Kategori: Hukum

  • Kasus Gugatan No.45/Pdt.G/2021di PN Bandung Penggugat Wajib Hadir Sesuai Perma No.1 Tahun 2016

    Kasus Gugatan No.45/Pdt.G/2021di PN Bandung Penggugat Wajib Hadir Sesuai Perma No.1 Tahun 2016

    Bandung (MI) — Sidang lanjutan mediasi kasus harta waris dengan Perkara Perdata No.45/Pdt.G/2021 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jawa Barat, Kamis kemarin (4/3/2021) kembali ditunda dan diundur pada hari Rabu, 17 Maret 2021.

    Hal itu dikemukakan Hakim Mediator Herri Irawan SH saat mediasi penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya, dan tergugat 1 yang hadir dengan kuasa hukumnya Togar Situmorang SH.,C.Med.,MH.,MAP.,CLA, Romi SH dan Aloysius Carol Brian SH, sedang tergugat 2 dan tergugat 3 tidak hadir. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016, penggugat diwajibkan hadir pada Rabu mendatang tersebut.

    Kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampuan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

    Artinya penggugat wajib hadir pada mediasi hari Rabu, 17 Maret 2021 nanti, sehingga ada suatu keputusan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.

    Ketiga, hal yang paling baru adalah adanya aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi. Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan: a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah.

    Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka berdasarkan Pasal 23, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.45/Pdt.G/2021.

    Perlu diketahui (Opini – Red) perkara perdata dari kasus harta waris ini sudah sejak lama dilakukan beberapa kali, bahkan didaftar dan dicabut kemudian didaftar, dicabut kembali, sehingga ada dugaan pihak Penggugat “mengulur-ulur waktu” untuk menyembunyikan hal-hal yang lain.

    Advokat Togar Situmorang, SH,C.Med,MAP,CLA mengingatkan ada ketentuan azas dalam pasal 2 ayat 4 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman menyatakan, bahwa penyelenggaraan kekuasan kehakiman peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga dalam konteks ini agar Ketua Majelis Hakim dalam menentukan layak atau tidak ini gugatan dilanjutkan agar tidak jadi bahan temua dari pihak pengawas kehakiman dari Mahkamah Agung mengingat sudah terlalu lama proses gugatan ini berjalan namun belum sampai baca gugatan dari penggugat.

    “Saya berharap klien kita sebagai tergugat 1 hidupnya tenang tanpa ribet urusan hak waris ini, karena yang didengar gugatan ini telah berulang kali didaftar dan dicabut kembali,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

    Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Amsah – PH

  • Totalitas Law Firm Togar Situmorang Perjuangkan Keadilan Klien Kasus Arisan Online

    Totalitas Law Firm Togar Situmorang Perjuangkan Keadilan Klien Kasus Arisan Online

    Denpasar (MI) – Terkait kasus arisan online yang terjadi, advokat dari tim Law Firm Togar Situmorang Bali kembali mendampingi sidang lanjutan klien sebagai Terdakwa Ika Mijayanti terkait kasus yang membelit berupa arisan online dilaksanakan hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 di Kejaksaan Negeri Gianyar dengan agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.

    Menurut advokat Sabam Antonius, SH bahwa sudah sepatutnya kliennya dinyatakan bebas karena bukti persidangan menjelaskan sudah adanya perdamaian dan pengembalian uang oleh kliennya namun apapun putusan pengadilan adalah yang terbaik dan kami menghargai itu.

    Demikian press release yang dikirim Law Firm Togar Situmorang di Bali ke Redaksi Metro Indonesia Online, Sabtu (20/02/2021) melalui pesan WhatsApp langsung.

    Adapun putusan dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 164/Pid.B/2020/PN Gin yaitu menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa atas nama Ika Mijayanti selama 1 bulan 15 hari dipotong masa penahanan.

    Bahwa sebelumnya Pihak Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Namun menurut keyakinan Penuntut Umum dan fakta persidangan maka mereka menggunakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan untuk tuntutannya dengan tuntutan 3 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    Melihat hasil putusan tersebut, Advokat Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim dimana sudah memeriksa kasus ini dengan baik dan cermat serta sudah mempertimbangkan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa adanya proses mediasi yang sudah dilaksanakan di Kepolisian.

