Kategori: Hukum

  • Jaksa Penuntut Umum Salah Menerapkan Hukum Karena Ada Kesalahan di Surat Dakwaan

    Jaksa Penuntut Umum Salah Menerapkan Hukum Karena Ada Kesalahan di Surat Dakwaan

    Denpasar ~ Tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang mengikuti sidang lanjutan kepentingan kliennya atas nama Mantas Vasiliaukas secara online, Selasa (24/08/2021) kemarin. Dimana pada persidangan sebelumnya Terdakwa didakwa dengan menggunakan Pasal 351 ayat 4 KUHP tentang Penganiayaan (Kesatu) dan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Pengerusakan (Kedua).

    Advokat senior yang sangat kondang Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menilai, dari Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, merasa ada kesalahan dalam Surat Dakwaannya, sehingga sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa telah mengajukan eksepsi terkait Dakwaan dari JPU.

    Dikatakannya, bahwa poin-poin dalam eksepsi kami yang kami jelaskan yaitu Pertama, Penahanan tidak berdasarkan Kuhap. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana ada dua alasan mendasari dilakukannya penahanan yaitu :

    Pertama, alasan Subyektif, alasan ini digunakan karena ada kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, Merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
    “Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

    Kedua, alasan Objektif, alasan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang berbunyi:
    “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

    a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
    b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3),pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana, pasal 25 dan pasal 26 rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai, terakhir diubah dengan staatsblad tahun 1931 nomor 471), pasal 1, pasal 2 dan pasal 4 undang-undang tindak pidana imigrasi (undang-undang nomor 8 drt. Tahun 1955, lembaran negara tahun 1955 nomor 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 undangundang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika (lembaran negara tahun 1976 nomor 37, tambahan lembaran negara nomor 3086).

    Melihat bunyi Pasal diatas kita Tahu bahwa terkait dengan Penahanan Tersangka atau Terdakwa memiliki dua alasan yaitu alasan subyektif dan Obyektif, yang dimana dalam dakwaan yang di dakwakan kepada Terdakwa saat ini yaitu Pasal 351 ayat (4) dan juga Pasal 406 ayat (1) yang dimana, Terdakwa sebelumnya telah mengajukan Penangguhan Penahanan pada Proses Penyidikan yang juga telah diatur dalam KUHAP Pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “atas permintaaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing ,dapat mengadakan penanguhan penahan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang telah ditentukan”.

    Dalam hal tersebut akan dipenuhi oleh Terdakwa serta Terdakwa tidak akan melarikan diri, Merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana dimana, ditambah dengan keseriusan dan kesungguhan Terdakwa dalam hal itu juga mengajukan jaminan orang untuk penangguhan penahanannya, artinya syarat subyektif ini sangat sulit untuk diukur apakah Terdakwa ini telah memenuhui syarat subyektif yang ditentukan oleh pihak penyidik, walaupun Terdakwa tidak akan melakukan apa yang dikhawatirkan oleh penyidik namun subyektifitas penyidik melihat hal itu akan dilakukan maka tetap dilakukan penahanan, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum didalamnya maka alasan subyektif tersebut seharusnya tidak digunakan sebagai syarat utama menahan seseorang dalam hal ini terdakwa pada proses penyidikan.

    Bahwa didalam KUHAP Pasal 21 ayat (4) sudah ditentukan syarat Objektif  dimana syarat tersebut sangat jelas dan tegas mengatakan penahanan baru dapat dilakukan terhadap tindak Pidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 (lima) Tahun atau lebih, sehingga terhdap penahanan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut umum saat ini, tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam hal perbuatan Terdakwa yang ancaman hukumannya dibawah 5 (lima ) Tahun untuk tetap dilakukan Penahanan.

    Berdasarkan hal tersebut diatas sehingga menjadi sangat jelas dan tegas jika penahanan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum saat inu tidak sesuai dengan KUHAP atau bertentangan dengan KUHAP, maka PENAHANAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK DAN KEMUDIAN PENAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENUNTUT UMUM ADALAH TIDAK SAH SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM.

    Perlu diterangkan bahwa terkait dengan penahanan Terdakwa yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, kami sudah bersurat ke Mabes Polri dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dimana surat kami tersebut sudah mendapat balasan dan di atensi oleh Instansi Terkait guna mengawal perjalananan kasus dengan baik.

    Yang kedua adalah JPU salah dalam menerapkan hukum, dimana bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan keduanya menyebutkan jika Terdakwa telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan selawan hukum mneghancurkan, meruakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP dimana akibat perbuatan tersebut timbul kerugian sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

    Bahwa adapun kesalahan dalam menerapkan hukum menurut hemat kami adalah dimana Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan ketentuan pada pasal 407 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”. Yang mana ketentuan ini kemudian diubah lagi oleh Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP yang berbunyi “Kata-kata “dua ratus puluh lima rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)”.

    Bahwa dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut umum tersebut sudah sangat jelas menyebutkan jika kerugian yang timbul adalah sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), maka seharmenurut hemat kami berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP karena kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka Pasal yang harus diterapkan kepada Terdakwa adalah Pasal 407 Ayat (1) KUHP dan bukan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, sehingga menurut kami Jaksa Penuntut Umum telah Salah Dalam Menerapkan Hukum.

    Dan yang ketiga adalah Surat Dakwaan dari JPU itu Obscuur Liber atau kabur. Dalam eksepsi kami ini, yang kami ajukan keberatan adalah menyangkut isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dam ayat (3) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Berkenan dengan maksud ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP maka perkenankan kami untuk menyampaikan Nota Keberatan dan Eksepsi, karena Jaksa Penuntut Umum kami anggap tidak cermat, jelas dan lengkap dalam membuat surat dakwaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebelumnya.

    “Dan pada tanggal 24 Agustus 2021 kemarin, pihak JPU membacakan jawaban atau balasan atas eksepsi kami, dimana Pihak JPU mengakui atas adanya kesalahan dalam menerapkan Pasal. Itu yang membuat kami menjadi heran, kenapa JPU bisa melakukan hal tersebut, padahal ini masalah yang serius,” beber Togar Situmorang.

    Lebih lanjut dikatakan, yang membuat pihaknya kaget yaitu pada saat persidangan mau berakhir, Terdakwa menyatakan putus kuasa di hadapan Persidangan. “Ini membuat kami menjadi bingung sebab kami sebagai Penasehat Hukum sudah melakukan upaya yang terbaik. Dan ini justru membuat kami bertanya, ada apa?” ujar Togar Situmorang.

    Meskipun demikian, petunjuk dari Majelis Hakim mengatakan bahwa harus dibuatkan pencabutan secara tertulis terkait pencabutan kuasa tersebut. Oleh karena belum ada surat pencabutan kuasa secara tertulis yang kami terima, maka kami masih sah dalam hal menangani kasus ini di Persidangan.

