Kategori: Hukum

  • Sidang Mediasi No.432/Pdt.G/2021 di PN Bandung Pihak Penggugat Meminta Uangnya Kembali

    Sidang Mediasi No.432/Pdt.G/2021 di PN Bandung Pihak Penggugat Meminta Uangnya Kembali

    Bandung [PH] ~ Sidang mediasi pertama dalam kasus tanah dengan Gugatan Perkara No.432/Pdt.G/2021/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat terpaksa ditunda, dikarenakan para Pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir, sehingga Hakim Mediasi Ibu Sunarti, SH menjadwalkan kembali Rabu, 12 Januari 2022.

    Kuasa Hukum Pengugat dari Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yakni Romi SH dan kliennya IPA yang hadir dalam sidang mediasi tersebut, untuk membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tetap meminta uang pembayaran sebidang tanah di daerah Cisaranten Kulon, Kota Bandung untuk dikembalikan secara utuh.

    “Klien kami IPA dalam sidang mediasi itu meminta uang kembali yang telah dibayarkan tanpa kurang sepeserpun,” ujar advokat Romi SH kepada wartawan Metro Indonesia seusai sidang mediasi di PN Bandung, Rabu 5 Januari 2022. Kantor Law Firm Togar Situmorang yang berada di Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181, Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung.

    Menurut klien IPA yang sedikit memberikan keterangan kronologisnya, bahwa dirinya telah membayar sebidang tanah kavling di sekitar Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat dengan harga Rp 685.110.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah), dimana pembelian itu dibayar sesuai perjanjian dengan pihak pembeli, bila telah dibayar 80% akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pembayarannya dengan dua tahap, yang pertama Rp.508.000.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 177.110.000,- dimana setelah dibayar tahap pertama SHM diberikan kepada pihak pembeli. Kemudian ada pembayaran tambahan uang titipan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) U/AN; RG.

    SHM Nomor 11437 di lokasi Cisaranten Kulon itu luasnya kurang lebih 246 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 19-12-2018 Nomor 02387/Cisaranten Kulon/2018, di salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 25 Februari 2020. Dan nama pemilik SHM Nomor 11437 itu bernama SS dan istrinya bernama SW sebagai Pihak Kedua selaku Penjual / Pemilik.

    Sesaat sebelum sidang mediasi gugatan perkara No.432/Pdt.G/2021/PN.Bdg.

    Dari sidang mediasi itu yang tidak hadir adalah Kuasa Hukum Tergugat 1 sedang sakit, begitu juga Tergugat 2 dan Tergugat 3 mengatakan ada di luar kota. Sehingga Hakim Mediasi Ibu H. Sunarti SH dalam sidang mediasi tanggal 12 Januari 2022 agar semua pihak dan prinsipal harus hadir. “Dalam sidang mediasi Rabu depan (12/01/2022) para pihak tergugat untuk membawa resume,” tegas H. Sunarti, SH.

    Advokat kondang Indonesia, Dr (c). Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA yang berada di Bali selaku Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel, mengimbau kepada masyarakat, agar lebih hati-hati apabila ingin membeli sebidang tanah kavling di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.

    “Dari kasus ini saya yakin dan pasti, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membasmi para oknum-oknum pelaku mafia tanah yang mengeruk keuntungan dari tangan masyarakat, termasuk oknum-oknum para Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang sengaja memanfaatkan jabatannya untuk diri sendiri,” pungkasnya kepada wartawan melalui telpon genggamnya.

    Tim Redaksi PH

  • Sidang Kasus Tanah Ratusan Juta di Bandung Diduga Tergugat II Berinisial SS Kabur

    Sidang Kasus Tanah Ratusan Juta di Bandung Diduga Tergugat II Berinisial SS Kabur

    Bandung [PH] ~ Sidang lanjutan Perkara Perdata No.432/Pdt.G/2021/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat pada Hari Selasa (14/12/2021) dengan agenda pemanggilan para Tergugat dan Turut Tergugat kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Femina Mustikawati, SH., MH.

    Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yang hadir di PN Bandung, yakni advokat Darius Situmorang SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Romi Bae SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Bandung, sementara Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang sedang menghadiri sidang tertutup di Denpasar, Bali.

    Menurut advokat Romi Bae SH, agenda Pemanggilan Para Tergugat dan Turut Tergugat Selasa ini jam 12.15 WIB selain dihadiri Majelis Hakim, Panitera dan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat III, dan Turut Tergugat II.

    “Namun Tergugat II dan Turut Tergugat I tidak hadir maka Majelis Hakim meminta kembali untuk dimintakan kehadirannya Tergugat II, dan Turut Tergugat I agar kembali hadir pada Sidang selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda Pemanggilan Tergugat II, dan Turut Tergugat I yang terakhir kalinya,” ujar Romi Bae SH, advokat muda millennial yang sangat dikenal di Kota Bandung dan di Pangalengan Kabupaten Bandung.

    Ditambahkannya, bahwa Majelis Hakim Yang Mulia meminta dan menanyakan alamat dan identitas yang benar untuk tergugat II serta sidang masih memanggil kembali tergugat II. “Karena tidak ada dirumah dan rumahnya kosong tidak ada tergugat II. Rencananya saya besok hari Rabu akan ke juru sita dan PP (Panitera Pengganti) untuk memastikan kembali nama dan alamat yang benar dari tergugat II,” tambah Romi Bae SH, putra daerah kelahiran Sumatera Selatan itu.

    Hal senada juga dikemukakan advokat Darius Situmorang SH, bahwa ketika agenda sidang pemanggilan nanti di indahkan oleh para pihak yang dipanggil, maka Majelis Hakim PN Bandung mengambil sikap. “Jika tidak hadir maka Majelis Hakim akan mengambil sikap kepada Tergugat II dan Turut Tergugat I,” tegas Darius Situmorang, SH.