    Pria berdarah Batak ini yang sering disapa “Panglima Hukum” mengungkapkan kami selaku Penasehat Hukum sangat bersyukur karena telah mengawal proses ini dari tahap pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan sampai pembacaan vonis untuk klien kami.

    Seperti motto kantor kami yaitu “Melayani Bukan Dilayani” jadi sebagai pengejawantahan dari motto tersebut yaitu kami sebagai penerima kuasa dari klien tentunya sudah melaksanakan tugas kami dengan baik dan sampai selesai.

    “Dan kami berharap semoga dengan adanya putusan ini, klien kami bisa menjadikannya sebagai suatu pelajaran hidup yang sangat berharga serta bisa lebih berhati-hati menjadi bandar arisan online sehingga didalam proses itu harus adanya sikap transparansi dan kejujuran,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

    Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Amsah – PH

  • Kayu Illegal Logging Berhasil Diamankan Polres Kabupaten Mempawah

    Kayu Illegal Logging Berhasil Diamankan Polres Kabupaten Mempawah

    M. Resky Rizal, Kasat Reskrim Polres Memawah

    Mempawah (PH) ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat berhasil menggerebek tempat olahan kayu yang diduga illegal, berbagai barang bukti dan pelaku juga diamankan.

    Demikian laporan wartawan Metro Indonesia Online, Jum’at (19/02/2021) yang langsung ke lokasi atau tempat yang telah di ‘Police Line’ pihak Polres Mempawah dan mewawancarai Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Resky Rizal selaku Kasat Reskrim Polres Mempawah.

    “Kami telah menggerebek tempat pengolahan kayu ilegal juga somil dimana dari laporan telah terjadi pembalakkan liar terkait illegal logging di Kelurahan Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Kami langsung menahan beberapa orang yang ada untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Resky.

    Saat melakukan penggerebekan aktifitas pengolahan kayu sudah tidak ada, hanya ada 2 orang pekerja, namun ketika diminta surat perijinan pengelolaan kayu kepada pemilik atau cukong tidak dapat menunjukkan dokumen dari perijinan tersebut.

    “Karena tidak adanya surat perijinan dari tempat tersebut, maka kami langsung menyegel tempat pemotongan kayu dan mengamankan puluhan kayu hasil dari pembalakkan liar serta sepeda pengangkut kayu sebagai barang bukti,” pungkas M. Resky Rizal.

    Sementara itu masyarakat khususnya di Kecamatan Siantan mengucapkan rasa terima kasih kepada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fauzan Sukmawansyah selaku Kepala Polres Kabupaten Mempawah yang telah berhasil menindak oknum-oknum pelaku pembalakkan liar di Kabupaten Mempawah pada umumnya.

    “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kapolres Fauzan yang terus menerus tanpa pandang bulu menindak para pelaku pembalakkan liar atau tempat pengolah kayu, serta tidak tanggung-tanggung menangkap para cukong yang selama ini menjadi dalang illegal logging,” ujar salah seorang tokoh setempat.

    MI ~ Amsah

  • Luar Biasa.! DPN PERADI Slipi Lindungi Anggotanya Dari Kriminalisasi

    Luar Biasa.! DPN PERADI Slipi Lindungi Anggotanya Dari Kriminalisasi

    Denpasar ~ TSLawFirm: Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Namun kadangkala advokat yang menjalankan tugasnya diputarbalikkan oleh orang-orang yang bertanggung jawab, sehingga ada pula Advokat yang di kriminalisasi dalam tugasnya yang mulia.

    Advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA. menyebutkan, advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

    “Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia,” tegas Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA. kepada wartawan media online melalui ponselnya, Jum’at (19/02/2021).

    Namun masih banyak orang yang sering menyalahkan-nyalahkan advokat bahkan mengkriminalisasi advokat.  Sehingga banyak anggota dari organinasi merasa ada ketakutan disaat menjalankan tugas sebagai seorang advokat.

