Kategori: Hukum

  • Jayamahe Transport Ajukan Sita Jaminan atas Dealer Besar Ini, Togar Situmorang: Harapkan Tergugat Berempati pada Konsumen

    Jayamahe Transport Ajukan Sita Jaminan atas Dealer Besar Ini, Togar Situmorang: Harapkan Tergugat Berempati pada Konsumen

    Foto: Aryanto, Direktur Utama PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) bersama kuasa hukumnya, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Metrobali.com)-

    Gugatan perdata PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) yang beralamat di Jalan Cempaka Biru Selatan I Nomor 10X Denpasar terhadap salah satu dealer mobil ternama yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Denpasar (Tergugat) serta ACC Denpasar dan TAF Denpasar (turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Denpasar kini memasuki babak baru.

    Gugatan dengan Nomor Perkara 528/ PDT.G/ 2020/ PN.DPS tersebut disidangkan, Rabu (23/9/2020) lalu. Dalam perkara ini, Jayamahe Transport selaku Penggugat memberikan kuasa kepada advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., untuk memperjuangkan hak-haknya.

    Menurut Aryanto, Direktur Utama PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), saat ini pihaknya sedang memperjuangkan pengembalian dana DP (tanda jadi) untuk pembelian 25 unit mobil di dealer besar tersebut.

    Hal itu dilakukan, karena proses kredit yang awalnya dikehendaki oleh Jayamahe Transport dengan menggunakan pembayaran transfer atau auto deket, ternyata tidak disepakati oleh pihak finance yang menghendaki pembayaran dilakukan menggunakan penyerahan bilyet giro (BG) di muka selama masa tenor.

    “Karena terjadi ketidaksepakatan ini, proses kredit menjadi tidak berjalan sebagaimana yang kami inginkan. Jadi dengan itikad baik dan kesadaran sendiri, kami telah mengembalikan mobil-mobil ke dealer tersebut,” jelas Aryanto kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (26/9/2020).

    “Dan kami juga telah menunjuk kuasa hukum yaitu Bapak Togar Situmorang, untuk memperjuangkan hak-hak kami berupa DP yang telah kami transfer kepada dealer tersebut agar dikembalikan,” sambung Aryanto.

    Selaku pemberi kuasa, Aryanto memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Togar Situmorang, yang telah mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam membela haknya.

    Ini termasuk telah memasukkan pengajuan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang dikuasai dan digunakan oleh dealer mobil berada di Jalan Cokroaminoto Denpasar. “Ini untuk memastikan bahwa hak-hak kami diberikan,” imbuhnya.

    Dihubungi secara terpisah, advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., membenarkan bahwa pihaknya mewakili PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) telah mengajukan permohonan sita jaminan ini.

    “Kami selaku kuasa hukum akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk klien. Terutama dalam hal penerapan hukum atau penegakan serta tindakan hukum demi kepentingan klien,” tutur Togar Situmorang, advokat kondang yang dijuluki Panglima Hukum.

    Advokat yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2022 itu berharap, pengajuan sita jaminan tersebut dapat dikabulkan Hakim. Dengan begitu, Tergugat diyakini mau menyelesaikan kewajibannya, sebagaimana diharapkan Penggugat dalam hal ini klien Togar Situmorang.

    “Dalam hal ini, Tergugat adalah sebuah showroom besar yang ada di Pulau Bali ini. Artinya, kami juga menghimbau untuk tetap menjaga nama baik mereka, supaya tidak terus berkonflik,” tutur Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.

    Apalagi dalam situasi yang sangat memprihatikan seperti saat ini di tengah pandemi Covid-19, dimana masyarakat untuk mencari nafkah atau mendapatkan uang itu susah. Togar Situmorang pun berharap pihak Tergugat bisa berempati kepada konsumen dalam hal ini Penggugat.

    “Agar uang tanda jadi (DP) yang sudah diserahkan bisa dikembalikan secara utuh kepada Penggugat,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan; Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06, Jakarta Barat; Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; serta Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, ini. (dan)

  • Frihardo Pasaribu Terpanggil Jadi Advokat Gabung di Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Ingin Layani Masyarakat Pencari Keadilan

    Frihardo Pasaribu Terpanggil Jadi Advokat Gabung di Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Ingin Layani Masyarakat Pencari Keadilan

    Foto: Frihardo Pasaribu, S.H., advokat profesional yang bergabung di Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta.

    Jakarta (Panglimahukum.com)-

    Law Firm Togar Situmorang tidak hanya tersohor di Bali namun kini sudah memberikan layanan hukum bagi para pencari keadilan di Ibukota Negara Indonesia di Jakarta.

    Profesionalisme Law Firm Togar Situmorang juga sudah terbukti dan teruji dengan banyaknya advokat senior profesional yang bergabung dan sejumlah advokat muda yang tak kalah profesional yang siap memberikan layanan hukum terbaik.

    Salah satu advokat yang bergabung di Law Firm Togar Situmorang adalah Frihardo Pasaribu, S.H., atau yang biasa disapa Frihardo. Pria berbakat kelahiran Jakarta ini memilih bergabung di Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta.

    Padahal ia sebelumnya mengambil jurusan ekonomi di kampus STEI Indonesia dan lulus pada tahun 2000. Sebelumnya Frihardo pernah bekerja di berbagai perusahaan mulai dari kepala gudang, sampai menjadi pegawai bank di bagian collection.

