Kategori: Hukum

  • MJW Ditangkap Polda Bali Setelah 8 Bulan DPO, Kuasa Hukum PT BSR Togar Situmorang: Jangan Tangguhkan Penahanan

    MJW Ditangkap Polda Bali Setelah 8 Bulan DPO, Kuasa Hukum PT BSR Togar Situmorang: Jangan Tangguhkan Penahanan

    Foto: Direktur Utama PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) Budy Irawan Kaban (kiri) bersama kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. (kanan).

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Polda Bali berhasil menangkap tersangka Matthew Jelly Wibisono (MJW) setelah delapan (8) bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    MJW sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian dari PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) mencapai Rp 1,331 miliar. MJW ditangkap pada 21 Maret 2020 di salah satu rumah kontrakan Denpasar. Ia sekarang ditahan di Mapolda Bali.

    Lalu baru pada tanggal 25 Maret atau bertepatan dengan hari Nyepi, Direktur Utama PT BSR Budy Irawan Kaban selaku Pelapor atau Korban menghubungi Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., dari Law Firm Togar Situmorang untuk membantu kuasa hukum dalam penanganan kasus ini dan menginformasikan penangkapan tersangka yang sekarang ditahan di Mapolda Bali.

    Namun tersangka dan kuasa hukumnya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini pun langsung menuai keberatan dari pihak PT BSR dan kuasa hukumnya.

    “Sekarang tersangka yang sudah DPO 8 bulan sudah ditangkap, klien kami minta kasus ini dikawal serius. Jangan sampai ditangguhkan penahanannya. Karena orang ini (tersangka) kelihatannya istimewa,” kata Togar Situmorang selaku kuasa hukum korban dari Dirut PT BSR, Kamis (26/3/2020).

    Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini berharap Polda Bali serius menuntaskan kasus ini. Jangan ada perlakuan istimewa berupa pengguhan penanganan yang berpotensi memberi ruang tersangka untuk kembali melarikan diri dari jerat proses hukum.

    “Kami harap proses hukum dijalankan dengan baik. Sudah DPO jangan sampai ditangguhkan. Ini kasus sudah masuk tahun keempat dari tahun 2017. Kok kasusnya seperti jalan di tempah. Setelah DPO ditangkap mestinya langsung bisa ke proses sidang,” ujar Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Begini Kronologi Kasusnya

    Tersangka Matthew Jelly Wibisono saat ditangkap personil Polda .

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini lantas menjelaskan kronologis kasus merugikan kliennya PT BSR akibat perbuatan pidana tersangka.

    PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) perusahaan vendor pekerjaan outsourcing di bandara yang melayani sejumlah perusahaan salah satunya PT Aerofood ACS Denpasar. Sedangkan tersangka Matthew Jelly Wibisono (MJW) merupakan salah satu karyawan PT BSR.

    Hubungan bisnis antara PT BSR dan PT Aerofood ACS Denpasar sebelumnya berlangsung baik-baik saja. Namun pada awal tahun 2017, MJW membuat surat kepada PT Aerofood ACS Denpasar bahwa PT BSR ada perubahan dan pemindahan rekening, padahal sebenarnya tidak ada.

    Pemindahan rekening PT BSR dilakukan dari rekening BRI Cabang Bontang Kalimantan atas nama PT Berkat Sinar Rajawali menjadi ke rekening Mandiri Cabang Udayana Denpasar atas nama Mattew Jelly Wibisono.

    MJW membuat tanda tangan dan menggunakan stempel perusahaan seolah-olah perubahan dan pemindahan rekening itu benar lalu menunjuk dirinya sebagai Branch Manager PT BSR. Padahal tidak ada posisi tersebut dan pemindahan rekening ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun perintah/persetujuan manajemen PT BRS maupun Dirut PT BSR.

    Rekening atas nama pribadi MJW ini lalu digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dari PT Aerofood ACS Denpasar kepada PT BSR namun tentunya uang pembayaran tersebut masuk ke rekening pribadi MJW bukan rekening perusahaan.

    “Jadi tersangka mengganti nomor rekening atas nama PT BSR menjadi rekening atas nama pribadi untuk digunakan bertransaksi dengan PT Aerofood ACS Denpasar. Anehnya kenapa oleh pihak PT Aerofood ACS Denpasar perubahan ke rekening pribadi itu diterima begitu saja untuk pembayaran transaksi,” papar Togar Situmorang.

    Transaksi berjalan mulus dan PT Aerofood ACS Denpasar percaya saja dengan pemindahan nomor rekening ini dengan adanya transaksi pembayaran total sebanyak lima kali. Yakni pada tanggal 28 April 2017 ada transaksi dua kali dengan total dana yang ditransfer Rp 298.958.055.

    Transaksi berikutnya sebanyak tiga kali pada tanggal10 Mei 2017 yakni secara berturut-turut Rp 267.069.966, lalu Rp 200.832.547 dan terakhir Rp 564.147.317.

    “Jadi kerugian total yang diderita klien kami PT BSR sebesar Rp 1.331.007.885. Klien kami pun kami dengan adanya transaksi ini,” terang Togar Situmorang yang kini juga menjadi donatur tetap membantu anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita Corona ini.

    Yang lebih aneh lagi adalah pihak PT Aerofood ACS Denpasar begitu saja mempercayai perubahan rekening dari PT BSR ke nama pribadi tersangka Matthew Jelly Wibisono tanpa juga melakukan konfirmasi atau menanyakan lebih lanjut ke pihak manajemen atau Dirut PT BSR atas hal tersebut.

    Hal inilah yang memantik kecurigaan bahwa mungkin saja ada oknum orang dalam PT Aerofood ACS Denpasar yang ikut bekerjasama dengan tersangka memuluskan aksi kejahatan ini.

    “Polda hanya tetapkan satu tersangka Matthew Jelly Wibisono.Padahal dalam kasus ini tidak mungkin hanya satu tersangka, pasti ada namanya orang dalam juga dari PT Aerofood ACS Denpasar yang ikut membantu,” ujar Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    “PT Aerofood ACS Denpasar ini kan BUMN yang punya Garuda. Perusahaan plat merah kok jebol seperti ini. Harusnya manejemen lebih ketat.
    Kok bisa menerima perubahan rekening tanpa ada konfirmasi ke manajemen PT BSR. Kok tidak cek ke perusahaan. Logikanya harusnya dicek dong, apalagi rekening berubah ke nama pribadi bukan atas nama perusahaan,”beber Togar Situmorang.