    “Kami berusaha menghubungi pihak JPU untuk meminta copian balasan eksepsi kami, namun JPU belum memberikannya dengan alasan belum siap dan info terakhirnya yang kami dapat bahwa berkas balasan eksepsi dari malah diberikan langsung ke Terdakwa, padahal kami masih menjadi Kuasa Hukumnya,” tegasnya lagi.

    Para pencari keadilan pun menjerit begitu seringkali begitu susahnya mengakses dan mendapatkan keadilan padahal solusi penyelesaian atas permasalahan hukum yang ada sudah jelas-jelas terpampang nyata di depan mata, dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, memulihkan kondisi dan hubungan baik para pihak, baik korban maupun pelaku.

    “Tolong hargai kami sebagai advokat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang masuk ke dalam Catur Wangsa haruslah tetap saling menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing dan janganlah hukum ini dijadikan sebuah dagelan yang bisa dijadikan sebuah candaan semata, sebab kita sebagai aparat penegak hukum di Negeri ini harus bisa tetap menjaga marwah peradilan Indonesia supaya tetap berwibawa bagi masyarakat dan WNA,” tutup CEO & Founder Law Firm TOGAR SITUMORANG yang berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Raya Gumecik, Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel. Sedang di DKI beralamat Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Tim Redaksi PH

  • Togar Situmorang: Hukuman Terdakwa Kasus Narkoba Dinilai Labrak Aturan Hukum

    Togar Situmorang: Hukuman Terdakwa Kasus Narkoba Dinilai Labrak Aturan Hukum

    Anindya Primadigantari, S.H. sebagai Tim Advokasi PBH Panglima Hukum saat mengikuti jalannya sidang secara online.

    Denpasar ~ Tim advokasi hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) ‘Panglima Hukum’ hari Kamis yang lalu (12/08/2021), yaitu Anindya Primadigantari, S.H. melaksanakan sidang secara online Kantor Pusat PBH Panglima Hukum di Jalan Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar – Provinsi Bali terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan agenda pembacaan putusan.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menilai Putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang dibacakan pada tanggal 12 Agustus 2021 tersebut terhadap perkara klien kami atas nama LASARUS LUKAS MOLINA dan HERI FERDINAND BELLA yang menyatakan Terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta diganti 3 bulan kurungan penjara itu dinilai kurang tepat, karena mengesampingkan fakta persidangan juga melabrak aturan hukum.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Payung Hukum UU No.35 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011, Permenkes No.2415 Tahun 2011 itu dibuat agar aparat hukum dapat menjalankan tanpa ada tebang pilih dan tidak salah kaprah.

    Dimana para penyalahguna narkotika yang ditangkap aparat hukum harus dibawa kepengadilan untuk di proses secara hukum agar mendapatkan putusan atau penetapan untuk menjalani rehabilitasi dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah agar out-putnya sembuh dan tidak mengulang perbuatannya, itu sebabnya Hakim memberikan sanksi berupa rehabilitasi (Pasal 103) tanpa ada sanksi lain.

    Sebab penyalahguna narkotika dengan BB 0,03 dan 0,09 tersebut tidak ada niat jahat tersebut dilarang dan diancam secara pidana dan pemidanaannya wajib menjalanin rehabilitasi tidak bisa diputus dengan pasal 112, 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta diganti 3 bulan kurungan penjara adalah jauh dari aturan UU dan dinilai menciderai rasa keadilan karena pasal yang diterapkan dalam Undang-Undang Narkotika tersebut yaitu pasal 112 adalah pasal karet, kecuali ada bukit keterlibatan mereka dengan jaringan narkotika atau pengedar.

    Dapat dijelaskan kembali bahwa Polresta Denpasar telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga sabu diperoleh berat bersih masing-masing 0,03 gram (kode A) ; 0,09 gram (kode B1) sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 22 Januari 2021, selanjutnya dilakukan penyisihan terhadap masing-masing barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

    Menurut Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa Pasal 1 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

    Dan Pasal 2 menjelaskan “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

    Togar Situmorang mengungkapkan, Terdakwa diposisikan sebagai seseorang yang memiliki, menguasai narkotika tanpa hak, sekarang bagaimana tidak memiliki dan mengusai narkotika sabu, karena Terdakwa adalah seorang pemakai otomatis pasti dia memiliki dan barangbukti tersebut ada dalam penguasaan terdakwa hasil dari pembelian.

    Padahal dengan fakta hukum di dalam persidangan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Nomor:R-REKOM-41/IV/2021/TAT Tanggal 22 April 2021 terhadap terdakwa LASARUS LUKAS MOLINA disimpulkan bahwa terdakwa an. LASARUS LUKAS MOLINA terindikasi sebagai pecandu narkotika jenis Methamphetamine (sabu) serta tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika.

    Sedangkan hasil pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Nomor:R-REKOM-40/IV/2021/TAT Tanggal 22 April 2021 terhadap terdakwa HERI FERDINAND BELLA disimpulkan bahwa terdakwa an. HERI FERDINAND BELLA terindikasi sebagai penyalahguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu) bagi diri sendiri dengan pola penggunaan situasional, tidak mengalami ketergantungan serta tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika, sehingga Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa tetap menjalani proses sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

    Oleh sebab itu, melihat fakta hukum tersebut Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi sosial rawat inap selama 6 bulan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali atau Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial yang ditunjuk/dikelola oleh Pemerintah lainnya, dilanjutkan dengan pendampingan pasca rehabilitasi,” tambah advokat yang sering disapa “Panglima Hukum“ ini.

    Seyogyanya Majelis Hakim dapat lebih mempertimbangkan dengan adanya Assemen dari BNN ini, dan tentunya kami dari PBH Panglima Hukum sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa berharap agar dilain waktu Hakim dapat mengimplementasikan Sistim Peradilan Rehabilitasi yang dibangun UU No. 35 Tahun 2009.

    Dimana seorang penyalahguna sebagai pelaku tindak pidana ditempatkan dilembaga Rehabilitasi secara benar dan disidik dengan Pasal 127/1 sebagai Pasal Tunggal, di Dakwa dengan Pasal 127/1 dengan Dakwaan Rehabilitasi dan dijatuhi hukuman Rehabilitasi.

    “Dan saya akan mengacungkan Jempol serta Hormat apabila Penegak Hukum bisa menjadi Pelopor Justice For Health terhadap proses pradilan perkara dari penyidikan, penuntutan dan pengadilan perlakukan mereka sebagai pecandu atau pasien sakit kecanduan.,” tutup Togar Situmorang Ketua Pengawas PBH Panglima Hukum di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Marlboro, Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Jl. Prof. IB Mantra Gg Melati banjar Gumecik, Ketewel.