    Belakang akhirnya ia memilih masuk mengambil jurusan Fakultas Hukum di Universitas Bung Karno dengan mengambil konsentrasi hukum perdata dan berkeinginnan menjadi seorang advokat handal.

    Selanjutnya setelah menjadi seorang advokat, Frihardo bergabung di Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta, di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly room 1003-1004 dan menjadi rekan dari Togar Situmorang yang merupakan Found dan CEO dari Law Firm Togar Situmorang

    “Bapak Togar Situmorang adalah sosok pemimpin, mentor dan rekan yang sangat baik juga merupakan kebanggan tersendiri bekerja bersama serta bisa mengayomi rekan-rekan yang lain di kantor,” ungkap Frihardo.

    Selain itu, Frihardo juga mengungkapkan profesi sebagai advokat merupakan panggilan jiwanya ketika menghadapi berbagai persoalan yang timbul di kalangan masyarakat lebih banyak karena ketidaktahuan mereka terhadap produk-produk hukum terutama menghadapi konflik hukum dengan aparatur hukum seperti polisi, jaksa bahkan dalam persidangan.

    “Menurut saya, menjadi seorang  advokat merupakan profesi yang mulia dan membanggakan,” ujar pria kepala plontos asal Sumatra Utara ini.

    Selain itu Frihardo mengaku juga ingin mencari tantangan pekerjaan yang berbeda tidak seperti kerja di perusahaan. “Sebab seorang advokat harus betul memahami kontruksi hukum dalam hal advice atau pendapat hukum kepada klien agar bisa maksimal baik dalam buat laporan polisi atau mendaftarkan gugatan di pengadilan,” ungkap Frihardo.

    Baginya profesi advokat merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat menantang untuk dijalani. Memilih karir untuk menjadi seorang advokat adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa. 

    Menjadi seorang advokat membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial. Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang advokat sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar. Seorang advokat harus berani juga bertanggung jawab serta menghargai rekan seprofesi. 

    Advokat dalam hal menjalankan tugas,  berdasarkan surat kuasa di dlamnya ada honorium advokat, retensi, subsitusi dimana artinya dilarang keras merebut klien sebelum klien itu menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap advokat awal agar tidak ada kriminalisasi terhadap rekan advokat tersebut terutama dalam hal retensi baik berupa uang juga benda.

    “Harapan ke depan, semoga saya bisa banyak membantu orang yang sedang bermasalah dalam bidang hukum serta melayani dan bisa memberikan kontribusi yang positif di Law Firm Togar Situmorang,” tutup advokat Frihardo Pasarib di Law Firm Togar Situmorang Kantor Cabang Jakarta, Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004. (dan)

  • Jadi Narasumber Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan HAM,” Panglima Hukum Togar Situmorang: Perbedaan Itu Indah

    Jadi Narasumber Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan HAM,” Panglima Hukum Togar Situmorang: Perbedaan Itu Indah

    Foto: Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,saat menjadi pembicara dalam Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.”

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., yang memiliki motto “Melayani Bukan Dilayani” membuktikan bahwa hal tersebut tidak hanya sekedar kata-kata.

    Hal ini dibuktikan dengan cara Togar Situmorang selalu ikut dan bersumbangsih dalam kegiatan sosial seperti sering melaksanakan giat bakti sosial dan kali ini diminta menjadi narasumber dalam kegiatan Webinar oleh Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Sejati.

    Adapun Tema yang diangkat dalam Webinar tersebut yaitu “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia” serta dilaksanakan secara online di Kantor Law Firm Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto Nomor 22 Kota Denpasar, Jumat, 24 Juli 2020 pukul 13.00 Wita. Webinar dimoderatori oleh I Putu Agus Putra Sumardana, SH sekaligus selaku Ketua Umum LBH Pemuda Sejati.

    Togar Situmorang sangat mengapresiasi  sekaligus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBH Pemuda Sejati karena telah memberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menjadi narasumber kegiatan Webinar tersebut.

    Antusiasme masyarakat yang ikut dalam diskusi Webminar ini sangat luar biasa, diantaranya diikuti oleh Rekan Advokat, Pers Jakarta, Kabag Hukum Kota Denpasar, hingga masyarakat Bali luar Bali.

    “Webinar seperti ini sangat baik jika lebih sering dilaksanakan karena bisa mengedukasi masyarakat mengenai suatu hal atau permasalahan yang ada di sekeliling masyarakat,” ungkap Togar Situmorang,S.H.,yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Selain itu dengan adanya Webinar seperti ini, dianggap sebagai bentuk pengejawantahan atau pelaksanaan dari tujuan Konstitusi Negara Indonesia yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan mengungkapkan adanya pelaksanaan Webinar seperti ini merupakan hasil dari kemajuan teknologi serta adanya pandemi covid -19 kemarin.

    Sebab selama pandemi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru seperti saat ini masyarakat dihimbau untuk menjaga jarak dengan satu sama yang lain. Oleh sebab itulah untuk mengantisipasi hal tersebut banyak kegiatan yang semulanya bisa dilaksanakan secara langsung beralih menjadi secara virtual.