    Jadi DPO hingga Ditangkap

    Tersangka Matthew Jelly Wibisono saat jadi DPO.

    Akhirnya atas kejadian tersebut PT BSR membuat laporan polisi ke Polda Bali dengan nomor: LP/381/IX/2017/Bali/SPKT tanggal 12 September 2017 dengan pelapor Budi Irawan Kawan selaku Direktur Utama PT BSR. Matthew Jelly Wibisono (MJW) dilaporkan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP/ Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu.

    Penetapan tersangka terhadap MJW dilakukan Polda Bali sejak tanggal 8 Juni 2018. Setelah penetapan tersangka, beberapa kali MJW dipanggil tapi tidak datang dan malah melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Akhirnya pada tanggal 2 Juli 2019 Polda Bali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atau DPO: SPPO/13A/VI/2019/Direskrimum.

    Setelah selama 8 bulan lebih DPO, Polda Bali akhirnya berhasil menangkap MJW ditangkap pada 21 Maret 2020 di salah satu rumah kontrakan Denpasar. Namun tersangka dan kuasa hukumnya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

    “Dengan semangat Pak Budi sebagai pelapor dan korban, kami harapkan keadilan untuk tegaknya masalah hukum di Polda Bali. Kan sudah DPO jangan lagi ada penangguhan penahanan,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur ini.

    Direktur Utama PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) Budy Irawan Kaban (kiri) bersama kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. (kanan)

    “Pelapor yang juga korban ingin kepastian dan kejelasan, siapa saja yang ikut terlibat dan dapat uang , kok bisa gampang pembayaran berpindah dari rekening perusahaan ke rekening pribadi. Ini kan hubungan bisnis PT dengan PT,” ujar Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini.

    Pihaknya pun berharap Polda Bali segera bisa melimpahkan kasus di ke pihak kejaksaan sehingga bisa segera masuk ke persidangan. Kalau sudah sampai sidang, PT BSR akan meminta haknya harus segera dibayar oleh PT Aerofood ACS Denpasar.

    “Klien kami masih punya perjanjian hukum. Anehnya pihak Aerofood tidak ada itikad baik menyelesaikannya kepada PT BSR,” pungkas Togar Situmorang, Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) dan Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan (cabang) ini. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang Ajak Disiplin Jalankan Tiga Instruksi Terkini Gubernur Bali Cegah Covid-19

    Panglima Hukum Togar Situmorang Ajak Disiplin Jalankan Tiga Instruksi Terkini Gubernur Bali Cegah Covid-19

    Foto: Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga dijuluki Panglima Hukum.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengapresiasi dan mendukung penuh tiga arahan dan instruksi terbaru dari Gubernur Bali I Wayan Koster terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Bali.

    Tiga arahan dan instruksi Gubernur Bali ini yakni pertama, terkait penutup objek wisata di Bali. Kedua, penghentian kegiatan tajen. Ketiga, melarang pengarakan ogoh-ogoh, dalam bentuk apapun dan dimanapun.

    “Untuk kesekian kalinya kita perlu apresiasi Bapak Gubernur Bali yang sigap dan cepat tanggap melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran dan penanganan virus Corona di Pulau Dewata tercinta,” kata Togar Situmorang.

    Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menilai Gubernur Bali dan jajaran sudah melakukan upaya maksimal, bekerja keras dengan serius dan sungguh-sunggguh melakukan pencegahan dan penanganan virus Corona.

    Menurut Togar Situmorang yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini upaya pembatasan aktivitas masyarakat di keramaian dan ruang publik serta sosial distancing (menjaga jarak) memang upaya yang paling rasional saat ini.

    Namun, imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 inl, hal tersebut akan lebih efektif kalau didukung kesadaran dan kedisiplinan bersama masyarakat.

    “Pengurangan keramaian dengan pembatasan anak sekolah dengan belajar dari rumah, pembatasan jam buka mall, penutupan tempat wisata sudah cukup bagus. Tinggal sekarang kita yang disiplin menjalankan sosial distancing. Jaga kesehatan diri dan keluarga,” kata advokat yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.

    Togar Situmorang juga mengapresasi kebijakan dan insentif yang diberikan Pemerintah Pusat untuk membantu pelaku pariwisata Bali agar tidak semakin terpuruk akibat sepinya wisatawan ke Bali pasca pandemi Corona ini.

    Salah satunya penyetopan sementara pemungutan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) selama enam bulan ke depan disertai kompensasi berupa insentif dari pemerintah pusat.

    “Sekarang ini kalau objek wisata sudah tutup kan pariwisata Bali makin terpukul,” kata pengacara kondang yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota  negara, Jakarta ini dengan membuka kantor perwakilan “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.

    Karenanya  advokat yang juga Ketua Hukum dari RS Dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini berharap pemerintah daerah segera juga melakukan langkah penyelematan tenaga kerja pariwisata dan sekor lainnya yang paling parah terdampak Corona. Sebab sudah banyak karyawan kena PHK dan dirumahkan.

    “Saat ini fokus kita bersama memang dari sisi kesehatan dengan mencegah penyebaran  virus agar tidak banyak jatuh korban. Tapi sisi ekonomi masyarakat juga harus jadi perhatian serius pemerintah,” imbuh Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    “Kalau masyarakat lapar, tidak bisa kerja, tentu banyak masalah sosial timbul hingga bisa memicu berbagai aksi krimininalitas. Ini yang kita khawatirkan dan perlu diantsipasi bersama,” tutup Togar Situmorang, Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang, yang beralamatkan di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon (Kantor Pusat), kantor cabang pertama di Bali di Jalan Gatot Subroto Timur No. 22, Kesiman Denpasar, dan kantor cabang Jakarta di Gedung Piccadilly, beralamatkan di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)

  • Ada Corona atau Tidak, Panglima Hukum Togar Situmorang: Polda Bali Harus STOP dan Tindak Tegas Judi Tajen

    Ada Corona atau Tidak, Panglima Hukum Togar Situmorang: Polda Bali Harus STOP dan Tindak Tegas Judi Tajen

    Foto: Pengamat Kebijakan Publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Metrobali.com)-

    Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,melihat tajen atau sabung ayam memang sering kita jumpai di Pulau Bali.

