Kategori: Hukum

  • Gubernur Salah Kebijakan dan Salah Urus Picu Banjir Jakarta, Togar Situmorang: Warga Bisa Tempuh Upaya Hukum Class Action

    Gubernur Salah Kebijakan dan Salah Urus Picu Banjir Jakarta, Togar Situmorang: Warga Bisa Tempuh Upaya Hukum Class Action

    Foto: Pengamat kebijakan dan advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menuangkan banjir di DKI Jakarta akibat salah kebijakan dan salah urus.

    Jakarta (Panglimanya.com)-

    Tahun baru 1 Januari 2020 disambut dan diwarnai dengan bencana hampir seluruh wilayah DKI Jakarta.  Genangan air hingga berujung banjir diakibatkan hujan deras yang mengguyur kawasan ini.

    Pengamat kebijakan dan advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengaku prihatin dan menyayangkan bencana banjir di awal tahun ini. Pemerintah DKI Jakarta sepertinya tidak siap mengantisipasi banjir yang menghantui yang memang ibarat langganan tiap tahun.

    “Banjir besar yang terjadi kali ini karena tidak ada antisipasti sebelumnya dan karena salah kebijakan. Seharusnya pemerintah daerah DKI Jakarta dapat mengantisipasi kondisi alam tahunan ini,” kata Togar Situmorang, Minggu (5/1/2019).

    Publik terlihat marah karena ketidakbecusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengantisipasi dan mengatasi dampak dari banjir.  Sekarang pun banyak korban jiwa dan kerugian materiil akibat banjir ini.

    Atas kondisi ini, Togar Situmorang advokat yang  terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year menilai ada celah upaya hukum yang dapat dilakukan masyarakat.

    Diantaranya adalah pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme Class Action sebagai upaya hukum kepada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Cq Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    “Bagi para warga masyarakat yang merasa dirugikan (terdampak langsung maupun tidak langsung) atas bencana banjir besar Jakarta kali ini dapat melakukan gugatan Class Action,”kata Togar Situmorang, advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menegaskan sudah waktunya ada upaya hukum untuk mencegah adanya banjir karena perbuatan manusia.

    “Upaya hukum gugatan Class Action ini juga bisa membuat efek jera bagi pemangku kebijakan terkait,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Advokat murah senyum dan dermawan ini melihat ada krisis kepercayaan publik yang meluas di masyarakat akibat banjir yang melanda banyak kawasan di Jakarta. Karenanya warga Jakarta melalui perwakilannya di legislatif bisa mulai menyuarakan meminta Hak angket DPRD DKI Jakarta. Sebab Gubernur DKI Jakarta dianggap gagal mengantispasi banjir akibat hujan ekstrem.

    Menurut Togar Situmorang banjir yang melanda Jakarta  ini bisa saja terkait dengan kebijakan yang salah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Misalnya dengan melakukan pemangkasan anggaran untuk penanggulangan banjir hingga Rp242 milliar di Pemda DKI Jakarta pada tahun 2018, memotong anggaran pengendalian banjir Rp 500 milliar tahun 2019 untuk pembebasan waduk dan kali dari alokasi sebesar Rp 850 milliar menjadi Rp 350 milliar.

    “Jelas pemangkasan anggaran ini diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Akibat banjir seluruh aktifitas ekonomi, sosial dan politik negara dan masyarakat di Ibukota terganggu karena jalan rusak dan fasilitas umum lainnya serta menimbulkan beban biaya baru yang harus ditanggung negara akibat Gubernur Anies Baswedan diduga tidak bisa urus Jakarta,” papar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Menurut Togar Situmorang penetapan kebijakan anggaran strategis penanggulangan banjir yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD bila digunakan untuk kegiatan lain walau dibungkus dengan norma tertentu itu merupakan penyimpangan.

    Hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan hukum terutama dilihat pada pasal 37 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang harus di taati oleh pejabat pemerintah.

    Aturan ini menyatakan bahwa “Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.”

    Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara, kata Togar Situmorang maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78, bila melakukan sejumlah pelanggaran.

    Pelanggaran dimaksud misalnya  membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan hukum.

    Lalu membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan warga negara atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan hukum. Pelanggaran lain berupa menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.

    Gubernur juga bisa diberhentikan karena melakukan KKN serta menerima uang, barang,dan atau tindakan yang akan dilakukan. Atau juga karena menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji.

    “Semoga banjir di Jakarta segera surut dan segera ada langkah antisipasi dari pemerintah. Jangan sampai Jakarta salah urus dan Gurbernurnya harus serius tangani banjir,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, Founder and CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang). (phm)

  • Selamat Tinggal 2019, Tahun Kasus Fenomenal Kagetkan Bali: Ini Catatan Kritis Panglima Hukum Togar Situmorang

    Selamat Tinggal 2019, Tahun Kasus Fenomenal Kagetkan Bali: Ini Catatan Kritis Panglima Hukum Togar Situmorang

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum)-

    Penegakan hukum sepanjang tahun 2019 masih menghadapi berbagai tantangan. Di tahun 2020 ini penegakan hukum diharapkan dapat berjalan dengan baik dan hukum harus menjadi panglima di negeri ini.

    “Tahun 2020 kita harapkan seluruh stakeholder penegak hukum dan pemangku kekuasaan untuk menjadikan hukum sebagai Panglima bukan sebagai senjata untuk kepentingan pribadi dengan cara melanggar hukum,” kata advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Senin (30/12/2019).