    “Webinar ini temanya sangat bagus dan menarik. Sebab banyak masyarakat yang masih bingung mengenai Hare Krisna ini. Dan banyak juga pertanyaan mengenai sah atau tidaknya Hare Krisna di Indonesia,” kata Togar  Situmorang yang juga Ketua Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    Dari hal tersebut, advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini berpandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sudah jelas menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama atau kepercayaan sepanjang agama atau aliran tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 maupun ketertiban umum.

    Diharapkan dengan dilaksanakan Webinar ini bisa memberikan pengetahuan bagi masyarakat bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang besar dan pluralis dengan banyaknya budaya, ras dan golongan yang ada.

    “Akan tetapi dengan adanya perbedaan tersebut  jangan sampai malah menjadi perpecahan,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

    “Jadikanlah perbedaan itu menjadi warna warni kehidupan yang indah dalam kehidupan berbangsa dan bernegera sesuai semboyan negara kita Bhineka Tunggal Ika,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)

  • Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Panglima Hukum Togar Situmorang: Sinergi Wujudkan Keadilan

    Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Panglima Hukum Togar Situmorang: Sinergi Wujudkan Keadilan

    Foto: Law Firm Togar Situmorang mengucapkan Selamat Hari Kejaksaan RI ke-60 atau Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Kejaksaan merupakan institusi penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia yang masuk ke dalam Integrated Criminal Justice System. Dimana Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

    Tepat pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2020 Kejaksaan memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-60 atau Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60. Ini merupakan momentum yang sangat ditunggu-tunggu oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., mengucapkan Dirgahayu untuk Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-60.

    “Sebagai mitra aparat penegak hukum, saya pribadi sebagai advokat berharap supaya kita bersama bisa tetap bersinergi dan profesional menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan,” kata Togar Situmorang, Selasa (21/7/2020).

    Tepat di hari ulang tahun yang ke 60 , ini merupakan umur yang sudah dewasa bagi Kejaksaan. Karenanya Kejaksaan benar-benar diharapkan oleh masyarakat bisa memaksimalkan kualitas penegakan hukum untuk memulihkan dan membangun kepercayaan.

    “Sekaligus memenuhi harapan publik yaitu Indonesia yang berkeadilan,” ungkap advokat kata Togar  Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

    Advokat kondang Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini mengungkapkan dengan masyarakat lebih mengenal  dekat, Jaksa dapat menjadi sahabat yang mendapatkan tempat istimewa di hati masyarakat.

    “Jaksa Sahabat Masyarakat merupakan upaya membangun kepercayaan publik dalam rangka mewujudkan institusi Kejaksaan yang dihormati, dihargai, dibanggakan dan dibela keberadaannya oleh masyarakat,” kata advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Togar Situmorang yang masuk ke dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan mengatakan membangun kepercayaan publik merupakan fondasi bagi kelancaran dan kesuksesan pembangunan nasional. Lebih dari itu, kepercayaan publik menjadi penentu keamanan dan stabilitas politik suatu negara.

    “Aparatur Kejaksaan harus mampu menghadirkan serta mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang terukur dan dirasakan hasilnya secara nyata oleh masyarakat,” tegas advokat yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.

    Diharapkan semoga Institusi Kejaksaan dapat senantiasa memberikan sumbangsih nyata bagi masyarakat bangsa dan negara.  Law Firm Togar Situmorang mengucapkan “Selamat Hari Kejaksaan RI ke-60 ” Jaya selalu Kejaksaan Republik Indonesia, demi negeri tercinta Indonesia.

    “Kejaksaan hebat, Kejaksaan bisa,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (wid)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Harus Ada Upaya “Luar Biasa” Semua Pihak Perangi Narkoba

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Harus Ada Upaya “Luar Biasa” Semua Pihak Perangi Narkoba

    Foto: Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,yang dijuluki Panglima Hukum.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Seperti diketahui, saat ini peredaran narkotika di Indonesia semakin masif. Indonesia saat ini sudah berstatus darurat narkoba di mana sudah menjadi negara pasar. Penjualan narkoba di Indonesia dinilai sangat menguntungkan.

    Khususnya di Pulau Bali yang merupakan destinasi pariwisata internasional yang terkenal di dunia. Ini menjadi faktor pendukung maraknya peredaran gelap narkotika di Bali.

    Seperti contoh, di bawah pimpinan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan terbukti Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 16 pelaku Narkoba dengan 14 kasus yang ditangani dalam dua minggu di Bulan Juli 2020.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu 85,77 gram, Ekstasi 9 butir, Ganja 432,39 gram dan Tembakau Sintetis 3,44 gram dari hasil pengembangan polisi pelaku berperan sebagai bandar dan pemakai dimana pelaku terdiri dari empat belas orang laki-laki dan dua orang perempuan, bukti kerja keras tanpa henti dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Mikael Hutabarat di wilayah hukum Kota Denpasar.

    Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., sangat mengapresiasi sekali terhadap kinerja Polri khususnya Polresta Denpasar dalam hal menjaga keamanan di bidang pemberantasan peredaran gelap narkotika di masyarakat.

    “Perlu diketahui bersama bahwa permasalahan peredaran narkotika ini bukan sebatas tanggung jawab pihak aparatur kepolisian saja tapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Togar Situmorang, Selasa (21/7/2020).