    Mengingat tajen untuk masyakat Bali bukan hal yang asing, karena tajen merupakan sabung ayam yang dilakukan masyarakat adat Bali untuk prosesi adat di desa maupun adat di rumah, khususnya untuk umat beragama Hindu yang dikenal sebagai tabuh rah.

    Dengan perkembangan zaman ini, masyarakat menjadi lebih pintar dengan mengubah pola tajen menjadi sarana judi.  “Tajen” yang lazim dijalankan sekarang ini sangat tidak baik karena  diduga mengandung unsur perjudian atau taruhan.

    “Jadi tajen yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat Bali sejak zaman para leluhur masyarakat Bali terus berkembang sampai sekarang diduga telah berubah menjadi ajang arena judi, “kata Togar Situmorang, Sabtu (21/3/2020).

    Advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini mengaku miris dan prihatin melihat di tengah situasi saat ini wabah epedimi virus Corona atau Covid 19 yang semakin meluas namun kegiatan sabung ayam (tajen) tidak menyurutkan animo masyarakat Bali.

    Padahal ada peringatan atau himbauan untuk melakukan jaga jarak ( social distancing ) dan mengurangi aktivitas dikeramaian umum agar dapat memutus tempat rentan terjangkit virus Covid 19 tersebut, akan tetapi masyarakat masih saja tidak mendengar arahan tersebut.

    “Masyarakat masih saja dengan suka cita melaksanakan judi Tajen tersebut. Ini sungguh miris dan ironis,” imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 inl,

    Judi tajen diselenggarakan pada umumnya dilakukan oleh kalangan laki-laki , baik orang tua, remaja. Mirisnya lagi, kata Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini, bahkan belakangan ini anak-anak usia sekolah dasar pun sudah mulai menggeluti judi tajen ini.

    Judi tajen dilaksanakan di tempat-tempat terbuka yang lapang, di tempat itu para pelaku judi tajen membentuk sebuah “kalangan” yang berfungsi sebagai tempat ayam-ayam aduan yang nantinya akan diadu.

    “Hal seperti inilah yang akan membuat atau mencederai adat istiadat budaya Bali itu sendiri. Bukan dari masyarakat Bali saja yang akan berpikir bahwa tajen itu judi melainkan orang-orang atau masyarakat dari luar Bali akan berasumsi bahwa tajen itu adalah judi,” kata Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Dukung Surat Edaran Gubernur Bali

    “Sehingga dengan melihat kondisi saat ini maka sikap tegas Pak Gubernur Bali Wayan Koster dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE 730/8125) untuk STOP TAJEN itu wajib kita apresiasi secara positif,” imbuh pengacara kondang yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota  negara, Jakarta ini dengan membuka kantor cabang “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.

    Surat Edaran Gubernur Bali ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terutama oleh pihak Kepolisian Wilayah Hukum Daerah Bali. Terutama dalam arena tajen yang diduga ada unsur judi harus diperangi dengan serius oleh pihak kepolisian. Dimana arena judi tajen dapat dilaksanakan secara bebas pada lapangan yang cukup luas, sekalipun itu ditengah perumahan masyarakat.

    Ada kampung-kampung atau desa-desa tertentu yang langganan para oknum BOS (pemodal besar) menyelenggarakan tajen. Para bebotoh  umumnya tahu dimana kampung atau desa tersebut . Tempat arena tajen sangat terbuka , sehingga siapapun bisa menonton, tidak ada pembatasan terhadap ibu-ibu maupun anak-anak.

    Masyarakat di Bali umumnya sangat tidak menyadari bahaya judi bagi anak-anak saat memasuki tempat arena tajen sama saja dengan meracuni anak-anak tersebut untuk mengenal judi dari arena tajen tersebut.

    “Di samping itu ada rawan akan penyebaran virus Covid 19. Hal ini yang tidak dipikir oleh masyarakat luas,” jelas Togar Situmorang  yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

    Tindak Tegas Jangan Pandang Bulu

    Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur, berharap agar bisa sinergi dengan himbauan Gubernur Bali dalam SE 730/8125 terkait pembatasan sabung ayam (tajen) bersama pihak Kepolisian untuk dapat memantau bahkan menindak tegas tanpa pandang bulu seperti memberantas “Preman dan Narkoba.”

    Sebab judi tajen (sabung ayam) sampai saat ini belum sepenuhnya diberantas tuntas oleh aparat kepolisian. Terlihat dari pantauan dilapangan, di sejumlah titik gelanggang tajen kerap disinyalir terkandung judi dan masih terus beroperasi, bahkan dilakukan secara terang-terangan.

    Perputaran uang dari judi tajen di Bali sangat menggiurkan, bisa mencapai untung ratusan juta rupiah perhari. Maklum saja, para pemain judi setiap kali memasang taruhan mencapai jutaan hingga puluhan juta.

    “Melihat hal seperti itu kan sangat menyedihkan, dimana suatu adat atau budaya yang seharusnya dijalankan pada koridor yang benar malah disalahgunakan dan menjadi suatu arena tempat rawan untuk penyebaran virus Corona,” kata Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.

    Advokat dermawan dan bersahaja ini sangat yakin pihak Kepolisian Wilayah Daerah Bali akan memberantas judi tajen secara tegas seperti dalam hal pemeberantasan narkoba dan premanisme di Bali. Polda Bali bisa diacungi jempol dan sangat diapresiasi oleh masyarakat Bali hingga buat nyaman seperti saat ini.

    Ketegasan Polga Bali ini penting agar tidak ada anggapan polisi dapat kontribusi dari adanya judi tajen di Bali terutama arena judi tajen yang diadakan oleh oknum BOS besar yang mempunyai ayam aduan hebat dan mahal harganya juga merupakan ajang gengsi sekaligus merupakan hiburan tanpa mempedulikan kondisi sosisal masyarakat sekitar dan masyarakat pulau Bali pada umumnya.

    Oleh sebab itu, diharapkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Pihak aparatur desa maupun  masyarakat harus membantu bersama-bersama dengan Bapak Gubernur Bali dan Bapak Kapolda Bali agar bisa STOP  judi tajen dan juga cegah Covid-19 di Pulau Dewata ini.

    Biarkan tradisi tajen yang benar-benar untuk kepentingan agama saja yang diperbolehkan, “ harap advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.