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini juga memberikan catatan kritis atas penegakan hukum dan kasus-kasus pelanggaran hukum di Bali sepanjang tahun 2019.

    Mulai dari kejahatan skimming ATM, peredaran narkoba, mafia tanah, mafia perizinan, hingga premanisme. Namun kasus yang dianggap paling fenomenal serta baru pertama terjadi yakni terkait pidana khusus digabung TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Loundry disidang di Pengadilan Negeri  (PN) Denpasar dengan vonis 15 tahun kepada mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta.

    “Selamat tinggal tahun 2019 dimana banyak kasus yang sangat mengejutkan di Bali,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar.

    Di sisi lain Togar Situmorang yang juga Ketua Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali mengapresiasi keberhasilan Polda Bali  yang dipimpin Kapolda Bali Irjen.Pol. Dr. Drs. Petrus Golose Reinhard Golose, M.M.

    Kinerja positif Polda Bali ini diharapkan harus juga mendapatkan dukungan dari aparatur hukum lain agar terciptanya kondisi masyarakat aman tentram damai karena tindak kejahatan bisa menurun.

    Namun untuk tahun 2020 tetap akan banyak tantangan pembuktian keseriusan para penegak hukum di Bali untuk mengungkap secara benar dan tepat kasus-kasus hukum yang ada.

    “Seret semua kasus dengan tetap mengedepankan azas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) ke persidangan tanpa pandang bulu. Baik itu terjadi pada orang biasa atau pejabat serta orang berduit agar hukum Equality Before The Law (persamaan di hadapan hukum) tegak setegak-tegaknya,” tegas Togar Situmorang.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini juga mengharapkan para aparat penegak hukum agar lebih menjaga integritas moral.

    “Tidak cukup hanya mengasa keahlian ilmiah dan teknis ilmu hukum tapi jika penegakan hukum dikerjakan tanpa kejujuran dan sikap moral yang baik maka bisa merusak masyarakat dalam mencari kepastian juga keadilan hukum,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

    Advokat murah senyum dan sederhana yang juga pengamat kebijakan publik ini menegaskan penegakan hukum yang benar dan adil, dapat menjadi kunci untuk menjaga supaya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terpenuhi sebagaimana amanat sila kelima Pancasila.

    “Kalau kita tidak patuh, bagaimana kita mau maju, dan ini harus menjadi kesadaran bagi semua masyarakat,” tegas advokat dermawan dan bersahaja yang baru saja menyambut Damai Kasih Natal dengan Charity on The Road dan mengajak 100 anak yatim piatu lintas agama nonton bareng film Frozen II ini.

    Togar Situmorang pun mengajak para penegak hukum yang masih berhati baik dan punya hati nurani agar selalu semangat dalam menghadapi sandiwara drama yang dilakukan oleh mafia-mafia hukum yang mengintervensi hukum dan menjadikan hukum sebagai Industri Hukum.

    Yang artinya dalam proses penegakan hukum dimana orang tidak ada masalah dibuatkan masalah agar berperkara. Sebagaiman juga dikatakan Menkopolhukam Prof Mahfud MD bahwa dalam industri hukum orang yang tidak salah diatur sedemikian dibuat menjadi bermasalah dan orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah.

    “Kita pasti bisa secara bersama memberantas mafia hukum di Indonesia terutama di Pulau Bali tercinta!,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Owner Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang). (phm)

  • Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan, Panglima Hukum Togar Situmorang: Aktor Intelektualnya Harus Dibongkar

    Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan, Panglima Hukum Togar Situmorang: Aktor Intelektualnya Harus Dibongkar

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengapresiasi kinerja dan prestasi hebat Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo  yang baru menjabat 10 hari namun sudah berhasil atas pengungkapan penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

    Kasus yang terjadi pada 11 April 2017 ini baru terungkap setelah Polri telah menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019).

    Karenanya Togar Situmorang yang sepanjang tahun 2019 ini bertabur prestasi salah satunya terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini pun berharap para pelaku dan aktor intelektual kasus ini segera bisa diseret ke persidangan.

    “Semoga tidak cukup pada dua orang tersangka para eksekutor lapangan saja dalam kasus ini, aktor intelektualnya juga harus ditemukan, dibongkar, dan diusut tuntas. Polri jangan ragu dan harus tetap profesional,” tegas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini saat ditemui di Denpasar, Sabtu (28/12/2019).

    “Dengan awal penangkapan kedua tersangka tersebut membuat pekerja di KPK sedikit lega dan yang terpenting kelanjutan jalan proses selanjutnya diharapkan bisa menegakkan hukum yang benar dan adil,” imbuh Togar Situmorang.

    Advokat dermawan dan bersahaja yang baru saja menyambut Damai Kasih Natal dengan Charity on The Road dan mengajak 100 anak yatim piatu lintas agama nonton bareng film Frozen II ini juga mengingatkan permasalahan hukum ini jangan dilihat lama atau cepatnya pengungkapan.

    Namun lebih dipastikan lidik sidik yang dilakukan sesuai scientific crime invistigation dan awal baik ini harus terus diungkap ke depan apa motif penyiraman tersebut. “Dan agar bisa dipertemukan pelaku degan korban Novel Baswedan,” harap Togar Situmorang yang juga Ketua Tim Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang-Jawa Timur.

    Belajar dari kasus Novel Baswedan ini dimana dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras ini merupakan dua anggota Polri aktif, Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini berharap agar semoga semua perangkat pemangku kekuasan dan para penegak hukum untuk menjadikan hukum sebagai Panglima.