    Masyarakat harus berperan aktif ikut membantu pemberantasan dan peredaran gelap narkotika tersebut karena dampak narkoba ini lebih dahsyat bahkan melebihi terorisme.

    “Karena pengaruh narkoba bisa menghancurkan bangsa dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime sehinga penanganannya harus secara luar biasa juga,” kata advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Ia melihat bahaya dari dampak peredaran gelap narkotika di kalangan masyarakat sudah sangat memprihatinkan sebaiknya memang usulan adanya hukuman berat bahkan bila perlu hukuman mati harus didukung.

    “Apabila para bandar narkotika sudah dinyatakan bersalah dan putusan Pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan lebih bagus dikirim ke Nusa Kambangan sembari menunggu eksekusi mati bagi yang divonis hukuman mati,” kata advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Dimana hal ini sudah tertulis jelas diatur dalam Undang-Undang Narkotika yang menjelaskan adanya sanksi pidana seumur hidup bahkan hukuman mati bagi para bandar narkoba.

    “Dengan diterapkannya hukuman mati ini tentu saja menimbulkan rasa takut bagi para pengedar dan para bandar narkoba,”ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Togar Situmorang yang masuk dalam anggota Tim 9 Investigasi Komnaspan mengungkapkan dengan adanya begitu banyaknya para bandar narkoba yang ada di masyarakat terutama di Pulau Bali itu menyebabkan meningkatnya peredaran narkotika secara signifikan dengan berbagai motif dan menggunakan modus operandi yang canggih untuk menjerat masyarakat.

    Adapun modus operandi terbaru yang digunakan oleh para bandar adalah menggunakan sosial media baik itu Whatsapp, Messenger, Instagram dan media sosial lainnya. Selain itu, metode yang digunakan oleh para bandar nakotika adalah menggunakan sistem tempel.

    Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini mengingatkan siasat dari para bandar narkotika juga tidak boleh dianggap enteng karena mereka akan mengawali dengan bujukan, tawaran atau dari teman sebaya. Didorong rasa ingin tahu atau ingin mencoba mereka mau menerimanya.

    Selanjutnya, dari pemakaian sekali kemudian beberapa kali dan akhirnya menjadi ketergantungan terhadap narkoba dan setelah itu akibat ketergantungan para pemakai mau melakukan atau membantu para bandar dalam peredaran gelap narkotika tersebut semua itu dilakukan secara masif juga terorganisir.

    “Sementara kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba bagi individu dan masyarakat secara ekonomi sangat besar. Untuk pengobatan kepada para penyalahguna narkoba saja memerlukan biaya yang tidak sedikit, belum lagi biaya rehabilitasi sosial untuk reintegrasi sosial,” kata advokat kondang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
     
    Melihat kerugian dan dampak buruk dari permasalahan tersebut, kata Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar, diperlukan suatu upaya yang terintergrasi dan sinergis dalam rangka memproteksi masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan individu dan kelompok masyarakat. Yakni dengan moto “Mencegah lebih baik dari pada mengobati.”

    “Oleh karena itu perlu wujud nyata komitmen  bersama bagi seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara untuk memberikan proteksi terhadap individu dan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)

  • Advokat Profesi yang Mulia Pejuang Keadilan, Panglima Hukum Togar Situmorang: Stop Kriminalisasi Advokat

    Advokat Profesi yang Mulia Pejuang Keadilan, Panglima Hukum Togar Situmorang: Stop Kriminalisasi Advokat

    Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

    Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia.

    Namun masih banyak orang yang sering menyalahkan-nyalahkan advokat bahkan mengkriminalisasi advokat. Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., sangat menyayangkan sekali jika ada yang berniat mengkriminalisasi profesi advokat ini.

    Sebab advokat itu tidak hanya sekedar profesi melainkan suatu amanah dari Undang-Undang untuk ikut menjalankan dan mengawasi jalan penegakan hukum itu sendiri.

    “Sungguh aneh apabila ada orang yang berniat ingin mengkriminalisasi profesi advokat,” kata Togar Situmorang, Selasa (7/7/2020).

    Perlu diketahui bersama bahwa advokat bekerja berdasarkan surat kuasa. Jadi advokat mendapatkan imunitas di dalam maupun di luar Pengadilan. Di dalam surat kuasa itu terdapat hak retensi, substitusi dan honorarium. 

    “Sehingga institusi lain seperti kepolisian, kejaksaan, maupun hakim itu harus menghormati dan mengakui adanya hak-hak yang ada dalam surat kuasa tersebut,” ungkap advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Advokat dalam proses mendapatkan klien sendiri tidaklah mudah. Ada proses yang harus dilalui yaitu advokat itu harus menanyakan terlebih dahulu kepada calon klien. Misalnya, apakah pernah memakai jasa hukum dari advokat sebelumnya?

    “Apakah klien sudah memenuhi seluruh kewajibannya kepada advokat itu? Pertanyaan ini penting diajukan karena kita bekerja berdasarkan oleh kode etik,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Togar Situmorang selaku Tim 9 Investigasi KOMNASPAN mengungkapkan hal ini penting untuk dibahas. Sebab jangan sampai ketika ada ketidakcocokan di kemudian hari antara klien dengan advokat, jangan serta merta  malah menyerang advokat itu sendiri.