    Namun menurut beberapa sumber yang layak dipercaya di Kota Bandung menyebutkan, bahwa Tergugat II dengan inisial SS menghindar dari kehadiran sehingga ada dugaan kabur dari kasus tanah Ratusan Juta itu, dikarenakan telah mangkir hadir dalam Sidang di PN Bandung tersebut.

    (kiri) Advokat Darius Situmorang SH dan (kanan) Romi Bae, SH.

    Sementara tim Advokat Law Firm Togar Situmorang itu mendatangi Polrestabes Bandung untuk mempertanyakan atau meminta informasi sejauh mana dari laporan kliennya, I Putu Angga Wibawa. “Untuk laporan di polretabes Bandung, Bripka Yuni meminta pak I Putu Angga datang kembali dan memperjelas kronologis mengenai penyerahan uang yang diterima oleh pak Tahmid (Notaris-red). Karena pak Tahmid beralasan para pihak yang menyuruh untuk dia yang menerima uang,” pungkas Darius Situmorang yang siap maju untuk menjadi Bakal Calon Legislatif tahun 2024 nanti ke DPRD DKI Jakarta.

    Kantor Law Firm Togar Situmorang berada di Bali, Jakarta dan Bandung. Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel Kabupaten Gianyar, Bali, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan – Bali. Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung, Jawa Barat.

    Redaksi PH

  • Clara Gopa Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Akun IG Wulan ke Polres Malang

    Clara Gopa Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Akun IG Wulan ke Polres Malang

    Malang [PH] ~ Tak terima dibilang penipu, pedangdut seksi Clara Gopa yang kondang dengan group Duo Semangka melaporkan akun instagram bernama Wulan_Ayucomell. Laporan yang dilakukan di Polresta Malang Kota itu atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (3/11/2021).

    Artis yang tinggal di Malang, Jawa Timur ini didampingi kuasa hukumnya, Darius Situmorang, menuturkan laporan ini bermula dari foto unggahan aliya_pendaki_syantik_malang di Instagram pada Minggu (28/11/2021) lalu.

    Dalam foto itu Clara Gopa sedang berfoto dengan seorang wanita. Lalu, postingan tersebut dikomentari oleh akun Wullan_Ayucomell dengan nada sinis. ”Lapo penipu iku,” tulis akun Wulan_Ayucomell.

    Merasa dirugikan dengan komen itu pada Instagramnya, Clara Gopa memutuskan untuk melaporkan akun yang memberi komentar tak berdasar tersebut.

    “Saya sebagai kuasa hukum dari Clara Gopa merasa keberatan atas penyampaian akun dari kolom komentar Instagram aliyah_pendaki_syantik_malang yang menyebutkan klien kami sebagai penipu,” kata Darius pada awak media.

    Dari kiri ke kanan: Darius Situmorang SH dan Dian P. Ananta SH dari tim Advokat Law Firm Togar Situmorang Jakarta sebagai Kuasa Hukum Artis Cantik Clara Gopa yang didampingi Managernya, Sony Bule (kanan).

    Saat ini, perkara ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pihaknya sudah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar pada komentar di postingan tersebut.

    Clara Gopa yang turut hadir dalam aduan tersebut menuturkan, dirinya sempat kaget melihat komentar yang dilontarkan akun yang tak dia kenal tersebut. Bagi Clara, postingan tersebut merugikan dirinya.

    ”Clara merasa difitnah karena kan postingan itu dilihat banyak orang. Tulisannya penipu gitu, Clara ya kaget,” kata dia menimpali.

    Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, saat dikonfirmasi terkait aduan ini mengaku masih menindaklanjuti perihal surat aduan tersebut.

    ”Di kami (Reskrim, red) surat belum turun. Nanti akan segera kami cek,” pungkasnya singkat.

    Redaksi PH

  • Polri Diminta Selesaikan Kasus Wartawan di Wilayah Liputan Bali

    Polri Diminta Selesaikan Kasus Wartawan di Wilayah Liputan Bali

    Denpasar [PH] ~ Senin Tanggal 22 November 2021 Advokat Togar Situmorang Bersama Team Dari Law Firm Togar Situmorang Mengunjungi Polres Klungkung Guna Penyelesaian Terkait Permasalahan Hukum Yang Terjadi Terhadap Saudara Anto Diwilayah tersebut.

    Saat Dimintai Keterangan dari Hasil Pertemuan Dengan Pihak Polres Klungkung, Advokat Togar Situmorang Menyampaikan Bahwa Saudara Anto Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Dikenakan Pelanggaran Undang Undang Darurat.

    Demikianlah Petikan Penjelasan Yang Disampaikan Togar Situmorang Saat Memberikan Keterangannya.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG, beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

    Togar Situmorang Bersama Rekan Sejawat Saya dari Law Firm TOGAR SITUMORANG Telah Datang Secara Resmi Untuk Mengajukan Dan Memasukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Kepolres Kelungkung.

    Dan Juga Telah Bertemu Dengan Tersangka Bernama Anto. Dimana Anto Telah Ditetapkan Sebagai tersangka Terkait Undang Undang Darurat. Sehingga Dengan ini Maka Pihak Pengacara Togar Situmorang  Akan Membela Hak-Hak Saudara Anto Secara Persuasif Dan Secara Aturan Hukum Yang Berlaku. Dimana Diharapkan Agar Permasalahan ini Bisa CepatTerselesaikan Dan Kita sangat Berharap Kepada Pihak Kepolisian Untuk Segera Menyelesaikan Masalah ini.

    Dan Semoga Dengan Segala Kewenangan Pihak Kepolisian Yang Diatur Didalam Undang Undang Maka Saya Sebagai Pengacara Memohon, Meminta Agar Dikedepankannya Restorative Justice. Dimana Restorative Justice itu Menjadi Pedoman Dari Pada Pihak Kepolisian. Sesuai program dari Kapolri kita yang tercinta, Bapak Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    “Dan Saya Yakin Polres Klungkung Akan Dapat Membantu. Karena Klien kami Anto Itu Adalah Salah Satu Tulang Punggung Dari Pada Anak Anaknya Dan Kebetulan Saudara Anto Tidak Mempunyai Istri Lagi (Alias Single Parent). Akan Sangat Kasihan Apabila Kasus Ini Menjadi Berlarut Larut. Semoga Ini Juga Dapat Menjadi Sebuah Pembelajaran Bukan Hanya Kepada Saudara Anto Akan Tetapi Rekan Rekan Wartawan Lainnya. Apabila Bekerja Sesuai Aturan Hukum”. tutup Togar Situmorang, Sang Panglima Hukum.