    “Bukan sebagai senjata untuk mencapai tujuan dengan cara melanggar hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Togar Situmorang, advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum.

    “Ini memang kasus yang sangat rumit dan lama sekitar 2,5 tahun dimana dalam pengungkapan telah ada tujuh kali prarekontruksi, pemeriksaaan para saksi ada  37 orang dan walau demikian tetap kita menghormati hak para tersangka dan mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Ia juga berharap laporan salah satu politikus PDI Perjuangan yang telah melaporkan Novel Baswedan pada tanggl 6 November 2019 diduga melakukan rekayasa penyerangan air keras terhadap dirinya bisa segera dihentikan agar ada kepastian dan keadilan hukum bagi Novel Baswedan.

    “Dan ini juga pelajaran agar masyarakat bisa menahan diri bukan mencari sensasi pepesan kosong belaka. Terutama untuk kasus yang telah menimbulkan empati publik cukup tinggi seperti penyiraman yang dialami Novel Baswedan,” kata Togar Situmorang, advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.

    Ia pun berharap penegak hukum di Indonesia bekerja profesional tanpa letih seperti pihak Polri yang berhasil mengungkap kasus Novel Baswedan ini. Walau sulit dan rumit tapi akhirnya manis dan berbuah simpati dari berbagai kalangan yang bisa dijadikan motivasi untuk ke depannya.

    “Selalu semangat dalam menghadapi sandiwara drama yang dilakukan oleh mafia-mafia hukum dan kita pasti bisa memberantas mafia hukum di indonesia!! Bravo Polri!!! Selamat untuk Pak Kapolri Jendral Polisi Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, Founder and CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat)  & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang).

    Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019).

    “Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan),” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

    “Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif,” kata Listyo.

    Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengaku prihatin ada dua anak buahnya yang ditangkap karena diduga menyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

    “Sebagai pimpinan Polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja namun di balik itu saya juga prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri,” kata Idham di Auditorium PTIK, Sabtu (28/12/2019).

    Idham pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam proses penyidikan terhada dua anggota polisi aktif yang diduga menyerang Novel tersebut.
    Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga menjamin proses penyidikan akan berjalan secara transparan.

    Pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.

    Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. (phm)

  • Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Kado Tahun Baru Kepolisian, Togar Situmorang: Bravo Polri!!!

    Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Kado Tahun Baru Kepolisian, Togar Situmorang: Bravo Polri!!!

    Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengapresiasi kinerja Polri yang telah menangkap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019). 

    Yang cukup mengejutkan publik ternyata kedua tersangka pelaku dengan insial RM dan RB ini merupakan anggota Polri aktif.

    “Setelah penantian cukup panjang yakni 2 tahun 8 bulan, pelaku penyiraman air keras terhadap November Baswedan akhirnya terungkap. Angkat topi dan dua jempol untuk Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis,” kata Togar Situmorang, Sabtu (28/12/2019).

    Togar Situmorang yang juga pengamat kebijakan publik ini mengungkapkan prestasi Polri ini menjawab tuntas rasa penasaran dan penantian publik, para pendukung pemberantasan korupsi di negeri ini. Polri juga berhasil melaksanakan perintah Presiden Jokowi agar kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini diusut tuntas dan pelaku segera ditemukan.

    “Terungkapnya pelaku kasus ini ibarat kado tahun baru bagi kinerja positif Polri dan kado bagi para pencari keadilan, para pendukung pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum di negeri ini,” kata advokat yang sepanjang tahun 2019 ini bertabur prestasi salah satunya terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

    Togar Situmorang yang juga Ketua Tim Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang-Jawa Timur ini juga berharap laporan salah satu politikus PDI Perjuangan yang telah melaporkan Novel Baswedan pada tanggl 6 November 2019 diduga melakukan rekayasa penyerangan air keras terhadap dirinya bisa segera dihentikan agar ada kepastian dan keadilan hukum bagi Novel Baswedan.

    “Dan ini juga pelajaran agar masyarakat bisa menahan diri bukan mencari sensasi pepesan kosong belaka. Terutama untuk kasus yang telah menimbulkan empati publik cukup tinggi seperti penyiraman yang dialami Novel Baswedan,” kata Togar Situmorang, advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.

    Ia pun berharap penegak hukum di Indonesia bekerja profesional tanpa letih seperti pihak Polri yang berhasil mengungkap kasus Novel Baswedan ini. Walau sulit dan rumit tapi akhirnya manis dan berbuah simpati dari berbagai kalangan yang bisa dijadikan motivasi untuk ke depannya.

    “Selalu semangat dalam menghadapi sandiwara drama yang dilakukan oleh mafia-mafia hukum dan kita pasti bisa memberantas mafia hukum di indonesia!! Bravo Polri!!! Selamat untuk Pak Kapolri Jendral Polisi Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, Founder and CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat)  & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang).

    Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019).

    “Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan),” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

    “Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif,” kata Listyo.

    Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengaku prihatin ada dua anak buahnya yang ditangkap karena diduga menyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

    “Sebagai pimpinan Polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja namun di balik itu saya juga prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri,” kata Idham di Auditorium PTIK, Sabtu (28/12/2019).

    Idham pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam proses penyidikan terhada dua anggota polisi aktif yang diduga menyerang Novel tersebut.
    Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga menjamin proses penyidikan akan berjalan secara transparan.

    Pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.

    Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Usut Tuntas Kasus Desa Fiktif, di Bali Jangan Terjadi

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Usut Tuntas Kasus Desa Fiktif, di Bali Jangan Terjadi

    Foto: Pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Dalam beberapa hari terakhir ramai dikabarkan soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari Pemerintah pusat.

    Munculnya desa-desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaan mereka dapat dengan mudah muncul.

    Mengingat ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum desa dapat dibentuk sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Seperti temuan KPK, dalam kasus ini diduga ada 34 desa yang bermasalah.Tiga desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, tetapi SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

    Padahal, pada saat desa tersebut dibentuk, sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.

    Mengenai permasalahan ini, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, berharap untuk penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri lebih fokus mengawasi aliran dana desa.

    “Ini penting agar tidak terjadinya penyimpangan dan juga harus siap terbuka mengaudit semua instansi yang terkait agar jelas terbuka penggunaan dana desa tersebut,” kata pengamat kebijakan publik dan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini, Minggu (10/11/2019).

    Menurut Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year, lemahnya sistem pengawasan menjadikan oknum para penyelenggara desa melakukan praktik kejahatan.

    Fungsi pengawasan sangat penting agar tidak adanya praktik kongkalingkong permufakatan jahat menguras dana desa, ujar Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

    Dalam hal lain Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, juga meminta Pemerintah harus memperketat proses perizinan untuk wilayah desa yang dimekarkan.

    “Proses dari mulai anggaran tersebut dikeluarkan, dikucurkan, diterima, sampai dikelola, harus tetap memenuhi seluruh persyaratan. Jangan sampai melakukan verifikasi, tanpa observasi ke lapangan,” tegas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali dan Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyatakan adanya oknum nakal yang sengaja menciptakan desa-desa tersebut.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Sosok Menteri Terbaik Dunia yang kembali dipilih Jokowi telah menindaklanjuti temuan desa fiktif yang belakangan telah menerima anggaran dana desa dari pemerintah.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengandeng Polri untuk menyelidiki dugaan desa fiktif untuk memperoleh dana desa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu untuk mengecek kembali penggunaan dana desa dan jumlah desa yang ada di Indonesia dan melakukan audit aliran dana ke desa fiktif.

    BPS, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)  terkait orang-orang konsisten bersih yang dibentuk dalam Kabinet Indonesia Maju dapat menindaklanjuti temuan desa fiktif yang belakangan telah menerima anggaran dana desa dari pemerintah agar tidak terulang lagi dan bisa dibawa ke peradilan serta dijatuhkan hukuman.

    “Sesuai perintah Presiden Jokowi harus dikejar, agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga itu fiktif, ketemu, ditangkap,” tegas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Provinsi Bali.

    Sebab, kehadiran desa fiktif itu membuat dana transfer ke daerah yang dilakukan Pemerintah pusat selama ini menjadi tidak tepat sasaran. “Dan semoga praktek-praktek tentang dana desa tidak terjadi di Provinsi Bali,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Terlebih Gubernur Bali I Wayan Koster telah menjamin tidak ada desa fiktif di Bali yang menerima gelontoran dana desa, karena selama ini sudah melakukan pengawasan berlapis.

    “Apalagi Gubernur Koster dan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama berasal dari partai yang sama, pasti akan saling mengingatkan kader-kadernya baik yang berada di eksekutif maupun di legislatif agar bekerja baik dan bersih,” imbuh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    “Karena sudah banyak contoh para mantan eksekutif dan legislatif tersangkut kasus hukum yang berefek tidak mendapat lagi kepercayaan dari publik dan masyarakat Bali,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali.

  • Togar Situmorang: Gubernur, Eks Gubernur dan “Raja Majapahit” Harus All Out Kawal RUU Provinsi Bali

    Togar Situmorang: Gubernur, Eks Gubernur dan “Raja Majapahit” Harus All Out Kawal RUU Provinsi Bali

    Foto: Advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., berharap RUU Provinsi Bali yang akan diajukan ke DPR RI benar-benar dikawal serius.

    Diharapkan RUU Provinsi Bali ini masuk Prolegnas (Progam Legislasi Nasional) Tahun 2020-2024 sehingga bisa dibahas dan disahkan di DPR RI dalam masa periode anggota legislatif lima tahun ke depan ini.

    “RUU Provinsi Bali ini wajib hukumnya dalam masa lima tahun ini jadi prioritas dikawal sama-sama DPR RI dari Bali dan Gubernur Bali,” kata Togar Situmorang, Selasa (12/11/2019).

    Provinsi Bali yang masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, secara konstitusi UU tersebut sudah tidak relevan lagi.

    Karenanya advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini menegaskan tidak ada alasan lagi RUU Provinsi Bali tidak tidak final dibahas dan disahkan menjadi UU dalam periode Anggota DPR RI Tahun 2019-2024.

    Sebab Bali kini punya Gubernur Bali I Wayan Koster yang merupakan kader PDI Perjuangan yang bisa melobi Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI dan juga memohon kepada Presiden Jokowi agar aspirasi Bali ini diperhatikan. Jadi disinilah jargon “Satu Jalur” yang kerap didengungkan Koster harus dibuktikan.

    Kedua, imbuh Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, momentum ini jadi kesempatan sembilan orang Anggota DPR RI dapil Bali untuk menunjukkan kiprah dan kinerjanya serta memberikan legacy (warisan) dan catatan emas dalam sejarah perjuangan wakil rakyat Bali di pusat.

    Ketiga, kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, wakil rakyat Bali di DPD RI juga harus mengambil peran bersinergi dengan DPR RI sama-sama menggolkan perjuangan meloloskan RUU Provinsi Bali ini.