    Tim Redaksi PH

  • Darius Situmoran SH: Alat Bukti Penggugat Masih Belum Jelas

    Darius Situmoran SH: Alat Bukti Penggugat Masih Belum Jelas

    Bandung [PH] ~ Sidang lanjutan dari putusan sela terkait gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat. Penggugat melalui kuasa hukumnya memberikan beberapa alat bukti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunarti SH didampingi Paniteranya dan juga kepada Pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2.

    Sidang gugatan harta waris antara keluarga itu, Pihak Tergugat 1, Robert Vederengko L. Gaol melalui kuasa hukumnya yang hadir pada sidang di PN Bandung, Kamis kemarin (12/08/2021) itu yakni Darius Situmorang, SH dan Romi SH dari Law Firm Togar Situmorang. Dimana keduanya adalah Partner dari Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA yang masih sibuk di Bali.

    Advokat Darius Situmorang, SH sebagai Partner dan Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, dan advokat Romi, SH sebagai Partner dan diberikan tanggungjawab kantor hukum Togar Situmorang di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Selain kuasa hukum Penggugat, Enos SH juga hadir Pihak Tergugat 2, Ibu Louise tanpa didampingi kuasa hukumnya, sementara Pihak Tergugat 3 sejak gugatan perkara perdata ini diajukan Penggugat tidak pernah hadir sejak bulan Maret , dimana kasus ini juga telah terjadi daftar gugat-cabut beberapa kali.

    Advokat Darius Situmorang, SH dan Advokat Romi, SH saat sidang gugatan perkara perdata di PN Bandung, Kamis 12/8/2021.

    Seusai sidang, advokat Darius Situmorang SH didampingi Romi SH diwawancarai para wartawan Media Online, mengatakan, bahwa sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2021 PN.Bdg adalah penunjukkan beberapa alat bukti yang dimiliki oleh Penggugat sebagai penguatan dari gugatan yang diajukan.

    “Hasil sidang hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, pihak Penggugat memberikan beberapa alat bukti yang asli diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2, dan fotocopynya diserahkan. Namun dikarenakan ada beberapa bukti lain yang sudah dileges kurang jelas dan hasil fotocopynya juga agak buram sampai tidak bisa dibaca, Majelis Hakim pun meminta kepada Penggugat untuk diperlihatkan bukti-bukti tersebut yang lebih jelas pada sidang lanjutan nanti,” ujar Darius Situmorang yang akrab dipanggil ‘Satria Hukum’.

    Advokat Law Firm Togar Situmorang di PN Bandung – KLIK DISINI

    Majelis Hakim Ibu Sunarti SH agak lebih tinggi nadanya dari yang diajukan tersebut agar bukti-bukti asli harus jelas dan nyata, dan sidangpun ditunda. Dimana sidang selanjutnya selain alat bukti dari Penggugat, juga diminta kepada Tergugat 1 yang telah menyerahkan alat bukti pada sidang yang lalu dan pada sidang lanjutan nanti agar disertakan kata pengantar.

    “Puji Tuhan, kami kuasa hukum dari klien kami Robert Vederengko Lumban Gaol selalu hadir. Sidang lanjutan ini terus kami jalankan sesuai dengan jadwal sidang, setiap sidang kasus ini di informasikan langsung kepada kami, yang pasti bukan dari akun websitenya pengadilan negeri atau SIPP, dan tidak mesti ter-update tergantung dari IT nya pengadilan. Apalah lagi sampai meminta informasi ke pihak-pihak lain yang belum tentu tau persis jadwal sidangnya,” tegas advokat Darius Situmorang SH.

    Advokat Darius Situmorang, S.H.

    Memangnya mengapa demikian tanya para wartawan, Darius Situmorang mengatakan ada beberapa oknum yang dipercayakan oleh kliennya yang ingin mengetahui bagaimana kelanjutannya dari sidang-sidang yang dijadwalkan, “Ya hadir dong, jangan omong doang alias omdo, bilangnya sekali-sekali pengen hadir tapi nyatanya tidak pernah datang. Dan bila oknum tersebut ikut campur terkait masalah sidang dan lain-lainnya, jelas sudah tidak percaya lagi dengan advokat,” pungkas Darius Situmorang.

    REDAKSI PH

  • Law Firm Togar Situmorang Jakarta Dipercaya Kliennya Dalam Kasus Migas Ajukan Kasasi

    Law Firm Togar Situmorang Jakarta Dipercaya Kliennya Dalam Kasus Migas Ajukan Kasasi

    Tegal [PH] ~ Setelah menerima hasil keputusan Sidang Gugatan Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus niaga tanpa izin dengan nomor 116/Akta Pid.Sus/2020/PN Tgl, diduga terdakwa MTA melalui kuasa hukumnya mengajukan Kasasi.

    Kuasa hukum MTA yang terdiri dari – Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA – Darius Situmorang, SH, – Kristianto Manullang, SH., MH, dari kantor hukum Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan telah mengajukan Surat Permohonan Kasasi, Kamis lalu (15/07/2021).

    Advokat Kristianto Manullang, SH., MH yang mengantarkan Surat Permohonan Kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Tegal, kepada para wartawan Media Online mengatakan, sehubungan dengan kliennya MTA memohon untuk melakukan Kasasi atas putusan tersebut.

    “Saya kemarin pagi langsung melakukan perjalanan ke Tegal dengan membawa surat permohonan Kasasi klien kami, dan melalui kepaniteraan PN Tegal diterima oleh Bpk. Helmy Fakhrizal Farhan, SH., MH. Juga kami pendaftaran Surat Kuasa kami dari tim Law Firm Togar Situmorang,” tegas advokat Kristianto Manullang di kantornya, Rabu (21/07/2021) seperti dilansir dari Metro Indonesia dot Net.

    Pengajuan Kasasi atas permohonan MTA, karena ada beberapa hal yang diajukan dan salah satunya bahwa MTA sah bekerja di Perusahaan Migas yang ada izinnya karena diketahui dan disahkan oleh Direktur melalui akta notaris.

    Advokat Kristianto Manullang SH., MH yang belum lama ini bergabung di kantor hukum Law Firm Togar Situmorang Jakarta, klien MTA sudah merasa bersyukur dengan keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Semarang, dimana MTA tidak ditahan. “Namun klien kami meminta kepada Law Firm Togar Situmorang Jakarta untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” pungkasnya.

    Tim Redaksi

  • Kasus Sengketa Tanah di Sesetan, Hakim PN Denpasar Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

    Kasus Sengketa Tanah di Sesetan, Hakim PN Denpasar Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

    Denpasar [PH] ~ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengadili gugatan Muhaji melawan Hendra melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa  Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak 18 , Sesetan, Denpasar, Jumat (4/6).

    Selain hakim, turut hadir dalam PS  pihak Penggugat Muhaji bersama tim kuasa hukumnya dari Lawfirm Togar Situmorang dan Tergugat Hendra didampingi  kuasa hukum, Ketut Bakuh dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice.