    “Itu sama saja menjatuhkan martabat advokat yang bekerja berdasarkan sebagai profesi mulia, tetapi hanya semata-mata ada motivasi tersendiri baik itu ekonomi, dendam, iri dan hal-hal lainnya,” kata advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

    Togar Situmorang mengatakan harus ditegakkan hak imunitas advokat dan lawan segala upaya yang mengarah kriminalisasi terhadap advokat. Ini penting untuk terus berjuang mempertahankan marwah advokat selaku profesi yang mulia “officium nobile” dalam menjalankan tugas dibawah perlindungan hukum, Undang-Undang, kode etik dan sumpah profesi, dan memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan advokat.

    Kondisi ini mengundang keresahan karena ada kesan para advokat tak dihargai marwahnya sebagai bagian dari penegak keadilan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) bahkan telah menyebutkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

    “Besar harapan para kita bersama, supaya tindakan kriminalisasi terhadap advokat ini tidak terjadi lagi. Dan khusus untuk para advokat, ingat kita menjalankan tugas mulia, jadi tetap berpegang teguh pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh advokat kondang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    “STOP KRIMINALISASI ADVOKAT,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)

  • Jadi Legal Corporate PT Koop Kopi Indonesia, Law Firm Togar Situmorang Siap Bantu Kembangkan Bisnis Kopi dan Sejahterakan Petani

    Jadi Legal Corporate PT Koop Kopi Indonesia, Law Firm Togar Situmorang Siap Bantu Kembangkan Bisnis Kopi dan Sejahterakan Petani

    Foto: Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., (tengah) selaku Founder dan CEO Firma Hukum Law Firm Togar Situmorang bersama pimpinan PT Koop Kopi Indonesia (nomor dua dari kiri).

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Law Firm Togar Situmorang yang didirikan oleh Advokat Kondang Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., sudah tidak asing lagi keberadaannya bagi masyarakat pencari keadilan di Bali. Hal itu disebabkan Law Firm ini sangat profesional dalam menangani kasus klien baik secara litigasi maupun non litigasi.

    Seperti halnya banyak klien individu baik WNI (Warga Negara Indonesia) juga WNA ( Warga Negara Asing) maupun perusahaan-perusahaan besar sudah menjadi klien Law Firm Togar Situmorang.

    Seperti yang diketahui bahwa Law Firm Togar Situmorang adalah perkumpulan hukum yang resmi dikarenakan sudah memiliki akte notaris sehingga banyak permintaan untuk menjadi Legal Corporate perusahaan.

    Seperti PT Bali Global Service (BGS), PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe), kemudian Rumah Sakit dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur, SPl audio, beberapa perusahaan media online dll.

    Yang teranyar PT Koop Kopi Indonesia minggu lalu telah memberikan kepercayaan pada kami menjadi Legal Corporatenya.

    “Kita sangat bangga karena Law Firm kita diberikan kepercayaan oleh PT. Koop Kopi Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta,” ungkap Togar Situmorang, Sabtu (4/7/2020).

    PT. Koop Kopi Indonesia adalah bagian dari Koperasi Nasional serta lingkup bisnisnya itu adalah kesejahteraan para petani kopi di Bali. “Misinya supaya petani kopi di Bali dapat secara tenang bekerja serta mendapatkan hasil yang sesuai dan juga mendapatkan bantuan kredit,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Perlu diketahui bersama PT. Koop Kopi Indonesia adalah supplyer kopi untuk Starbucks, sehingga dengan adanya kerja sama dengan Law Firm Togar Situmorang sebagai Legal Corporate, akan dikembangkan bisnis kopi ini tidak hanya di Bali, tapi  juga akan bekerjasama untuk kopi Sumatera.

    “Dengan cara kita akan membuat due diligence atau perjanjian untuk para investor yang ingin menanamkan investasinya di  PT. Koop Kopi Indonesia secara aman dan transparan,”kata Togar  Situmorang, advokat yang terkenal dengan julukan “Panglima Hukum” ini.

    Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi KOMNASPAN menilai pertumbuhan beragam model bisnis yang semakin kompleks membuat kehadiran Legal Corporate untuk menciptakan Lawyer Corporate andal dalam jumlah banyak semakin diperlukan.

    Transaksi para pebisnis berkelas tak akan bisa dibilang aman tanpa kepiawaian lawyer. Layanan jasa dari advokat mulai dari legal due diligence, advising structure, persiapan kontrak dan negosiasi hingga persiapan amunisi untuk memenangkan perkara jika terpaksa sengketa menjadi kebutuhan.
     
    Perusahaan bisa saja memiliki in house counsel sendiri, namun tetap saja tak semua tumpukan urusan hukum bisa diselesaikan sendiri pegawainya itu. “Spesialisasi tertentu yang lebih spesifik pada akhirnya hanya bisa ditemukan dari lawyer eksternal,” ujar Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Tidak ada satu hal pun yang luput dari hukum di negara ini, termasuk aktivitas bisnis oleh perusahaan maupun individu. Misalnya perjanjian (kontrak) kerja sama dengan rekan bisnis, pendirian perusahaan, perizinan, merek dangang, paten, hak cipta, merger, akuisisi, perjanjian kerja dengan karyawan, dan sebagainya. Itu semua diatur oleh hukum.