    “Untuk tajen di luar kepentingan agama jangan diberikan izin beroperasi karena jangan sampai modus perjudian yang ditunggangi budaya jadi tindakan perjudian yang lumrah dijalankan di Bali,” tutup Advokat Togar Situmorang,  Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)

  • Ini Cara Kekinian Panglima Hukum Togar Situmorang Ajak Perangi Narkoba, Gelar Lomba Akustik & Photografi-Videografi

    Ini Cara Kekinian Panglima Hukum Togar Situmorang Ajak Perangi Narkoba, Gelar Lomba Akustik & Photografi-Videografi

    Foto: Pengamat Kebijakan Publik yang juga advokat senior Togar Situmorang S.H.,M.H.,M.A.P.,mengajak masyarakat Bali ikut memerangi narkoba.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Sebagai Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang S.H.,M.H.,M.A.P., turut prihatin dan sangat peduli dengan banyak korban serta begitu masif peredaran narkoba di Bali khususnya.

    Atas kondisi tersebut kali ini  Law Firm Togar Situmorang dan BGS- Marrylane alam mengadakan Lomba Akustik & Ph htografi-Videografi bertemakan “Bersama Togar Situmorang Kita Lawan Peredaran Narkoba di Bali” tanggal 19 Juli 2020 di Mall terbesar di Bali dan puncak acara 18 Agustus 2020 di salah satu hotel di Denpasar.

    “Lomba kali ini untuk kembali menggali kreativitas anak muda milenial serta mengingatkan agar dapat menjauhkan serta memberikan edukasi pada elemen masyarakat.  Terutama generasi muda millenial dari narkoba dan bisa memberikan edukasi tentang pentingnya memerangi narkoba kususnya di  Pulau Bali secara bersama-sama,”kata Togar Situmorang, Sabtu (8/3/2020).

    Advokat yang terdaftar di dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year berharap lomba ini juga mendapatkan dukungan dan dapat bersinergi dengan berbagai pihak.

    Mulai dari Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, Polda Bali, Pangdam Udayana, BNN Prov. Bali, Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, PN Denpasar, Lapas Kerobokan serta seluruh masyarakat Bali.

    “Sehingga diharapkan mampu mempersatukan seluruh masyarakat dalam memerangi narkoba.  Mengingat peredaran narkoba termasuk kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Comryme yang harus kita berantas bersama,” kata Togar Situmorang, advokat yang terdaftar di dalm penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini berharap institusi di wilayah hukum Bali terutama pihak Pengadilan berani memvonis dengan hukum pidana yang seberat-beratnya kepada pelaku pengedar narkoba.

    “Serta barang bukti yang disita oleh negara harus benar-benar dimusnahkan. Jangan sampai ada oknum yang berani bermain dalam hal memerangi peredaran gelap narkoba tersebut,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

    Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menambahkan jenis narkoba yang beredar sudah beranekaragam jenis atau golongan serta modus operandi dalam peredaran gelap narkotika di masyarakat sudah berkembang sangat pesat.

    Demikian juga, imbuh Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini, para pengedar narkoba dalam melakukan transaksi sudah menggunakan cara teknologi canggih. Oleh sebab itu aparat penegak hukum harus waspada dan fokus serta harus lebih lihai juga menguasai teknologi.

    “Harus mau berfikir interdisipliner mempelajari hal-hal baru terkait peredaran narkoba tersebut sehingga dapat diharapkan menekan peredaran gelap narkotika dan memberikan rasa aman bagi masyarakat umum,” tutup Togar Situmorang, Founder and CEO  Law Firm Togar Situmorang  yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang), Gedung Piccdilly Jl.Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan (cabang ). (phm)

  • Justice For All, Law Firm TOGAR SITUMORANG Buka Kantor Jakarta: Siap Melayani Bukan Dilayani

    Justice For All, Law Firm TOGAR SITUMORANG Buka Kantor Jakarta: Siap Melayani Bukan Dilayani

    Foto: Advokat papan atas Togar Situmorang, S.H., M..H, M.AP., siap membuka Law Firm TOGAR SITUMORANG di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Salah satu advokat top dan papan atas di Bali Togar Situmorang, S.H., M..H, M.AP., selama ini menunjukkan kualitas dan komitmen “Melayani Bukan Dilayani” bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di Pulau Dewata.

    Tak pelak kiprah advokat founder (pendiri) Law Firm TOGAR SITUMORANG begitu bersinar di Bali, meraih berbagai penghargaan nasional, seiring pula dengan komitmen dan konsistensinya menunjukkan kepedulian sosialnya terhadap sesama seperti anak yatim piatu.

    Mampu “Meraih Bintang” di Pulau Dewata, advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini siap membuka cabang kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jakarta, tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.

    “Ini merupakan kasih karunia di tahun 2020 dari Pembawa Terang Yesus,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Sabtu (28/2/2020) saat ditanya soal rencana besar membuka kantor hukum di Jakarta.

    Ini merupakan kantor ketiga pria berdarah Batak kelahiran Jakarta namun cinta Bali dan Indonesia itu. Sebelumnya Law Firm TOGAR SITUMORANG hadir di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon sebagai Kantor Pusat kemudian buka Cabang Denpasar di  Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar. 

    “Law Firm TOGAR SITUMORANG Jakarta Branch akan segera diresmikan dalam waktu dekat. Mohon doanya,” kata advokat peraih penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

    Advokat dermawan yang memiliki motto “Tetap Menjadi Bintang di Langit” itu pun siap “bersinar dan menaklukkan” Ibukota Jakarta yang kerap disebut-sebut “lebih kejam daripada ibu tiri” karena begitu kompetitifnya.

    Namun Law Firm TOGAR SITUMORANG  merambah ke Jakarta bukan karena ambisi, tetapi advokat yang juga pengamat kebijakan publik itu mengepakkan sayap ke ibukota karena tingginya permintaan masyarakat yang membutuhkan jasanya.

    Ia pun ingin membantu masyarakat mengakses keadilan di hadapan hukum dan menegakkan hukum dan keadilan sesuai semboyan Fiat Justitia Ruat Caelum (tegakan keadilan meski langit akan runtuh).

    Ia berharap semoga kedepan nantinya Law Firm TOGAR SITUMORANG ini tidak hanya fokus dengan persoalan hukum terkait hukum pidana saja tetapi akan mengakomodir seluruh persoalan hukum yang dialami oleh masyarakat dan terutama perusahaan-perusahan yang ada di Jakarta. 