    Dari sidang PS ini Hendra mengungkap fakta yang mendukung kesaksian saksi di persidangan. Sebagaimana dipertanyakan  anggota majelis hakim, Angeliky Handajani Day pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) terkait luas tanah yang ditempati Hendra yakni 100 m² yang diatasnya dibangun rumah tinggal keluarga Hendra.

    “Siapa yang bangun rumah,” tanya hakim.  “Gono,” jawab kubu Hendra. Jawaban ini cukup menarik, sebab saat sidang di PN Denpasar, keberadaan Gono diragukan.
    “Betul Pak Gono yang bangun, saya lanjutkan kontraknya dan ada renovasi sedikit,” jawab Hendra..

    Setelah memastikan batas-batas tanah, sidang ditutup untuk dilanjutkan Senin (7/6) dengan agenda memberikan kesempatan pada kedua belah pihak bila akan mengajukan bukti tambahan.

    Muhaji pada wartawan berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya. “Saya sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat hak yang saya miliki, dan memperoleh dari transaksi sah dihadapan Notaris pak Agung antara Wayan Padma penjual dan Muhaji sebagai pembeli menuntut bedasarkan sertifikat yang sudah tertulis atas nama Muhaji seluas 1,05 m²,” ungkapnya.

    Anggota TNI aktif itu menyatakan  transaksi pembelian tanah , dimulai dari tahun 2017. “Sertifikat tahun 2017 atas nama Wayan Padma, lalu 2019 saya urus balik nama atas nama saya dan terbit tahun 2020 dan kalo mereka mengakui mengontrak dari Fujiyama kenapa tidak menuntut Hak kepada Fujiama atau pihak lain dan kenapa ngotot bertahan dilahan yang sudah bersertifikat Sah milik Muhaji,” terangnya.

    Sementara itu, Hendra mengatakan menempati rumah itu sejak tahun 2014 dengan cara mengontrak tanah pada pemiliknya  Ketut Gede Pujiama hingga tahun 2047 .

    Bahwa kuasa hukum Hendra, Ketut Bakuh mengatakan dari pemeriksaan majelis hakim itu, telah terungkap, memang berdiri bangunan diatas objek sengketa.

    “Memang berdiri bangunan yang telah didiami tergugat (Hendra dan keluarga) jauh sebelum proses transaksi jual beli dilakukan oleh penggugat (Muhaji). “Jadi saya kira hak sewa dari pak Hendra harus dilindungi secara hukum dan wajib undang-undang melindunginnya,” terangnya.

    Artinya, ungkap dia tidak ada klausul atau ketentuan bahwa Hendra harus meninggalkan tempat itu. “Dan kebetulan yang menjual bukan pak Pujiama yang memang mengontrakan, tapi dijual oleh pihak lain yang memang tidak ada sangkut pautnya,” tandasnya.

    Adapun Fakta Hukum yang didapati oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat selama proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim adalah bahwa tanah objek sengketa tersebut sudah dijual oleh I Ketut Gede Fujiama kepada I Wayan Padma (Almarhum) pada tahun 1990, hal ini diperkuat dengan adanya Akta Pengikatan Jual Beli yang telah diajukan sebagai salah saktu bukti surat oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya serta saksi Notaris I Wayan Adnyana yang pada intinya menerangkan “bahwa benar bapak I Ketut Gede Fujiama telah membuat Akta Pengikatan Jual Beli dengan I Wayan Padma pada tahun 2014 di kantor Notaris saksi, dimana Perjanjian Jual Beli tersebut didasari atas adanya bukti pembayaran berupa kwitansi yang mana kwitansi tersebut di akui kebenarannya oleh I Ketut Gede Fujiama selaku Penjual serta I Wayan Padma selaku Pembeli”.

    Sehingga atas dasar tersebut sudah sangat jelas jika Objek Sengketa sudah dijual jauh sebelum adanya peristiwa kontrak tanah yang dilakukan oleh Gono dan Oper Kontrak yang dilakukan oleh Hendra, dan karena tanah tersebut telah dijual ke pada I Wayan Padma sehingga I Ketut Fede Fujiama tidak berhak melakukan tindakan hukum apapun terhadap Objek Sengketa tersebut, serta Tergugat Telah mengontrak Objek Sengketa dari orang yang salah.

    Bahwa adapun keterangan saksi Tergugat yang bernama Komang Gede Mahardika Putra yang merupakan anak dari I Ketut Gede Fujiama yang menerangkan “Bahwa sepengetahuan saksi ayah saksi tidak pernah menjual Objek Sengketa kepada siapapun, dan karena tidak pernah menjual sehingga saksi bersama ayahnya membuat pengajuan pemblokiran tanah ketika I Wayan Padma hendak mensertifikatkan Objek Sengketa” keterangan saksi tersebut telah terbantahkan dengan adanya salah satu bukti surat yang diajukan oleh Penggugat berupa Surat Pencabutan Pemblokiran tahun 2018 sehingga I Wayan Padma dapat meneruskan proses pensertifikatan atas Objek Sengketa dan Surat Pernyataan tahun 2018 yang menerangkan bahwa benar tanah tersebut sudah dijual kepada I Wayan Padma dimana kedua bukti surat tersebut ditandatangani oleh I Ketut Gede Fujiama.

    Sehingga Kuasa Hukum Penggugat berpendapat jika sudah sangat jelas asal muasal serta kepemilikan atas Objek Sengketa serta siapa yang berhak atas Objek Sengketa tersebut, yaitu Objek Sengketa telah dijual Oleh I Ketut Gede Fujiama kepada I Wayan Padma pada tahun 1990 dan telah terbit Sertifikat tanah atas nama I Wayan Padma pada tahun 2017 yang kemudian oleh I Wayan Padama dijual sebagian kepada Muhaji (Penggugat) yang kemudian dibalik nama atas nama Muhaji pada tahun 2019, maka sudah jelas dan terang benderang jika Objek Sengketa merupakan hak dari Bapak Muhaji (Penggugat).

    Sekadar mengingatkan perkara ini meledak  paska Muhaji mengklaim telah membeli tanah yang ditempati Hendra dari Wayan Padma. Berbekal sertipikat terbitan tahum 2020, Muhaji mengusir Hendra  karena dianggap mengontrak tanah pada pihak yang salah. Hendra merasa kontraknya sah menolak pindah kendati didatangi aparat termasuk Sat Pol PP. Kondisi kian panas, hingga sempat keluarga Hendra terkurung di dalam rumah yang kasusnya masih ditangani polisi.  Paska kejadian itu,  Muhaji menempuh jalur hukum dengan menggugat Hendra secara perdata.
    Terkait Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perkara Nomor : 1237/Pdt.G/2020/PN.DPS dimana selaku Penggugat adalah Bapa Muhaji yang akan Bahwa sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dan bukanlah merupakan Sidang Penyegelan Rumah dimana menurut hemat kami ada kekeliruan dalam penerbitan berita yang dilakukan oleh beberapa media.