    Staf Redaksi PH

  • Janda Berinisial RMS Mengalami Rusak Permanen di Pendengaran Hanya Karena Menanyakan Dana Lahan

    Janda Berinisial RMS Mengalami Rusak Permanen di Pendengaran Hanya Karena Menanyakan Dana Lahan

    Denpasar ~ Peristiwa Hukum yang terjadi bertempat disebuah proyek bangunan yang berada di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem, pada Tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WITA telah memasuki babak baru dimana masing-masing pihak yaitu seorang Janda RMS dan JW dengan status masing-masing menjadi TERSANGKA tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 1 KUHP.

    Dewan Pengawas PBH PANGLIMA HUKUM, Togar Situmorang mengatakan awal peristiwa saling lapor di Polsek Abang ini terkait Lahan yang sedang dikerjakan oleh TERSANGKA JW, dimana Tersangka RMS datang menanyakan Sertifikat kenapa atas nama Tersangka JM.

    Tersangka RMS ini bertanya karena merasa ada perlakuan janggal dan tidak terima terkait perolehan Sertifikat yang dicantumkan atas nama Tersangka JW karena sesungguhnya penggunaan aliran dana pembelian lahan dan proses pembangunan tersebut dari WNA berinisial GA asal Australia yang merupakan Pacar dari anak perempuan Tersangka RMS bernama Kristin.

    Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan, bahwa Tersangka RMS yang merupakan klien PBH PANGLIMA HUKUM BALI ini mendatangi lahan tersebut dan bertanya kepada Tersangka JW, namun terjadi cekcok hingga kejadian saling baku hantam dan banyak saksi termasuk anak Tersangka RMS, namun karena seorang ibu yang terbatas kekuatan tenaga, akhirnya mengalami luka-luka permanen baik disekitar bibir hingga dijahit perkiraan 12 jahitan dan salah satu Pendengaran mengalami kerusakan Permanen begitu pengakuan klien bernama RMS kepada tim Advokat.

    PBH PANGLIMA HUKUM BALI dengan pusat kantor di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Permata Cargo, Denpasar Barat yang dipimpin Ketua Umum Alexander Ricardo Gracia Situmorang,SH juga sangat menyayangkan peristiwa Saling Lapor ini dan akan diuji kompetensi hukum dari peristiwa tersebut dimana pihak Polsek Abang sudah memberitahu juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem.

    Alexander Ricardo Gracia Situmorang,SH yang akrab dipanggil Arga Situmorang ini mengatakan, agar dalam proses tersebut dapat berjalan berimbang dan diharapkan agar pemilik Lahan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara tersebut bisa dipanggil agar diminta keterangan dan terkait dilapangan apakah masih tetap ada aktifitas atau sudah dipasang Police Line.

    Karena Police Line ini diperlukan untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah melakukan penyelidikan atau penyidikan karena adanya dugaan Tindak Pidana.

    Dewan Pengawas PBH Panglima Hukum Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA mengungkapkan bahwa terkait tindak pidana penganiayaan ini harus dilihat akar masalah yaitu ada dugaan transaksi Nomine karena pemilik Lahan yang sesungguhnya itu WNA GA asal Australia yang ada hubungan dengan anak wanita Tersangka RMS. Yang jelas saat ini sangat merugikan pihak Tersangka RMS karena ingin ada kepastian terkait kepemilikan atas lahan tersebut malah berujung Pidana.

    Nomine jelas itu bertentangan dengan aturan hukum karena ada Klausa tidak Halal dalam perikatan atau kepemilikan Nomine tersebut dimana dalam Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) melarang WNA memiliki Tanah dengan Status Hak Milik.

    Ketentuan tersebut ada ketegasan dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UUPA serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing di Indonesia.

    Sehingga jelas bahwa peristiwa Hukum Nomine tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum adanya Penyelundupan Hukum (Wetsontduiking/Fraus Legis) dengan tujuan agar WNA menguasai lahan tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA (Undang Undang Pokok Agraria ).

    Sehingga jelas ini Penyelundupan Hukum tidak memenuhi syarat HALAL. Maka dengan bertentangan dengan aturan hukum tersebut maka itu jelas berlawanan dengan kesusilaan, atau melanggar ketertiban umum itu bisa Batal Demi Hukum.

    Togar Situmorang juga menjelaskan disini peranan pemerintah daerah agar bisa menertibkan lahan-lahan seperti ini dan agar segera ditindak ini demi menjaga perlindungan Hak Warga Negara Indonesia (WNI) dan Norma tersebut sudah tegas Melarang WNA memiliki Hak atas Tanah apalagi telah terjadi Peristiwa Pidana dalam wilayah hukum Polsek Abang.

    Diharapkan Pemeritah Kabupaten Karangasem bisa Tertibkan lahan lahan tersebut, termasuk bagaimana proses Jual Beli lahan tersebut dan bagiaman Prosen Pajak untuk Penjual Pembeli, Proses masuk uang WNA ke Indonesia kepada rekening siapa (potensial dugaan asal usul ada pencucian Uang) karena jelas melanggar aturan Hukum Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing sehingga tidak masuk dalam Kas Negara dan dengan menggunakan Nama WNI itu juga jelas Menggunakan dugaan Identitas Palsu dan proses Akte Jual Beli bagaiman disini banyak Hal hukum harus diungkap.