    Untuk di Jakarta, kata advokat yang terdaftar dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 ini, tantangan hukum lebih khusus seperti mengurusi kasus korupsi, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kasus perniagaan, konflik ketenagakerjaan juga kepailitan serta Kasus Perbankan.

    Termasuk pula terkait Investasi dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA) juga pertambangan dan kasus pidana juga kasus perdata terutama dari kalangan ekspatriat (warga negara asing).

    “Artis-artis di Jakarta juga akan ditangani tim advokat handal Law Firm TOGAR SITUMORANG sesuai bidang mereka masing-masing dibawah penanganan serta pengawasan dari saya langsung sebagai Managing Partner,” ucap Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Negara Provinsi Bali ini.

    Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini juga berharap dapat diterima oleh masyarakat Ibukota Jakarta dan sangat berharap kedatangan pencari keadilan hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jalan Kemang Selatan No.99 Jakarta, Gedung Piccadilly. 

    Selain itu, dipilihnya Kota Jakarta, menurut Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang- Jawa Timur ini karena Jakarta adalah tempat kelahiran dirinya dan juga pernah mengenyam pendidikan formal. Di Jakarta banyak teman maupun relasi yang sudah dikenal.

    Karenanya Togar Situmorang ingin berbakti dan mengucapkan terima kasih kepada Kota Jakarta sebagai Kota asal kelahiranya dan akan sangat memudahkan untuk bersosialisasi ikut meramaikan dinamika hukum di Ibukota Jakarta. 

     Law Firm TOGAR SITUMORANG akan memberikan warna hukum positif serta bertanggung jawab dan akan bersenergi dengan institusi hukum di Ibu Kota Jakarta.

    Yang penting pula akan profesional dalam menjalankan profesi advokat sebagai Profesi Mulia atau Officium Nobile untuk dapat kepercayaan para klien baik masyarakat lokal ataupun warga negara asing yang menggunakan jasa hukum dari Law Firm TOGAR SITUMORANG di Gedung Piccadilly, Jl. Kemang Selatan No. 99 Jakarta.

    “Semoga angka 99 akan membawa berkat atau hoki,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi. (dan)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: WNI Eks ISIS Bisa “Lebih Mematikan” dari Virus Corona, Segera Proses Hukum

    Panglima Hukum Togar Situmorang: WNI Eks ISIS Bisa “Lebih Mematikan” dari Virus Corona, Segera Proses Hukum

    Foto: Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mendukung penuh rencana pemerintah untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

    Bagi advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, proses hukum terhadap WNI eks anggota ISIS harus segera dijalankan sebab negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara harus ditegakkan.

    “Mereka harus dipulangkan ke Indonesia dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Tiada lagi kata maaf dan ampun,” kata Togar Situmorang, Senin (10/2/2020).

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini meminta permasalahan WNI eks anggota ISIS harus diletakkan dalam koridor hukum.

    Ia pun menyangkan banyaknya orang-orang yang melontarkan pernyataan yang menolak wacana WNI eks anggota ISIS tanpa paham betul persoalan secara utuh dan tidak memandang permasalahan ini dari kaca mata hukum dan kedaulatan negara.

    “Jangan latah sebatas tolak. Yang seperti itu berarti tidak mengerti negara Indonesia adalah negara hukum. Mari taruh permasalahan ini dalam koridor hukum. Jangan timbulkan kegaduhan. Jelas perbuatan mereka (WNI eks anggota ISIS) bertentangan dengan hukum dan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila,” papar Togar Situmorang.

    Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menegaskan kalau tidak diproses hukum, WNI eks ISIS ini bisa “lebih mematikan dan berbahaya” dari virus Corona.

    “Mereka akan koar-koar di luar negeri bahwa Indonesia melanggar HAM. Jadi kalau mereka dipulangkan kan jelas bisa diproses hukum, hak asasi mereka juga bisa tetap diperhatikan sambil proses hukum tetap berjalan,” ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menambahkan ada kelengkapan pasal aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat WNI eks anggota ISIS ini.

    Sehingga dengan adanya penegakan hukum ini Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak dirongrong dari dalam dan luar. “Maka dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” kata Togar Situmorang.

    “Mereka kan pegang paspor Indonesia dan dalam perjalanan meteka melakukan hal-hal tidak sesuai ideologi Pancasila, UUD Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika maka harus dijerat dengan hukum. Mereka lebih jahat dari teroris Bom Bali,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Togar Situmorang menegaskan ketika WNI eks anggota ISIS sudah dipulangkan maka proses hukum harus benar-benar dikawal. Tidak boleh ada pengampunan atau keringanan hukumam. Sebab bagi mereka yang terlibat dalam aksi terorisme dan mengancam ideologi negara bisa diancam dengan hukuman mati.

    “WNI yang terindikasi paham ISIS harus diproses hukum. Bahkan kalau perlu maksimal hukuman mati dan tidak ada pengampunan. Presiden juga harus tegas tidak ada lagi grasi, abolisi, ataupun amnesti,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini. (phm)

    Foto: Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mendukung penuh rencana pemerintah untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

    Bagi advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, proses hukum terhadap WNI eks anggota ISIS harus segera dijalankan sebab negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara harus ditegakkan.

    “Mereka harus dipulangkan ke Indonesia dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Tiada lagi kata maaf dan ampun,” kata Togar Situmorang, Senin (10/2/2020).

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini meminta permasalahan WNI eks anggota ISIS harus diletakkan dalam koridor hukum.

    Ia pun menyangkan banyaknya orang-orang yang melontarkan pernyataan yang menolak wacana WNI eks anggota ISIS tanpa paham betul persoalan secara utuh dan tidak memandang permasalahan ini dari kaca mata hukum dan kedaulatan negara.

    “Jangan latah sebatas tolak. Yang seperti itu berarti tidak mengerti negara Indonesia adalah negara hukum. Mari taruh permasalahan ini dalam koridor hukum. Jangan timbulkan kegaduhan. Jelas perbuatan mereka (WNI eks anggota ISIS) bertentangan dengan hukum dan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila,” papar Togar Situmorang.

    Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menegaskan kalau tidak diproses hukum, WNI eks ISIS ini bisa “lebih mematikan dan berbahaya” dari virus Corona.