    Terlebih di DPD RI asal Bali ada tokoh-tokoh Bali sekaliber Made Mangku Pastika yang merupakan Gubernur Bali dua periode (periode 2008-2015 dan 2013-2018). Ada juga Bupati Badung dua periode AA Gede Agung di jajaran senator asal Bali.

    Selain itu juga ada petahana Anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWAK) yang juga menyebut dirinya sebagai “Raja Majapahit Bali.”

    “Jadi dengan tokoh-tokoh Bali ini, dari Gubernur, sembilan orang Anggota DPR RI, eks Gurbernur, mantan Bupati dan yang katanya Raja Majapahit Bali di DPD RI masak tidak bisa meloloskan RUU Provinsi Bali. Harus all out. Malu dong kalau gagal,” kata Togar Situmorang.

    Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year menegaskan RUU Provinsi Bali ini jangan hanya jadi lips service para pemimpin dan wakil rakyat Bali.

    Sebab, pada periode sebelumnya DPR RI periode 2014-2019, RUU Provinsi Bali ini sudah sempat diajukan namun tidak sampai ke tahap pembahasan.

    “Momentum meloloskan RUU Provinsi Bali ini harus terlaksana. Jangan sekadar jadi template, harus ada wujudnya. Sebab ini soal gengsi dan harga diri orang Bali,” tegas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Disahkannya nanti RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali ini juga menjadi salah satu indikator kinerja Gubernur Bali dan Anggota DPR RI serta Anggota DPD RI dari Bali.

    “Lahirnya UU Provinsi Bali jadi salah satu indikator rapor dan kinerja Gubernur Bali, DPR RI dan DPD RI dari Bali,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali dan Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    “Harus totalitas, all out. Bukan sibuk bikin hatrick korupsi atau kena pidana umum seperti pemimpin sebelumnya,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

    Dengan UU Provinsi Bali maka Bali akan memiliki legalitas dan indentitas yang jelas. Aspek legalitas ini sangat penting bagi Provinsi Bali. Sebab sejauh ini Provinsi Bali masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.

    “Kita punya Provinsi Bali, tapi apa kita punya ibukota? Kalau dibilang ibukotanya Bali, atau Denpasar? Itu salah. Karena Provinsi Bali belum punya punya legalitas dan identitas sendiri.Jadi aspek legalitas dulu yang paling urgen dielesaikan, baru kita bicara yang lain-lain,” beber Togar Situmorang.

    “Kepentingan Bali juga harus dilindungi sebagai bagian NKRI,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali. (phm)

  • “Thanks GOD its Friday”  Panglima Hukum Togar Situmorang Raih Indonesia Most Leading Award 2019: Tegakkan Keadilan Sekalipun Langit Runtuh

    “Thanks GOD its Friday” Panglima Hukum Togar Situmorang Raih Indonesia Most Leading Award 2019: Tegakkan Keadilan Sekalipun Langit Runtuh

    Foto: Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,kembali penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019, di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta Barat, Jumat, (4/10/2019).

    Jakarta (Panglimahukum.com)-

    “YESUS is GOOD…Thanks GOD its Friday… I am Blessed!!!” Demikian ungkapan rasa syukur dan bahagia yang diungkapkan advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., usai kembali mendapat penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019, Jumat, (4/10/2019).

    Acara  pemberian penghargaan ini diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta Barat dan dihadiri oleh berbagai kalangan, dari Sabang sampai Marauke.

    Bahkan Pejabat Perwakilan Menteri  Koperasi dan UMKM juga terlihat hadir ditempat itu dan meluangkan waktu untuk menyerahkan langsung penghargaan kepada Advokat Togar Situmorang.

    Diberi kesempatan berbicara dalam acara itu, Togar Situmorang pun menyampaikan bahwa di dalam 1 tahun ini dirinya sudah 4 kali mendapat penghargaan dari berbagai kota.

    Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 ini adalah penghargaan yang keempat kalinya didapat oleh Advokat yang dijuluki Panglima Hukum.

    Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini menyampaikan penghargaan pertama yang ia raih yaitu 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank di Jakarta.

    Yang kedua penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 di Jakarta. Ketiga penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award di Semarang.

    Lalu yang keempat ini Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 di Jakarta dan Togar Situmorang terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

    “Ini merupakan apresiasi bagi kita, para advokat yang berprestasi,” ujar Togar Situmorang yang saat ini menjadi Ketua Tim Pemenangan Agung Manik Danendra (AMD) bakal calon Walikota Denpasar 2020.

    Advokat Berprestasi Bukan Makelar Kasus

    Spesialisasi Law Office Togar Situmorang & Associates adalah dalam bidang pertanahan terutama menyangkut Jual Beli Lahan. Dimana kadang ada perbuatan Melawan Hukum yang ternyata merugikan pihak pemilik lahan atau penjual dengan istilah Mafia Tanah.

    “Aku adalah orang yang bertekad membela kebenaran dan jangan pernah membeli aku,”kata Togar Situmorang yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini

    “Karena aku Advokat bukan Makelar Kasus,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    “Jadilah Advokat yang berprestasi, jangan yang sensasi, karena Advokat adalah Profesi Terhormat ( Officium Nobille ),” pesan advokat yang punya komitmen “Melayani Bukan Dilayani” ini.