    “Artinya segala aktivitas tersebut harus tunduk dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

    Advokat dermawan ini juga menegaskan apabila tidak sesuai hukum,maka bersiaplah perusahaan anda menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pihak ketiga (misalnya masyarakat, karyawan, rekan bisnis atau bahkan pemerintah).

    “Dan kalau sudah terjadi masalah, akan berakibat terganggunya aktivitas bisnis perusahaan, hancurnya reputasi dan nama baik perusahaan, serta hal-hal lain yang berujung pada kerugian perusahaan secara ekonomi,” ujar advokat yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.

    Oleh karena itu urgensi perusahaan menggunakan advokat atau konsultan hukum adalah advokat akan memastikan bisnis Perusahaan anda berjalan sesuai hukum yang berlaku juga aman dalam menjalankan roda bisnis perusahaan agar profit atau keuntungan bisa lebih pasti.

    Law Firm Togar Situmorang sebagai Legal Corporate dari PT. Koop Kopi Indonesia mengharapkan hubungan baik ini bisa dijaga bersama dan dengan adanya kerja sama ini, PT. Koop Kopi Indonesia bisa masuk dalam bursa saham.

    “Harapannya juga agar semakin bisa bisa mengakomodir para petani kopi Indonesia untuk lebih baik dan dapat menunjang program Pemerintah yaitu UMKM,” tutup Advokat Togar Situmorang,  Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (wid)

  • Selamat Hari Bayangkara ke-74, Panglima Hukum Togar Situmorang: Terima Kasih Polisi atas Pengabdianmu

    Selamat Hari Bayangkara ke-74, Panglima Hukum Togar Situmorang: Terima Kasih Polisi atas Pengabdianmu

    Foto: Law Firm Togar Situmorang mengucapkan selamat Hari Bayangkara ke-74.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Tepat pada tanggal 1 Juli adalah waktu yang mengembirakan untuk anggota kepolisian Indonesia. Dimana bangsa Indonesia akan merayakan Hari Bhayangkara ke-74. Itu merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., berharap kinerja Polri harus dipertahankan agar Polri semakin dicintai masyarakat.

    “Menurut saya, tugas Polri ke depan semakin berat. Masalah pemberantasan terorisme, narkoba, konflik sosial dan hoaks akan tetap menjadi fokus utama bhayangkara negara ini,” kata Togar Situmorang, Selasa (30/6/2020).

    Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini mengatakan Polri merupakan pengayom bagi seluruh masyarakat. Dimana pada saat ini ada kondisi riuh gemuruh menghadapi peta politik, era globalisasi, serta menghadapi pandemi Covid-19.

    “Maka peranan polri itu sangat penting dan vital demi menjaga kondusifitas seluruh rakyat Indonesia,” kata Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Diharapkan masyarakat bisa tetap bersama-sama dengan Polri menjaga kondusivitas seperti tetap mematuhi apa yang disarankan pemerintah. “Salah satunya yaitu tentang dipatuhinya sosial distancing  karena covid 19 tidak tahu wujudnya tapi itu ada,” kata Togar  Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

    Di sisi lain masyarakat juga ingin kehadiran polisi merespon secara cepat dan tepat jika dibutuhkan masyarakat. Dipahami ini merupakan harapan ideal masyarakat terhadap Polri yang begitu tinggi.

    Tentu keinginan masyarakat ini akan menjadi bahan renungan buat seluruh jajaran Polri dalam melaksanakan tugasnya dan selalu hadir di tengah masyarakat.

    Seperti di wilayah hukum Polda Bali yang dipimpin oleh Dr. Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose sudah memberikan pelayanan yang sangat baik untuk masyarakat Bali.

    “Dengan program 10 Wish Comander dari beliau, sungguh memberikan aman dan nyaman dengan menekan kejahatan secara cepat dan terukur untuk masyarakat Bali sendiri,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Togar Situmorang selaku Tim 9 KOMNASPAN menegaskan secara filosofi, harapan masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi di mana saja adalah sama. Menginginkan polisi yang cepat dan tepat.

    “Polisi tidak boleh salah dan tindakannya harus sesuai aturan hukum,” kata advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year inin

    Walau polisi sudah memberikan pengabdiannya yang terbaik, tetapi kritikan, hinaan dan cercaan serta tuduhan tidak profesional masih saja dialamatkan kepada Polri. Berbagai hoaks yang isinya menyudutkan Polri dan lembaga lainnya bermunculan. Pengaruh hoaks begitu dasyat dan seringkali menggangu keamanan bangsa.

    “Semoga kehadiran Polri tetap menjadi garda terdepan dalam hal mengayomi masyarakat dan memberikan rasa nyaman di negeri ini,” imbuh advokat kondang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    “Kami dari Law Firm Togar Situmorang mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara kepada  polisi Promoter (profesional, moderen dan terpercaya) yang ke -74 dan terima kasih kepada polisi atas pengabdianmu,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon (pusat) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (wid)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Waspadai Pihak yang Ingin Indonesia “Chaos” di Tengah Pandemi

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Waspadai Pihak yang Ingin Indonesia “Chaos” di Tengah Pandemi

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDI Perjuangan) Provinsi Bali beserta DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali menempuh jalur hukum dengan melaporkan aksi pembakaran bendera Partai ke Polda Bali dan Polres Kabupaten/Kota se-Bali secara serentak pada Senin (29/6/2020) pukul 10.00 Wita.