    “Mereka akan koar-koar di luar negeri bahwa Indonesia melanggar HAM. Jadi kalau mereka dipulangkan kan jelas bisa diproses hukum, hak asasi mereka juga bisa tetap diperhatikan sambil proses hukum tetap berjalan,” ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menambahkan ada kelengkapan pasal aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat WNI eks anggota ISIS ini.

    Sehingga dengan adanya penegakan hukum ini Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak dirongrong dari dalam dan luar. “Maka dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” kata Togar Situmorang.

    “Mereka kan pegang paspor Indonesia dan dalam perjalanan meteka melakukan hal-hal tidak sesuai ideologi Pancasila, UUD Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika maka harus dijerat dengan hukum. Mereka lebih jahat dari teroris Bom Bali,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Togar Situmorang menegaskan ketika WNI eks anggota ISIS sudah dipulangkan maka proses hukum harus benar-benar dikawal. Tidak boleh ada pengampunan atau keringanan hukumam. Sebab bagi mereka yang terlibat dalam aksi terorisme dan mengancam ideologi negara bisa diancam dengan hukuman mati.

    “WNI yang terindikasi paham ISIS harus diproses hukum. Bahkan kalau perlu maksimal hukuman mati dan tidak ada pengampunan. Presiden juga harus tegas tidak ada lagi grasi, abolisi, ataupun amnesti,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini. (phm)

  • Badung Bersih Korupsi Hanya Mitos, Panglima Hukum Togar Situmorang Dukung Kapolda Bali Bongkar “Mafia” Pemotongan UJP Dokter di RS Mangusada

    Badung Bersih Korupsi Hanya Mitos, Panglima Hukum Togar Situmorang Dukung Kapolda Bali Bongkar “Mafia” Pemotongan UJP Dokter di RS Mangusada

    Foto: Pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengaku prihatin dengan ada kasus pemotongan Uang Jasa Pelayanan dokter Rumah Sakit (RS) Mangusada, Kapal, Badung yang diduga diembat dan dipotong oknum tertentu.

    Kondisi ini menunjukkan Pemkab Badung “Bersih Korupsi” tampaknya hanya slogan dan “lips servis” bahkan mitos belaka. Togar Situmorang pun sangat mendukung penyidik Polda Bali agar semoga bisa menemukan “biangkerok” yang memulai semua ini dan membawa kasus ini ke ranah Pengadilan agar terang seluruh aliran dana para dokter tersebut. 

    “Kami dukung Polda Bali usut tuntas kasus ini. Temukan biang kerok dan aktor intelektualnya,” tegas Togar Situmorang, advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, Rabu (5/2/2020).

    “Parahnya, dokter hanya menerima sebagian dan tidak menerima sebagaimana mestinya secara full, kasus ini masih dalam proses penyelidikian Dit Reskrimsus Polda Bali,” imbuh Togar Situmorang, yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini  mengatakan ironisnya praktek pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2014 dan telah mengakibatkan kerugian hingga puluhan milyar.

    Tak disangka informasi yang dihimpun dilapangan terkuak praktek pemotongan jasa pelayanan dokter ini berawal dari pemanggilan dokter pada bulan Desember lalu oleh Dit Reskrimsus Polda Bali.

    Penyidik pun melakukan klarifikasi terkait pemotongan dan hak yang seharusnya diterima dokter selama ini. Dokter di RS Mangusada yang berjumlah 106 dokter, selain gaji  pokok setiap bulannya, juga jasa pelayanan dari BPJS, pasien umum, dan dari Kartu Badung Sehat (KBS).

    Uang jasa pelayanan inilah yang diduga dipotong baru ditransfer ke rekening didokter penerima. Untuk nominal tiap bulan bervariasi dan acak.

    “Nah selama ini dokter menerima informasi melalui via transfer dan tidak menerima perincian jasa pelayanan yang diterima,” jelas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

    Setiap bulannya managemen mengantongi Rp 1 Milyar. Terkait aliran uang dalam permasalahan ini, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan sudah ada 8 dokter dan staff RS Mangusada yang diperiksa penyidik subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali.

    Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menambahkan kasus di RS Mangusada Badung ini tentu sangat mencoreng citra dan nama baik Bali sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan Pulau Dewata dan Pulau Seribu Pura dimana masyarakat juga dikenal sangat religius, takut dengan Tuhan dan hukum karma phala.

    “Marilah kita menjaga nama Bali dan nama Indonesia yang disebut negara hukum agar dapat buktikan kepada negara tetangga bahwa negara kita negara hukum yang anti korupsi dan semoga kinerja RS Mangusada tidak terpengaruh dalam pelayan dan praktek-praktek korup seperti ini tidak terjadi lagi,” ajak Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini juga mengajak publik ikut mengawal, mengawasi dan mendukung Polda Bali bekerja dengan serius dan profesional mengungkap kasus pemotongan Uang Jasa Pelayanan dokter Rumah Sakit (RS) Mangusada, Kapal, Badung ini.

    “Saya yakin Pak Kapolda Bali bisa membuat kasus ini terang benderang, mengungkap para mafia di RS Mangusada Kapal,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini. (phm)

  • Wanita Ini Jadi Korban Aksi Kejahatan WNA di Bali, Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Wanita Ini Jadi Korban Aksi Kejahatan WNA di Bali, Minta Tolong Panglima Hukum Togar Situmorang

    Foto: SFB (tengah) yang menjadi korban tindak kejahatan WNA mendatangi Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Tindak kejahatan yang melibatkan turis WNA (Warga Negara Asing) makin marak saja di Bali. Mereka mencari mangsa di Bali dengan berbagai modus operandi.

    Seperti yang dialami seorang wanita inisial SFB yang menjadi korban aksi kejahatan yang melibatkan WNA. Wanita ini adalah istri dari suami pemilik sah sebuah lahan di daerah Ungasan, Badung.

    Wanita ini datang ke Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES, untuk melaporkan tindakan kurang menyenangkan yang dialaminya. Dimana perbuatan itu dilakukan oleh seorang wanita Indonesia bersama seorang pria WNA.

    Oknum orang asing tersebut mengakui sebagai pemilik serta menguasai bangunan usaha dan lahan tersebut serta tidak menghiraukan terkait siapa pemilik sah secara legal sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia atas tempat tersebut.

    “Sehingga klien kami merasa shock juga trauma,“ kata advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., Sabtu (01/02/2020), di Denpasar.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year tersebut mengamati perbuatan melawan hukum yang melibatkan orang asing di Bali begitu beraneka ragam dengan berbagai modus, sudah sering terjadi.