    Semoga hal-hal tersebut bukan merupakan Penggiringan Opini Publik dan dengan ini akan didapati Fakta yang benar dan terang benderang agar pemberitaan oleh media tidak kabur dan melenceng lagi.

    Tim Publikasi PH

  • Tiga Mahasiswa di Bali Berikan Kepercayaan Pada Law Firm Togar Situmorang

    Tiga Mahasiswa di Bali Berikan Kepercayaan Pada Law Firm Togar Situmorang

    Denpasar (PH) ~ Hari Sabtu kemarin, 8 Mei 2021 kantor Law Firm Togar Situmorang di Denpasar telah kedatangan orang tua dari Rowis Simanjuntak yang dimana ia adalah klien kami yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP yang saat ini sudah tahap 2 (dua) serta ditahan oleh Jaksa wilayah Badung.

    Orang Tua Rowis Simanjuntak mengatakan, telah mendapat mandat serta mewakili keluarga yang lain. Bahwa dapat dijelaskan saat peristiwa terjadi atau kasus ini diduga dilakukan oleh 3 orang Mahasiswa yang sedang berlibur ke Pulau Bali. Bahwa Puji Tuhan, ketiga klien kami Mahasiswa tersebut dalam keadaan sehat dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tinggal tunggu jadwal untuk sidang pengadilan.

    Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA ditemui Orang Tua Rowis Simanjuntak yang datang ke kantor hukum di Jalan Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur mengungkapkan kita akan memperjuangkan hak-hak klien kami di dalam persidangan, kita akan kawal kasus ini sampai selesai, kasian para mahasiswa tersebut mereka masih muda dan diharapkan mampu membanggakan kedua orang tua. Semoga pihak Kejaksaan lebih jeli dan mempunyai hati nurani karena walau telah dilimpahkan di Kejaksaan kami berdoa semoga mendapatkan hasil yang terbaik.

    Jika info dari para anak muda yang ditahan berprofesi mahasiswa serta mendengar keterangan orang tua Rowis Simanjuntak bercerita dimana sempat berjumpa dengan pihak pelapor ada suatu kejanggalan dari fakta dilapangan, klien kamilah yang sebenarnya menjadi korban karena jumlah klien kami hanya 3 (bertiga) dan korban lebih dari 7 (tujuh) orang saat kumpul kumpul jam 3 pagi saat kejadian.

    Tanpa sengaja para Mahasiswa tersebut bernama yaitu Sanorowis, Yesaya, dan Nikolas sedang lewat dijalan daerah Dalung sekitar jam 3 pagi dimana saat itu banyak orang yang berkumpul pada saat pembatasan jam kumpul atau aktifitas saat pendemi Covid 19 dimana pada saat itu mobil klien kami diserempet dan disambut dengan kata hal yang menghina dan ditantang duel oleh kelompok yang berjumlah 7 (tujuh) orang lebih fakta dari jumlah tidak seimbang sesaat kemudian terjadilah perkelahian dan akhirnya bentrok fisik terjadi dimana 7 orang yang nongkrong dini hari jam 3 pagi tersebut lari tunggang langgan serta kabur dengan meninggalkan kendaraan berupa motor terparkir dan kunci masih nyantol.

    Karena niat mencuri tidak ada sedikitpun dari para mahasiswa Klien kami bahkan sempat berteriak mengingatkan motor jangan ditinggal namun kelompok 7 (tujuh) orang tersebut tetap kabur melarikan diri. Namun malah klien kami dilaporkan oleh seorang ibu berinisial “P”yang tidak ada saat kejadian tersebut dilokasi dan lebih lagi dipolitisi dituduh telah melakukan perbuatan kriminal pencurian dengan pemberatan berat.

    Orang tua Rowis Simanjuntak tidak terima dituduh pencuri karena latar belakang keluarga baik-baik serta rajin ibadah di Gereja dan anak mereka merupakan mahasiswa yang baik dan sedang berlibur di Pulau Bali, jadi tidak ada rencana atau niat sedikitpun melakukan kejahatan pencurian seperti yang dituduhkan tersebut.

    Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini sangat menyayangkan dengan pemberitaan yang sangat liar tanpa adanya klarifikasi yang dimana dianggap klien kami sebagai begal. Padahal latar belakang klien dan keluarga mereka tidak pernah melakukan tindakan pidana selama ini.

    Semoga pihak Kejaksaan bisa segera melimpahkan ke Pengadilan agar kami sebagai kuasa hukum dapat melakukan pembelaan dalam persidangan sehingga peran semua pihak akan terkuak dimana kami akan upayakan menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat kontruksi hukum pembelaan kami kepada 3 (tiga) anak muda harapan orang tua mereka.

    Orang Tua Rowis Simanjuntak juga heran dan bingung apa yang sebenarnya terjadi, apa yang hendak dilakukan oleh anak-anak dari pelapor yang dibawah umur bergerombolan jam 3 pagi disaat pembatasan jam aktifitas disaat pendemi ini ? Makanya berharap agar Law Firm TOGAR SITUMORANG berjuang demi anak anak mereka yang masih muda agar bebas dari perkara ini,” tambah Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI).

    Dalam hal ini juga diinfokan bahwa apa yang media beritakan kejadian ini sebelumnya menyebarkan berita tanpa adanya klarifikasi dan verifikasi kepada kedua belah pihak itu merupakan hal yang tidak baik bahkan akan mengarah kepada tindakan pencemaran nama baik alias pembodohan berita ke masyarakat alias hoax.

    Ibu Rowis Simanjuntak dengan perasaan hancur luluh lantah karena seorang Ibu yang melahirkan anak tersebut yakin tidak bersalah dimana pertama kali mendengar berita ini sangat mengerikan dan brutal juga sadis. Pertama mendengar saat itu berada di Jakarta karena melakukan pengobatan. Media Online tersebut sangat brutal dan mengerikan yang mengatakan anak merka telah melakukan pembegalan kepada seorang ibu dan anak. Dalam berita Media Online mengatakan bahwa seorang ibu tersebut luka dijahit dengan 18 jahitan,” ungkap orang tua Sanorowis Timoni Simanjuntak.

    Saya sebagai seorang ibu tahu karakter anak saya Rowis dan saya yakin anak saya Rowis seperti apa dan perlu diketahui anak saya Rowis rajin beribadah. Kami berasal dari pemeluk agama Kristen yang taat jadi tidak mungkin melakukan hal tersebut. Dengan perasaan kacau saya berangkat menuju Denpasar, dimana saya menyuruh suami saya untuk mengecek anak saya Rowis di Polres Badung saat itu.