    Pelaporan secara nasional juga sudah dilakukan secara serentak. Aksi ini menindaklanjuti Perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020) lalu.

    Belum diketahui siapa yang membakar bendera partai politik pemenang Pemilu 2019 itu. Saat itu yang diakui oleh massa pendemo, yang dibakar adalah bendera bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., menilai respon PDI Perjuangan terhadap pembakaran bendera parpol dengan menempuh jalur hukum sudah tepat.

    Menurutnya, hal itu menunjukan kematangan PDI Perjuangan sebagai parpol yang telah malang melintang dalam pergulatan politik nasional.  Namun semoga bisa dilihat secara jernih dan dewasa agar tidak buat kegaduhan lebih besar.

    “Bagi PDI Perjuangan aksi bakar bendera itu jelas merupakan penghinaan terhadap lambang Partai PDIP dan itu sangat sah secara  nasional serentak pihak Partai PDIP membawa masalah ini ke ranah hukum,” kata Togar Situmorang, Senin (29/6/2020).

    Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini mengharapkan kasus ini  bisa segera dituntaskan oleh pihak kepolisian agar tidak ada lagi kejadian serupa dalam hal berdemo agar bisa lebih difilter. “Sehingga tidak ada peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan atau partai politik lainnya dikemudian hari,” tegas Togar Situmorang.

    Namun bila dilihat dari aturan hukum Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dalam pasal 66 diatur ancaman pidana terhadap orang yang merusak, merobek, membakar, menginjak injak atau melakuan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

    “Tinggal dilihat bagi pihak aparatur hukum apakah bendera PDI Perjuangan tersebut masuk dalam katagori yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009,” urai Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Atau mungkin apakah dikenakan pasal 406 KUHP yang berbunyi “ barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam pidana paling penjara paling lama 2 tahun 8 bulan  atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500 bisa lebih pas yang akan diterapkan pihak aparatur hukum.

    Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi KOMNASPAN mengungkapkan peristiwa ini akan lebih mendewasakan PDI Perjuangan dalam menghadapi setiap gejolak yang datang.

    Menurutnya, sikap PDI Perjuangan yang menempuh jalur hukum dalam merespons aksi penolakan yang disertai pembakaran bendera itu menunjukkan partai ini sudah mencium adanya provokasi yang ingin membenturkan PDI Perjuangan dengan umat Islam dengan memanfaatkan isu penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang “diframing” secara sistematis.

    “Mengambil langkah hukum merupakan pilihan yang bijak untuk menghindari bentrokan yang kontra produktif, apalagi di tengah situasi pandemik Covid-19 sekarang sangat sensitif untuk memicu kondisi chaos,” ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Sebenarnya menyampaikan pendapat adalah hak setiap orang, namun tidak perlu sampai berujung dengan tindakan yang melanggar hukum apalagi anarkis yang dapat menimbulkan perpecahan  Lebih lanjut dikatakan, penyampaian pendapat itu boleh dan hak setiap orang, tapi jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    “Terlebih sampai membakar bendera salah satu partai politik yang sah yaitu PDI Perjuangan, dan PDI Perjuangan bukan partai terlarang. PDI Perjuangan adalah aset nasional bangsa Indonesia,” kata Togar  Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.

    Dampak pandemik Covid 19, Togar Situmorang mengingatkan sudah menimbulkan kerawanan sosial sehingga diperlukan ekstra kewaspadaan terhadap pelbagai potensi yang dapat memicu konflik.

    “Situasi pandemik Covid 19 ini seperti padang ilalang di musim kemarau yang mudah terbakar. Indikasi adanya pihak-pihak yang menginginkan kondisi ‘chaos’ telah terbukti dengan adanya provokasi yang dilakukan kelompok anarko dan sejumlah aksi teror yang terjadi selama pandemik,” ujar Togar Situmorang.

    Advokat kondang yang dikenal dermawan dan merakyat ini juga menghimbau pada masyarakat agar jangan terpancing dan terprovokasi dengan adanya kejadian tersebut. Sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar segera memprosesnya lebih lanjut.

    “Karena bisa jadi kejadian tersebut, merupakan upaya dari segelintir orang yang berniat untuk mengadu domba dan memecah belah keutuhan bangsa,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (wid)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Ajak Masyarakat Waspadai Modus Kejahatan Baru di Tengah Kekhawatiran Virus Corona

    Panglima Hukum Togar Situmorang Ajak Masyarakat Waspadai Modus Kejahatan Baru di Tengah Kekhawatiran Virus Corona

    Foto: Advokat tersohor dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., yang dijuluki Panglima Hukum.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pemerintah telah menyatakan wabah virus Corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional. Maka, harus ada upaya gotong royong, sinergi sumber daya dan strategi dari semua komponen bangsa menghadapi rasa cemas yang dirasakan masyarakat internasional dan tentu masyarakat Indonesia.

    Indonesia pertama kali mengumumkan dua kasus positif virus Corona pada tanggal 2 Maret 2020. Mungkin kita tidak akan pernah menduga bahwa 2 orang awal yang menjadi korban virus ini kini per tanggal 31 Maret 2020 jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 telah mencapai jumlah 1.528 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 136 orang, dengan jumlah yang sembuh 81 orang.