    Menurut advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini sebagai orang Indonesia dan masyarakat Bali, Ia mengaku jengah dengan kelakuan turis asing yang bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat. Maka oleh sebab itu, keberadaan WNA di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) patut diawasi.

    “Karena bukan tidak mungkin, WNA ini memiliki modus tersendiri dengan cara berlibur ke Bali, namun sebetulnya melakukan transaksi bisnis dan tidak mungkin pula banyak melibatkan oknum-oknum tertentu sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia di tanah air tercinta kita,” terang advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

    Pentingnya pengawasan terhadap WNA di Bali, kata Togar Situmorang, sangat diperlukan terkait dimana WNA tersebut menetap. Sehingga sewaktu-waktu ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan dan melawan hukum yang dilakukan oleh WNA, maka pihak Imigrasi bisa langsung melakukan tindakan tanpa harus kesulitan mencari orang asing tersebut.

    “Hadirnya orang asing yang berbisnis di Bali siapa yang harus bertanggungjawab ketika terjadi suatu perbuatan melawan hukum yang akhirnya merugikan daerah dan bahkan negara,” tanya Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES, Muchammad Arya Wijaya, S.H.

    Karena itu, Togar Situmorang kembali meminta peran masyarakat agar ikut aktif untuk melaporkan orang asing apabila ada dugaan melawan hukum agar segera laporkan kepada Imigrasi atau pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada bagian pengawasan orang asing.

    “Bisa juga laporkan ke Pos Polisi terdekat. Harus berani laporkan, jangan takut agar lingkungan kita di Bali ini tetap kondusif, aman dan nyaman,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar.

    Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur ini menerangkan akibat peristiwa yang dialami kliennya itu, langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan.

    “Klien kami seorang wanita berinisial SFB tidak terima dan langsung menuju Polsek Kuta Selatan ditemani ibu kandung untuk membuat laporan polisi dengan apa yang telah terjadi dan dialami dirinya,” ungkap Togar Situmorang, advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.

    Togar Situmorang menjelaskan lagi, bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 dengan diantar beberapa kerabat, SFB istri dari suami pemilik sah yang tertera dalam sertifikat atas bangunan di daerah Ungasan tersebut, mencoba memeriksa status kepemilikan ke pihak BPN Badung sekaligus memasukkan surat pemberitahuan hukum.

    Ia mengaku sangat terkejut mendapat penjelasan dari pihak BPN Badung, bahwa sertifikat asli yang terdaftar atas nama suaminya berada di BPN karena dititip oleh oknum notaris/PPAT wilayah Badung.

    “Dan itu membuat sang istri dan kerabatnya kaget, kok bisa dititip ke BPN?,” tanya Togar Situmorang penuh heran.

    Lantas SFB sebagai warga negara yang taat hukum, kemudian mendatangi kantor Imigrasi Badung untuk menjalankan kewajibannya menjaga kedaulatan dan wibawa negara hukum secara sadar membuat pengaduan masyarakat (Dumas).

    “SFB berharap pihak Imigrasi bisa secara terbuka menjalankan kewajiban Undang-Undang Imigrasi atas keberadaan orang asing bersama seorang wanita yang dijumpai di bangunan dan lahan milik suaminya pada Kamis (30/01/2020) malam itu di daerah Ungasan tersebut,” beber advokat yang kerap dijuluki ‘Panglima Hukum’ karena komitmen dan konsistensinya menerapkan hukum dengan adil seadil-adilnya.

    Pada hari Sabtu (01/02/2020) siang dengan ditemani advokat Rudi Hermawan, S.H., dan Muchammad Arya Wijaya, S.H., dari Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES mendatangi Polda Bali untuk konsultasi terkait orang asing (WNA, red) di bagian Pengawasan Orang Asing.

    “Kedatangan dua pengacara muda ini, untuk lebih memastikan penerapan hukum terhadap WNA yang telah mengklaim sebagai pemilik bangunan usaha Ungasan padahal sertifikat dan izin usaha tersebut milik suami SFB,” tutup Togar Situmorang yang juga Founder and CEO Law Firm TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon (pusat) & Jl.Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman, Denpasar (cabang) ini. (phm)

  • Miris Nyawa Pemuda Melayang Korban Main Hakim Sendiri, Panglima Hukum Togar Situmorang: Stop Pengadilan Jalanan

    Miris Nyawa Pemuda Melayang Korban Main Hakim Sendiri, Panglima Hukum Togar Situmorang: Stop Pengadilan Jalanan

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Satu lagi jiwa melayang sia-sia akibat menjadi korban pengeroyokan aksi main hakim sendiri dari orang-orang yang kalap dan sok jagoan.

    Muhammad Luthfi, seorang pemuda asal Jember, Jawa Timur yang menjadi korban main hakim sendiri hingga tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang diJalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali, Kamis (24/1/2020)..

    Pemuda malang ini dituduh mencuri helm hanya karena salah mencari korek di motor orang lain. Faktanya, kemudian rekaman CCTV membuktikan korban tak bersalah. Video aksi main hakim sendiri ini juga viral di media sosial.

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengaku prihatin dan miris atas kejadian yang menimpa pemuda malang tak berdosa ini.

    “Saya turut berduka cita untuk korban. Kepada keluarga semoga ditabahkan dan serahkan kasus ini kepada proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian,” kata Togar Situmorang, Jumat (31/1/2020).

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year sangat menyayangkan aksi main hakim sendiri hingga berujung satu nyawa melayang ini.

    Hal ini sangat tidak baik apalagi orang yang menganiaya belum tahu kebenarannya apakah benar pria tersebut mencuri atau tidak. Lagipula Indonesia adalah negara hukum sebaiknya jika ada permasalahan dan perbuatan yang melanggar hukum sebaiknya diserahkan ke pihak kepolisian.

    “Apapun alasannya, main hakim sendiri tidak dibenarkan di mata hukum. Ini adalah pidana, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang, jelas para pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi stop adanya pengadilan jalanan seperti ini,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menerangkan main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada. Biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya.

    Sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang  bahwa luka berat atau mati di sin harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat.