    Togar Situmorang pun menyampaikan terima kasih kepada Asosiasi kantor hukum yang mau belajar dan bekerja sama. “Dari kita untuk kita. One for All, All for One,” kata Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    “Tetap semangat fokus Menjadi Bintang Dilangit dan tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh
    ‘Fiat Justitia Ruat Caelum’ demi Negeri Kita Indonesia Tercinta,” tutupManaging Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini. (phm)

  • Laporan Polisi terhadap Ketua Driver Online, Togar Situmorang: Ini Pidana Murni, Jangan Diintervensi

    Laporan Polisi terhadap Ketua Driver Online, Togar Situmorang: Ini Pidana Murni, Jangan Diintervensi

    Foto: Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang juga Panglima Hukum Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Advokat senior Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., menegaskan Laporan Polisi terhadap oknum Ketua Driver Online di Bali merupakan tindak pidana murni. Karenanya diharapkan tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi.

    “Ini pidana murni. Jadi jangan intervensi. Mengingat kedatangan kita pada saat ke Polda Bali disambut dengan baik,” tegas Togar Situmorang Selasa (1/10/2019).

    Buktinya, imbuh advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini,  Laporan Polisi di Polda Bali langsung dicatat” Pro Justia”  dengan nomor laporan LP/381/IX/2019/Bali/SPKT tanggal 25 September 2019 yang lalu. Itu merupakan kewajiban warga negara apabila merasa ada seseorang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

    Selanjutnya Selasa tanggal 1 Oktober 2019  pelapor (korban) sudah di periksa di Ditreskrimum Polda Bali. “Hari ini Rey Lubis salah satu Advokat dari Kantor Hukum kita  sebagai pelapor sudah di BAP,” ungkap Togar Situmorang, advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.

    “Yang pasti apa yang kita alami itu yang kita jelaskan,” tegas Togar Situmorang  yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

    Dijelaskan, ada peristiwa hukum Ketua Driver Online tersebut melakukan tindak Pidana penipuan dengan cara membuat surat palsu dengan mencantumkan gelar palsu dalam hal ini sarjana hukum. Bahwa seolah-olah dia seorang akademis tamatan sarjana hukum.

    Namun Togar Situmorang yang juga pengamat kebijakan publik ini juga menyayangkan adanya beberapa pihak yang mencoba intervensi masalah ini dengan cara menghubunginya beberapa kali dan meminta permasalahan ini dibicarakan baik-baik.

    Adovakat yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini pun menjelaskan bahwa masalah ini pidana murni, dan sudah dalam bentuk Laporan Polisi (LP) di Polda Bali. “Jadi ikuti proses hukum yang ada dan agar terlapor kooperatif bila dipanggil pihak penyidik dari Kepolisian,” harap Togar Situmorang.

    Banyak pihak yang dirugikan terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh terlapor inisial AQ. “Terutama nama baik Kantor Hukum saya , beserta para advokat resmi dengan KTA PERADI dan memperoleh gelar kesarjanaan secara sah dan para staff nama baik yang tergabung  kantor hukum saya,” kata Togar Situmorang, yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Para advokat sebagai officum nobile (profesi yang terhormat) merupakan rekan aparatur hukum yang disejajarkan dengan para pihak penegak hukum sesuai aturan hukum. Para advokat jelas tidak terima diperlakukan dengan cara- cara melawan hukum.

    Lebih jauh lagi Undang-Undang Organisasi juga dilanggar dimana Terlapor AQ membuat surat organisasi sebagai Ketua seolah olah resmi susunannya. Padahal hal itu bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di dalam undang-undang. Selain itu dalam menjalankan organisasi ini para anggota yang dibawah naungan diduga ditarik iuran per bulan.

    Jangankan SK Menteri, Organisasi yang diketuai AQ tidak mempunyai satu lembar bukti bahwa Organisasi yang resmi minimal salinan akta notaris. Namun AQ berani membuat surat keputusan organisasi lengkap dengan kop surat, stempel surat, dan isi surat yang menjelaskan adanya AD/ART .

    Seolah-olah itu sudah ada badan hukum dan semua diperoleh secara sah tanpa melawan hukum. Demikian pula pencantuman gelar akademis Sarjana Hukum.

    “Kami para sarjana hukum berjuang dengan jerih payah untuk mencapai gelar Sarjana. Dan disitu harus membuat skripsi dan harus diwisuda secara resmi, dengan aktif ikuti mata kuliah dengan pencantuman absensi di setiap kehadiran. Sehingga kami para sarjana hukum berjuang untuk menggapai gelar sarjana,” jelas Togar Situmorang yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award.

    Namun terlapor AQ dengan gampangnya diduga mengaku lulusan Sarjana Hukum dan mencantumkannya di dalam surat keputusan dari organisasinya. Lalu menandatanganin surat perjanjian pemakaian jasa hukum dengan menempatkan title sarjana hukum. Serta ada juga pencantuman dalam karangan bunga yang menggunakan gelar sarjana hukum.

    “Setelah kami buat pemberitaan mengenai AQ, banyak masyarakat lainnya yang memberi informasi ke Kantor Hukum kami tentang ulah terlapor AQ. Bahkan diduga ada juga laporan pidana di Polresta yang dilaporkan oleh para anggota dari organisasi terlapor,” jelas advokat yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

    “Bahkan ada juga yang mengatakan bahwa terlapor inisial AQ itu adalah seorang pengacara di media sosial oleh Account FB seseorang,” ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali ini.