    “Menurut saya pribadi dengan ada peristiwa Pidana Penganiayaan di lokasi lahan tersebut diharapkan proyek agar bisa dihentikan sementara dan semua yang terkait dalam status Lahan tersebut harus diperiksa karena ini penting terkait Pidana Kausalitas Hubungan Hukum pihak terkait baik WNA GA asal Australia yang telah diungkap pihak Klien kami Tersangka RM Sitorus atas SHM WNI Tersangka JW tersebut, untung peristiwa ini tidak sampai memakan korban jiwa karena Tersangka RMS awal sebelum terjadi saling melakukan Penganiayaan,” ujarnya.

    “Pemerintah Kabupaten Karangasem bisa menjadikan masalah ini perhatian untuk menertibkan semua Lahan atas Villa juga Hotel terkait permasalahan praktik Nomine tersebut agar tidak terjadi perebutan sehingga menimbulkan pidana,” tambah Togar Situmorang.

    “Peristiwa penganiayaan yang terjadi ini sangat tidak diharapkan dan diminta Pihak Kepolisian Sektor Abang bisa secara porposional dan profesional dan dapat dibawa segera ke pengadilan agar dapat kepastian HUKUM,” pungkas Togar Situmorang, Dewan Pengawas PBH PANGLIMA HUKUM BALI.

    Biro Humas PBH-PHB

  • KPK Harus Transparan Menetapkan Status Tersangka yang Ada Dalam Pusaran Gratifikasi DID

    KPK Harus Transparan Menetapkan Status Tersangka yang Ada Dalam Pusaran Gratifikasi DID

    Denpasar [PH] ~ Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Gedung KPK Jakarta, terkait pusaran lingkaran Dugaan Korupsi DID Tananan tahun 2018 serta memeriksa juga Kabag Perencanaan dan Strategis BPD Bali.

    Advokat Togar Situmorang, SH,.MH,.MAP,.CMed,.CLa mengatakan KPK punya kewenangan memeriksa setiap pejabat atau mantan pejabat karena telah diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 Terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai Tugas melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

    Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan bahwa dengan pedoman ini dapat diharapkan KPK bisa maksimal menjalankan kewenangan tersebut, dan terkait masalah mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut terungkap ada dugaan gratifikasi saat digelar persidangan pada Pengadilan Tipikor tahun 2019.

    Dimana dijelaskan setelah ada lobby-lobby gratifikasi dengan pejabat Kemenkue RI maka Kabupaten Tabanan Tahun 2018 mendapatkan DID Rp. 51 Miliar.

    Law Firm TOGAR SITUMORANG Provinsi Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra dan Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan serta Provinsi Jawa Barat, Jl.Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav. 18, Antapani, Kota Bandung.

    Togar Situmorang sebagai salah satu aktifis penggiat anti Korupsi berharap, agar KPK dapat bekerja profesional juga transparan dan segera bisa menetapkan status Tersangka kepada mereka yang ada dalam pusaran gratifikasi DID, agar bisa ada kepastian hukum karena Yahya Purnomo dari pihak Kemenkue RI juga telah di Vonis dan dipenjara beserta Rifa Surya dan Anggota DPR Amin Santono. Dimana dalam Dakwan Jaksa ada delapan daerah yang telah menggunakan jasa Yahya Purnomo termasuk salah satunya Kabupaten Tabanan TA 2018. membuat trobosan di Provinsi Bali.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG melanjutkan bahwa KPK masih sangat hati-hati untuk menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut sebagai Tersangka apalagi sampai melakukan penahanan dimana alasan KPK karena masih mendalami peranan masing-masing orang tersebut sehingga publik dibuat penasaran dan menunggu terkait kegiatan KPK tersebut untuk sampai penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penahanan dan penangkapan para Tersangka tersebut.

    Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA berharap KPK dapat mempertanggungkan jawabkan kinerja mereka kepada masyarakat dan Apabila ragu maka dapat juga KPK mempertimbangkan Hak Azasi Manusia dari Mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut bila dianggap tidak cukup bukti dapat melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan.

    Kewenangan KPK tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat 1, dimana KPK dapat menghentikan penyidikan, penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Ditambahkan bahwa dalam Pasal 40 ayat 2 menyatakan penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat satu minggu setelah dikeluarkannya SP3 dan KPK juga wajib mengumunkan hasil SP3 kepada masyarakat.

    “Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan,” tambah Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta yang sudah lama menetap di Bali.

    Keberadaan SP3 diperlukan agar ada kepastian hukum seseorang dan merupakan penghormatan terhadapat Hak Asasi Manusia (HAM) agar ada kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan asas Fair Trial dan Adigum Universal, Justice Delayed Justice Denied.

    “Kewenangan SP3 ini bukti kehati hatian KPK agar dapat mengukur dan mengantisipasi jangka waktu dalam proses hukum sebelum mengeluarkan surat perintah penyidik (sprindik) agar dalam proses seluruh para aparat penegak hukum baik KPK termasuk dari Kepolisian, Jaksa, maupun Hakim juga dapat betul-betul  menghormati suatu aturan hukum yang berlaku. Jangan bertindak diluar koridor hukum dan sangat disayangkan bila ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” imbuh Togar Situmorang

    Terkait Mantan Bupati Eka agar diharapakan KPK memberikan kepastian status hukum beliau karena saat ini setelah selesai memangku jabatan Bupati 2 periode tersebut sudah terjun dalam bisnis kuliner bernama QR Cafe & Resto di Jl. Gatot Subroto, Denpasar Timur dengan konsep kuliner Jepang ,” tutup Togar Situmorang, Sang PANGLIMA HUKUM.

    Staf Redaksi PH

  • Wartawan Tidak Hadir Menjadi Saksi Lecehkan Institusi Kepolisian

    Wartawan Tidak Hadir Menjadi Saksi Lecehkan Institusi Kepolisian

    Denpasar [PH] ~ Advokat itu adalah Profesi Mulia, Bebas, Mandiri tidak di Intervensi oleh siapapun dan dalam menjalankan profesi sebagai advokat harus mencerminkan sikap akademis bukan malah menyebarkan berita HOAX juga FITNAH serta menyerang kehormatan Seorang Advokat dengan berita yang sangat terang juga nyata dalam judul serta isi berita di Media Online yang akan banyak masyarakat membaca juga mengetahui sehingga merugikan serta merongrong kewibawaan Advokat dimata umum.

    Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA sebagai seorang pengacara telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pasal 310 dan 311 KUHPidana terhadap dua orang pengacara inisal EMS dan INN di Polda Bali.

    Kedua advokat tersebut dilaporkan dua pasal pidana sekaligus karena dalam judul Media Online KATABALI.com tgl 6 November 2020 dan PARADISO.co.id tanggal 7 November 2020 dengan judul dan isi telah “Menuduh dirinya dan Memfitnah dirinya“, dan sangat disayangkan Wartawan (Pers) yang harusnya dipanggil sebagai Saksi Mahkota atas pemberitaan dari tahun 2020 untuk didengar keterangannya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Bali dan itu sangat melecehkan institusi.

    Advokat Togar Situmorang sangat berharap penyidik Polda Bali harus berani memanggil wartawan Media Online tersebut, agar perbuatan “Menuduh juga Fitnah” terkait Judul dan Isi dalam berita tulisan tersebut bisa makin jelas.

    Menurut UUD 45 di Pasal 27 ayat (1) Menegaskan semua warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum (equality before the law) inilah norma yang melindungi Hak Asasi Warga Negara. Kesamaan dihadapan Hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan Adil oleh Aparat penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Polda Bali.

    Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Semua orang sama diMata Hukum dan Berhak atas Perlindungan Hukum yang sama tanpa Diskriminasi Apapun.”

    Dalam Hal ini Penyidik Polda Bali harus menjaga kepercayaan masyarakat atas laporan pidana tersebut dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum) tanpa memandang ras, gender, etnis, agama, tanpa Hak Istimewa, Diskriminasi sehingga wajib menjunjung hukum tanpa ada pengecualian.

    Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA mengingatkan terkait tuduhan tanpa bukti seperti terkandung dalam Pasal 310 dan Pasal 311 ini sangat berat dampak bagi orang yang dituduh tersebut sebab Tuduhan Tidak Berdasar itu adalah FITNAH dan dalam Agama FITNAH itu Lebih KEJAM daripada PEMBUNUHAN.

    Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung sangat menunggu keberanian Penyidik Polda Bali untuk segera meningkatkan status orang yang telah Merusak Kehormatan Seseorang, apalagi Orang tersebut Advokat dengan jalan Merusak Kehormatan atau Nama Baik Seseorang dengan Jalan Menuduh Dia Melakukan Sesuatu Perbuatan dengan Maksud Nyata Akan Tersiarnya Tuduhan Tuduhan itu dihukum karena Menista serta Lanjut juga FITNAH (lester) tanpa Alat Bukti (bukan FAKTA yang sesungguhnya) terhadap Nama baik dirinya juga Profesi Advokat dari Organisasi Advokat PERADI Slipi yang selalu Menjunjung Tinggi Officium Nobile dimana ini telah membuat Menderita akibat perbuatan kedua Oknum Pengacara EMS dan INN, berharap agar tidak terkatung terlalu lama termasuk juga pihak Saksi Wartawan harus bisa diperiksa di Polda Bali.

    Pengacara EMS dan INN telah didengar keterangan dihadapan penyidik Polda Bali dan selanjutnya akan memeriksa Saksi Ahli serta akan Melakukan Gelar Perkara untuk Mendapatkan Kepastian Hukum.

    Kantor Law Firm Togar Situmorang di Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No. 10 Kota Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedangkan DKI Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Sedang yang di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung.

    Lebih lanjut Advokat Togar Situmorang menerangkan, sangat menunggu langkah Penyidik Polda Bali Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali agar bisa terang dikarenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana sudah sangat terang unsur unsur dalam ayat tersebut sudah terpenuhi. “Makanya akan mengawal pengaduan Nomor 60/II/2021/Ditreskrimum, Tanggal 09 Februari 2021 ini dengan ketat dan sangat berharap aparatur Hukum Polda Bali mampu menegakan hukum dengan baik ,” tutup Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG“ Sang Panglima Hukum.

    Tim Redaksi PH

  • Oknum PMP Sering Berkata Bohong dan Bersama RVLG Diduga Menzolimi Profesi Advokat

    Oknum PMP Sering Berkata Bohong dan Bersama RVLG Diduga Menzolimi Profesi Advokat

    Denpasar [PH] ~ Dalam sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/e-Court/2020 PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas 1A, Jawa Barat, advokat Darius Situmorang SH menjalankan profesi sebagai Kuasa Hukum dari Tergugat 1 atas nama RVLG, dengan agenda sidang Peninjauan Setempat (PS).

    Sidang PS Jum’at pagi (29/10/2021) itu terasa istimewa terutama untuk tim Law Firm TOGAR SITUMORANG yang selalu taat hadir dan tekun, serta tidak pernah menelantarkan klien yang sudah menandatangani Surat Kuasa Mutlak dengan biaya operasional sendiri karena tinggal mencapai finis penyelesaian sidang Gugatan Waris No.45/Pdt.G/e-Court/2020.

    Istimewa karena pihak pemberi kuasa yaitu Klien Kami secara Video Call dan bicara langsung dengan Ketua Majelis Hakim Terhormat Hj. Sunarti, SH memberitahukan bahwa Klien tidak menugaskan mewakil kepentingan hukum kepada Kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG karena telah menunjuk Kantor hukum yang baru untuk Mewakili kepentingan Hukum dipersidangan No.45/Pdt.G/e-Court/2020.

    Suasana sidang kasus Harta Waris di PN Bandung, Jum’at 29 Oktober 2021.