    Saya mendatangi keluarga si korban yakni pak Agus. Kami diterima dengan baik oleh pak Agus. Keluarga pak Agus berjanji membicarakan kepada keluarga lain untuk bertemu kembali.

    Besoknya kita ketemu dengan Pelapor dan korban dimana ibu berinisial “P”dalam kondisi sehat walafiat tanpa ada luka sama sekali seperti dalam berita Media online disebut 18 jahitan. Tidak ada penganiayaan berat justru Rowis dkk kena pukul dan banyak sekali memar disekitar wajah.

    Mata Yesaya biru sampai hitam, Rowis ada sulutan rokok kiri kanan, rahang kanan. Akibat dari itu kita sebagai orang tua merasa shock kaget dan marah serta kecewa karena merasa tidak ada keadilan itu bagi anak-anak kandung mereka sendiri? ,” ucap ibu Rowis yang dalam keadaan sakit ini dengan penuh kesedihan di kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG saat memberkkan testimoni secara jujur tanpa ada rekayasa.

    Dan saat jumpa dengan keluarga pihak korban juga sudah meminta maaf dan minta diselesaikan secara kekeluargaan apalagi korban lukanya tidak seberat seperti dalam pemberitaan yang disampaikan Media Online. Bersyukur saya, dalam berita diceritakan ada 18 jahitan namun kenyataannya tidak ada dan itu sangat saya sesalkan Media Online memberitakan berita sesat tanpa manuasiawi seperti itu dan menghancurkan harkat martabat anak kami dan kami sebagai orang tua tidak terima atas pemberitaan tersebut.

    Testimoni dari Bapaknya Rowis Simanjuntak sangat keberatan atas pemberitaan Media Online. Pada saat saya bertemu dengan pihak kepolisian di Polres Badung saya juga sudah memohon maaf dari anak-anak kami ini mungkin ada kelalaian dan akan bertanggung jawab penuh mengganti rugi biaya pengobatan dan berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan apalagi dalam Bulan Ramadhan sebagai bulan Suci.

    Bapak Rowis Simanjuntak mengatakan dalam pertemuan pertama dengan pihak korban dimana Pak Agus bijaksana mau menerima maaf dan kita mohon untuk dapat bertemu dengan keluarga pihak lain.

    Keluarga Rowis Simanjuntak bersama tim hukum sempat memohon untuk mencari jalan damai namun buntu. Diharapkan saat itu oleh pihak keluarga Rowis Simanjuntak dkk melalui pihak kuasa hukum untuk menyampaikan permintaan maaf berharap untuk bertemu dengan pihak keluarga korban agar dapat solusi cepat dan tanpa melanjutkan ke persidangan namun itu tidak tercapai.

    Pihak Kuasa Hukum dari para Tersangka melihat pemberitaan dimedia tersebut sangat ngawur dan entah berasal dari mana sumber berita pembuatannya. Entah keterangan siapa yang diminta sehingga tidak benar pemberitaan dibuat oleh media tersebut atau memang diduga ada rekayasa pemberitaan berasal dari si Pelapor. Tentu kami tidak akan diam dan akan melakukan tindakan hukum guna mendapatkan sumber dan mengklarifikasinya,” ungkap pengacara pria berdarah Batak kelahiran Kota Jakarta.

    Penempatan pasal 365 KUHP itu terlalu berlebihan dan tidak tepat karena tidak ada niat sama sekali untuk mencuri apalagi sampai niat berkelahi dan terlihat dari jumlah mereka lebih dari 7 orang dan klien kami hanya 3 (tiga) orang dan kedatangan mereka ke Pulau Bali itu hanya Berlibur. Semoga proses penegakan hukum terhadap klien kami bisa berjalan dengan baik. Dan semoga pada tahap persidangan nanti semua kejadiannya bisa dibuka secara terang menerang. Tentunya kami sebagai Penasehat Hukum yang sudah ditunjuk menyelesaikan kasus ini akan tetap mengawal sampai tuntas guna lahirnya suatu keadilan didalamnya,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta dan Jl. Raya Pengalengan No.355, Bandung, Jawa Barat.

    PH ~ Sukayasa Nadi / Ilham

  • Arga Ricardo SH Siapkan PBH Panglima Hukum untuk Go Publik

    Arga Ricardo SH Siapkan PBH Panglima Hukum untuk Go Publik

    Jakarta (PH) ~ Pusat Bantuan Hukum (PBH) PANGLIMA HUKUM yang berkantor pusat di Denpasar, Provinsi Bali siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di seluruh pelosok Indonesia.

    Demikian dikemukakan Alexander Ricardo Gracia SH, pimpinan tertinggi PBH Panglima Hukum di Denpasar Bali, Minggu (09/05/2021).

    Kepada wartawan melalui ponselnya Arga Ricardo panggilan akrab Alexander Ricardo Gracia mengatakan, bahwa akta pendirian PBH Panglima Hukum telah terbit, dan siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

    “Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Mengatur Segalanya, PBH Panglima Hukum kini sudah dapat melayani bantuan hukum kepada seluruh elemen masyarakat yang membutuhkan,” ujar Arga Ricardo SH, di kantor PBH Panglima Hukum beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur.

    Menurut pemuda penuh energik dan selalu bersahaja itu, bahwa kantor PBH Panglima Hukum yang di Jakarta juga siap diresmikan, alamatnya di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

    “Saya sudah koordinasi kepada Direktur PBH Panglima Hukum yang di Jakarta, Saudara Darius Situmorang SH. Dimana berencana akan meresmikan kantor PBH Panglima Hukum cabang Jakarta,” tambah Arga Ricardo SH.

    Advokat Darius Situmorang SH membenarkan ungkapan Pimpinan PBH Panglima Hukum, Alexander Ricardo Gracia SH. Kepada wartawan Metro Indonesia Online mengatakan, kantor PBH Panglima Hukum dalam waktu dekat akan diresmikan.

    Darius Situmorang SH

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kantor PBH Panglima Hukum cabang Jakarta siap diresmikan, dan pengurus kami terdapat advokat-advokat muda millenial siap membantu masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya,” pungkas Darius Situmorang SH.

    PH — Sukayasa / Dian Ananta

  • Law Firm Togar Situmorang Cabang Bandung Siap Memberikan Bantuan Hukum Gugatan Perdata

    Law Firm Togar Situmorang Cabang Bandung Siap Memberikan Bantuan Hukum Gugatan Perdata

    Advokat Romi SH (kanan) berdialog dengan Mahmudin, Panitera P.A. Soreang

    Bandung (PH) ~ Romi SH selaku Partner Law Firm Togar Situmorang cabang Bandung beralamat di Jl. Raya Pangalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung mengungkapkan, siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat bagi yang membutuhkan.

    Hal itu dikemukakan advokat muda milenial asal Sumatera Selatan seusai pertemuan silaturrahmi dengan Panitera Muda Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Kepada wartawan melalui telpon genggamnya, Romi SH mengatakan, melihat dari data-data yang ada di Pengadilan Agama Soreang Bandung, siap memberikan bantuan hukum terkait gugatan perceraian.