    Seperti yang tgl 18 Februari 2021, Dewan Pimpinan Nasional Peradi lewat Ketua Bidang Perlindungan Profesi Advokat Antoni Silo, S.H mendatangi Mapolda Lampung. Didampingi pengurus DPN Peradi yang lain serta Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Bandar Lampung Rozali Umar, hadir di Polda Lampung dalam rangka memberikan dukungan moril kepada rekan kami sesama advokat saudara David Sihombing yang ditahan Polresta Bandar Lampung.

    Fenomena institusi Kepolisian yang memanggil bahkan menangkap advokat itu dimulai setelah adanya kasus Setya Novanto yang menimpa rekan advokat Fredrich Yunadi. Dimana seharusnya Institusi lain bisa melihat masing-masing substansi pokok perkara yang dimaksud. “Sehingga dalam penerapan hukum itu tidak harus dapat secara terbuka dalam hal memanggil advokat, memeriksa, bahkan menetapkan status apalagi menangkap advokat tersebut. Karena ada organisasi advokat yang menaungi advokat itu bekerja,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

    Selanjutnya bahwa selama advokat tersebut menjalankan tugas dengan itikad baik, apalagi telah menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa secara profesional berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani.

    Dan dalam menjalankan pekerjaannya sudah dilaksanakan apalagi sudah mendapatkan hasil sampai mempunyai kekuatan hukum.

    Dan kita dapat lihat juga berdasarkan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat jo .Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun secara Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun diluar Pengadilan.

    “Sehingga apa yang terjadi dari banyaknya kasus advokat dilaporkan ini sangat disayangkan dan saya sebagai anggota Peradi sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh DPN Peradi untuk mengawal setiap  kasus yang menjerat setiap anggota advokat demi menjaga marwah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan hakim,” ungkap advokat berdarah Batak yang sekaligus sebagai Dewan Penasehat Forum Batak Intelektual.

    Padahal dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).

    Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.

    Oleh sebab itu, untuk seluruh advokat Indonesia mari kita kita bersama-sama menjaga marwah profesi kita, demi mewujudkan suatu keadilan yang beradab. “Stop Kriminalisasi terhadap Advokat” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

    Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Dedi Taruna – PH

  • Mantan Kades Buronan Anggaran ADD Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

    Mantan Kades Buronan Anggaran ADD Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

    Pontianak (PH) ~ Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menangkap buronan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Syafini Samsudin di sebuah cafe miliknya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (02/02/2021) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

    Tim Tangkap Buron (Tabur) intelijen Kejati Kalbar menangkap Syafini Samsudin, adalah mantan Kepala Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Dimana mantan kades itu menjadi buronan kejaksaan selama 10 tahun ini ditangkap di Cafe Padmi di jalan Sutoyo Pontianak, Kalbar.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Syafini didakwa telah melakukan korupsi uang ADD tahun anggaran 2007 sebesar Rp.91.000.000,-. Namun ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, akan tetapi oleh Majelis Hakim dengan putusan MA RI nomor 980 K/PID.SUS/2011 tanggal 23 Agustus 2011. Syafani didakwa penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 tahun kurungan.

    Syafini Samsudin tidak menjalankan putusan hakim justru melarikan diri.
    “Tim tabur sebelum telah melakukan pelacakan terhadap terpidana baik terhadap nomor HP terpidana maupun lokasi rumah terpidana,” ungkap Masyhudi, Kepala Kejati Kalbar, Selasa (2/2/2021).

    Kepada wartawan Metro Indonesia Online (MIO) mengungkapkan, hasil pelacakan itu telah ditemukan lokasi terpidana yang terletak di Jl. Tabrani Ahmad Gg. Asri dan diduga mengelolah sebuah cafe yang terletak di Jl. Sutoyo.

    “Tim tabur didukung pengamanan dari polresta pontinak bergerak menuju cafe padmi, saat itu terpidana sedang menyeting peralatan sound system. Tidak menyadari sedang di incar Tim Tabur,” jelas Kejati.

    Tak menunggu lama, tim tabur langsung mengamankan terpidana dengan cara memborgol kedua tangan terpidana dan membawa ke ruang intelijen Kejati Kalbar untuk diidentifikasi. “Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan rapid test covid-19 terhadap terpidana,” pungkasnya.