    Ketua Majelis Hakim Terhormat Hj. Sunarti, SH sangat bijak dan luar biasa menghormati kami dan tidak mau mempermalukan kami didepan Sidang Terhormat sehingga meminta Klien tersebut bicara langsung dengan Advokat Law Firm TOGAR SITUMORANG, Advokat Darius SH bertanya, “apa betul mencabut kuasa kepada kami, kenapa tega sekali lae dan apa alasan atau salah kami yang sudah berjuang sampai detik menjelang akhir sidang PS, jangan lupa lae…! Tuhan YESUS tidak tidur kok tega Lae…” lirih diucapkan, namun pihak Klien bungkam seribu bahasa tidak ada sedikitpun mau bicara.

    Advokat Darius Situmorang, SH telah membuktikan bahwa Law Firm TOGAR SITUMORANG petarung hukum sejati sebagai Advokat yang tengah menjalankan tugas yang diberikan klien, telah kita kerjakan walau akhirnya kita di zolimi oleh Klien dan sekutu. Sehingga walau telah dicabut kuasa depan persidangan melalui Video Call namun kita keluar dari Gelanggang Pertarungan persidangan sebagai satria yang tetap menjunjungi tinggi Officium Nobile tidak menelantarkan Klien sama sekali.

    Togar Situmorang yang berada di Denpasar Bali saat dihubungi wartawan kemarin sore mengatakan, dirinya sangat bangga dengan profesi pekerjaan sebagai Advokat dan tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). “Disini saya pribadi sangat bangga atas profesi pekerjaan sebagai Advokat PERADI dimana kami selalu menjungjung tinggi Officium Nobile dalam bertugas sesuai UUD 45, Pancasila, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Kode Etik Advokat dan Nilai nilai Sosial di Masyarakat,” ujar Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung.

    Togar Situmorang sebagai kuasa hukum Tergugat 1 atas nama RVLG dalam kasus gugat harta waris No.45/Pdt.G/e-Court/2020 PN.Bdg juga tetap profesional sebagai advokat saat masih terus menghadiri agenda sidang lanjutan tersebut (17/07/2021), sementara disebelahnya adalah Ibu Louise sebagai Tergugat 2 Principal.

    Peristiwa dihadapan Majelis Hakim Terhormat yang dipimpin Ibu SUNARTI, SH,. tegas Togar Situmorang, itu awal Perjuangan menegakan keadilan, dikarenakan ada dugaan Penzoliman terhadap Profesi Advokat yang sudah berjuang dari tahun 2020 dan sudah mendekati finish persidangan dapat perlakuan seperti ini. Sehingga makin kuat dugaan ada Perbuatan Melawan Hukum dari pihak pihak tertentu yang tidak mengerti arti Perjanjian Jasa Hukum juga Surat Kuasa Mutlak dan atas peristiwa tersebut untuk membuktikan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Timur dengan perkara perdata No.536/Pdt.G/2021 untuk diuji.

    “Dimana sidang awal sudah berjalan hari Selasa, tanggal 26 Oktober dan telah menyerahkan berkas dari penggugat ke Majelis Hakim Terhormat namun para tergugat tidak hadir. Kita sebagai seorang advokat lebih teliti dalam menerima Surat Kuasa dan Membuat Perjanjian Jasa Hukum kepada Klien karena tidak tertutup kemungkinan Penzoliman terhadap Advokat bisa terjadi karena klien,” pungkas Togar Situmorang.

    Kantor Law Firm Togar Situmorang di Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedang DKI Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Sedang yang di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung.

    Darius SH (baju putih) berfoto bersama Dicky Sapta. R, SH., MH.

    Sementara itu Darius Situmorang setelah dari PN Bandung melanjuti perjalanannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk menanyakan perihal laporan pengaduannya di Ditreskrimum bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) dan diterima oleh Dicky Sapta. R, SH., MH selaku Kabag Bin Ops Nal Reskrim Um, kemudian Taufiq SH., MH, dan Drs. Noval, M.Si., M.IK.

    Menurut Darius Situmorang, bahwa perihal laporan pengaduan atas apa yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2021 saat sidang PN Bandung, dimana terjadi kegaduhan yang dilakukan oknum pengacara lain yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1, dipelajari pihak Polda Jawa Barat.

    Dari kiri ke kanan: Noval, Darius, Romi dan Taufiq.

    “Setelah laporan pengaduan nanti ada upaya-upaya hukum, tidak hanya kepada oknum pengacara juga laporan terhadap oknum pengusaha berinisial PMP. Kita tunggu saja bagaimana dari hasil laporan tersebut, karena laporan ke aparat Kepolisian kan itu arahnya ke Pidana bukan perdata,” pungkas Darius Situmorang.

    Adapun oknum PMP selama sidang No.45/Pdt.G/e-Court/2021 PN.Bdg selalu saja berbohong kepada Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang, bahwa dirinya ingin hadir untuk mengetahui jalannya sidang, namun kenyataannya selama kurang lebih 9 bulan sejak dimulai penyerahan berkas pendaftararan, sidang mediasi hingga beberapa kali sidang tidak pernah hadir.

    “Pernah oknum PMP menelepon staf humas kami yang sempat direkam, bahwa dia sedang dalam perjalanan menuju PN Bandung. Tetapi hingga sore pukul 17.30 WIB baru sampai, sedang sidang sudah selesai pukul 14.00 WIB, dan kebohongan untuk bisa hadir ini sering dilakukannya beberapa kali. Namun pada sidang Jum’at 29 Oktober 2021 kemarin, oknum PMP bisa hadir pagi sekali bahkan bisa menelepon RVLG melalui Vidcall yang tujuannya untuk meyakinkan Majelis Hakim,” pungkas Darius SH.

    Redaksi PH

  • Advokat dari Anggota PERADI Telah Dilecehkan oleh Kliennya dan Oknum PMP Digugat Immatrial Rp.28 Milyar

    Advokat dari Anggota PERADI Telah Dilecehkan oleh Kliennya dan Oknum PMP Digugat Immatrial Rp.28 Milyar

    Jakarta [PH] ~ Terkait seorang advokat yang tidak dipercaya lagi oleh oknum masyarakat, pengacara kondang Indonesia, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menggugatnya dan melaporkan para pihak yang merugikan Harkat Martabat dan Nama Baik saat bersidang ke aparat Kepolisian, termasuk orang kepercayaan klien Law Firm Togar Situmorang Jakarta berinisial PMP.