    Advokat Romi SH mengunjungi Pengadilan Agama (PA) Soreang Bandung di Jl. Raya Soreang Km.16 diterima langsung Panitera Muda PA Soreang, Mahmudin. Dari kunjungan tersebut selain silaturrahmi perkenalan, juga berdiskusi tentang hukum terutama gugatan perceraian dan lain sebagainya.

    “Saya berkunjung ke Pengadilan Agama Soreang untuk lebih dekat lagi melalui silaturrahmi ini, saya diterima langsung Pak Mahmudin sebagai panitera muda. Banyak hal yang dibicarakan terkait yang diterima di Pengadilan Agama Soreang. Beliau sangat respon dengan kedatangan saya,” ujar Romi SH kepada wartawan Metro Indonesia Online, Rabu (28/04/2021).

    Salah satu produk yang sangat identik dengan Pengadilan Agama adalah akta cerai. Akta cerai merupakan bukti otentik dari sebuah proses perceraian yang telah dilakukan melalui serangkaian proses sidang di pengadilan yang berwenang. Panitera Pengadilan Agama merupakan pejabat yang berwenang menerbitkan akta cerai pasca putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.

    Pengadilan Agama Soreang dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, tidak sekedar melaksanakan sidang. Setelah proses sidang, harus pula dibarengi dengan penerbitan produk pengadilan. Produk pengadilan itu dapat berupa putusan, penetapan, akta cerai dan fatwa hukum jika diminta.

    “Kami dari kantor hukum Law Firm Togar Situmorang siap memberikan bantuan hukum terkait gugatan perceraian, silahkan menghubungi saya langsung di 0812 8478 5686 atau ke alamat kantor kami di daerah Desa Pangalengan, sekitar 40 menit dari Pengadilan Agama Soreang Bandung,” imbuh advokat Romi SH.

    Di akhir tahun 2020 ini, kepaniteraan Pengadilan Agama Soreang menyuguhkan data penerbitan akta cerai yang cukup fantastis. Ada sekitar 9.500 an lembar akta cerai diterbitkan sepanjang tahun 2020 ini. Akte cerai tahun 2020 ini produktivitasnya meningkat lebih dari 100% dibanding tahun 2019.

    Berdasarkan data yang dihimpun Tim Kepaniteraan, tahun 2019 Pengadilan Agama Soreang hanya menebitkan sekitar 4600 lembar akta cerai. Di tahun 2020, angka itu meningkat dua kali lipat. “Peningkatan ini juga tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pak Panitera yang menekankan agar dilakukan percepatan penerbitan akta cerai sesuai tanggal Berkekuatan Hukum Tetapnya,” ujar staf Panitera Pengadilan Agama Soreang.

    Ilham – PH

  • Sidang Perdana Gugatan Harta Waris di PN Bandung Menuai Banyak Kekeliruan

    Sidang Perdana Gugatan Harta Waris di PN Bandung Menuai Banyak Kekeliruan

    Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA

    Bandung (PH) ~ Sidang perdana tentang Harta Waris yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat dengan Gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2021 menuai banyak kekeliruan dan adanya dugaan secara paksa meminta pembagian hasil SPBU.

    Dimana hal itu setelah pihak Tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA bersama tim Advokat Romi SH, Eprina Mawati SH., MH meminta agar isi surat gugatan perkara kasus harta waris dibacakan untuk didengar di muka persidangan dan diharapkan pihak Penggugat mampu menunjukan semua bukti Otentik Objek Waris milik Pewaris yang diwariskan ke ahli waris yaitu Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3.

    Sidang perdana kasus Harta Waris No.45/Pdt.G/2021.Pn Bandung itu digelar Kamis 22 April 2021, pihak Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum (subsitusi) yang telah membacakan semua isi Gugatan Harta Waris di hadapan Ketua Majelis persidangan yang Mulia yaitu Hakim Sunari lengkap dengan Hakim anggota, Toga Napitupulu, dan Sontan M, Sinaga serta Panitra Jono Yulianto.

    “Sangat jelas terlihat adanya kekeliruan dan niat terselubung dugaan perbuatan melawan hukum  dari Penggugat dalam meminta pembagian hasil dari SPBU di Pangalengan. Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk meminta SPBU di Pangalengan dimasukan ke dalam pembagian harta waris maka jelas akan segera terungkap dan akan semakin terang bahwa SPBU Pangalengan adalah secara legalitas milik dari Tergugat 1,” ujar Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA ketika diminta komentar saat diwawancara oleh beberapa wartawan media online seusai sidang.

    Saat pembacaan Gugatan dari Penggugat pihak tergugat yang hadir yakni, Tergugat 1 dengan kuasa hukumnya dan Tergugat 2 Louise dan untuk tergugat 3 itu sama sekali tidak pernah hadir.

    Kuasa Hukum (subsitusi) Penggugat membacakan permintaan hak untuk adanya pembagian hasil dari SPBU di Pengalengan yang dimintakan kepada Pihak Tergugat 1 sebesar Rp. 23 Milyar tanpa ada bukti-bukti autentik, berupa Hasil Audit Independen.

    Advokat kondang Indonesia Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. akan dengan tegas menolak semua isi Surat Gugatan tersebut karena antara Petitum dengan Posita jauh dari kontruksi hukum yaitu Gugatan Kabur (Obscuur Libel). Pihak Penggugat tidak mempunyai sama sekali dasar hukum yang jelas serta tidak adanya hak dari penggugat untuk meminta hasil pembagian SPBU di Pangalengan.

    Penggugat juga membacakan asset yang lain di Jl. Soekarno Hatta Bandung, aset di Jakarta juga di Tanggerang itu terlihat jelas perlu untuk diperhatikan bila Objek Sengketa kedepannya masuk dalam perkara harus diperhatikan dengan jelas terkait mengenai Kompetensi Relatif maka perlu diperhatikan oleh Pimpinan Majelis Hakim dan anggota perkara No.45/Pdt.G/2021 yang diharapkan untuk Kompetensi Relatif sesuai dengan dimana Objek Sengketa berada mengacu pada ketentuan Pasal 118 HIR.

    Pada kesempatan hari Kamis, 22 April 2021 itu adanya kesempatan yang di berikan dari Majelis Hakim Ketua untuk menanggapi gugatan yang telah dibacakan kuasa hukum penggugat.

    Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., MAP., CLA. selaku kuasa hukum Tergugat 1 dengan santun meminta untuk langsung beri tanggapan dan agar bisa menghemat waktu telah siap untuk menyerahkan Eksepsi dan Jawaban Rekovensi terkait Gugatan No. 45/Pdt.G/2021, namun sangat disayangkan kesempatan untuk menjawab eksepsi dan jawaban rekovensi dalam persidangan tidak diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim dikarenakan pertimbangan jadwal sidang yang padat.

