbitnya SP3 bukan dilandasi alasan Subjektif penyidik.

    “Tidak hanya itu, dalam penegakkan hukum harus ada kesantunan serta moralitas yang berkembang dimasyarakat,” pungkasnya.(*)

  • Terkait Mafia Minyak Goreng, Belasan Saksi diperiksa Kejati Bali Hari ini

    Terkait Mafia Minyak Goreng, Belasan Saksi diperiksa Kejati Bali Hari ini

    Bali, Panglimahukum.Com| Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dalam dugaan mafia minyak goreng di Bali.

    Kali ini, Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan surat perintah dari Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia minyak goreng. Hari ini (25/4), jajaran penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pemeriksaan belasan saksi di kantor Kejati Bali dari pagi hingga saat ini masih berlangsung.

    Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat dihubungi via seluler membenarkan bahwa Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terkait mafia minyak goreng.

    “Betul mas, saat ini Kejati Bali ada pemeriksaan terkait mafia minyak goreng, untuk selengkapnya minta data di sana aja ya,” ungkap Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Bali.

    Sementara itu, Kejati Bali melalui Bidang Pidsus juga melakukan pemeriksaan sembilan saksi dalam kasus mafia minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan dari pagi tadi sampai saat ini masih berjalan.

    Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo membenarkan bahwa sekarang ada pemeriksaan mafia minta goreng.

    “ Betul ada pemeriksaan sudah pemeriksaan hari ini (25/4) dan besok (26/4), suratnya sudah saya buat hari Jumat kemarin (22/4),” ungkap Agus Eko Purnomo.

    Sedangkan Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Herlianto juga membenarkan bahwa hari ini ada pemeriksaan mafia minyak goreng.

    “Betul sekarang ada pemeriksaan, tapi ini surat perintah dari Kejaksaan Agung, saya tidak punya wewenang untuk menjawab terkait hal ini, nanti biar dari Kejaksaan Agung yang merilis,” kata Luga.

    Pada bagian lain, saat ini Penyidik Kejati Bali telah memeriksa belasan saksi terkait mafia minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga saat ini masih berlangsung.(*/02)