    Ada juga Direktur Transportasi Online memberi informasi bahwa AQ ini pernah mendaftar menjadi driver di perusahaannya. “Namun untuk SIM dan kTPnya menggunakan fotonya namun bukan nama dia, malah nama orang lain, ungkap Direktur Transportasi Online ini sambil menunjukan bukti SIM palsu dan KTP palsu.

    Rey Lubis dan Sabam Nainggolan usai mendatangi Polda Bali.

    Setelah selesai pemeriksaan di Polda Bali, Rey Lubis selaku salah satu advokat di Law Office Togar Situmorang & Associates membenarkan telah dilakukan BAP di Polda Bali sebagai saksi pelapor. “Pemeriksaan tadi sekitar 4 jam lebih karena banyak pasal yang kita terapkan, jadi banyak juga pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. tentang penipuan, tentang surat palsu, dan tentang gelar palsu yang dicantumkan oleh AQ,”ujar Rey.

    “Yang pasti kita sampaikan kepada penyidik sesuai apa yang kita alami dan kita ketahui juga kita rasakan mengenai tindak pidana yg bertentangan dgn aturan hukum oleh AQ. Kita percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional,” imbuh Rey.

    Sabam Nainggolan ( pernah satu organisasi dengan terlapor AQ)  yang juga ikut mendampingi Rey Lubis saat pemeriksaan di Polda Bali menjelaskan pihaknya juga mengirim surat ke Kopertis, tembusan Ombudsman, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

    “Hal ini untuk mengantisipasi nantinya si AQ membeli ijazah palsu. Karena orang seperti AQ ini apa saja akan dilakukan demi menyelamatkan diri,” pungkas Sabam. (phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Saya bersama JOKOWI, Mari Bersatu Cegah Grand Design Gagalkan Pelantikan Presiden

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Saya bersama JOKOWI, Mari Bersatu Cegah Grand Design Gagalkan Pelantikan Presiden

    Foto: Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Ada grand desain gerakan-gerakan teroganisir, sistematis dan masif muncul untuk menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo sebagai Presiden Terpilih Periode 2019-2024.

    Di sejumlah media massa bahkan ada tokoh nasional yang secara terang-terangan mengungkapkan grand desain atau agenda gerakan untuk menurunkan Presiden Jokowi sebelum pelantikan Presiden 20 Oktober mendatang.

    “Siapapun yang melakukan tindakan anarkis, inkonstitusional, dan tidak baik, termasuk berupaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2019, kita minta Polri dan TNI untuk menindak tegas,” kata Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., di Denpasar Senin (30/9/2019).

    Untuk mengantisipasi aksi dan upaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang sah pada 20 Oktober 2019, advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum ini berharap para pihak tetap mewaspadai adanya indikasi suatu kelompok yang berupaya melakukan penggagalan proses pelantikan pada Oktober mendatang.

    “Adanya upaya sistematis, masif, dan terstruktur untuk mengagalkan pelantikan Presiden pilihan rakyat, harus kita cegah dan lawan bersama,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    “Melihat aksi demonstrasi yang dilancarkan oleh mahasiswa kepada Pemerintah serta DPR  yang memprotes beberapa Rancangan Undang-Undang, kita harus mewaspadai adanya penumpang gelap yang bisa menjatuhkan citra gerakan mahasiswa,” imbuh advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.

    Togar Situmorang yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini menyebut gerakan yang diprediksi lebih besar itu akan menimbulkan kerusuhan hingga berujung ketidak percayaan rakyat kepada Pemerintahan yang sah.

    “Perkembangan sosial dan politik juga memunculkan kekhawatiran gerakan murni Mahasiswa itu digeser untuk menggagalkan pelantikan pada 20 Oktober 2019 mendatang,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Diharapkan pemerintah harus terus menghimbau mahasiswa dan pelajar untuk fokus pada substansi supaya tak ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu. Di sisi lain
    Pemerintah juga harus mengapresiasi gerakan Mahasiswa dan Pelajar sebagai bentuk pemikiran kritis dan konstruktif di lembaga pendidikan

    “Karena kita  berduka atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam aksi demonstrasi. Oleh karena itu kita sangat menghargai upaya koreksi yang dilakukan mahasiswa melalui demonstrasi sebagai bentuk aspirasi,” kata Togar Situmorang.

    “Namun jangan sampai niat menyampaikan pendapat kemudian diambil alih untuk kepentingan politik tertentu,” imbuh Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali ini

    Maka itu,  advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini berharap semua relawan Jokowi mengambil peran aktif untuk melindungi Jokowi dari serbuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kaum radikal dan intoleran yang ada di balik aksi itu.

    “Kita harus  aktif dan solid, siap menjaga sampai dengan Jokowi aktif menjabat menjadi Presiden, menjadi pimpinan kita tertinggi selama periode lima tahun ke depan, 2019 sampai tahun 2024,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    “Saya bersama JOKOWI. Mari kita kawal jangan sampai ada yang merusak Demokrasi dengan menggagalkan pelantikan Jokowi. Mari bersatu jaga NKRI dan Tetap fokus meraih bintang,” pungkas Panglima Hukum Togar Situmorang.(phm)

  • Panglima Hukum Togar Situmorang: Jaga  Integritas, Hindari Sejarah Wakil Rakyat Bali “Hatrick” Ditangkap KPK

    Panglima Hukum Togar Situmorang: Jaga Integritas, Hindari Sejarah Wakil Rakyat Bali “Hatrick” Ditangkap KPK

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI Periode 2019-2024 akan dilantik pada Selasa 1 Oktober 2019 di Jakarta.