    Apabila luka berat itu dimaksud, dikenakan Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat), sedangkan jika kematian itu dimaksud, maka perbuatan itu masuk pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

    Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

    “Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa, dan sebagai Warga Negara Indonesia harus menghargai adanya undang-undang,” kata Togar Situmorang, advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.

    Kalau setiap orang menggunakan cara main hakim sendiri menyelesaikan masalahnya, imbuh Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, negara kita tidak akan memiliki toleransi antara satu dan yang lainnya.

    “Semoga aparat kepolisian bisa memecahkan, mengusut kasus ini dengan cepat dan tuntas, serta segera mengambil tindakan kepada pelaku,” tutup  Panglima Hukum sekaligus Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang  yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini.

    Sementara itu, Polresta Denpasar sudah mengusut aksi main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pemuda ini. “Ditetapkan 4 orang sebagai tersangka sejak Rabu (29/1/2020),” kata Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana di Mapolresta Denpasar, Kamis (30/1/2020).

    Sebelum polisi menetapkan tersangka, sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa oleh petugas Polsek Kuta. Namun dari 10 orang saksi itu, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Aksi main hakim sendiri itu dilakukan warga setelah Muhammad Luthfi, seorang pemuda asal Jember, Jawa Timur dituduh melakukan pencurian helm.

    Korban yang dipukuli secara membabi buta oleh warga itu sempat dilarikan ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan perawatan. Namun, karena luka yang diderita cukup parah, akhirnya korban dinyatakan meninggal. (phm)

  • Hadiri Kopdar MJ’Trans bersama GOJEK, Panglima Hukum Togar Situmorang: Jangan Lagi Ada Persekusi pada Driver Online

    Hadiri Kopdar MJ’Trans bersama GOJEK, Panglima Hukum Togar Situmorang: Jangan Lagi Ada Persekusi pada Driver Online

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., (kiri) saat hadir dalam acara Kopi Darat (Kopdar) MJ’Trans bersama GOJEK di Denpasar, Sabtu (4/1/2019).

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Nama advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., kian dikenal luas di berbagai kalangan. Advokat dermawan dan bersahaja ini memang dikenal punya pergaulan dan persahabatan luas dengan berbagai kalangan, mulai dari masyarakat kecil, driver ojek online hingga para pejabat, politisi top maupun artis papan atas.

    Tak heran juga advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year kerap diundang dalam berbagai acara-acara komunitas.

    Mengawali tahun baru 2020 ini, advokat yang baru saja menggelar Charity On The Road dan mengajak 100 anak yatim piatu lintas agama nonton film Frozen II menyambut Damai Kasih Natal dan Tahun Baru 2020 ini diundang hadir dalam acara Kopi Darat (Kopdar) MJ’Trans bersama GOJEK online.

    Acara ramah tamah ini berlangsung di Surabi Bandung Bamus Jl. Cok Agung Tresna No.49, Sumerta Kelod, Denpasar, Sabtu (4/1/2019). Acara berlangsung penuh suasana kebersamaan dan kekeluargaan.

    Togar Situmorang dalam sambutannya mengingatkan bahwa para driver harus taat dan tertib hukum. Seperti setiap beraktivitas selalu mengutamakan keselamatan mengemudi di jalan umum (safety driving).

    Lalu mobil/motor dalam keadan baik serta membawa kelengkapan berupa STNK dan SIM yang masih berlaku. Penting pula saat mengemudi tidak boleh mengkonsumsi narkoba atau zat adiktif lainnya.

    “Dalam mengendarai kendaraan juga tidak boleh ugal-ugalan atau melebih batas kecepatan,” kata Togar Situmorang  yang juga merupakan 100 pengacara hebat versi majalah property & Bank ini.

    Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini selama ini memang dikenal sangat peduli dan ikut memperjuangkan hak-hak para driver online dan memberikan pendampingan hukum saat terjadi kasus kekerasan dan persekusi yang menimpa mereka.

    Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini juga membantu memperjuangkan pihak driver online untuk bisa mencari nafkah di Bandara Ngurah Rai. Dimana waktu itu driver online dilarang keras masuk ke sekitar bandara hingga ada peristiwa persekusi terhadap sejumlah driver online dan menjadi viral.

    Baru-baru ini Law Firm Togar Situmorang juga memberikan pendampingan hukum terhadap salah satu driver wanita dari Jayamahe Transport yang menjadi korban persekusi dan kekerasan dari sekelompok oknum transportasi pangkalan di area Finns Beach Club dan menodai kedamaian malam Natal (24/12/19) di wilayah Polsek Kuta Utara.

    Pihak driver online menyebut juga menyebut Togar Situmorang sebagai Panglima Hukum yang sering membantu mereka.

    Togar Situmorang yang juga pengamat kebijakan publik ini sangat menyayangkan terjadinya peristiwa-peristiwa seperti itu dan masih ada oknum yang selalu menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan perbedaan.

    Padahal profesi mereka sama sebagai driver dan masing-masing bekerja untuk mencari nafkah kenapa mesti dengan tindakan yang melawan hukum di wilayah Hukum Kepolisan Daerah Bali.

    “Jangan lagi ada persekusi dan aksi kekerasan kepada driver online” tegas Togar Situmorang, advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.

    Dalam kesempatan kopdar ini Togar Situmorang juga meminta apabila ada permasalahan hukum atau driver mengalami persekusi segera menghubungi polisi. “Jangan terpancing emosi malah mengambil tindakan yang merugikan diri sendiri bahkan orang lain,” imbau Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Ia juga mempersilahkan jika driver online atau provider dipersekusi oleh oknum nakal agar segera hubungi dirinya dan Law Firm Togar Situmorang siap membantu dan menyiapkan tim emergency.

    Ia pun mengajak sebagai warga negara yang berdaulat mari mencari nafkah secara halal dan bersain secara sehat. Tidak perlu arogan anarkis bahkan monopoli daerah tertentu dengan alasan apapun apalagi mengatasnamakan banjar tertentu sehingga melarang driver lain untuk menjemput atau menurunkan penumpang di tempat tertentu.

    “Bekerjalah dengan profesional agar tidak ada permusuhan antara satu pihak dan pihak lainnya. Dan jangan lupa saling menghargai antara satu sama lain untuk menjaga keharmonisan toleransi di Indonesia tercinta khususnya di Pulau Bali yang merupakan Pulau Seribu Pura yang luar biasa Indahnya ini,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, Founder & CEO dari Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar (pusat) dan Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang). (phm)