    Hal itu terlihat Advokat Darius Situmorang, SH bersama timnya menyerahkan berkas gugatan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor 536/Pdt.G/2021 PN.Jaktim, Selasa pagi (26/10/2021) saat gelar sidang pertama. Selain Darius Situmorang SH, sebagai kuasa hukum Togar Situmorang ada Advokat muda hebat yang punya jaringan luas serta sangat dikenal tokoh-tokoh se-Kabupaten Bandung dan Kota Bandung yakni, Romi SH, kemudian yang lainnya Neng Carolina Margaretha Sitompul SH, dan George Kevin Timothy SH.,MH.

    Darius Situmorang SH yang juga sebagai Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Gedung Piccadilly, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Jakarta Selatan, mengatakan, bahwa hari Selasa ini dalam agenda sidang pertama tersebut tim advokat menyerahkan berkas-berkas terkait ketidak-percayaan terhadap seorang pengacara sehingga menggugat PMP dan kliennya sendiri RVLG yang kini sedang berada di negara Paman Sam, Amerika Serikat.

    Advokat Darius Situmorang SH selaku Kuasa Hukum Penggugat di PN Jakarta Timur saat penyerahan berkas ke Ketua Majelis Hakim.

    “Kami yang sedang menjalani sidang di PN Bandung sehubungan dengan kasus klien kami, orang kepercayaannya berinisial PMP menghalang halangin dan Mencemarkan Nama Baik serta Menyerang Harkat Martabat Kami sebagai Advokat yang punya Surat Kuasa dalam Persidangan. Karena sudah tidak percaya lagi kepada kami, dimana PMP mencari tau agenda-agenda sidang yang kami jalani. Ketika kami menjalani sidang di PN Bandung, seharusnya mereka justru dapat hadir apalagi kami sudah menyuruhnya, namun ada aja alasan yang dibuatnya sehingga tidak melihat secara langsung sidang tersebut. Itu yang pertama,” beber Darius Situmorang.

    Sedang yang kedua, lebih lanjut Darius Situmorang menegaskan, oknum PMP tiba-tiba secara sepihak mencabut Surat Kuasa dan telah mengganti Kuasa Hukum ke pihak kantor hukum lain. “Ketika sidang di PN Bandung pada hari Kamis, 7 Oktober 2021, tiba-tiba seorang oknum mengaku dirinya advokat menghadap Ketua Majelis Hakim bahwa dirinya adalah Kuasa Hukum Tergugat 1 dan kuasa hukum yang lama yaitu kami dari Tim Law Firm Togar Situmorang sudah dicabut,” ujar Darius Situmorang didampingi Tim Paralegal Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Diah May Sarah, SH.

    Menurut Darius Situmorang SH, bahwa pencabutan surat kuasa itu tidak secara pisik hanya bentuk foto copy dan tandatangannya bukan dari pemberi kuasa, tetapi tanda tangan PMP. “Pencabutan surat kuasa itu hanya ditandatangani oleh PMP bukan dari klien kami RVLG, bahkan juga tidak adanya tanda tangan resmi dari Konjen Amerika Serikat,” pungkas Darius Situmorang SH.

    Sementara itu Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, yang dihubungi wartawan melalui WhatsApp mengungkapkan, hubungan hukum antara advokat dengan klien itu adalah Undang Undang bagi kedua belah pihak (Pacta Sunt Servanda) dimana dalam isi perjanjian tersebut ada suatu konsekuensi apabila salah satu pihak tidak menjalankan perjanjian tersebut akan ada Hak juga Kewajiban yang dipertaruhkan.

    OFFICIUM NOBILE, walau jarak cukup jauh dari Denpasar ke Bandung, advokat kondang Indonesia, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selalu menghadiri sidang sebagai kuasa hukum Tergugat 1 RVLG.

    Advokat adalah Profesi yang Mulia, Bebas, Mandiri, tidak di intervensi, Profesional, Religius, sehingga dalam Gugatan ini telah meminta Ganti Rugi atas Perbuatan Melawan Hukum dengan ganti kerugian Immatrial Rp. 28 Milyar sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya menggantikan kerugian tersebut”.

    “Apalagi permasalah hukum terjadi karena disengaja dengan cara intervensi bahkan menghalang-halangi pekerjaan mulia seorang Advokat dalam menjalankan perintah UU Advokat karena berdasarkan Surat Kuasa (Hak Imunitas) dan ada Perjanjian Jasa Hukum yang merupakan Payung Hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang.

    Ubi Societas Ibi Ius artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dan bila ada pihak yang coba mengintervensi pekerjaan seorang Advokat pasti akan ada hukum dan akan melakukan upaya hukum sesuai aturan hukum.

    “Konflik seperti ini bukan yang pertama karena kami pernah lakukan gugatan dan Menang di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap WNA asal Jerman lantas Pihak WNA Jerman tersebut tidak puas ajukan Banding di Pengadilan Tinggi,” ujarnya seraya menambahkan, kembali Advokat Togar Situmorang Menang dan pihak WNA asal Jerman kembali ngotot masukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan kami masih tunggu semoga hasil tidak berbeda dari putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding.

    Fiat Justicia Ruat Caelum yang artinya “Keadilan harus ditegakan, meski langit akan runtuh”, adigum yang mendasarin Law Firm TOGAR SITUMORANG menjadi kantor Hukum yang Profesional dan Religius jadi jangan sekali kali menghalang-halangi pekerjaan seorang advokat, karena Advokat merupakan 4 Pilar Hukum di Negeri Indonesia, tutup Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med.,CLA.