    Amsah – PH

  • Tim Advokat Lawfirm Togar Situmorang Hadir di Sidang Lanjutan Wan Prestasi

    Tim Advokat Lawfirm Togar Situmorang Hadir di Sidang Lanjutan Wan Prestasi

    Denpasar (PH) ~ Pada hari ini Senin tanggal 1 Februari 2021 tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang yaitu Advokat Sabam Antonius Nainggolan, SH dan Advokat Rudi Hermawan, SH menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji dari kliennya, I Made Sondra.

    Dimana Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “ mewakili klien pemilik tanah yang bernama I Made Sondra sebagai Penggugat yang menggugat salah satu perusahaan atau Perseroan Terbatas yaitu BPG yang ada di Bali sebagai Tergugat I, Mantan Pejabat teras “KS” sebagai Tergugat II, “HS” swasta dari Jakarta sebagai Tergugat III, seorang oknum Notaris ENW sebagai Turut Tergugat I dan Instansi Pertanahan RI sebagai Turut Tergugat II.

    Dimana dalam persidangan kemarin tim penggugat selalu hadir, sementara dapat dijelaskan bahwa Tergugat I dari PT hadir Kuasanya, Tergugat II dari mantan pejabat hadir Kuasanya, Tergugat III belum hadir karena reelas dari Pengadilan belum kembali sehingga Pengadilan belum mengetahui relaas tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum sehingga alasan tersebut ditunda 3 minggu kedepan.

    “Dan untuk Turut Tergugat I hadir kuasanya dan Turut Tergugat II sudah menerima relaas dari Pengadilan sebanyak dua kali namun tetap tidak hadir sehingga pada persidangan selanjutnya tidak akan ditunggu lagi dan akan dilanjutkan,” ungkap advokat muda ini Sabam Antonius Nainggolan,SH dan Rudi Hermawan, SH.

    Perlu dijelaskan bahwa inti dari gugatan ini yaitu secara sederhananya pada tanggal 5 Desember 1995 Penggugat telah membuat Surat Kuasa Jual kepada Tergugat I dan Surat Perjanjian Tanggal 5 Desember 1995 serta surat Pernyataan Jual tanggal 6 Desember 1995 atas bidang tanah milik Klien kami  I Made Sondra dengan total jumlah keseluruhan luas tanah 130.420 m2 merupakan tanah obyek sengketa yang telah dibantu oleh Klien kami untuk dapat dibebaskan oleh PT. BPG dan Mantan Pejabat tersebut, dimana kelebihan harga atas tanah tersebut belum dipenuhi oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

    Bahwa Tergugat II atau mantan pejabat itu, selain mengetahui adanya perjanjian dan kuasa antara Penggugat dengan Tergugat I. Tergugat II telah membantu Tergugat I menjual tanah tersebut kepada suatu instansi di TNI yang mana tanah obyek sengketa sebagai tanah penukar oleh PT. GMS yang bergabung dengan beberapa persero yang mana dibangun menjadi markas di Pecatu sebagai tanah pengganti. Oleh karena para Tergugat tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi hak dari Penggugat berdasarkan perjanjian, maka dapat diduga para Tergugat sudah melakukan tindakan wanprestasi atau gagal janji yang dibuat secara tertulis dan berkekuatan hukum sesuai aturan.

    Dan terkait dengan gugatan tersebut tentunya kami selaku Penggugat intinya memohon atau meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tindakan atau perbuatan dari Tergugat adalah tindakan wanprestasi dan tentunya mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat baik secara materiil maupun immateriil.

    Dan khusus untuk ganti ruginya Penggugat memohon untuk Penggugat I dan Penggugat II menyerahkan setengah bagian dari penjualan obyek tanah sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar kerugian baik secara materiil dan immateriil yang dapat dirinci sebagai berikut : Rp.200.000.000 per are x 671 are = Rp.134.200.000.000 ( seratus tiga puluh empat milyar dua ratus juta Rupiah), biaya ganti kerugian yang dikeluarkan oleh Penggugat selama 16 tahun sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta Rupiah), biaya ganti kerugian immateriil yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk menagih kepada Tergugat I dari tahun 2002 sampai sekarang sebesar Rp.1.700.000.000 ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 136.700.000.000 (seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus juta Rupiah).