    Kini dari hari ke hari, jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat signifikan. Catatan ini telah menimbulkan kepanikan dan silang pendapat yang ditimbulkan di luar konteks penanganan virus itu sendiri.

    Oleh sebab itu masyarakat melakukan berbagai upaya dalam menangani wabah virus Corona ini seperti dalam hal pencegahannya. Pemerintah telah menggaungkan beberapa cara yaitu social distancing dan melalui penyemprotan cairan desinfektan.

    Akan tetapi di dalam polemik permasalahan wabah virus Corona ini, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Idham Azis turut mengungkap modus kejahatan baru, yang dilakukan sejumlah pelaku.

    Idham mengatakan, pelaku kejahatan mempunyai modus dengan berpura-pura melakukan penyemprotan cairan disinfektan di rumah yang sudah dituju, dan mereka pun mengeruk isi rumah.

    “Bahkan ada modus terbaru yang bapak biar tahu, pura-pura dia datang pakai APD mau nyemprot, mau bagiin rumah tahu-tahunya merampok,” ujar Idham saat rapat virtual dengan Komisi III DPR, Selasa (31/3/2020).

    Selain itu, lanjut Idham, Polri juga telah menyiapkan langkah dalam penanganan kejahatan penyebaran berita bohong dan penipuan online terkait virus Corona. Semisalnya penipuan masker, hand sanitizer dan disinfektan secara online.

    “Kemudian yang terakhir tentang hoaks dan online tipu-tipu ini saya sudah perintahkan khusus satu direktur cybercrime untuk semua mengambil dan menangkap,” pungkasnya.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., menilai banyaknya isu yang beredar dan berita yang simpang siur membuat seluruh warga Indonesia memiliki rasa takut yang berlebihan.

    “Hal ini memicu kepanikan dan stigma di masyarakat bahwa coronavirus sangat mengerikan hingga menimbulkan kematian karena belum ada solusi dari penyebaran virus ini,” kata Togar Situmorang, Rabu (1/4/2020).

    Hal itu akan terus berlanjut dan akan menjadi kegelisahan semua orang, fenomena ini disebut panic buying. Fenomena panic buying ini seringkali kita temui, di sekitar kita atau bahkan di media sosial.

    “Sadar atau tidak sadar fenomena panic buying ini justru merugikan pihak yang lebih membutuhkan,” kata advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

    Akibat dari kekawatiran inilah banyak sekali kejahatan-kejahatan yang muncul ditengah-tengah wabah virus ini yang menggunakan modus operandi yang baru. “Wabah virus corona memang jadi momentum bagi penjahat dalam menjalankan aktivitasnya,” kata advokat Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    “Kepanikan masyarakat dalam mencari informasi virus, serta keberhasilan pelaku untuk menyamar sebagai organisasi ‘terpercaya’, diperkirakan menjadi faktor meningkatnya aktivitas para penjahat tersebut,” imbuh Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Pengacara kondang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini menyarankan, jajaran Polri harus sudah menyiapkan satgas khusus untuk mencegah tindak kejahatan itu. Apalagi dia khawatir hal tersebut bakal membuat masyarakat khawatir di tengah virus corona ini.

    “Dimana satgas khusus yang dibentuk Polri ini bertugas sangat penting dalam hal melakukan penegakan hukum pada saat terjadi bencana seperti wabah virus Corona ini,” tegas Togar Situmorang yang kini juga menjadi donatur tetap membantu kebutuhan sembako anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita Corona ini.

    Menurut advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali iniperan dari Kepolisian ini harus benar-benar optimal dilaksanakan karena jangan sampai masyarakat yang sudah panik dalam menghadapi wabah bencana ini.

    “Ditambah lagi kekawatiran yang muncul akibat dari tindakan kriminalitas dari para penjahat yang menggunakan modus atau embel-embel virus corona,” ucap Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

    “Saya juga menghimbau kepada warga atau masyarakat agar waspada terhadap modus perampokan yang menyamar sebagai petugas medis virus corona, mau menyemprotkan cairan disinfektan di rumah ataupun memberikan alat ADP secara cuma-cuma,” sambung Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Advokat yang dikenal selalu “Siap Melayani Bukan Dilayani” juga mengajak semua pihak marilah kita bahu membahu dan bekerja sama menjaga diri dan meningkatkan kewaspadaan dalam hal mencegah kejahatan yang baru muncul lagi di tengah-tengah maraknya virus corona yang berbahaya ini di masyarakat.

    “Serta jangan terprovokasi atau ada niat sedikitpun dari kita sendiri untuk melakukan hal yang melawan hukum (seperti penjarahan dan perampokan) karena virus Corona ini adalah hal yang tidak kita inginkan,” harap advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.

    Ia juga mengajak mari kita jaga jarak bicara dengan orang lain, tetap dirumah, tetap menggunakan masker, selalu cuci tangan dan menggunakan handsanitizer adalah langkah preventif kita bersama. Lalu cari informasi yang benar jangan percaya hoax atau ikut menyebar berita bohong turuti instruksi pemerintah dan bantu pihak kepolisian atau aparatur serta perangkat desa dalam hal kamtibmas.

    “Jadi kita bersama-sama mengawasi, mengamankan diri kita dari lingkungan dari hal yang melawan hukum,” tutup advokat Togar Situmorang yang juga Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan ini.  (phm)