    Sembilan orang Anggota DPR RI dapil Bali dan empat orang Anggota DPD RI perwakilan Bali pun akan memasuki babak baru dalam perjalanan perjuangan mereka mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat Bali.

    Begitu besar harapan dan juga beban di pundak para wakil rakyat Bali ini agar dapat berkiprah di pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan di Bali dan menyejahterakan masyarakat Pulau Dewata.

    Pengamat kebijakan publik dan advokat senior Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., pun mengucapkan selamat kepada sembilan orang Anggota DPR RI dan empat orang Anggota DPD RI dari Bali yang dilantik Selasa ini.

    “Kami berharap jadilah wakil rakyat yang amanah, tetaplah Melayani Bukan Dilayani,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Sabtu (28/9/2019).

    Namun yang tidak kalah penting harus menjadi catatan bagi Anggota Dewan yang terhormat ini, kata advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini adalah bagaimana mereka menjaga integritas di tengah besarnya godaan untuk jatuh ke lembah hitam prilaku korupsi.

    “Ada yang bilang politik itu candu. Sama halnya dengan perilaku korupsi. Ini jadi godaan paling berat bagi Anggota Dewan. Sekali korupsi pasti ketagihan mau lagi, makin lama makin besar,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Advokat yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Bali ini mengingatkan catatan kelam sejarah sejumlah wakil rakyat Bali di DPR RI periode 2014-2019 yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi jangan sampai terulang lagi.

    “Kasihan rakyat Bali kalau Anggota DPR RI dan DPD RI periode 2019-2024 dari Bali lagi ada yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Ini tentunya juga akan mencoreng nama baik Bali,” kata advokat yang juga terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Awards ini.

    Ini Wakil Rakyat Bali yang Ditangkap KPK

    Seperti diketahui, ada dua Anggota DPR RI dapil Bali yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. Pertama I Putu Sudiartana alias Putu Liong.
    Politisi Partai Demokrat ini divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2017.

    Ia terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

    Kedua, Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin impor bawang putih. Ia ditetapkan tersangka awal Agustus 2019, hanya selang dua bulan jelang habis masa jabatannya di DPR RI periode 2014-2019.

    Politisi PDI Perjuangan ini diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

    Selain dua nama tokoh itu, ada nama Jro Wacik yang merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JW) yang menjadi pesakitan di KPK. Ia harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara karena korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

    Menariknya, sebenarnya Jro Wacik juga merupakan anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019. Namun ia terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 September 2014 sebelum sempat dilantik sebagai anggota DPR RI yang sah.

    Dengan demikian, sebenarnya ada tiga Anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 yang tersandung korupsi. Ini ibaratnya mencetak hattrick, tiga kali wakil rakyat Bali ditangkap KPK.

    “Fakta sejarah itu tentunya harus jadi pelajaran berharga bagi wakil rakyat dari Bali. Malu dong sama rakyat Bali yang sudah capek-capek datang ke TPS nyoblos, tapi ujung-ujungnya setelah jadi Anggota Dewan malah berhianat dengan korupsi,” kata Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu mengingatkan.

    Jaga Integritas dengan Spirit “Melayani Bukan Dilayani”

    Advokat yang dijuluki “Panglima Hukum” ini juga mengingatkan bahwa menjadi anggota legislatif atau wakil rakyat esensinya bukanlah untuk cari duit, pekerjaan apalagi memupuk kekayaan dengan cara korupsi.

    “Kuncinya juga harus tetap menjaga integritas. Mereka harus takut berbuat dosa agar tidak korupsi nantinya,” tegas Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

    Mereka harus punya komitmen dan spirit “Melayani Bulan Dilayani.” Para wakil rakyat ini harusnya ngayah untuk Bali.

    “Mereka saat kampanye kan bilang ngayah. Jadi sekarang saatnya membuktikan itu kepada masyarakat Bali,” ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

    Diharapkan anggota DPR RI dan DPD RI yang sebagian juga merupakan wajah baru atau pendatang baru ini dapat benar-benar menjadi wakil rakyat yang amanah, sepenuhnya memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Bali.

    Dalam konteks sebagai anggota legislatif,spirit “Melayani Bukan Dilayani” mengandung makna para anggota Dewan ini haruslah benar-benar menjadi pelayan rakyat telah memilih mereka pada Pileg 2019.

    “Jadi bukan sebaliknya. Anggota Dewan jangan inginnya dilayani. Jangan ingin dipilih saat Pemilu tapi setelah terpilih tidak ingin melayani rakyat, tidak betul-betul memperjuangkan kepentingan rakyat,” pesan advokat senior yang punya tagline dan komitmen “Melayani Bukan Dilayani” ini.

    Jadilah Bintang di Langit

    Sebagai penyambung aspirasi rakyat, anggota Dewan ini juga harus hadir sebagai solusi atas berbagai permasalahan rakyat. Ibaratnya, mereka juga harus hadir layaknya bintang di langit.

    Bintang yang memberikan cahaya dalam kegelapan dan tetap menghidupkan harapan akan masa depan yang lebih cerah dan lebih baik.

    “Jadilah Bintang di Langit tapi juga tetap Down to Earth (Membumi), penuh kerendahan hati dalam bekerja melayani rakyat,” harap pria yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Advokat yang namanya masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank ini, juga berharap anggota DPR RI dan DPR RI benar-benar mampu mengimplementasikan revolusi mental yang digaungkan pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Misalnya revolusi mental dengan tidak korupsi, tidak hanya korupsi uang tapi juga korupsi waktu,” tegas advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (phm)