    Advokat Kondang Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA berharap untuk para pihak khususnya Tergugat maupun Turut Tergugat bisa koperatif untuk menghadiri persidangan yang mulia ini guna bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan yang ada.

    Pada intinya klien kita meminta haknya agar dikembalikan dimana I Made Sondra sudah mempercayai mantan pejabat tersebut untuk melakukan transaksi tetapi sampai saat ini dia belum memenuhi yang dijanjikan seperti apa yang diperjanjikan.

    “Apalagi pada waktu itu diawali ada tukar guling dengan pihak mantan pejabat institusi sehingga perlu adanya suatu kepastian dan kejelasan dalam hal pelaksanaan tukar guling tersebut makanya klien kami menunjuk Law Firm Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukumnya,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini

    “Tentunya penggugat berharap persidangan ini bisa cepat selesai dan diselesaikan supaya permasalahan ini tidak berlarut terus,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

    Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Putu Yase ~ PH

  • Togar Situmorang Dukung Permintaan Maaf Gisel Demi Keluarganya

    Togar Situmorang Dukung Permintaan Maaf Gisel Demi Keluarganya

    Denpasar (PH) – Setiap orang pasti tidak luput dari kesalahan, apalah lagi kesalahan bukan dari yang dibuatnya hanya karena kelalaian saja, tentunya ungkapan permohonan maaf sangatlah wajar dan harus diterima semua pihak.

    Seperti Gisella Anastasia yang tersangkut kasus dugaan pornografi terkait tersebarnya video syur itu ketengah publik. Dan tentunya Penyanyi Gisel Anastasia buka suara dan meminta maaf kepada seluruh pihak atas kasus tersebut. Selepas permintaan maaf, Gisel meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menata kehidupannya lebih baik dengan Gempita Nora Marten alias Gempi, anak semata wayangnya dari pernikahannya dengan aktor Gading Marten.

    “Besar harapan saya untuk diizinkan menata kembali kehidupan saya bersama Gempita,” ujar Gisel dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021), dimana video permohonan maaf tersebut dapat dilihat di YouTube.

    Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP,CLA mengungkapkan permintaan maaf dari Gisel itu adalah hal yang manusiawi dan patut kita apresiasi. Karena kita tahu bahwa di dalam perjalanan hidup manusia pasti ada masa kelamnya.

    “Apalagi Gisel sudah berani mengakui kesalahannya dan sudah secara terbuka meminta maaf. Sebagai seorang manusia wajib kiranya kita juga menghormati dan menghargai ketulusan maaf dari seorang Gisel,” ungkap Togar Situmorang yang juga Pengacara artis ibu kota ini kepada wartawan Metro Indonesia Online, melalui ponselnya Kamis (7/1/2021).

    Gisel pasti dalam tekanan yang sangat luar biasa yaitu terkait status Tersangka pada dirinya, kedua, status masa lalunya pada saat masih berumah tangga dengan Gading Marteen, dan yang ketiga, status saat ini kepada sang kekasih Wijin.

    Dan yang lebih utama dampak psikologi kepada anaknya yaitu Gempi di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, saya menyampaikan sekaligus mendukung langkah yang diambil Gisel untuk fokus pada kasusnya secara koperatif dan juga secara terbuka mengakui kekeliruannya.

    Dan semoga bisa mendapat pencerahan hidup dan proses hukum yang akan dihadapi bisa terselesaikan segera dengan baik serta kedepan agar tidak mengulangi keteledoran yg dilakukan tersebut, Paling tidak bisa meringankan perjalanan hidup seorang Gisel di masa akan datang. Mari kita ambil atau petik pelajaran dari masalah yang dihadapi oleh Gisel ini, untuk kita lebih bijaksana dalam merekam sesuatu apalagi yang sifat private agar terhindar dari jeratan hukum apalagi teknologi terutama menyangkut video pribadi.