    “Seharusnya perlu bagi Majelis Hakim memberikan waktu dan kesempatan kepada Para Tergugat karena ini sidang mulia dan terbuka untuk umum sehingga dapat langsung menanggapi gugatan penggugat yang kabur (Obscuur Liber) bisa dinilai secara transparan serta sesuai aturan hukum,” ujar Togar Situmorang.

    Namun Pimpinan Sidang menjadwalkan untuk diserahkan pada sidang berikut tertanggal 29 April 2021 diharapkan nanti hasil semua dari persidangan bisa sesuai “Hati Nurani adalah suatu badan keadilan yang keputusannya tidak dapat dibanding,” pungkas advokat yang disapa “Panglima Hukum” di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

    Putu Sujayasa / Ilham ~ PH

  • Togar Situmorang Ingatkan Konten Video yang Diduga Cederai Agama Jangan Sampai Viral

    Togar Situmorang Ingatkan Konten Video yang Diduga Cederai Agama Jangan Sampai Viral

    Denpasar (PH) ~ Advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA sangat mendukung dan mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh PHDi dengan resmi melaporkan Desak Made Darmawati ke Polda Bali atas dugaan penodaan agama Hindu dan Laporan Polisi itu penting agar tidak lagi seperti dia yang melakukan penistaan atau penodaan agama.

    Dimana Indonesia menganut beragam budaya dan kebhinekaan sehingga dengan laporan PHDi tersebut di Polda Bali akan memberikan efek jera dan mencegah orang lain melakukan hal yang sama dikemudian hari.

    Dan saya pribadi mengapresiasi sekali kepada Kapolda Bali Irjen.Pol Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH.,MSI dan Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana beserta jajarannya yang dianggap telah membela hak-hak masyarakat Hindu Bali.

    Walaupun ada permintaan maaf dari Desak Made Darmawati atas ucapannya dalam video viral yang menyinggung perasaan umat Hindu pada saat ceramah yang bertemakan “kenapa masuk Islam, Para Pencari Tuhan”.

    Menurut Pengamat Kebijakan Publik dan Advokat Nasional Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMed., CLA di kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta, permintaan maaf tersebut itu adalah hal yang biasa dan wajib karena suatu kegundahan bagi orang yang memiliki rasa bersalah tinggi. Dimana Ibu Desak yang berlatar belakang seorang dosen seharusnya memiliki nilai intelektualnya yang tidak kita ragukan lagi, otomatis kerangka berfikir, bertindak ataupun kerangka di dalam bersosialisasi pasti banyak pertimbangan.

    Namun entah kenapa setelah dia pindah agama saat berceramah malah dia menjelek-jelekkan dengan sebuah cerita dimana agama masa lalunya dengan nada mencemoh atau membuat hal hal yang memang dianggap menceriderai suatu keyakinan masyarakat Pulau Bali.

    Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum kita semua tau hidup di Indonesia ada aturan hukum dan tentang suatu keyakinan memeluk agama maupun keyakinan sudah diatur di Pancasila sebagai ideologi dan UUD 1945 yang dimana negara menjamin masyarakat untuk bebas memeluk agama sesuai kepercayaan dan keyakinan, ada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

    Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini juga mengungkapkan didalam kita berbangsa harusnya ceramah ataupun video yang memuat konten yang diduga mencederai agama lain harusnya diwaspadai jangan sampai viral. Jadi langkah preventif itu kita inginkan agar kita tetap bisa dalam bermasyarakat maupun berwarganegara dapat menjadi tentram dan damai , tidak menimbulkan gejolak dan melukai perasaan agama lain, dan agama yang satu merasa paling benar.

    Seharusnya tanpa dimintapun aparat seharusnya dapat menindak. Dan yang kedua tim Cyber Polri juga tim di Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dapat memblokir vidio ini yang dapat melukai rasa keyakinan masyarakat tertentu dimana seharusnya tidak boleh berbicara seperti itu karena keyakinan itu adalah suatu kepercayaan dari orang pribadi sehingga tidak elok membicarakan keyakinan orang lain dimuka umum.

    Seperti halnya saya yang meyakini Tri Tunggal , nah jika Hindu ada Tri Murthi ada Brahma, Wisnu, Siwa, hampir sama seperti orang Kristen yang dimana adanya Tri Tunggal ada Bapa atau Allah, Putra atau YESUS dan Roh Kudus itu kan jadi Esa ( satu ) dan kita sebut sebagai Tuhan kita , Tuhan itu kan Maha Besar, kata maha ini kan bisa menjadi orang, menjelma menjadi burung , menjadi pohon namanya Allah Maha Kuasa dan Maha Besar, jadi kemahaannya itu tidak perlu ditentangkan dan dijabarkan , yang dimana konsep setiap agama itu tidak bisa di jabarkan karena sudah bertentangan dengan norma, dengan keyakinan seseorang.

    Jadi tidak boleh kata-kata itu dijabarkan dan dikatakan di sekitarnya dia. Seperti halnya saya tidak boleh menjabarkan tentang agama orang lain di Gereja , karena di Gereja itu membicarakan ayat suci dalam Alkitab bagi agama Kristen saja kita tidak pernah menyinggung ajaran agama lain karena kita sadar agama itu tidak satu di indonesia , ada keyakinan dan agama lain di Indonesia.

    Jadi kita harus saling Toleransi juga menghormati, menghargai antar umat beragama, menjaga keanekaragaman, jadi kita dapat hidup rukun, tentram maka janganlah membuat sesuatu yang tidak baik dengan memviralkan dan sehingga menjadi permasalahan hukum karena dianggap ada ujaran kebenciaan atau Hate Speech, Walaupun saat ini ada permintaan maaf yang merupakan Budaya masyarakat Indonesia, karena memang orang Indonesia memiliki budaya saling memaafkan. Namun kiranya agar bisa ada efek jera maka pihak aparat bisa bijak melihat perbuatan seseorang tersebut karena hukum itu ditegakkan agar ada rasa keadilan juga kemanfaatan.

    Mari tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan persatuan juga kesatuan serta jangan terpancing berbuat yang akan menimbulkan kegaduhan dan masyarakat beri ruang kepada aparat hukum untuk menindak lanjuti laporan PHDi dan organisasi atau masyarakat Hindu lainnya kepada Desak Made Darmawati. Dimana selama ini para penista agama terhadap minoritas baik itu Hindu atau Kristen bebas-bebas saja.

    Sehingga saya yakin institusi kepolisian dibawah kepemimpinan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan melakukan tindakan nyata penegakan keadilan bagi penista agama yang menjadi keresahan umat Hindu di Pulau Bali saat ini, “Salam Presisi”, tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat. Pengalengan No.355, Bandung.

    PH ~ ilham/Sukayasa