    Tim Redaksi PH

  • Sehari Sesudah Maulid Nabi Ada Segerombolan Orang Bongkar Isi Kontainer

    Sehari Sesudah Maulid Nabi Ada Segerombolan Orang Bongkar Isi Kontainer

    Denpasar [PH] ~ Pada hari Rabu 20 Oktober 2021 merupakan Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Hari ini Kamis tgl 21 Oktober 2021 ada peristiwa mengagetkan dari staf CV Mitra Usaha bernama Nardi terkait ada sekelompok orang merusak segel dan mengambil isi kontainer.

    Akibat dari dan pencurian tersebut maka akan dibuat laporan ke pihak kepolisian. Kami Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV. Mitra Usaha sangat menyayangkan ada peristiwa perbuatan melawan hukum dan dalam rekaman tersebut terlihat juga dugaan Polisi terpantau, saat perusakan dan pencurian isi peti milik CV. Mitra Usaha di Pelabuhan Weda.

    Demikian Siaran Pers yang diterima Redaksi Metro Indonesia Online , Kamis (21/10/2021) dari bidang Humas Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Denpasar, Bali.

    Perlu dijelaskan dan diingatkan kembali terkait container tersebut bahwa sesuai fakta hukum dapat diterangkan bahwa terkait orang yang berhubungan langsung untuk mengurus proses pengiriman kontainer tersebut dengan pihak CV. Mitra Usaha adalah saudara “RC” bukan pihak dari Inti Kara (IK).

    Saudara “RC” mengutarakan, keinginannya yang ingin mengirimkan nomor barang-barang dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari CV. Mitra Usaha melalui jalur laut.

    Klik Disini Videonya

    adapun tujuan dan barang-barang yang ingin diretas dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari Mitra Usaha melalui jalur laut adalah sebanyak 19 (sembelan belas) Container dengan Tujuan Tidore 10 (sepuluh) Container berisi Bata Ringan dan 6 (enam) Container berisi Tian Pancang. Dan Dengan Tujuan Weda 3 (tiga) Container berisi Granit.

    Dan penerima barang-barang tersebut adalah Pihak PT. IK. Sesampainya di 16 kontainer itu berlabuh di Tidore, Pihak PT. IK meminta untuk segera dibongkar. Oleh karena CV. Mitra Usaha belum menerima pembayaran dari saudara “RC” maka dari itu, CV. Mitra Usaha untuk membongkar kontainer tersebut. Namun saat tersebut, pihak PT. IK menjelaskan bahwa PT. IK sudah membayar lunas untuk biaya pengangkutan kontainer tersebut.

    Serta pada saat itu juga, pihak PT. IK meminjamkan kepada CV. Mitra Usaha untuk membayar jasa pengiriman kontainer tersebut kepada CV. Mitra Usaha serta akan menagih uang yang sudah diberikan kepada saudara “RC”. Selanjutnya oleh karena Pihak PT. IK sudah membayar membayar maka CV. Mitra Usaha mau membongkar 16 kontainer yang sudah sampai di Tidore tersebut.

    kemudian setelah sisa container yang belum dibongkar yaitu berupa 3 (tiga) Container berisi Granit sampai di lokasi tujuan yaitu Weda pada tanggal 09 Agustus 2021 PT. IK kembali meminta kepada CV. Mitra Usaha untuk melakukan pembongkaran di atas 3 (tiga) Peti kemas tersebut agar muatannya dapat diambil oleh PT. IK.

    Namun karena CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas Jasa Pengiriman/Ekspedisi barang-barang tersebut seperti yang dikatakan oleh PT. IK maka CV. Mitra Usaha tidak harus dilakukan untuk dilakukan pembongkaran terhadap 3 (tiga) Container berisi Granit tersebut, namun PT.IK tetap memaksa untuk membongkar muatan atas barang-barang tersebut yang tentunya tidak dapat dilakukan CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas jasa pengririman barang-barang tersebut.

    pengakuan klien kami CV Mitra Usaha juga mendapat surat dari Bupati Halmahera Tengah yang meminta agar Kesedian Pembongkaran Barang menambah keanehan bahwa ada pihak penguasa ikut intervensi dalam belum pelunasan atas jasa bahkan pengangkutan.

    Akibat tidak adanya pembayaran atas jasa pengiriman tersebut kemudian CV. Mitra Usaha hendak mengirim kembali sisa Container yang masih belum dilakukan yaitu 3 (tiga) Container berisi Granit yang berada di Weda tersebut untuk dikirim kembali ke Surabaya dengan menggunakan jasa transportasi kapal dari PT. Pelni Ternate.

    Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Advokat Togar Situmorang menjelaskan bahwa faktanya pihak PT. INTIM KARA yang membayar jasa pengiriman tersebut namun sampai sekarang ini pihak CV. Mitra Usaha belum sama sekali menerima bayaran tersebut, yang tambah lucu malah pihak CV. Mitra Usaha yang dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan penggelapan.

    “Sehingga Laporan Polisi dari Pihak PT. INTIM KARA maka klien kami telah meminta Perlindungan Hukum ke Kapolri juga Kabareskrim Polri serta Irwasum juga Propam Mabes Polri,” imbuhnya.

    Demikian juga atas kejadian merusak segel dan mengambil isi container sangat disesalkan terkait barang dalam container itu merupakan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor Perkara : 255/Pdt.G/2021/PN.SDA dan mulai disidangkan hari Rabu, 27 Oktober 2021.

    “Dan terkait dengan segel dan mengambil isi peti kemas tanpa ada surat resmi dari Putusan Pengadilan dapat diingat perbuatan Pidana dan kami akan membela hak dan kepentingan klien kami dari tindak arogan dari pihak manapun apalagi pernyataan pak Kapolri sudah jelas kepada seluruh anggota polri agar bisa melayani masyarakat bukan malah balikan terhadap masalah seperti ini Salam Tribarata,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG” berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta Kota Bandung di Jl.Terusan Jakarta No.181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl.Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel.

    Tim Redaksi PH