    “Disitu kita mengambil suatu pelajaran dari kasus Gisel agar tidak gampang terjatuh dalam masalah yang sama dikemudian hari serta bijak mendistribusikan sesuatu di medsos atau punya akun-akun yang bisa disalahgunakan, sehingga kita bisa terjerat dengan kasus hukum,” pungkas CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

    Sedang cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Amsah – PH

  • Pengacara Dipermainkan, Pablo Banua Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Pengacara Dipermainkan, Pablo Banua Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Jakarta (PH) — Advokat Andar Situmorang, SH akan melaporkan Rey Pablo Banua dan Rey Utami ke Polda Metro Jaya terkait pembatalan kuasa hukum secara sepihak sehubungan pembayaran fee dari kedua kliennya tersebut.

    Menurut Andar Situmorang, untuk laporan pidana serta menggugat secara perdata terhadap Rey Pablo Banua dan Rey Utami itu diserahkan kuasanya kepada Advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA dan Tumbur Situmorang SH, Minggu (03/01/2021).

    Andar Situmorang, SH (duduk) bersama Darius Situmorang, SH di kantor Law Firm Togar Situmorang cabang utama DKI Jakarta.

    “Adapun kuasa itu sudah tertuang di Surat Kuasa dan ditandatangani oleh Pablo Putra Banua untuk kuasa, namun mereka telah mempermainkan pengacara yang seenaknya mencabut kuasa hukum dengan kita,” papar Andar Situmorang kepada para wartawan media online.

    Ketika ditanya wartawan soal fee yang belum dibayar oleh Pablo Putra Banua, Andar Situmorang menjawab yakni sebesar Rp.250 juta. “Surat kuasa tidak bisa dibatalkan sepihak saja, hal ini jelas perbuatan tidak menyenangkan terhadap diri saya selaku Kuasa hukumnya,” tegas Andar Situmorang SH, yang mana surat kuasa itu dari Andar Situmorang dan Partners.

    Sementara itu Togar Situmorang yang berada di Denpasar Bali melalui ponselnya membenarkan apa yang disampaikan pengacara Andar Situmorang memberikan kuasa hukum untuk melaporkan dan menggugat Pablo Putra Banua dan Rey Utami.

    Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA

    “Kami dipercaya menjadi kuasa hukum Bang Andar untuk menggugat kedua orang itu yang seenaknya memutus kuasanya secara sepihak, kami akan laporkan langsung ke Polda Metro Jaya atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan,” tambah Togar Situmorang yang kantor hukum cabangnya Law Firm Togar Situmorang berada di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

    PH — Ilham

  • Tersebarnya Video Porno Karena Ringannya Jari Tangan

    Tersebarnya Video Porno Karena Ringannya Jari Tangan

    Denpasar — PH : Pepatah ‘Mulutmu Harimaumu’ sepertinya di zaman teknologi canggih sekarang ini agak berbeda, yakni ‘Jarimu Harimaumu’.

    Mengapa demikian, sehubungan dengan terjadinya kasus video porno yang dilakukan publik figur dari selebritis, memang penyebarannya bukan keinginannya, tetapi adanya oknum yang dengan ringannya meng-klik melalui jari-jari tangan dengan handphone sehingga tersebarnya video porno di Media Sosial. Bagaimana penindakan hukumnya.

    Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan video porno mirip dirinya.
    Pihak kepolisian mengumumkan bahwa hasil forensik video porno mirip Gisel merujuk ke sosok Gisel yang asli.

    Pernyataan lainnya juga diperkuat oleh pengakuan Gisel ke pihak kepolisian bahwa video porno tersebut memang benar miliknya.

    “Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui. Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11).

    Tak sendiri, pemeran pria dalam video porno berinisial MYD juga ikut dijadikan tersangka atas kasus ini.

    Artis GA yang terjerat.

    Menanggapi hal ini, Advokat Togar Situmorang sangat mengherankan karena dalam hal ini justru GA korban akibat video hot milik pribadi dengan pasangan laki dalam adegan itu bisa tersebar luas dimasyarakat juga.

    Sebagian masyarakat Metropolitan gak tabu merekam adegan pribadi dengan pasangan atau bukan pasangan, namun karena tidak hati-hati akibat rekaman tersebut bisa membuat gaduh apalagi seorang artis. Dan saya yakin GA tidak ingin video syur bisa tersebar luas apalagi saat itu masih istri sah dan mempunyai anak, sehingga hal itu pasti bukan GA inginkan dan bukan kesalahan.

    “Terkait kasus GA tersebut, saya sebagai advokat sangat mengapresiasi kinerja dari aparat kepolisian karena secara cepat mengungkap siapa tokoh dalam video syur tersebut serta berharap pelaku penyebaran Vidoe tersebut segera ditangkap jgn hanya kepada artis GA saja,” ungkap Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA

    “Jadi ini bisa dijadikan suatu pelajaran untuk kita lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi terutama menyangkut video pribadi. Disitu kita mengambil suatu pelajaran dari kasus GA agar tidak punya akun-akun yang bisa disalahgunakan, sehingga kita bisa terjerat dengan kasus hukum,” jelas Togar Situmorang yang juga Dewan Pembina Forum Batak Intelektual (FBI).

    Dan kita patut menghargai dari saudari GA dimana dia sudah koperatif serta mengakui perbuatannya kepada penyidik, bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2017. Kalau dilihat sebenarnya tidak hanya GA saja yang terkena kasus serupa, seperti Ariel, Luna Maya dan seteru lama sesama pengacara antara Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea juga dilaporkan ke polisi oleh Andar Situmorang,SH terkait adanya dugaan video porno di akun instagramnya.

    Jadi memang kita harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi ini. Dulu ada pepatah mengatakan “mulutmu harimau mu” mungkin di zaman media sosial saat ini, ungkapan yang tepat adalah `Jarimu Harimaumu`. Bagi yang aktif di media sosial, saya mau mengingatkan untuk hati-hati memilih kata ketika berkomentar atau membuat status.

    “Jangan sampai kata-kata yang Anda buat seperti ‘Bodoh’ meluncur dari jari Anda karena itu akan memperlihatkan emosi dan karakter negatif Anda. Berhati-hatilah dalam memilih kata-kata saat berbicara atau di dunia maya. Karena kata-kata yang diucapkan, postingan dan tulisan bisa sangat kuat dampaknya. Apalagi jika Anda adalah public figure atau punya teman atau follower yang banyak,” pungkas Pria berdarah Batak ini

    Semoga kejadian seperti ini tidak ada terulang kembali, tidak ada lagi orang yang membuat dan menyimpan foto atau video syur pribadinya yang bisa suatu saat tersebar di media sosial.

    “Mari kita arif dan bijaksana dalam bermedsos” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Jakarta Selatan. Jln. Srengseng raya no 69 Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction, Jakarta Barat. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.

    PH — ilham

  • Penindakan Hukum Terhadap Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet Masih Lemah

    Penindakan Hukum Terhadap Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet Masih Lemah

    Denpasar — PH

    Berbagai kasus mesum antara pasien positif Covid-19 dan tenaga kesehatan (nakes) atau perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet masih saja terus terjadi, semenjak Pandemi dan sejak RSD Wisma Atlet dijadikan tempat khusus penderita Covid-19 selalu ada pemberitaan tentang kasus tersebut.

    Seperti heboh kasus dugaan mesum sesama jenis karena ada pengakuan pasien dalam cuitan di media sosial Twitter, mereka melakukan perbuatan yang terjadi di dalam kamar mandi dan saat ini telah diancam pasal 36 ttg Pornografi, pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 ttg UU ITE dgn ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat merupakan rumah sakit darurat yang diperuntukkan bagi pasien covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan. Belakangan dengan terus melonjaknya angka kasus covid-19, rumah sakit darurat tersebut tak lagi menerima pasien tanpa gejala.

    RSD Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat.

    Dari berbagai pemberitaan di media terjadinya dugaan kasus mesum di RSD Wisma Atlet jelas kurangnya penindakan hukum terhadap pelaku, terutama dugaan terhadap tenaga kesehatan yang melakukan mesum atau pelecehan seksual kepada pasien. Sehingga ini menjadi pertanyaan besar, kinerja serta keamanan di tempat tersebut.

    Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA mengungkapkan sangat menyayangkan akan adanya kejadian yang terjadi tersebut. Dimana saat ini kita masih sedang fokus menangani wabah virus corona, namun diciderai dengan adanya kasus ini. Dan saya pribadi berpendapat peristiwa pelecehan oleh perawat tersebut merupakan pelanggaran sumpah perawat, kode etik perawat sekaligus pelanggaran hukum pidana.

    “Pelaku pencabulan terhadap orang yang sedang tidak berdaya bisa dikenai Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. Selain itu, sebagai sebuah profesi perilaku perawat di rumah sakit juga diatur dalam Kode Etik Keperawatan. Dimana disebutkan bahwa perawat harus menunjukkan perilaku profesional serta senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi,” tambahnya

    Apakah CCTV terpasang di setiap sudut RSD Wisma Atlet Kemayoran? Bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) para tenaga kesehatan yang bekerja? Bagaimana penindakan hukumnya apakah sampai ke arah Pidana? atau hanya berupa pecat atau ada hal lain agar bisa membuat jera para predator seks tersebut. Ini menjadi pertanyaan besar.

    Togar juga mengatakan, pelecehan terhadap pasien merupakan pelanggaran kode etik berat. Sanksinya bisa berupa pemecatan sebagai anggota organisasi profesinya, rekomendasi pencabutan izin si perawat ke pemerintah daerah, dan menyerahkan ke aparat penegak hukum. “Kalau memang ada unsur kesengajaan bahkan perencanaan bisa digolongkan kasus cukup berat, karena perawat tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

    Tentu sudah pasti, dengan berbagai kasus dugaan mesum dan pelecehan seksual membuat masyarakat yang terdampak Covid-19 tidak akan mau dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran, khususnya wanita. Karena masyarakat menganggap bahwa para tenaga kesehatan “berotak mesum” dan dikhawatirkan kembali terjadi permesuman atau pelecehan seksual terhadap pasien.

    Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, CLA selaku Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur mengungkapkan sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual terhadap pasien. Pertama, rumah sakit perlu membuat sistem yang komprehensif untuk memastikan pasien tidak sendirian jelang atau usai dianestesi (pembiusan). Sebab dalam kondisi dibius, seorang pasien tidak berdaya melakukan apa pun. “Harus ada sistem yang memungkinkan tidak hanya seorang di sana.”

    Kedua, rumah sakit harus menjadikan pertimbangan moral dan pembinaan etika sebelum memperkerjakan pekerja medis baik dokter maupun perawat. Ini penting karena setiap pasien telah mempercayakan nasibnya kepada dokter atau perawat untuk diambil tindakan medis. Jangan sampai kepercayaan itu disalahgunakan.

    Ketiga, pasien berhak ditemani orang yang memiliki ikatan keluarga langsung dengannya. Seperti misalnya orang tua  menemani anaknya, suami menemani istrinya. Tindakannya itu yang menyangkut privasi misalnya membuka anggota tubuh sensitif seperti melahirkan.

    Keempat, Dewan Pembina DPP Forum Batak Intelektual (FBI),.Togar Situmorang meminta para korban para korban berani bersuara apabila mendapati tindakan pelecehan. Law Firm TOGAR SITUMORANG pernah tanganin ada dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tenaga kesehatan RSD Wisma Atlet terhadap pasien, seorang anak perempuan dibawah umur, walau tidak terekspos atas keinginan keluarga korban, sedangkan info dari pihak RSD Wisma Atlet pelaku sudah dipecat. Apakah bijak pihak RSD hanya sebatas dipecat tanpa memikirkan akibat physikis korban mengalami shock atau trauma.

    Dalam hal perawat bersikap tidak profesional melalui bentuk pelecehan terhadap pasien, sehingga merusak nama baik profesi, maka izin praktik perawat tersebut dapat dicabut dan dapat dikeluarkan dari organisasi keperawatan. Implikasinya akan sulit bagi perawat tersebut untuk kembali bekerja sebagai perawat.

    ‘Tolong sebelum bertindak dipikirkan dulu akibatnya. Dan perawat atau dokter itu merupakan suatu profesi yang mulia, jadi jaga marwah perawat atau dokter dengan menjaga tingkah laku kita di masyarakat,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99,  Gedung Piccadilly room 1003-1004. Jln. Srengseng Raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.

    PH — ILHAM